URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Peningkatan Sarana dan Prasarana Dayah/Pesantren Darul Huda
Tsani Gpg. Rukoen Dame Kec. Babahrot
A. Latar Belakang
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK dan DOKA akan
melaksanakan Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid, musalla dan
Balai Pengajian yang berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
Bangunan Mesjid, musalla dan Balai Pengajian merupakan salah satu
bangunan fasilitas umum, oleh sebab itu pembangunan ini dibutuhkan
pengawasan untuk memastikan hasil pekerjaan bangunan sesuai dengan
perencanaan dan mendapatkan hasil bangunan yang aman dan fungsional.
B. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari Pengawasan Peningkatan Sarana dan Prasarana
Dayah/Pesantren Darul Huda Tsani Gpg. Rukoen Dame Kec. Babahrot adalah
memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan rencana, standar yang
ditetapkan, dan tujuan yang ingin dicapai. Pengawasan ini penting untuk menjamin
mutu konstruksi, efisiensi penggunaan waktu dan dana, serta kesesuaian dengan
peraturan yang berlaku.
Tujuan Pengawasan ini bertujuan untuk mengendalikan kualitas, biaya, dan
waktu pelaksanaan proyek, serta memastikan keamanan dan keselamatan kerja
dan memastikan hasil akhir yang berkualitas dan sesuai dengan perencanaan.
C. Sasaran
Sasaran pengawasan memastikan penggunaan bahan, metode konstruksi
dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga
tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai
rencana.
D. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya.
d. Pekerjaan : Pengawasan Peningkatan Sarana dan Prasarana
Dayah/Pesantren Darul Huda Tsani Gpg. Rukoen
Dame Kec. Babahrot.
e. Lokasi : Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
g. Tahun Anggaran : 2025
E. Referensi Hukum
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 33/KPTS/M/2025 tanggal 14
Januari 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
F. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pengawasan mencakup pengawasan terhadap seluruh
aspek pelaksanaan konstruksi, termasuk pengendalian mutu, waktu, biaya, dan
keselamatan kerja, konsultan pengawas juga bertanggung jawab untuk memastikan
bangunan yang dihasilkan sesuai dengan desain, spesifikasi, dan standar yang
telah ditetapkan, berikut rincian lingkup pekerjaan konsultan pengawas :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PENERAPAN SMKK
III PEKERJAAN JEMBATAN PLAT
IV PEKERJAAN JALAN RABAT
V PEKERJAAN LAIN-LAIN
G. Jangka Waktu Pelaksanaan.
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pengawasan
Peningkatan Sarana dan Prasarana Dayah/Pesantren Darul Huda Tsani Gpg.
Rukoen Dame Kec. Babahrot. yaitu mengikuti waktu pelaksanaan kontrak
perkerjaan kontruksi yang akan diawasi.
H. Personel
Personel yang diperlukan untuk Pekerjaan Pengawasan Peningkatan Sarana
dan Prasarana Dayah/Pesantren Darul Huda Tsani Gpg. Rukoen Dame Kec.
Babahrot, yaitu :
a. Inspector
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil atau S1 Teknik Arsitek yang memiliki
sertifikat Pengawas Bangunan Gedung (TA.024) dan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan Pengawasan Bangunan Gedung dan Arsitektur.
I. Keluaran
Keluaran dari tugas konsultan pengawas meliputi berbagai laporan dan
rekomendasi untuk memastikan kualitas, biaya, dan waktu proyek konstruksi sesuai
dengan yang diharapkan. Output ini mencakup laporan harian, mingguan, bulanan,
dan akhir, serta rekomendasi untuk perbaikan dan pemutakhiran rencana kerja.
J. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas.
Konsultan pengawas bertanggung jawab untuk kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan
ketepatan tempat penyerahan, Serta memastikan bangunan funsional sesuai
dengan desain dan standar yang berlaku.
Blangpidie, . . . . November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011