Uraian Singkat Pekerjaan
Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid At-Taubah Gpg. Barat
Kec. Susoh
Tahun Anggaran 2025
1. LATAR BELAKANG
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan
melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid At-Taubah Gpg.
Barat Kec. Susoh.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan
operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kerangka Acuan Kerja Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid
At-Taubah Gpg. Barat Kec. Susoh ini agar pengadaan Jasa dapat memperoleh
Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis dan spesifikasi jasa yang dibutuhkan, bisa
menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi fisik dan hasil pekerjaan yang baik dari
segi kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan setiap tahapan pekerjaan
konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya dalam pelaksanaan.
Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk
melaksanakan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid At-Taubah Gpg. Barat
Kec. Susoh sesuai dengan standar, kualitas, kuantitas dan waktu yang telah
ditetapkan, sehingga menghasilkan bangunan yang aman, nyaman dan fungsional.
Uraian Singkat Pekerjaan
3. SASARAN
Terbangunnya Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid At-Taubah Gpg. Barat
Kec. Susoh untuk meningkatan kualitas pendidikan agama, penyediaan sarana dan
prasarana yang memadai, serta bertujuan untuk memberikan ruang ibadah yang
lebih baik masyarakat.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya.
d. Pekerjaan : Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid At-
Taubah Gpg. Barat Kec. Susoh
e. Lokasi : Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : APBK - PDAU SG Bid. Pendidikan
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Jumlah Pagu : 188.681.000
5. DATA DASAR
Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).
6. LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid At-
Taubah Gpg. Barat Kec. Susoh mencakup beberapa tahapan yaitu:
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PENERAPAN SMKK
III PEKERJAAN TANAH
IV PEKERJAAN PASANGAN
V PEKERJAAN BETON BERTULANG
VI PEKERJAAN ATAP PARKIR DAN GERBANG MESJID
7. KELUARAN
Keluaran utama dari pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid
At-Taubah Gpg. Barat Kec. Susoh adalah bangunan atau infrastruktur yang
Uraian Singkat Pekerjaan
diselesaikan sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah disepakati dalam
kontrak, keluaran ini harus memenuhi standar kualitas, keamanan, dan
fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu keluaran juga meliputi dokumen
pendukung seperti shop drawing, as-built drawing, Laporan Pengujian kelayakan
material dan bangungan, laporan harian/mingguan/bulanan, dan dokumen terkait
lainnya.
8. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.
a. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam kontrak.
b. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
c. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
d. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
e. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
f. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.
g. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan Ketepatan
Tempat Penyerahan.
9. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Peningkatan
Sarana dan Prasarana Mesjid At-Taubah Gpg. Barat Kec. Susoh, ini diperkirakan 45 (
Empat Puluh Lima ) hari kalender.
10. MATERIAL DAN BAHAN
Untuk material barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
Uraian Singkat Pekerjaan
negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain
juga harus memenuhi spekasi sebagai berikut :
• produk dalam negeri/dalam daerah;
• produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
• produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil
produksi dalam negeri/dalam daerah; dan
• produk ramah lingkungan hidup.
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI
Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen
penting yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan
Kerja (RKK) membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan
aman dan sehat, serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan
Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaan nya masing masing.
d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
12. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Mesjid At-
Taubah Gpg. Barat Kec. Susoh, akan disusun dalam bentuk buku laporan yang
terdiri dari:
1. MC – awal (0)
2. Back up data
3. Shop drawing
Uraian Singkat Pekerjaan
4. Laporan Pengujian kelayakan material
5. Laporan Pengujian kelayakan bangunan
6. Laporan harian
7. Laporan mingguan
8. Laporan bulanan
9. Progress
10. MC - akhir
11. Back up data
12. Asbuil drawing
13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
14. Foto visual
15. Jaminan pemeliharaan
16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan
17. Laporan yang lain disyaratkan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Blangpidie, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011
Uraian Singkat Pekerjaan