Pembangunan Pondasi Pagar Dan Timbunan Mushalla Al-Ikhlas Gpg. Keude Siblah Kec. Blangpidie (Dau Sg Bid. Pendidikan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10554556000
Date: 6 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 188,681,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 188,640,479
Winner (Pemenang): CV Kharisma Jaya Abadi
NPWP: 021722012106000
RUP Code: 61162840
Work Location: Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian    Singkat    Pekerjaan                            
                                                                        
 Pembangunan   Pondasi  Pagar dan Timbunan  Mushalla  Al-Ikhlas         
                                                                        
               Gpg. Keude  Siblah Kec. Blangpidie                       
                       Tahun Anggaran 2025                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
        Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
                                                                        
    Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana DAU SG Bid. Pendidikan akan
                                                                        
    melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pondasi Pagar dan Timbunan Mushalla Al-
    Ikhlas Gpg. Keude Siblah Kec. Blangpidie.                           
                                                                        
        Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
                                                                        
    pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
    melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
                                                                        
    volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
    selama pelaksanaan berlangsung.                                     
                                                                        
        Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala
                                                                        
    Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya selaku
    Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dalam kegiatan
                                                                        
    operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
                                                                        
    menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan Pejabat
    Pembuat Komitmen.                                                   
                                                                        
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
        Maksud Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Pondasi Pagar dan Timbunan
                                                                        
    Mushalla Al-Ikhlas Gpg. Keude Siblah Kec. Blangpidie ini agar pengadaan Jasa
                                                                        
    dapat memperoleh Penyedia Jasa Konstruksi yang sesuai jenis dan spesifikasi jasa
    yang dibutuhkan, bisa menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi fisik dan hasil
                                                                        
    pekerjaan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan setiap
                                                                        
    tahapan pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya dalam pelaksanaan.
        Tujuannya adalah sebagai panduan bagi pelaksana konstruksi untuk
                                                                        
    melaksanakan Pembangunan Pondasi Pagar dan Timbunan Mushalla Al-Ikhlas
    Gpg. Keude Siblah Kec. Blangpidie sesuai dengan standar, kualitas, kuantitas dan
                                                                        
    waktu yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan bangunan yang aman, nyaman
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               Uraian Singkat Pekerjaan 
    dan fungsional.                                                     
                                                                        
                                                                        
3.  SASARAN                                                             
                                                                        
        Terbangunnya Pembangunan Pondasi Pagar dan Timbunan Mushalla Al-Ikhlas
                                                                        
    Gpg. Keude Siblah Kec. Blangpidie untuk meningkatan kualitas pendidikan agama,
    penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta bertujuan untuk memberikan
                                                                        
    ruang ibadah yang lebih baik masyarakat.                            
                                                                        
4.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
                                                                        
                                                                        
     a.  Nama            :  Darma Musliandi M, ST                       
                                                                        
     b.  NIP             :  198011302007011011                          
     c.  Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
                                                                        
                            Aceh Barat Daya.                            
                                                                        
     d.  Pekerjaan       :  Pembangunan Pondasi Pagar dan Timbunan      
                            Mushalla Al-Ikhlas Gpg. Keude Siblah Kec.   
                                                                        
                            Blangpidie                                  
     e.  Lokasi          :  Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
     f.  Sumber Dana     :  APBK - PDAU SG Bid. Pendidikan              
                                                                        
     g.  Tahun Anggaran  :  2025                                        
     h.  Jumlah Pagu     :  188.681.000                                 
                                                                        
                                                                        
5.  DATA DASAR                                                          
                                                                        
    Terlampir pada Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
    Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).                              
                                                                        
6.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
        Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pondasi Pagar dan Timbunan    
                                                                        
    Mushalla Al-Ikhlas Gpg. Keude Siblah Kec. Blangpidie mencakup beberapa
                                                                        
    tahapan yaitu:                                                      
        I PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
                                                                        
        II PEKERJAAN GALIAN TANAH                                       
                                                                        
        III PEKERJAAN TIMBUNAN DAN PEMADATAN                            
        IV PEKERJAAN PENULANGAN BETON                                   
                                                                        
        V PEKERJAAN FONDASI MENERUS BATU BELAH                          
        VI PEKERJAAN LAIN-LAIN                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               Uraian Singkat Pekerjaan 
7.  KELUARAN                                                            
                                                                        
        Keluaran utama dari pekerjaan Pembangunan Pondasi Pagar dan Timbunan
    Mushalla Al-Ikhlas Gpg. Keude Siblah Kec. Blangpidie adalah bangunan atau
                                                                        
    infrastruktur yang diselesaikan sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah
                                                                        
    disepakati dalam kontrak, keluaran ini harus memenuhi standar kualitas, keamanan,
    dan fungsionalitas yang telah ditetapkan, Selain itu keluaran juga meliputi dokumen
                                                                        
    pendukung seperti shop drawing, as-built drawing, Laporan Pengujian kelayakan
    material dan bangungan, laporan harian/mingguan/bulanan, dan dokumen terkait
                                                                        
    lainnya.                                                            
                                                                        
                                                                        
8.  TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA.                                       
    a.  Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
                                                                        
        ditentukan dalam kontrak.                                       
                                                                        
    b.  Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.     
    c.  Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
                                                                        
        keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.     
    d.  Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana  
                                                                        
        Keselamatan Konstruksi (RKK).                                   
                                                                        
    e.  Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
        didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan  
                                                                        
        pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
                                                                        
        polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
    f.  Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
                                                                        
        menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.                 
    g.  Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
                                                                        
        bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak Kualitas Barang/Jasa Ketepatan
                                                                        
        Perhitungan Jumlah Atau Volume Ketepatan Waktu Penyerahan dan Ketepatan
        Tempat Penyerahan.                                              
                                                                        
                                                                        
9.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                        
        Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan
    Pondasi Pagar dan Timbunan Mushalla Al-Ikhlas Gpg. Keude Siblah Kec. Blangpidie,
                                                                        
    ini diperkirakan 45 ( Empat Puluh Lima ) hari kalender.             
                                                                        
                                                                        
10. MATERIAL DAN BAHAN                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               Uraian Singkat Pekerjaan 
     Untuk material barang/jasa harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
                                                                        
     a. Semen produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia atau
        dengan kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam
                                                                        
        negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.              
                                                                        
     b. Besi dari produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional atau dengan
        kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
                                                                        
        yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.                      
     c. Selain material yang disebutkan dalam poin a dan b, material pendukung lain
                                                                        
        juga harus memenuhi spekasi sebagai berikut :                   
                                                                        
            •  produk dalam negeri/dalam daerah;                        
            •  produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;         
                                                                        
            •  produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil
                                                                        
               produksi dalam negeri/dalam daerah; dan                  
            •  produk ramah lingkungan hidup.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                  
        Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi adalah dokumen
                                                                        
     penting yang harus ada dalam setiap proyek konstruksi. Rencana Keselamatan
     Kerja (RKK) membantu memastikan bahwa proyek konstruksi dilakukan dengan
                                                                        
     aman dan sehat, serta memenuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku.
                                                                        
     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan
     Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                                                                        
     Keselamatan Konstruksi.                                            
                                                                        
     Terkait Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi meliputi :
     a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
                                                                        
     b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                       
     c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
                                                                        
        pekerjaan nya masing masing.                                    
                                                                        
     d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
        penyakit akibat kerja.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12. PELAPORAN                                                           
         Hasil dari produk pekerjaan Pembangunan Pondasi Pagar dan Timbunan
                                                                        
     Mushalla Al-Ikhlas Gpg. Keude Siblah Kec. Blangpidie, akan disusun dalam
     bentuk buku laporan yang terdiri dari:                             
                                                                        
                                                                        
                                               Uraian Singkat Pekerjaan 
     1.  MC – awal (0)                                                  
                                                                        
     2.  Back up data                                                   
     3.  Shop drawing                                                   
                                                                        
     4.  Laporan Pengujian kelayakan material                           
                                                                        
     5.  Laporan Pengujian kelayakan bangunan                           
     6.  Laporan harian                                                 
                                                                        
     7.  Laporan mingguan                                               
     8.  Laporan bulanan                                                
                                                                        
     9.  Progress                                                       
                                                                        
     10. MC - akhir                                                     
     11. Back up data                                                   
                                                                        
     12. Asbuil drawing                                                 
                                                                        
     13. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.             
     14. Foto visual                                                    
                                                                        
     15. Jaminan pemeliharaan                                           
     16. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan            
                                                                        
     17. Laporan yang lain disyaratkan.                                 
                                                                        
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Blangpidie, November 2025            
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                               Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah 
                                    Kabupaten Aceh Barat Daya           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Darma Musliandi M, ST              
                                   Nip. 19801130 200701 1 011           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               Uraian Singkat Pekerjaan
Tenders also won by CV Kharisma Jaya Abadi
Authority
14 June 2019Pembangunan Mesjid Al MukhlisinPemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat DayaRp 980,400,000
7 June 2022Lanjutan Pembangunan Mesjid Geulima Jaya Kec. SusohKab. Aceh Barat DayaRp 952,500,000
23 April 2019Rehabitasi Jaringan Irigasi D.I Panton TeukuKab. Aceh Barat DayaRp 920,000,000
21 April 2015Pembangunan Saluran Irigasi Kecamatan Jeumpa (Otsus)Pemkab AbdyaRp 885,500,000
24 April 2022Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Kec. Jeumpa (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 876,600,000
29 June 2020Pembangunan Mesjid Al Munawwarah Gp. Blang Padang Kec. Tangan-Tangan (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 733,326,000
12 July 2019Pemasangan Jembatan AramcoKab. Aceh Barat DayaRp 660,000,000
7 April 2016Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Panton Cut Kec. Kuala Batee (Dak Ipd)Pemkab AbdyaRp 600,000,000
21 April 2022Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Smp Negeri 1 Kuala Batee (4 Ruang) DakKab. Aceh Barat DayaRp 577,150,000
11 February 2022Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Sd Negeri 1 Babahrot (5 Ruang) (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 560,000,000