URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Bantuan Sosial Barang Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Bantuan Sembako (Kios)
Tahun Anggaran 2025
1 LATAR BELAKANG : Dalam upaya meningkatkan derajat Kehidupan Sosial masyarakat, Pemerintah
terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan
Kesejahteraan Sosial yang bermutu. Maka dalam rangka peningkatan akses
pelayanan Kesejahteraan Sosial terhadap Masyarakat. Pemerintah dalam hal
ini melakukan Kegiatan Belanja Bantuan Sosial Barang Bantuan Usaha
Ekonomi Produktif (UEP) Bantuan Sembako (Kios) melalui Dana APBD-P
(DOKA) Tahun Anggaran 2025. Diarahkan untuk mendekatkan pelayanan
kesejahteraan sosial bagi masyarakat dalam bentuk kegiatan promotif,
preventif, dan kuratif. Belanja Bantuan Sosial Barang Bantuan Usaha Ekonomi
Produktif (UEP) Bantuan Sembako (Kios) guna meringankan beban
pengeluaran Masyarakat Miskin dalam menjalankan usaha.
2 Maksud dan Tujuan : Maksud dari kegiatan Belanja Bantuan Sosial Barang Bantuan Usaha Ekonomi
Produktif (UEP) Bantuan Sembako (Kios) adalah Untuk meringankan beban
pengeluaran Masyarakat Miskin dalam menjalankan usaha. Adapun tujuan
pelaksanaan kegiatan Belanja Bantuan Sosial Barang Bantuan Usaha Ekonomi
Produktif (UEP) Bantuan Sembako (Kios) adalah untuk mendukung
berkembangnya usaha kecil menengah.
3 Lokasi Kegiatan : Lokasi Pekerjaan Belanja Bantuan Sosial Barang Bantuan Usaha Ekonomi
Produktif (UEP) Bantuan Sembako (Kios) adalah di Kabupaten Aceh Barat
Daya
4 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya : a. Sumber dana : APBD-P (Doka)
b. Total Perkiraan Biaya Sebesar Rp. 169.727.269-
5 Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan Belanja
Bantuan Sosial Barang Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Bantuan
Sembako (Kios) selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender
6 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi Teknis Terlampir