URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi :
Perencanaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah (SR) dalam Kab. Aceh Barat Daya
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama Ir. MUSLIADI, S.T
Pangkat Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website spse.inaproc.id/acehbaratdayakab
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 61550630
2. Nama Paket Pekerjaan Perencanaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah (SR) dalam Kab. Aceh Barat Daya
3. Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Lumsum
6. Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja.
Perencanaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) dalam Kab. Aceh Barat Daya
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai
yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Kab. Aceh Barat Daya.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Nilai HPS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
Pagu anggaran : Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta
Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 14.999.985,00 (Empat Belas Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan
Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pengembangan Jaringan Distribusi
pekerjaan dan Sambungan Rumah (SR) dalam Kab. Aceh Barat Daya
akan dilaksanakan selama 5 (Lima) hari kalender terhitung
sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Jangka
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat
berubah sesuai penilaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana dijelaskan
dalam dalam Kerangka Acuan Kerja.
13. Personel Personel yang diperlukan untuk pekerjaan ini sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
Perencanaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) dalam Kab. Aceh Barat Daya