URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi :
Reviu Design Lanjutan Pembangunan Jembatan Mancang Riek
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
▪ Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
▪ Pangkat Pembina Tk. I
▪ NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
▪ Nama Ir. MUSLIADI, S.T
▪ Pangkat/Gol Pembina
▪ NIP 19760722 200604 1 004
▪ Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website lpse.acehbaratdayakab.go.id
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 61540882
2. Nama Paket Pekerjaan Reviu Design Lanjutan Pembangunan Jembatan Mancang Riek
3. Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Lumsum
6. Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja.
Reviu Design Lanjutan Pembangunan Jembatan Mancang Riek
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai
yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Kec. Setia.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPPA Dinas
Nilai HPS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai :
▪ Pagu anggaran : Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta
Rupiah);
▪ Nilai total HPS : Rp. 99.999.900,00 (Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Ribu Sembilan Ratus Rupiah );
▪ Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Reviu Design Lanjutan Pembangunan Jembatan
pekerjaan Mancang Riek akan dilaksanakan selama 30 (Tiga Puluh) hari
kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
diterbitkan. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan bersifat
tentatif dan dapat berubah sesuai penilaian Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana dijelaskan
dalam dalam Kerangka Acuan Kerja.
13. Personel Personel yang diperlukan untuk pekerjaan ini sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
Reviu Design Lanjutan Pembangunan Jembatan Mancang Riek