URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENILAIAN GANTI RUGI BANGUNAN MASYARAKAT DALAM
RANGKA PEMBANGUNAN JALAN DUA JALUR
1. Objek Penilaian : Bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan
dengan tanah yang terdampak terhadap rencana
Pembangunan Jalan Dua Jalur (Ruas Susoh-
Blangpidie) berikut yang berlokasi di kecamatan
susoh dan Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh
Barat Daya, Provinsi Aceh.
2. Sasaran : Sasaran yang diinginkan adalah laporan
penilaian santunan penanganan dampak sosial
kemasyarakatan yang layak dan adil, yang
akan digunakan oleh pelaksana Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam
Rangka Penyediaan Tanah Untuk
Pembangunan Jalan Dua Jalur (Ruas Susoh-
Blangpidie) sebagai dasar musyawarah untuk
menetapkan bentuk kerugian dan besaran
ganti rugi kepada pihak yang berhak dalam
rangka Penilaian Ganti Rugi Bangunan
Masyarakat dalam rangka Pembangunan Jalan
Dua Jalur.
3. Lokasi Kegiatan / Lokasi Objek : Lokasi kegiatan terletak di beberapa desa dalam
Kecamatan Susoh dan Kecamatan Blangpidie
Kabupaten Aceh Barat Daya
4. Sumber Pendanaan : APBK-P Tahun Anggaran 2025
5. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat : Pengguna Jasa adalah Kepala Dinas Pekerjaan
Komitmen Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
Barat Daya dalam hal ini diwakili Kuasa
Pengguna Angaran Bidang Bina Marga Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat Daya
6. Pengguna Jasa : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat Daya
7. Pemberi Tugas : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat Daya
I. DATA PENUNJANG
1. Data Utama/Primer : a. Salinan Dokumen rencana Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan;
b. Salinan surat keputusan penetapan penerima
santunan dari Bupati;
c. Salinan peta bidang dan zona nilai tanah yang
ditetapkan/dikeluarkan oleh BPN;
d. Salinan daftar nominatif beserta dokumen
pendukungnya;
e. Salinan peraturan daerah tentang harga satuan
tanaman ; (Bila ada)
f. Data terkait ganti kerugian yang terdahulu
pernah terlaksana diseputaran objek penilaian;
Bila ada
g. Dan dokumen pendukung lainnya.
2. Data Teknis : Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018
(SPI 2018)
II. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan : Melakukan penilaian besaran Santunan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk
Pembangunan Jalan Dua Jalur yang terletak di
beberapa Desa dalam Kecamatan Susoh dan
Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat
Daya.
Melakukan pekerjaan penilaian atas objek
penilaian tersebut di atas dalam rangka
memperoleh opini nilai ganti kerugian atau
nilai santunan wajar per tanggal penetapan
lokasi.
2. Hasil Pekerjaan : Laporan penilaian atas objek penilaian tersebut
di atas akan disampaikan dengan
menggunakan Bahasa Indonesia, dan dalam
satuan mata uang Rupiah yang terdiri dari:
a. Laporan Draft sebanyak 1 Eksemplar
b. Laporan Final sebanyak 4 Eksemplar
3. Lingkup Kewenangan : Penyedia jasa bersifat independen dan tidak
Penyedia Jasa mempunyai kepentingan terhadap objek yang
dinilai yang bersifat material maupun benturan
kepentingan baik aktual maupun bersifat
potensial dan imbalan jasa yang akan diterima
tidak terkait dengan opini/hasil penilaian yang
dilaporkan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah
Kegiatan 20 hari kalender setelah SPK/ SPMK
ditandatangani dan Data Utama/ Data Primer
diterima oleh Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) dengan ketentuan :
a. Laporan draft akan disampaikan paling
lambat 1 minggu setelah SPK/SPMK
ditandatangani dan data primer lengkap
diterima serta survey dilaksanakan.
b. Laporan Final paling lambat diterima oleh
panitia 14 hari kalender setelah SPK dan
SPMK ditanda tangani, data primer
lengkap diterima serta survey selesai
dilaksanakan.
III. TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan : Persiapan dimaksud adalah penyiapan
dokumen kontrak, dokumen data primer,
persiapan alat survey dan tim penilai dan
pendamping yang akan bertugas
2. Pengumpulan Data : - Data umum adalah data yang diperoleh yang
terpublikasi secara terbuka seperti zona nilai
tanah, pertumbuhan ekonomi dari Badan
Pusat Statistik dan Bank Indonesia, dll ,
- Data khusus adalah data terkait objek
penilaian yang diperoleh langsung pada saat
survey lapangan dilaksanakan, seperti kodisi,
lingkungan sekitar, batas-batas, data
pembanding pasar, dan sebagainya.
3. Analisis Data dan Penerapan : Data yang telah dikumpulkan kemudian
Pendekatan Penilaian dilakukan pengolahan dan analisis dalam
proses implentasi, selanjutnya memilih metode
dan pendekatan penilaian yang paling sesuai
apakah pendekatan pasar, pendekatan biaya,
atau pendekatan pendapatan.
4. Laporan Draft : Data dan kesimpulan nilai disusun dalam
bentuk laporan atau ringkasan penilaian
kemudian disampaikan kepada pemberi tugas.
5. Laporan Final : Merupakan Draft laporan/ringkasan penilaian
kemudian dilakukan diskusi dan evaluasi
untuk selanjutnya disusun laporan final.
Blangpidie, Nopember 2025
Disusun Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat Daya,
DARMA MUSLIANDI M, ST
NIP. 19801130 200701 1 011