Penilaian Ganti Rugi Bangunan Masyarakat Dalam Rangka Pembangunan Jalan Dua Jalur

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10604852000
Status: Batal
Date: 19 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,977,700
RUP Code: 61769367
Work Location: Kec. Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
    PENILAIAN  GANTI  RUGI BANGUNAN    MASYARAKAT    DALAM                
           RANGKA   PEMBANGUNAN     JALAN  DUA JALUR                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1.  Objek Penilaian        :  Bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan
                                dengan tanah yang terdampak terhadap rencana
                                Pembangunan Jalan Dua Jalur (Ruas Susoh-  
                                Blangpidie) berikut yang berlokasi di kecamatan
                                susoh dan Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh
                                Barat Daya, Provinsi Aceh.                
                                                                          
  2.  Sasaran                :  Sasaran yang diinginkan adalah laporan    
                                penilaian santunan penanganan dampak sosial
                                kemasyarakatan yang layak dan adil, yang  
                                akan digunakan oleh pelaksana Penanganan  
                                                                          
                                Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam        
                                Rangka  Penyediaan Tanah   Untuk          
                                Pembangunan Jalan Dua Jalur (Ruas Susoh-  
                                Blangpidie) sebagai dasar musyawarah untuk
                                menetapkan bentuk kerugian dan besaran    
                                ganti rugi kepada pihak yang berhak dalam 
                                rangka Penilaian Ganti Rugi Bangunan      
                                Masyarakat dalam rangka Pembangunan Jalan 
                                Dua Jalur.                                
                                                                          
  3.  Lokasi Kegiatan / Lokasi Objek : Lokasi kegiatan terletak di beberapa desa dalam
                                Kecamatan Susoh dan Kecamatan Blangpidie  
                                Kabupaten Aceh Barat Daya                 
                                                                          
  4.  Sumber Pendanaan       :  APBK-P Tahun Anggaran 2025                
                                                                          
                                                                          
  5.  Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat : Pengguna Jasa adalah Kepala Dinas Pekerjaan
      Komitmen                  Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh    
                                Barat Daya dalam hal ini diwakili Kuasa   
                                Pengguna Angaran Bidang Bina Marga Dinas  
                                Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang         
                                Kabupaten Aceh Barat Daya                 
                                                                          
  6.  Pengguna Jasa          :  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang   
                                Kabupaten Aceh Barat Daya                 
  7.  Pemberi Tugas          :  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang   
                                Kabupaten Aceh Barat Daya                 
I. DATA PENUNJANG                                                         
                                                                          
  1.  Data Utama/Primer     :  a. Salinan Dokumen rencana Penanganan      
                                  Dampak Sosial Kemasyarakatan;           
                               b. Salinan surat keputusan penetapan penerima
                                  santunan dari Bupati;                   
                               c. Salinan peta bidang dan zona nilai tanah yang
                                  ditetapkan/dikeluarkan oleh BPN;        
                               d. Salinan daftar nominatif beserta dokumen
                                  pendukungnya;                           
                               e. Salinan peraturan daerah tentang harga satuan
                                  tanaman ; (Bila ada)                    
                               f. Data terkait ganti kerugian yang terdahulu
                                  pernah terlaksana diseputaran objek penilaian;
                                  Bila ada                                
                               g. Dan dokumen pendukung lainnya.          
  2.  Data Teknis           :   Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018
                                (SPI 2018)                                
                                                                          
                                                                          
II. RUANG LINGKUP                                                         
  1.  Lingkup Kegiatan       :  Melakukan penilaian besaran Santunan      
                                Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan   
                                Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk       
                                Pembangunan Jalan Dua Jalur yang terletak di
                                beberapa Desa dalam Kecamatan Susoh dan   
                                Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat 
                                Daya.                                     
                                Melakukan pekerjaan penilaian atas objek  
                                penilaian tersebut di atas dalam rangka   
                                memperoleh opini nilai ganti kerugian atau
                                nilai santunan wajar per tanggal penetapan
                                                                          
                                lokasi.                                   
                                                                          
  2.  Hasil Pekerjaan        :  Laporan penilaian atas objek penilaian tersebut
                                di atas akan disampaikan dengan           
                                menggunakan Bahasa Indonesia, dan dalam   
                                satuan mata uang Rupiah yang terdiri dari:
                                 a. Laporan Draft sebanyak 1 Eksemplar    
                                 b. Laporan Final sebanyak 4 Eksemplar    
                                                                          
  3.  Lingkup Kewenangan     :  Penyedia jasa bersifat independen dan tidak
      Penyedia Jasa             mempunyai kepentingan terhadap objek yang 
                                dinilai yang bersifat material maupun benturan
                                kepentingan baik aktual maupun bersifat   
                                potensial dan imbalan jasa yang akan diterima
                                tidak terkait dengan opini/hasil penilaian yang
                                dilaporkan.                               
                                                                          
  4.  Jangka Waktu Penyelesaian : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah
      Kegiatan                  20 hari kalender setelah SPK/ SPMK        
                                ditandatangani dan Data Utama/ Data Primer
                                diterima oleh Kantor Jasa Penilai Publik  
                                (KJPP) dengan ketentuan :                 
                                a. Laporan draft akan disampaikan paling  
                                  lambat 1 minggu setelah SPK/SPMK        
                                  ditandatangani dan data primer lengkap  
                                  diterima serta survey dilaksanakan.     
                                b. Laporan Final paling lambat diterima oleh
                                  panitia 14 hari kalender setelah SPK dan
                                  SPMK  ditanda tangani, data primer      
                                                                          
                                  lengkap diterima serta survey selesai   
                                  dilaksanakan.                           
                                                                          
                                                                          
III. TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
                                                                          
                                                                          
  1.  Persiapan              :  Persiapan dimaksud adalah penyiapan       
                                dokumen kontrak, dokumen data primer,     
                                persiapan alat survey dan tim penilai dan 
                                pendamping yang akan bertugas             
                                                                          
  2.  Pengumpulan Data       : - Data umum adalah data yang diperoleh yang
                                 terpublikasi secara terbuka seperti zona nilai
                                 tanah, pertumbuhan ekonomi dari Badan    
                                 Pusat Statistik dan Bank Indonesia, dll ,
                               - Data khusus adalah data terkait objek    
                                 penilaian yang diperoleh langsung pada saat
                                 survey lapangan dilaksanakan, seperti kodisi,
                                 lingkungan sekitar, batas-batas, data    
                                 pembanding pasar, dan sebagainya.        
                                                                          
  3.  Analisis Data dan Penerapan : Data yang telah dikumpulkan kemudian  
                                                                          
      Pendekatan Penilaian      dilakukan pengolahan dan analisis dalam   
                                proses implentasi, selanjutnya memilih metode
                                dan pendekatan penilaian yang paling sesuai
                                apakah pendekatan pasar, pendekatan biaya,
                                atau pendekatan pendapatan.               
                                                                          
  4.  Laporan Draft          :  Data dan kesimpulan nilai disusun dalam   
                                bentuk laporan atau ringkasan penilaian   
                                kemudian disampaikan kepada pemberi tugas.
  5.  Laporan Final          :  Merupakan Draft laporan/ringkasan penilaian
                                kemudian dilakukan diskusi dan evaluasi   
                                untuk selanjutnya disusun laporan final.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Blangpidie, Nopember 2025               
                                       Disusun Oleh :                     
                                   Kuasa Pengguna Anggaran                
                              Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang     
                                   Kabupaten Aceh Barat Daya,             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  DARMA MUSLIANDI M, ST                   
                                   NIP. 19801130 200701 1 011