Belanja Modal Mebel Sofa Ruang Tamu Pendopo Kdh/Wkdh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10625737000
Date: 25 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 149,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,184,000
RUP Code: 60978992
Work Location: Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                          
                                                                        
        Pengadaan  Peralatan dan Perlengkapan  KDH/WKDH                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
          Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
                                                                        
     dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
                                                                        
     setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
     sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
     masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
                                                                        
     segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.               
          Pada Tahun Anggaran 2025 Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
     melalui sumber dana APBK akan melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan
                                                                        
     dan Perlengkapan KDH/WKDH.                                         
          Penyediaan Sarana dan Prasarana pemerintah dapat dilakukan melalui
                                                                        
     pengadaan barang dan jasa. Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia
                                                                        
     Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir
     diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
                                                                        
     Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
     Pemerintah pada Bab 1 Pasal 1 menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa
     merupakan kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementrian atau
                                                                        
     lembaga atau satuan kerja perangkat daerah atau instansi yang prosesnya dimulai
                                                                        
     dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
     memperoleh barang/jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan
                                                                        
     beberapa cara. Beberapa cara tersebut yaitu E-Katalog, Pengadaan Langsung dan
                                                                        
     Lelang penyedia barang/jasa.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
                                                                        
          Maksud dari Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH ini adalah
     untuk melengkapi Sarana dan Prasarana yang merupakan salah satu faktor
                                                                        
     penunjang guna pencapaian kenyamanan dengan penambahan dan perbaikan
                                                                        
     estetika ruang kerja dan ruang istirahat KDH/WKDH. Salah satunya adalah
     ketersediaan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH. Pengadaan
                                                                        
     Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH yang baik dan memadai mampu    
     mendorong motivasi kerja sehingga produktivitas dan profesionalisme kerjanya
                                                                        
     juga meningkat.                                                    
                                                                        
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
                                                                        
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
     terlaksananya Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH,
                                                                        
     sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN  ORGANISASI PENGGUNA  ANGGARAN                            
                                                                        
     1. Unit Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
     2. Pekerjaan      : Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH  
                                                                        
     3. Sumber Dana    : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                 
                                                                        
     4. Jumlah Pagu    :                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     5. Tahun Anggaran : 2025                                           
                                                                        
     6. Lokasi         : Kab. Aceh Barat Daya                           
                                                                        
     7. Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya :
       Nama          :  RIZAL , S.Mn                                    
                                                                        
       Jabatan       :  Asisten Administrasi Umum                       
                                                                        
       NIP           :  19720328 199203 1 002                           
       Alamat Kantor :  Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
                                                                        
                        Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie      
                                                                        
                                                                        
5.   NAMA PENYELENGGARA   PENGADAAN  BARANG DAN JASA                    
                                                                        
     1. Nama PPK            : YON ARMAN  GERIBALDI, SE                  
                                                                        
     2. NIP PPK             : 197907142012121004                        
     3. Nama Pejabat Pengadaan : TEUKU HASRI AKBAR, A. Md               
                                                                        
     4. NIP Pejabat Pengadaan : 197401052006041004                      
                                                                        
                                                                        
6.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                  
                                                                        
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pengadaan
                                                                        
         Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH yang sesuai dengan spesifikasi teknis
                                                                        
         yang telah ditentukan.                                         
                                                                        
                                                                        
     b.  Data / Informasi:                                              
               Untuk melaksanakan tugasnya, Pejabat Pembuat Komitmen mencari
                                                                        
         informasi yang dibutuhkan yang dituangkan melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
                                                                        
                                                                        
     c.  Spesifikasi:                                                   
                                                                        
               Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH yang akan  
                                                                        
         diadakan yaitu sesuai dengan Sepsifikasi yang tertuang dalam HPS
                                                                        
                                                                        
7.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
             Yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia
                                                                        
         Jasa adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku.            
                                                                        
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai Spesifikasi Teknis
                                                                        
            yang sudah ditentukan.                                      
                                                                        
         2. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
            untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8.   JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                               
                                                                        
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pengadaan
                                                                        
     Kendaraan Dinas Jabatan Bupati ini diperkirakan paling lama 10 ( sepuluh ) hari
     kalender.                                                          
9.   PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
       pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
                                                                        
       yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
                                                                        
       diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.                         
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
                                                                        
       ditetapkan lebih lanjut.                                         
                                                                        
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
       mestinya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Blangpidie, 10 Nopember 2025         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                        
                             Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Yon Arman Geribaldi, SE            
                                                                        
                                    Nip. 19790714 201212 1 004