KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2025 Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
melalui sumber dana APBK akan melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan
dan Perlengkapan KDH/WKDH.
Penyediaan Sarana dan Prasarana pemerintah dapat dilakukan melalui
pengadaan barang dan jasa. Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pada Bab 1 Pasal 1 menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa
merupakan kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementrian atau
lembaga atau satuan kerja perangkat daerah atau instansi yang prosesnya dimulai
dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan
beberapa cara. Beberapa cara tersebut yaitu E-Katalog, Pengadaan Langsung dan
Lelang penyedia barang/jasa.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH ini adalah
untuk melengkapi Sarana dan Prasarana yang merupakan salah satu faktor
penunjang guna pencapaian kenyamanan dengan penambahan dan perbaikan
estetika ruang kerja dan ruang istirahat KDH/WKDH. Salah satunya adalah
ketersediaan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH. Pengadaan
Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH yang baik dan memadai mampu
mendorong motivasi kerja sehingga produktivitas dan profesionalisme kerjanya
juga meningkat.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
terlaksananya Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH,
sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Pekerjaan : Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH
3. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
4. Jumlah Pagu :
5. Tahun Anggaran : 2025
6. Lokasi : Kab. Aceh Barat Daya
7. Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya :
Nama : RIZAL , S.Mn
Jabatan : Asisten Administrasi Umum
NIP : 19720328 199203 1 002
Alamat Kantor : Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie
5. NAMA PENYELENGGARA PENGADAAN BARANG DAN JASA
1. Nama PPK : YON ARMAN GERIBALDI, SE
2. NIP PPK : 197907142012121004
3. Nama Pejabat Pengadaan : TEUKU HASRI AKBAR, A. Md
4. NIP Pejabat Pengadaan : 197401052006041004
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pengadaan
Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan.
b. Data / Informasi:
Untuk melaksanakan tugasnya, Pejabat Pembuat Komitmen mencari
informasi yang dibutuhkan yang dituangkan melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
c. Spesifikasi:
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan KDH/WKDH yang akan
diadakan yaitu sesuai dengan Sepsifikasi yang tertuang dalam HPS
7. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia
Jasa adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai Spesifikasi Teknis
yang sudah ditentukan.
2. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pengadaan
Kendaraan Dinas Jabatan Bupati ini diperkirakan paling lama 10 ( sepuluh ) hari
kalender.
9. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Blangpidie, 10 Nopember 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
Yon Arman Geribaldi, SE
Nip. 19790714 201212 1 004