KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENILAIAN GANTI RUGI BANGUNAN MASYARAKAT DALAM
RANGKA PEMBANGUNAN JALAN DUA JALUR
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah
satu prioritas strategis Pemerintah Kabupaten Aceh
Barat Daya dalam rangka meningkatkan
konektivitas wilayah, memperlancar arus barang
dan jasa, serta mendukung pertumbuhan ekonomi
lokal dan regional. Ruas Jalan Susoh–Blangpidie
merupakan salah satu koridor utama yang
menghubungkan pusat pemerintahan, kawasan
pemukiman, sentra ekonomi masyarakat, dan
fasilitas pelayanan publik sehingga memerlukan
peningkatan kapasitas guna mengakomodasi
perkembangan kebutuhan transportasi.
Penilaian Ganti Rugi Bangunan Masyarakat dalam
rangka Pembangunan Jalan Dua Jalur merupakan
kegiatan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah
Untuk Pembangunan Jalan Dua Jalur (Ruas Susoh-
Blangpidie) dengan cara memberi santunan yang
layak dan adil kepada masyarakat sebagai pihak
yang menguasai atau memiliki objek atas tanah
sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan
Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk
Pembangunan Nasional.
Dalam proses Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah
Untuk Pembangunan tersebut diatas, pada salah
satu tahapan pelaksanaannya memerlukan
penilaian besaran santunan penanganan dampak
sosial kemasyarakatan, guna memperoleh besaran
ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak
yang berhak dalam proses proses Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan
oleh Konsultan Penilai Publik.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun
2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk
Pembangunan Nasional pada Bagian Keempat
Pasal 15 Ayat 1 menjelaskan bahwa Instansi yang
memiliki tanah mengusulkan Penilai untuk
menghitung besaran nilai santunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah. Jasa Konsultan
Penilai ini diharapkan akan menghasilkan nilai
harga pasar tanah dilokasi dimaksud.
Konsultan Penilai Publik adalah orang
perseorangan yang melakukan penilaian secara
independen dan profesional yang telah mendapat
izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan
telah mendapatkan lisensi dari Lembaga
Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek
pengadaan tanah.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
Jasa Konsultasi Penilai Publik perlu disiapkan
secara matang sehingga diharapkan akan
menghasilkan nilai properti dilokasi dimaksud
untuk selanjutnya menjadi Pedoman.
2. Objek Penilaian : Bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan
dengan tanah yang terdampak terhadap rencana
Pembangunan Jalan Dua Jalur (Ruas Susoh-
Blangpidie) berikut yang berlokasi di kecamatan susoh
dan Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya,
Provinsi Aceh.
3. Sasaran : Sasaran yang diinginkan adalah laporan penilaian
santunan penanganan dampak sosial
kemasyarakatan yang layak dan adil, yang akan
digunakan oleh pelaksana Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan
Tanah Untuk Pembangunan Jalan Dua Jalur (Ruas
Susoh-Blangpidie) sebagai dasar musyawarah
untuk menetapkan bentuk kerugian dan besaran
ganti rugi kepada pihak yang berhak dalam rangka
Penilaian Ganti Rugi Bangunan Masyarakat dalam
rangka Pembangunan Jalan Dua Jalur.
4. Lokasi Kegiatan / Lokasi Objek : Lokasi kegiatan terletak di beberapa desa dalam
Kecamatan Susoh dan Kecamatan Blangpidie
Kabupaten Aceh Barat Daya
5. Sumber Pendanaan : APBK-P Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Organisasi Pejabat : Pengguna Jasa adalah Kepala Dinas Pekerjaan
Pembuat Komitmen Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya dalam hal ini diwakili Kuasa Pengguna
Angaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya
II. DATA PENUNJANG
1. Data Utama/Primer : a. Salinan Dokumen rencana Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan;
b. Salinan surat keputusan penetapan penerima
santunan dari Bupati;
c. Salinan peta bidang dan zona nilai tanah yang
ditetapkan/dikeluarkan oleh bpn;
d. Salinan daftar nominatif beserta dokumen
pendukungnya;
e. Salinan peraturan daerah tentang harga satuan
tanaman ; (Bila ada)
f. Data terkait ganti kerugian yang terdahulu
pernah terlaksana diseputaran objek penilaian;
Bila ada
g. Dan dokumen pendukung lainnya.
2. Data Teknis : Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018
(SPI 2018)
III. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan : Melakukan penilaian besaran Santunan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk
Pembangunan Jalan Dua Jalur yang terletak di
beberapa Desa dalam Kecamatan Susoh dan
Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat
Daya.
Melakukan pekerjaan penilaian atas objek
penilaian tersebut di atas dalam rangka
memperoleh opini nilai ganti kerugian atau
nilai santunan wajar per tanggal penetapan
lokasi.
2. Hasil Pekerjaan : Laporan penilaian atas objek penilaian tersebut
di atas akan disampaikan dengan
menggunakan Bahasa Indonesia, dan dalam
satuan mata uang Rupiah yang terdiri dari:
a. Laporan Draft sebanyak 1 Eksemplar
b. Laporan Final sebanyak 3 Eksemplar
3. Lingkup Kewenangan : Penyedia jasa bersifat independen dan tidak
Penyedia Jasa mempunyai kepentingan terhadap objek yang
dinilai yang bersifat material maupun benturan
kepentingan baik aktual maupun bersifat
potensial dan imbalan jasa yang akan diterima
tidak terkait dengan opini/hasil penilaian yang
dilaporkan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah
Kegiatan 20 hari kalender setelah SPK/ SPMK
ditandatangani dan Data Utama/ Data Primer
diterima oleh Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) dengan ketentuan :
a. Laporan draft akan disampaikan paling
lambat 1 minggu setelah SPK/SPMK
ditandatangani dan data primer lengkap
diterima serta survey dilaksanakan.
b. Laporan Final paling lambat diterima oleh
panitia 14 hari kalender setelah SPK dan
SPMK ditanda tangani, data primer
lengkap diterima serta survey selesai
dilaksanakan.
IV. TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan : Persiapan dimaksud adalah penyiapan
dokumen kontrak, dokumen data primer,
persiapan alat survey dan tim penilai dan
pendamping yang akan bertugas
2. Pengumpulan Data : - Data umum adalah data yang diperoleh yang
terpublikasi secara terbuka seperti zona nilai
tanah, pertumbuhan ekonomi dari Badan
Pusat Statistik dan Bank Indonesia, dll ,
- Data khusus adalah data terkait objek
penilaian yang diperoleh langsung pada saat
survey lapangan dilaksanakan, seperti kodisi,
lingkungan sekitar, batas-batas, data
pembanding pasar, dan sebagainya.
3. Analisis Data dan Penerapan : Data yang telah dikumpulkan kemudian
Pendekatan Penilaian dilakukan pengolahan dan analisis dalam
proses implentasi, selanjutnya memilih metode
dan pendekatan penilaian yang paling sesuai
apakah pendekatan pasar, pendekatan biaya,
atau pendekatan pendapatan.
4. Laporan Draft : Data dan kesimpulan nilai disusun dalam
bentuk laporan atau ringkasan penilaian
kemudian disampaikan kepada pemberi tugas.
5. Laporan Final : Merupakan Draft laporan/ringkasan penilaian
kemudian dilakukan diskusi dan evaluasi
untuk selanjutnya disusun laporan final.
Blangpidie, Nopember 2025
Disusun Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat Daya,
DARMA MUSLIANDI M, ST
NIP. 19801130 200701 1 011