Penilaian Ganti Rugi Bangunan Masyarakat Dalam Rangka Pembangunan Jalan Dua Jalur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10637727000
Date: 28 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,977,700
Winner (Pemenang): Sugianto Prasodjo Dan Rekan
NPWP: 028373454017000
RUP Code: 61769367
Work Location: Kec. Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                           
                                                                          
    PENILAIAN  GANTI  RUGI BANGUNAN    MASYARAKAT    DALAM                
           RANGKA   PEMBANGUNAN     JALAN  DUA JALUR                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 I. PENDAHULUAN                                                           
                                                                          
  1.  Latar Belakang        : Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah
                              satu prioritas strategis Pemerintah Kabupaten Aceh
                              Barat Daya  dalam rangka meningkatkan       
                                                                          
                              konektivitas wilayah, memperlancar arus barang
                              dan jasa, serta mendukung pertumbuhan ekonomi
                              lokal dan regional. Ruas Jalan Susoh–Blangpidie
                              merupakan salah satu koridor utama yang     
                              menghubungkan pusat pemerintahan, kawasan   
                                                                          
                              pemukiman, sentra ekonomi masyarakat, dan   
                              fasilitas pelayanan publik sehingga memerlukan
                              peningkatan kapasitas guna mengakomodasi    
                              perkembangan kebutuhan transportasi.        
                                                                          
                              Penilaian Ganti Rugi Bangunan Masyarakat dalam
                              rangka Pembangunan Jalan Dua Jalur merupakan
                              kegiatan  Penanganan Dampak    Sosial       
                              Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah
                              Untuk Pembangunan Jalan Dua Jalur (Ruas Susoh-
                                                                          
                              Blangpidie) dengan cara memberi santunan yang
                              layak dan adil kepada masyarakat sebagai pihak
                              yang menguasai atau memiliki objek atas tanah
                              sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun   
                                                                          
                              2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan    
                              Untuk Kepentingan Umum dan  Peraturan       
                              Menteri ATR/BPN Nomor  6 Tahun 2020         
                              tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan     
                              Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang        
                                                                          
                              Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan     
                              Dalam  Rangka Penyediaan Tanah Untuk        
                              Pembangunan Nasional.                       
                              Dalam  proses Penanganan Dampak Sosial      
                                                                          
                              Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah
                              Untuk Pembangunan tersebut diatas, pada salah
                              satu tahapan pelaksanaannya memerlukan      
                              penilaian besaran santunan penanganan dampak
                              sosial kemasyarakatan, guna memperoleh besaran
                              ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak
                              yang berhak dalam proses proses Penanganan  
                                                                          
                              Dampak Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan
                              oleh Konsultan Penilai Publik.              
                              Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun     
                              2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
                              Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang        
                                                                          
                              Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan     
                              Dalam  Rangka Penyediaan Tanah Untuk        
                              Pembangunan Nasional pada Bagian Keempat    
                              Pasal 15 Ayat 1 menjelaskan bahwa Instansi yang
                                                                          
                              memiliki tanah mengusulkan Penilai untuk    
                              menghitung besaran nilai santunan sesuai dengan
                              ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
                              pengadaan barang/jasa pemerintah. Jasa Konsultan
                              Penilai ini diharapkan akan menghasilkan nilai
                                                                          
                              harga pasar tanah dilokasi dimaksud.        
                              Konsultan Penilai Publik adalah orang       
                              perseorangan yang melakukan penilaian secara
                                                                          
                              independen dan profesional yang telah mendapat
                              izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan
                              telah mendapatkan lisensi dari Lembaga      
                                                                          
                              Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek
                              pengadaan tanah.                            
                              Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan  
                              Jasa Konsultasi Penilai Publik perlu disiapkan
                                                                          
                              secara matang sehingga diharapkan akan      
                              menghasilkan nilai properti dilokasi dimaksud
                              untuk selanjutnya menjadi Pedoman.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.  Objek Penilaian       : Bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan
                              dengan tanah yang terdampak terhadap rencana
                              Pembangunan Jalan Dua Jalur (Ruas Susoh-    
                              Blangpidie) berikut yang berlokasi di kecamatan susoh
                              dan Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya,
                              Provinsi Aceh.                              
                                                                          
  3.  Sasaran               : Sasaran yang diinginkan adalah laporan penilaian
                              santunan  penanganan  dampak   sosial       
                              kemasyarakatan yang layak dan adil, yang akan
                              digunakan oleh pelaksana Penanganan Dampak  
                              Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan
                              Tanah Untuk Pembangunan Jalan Dua Jalur (Ruas
                              Susoh-Blangpidie) sebagai dasar musyawarah  
                              untuk menetapkan bentuk kerugian dan besaran
                              ganti rugi kepada pihak yang berhak dalam rangka
                              Penilaian Ganti Rugi Bangunan Masyarakat dalam
                              rangka Pembangunan Jalan Dua Jalur.         
                                                                          
  4.  Lokasi Kegiatan / Lokasi Objek : Lokasi kegiatan terletak di beberapa desa dalam
                              Kecamatan Susoh dan Kecamatan Blangpidie    
                              Kabupaten Aceh Barat Daya                   
                                                                          
                                                                          
  5.  Sumber Pendanaan      : APBK-P Tahun Anggaran 2025                  
                                                                          
  6.  Nama dan Organisasi Pejabat : Pengguna Jasa adalah Kepala Dinas Pekerjaan
      Pembuat Komitmen        Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
                              Daya dalam hal ini diwakili Kuasa Pengguna  
                              Angaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan   
                              Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
                              Daya                                        
                                                                          
                                                                          
II. DATA PENUNJANG                                                        
                                                                          
  1.  Data Utama/Primer     :  a. Salinan Dokumen rencana Penanganan      
                                  Dampak Sosial Kemasyarakatan;           
                               b. Salinan surat keputusan penetapan penerima
                                  santunan dari Bupati;                   
                               c. Salinan peta bidang dan zona nilai tanah yang
                                  ditetapkan/dikeluarkan oleh bpn;        
                               d. Salinan daftar nominatif beserta dokumen
                                  pendukungnya;                           
                               e. Salinan peraturan daerah tentang harga satuan
                                  tanaman ; (Bila ada)                    
                               f. Data terkait ganti kerugian yang terdahulu
                                  pernah terlaksana diseputaran objek penilaian;
                                  Bila ada                                
                               g. Dan dokumen pendukung lainnya.          
                                                                          
  2.  Data Teknis           :   Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018
                                (SPI 2018)                                
                                                                          
III. RUANG LINGKUP                                                        
  1.  Lingkup Kegiatan       :  Melakukan penilaian besaran Santunan      
                                Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan   
                                Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk       
                                Pembangunan Jalan Dua Jalur yang terletak di
                                beberapa Desa dalam Kecamatan Susoh dan   
                                Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat 
                                Daya.                                     
                                Melakukan pekerjaan penilaian atas objek  
                                penilaian tersebut di atas dalam rangka   
                                memperoleh opini nilai ganti kerugian atau
                                nilai santunan wajar per tanggal penetapan
                                lokasi.                                   
                                                                          
  2.  Hasil Pekerjaan        :  Laporan penilaian atas objek penilaian tersebut
                                di atas akan disampaikan dengan           
                                                                          
                                menggunakan Bahasa Indonesia, dan dalam   
                                satuan mata uang Rupiah yang terdiri dari:
                                 a. Laporan Draft sebanyak 1 Eksemplar    
                                 b. Laporan Final sebanyak 3 Eksemplar    
                                                                          
  3.  Lingkup Kewenangan     :  Penyedia jasa bersifat independen dan tidak
      Penyedia Jasa             mempunyai kepentingan terhadap objek yang 
                                dinilai yang bersifat material maupun benturan
                                kepentingan baik aktual maupun bersifat   
                                potensial dan imbalan jasa yang akan diterima
                                tidak terkait dengan opini/hasil penilaian yang
                                dilaporkan.                               
                                                                          
  4.  Jangka Waktu Penyelesaian : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah
      Kegiatan                  20 hari kalender setelah SPK/ SPMK        
                                ditandatangani dan Data Utama/ Data Primer
                                diterima oleh Kantor Jasa Penilai Publik  
                                                                          
                                (KJPP) dengan ketentuan :                 
                                a. Laporan draft akan disampaikan paling  
                                  lambat 1 minggu setelah SPK/SPMK        
                                  ditandatangani dan data primer lengkap  
                                  diterima serta survey dilaksanakan.     
                                b. Laporan Final paling lambat diterima oleh
                                  panitia 14 hari kalender setelah SPK dan
                                  SPMK  ditanda tangani, data primer      
                                  lengkap diterima serta survey selesai   
                                  dilaksanakan.                           
                                                                          
IV. TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                         
                                                                          
                                                                          
  1.  Persiapan              :  Persiapan dimaksud adalah penyiapan       
                                dokumen kontrak, dokumen data primer,     
                                persiapan alat survey dan tim penilai dan 
                                pendamping yang akan bertugas             
                                                                          
  2.  Pengumpulan Data       : - Data umum adalah data yang diperoleh yang
                                 terpublikasi secara terbuka seperti zona nilai
                                 tanah, pertumbuhan ekonomi dari Badan    
                                 Pusat Statistik dan Bank Indonesia, dll ,
                               - Data khusus adalah data terkait objek    
                                 penilaian yang diperoleh langsung pada saat
                                 survey lapangan dilaksanakan, seperti kodisi,
                                 lingkungan sekitar, batas-batas, data    
                                 pembanding pasar, dan sebagainya.        
                                                                          
  3.  Analisis Data dan Penerapan : Data yang telah dikumpulkan kemudian  
                                                                          
      Pendekatan Penilaian      dilakukan pengolahan dan analisis dalam   
                                proses implentasi, selanjutnya memilih metode
                                dan pendekatan penilaian yang paling sesuai
                                apakah pendekatan pasar, pendekatan biaya,
                                atau pendekatan pendapatan.               
                                                                          
  4.  Laporan Draft          :  Data dan kesimpulan nilai disusun dalam   
                                bentuk laporan atau ringkasan penilaian   
                                kemudian disampaikan kepada pemberi tugas.
  5.  Laporan Final          :  Merupakan Draft laporan/ringkasan penilaian
                                kemudian dilakukan diskusi dan evaluasi   
                                untuk selanjutnya disusun laporan final.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Blangpidie, Nopember 2025               
                                       Disusun Oleh :                     
                                   Kuasa Pengguna Anggaran                
                              Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang     
                                   Kabupaten Aceh Barat Daya,             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  DARMA MUSLIANDI M, ST                   
                                   NIP. 19801130 200701 1 011
Tenders also won by Sugianto Prasodjo Dan Rekan
Authority
19 May 2021Belanja Jasa Konsultansi Pembebasan Tanah Dan BangunanKab. Musi Rawas UtaraRp 180,000,000
30 November 2022Kjpp Lahan Pengadilan NegeriKab. Penukal Abab Lematang IlirRp 100,000,000
30 November 2022Kjpp Lahan Kompi Kab. PaliKab. Penukal Abab Lematang IlirRp 100,000,000
10 November 2025Belanja Jasa Tim Apraisal Penilai Harga Lanjutan Untuk Aset Yang Di Hibahkan Oleh PT. Arta Prigel Kepada Pemkab LahatKab. LahatRp 100,000,000
9 September 2025Jasa Tim Appraisal Penilai Harga Tanah Untuk Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gapura Batas Kabupaten Lahat Dengan Kota PagaralamKab. LahatRp 100,000,000
6 May 2025Jasa Tim Appraisal Penilai Harga Aset Yang Dihibahkan Oleh PT. Arta Prigel Kepada Pemkab LahatKab. LahatRp 100,000,000
9 September 2025Jasa Tim Appraisal Penilai Harga Tanah Untuk Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gapura Batas Kabupaten Lahat Dengan Kabupaten Muara EnimKab. LahatRp 100,000,000
9 September 2025Jasa Tim Appraisal Penilai Harga Tanah Untuk Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gapura Batas Kabupaten Lahat Dengan Kabupaten Empat LawangKab. LahatRp 100,000,000
23 April 2025Penilaian Bmd - Kjpp 47 - Penilaian Bmd Berupa Bongkaran Bongkaran Kantor Dan Rumah Dinas Gubernur Serta Bangunan Kantor, Bangunan Rumah Sakit, Bangunan Puskesmas, Rumah Dinas Dan Bangunan Lainnya Milik Dinas Kesehatan Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 98,645,700
28 November 2025Penilaian Bmd - Kjpp 134 - Penilaian Bmd Berupa Bangunan Di Jl. Suryo Rt05/Rw06, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Bangunan Di Jl. Margaguna No. 1, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan Serta Bangunan Di Jalan H. Naman, Pondok Kelapa, Jakarta TimurProvinsi DKI JakartaRp 95,726,400