Rehab Kamar Mandi Pendopo Kdh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10648173000
Date: 2 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,946,000
Winner (Pemenang): CV Alfarizzi
NPWP: 032866311101000
RUP Code: 60978376
Work Location: Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                          
                                                                        
               REHAB  KAMAR   MANDI  PENDOPO   KDH                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
          Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran
                                                                        
     dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri
                                                                        
     setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
     sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
     masih perlu peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari
                                                                        
     segi bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.               
          Pada Tahun Anggaran 2025 Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
     melalui sumber dana APBK akan melaksanakan Pekerjaan Rehab Kamar Mandi
                                                                        
     Pendopo KDH.                                                       
          Penyediaan Sarana dan Prasarana pemerintah dapat dilakukan melalui
                                                                        
     pengadaan barang dan jasa. Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia
                                                                        
     Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir
     diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
                                                                        
     Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
     Pemerintah pada Bab 1 Pasal 1 menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa
     merupakan kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementrian atau
                                                                        
     lembaga atau satuan kerja perangkat daerah atau instansi yang prosesnya dimulai
                                                                        
     dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
     memperoleh barang/jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan
                                                                        
     beberapa cara. Beberapa cara tersebut yaitu E-Katalog, Pengadaan Langsung dan
                                                                        
     Lelang penyedia barang/jasa.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
                                                                        
          Maksud dari Rehab Kamar Mandi Pendopo KDH ini adalah untuk melengkapi
     Sarana dan Prasarana yang merupakan salah satu faktor penunjang guna
                                                                        
     pencapaian kenyamanan dengan penambahan dan perbaikan estetika ruang kerja
                                                                        
     dan ruang istirahat KDH/WKDH. Salah satunya adalah ketersediaan Rehab Kamar
     Mandi Pendopo KDH. Rehab Kamar Mandi Pendopo KDH yang baik dan memadai
                                                                        
     mampu  mendorong motivasi kerja sehingga produktivitas dan profesionalisme
     kerjanya juga meningkat.                                           
                                                                        
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
                                                                        
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
                                                                        
     terlaksananya Pekerjaan Rehab Kamar Mandi Pendopo KDH, sesuai spesifikasi
     teknis yang telah ditentukan.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN  ORGANISASI PENGGUNA  ANGGARAN                            
                                                                        
     1. Unit Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
     2. Pekerjaan      : Rehab Kamar Mandi Pendopo KDH                  
     3. Sumber Dana    : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                 
                                                                        
     4. Jumlah Pagu    : Rp. 90.000.000,-                               
                                                                        
     5. Tahun Anggaran : 2025                                           
     6. Lokasi         : Kab. Aceh Barat Daya                           
                                                                        
     7. Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya :
                                                                        
       Nama          :  RIZAL , S.Mn                                    
                                                                        
       Jabatan       :  Asisten Administrasi Umum                       
       NIP           :  19720328 199203 1 002                           
                                                                        
       Alamat Kantor :  Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh
                                                                        
                        Barat Daya Desa Keuda Paya Kec. Blangpidie      
                                                                        
                                                                        
5.   NAMA PENYELENGGARA   PENGADAAN  BARANG DAN JASA                    
                                                                        
     1. Nama PPK            : YON ARMAN  GERIBALDI, SE                  
                                                                        
     2. NIP PPK             : 197907142012121004                        
                                                                        
     3. Nama Pejabat Pengadaan : TEUKU HASRI AKBAR, A. Md               
                                                                        
     4. NIP Pejabat Pengadaan : 197401052006041004                      
                                                                        
                                                                        
6.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                  
                                                                        
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
                                                                        
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Rehab Kamar
         Mandi Pendopo KDH yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah
                                                                        
         ditentukan.                                                    
     b.  Data / Informasi:                                              
                                                                        
               Untuk melaksanakan tugasnya, Pejabat Pembuat Komitmen mencari
         informasi yang dibutuhkan yang dituangkan melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     c.  Spesifikasi:                                                   
               Rehab Kamar Mandi Pendopo KDH yang akan diadakan yaitu sesuai
                                                                        
         dengan Sepsifikasi yang tertuang dalam HPS                     
                                                                        
                                                                        
7.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
                                                                        
             Yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia
         Jasa adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku.            
                                                                        
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
                                                                        
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai Spesifikasi Teknis
                                                                        
            yang sudah ditentukan.                                      
         2. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
                                                                        
            untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
                                                                        
                                                                        
8.   JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                               
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pengadaan
                                                                        
     Kendaraan Dinas Jabatan Bupati ini diperkirakan paling lama 10 ( sepuluh ) hari
                                                                        
     kalender.                                                          
                                                                        
9.   PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
                                                                        
       pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
       yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
                                                                        
       diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.                         
                                                                        
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
       ditetapkan lebih lanjut.                                         
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
                                                                        
       mestinya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Blangpidie, 10 Nopember 2025         
                                                                        
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                             Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Yon Arman Geribaldi, SE            
                                    Nip. 19790714 201212 1 004
Tenders also won by CV Alfarizzi
Authority
20 January 2015Pengadaan Pakan Konsentrat SapiRp 2,521,800,000
19 March 2018Optimalisasi Spam Desa Simpang Yul, Desa Penyampak, Desa Buyan Kelumbi, Kec. Tempilang Kab. Bangka BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
18 March 2024Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Gp. Lancang Barat Kecamatan DewantaraKab. Aceh UtaraRp 1,500,000,000
25 April 2019Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih Kawasan Kec. Darul KamalPemerintah Daerah Kabupaten Aceh BesarRp 1,130,210,000
29 March 2022Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Kepala Bandar Kecamatan Susoh (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,000,000,000
25 May 2015Pengembangan Jaringan Distribusi Air Bersih Gp. Lampeuneun Kec. Darul Imarah (Dak)Aceh BesarRp 962,412,000
16 April 2014Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Ikk Montasik Aceh Besar (Migas Kab/Kota)LPSE Provinsi AcehRp 950,000,000
24 March 2017Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih Gp. Reukih Dayah Kec. Indrapuri (Dak-Penugasan)Kab. Aceh BesarRp 850,000,000
8 June 2016Pembangunan Sarana Air Bersih Dan Sambungan Rumah (Sr) Kampung Persada TongraLpse Kab Gayo LuesRp 793,894,000
7 May 2021Bahan Baku PakanKementerian Kelautan Dan PerikananRp 772,865,000