Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan Gpg. Panton Raya Kec. Blangpidie

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3583625
Date: 19 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Pangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 188,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 187,999,093
Winner (Pemenang): CV Ganesha Karya
NPWP: 9*8**8****01**0
RUP Code: 47534379
Work Location: Gpg. Panton Raya Kec. Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
                     SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                    
                                                                    
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN                                          
                                                                    
        Pekerjaan yang dimaksud adalah :                            
                                                                    
        Pekerjaan   : Pembangunan Jalan Produksi Gpg. Panton Raya Kec.
                     Blangpidie                                     
                                                                    
        Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Blangpidie                     
        Kabupaten   : Aceh Barat Daya                               
                                                                    
        Instansi    : Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Aceh Barat Daya
        Tahun       : 2024                                          
                                                                    
        1.1. Kondisi Eksisting                                      
      a. Lahan/tampak dalam keadaan asli.                           
            b. Batas-batas lahan sesuai dengan ukuran yang sah segera ditujukan di
               lapangan oleh Pemberi Tugas.                         
            c. Prasarana lingkungan yang ada (jalan masuk, saluran drainase dan
               property lainnya) perlu diperhatikan pada saat pelaksanaan.
                                                                    
        1.2. Pekerjaan Bangunan Penunjang                           
            a. Utilitas bangunan yaitu : instalasi air (air bersih / kotor / hujan)
                                                                    
                                                                    
PASAL 2. TENAGA KERJA                                               
                                                                    
        2.1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja dilapangan, lengkap
            dengan nama dan jabatannya.                             
        2.2. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dilapangan, maka
            kontraktor harus menempatkan 1 (satu) orang penanggung jawab
            pelaksana (site manager).                               
        2.3. Selama jam kerja pada seyiap harinya, tenaga ahli pelaksanan dan
            prapelaksana kontraktor haru berada dilokasi pekerjaan. Bila berhalangan
            atau sakit, maka kontraktor harus segera menunjukan / menempatkan
            penggantinya atas sepengetahuan Pemberi Tugas.          
        2.4. Kontraktor wajib mempekerjaan tenaga kerja yang ahli dalam
            pelaksanaan di lapangan (Skilled Labour), baik tenaga pelaksana, mandor,
            tukang dan lain-lain sesuai dengan tingkat pengalaman dan tidak
            melanggar ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di
            Indonesia.                                              
        2.5. Pemberi Tugas sewaktu waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk
            mengganti tenaga pelaksana maupun tenaga kerja dilapangan yang cukup
            dibidangnya.                                            
                                                                    
                                                                    
PASAL 3. PERALATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN LAPANGAN                  
                                                                    
        3.1 Alat–alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh
            Kontraktor dalam keadaan baik, siap pakai dan jumlah yang cukup.
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
        3.2 Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanis/mesin Kontraktor
            harus menyiapkan tenaga operator yang mampu memperbaiki peralatan
            bila mengalami gangguan operasional.                    
        3.3 Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai
            dengan bidang masing-masing, seperti :                  
            •  Alat-alat Ukur (Rol Meter, Siku dan lian-lain)       
            •  Alat-alat Pemotong, Penduga, Penarik.                
            •  Alat-alat Bantu                                      
            •  Alat-alat Dokumentasi (Foto/Camera)                  
            •  Buku-buku Laporan (Harian, Mingguan, Bulanan)        
            •  Dan Alat/Pelengkapan lain yang diperlukan.           
                                                                    
                                                                    
PASAL 4. MATERIAL / BAHAN BANGUNAN                                  
                                                                    
        4.1 Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing
            jenis dan standart mutu yang disyaratkan dalam RKS ini. 
        4.2 Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada
            ketentuan lain, harus diusahakan dan disediakan oleh kontraktor dengan
            persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan Kontraktor wajib
            menyediakan contoh (sample) dari material/bahan tersebut untuk
            disimpan direksi keet.                                  
        4.3 Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak    
            memerintahkan untuk mengeluarkan dari lapangan pekerjaan terhadap
            material/bahan bangunan yang tidak disetujui dalam tempo 2 x 24 jam.
        4.4 Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawasan berhak
            mengeluarkan perintah pembongkaran pekerjaan untuk periksa atau
            memerintahkan untuk diadakan pengujian material/bahan bangunan,
            baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan ke lapangan pekerjaan.
            Apabila terbukti bahwa material/bahan bangunan yang dibongkar
            tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka biaya
            yang terjadi akibat itu dan perbaikannya menjadi tanggung jawab
            Kontraktor sepenuhnya.                                  
        4.5 Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas berwenang untuk
            meminta keterangan menganai asal material/bahan bangunan yang
            dipakai dan Kontraktor wajib memberitahukannya.         
        4.6 Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan
            pelaksana pekerjaan, baik dilapangan (terbuka) maupun didalam gudang,
            sesauai dengan sifatnya atas persetjuan Tim Teknis / Konsultan
            Pengawas, shingga akan menjamin keamanan dan terhindar dari
            kerusakan akibat cara penyimpanan yang salah.           
        4.7 Material/bahan bangunan yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
            langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
            disimpan dalam tapak.                                   
                                                                    
                                                                    
PASAL 5. HAK KERJA                                                  
                                                                    
        5.1 Hak Bekerja di Lapangan                                 
            Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
            Kontraktor selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada
            waktu peninjauan. Setiap kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
            dipertimbangkan oleh Pemberi Tugas sebagai perepanjangan masa
            pelaksanaan pekerjaan.                                  
        5.2 Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk     
            a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara
               maupun tepat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus 
               merundingkan terlebih dahulu dengan Pemberi Tugas / Tim Teknis /
               Konsultan Pengawas tentang pengunaan halaman ini.    
            b. Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah
               pekerjaan serta akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi
               tanggungan Kontrator.                                
            c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan masuk Kompleks, saluran air
               atau bangunan lainnya yang disebakan adanya pembanguan ini,
               Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki kebali selambat-
               lambatnya dalam masa pemeliharaan.                   
                                                                    
                                                                    
PASAL 6 KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN                         
                                                                    
        6.1. Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari kotoran. Apabila belum
            bersih, maka Kontraktor wajib untuk membersihkan kotoran-kotoran
            yang ada pada lokasi tersebut sebelum pekerjaan dimulai 
        6.2. Penimbunan material/bahan bangunan didalam gudang maupun
            dihalaman harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
            kelacaran dan keamanan kerja.                           
        6.3. tidak diperkenankan :                                  
            •  Pekerjaan menginap ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis /
               Konsultan Pengawas.                                  
            •  Memasak ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis / Konsultan
               Pengawas.                                            
            •  Membawa penjual asongan (makanan, minuman, rokok dan 
               sebagainya) ditempat pekerjaan.                      
            •  Keluar masuk dengan bebas.                           
        6.4. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang diseluruh
            pekerjaan bangunan, baik selama pelaksanaan maupun pada waktu tidak
            dilakukan pekerjaan.                                    
        6.5. Barang-barang dan bahan-bahan yang hilang, baik yang belum maupun
            yang sudah dipisahkan, tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
            tidak diperkenankan untuk perhitungan dalam biaya tambahan.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
PASAL 8 PERATURAN UMUM                                              
                                                                    
        8.1. Peraturan Teknis Umum                                  
            Untuk pelaksanaan pekerjaan berluku peraturan-peraturan teknis umum
            yang berlaku di Indonesia, yaitu :                      
            •  Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan gedung (SNI T-
               15-1991-03).                                         
            •  Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI 1982).
            •  Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia Tahun (PPBBI
               1983).                                               
            •  Standart Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1986.   
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
            •  Standart Industrik Indonesia (SII-003-1981).         
            •  Standart dan Peraturan mengenai pekerjaan utilitas yang berlaku,
               misalnya : PUIL 1987, LMK, SPLN, PUIPP, DIM, JIS, IEC,VDE, UFPA, UL
               864, ASTM, SMAGNA, AVMI, PPI dan Peraturan Keselamatan Kerja
               Daerah Setempat.                                     
            •  Peraturan Perburuhan Indonesia.                      
            •  Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.        
            •  Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.               
            •  Local Generally approved regulations and Standart.   
            •  ANSI – American National Standards Institute.        
            •  ASHRAE – American Society For Testing and Materials. 
            •  PMI – Peraturan Muatan Indonesia.                    
            •  SII – Standart Industri Indonesia.                   
            •  NI – Normalisasi.                                    
            •  PUBBI 1982 – Peraturan Umum Bahan Bangunan.          
            •  PPT GIUG Earthquake Codes.                           
            •  Pedoman Pembangunan Gedung (Building Code) untuk wilayah NAD
               dan Nias.                                            
            •  Peraturan – peraturan lain yang berlaku dalam dipersyaratan
               berdasarkan normalisasi di Indonesia yang belum tercatum dan dapat
               persetujuan Yim Teknis / Konsultan Pengawas.         
                                                                    
        8.2. Peraturan Teknis Khusus                                
            Untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dimaksud Pasal 24 RKS ini, maka
            berlaku dan mengikatkan pula.                           
            ➢  Berita Acara Pemenang Pengadaan Barang / Jasa.       
            ➢  Surat Keputusan Penunjukan Kontraktor.               
            ➢  Surat Kesanggupan Kerja.                             
            ➢  Dokumen Penawaran Kontraktor (Technical & Financial Proposal)
            ➢  Gambar Kerja.                                        
            ➢  RKS bersedia lampiran-lampirannya.                   
            ➢  Surat Perjanjian Pemborongan (Kontraktor) dan addendumnya (bila
               ada).                                                
            ➢  Shop drawings yang telah disetujui.                  
                                                                    
                                                                    
PASAL 9 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                   
                                                                    
        9.1. Bila terdapat perbedaan dalam gambar kerja, maka ditentukan sebagai
            berikut :                                               
            ➢  Perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
               harus diikuti gambar detail.                         
            ➢  Perbedaan Skala dan ukuran yang tertulis dalam gambar, maka yang
               harus diikuti ukuran dalam gambar.                   
                                                                    
        9.2. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS
            tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan. Demikian pula
            sebaliknya bila dalam gambar tidak disebutkan lingkup pekerjaan, sedang
            dalam RKS disebutkan, maka Kontraktor terikat untuk melaksanakannya.
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
        9.3. Apabila Kontraktor merasa ada keraguan atas gambar dan RKS, maka
            Kontraktor dapat meminta penjelasan secara tertulis kepada Tim Teknis /
            Konsultan Pengawas.                                     
                                                                    
        9.4. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan rapat-rapat
            koordinasi lapangan bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
                                                                    
        9.5. dalam hal terjadi atau adanya :                        
            ➢  Penyimpangan antara gambar kerja dengan keadaan dilapangan.
            ➢  Kekurangan penjelasan dalam gambar kerja.            
            ➢  Keperluan untuk membesarkan (membuat lebih detail) gambar kerja.
            ➢  Dan hal-hal lain yang memungkinkan Kontraktor untuk dapat
               melaksanakan dan menyelesaiakan pekerjaan sesuai dengan
               ketentuan, maka Kontraktor dapat mengajukan gambar-gambar
               pejelasan (shop drawings) dengan persetujuan Tim Teknis /
               Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Direksi Pekerjaan, Gambar-
               gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, atas biaya kontraktor.
                                                                    
        9.7. Untuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja/RKS, baik karena
            penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas / Tim Teknis /
            Konsultan Pengawas / maupun sebab-sebab lain, maka Kontraktor harus
            membuat gambar-gambar yang sesuai dengan yang dilaksanakan (asbulit
            drawings) yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
            pekerjaan yang dilaksanakan.                            
            Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, disetujui oleh
            Tim Teknis / Konsultan Pengawas, diketahui oleh Direksi Pekerjaan,
            dibuat atas biaya Kontraktor.                           
                                                                    
PASAL 10. PEKERJAAN PERSIAPAN                                       
                                                                    
        10.1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan                     
            a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta
               pembuat patokan batas pekerjaan diatas tanah / lahan didampingi
               oleh Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas, dimana
               hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.              
            b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan
               disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
               tinggi duga yang dikehendaki                         
                                                                    
        10.2. Pembersihan Lapangan                                  
            a. Kotraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai
               dengan hasil peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.
            b. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-
               alang dan lain-lain harus dibersihkan / disingkirkan dari lapangan dan
               apabila perlu dengan menggalinya.                    
            c. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan
               disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
               tinggi duga yang dikehendaki.                        
                                                                    
        10.3. Pengambilan Peil                                      
            a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar yang
               telah ada dan disetujui oleh Pemberi Tugas.          
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
            b. Di bawah pengamatan Tim Teknis / Konsultan Pengawas, Kontraktor
               diwajibkan membuat 1 titik duga dan 5 titik Bantu diatas tanah/tapak
               bangunan dengan tiang beton yang panjangnya minimal 150 cm
               berpenampang 20 x 20 cm. Titik duga dan Bantu tersebut dijaga
               kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung
               dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Tim
               Teknis / Konsultan Pengawas.                         
            c. Kelalaian atau kekurangan teliti Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
               dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan apapun.   
                                                                    
        10.4. Pengukuran dan Opname                                 
            a. Lingkup Pekerjaan :                                  
               1. Meliputi pekerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
                 diperlukan untuk menyelesaiakan semua pekerjaan pengukuran
                 sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.               
               2. Pekerjaan pengukuran antara lain :                
                 -  Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
                 -  Penentuan titik duga.                           
            b. Syarat – syarat :                                    
               1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli
                 dalam bidangnya dari pengalaman.                   
               2. Pemeriksahaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada
                 Konsultan Pengawasan dan dimintai persetujuan Konsultan.
            c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketetuan
               ukuran yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.    
            d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan
               maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim
               Teknis / Konsultan Pengawas setiap perbedaan yang ditemukan.
               Kontraktor baru diijikan membetulkan kesalahan gambar dan
               melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi
               Pekerjaan.                                           
            e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun
               tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.             
            f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
               sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
               kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
            g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
               dapat menunjuk menguasakan wakilnya secara tertulis dan
               mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran
               dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta
               ditanda tangani oleh kedua belah Pihak dan disetujui oleh Pihak
               Pelaksana Kegiatan.                                  
            h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong
               diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap.
               Untuk diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar
               perencanaan.                                         
            i. Perubahan mengenai tata letak bangunan meupun ukuran-ukurannya
               harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
               tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
               Bouwheer / Pemberi Tugas.                            
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
            SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN                      
             PEKERJAAN  STRUKTUR  & ARSITEKTUR                      
                                                                    
                                                                    
PASAL 11. PEKERJAAN TANAH                                           
                                                                    
11.1. Pekerjaan Galian Tanah                                        
                                                                    
     Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan bawah tanah, yaitu :
     Pasangan Pondasi, sloof dan pekerjaan lain yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai
     dengan gambar kerja.                                           
                                                                    
12.1.a Umum                                                         
  (1) Uraian                                                        
  a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, pembuangan atau penumpukan tanah ataupun
     bahan-bahan lainya dari saluran/sungai dan sekitarnya diperlukan untuk pelaksanan
     pekerjaan kontraktor yang memuaskan.                           
  b) Pekerjaan ini biasanya diperlukan untuk membuat jalan air dan selokan-selokan
     saluran atau bangunan-bangunan lainya, untuk pembuangan bahan-bahan yang tidak
     cocok dan tanah selimut ( bagian atas ) untuk pekerjaan stabilitas dan pembuangan
     longsor, untuk galian bahan konstruksi ataupun pembuangan bahan-bahan buangan
     dan pada umumnya pembentukan kembali daerah jalan sesuai dengan spesifikasi ini
     dan dalam pemenuhan yang sangat bertanggun jawab terhadap garis batas,
     kelandaian dan potongan melintang yang ditunjukan pada gambar rencana atau
     seperti diperlihatkan oleh Direksi Teknik.                     
  c) Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persayaratan bab ini berlaku untuk semua
     pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam hubungan dengan kontrak, termaksud
     pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dalam bab-bab lain, dan semua galian
     diklasifikasikan dalam satu atau dua kategori.                 
                                                                    
  (2) Defenisi                                                      
  a) Galian batu terdiri dari pengalian-pengalian batu-batu besar dengan volume setenah
     meter kubik atau bahan konglomerat padat yang keras dan dalam pendapat Direksi
     Teknik tidak praktis untuk menggali tampa mengunakan peralatan kerja pneumatic,
     bor atau peledak. Ini tidak termaksud bahan batuan yang dalam pendapat Direksi
     Teknik sapat dibuat lepas dan dipecah-pecah oleh gandengan pembelah (pengaruk)
     hidrolis atau bulldozer.                                       
  b) Semua pengalian lain akan dianggap sebagai galian biasa.       
                                                                    
  (3) Toleransi Ukuran                                              
     Kelandaian, garis batas dan formasi akhir setelah penggalian tidak boleh berbeda dari
     yang ditentukan lebih besar dari 2 cm pada setiap titik. Pekerjaan yang tidak
     memenuh toleransi harus diperbaiki.                            
                                                                    
  (4) Persyaratan Pelaksanaan                                       
  a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar pada bab ini, sebelu memulai pekerjaan,
     kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis, gambar detail penampang
     melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi penggalian paling
     lambat 6 hari sebelum pekerjaan dimulai.                       
  b) Kontraktor harus memasang patok-patok batas galian paling lambat 3 hari sebelum
     pekerjaan dimulai.                                             
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
  c) Sesudah masing-masing pengalian untuk lapisan tanah dasar, kontraktor harus
     memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Teknik dan tidak ada bahan alas dasar
     atau bahan lainya boleh dipasang sebelum Direksi Teknik menyetujui kedalaman
     pengalian dan kualitas serta kekerasn bahan pondasi.           
  (5) Perbaikan Penggalian Yang Tidak Memuaskan                     
     Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam Sub
     Bab 2.1.1 (3) harus diperbaiki oleh kontraktor sebagai berikut:
  a) Bahan-bahan lebihan (Karena penggalian tidak efisien) harus dibuang dengan galian
     berikutnya.                                                    
     b) Daerah yang terlanjur digali, atau daerah dimana telah bercerai berai atau
     berjatuhan harus diurug kembali dengan urugan tanah dipadatkan dan dirapikan atau
     bahan pondasi bawah / pondasi atas yang mana dapat diterapkan. 
                                                                    
12.1.b Pelaksanaan Pekerjaan                                        
  (1) Prosedur Umum                                                 
  a) Pekerjaan Galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi ganguan
     terhadap bahan-bahan dan diluar batas galian yang ditentukan sebelumnya.
  b) Bila bahan yang muncul keluar diatas garis formasi atau tanah dasar atau permukaan
     pondasi adalah lepas-lepas atau lunak atau secara lain tidak cocok menurut Direksi
     Teknik, bahan itu secara keseluruhan harus dipadatkan atau dibuang seluruhnya dan
     diganti dengan urugan yang cocok.                              
  c) Dimana batu, lapisan keras atau bahan tidak dapat dihancurkan lainya ditemukan
     berada diatas garis formasi untuk saluran yang dilapisi, atau pada ketinggian
     permukaan diatas bagian parit, bahan tersebut harus digali terus sedalam 20 cm
     sampai satu permukaan yang merata dan halus. Tidak ada runcingan-runcingan batu
     akan ditinggalkan menonjol dari permukan yang muncul keluar dari semua bahan-
     bahan yang lepas harus dibuang. Profil galian yang telah ditetapkan harus
     dikembalikan dengan pengurugan kembali dan dipadatkan dengan bahan pilihan
     yang disetujui oleh Direksi Teknik.                            
  d) Setiap bahan-bahan diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak stabil sebelum
     pengalian dan talud tebing harus dipotong menurut sudut rencana talud. Untuk
     tebing yang tinggi harus dibuatkan berm pada setiap ketinggian tebing 5,00 meter
     yang sesuai dengan gambar standar.                             
  e) Untuk perlindungan tebing terhadap erosi , harus dibuatkan saluran Cut Off (Penutup
     Aliran Rembesan) dan saluran pada kaki tebing sebagaimana ditunjukan pada gambar
     rencana. Daerah-daerah yang baru selesai digali, secepatnya harus dilindungi juga
     dengan penempatan lempengan rumput atau tanaman-tanaman lain yang disetujui.
  f) Sejauh mungkin dan seperti diperintakan oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus
     menjaga galian tersebut bebas air dan harus melengkapi dengan pompa-pompa,
     peralatan dan tenaga kerja, serta membuat tempat air mengumpul, saluran sementara
     seperlunya untuk mengeluarkan atau membuang air dari daerah-daerah disekitar
     galian.                                                        
  (2) Galian Untuk Struktur                                         
  a) Parit untuk gorong-gorong atau saluran beton, dan galian-galian untuk pondasi
     jembatan dan struktur lainya, harus dari satu ukuran yang memungkinkan
     pemasangan bahan-bahan dengan baik, pemeriksaan pekerjaan dan memadatkan
     kembali urugan-urugan dibawah dan disekitar bangunan yang bersangkuatan.
  b) Galian sampai permuakan akhir pondasi untuk mendukung struktur tidak boleh
     dilakukan sebelum pendukung (footing) tersebut dipasang.       
  (3) Pengalian Untuk Bahan Galian                                  
  a) Lubang-lubang bahan galian, harus digali sesuai dengan ketentuan-ketentuan
     spesifikasi.                                                   
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
  b) Persetujuan untuk membuka satu daerah galian baru, atau mengoperasikan daerah
     galian yang ada, harus diperoleh persetujuan dari Direksi Teknik secara tertulis
     sebelum pekerjaan galian dimulai.                              
  c) Pembuatan lubang-lubang harus dilarang atau dibatasi dimana lubang-lubang
     tersebut mungkin mengganggu drainase yang didesain.            
  d) Di daerah yang miring, lubang-lubang galian bahan diatas sisi jalan yang lebih tinggi ,
     harus dibuat landai dan dibuat mengalirkan air untuk membawa semua air
     permukaan kesaluran tepi dan kegorong-gorong didekatnya tanpa terjadi genangan.
  e) Ujung dari satu lubang galian bahan tidak boleh lebih dekat dari 2 meter dari kaki
     tanggul atau 10 meter dari bagian puncak satu galian.          
  f) Semua lubang Galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh kontraktor
     harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapi dan teratur dengan sisi dan talud yang
     stabil setelah pekerjaan selesai.                              
                                                                    
12.1.c Cara Pengukuran Panjang                                      
  (1) Galian Yang Dikecualikan Dari Pengukuran Dan Pembayaran banyak pekerjaan galian
     yang dilakukan kontraktor tersebut tidak akan diukur atau dibayar dibawah Bab ini.
     Dalam banyak kasus (seperti dinyatakan dibawah macam-macam bab spesifikasi ini)
     pekerjaan tersebut akan dimasukkan kedalam harga penawaran untuk item-item
     konstruksi yang bersangkutan. Jenis galian yang secara merata khusus dikecualikan
     dari pengukuran dibawah bab ini, diuraikan sebagai berikut : Penggalian yang
     dilaksanakan diluar garis batas profil potongan melintang yang disetujui, tidak akan
     dimasukan kedalam volume yang harus diukur.                    
  (2) Galian Yang Dimasukan Untuk Pengukuran Dan Pembayaran         
  a) Pekerjaan galian tidak dikecualikan seperti diatas akan diukur untuk pembayaran
     sebagai volume setempat dalam meter kubik bahan-bahan yang digali. Dasar
     perhitungannya harus berupa penampang melintang dan profil yang ditunjukan pada
     gambar atau diukur ditempat sebelum penggalian, dari garis batas, kemiringan serta
     ketinggian pekerjaan galian akhir yang ditentukan atau diterima. Cara perhitungan
     harus berupa luas rata-rata akhir, menggunakan penampang melintang pekerjaan
     berjarak tidak lebih dari 25 meter terpisah, kecuali secara lain dinyatakan untuk
     kontrak khusus.                                                
  b) Galian batu (Seperti ditentukan dibawah sub Bab 2.1.2 (2) akan diukur dalam meter
     kubik batu yang diterima dan disetujui antara kontraktor dan Direksi Teknik atas
     dasar volume senyatanya yang dibuang oleh mesin galian sebagai hasil dari
     penggalian didalam garis batas dan ketinggian yang diatur oleh Direksi Teknik. Galian
     batu akan diukur dibawah item pembayaran ini terhadap semua item galian dalam
     setiap potongan dari spesifikasi ini.                          
                                                                    
12.1.d Dasar Pembayaran                                             
     Volume galian yang diukur seperti akan dibayar persatuan pengukuran pada harga-
     harga yang dimasukkan dalam Daftar Penawaran item-item pembayaran yang
     tercantum dibawah, yang pembayarannya merupakan kompensasi penuh untuk
     semua pekerjaan-pekerjaan dan biaya-biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan
     pekerjaan galian yang diperlukan seperti diuraikan sebelum Bab ini.
  a. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan. Apabila hal ini terjadi,
     maka pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton tumbuk atas
     biaya Kontraktor.                                              
  b. Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah yang longsor
     (tidak padat) maka bagain ini harus segera dikeluarkan seluruhnya dan lubang yang
     terjadi disisi dengan pasir urug lapis demi lapis, disiram air sampai jenuh, sehingga
     mencapai permukaan yang diinginkan.                            
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
                                                                    
  c. Bilamana galian yang harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel bawah
     tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggung jawab untuk melindunginya
     dengan memuat saluran semetara atau pekerjaan khusus lainnya.  
  d. Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah galian disetujui Tim
     Teknis / Konsultan Pengawas, segera dimulai tahapan pekerjaan berikutnya.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                       Blangpidie, Maret 2024       
                                           Dibuat Oleh,             
                                       CV. AJU CONSULTANT           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                          SURISWAN, ST              
                                            Direktur