Rencana Kerja dan Syarat-syarat
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah :
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Produksi Gpg. Panton Raya Kec.
Blangpidie
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Blangpidie
Kabupaten : Aceh Barat Daya
Instansi : Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Aceh Barat Daya
Tahun : 2024
1.1. Kondisi Eksisting
a. Lahan/tampak dalam keadaan asli.
b. Batas-batas lahan sesuai dengan ukuran yang sah segera ditujukan di
lapangan oleh Pemberi Tugas.
c. Prasarana lingkungan yang ada (jalan masuk, saluran drainase dan
property lainnya) perlu diperhatikan pada saat pelaksanaan.
1.2. Pekerjaan Bangunan Penunjang
a. Utilitas bangunan yaitu : instalasi air (air bersih / kotor / hujan)
PASAL 2. TENAGA KERJA
2.1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja dilapangan, lengkap
dengan nama dan jabatannya.
2.2. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dilapangan, maka
kontraktor harus menempatkan 1 (satu) orang penanggung jawab
pelaksana (site manager).
2.3. Selama jam kerja pada seyiap harinya, tenaga ahli pelaksanan dan
prapelaksana kontraktor haru berada dilokasi pekerjaan. Bila berhalangan
atau sakit, maka kontraktor harus segera menunjukan / menempatkan
penggantinya atas sepengetahuan Pemberi Tugas.
2.4. Kontraktor wajib mempekerjaan tenaga kerja yang ahli dalam
pelaksanaan di lapangan (Skilled Labour), baik tenaga pelaksana, mandor,
tukang dan lain-lain sesuai dengan tingkat pengalaman dan tidak
melanggar ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia.
2.5. Pemberi Tugas sewaktu waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengganti tenaga pelaksana maupun tenaga kerja dilapangan yang cukup
dibidangnya.
PASAL 3. PERALATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN LAPANGAN
3.1 Alat–alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh
Kontraktor dalam keadaan baik, siap pakai dan jumlah yang cukup.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3.2 Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanis/mesin Kontraktor
harus menyiapkan tenaga operator yang mampu memperbaiki peralatan
bila mengalami gangguan operasional.
3.3 Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai
dengan bidang masing-masing, seperti :
• Alat-alat Ukur (Rol Meter, Siku dan lian-lain)
• Alat-alat Pemotong, Penduga, Penarik.
• Alat-alat Bantu
• Alat-alat Dokumentasi (Foto/Camera)
• Buku-buku Laporan (Harian, Mingguan, Bulanan)
• Dan Alat/Pelengkapan lain yang diperlukan.
PASAL 4. MATERIAL / BAHAN BANGUNAN
4.1 Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing
jenis dan standart mutu yang disyaratkan dalam RKS ini.
4.2 Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada
ketentuan lain, harus diusahakan dan disediakan oleh kontraktor dengan
persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan Kontraktor wajib
menyediakan contoh (sample) dari material/bahan tersebut untuk
disimpan direksi keet.
4.3 Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak
memerintahkan untuk mengeluarkan dari lapangan pekerjaan terhadap
material/bahan bangunan yang tidak disetujui dalam tempo 2 x 24 jam.
4.4 Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawasan berhak
mengeluarkan perintah pembongkaran pekerjaan untuk periksa atau
memerintahkan untuk diadakan pengujian material/bahan bangunan,
baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan ke lapangan pekerjaan.
Apabila terbukti bahwa material/bahan bangunan yang dibongkar
tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka biaya
yang terjadi akibat itu dan perbaikannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
4.5 Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas berwenang untuk
meminta keterangan menganai asal material/bahan bangunan yang
dipakai dan Kontraktor wajib memberitahukannya.
4.6 Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan
pelaksana pekerjaan, baik dilapangan (terbuka) maupun didalam gudang,
sesauai dengan sifatnya atas persetjuan Tim Teknis / Konsultan
Pengawas, shingga akan menjamin keamanan dan terhindar dari
kerusakan akibat cara penyimpanan yang salah.
4.7 Material/bahan bangunan yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
disimpan dalam tapak.
PASAL 5. HAK KERJA
5.1 Hak Bekerja di Lapangan
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
Kontraktor selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada
waktu peninjauan. Setiap kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dipertimbangkan oleh Pemberi Tugas sebagai perepanjangan masa
pelaksanaan pekerjaan.
5.2 Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk
a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara
maupun tepat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus
merundingkan terlebih dahulu dengan Pemberi Tugas / Tim Teknis /
Konsultan Pengawas tentang pengunaan halaman ini.
b. Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah
pekerjaan serta akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi
tanggungan Kontrator.
c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan masuk Kompleks, saluran air
atau bangunan lainnya yang disebakan adanya pembanguan ini,
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki kebali selambat-
lambatnya dalam masa pemeliharaan.
PASAL 6 KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
6.1. Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari kotoran. Apabila belum
bersih, maka Kontraktor wajib untuk membersihkan kotoran-kotoran
yang ada pada lokasi tersebut sebelum pekerjaan dimulai
6.2. Penimbunan material/bahan bangunan didalam gudang maupun
dihalaman harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
kelacaran dan keamanan kerja.
6.3. tidak diperkenankan :
• Pekerjaan menginap ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
• Memasak ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
• Membawa penjual asongan (makanan, minuman, rokok dan
sebagainya) ditempat pekerjaan.
• Keluar masuk dengan bebas.
6.4. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang diseluruh
pekerjaan bangunan, baik selama pelaksanaan maupun pada waktu tidak
dilakukan pekerjaan.
6.5. Barang-barang dan bahan-bahan yang hilang, baik yang belum maupun
yang sudah dipisahkan, tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
tidak diperkenankan untuk perhitungan dalam biaya tambahan.
PASAL 8 PERATURAN UMUM
8.1. Peraturan Teknis Umum
Untuk pelaksanaan pekerjaan berluku peraturan-peraturan teknis umum
yang berlaku di Indonesia, yaitu :
• Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan gedung (SNI T-
15-1991-03).
• Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI 1982).
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia Tahun (PPBBI
1983).
• Standart Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1986.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Standart Industrik Indonesia (SII-003-1981).
• Standart dan Peraturan mengenai pekerjaan utilitas yang berlaku,
misalnya : PUIL 1987, LMK, SPLN, PUIPP, DIM, JIS, IEC,VDE, UFPA, UL
864, ASTM, SMAGNA, AVMI, PPI dan Peraturan Keselamatan Kerja
Daerah Setempat.
• Peraturan Perburuhan Indonesia.
• Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
• Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.
• Local Generally approved regulations and Standart.
• ANSI – American National Standards Institute.
• ASHRAE – American Society For Testing and Materials.
• PMI – Peraturan Muatan Indonesia.
• SII – Standart Industri Indonesia.
• NI – Normalisasi.
• PUBBI 1982 – Peraturan Umum Bahan Bangunan.
• PPT GIUG Earthquake Codes.
• Pedoman Pembangunan Gedung (Building Code) untuk wilayah NAD
dan Nias.
• Peraturan – peraturan lain yang berlaku dalam dipersyaratan
berdasarkan normalisasi di Indonesia yang belum tercatum dan dapat
persetujuan Yim Teknis / Konsultan Pengawas.
8.2. Peraturan Teknis Khusus
Untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dimaksud Pasal 24 RKS ini, maka
berlaku dan mengikatkan pula.
➢ Berita Acara Pemenang Pengadaan Barang / Jasa.
➢ Surat Keputusan Penunjukan Kontraktor.
➢ Surat Kesanggupan Kerja.
➢ Dokumen Penawaran Kontraktor (Technical & Financial Proposal)
➢ Gambar Kerja.
➢ RKS bersedia lampiran-lampirannya.
➢ Surat Perjanjian Pemborongan (Kontraktor) dan addendumnya (bila
ada).
➢ Shop drawings yang telah disetujui.
PASAL 9 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
9.1. Bila terdapat perbedaan dalam gambar kerja, maka ditentukan sebagai
berikut :
➢ Perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
harus diikuti gambar detail.
➢ Perbedaan Skala dan ukuran yang tertulis dalam gambar, maka yang
harus diikuti ukuran dalam gambar.
9.2. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS
tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan. Demikian pula
sebaliknya bila dalam gambar tidak disebutkan lingkup pekerjaan, sedang
dalam RKS disebutkan, maka Kontraktor terikat untuk melaksanakannya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
9.3. Apabila Kontraktor merasa ada keraguan atas gambar dan RKS, maka
Kontraktor dapat meminta penjelasan secara tertulis kepada Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
9.4. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan rapat-rapat
koordinasi lapangan bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
9.5. dalam hal terjadi atau adanya :
➢ Penyimpangan antara gambar kerja dengan keadaan dilapangan.
➢ Kekurangan penjelasan dalam gambar kerja.
➢ Keperluan untuk membesarkan (membuat lebih detail) gambar kerja.
➢ Dan hal-hal lain yang memungkinkan Kontraktor untuk dapat
melaksanakan dan menyelesaiakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan, maka Kontraktor dapat mengajukan gambar-gambar
pejelasan (shop drawings) dengan persetujuan Tim Teknis /
Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Direksi Pekerjaan, Gambar-
gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, atas biaya kontraktor.
9.7. Untuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja/RKS, baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas / Tim Teknis /
Konsultan Pengawas / maupun sebab-sebab lain, maka Kontraktor harus
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan yang dilaksanakan (asbulit
drawings) yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
pekerjaan yang dilaksanakan.
Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, disetujui oleh
Tim Teknis / Konsultan Pengawas, diketahui oleh Direksi Pekerjaan,
dibuat atas biaya Kontraktor.
PASAL 10. PEKERJAAN PERSIAPAN
10.1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta
pembuat patokan batas pekerjaan diatas tanah / lahan didampingi
oleh Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas, dimana
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan
disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
tinggi duga yang dikehendaki
10.2. Pembersihan Lapangan
a. Kotraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai
dengan hasil peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.
b. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-
alang dan lain-lain harus dibersihkan / disingkirkan dari lapangan dan
apabila perlu dengan menggalinya.
c. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan
disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
tinggi duga yang dikehendaki.
10.3. Pengambilan Peil
a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar yang
telah ada dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Di bawah pengamatan Tim Teknis / Konsultan Pengawas, Kontraktor
diwajibkan membuat 1 titik duga dan 5 titik Bantu diatas tanah/tapak
bangunan dengan tiang beton yang panjangnya minimal 150 cm
berpenampang 20 x 20 cm. Titik duga dan Bantu tersebut dijaga
kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung
dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Tim
Teknis / Konsultan Pengawas.
c. Kelalaian atau kekurangan teliti Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan apapun.
10.4. Pengukuran dan Opname
a. Lingkup Pekerjaan :
1. Meliputi pekerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaiakan semua pekerjaan pengukuran
sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
2. Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
- Penentuan titik duga.
b. Syarat – syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli
dalam bidangnya dari pengalaman.
2. Pemeriksahaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada
Konsultan Pengawasan dan dimintai persetujuan Konsultan.
c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketetuan
ukuran yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim
Teknis / Konsultan Pengawas setiap perbedaan yang ditemukan.
Kontraktor baru diijikan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan.
e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
dapat menunjuk menguasakan wakilnya secara tertulis dan
mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran
dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta
ditanda tangani oleh kedua belah Pihak dan disetujui oleh Pihak
Pelaksana Kegiatan.
h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong
diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap.
Untuk diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar
perencanaan.
i. Perubahan mengenai tata letak bangunan meupun ukuran-ukurannya
harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
Bouwheer / Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
PEKERJAAN STRUKTUR & ARSITEKTUR
PASAL 11. PEKERJAAN TANAH
11.1. Pekerjaan Galian Tanah
Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan bawah tanah, yaitu :
Pasangan Pondasi, sloof dan pekerjaan lain yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai
dengan gambar kerja.
12.1.a Umum
(1) Uraian
a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, pembuangan atau penumpukan tanah ataupun
bahan-bahan lainya dari saluran/sungai dan sekitarnya diperlukan untuk pelaksanan
pekerjaan kontraktor yang memuaskan.
b) Pekerjaan ini biasanya diperlukan untuk membuat jalan air dan selokan-selokan
saluran atau bangunan-bangunan lainya, untuk pembuangan bahan-bahan yang tidak
cocok dan tanah selimut ( bagian atas ) untuk pekerjaan stabilitas dan pembuangan
longsor, untuk galian bahan konstruksi ataupun pembuangan bahan-bahan buangan
dan pada umumnya pembentukan kembali daerah jalan sesuai dengan spesifikasi ini
dan dalam pemenuhan yang sangat bertanggun jawab terhadap garis batas,
kelandaian dan potongan melintang yang ditunjukan pada gambar rencana atau
seperti diperlihatkan oleh Direksi Teknik.
c) Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persayaratan bab ini berlaku untuk semua
pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam hubungan dengan kontrak, termaksud
pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dalam bab-bab lain, dan semua galian
diklasifikasikan dalam satu atau dua kategori.
(2) Defenisi
a) Galian batu terdiri dari pengalian-pengalian batu-batu besar dengan volume setenah
meter kubik atau bahan konglomerat padat yang keras dan dalam pendapat Direksi
Teknik tidak praktis untuk menggali tampa mengunakan peralatan kerja pneumatic,
bor atau peledak. Ini tidak termaksud bahan batuan yang dalam pendapat Direksi
Teknik sapat dibuat lepas dan dipecah-pecah oleh gandengan pembelah (pengaruk)
hidrolis atau bulldozer.
b) Semua pengalian lain akan dianggap sebagai galian biasa.
(3) Toleransi Ukuran
Kelandaian, garis batas dan formasi akhir setelah penggalian tidak boleh berbeda dari
yang ditentukan lebih besar dari 2 cm pada setiap titik. Pekerjaan yang tidak
memenuh toleransi harus diperbaiki.
(4) Persyaratan Pelaksanaan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar pada bab ini, sebelu memulai pekerjaan,
kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis, gambar detail penampang
melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi penggalian paling
lambat 6 hari sebelum pekerjaan dimulai.
b) Kontraktor harus memasang patok-patok batas galian paling lambat 3 hari sebelum
pekerjaan dimulai.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Sesudah masing-masing pengalian untuk lapisan tanah dasar, kontraktor harus
memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Teknik dan tidak ada bahan alas dasar
atau bahan lainya boleh dipasang sebelum Direksi Teknik menyetujui kedalaman
pengalian dan kualitas serta kekerasn bahan pondasi.
(5) Perbaikan Penggalian Yang Tidak Memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam Sub
Bab 2.1.1 (3) harus diperbaiki oleh kontraktor sebagai berikut:
a) Bahan-bahan lebihan (Karena penggalian tidak efisien) harus dibuang dengan galian
berikutnya.
b) Daerah yang terlanjur digali, atau daerah dimana telah bercerai berai atau
berjatuhan harus diurug kembali dengan urugan tanah dipadatkan dan dirapikan atau
bahan pondasi bawah / pondasi atas yang mana dapat diterapkan.
12.1.b Pelaksanaan Pekerjaan
(1) Prosedur Umum
a) Pekerjaan Galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi ganguan
terhadap bahan-bahan dan diluar batas galian yang ditentukan sebelumnya.
b) Bila bahan yang muncul keluar diatas garis formasi atau tanah dasar atau permukaan
pondasi adalah lepas-lepas atau lunak atau secara lain tidak cocok menurut Direksi
Teknik, bahan itu secara keseluruhan harus dipadatkan atau dibuang seluruhnya dan
diganti dengan urugan yang cocok.
c) Dimana batu, lapisan keras atau bahan tidak dapat dihancurkan lainya ditemukan
berada diatas garis formasi untuk saluran yang dilapisi, atau pada ketinggian
permukaan diatas bagian parit, bahan tersebut harus digali terus sedalam 20 cm
sampai satu permukaan yang merata dan halus. Tidak ada runcingan-runcingan batu
akan ditinggalkan menonjol dari permukan yang muncul keluar dari semua bahan-
bahan yang lepas harus dibuang. Profil galian yang telah ditetapkan harus
dikembalikan dengan pengurugan kembali dan dipadatkan dengan bahan pilihan
yang disetujui oleh Direksi Teknik.
d) Setiap bahan-bahan diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak stabil sebelum
pengalian dan talud tebing harus dipotong menurut sudut rencana talud. Untuk
tebing yang tinggi harus dibuatkan berm pada setiap ketinggian tebing 5,00 meter
yang sesuai dengan gambar standar.
e) Untuk perlindungan tebing terhadap erosi , harus dibuatkan saluran Cut Off (Penutup
Aliran Rembesan) dan saluran pada kaki tebing sebagaimana ditunjukan pada gambar
rencana. Daerah-daerah yang baru selesai digali, secepatnya harus dilindungi juga
dengan penempatan lempengan rumput atau tanaman-tanaman lain yang disetujui.
f) Sejauh mungkin dan seperti diperintakan oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus
menjaga galian tersebut bebas air dan harus melengkapi dengan pompa-pompa,
peralatan dan tenaga kerja, serta membuat tempat air mengumpul, saluran sementara
seperlunya untuk mengeluarkan atau membuang air dari daerah-daerah disekitar
galian.
(2) Galian Untuk Struktur
a) Parit untuk gorong-gorong atau saluran beton, dan galian-galian untuk pondasi
jembatan dan struktur lainya, harus dari satu ukuran yang memungkinkan
pemasangan bahan-bahan dengan baik, pemeriksaan pekerjaan dan memadatkan
kembali urugan-urugan dibawah dan disekitar bangunan yang bersangkuatan.
b) Galian sampai permuakan akhir pondasi untuk mendukung struktur tidak boleh
dilakukan sebelum pendukung (footing) tersebut dipasang.
(3) Pengalian Untuk Bahan Galian
a) Lubang-lubang bahan galian, harus digali sesuai dengan ketentuan-ketentuan
spesifikasi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Persetujuan untuk membuka satu daerah galian baru, atau mengoperasikan daerah
galian yang ada, harus diperoleh persetujuan dari Direksi Teknik secara tertulis
sebelum pekerjaan galian dimulai.
c) Pembuatan lubang-lubang harus dilarang atau dibatasi dimana lubang-lubang
tersebut mungkin mengganggu drainase yang didesain.
d) Di daerah yang miring, lubang-lubang galian bahan diatas sisi jalan yang lebih tinggi ,
harus dibuat landai dan dibuat mengalirkan air untuk membawa semua air
permukaan kesaluran tepi dan kegorong-gorong didekatnya tanpa terjadi genangan.
e) Ujung dari satu lubang galian bahan tidak boleh lebih dekat dari 2 meter dari kaki
tanggul atau 10 meter dari bagian puncak satu galian.
f) Semua lubang Galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh kontraktor
harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapi dan teratur dengan sisi dan talud yang
stabil setelah pekerjaan selesai.
12.1.c Cara Pengukuran Panjang
(1) Galian Yang Dikecualikan Dari Pengukuran Dan Pembayaran banyak pekerjaan galian
yang dilakukan kontraktor tersebut tidak akan diukur atau dibayar dibawah Bab ini.
Dalam banyak kasus (seperti dinyatakan dibawah macam-macam bab spesifikasi ini)
pekerjaan tersebut akan dimasukkan kedalam harga penawaran untuk item-item
konstruksi yang bersangkutan. Jenis galian yang secara merata khusus dikecualikan
dari pengukuran dibawah bab ini, diuraikan sebagai berikut : Penggalian yang
dilaksanakan diluar garis batas profil potongan melintang yang disetujui, tidak akan
dimasukan kedalam volume yang harus diukur.
(2) Galian Yang Dimasukan Untuk Pengukuran Dan Pembayaran
a) Pekerjaan galian tidak dikecualikan seperti diatas akan diukur untuk pembayaran
sebagai volume setempat dalam meter kubik bahan-bahan yang digali. Dasar
perhitungannya harus berupa penampang melintang dan profil yang ditunjukan pada
gambar atau diukur ditempat sebelum penggalian, dari garis batas, kemiringan serta
ketinggian pekerjaan galian akhir yang ditentukan atau diterima. Cara perhitungan
harus berupa luas rata-rata akhir, menggunakan penampang melintang pekerjaan
berjarak tidak lebih dari 25 meter terpisah, kecuali secara lain dinyatakan untuk
kontrak khusus.
b) Galian batu (Seperti ditentukan dibawah sub Bab 2.1.2 (2) akan diukur dalam meter
kubik batu yang diterima dan disetujui antara kontraktor dan Direksi Teknik atas
dasar volume senyatanya yang dibuang oleh mesin galian sebagai hasil dari
penggalian didalam garis batas dan ketinggian yang diatur oleh Direksi Teknik. Galian
batu akan diukur dibawah item pembayaran ini terhadap semua item galian dalam
setiap potongan dari spesifikasi ini.
12.1.d Dasar Pembayaran
Volume galian yang diukur seperti akan dibayar persatuan pengukuran pada harga-
harga yang dimasukkan dalam Daftar Penawaran item-item pembayaran yang
tercantum dibawah, yang pembayarannya merupakan kompensasi penuh untuk
semua pekerjaan-pekerjaan dan biaya-biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan galian yang diperlukan seperti diuraikan sebelum Bab ini.
a. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan. Apabila hal ini terjadi,
maka pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton tumbuk atas
biaya Kontraktor.
b. Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah yang longsor
(tidak padat) maka bagain ini harus segera dikeluarkan seluruhnya dan lubang yang
terjadi disisi dengan pasir urug lapis demi lapis, disiram air sampai jenuh, sehingga
mencapai permukaan yang diinginkan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Bilamana galian yang harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel bawah
tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggung jawab untuk melindunginya
dengan memuat saluran semetara atau pekerjaan khusus lainnya.
d. Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah galian disetujui Tim
Teknis / Konsultan Pengawas, segera dimulai tahapan pekerjaan berikutnya.
Blangpidie, Maret 2024
Dibuat Oleh,
CV. AJU CONSULTANT
SURISWAN, ST
Direktur