Pengadaan Tempat Sampah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3585625
Date: 19 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,988,700
Winner (Pemenang): CV Tuah Abdya
NPWP: 019529536106000
RUP Code: 46925735
Work Location: Kabupaten Aceh Barat Daya - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                              
                      PENGADAAN TEMPAT SAMPAH                           
                                                                        
                                                                        
LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                       
                                                                        
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pengadaan Tempat
                                                                        
         Sampah, baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar sesuai dengan
         jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta pengadaan bahan yang
         sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.        
                                                                        
                                                                        
     b.  Lokasi Kegiatan                                                
                                                                        
               Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah berlokasi di Kabupaten Aceh Barat
         Daya.                                                          
                                                                        
                                                                        
LINGKUP PEKERJAAN                                                       
                                                                        
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
             Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
                                                                        
         ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun
         2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.                      
                                                                        
                                                                        
         Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                 
           1. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk
                                                                        
              pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
              konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang telah diatur.   
                                                                        
           2. Menjaga pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dari segi kualitas, kuantitas, dan
              laju pencapaian volume / realisasi fisik.                 
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
                                                                        
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai volume, kualitas dan jadwal
            yang telah ditentukan dalam kontrak.                        
                                                                        
         2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik. 
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
                                                                        
            keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK. 
         4. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
                                                                        
            didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
            pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
                                                                        
            kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
                                                                        
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                     
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pekerjaan
                                                                        
          Pengadaan Tempat Sampah ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari kalender.
PERALATAN UTAMA                                                         
                                                                        
          Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah ini harus
     memiliki atau menyediakan Peralatan Utama berupa:                  
                                                                        
      No     Jenis Alat /Type        Kapasitas    Jumlah ( Minimal)     
      1  Tong Sampah                240 Liter          70               
       a Material Plastik                                               
       b Jenis Tutup Angkat                                             
       c Dilengkapi dengan roda                                         
                                                                        
      2  Tong Sampah                660 Liter          15               
       a Material Plastik                                               
                                                                        
       b Jenis Tutup Angkat                                             
       c Dilengkapi dengan 4 roda                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Blangpidie, 31 Januari 2024  
                                           Pejabat Pembuat Komitmen     
                                        Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan 
                                         Permukiman dan Lingkungan Hidup
                                           Kabupaten Aceh Barat Daya    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         YON ARMAN GERIBALDI, A. Md     
                                           NIP. 19790714 201212 1 004