URAIAN PEKERJAAN
PENGADAAN TEMPAT SAMPAH
LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pengadaan Tempat
Sampah, baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta pengadaan bahan yang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah berlokasi di Kabupaten Aceh Barat
Daya.
LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang telah diatur.
2. Menjaga pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai volume, kualitas dan jadwal
yang telah ditentukan dalam kontrak.
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
4. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pekerjaan
Pengadaan Tempat Sampah ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari kalender.
PERALATAN UTAMA
Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pekerjaan Pengadaan Tempat Sampah ini harus
memiliki atau menyediakan Peralatan Utama berupa:
No Jenis Alat /Type Kapasitas Jumlah ( Minimal)
1 Tong Sampah 240 Liter 70
a Material Plastik
b Jenis Tutup Angkat
c Dilengkapi dengan roda
2 Tong Sampah 660 Liter 15
a Material Plastik
b Jenis Tutup Angkat
c Dilengkapi dengan 4 roda
Blangpidie, 31 Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup
Kabupaten Aceh Barat Daya
YON ARMAN GERIBALDI, A. Md
NIP. 19790714 201212 1 004