KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN RTH
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002 sebagai salah satu
Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu peningkatan
pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi bangunan fisik maupun sarana
penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan
Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK akan melaksanakan Pekerjaan
Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH, karena kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten
Aceh Barat Daya saat ini belum memadai baik dari segi pemanfaatan lahan dan fungsi dari
lahan tersebut.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka hijau yang ideal
adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk
perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas
atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.
Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) tersebut, diperlukan tata kelola yang efektif, baik dari segi pemanfaatan
lahan dan fungsi serta pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut agar dapat berjalan
sesuai dengan yang diharapkan dan alokasi anggaran yang tersedia.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanan pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH adalah
untuk :
kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
area pengembangan keanekaragaman hayati;
area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
tempat pemakaman umum;
pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
penyediaan RTH bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria
pemanfaatan;
area mitigasi/evakuasi bencana; dan
ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan
perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan
mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja
Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH yang sesuai dengan perencanaan.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
Pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH, dengan beberapa persyaratan yaitu :
aman, nyaman, indah dan ekonomis, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Kode Rekening : 5.1.02.03.03.0036
3. Pekerjaan : Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH
4. Sumber Dana : APBK Aceh Barat Daya
5. Tahun Anggaran : 2024.
6. Lokasi : Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh Barat Daya
7. Jumlah Pagu : Rp. 200.000.000,-
8. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya :
Nama : RAHWADI, ST
Jabatan : Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
NIP : 19680712 199603 1 002
Alamat Kantor : Jalan Bukit Hijau, Komplek Perkantoran Abdya – Blangpidie
23764
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pemanfaatan dan
Pemeliharaan RTH, baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan
bahan dan alat yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH berlokasi di Area Komplek
Perkantoran Pemerintah Aceh Barat Daya.
c. Data / Informasi:
1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja /PPK
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja/PPK
maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya
dari Penyedia Jasa.
3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan,
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Penyedia Jasa.
c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan lain lain.
e. Informasi lainnya.
4. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau ditempatkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 679 dan Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting dan dokumen pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Membuat Matual check 0 (MC – 0 ), gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk pelaksanaan
serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi sesuai
dengan spesifikasi yang telah diatur.
4. Menjaga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Kontruksi.
7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
8. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
drawings) sebelum serah terima pertama.
9. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai volume, kualitas dan jadwal
yang telah ditentukan dalam kontrak.
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
4. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
5. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pekerjaan
Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari
kalender.
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH
yaitu :
Pelaksana
Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1(satu) orang
Pelaksana K3
Memiliki keahlian Petugas K3(603) Kontruksi Jumlah tenaga yang dibutuhkan
adalah 1 (satu) orang.
9. PERALATAN UTAMA
Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH
ini harus memiliki atau menyediakan Peralatan Utama berupa:
No Jenis Alat /Type Kapsasitas Jumlah ( Minimal)
1 Peralatan Tukang Batu 1 Kelompok 1 set
2 Peratan Tukang Kebun 1 Kelompok 1 set
10. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI
Sasaran dari Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi ini yaitu:
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
Accident).
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaan nya masing masing.
d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH
ini harus berkomitmen dan menerapkan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi.
11. SYARAT TEKNIS TAMBAHAN
Sebagai syarat tambahan, Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan
RTH ini harus mempergunakan waktu pelaksanaan pekerjaan yang tercantum di dalam
kontrak secara efisien dan terencana secara baik untuk setiap tahapan pekerjaan, untuk
itu Penyedia Jasa juga harus melampirkan:.
- Time Schedule ( Rencana waktu pelaksanaan) ;
12. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Landscape Anjungan ABDYA di Banda Aceh, akan
disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. Mc – awal (0)
2. Back up data
3. Shop drawing
4. Laporan harian
5. Laporan mingguan
6. Laporan bulaannaann
7. Progress
8. Mc - akhir
9. Back up data
10. Asbuil drawing
11. Berita Acara Serrah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
12. Foto visual
13. Jaminan pemelihhaaraan
14. Berita Acara Serrah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan
15. Laporan yang laiin disyaratkan.
Masing-masing laporaann dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang kemuuddian diserahkan kepada
pemberi tugas sseessuuaaii ddengan waktu yang telah ditentukan.
13. PENUTUP
1. Apabila terdapat hhal - hal yang bertentangan dangan ketentuuaan, peraturan, pedoman
dan kebijakssaannaaaann ppeemerintah yang berlaku, maka segala sseessuuatu yang termaktub di
dalam Karangkaa Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali
sebagaimana meesstinya.
2. Hal - hal yang bbeelum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KKAAKK) ini akan ditetapkan
lebih lanjut.
3. Demikian Kerangkka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakaann sebagaimana mestinya.
Blangpidiiee, 31 Januari 2024
Pejabat PPembuat Komitmen
Dinas Perumaahhaann Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup
Kabupateenn Aceh Barat Daya
YYOONN AARRMMAANN GGEERRIIBBAALLDDII,, AA.. MMdd
NIP. 1199779900771144 220011221122 11 000044