Pemanfaatan Dan Pemeliharaan Rth

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3691625
Date: 15 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,944,000
Winner (Pemenang): CV Simpati
NPWP: 021501200106000
RUP Code: 47063638
Work Location: Kecamatan Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                  PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN RTH                      
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
       Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
  Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
                                                                        
  disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002 sebagai salah satu
  Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu peningkatan
                                                                        
  pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi bangunan fisik maupun sarana
  penunjang lainnya.                                                    
                                                                        
  Pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan
  Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK akan melaksanakan Pekerjaan
                                                                        
  Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH, karena kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten
  Aceh Barat Daya saat ini belum memadai baik dari segi pemanfaatan lahan dan fungsi dari
                                                                        
  lahan tersebut.                                                       
                                                                        
        Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok
  yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
                                                                        
  tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka hijau yang ideal
  adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk
                                                                        
  perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas
  atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.                   
                                                                        
        Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan Ruang
                                                                        
  Terbuka Hijau (RTH) tersebut, diperlukan tata kelola yang efektif, baik dari segi pemanfaatan
  lahan dan fungsi serta pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut agar dapat berjalan
                                                                        
  sesuai dengan yang diharapkan dan alokasi anggaran yang tersedia.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
          Maksud dari pelaksanan pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH adalah
                                                                        
     untuk :                                                            
                                                                 
              kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;          
                                                                 
              kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
                                                                 
              area pengembangan keanekaragaman hayati;                  
                                                                 
              area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
                                                                 
              tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;                  
                                                                 
              tempat pemakaman umum;                                    
                                                                 
              pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; 
                                                                 
              pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis; 
                                                                 
              penyediaan RTH bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria
              pemanfaatan;                                              
                                                                 
              area mitigasi/evakuasi bencana; dan                       
                                                                 
              ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan
              perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut
                                                                        
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
                                                                        
     Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
     mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan
                                                                        
     mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja
     Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH yang sesuai dengan perencanaan.   
                                                                        
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
                                                                        
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
     Pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH, dengan beberapa persyaratan yaitu :
                                                                        
     aman, nyaman, indah dan ekonomis, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN                              
     1. Unit Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
                                                                        
                          Lingkungan  Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya   
     2. Kode Rekening  :  5.1.02.03.03.0036                             
                                                                        
     3. Pekerjaan      :   Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH             
     4. Sumber Dana    :  APBK Aceh Barat Daya                          
     5. Tahun Anggaran :  2024.                                         
                                                                        
     6. Lokasi         :  Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh Barat Daya
     7. Jumlah Pagu    :  Rp. 200.000.000,-                             
                                                                        
     8. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
        dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya :                
                                                                        
                                                                        
       Nama          :  RAHWADI, ST                                     
                                                                        
       Jabatan       :  Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
                        Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya      
                                                                        
       NIP           :  19680712 199603 1 002                           
       Alamat Kantor :  Jalan Bukit Hijau, Komplek Perkantoran Abdya – Blangpidie
                                                                        
                        23764                                           
                                                                        
5.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                  
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
                                                                        
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Pemanfaatan dan
         Pemeliharaan RTH, baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar sesuai
         dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan
         bahan dan alat yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
                                                                        
                                                                        
     b.  Lokasi Kegiatan                                                
                                                                        
               Pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH berlokasi di Area Komplek
         Perkantoran Pemerintah Aceh Barat Daya.                        
                                                                        
     c.  Data / Informasi:                                              
                                                                        
         1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
            dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja /PPK
            termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                  
                                                                        
         2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
                                                                        
            pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja/PPK
            maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian pekerjaan
                                                                        
            sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya
            dari Penyedia Jasa.                                         
                                                                        
         3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :             
            a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                              
                                                                        
               1) Gambar-gambar pelaksanaan,                            
               2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,                      
                                                                        
               3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
               4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan                           
            b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
                                                                        
               oleh Penyedia Jasa.                                      
            c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.       
                                                                        
            d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
               teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan lain lain.
                                                                        
            e. Informasi lainnya.                                       
         4. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                        
               Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
            yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
                                                                        
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
             Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
                                                                        
         ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
         Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang
                                                                        
         Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau ditempatkan dalam Berita
         Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 679 dan Teknis Pembangunan
                                                                        
         Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018
         tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                    
         Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                 
         1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting dan dokumen pelaksanaan
                                                                        
            konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
         2. Membuat Matual check 0 (MC – 0 ), gambar-gambar pelaksanaan (Shop
            Drawings) yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.           
                                                                        
         3. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk pelaksanaan
            serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi sesuai
                                                                        
            dengan spesifikasi yang telah diatur.                       
         4. Menjaga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
                                                                        
            pencapaian volume / realisasi fisik.                        
         5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
                                                                        
            yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                 
         6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                                                                        
            harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Kontruksi.           
         7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
                                                                        
            terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.              
         8. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
                                                                        
            drawings) sebelum serah terima pertama.                     
         9. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
                                                                        
            menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.             
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
                                                                        
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai volume, kualitas dan jadwal
            yang telah ditentukan dalam kontrak.                        
         2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik. 
                                                                        
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
            keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK. 
                                                                        
         4. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
            Keselamatan Konstruksi (RKK).                               
                                                                        
         5. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
            didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
                                                                        
            pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
            kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
                                                                        
                                                                        
7.   JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pekerjaan
                                                                        
          Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari
          kalender.                                                     
                                                                        
8.   TENAGA AHLI                                                        
                                                                        
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH
          yaitu :                                                       
     Pelaksana                                                          
     Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1(satu) orang                 
                                                                        
     Pelaksana K3                                                       
          Memiliki keahlian Petugas K3(603) Kontruksi Jumlah tenaga yang dibutuhkan
     adalah 1 (satu) orang.                                             
                                                                        
                                                                        
9.   PERALATAN UTAMA                                                    
                                                                        
          Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH
     ini harus memiliki atau menyediakan Peralatan Utama berupa:        
                                                                        
      No     Jenis Alat /Type     Kapsasitas      Jumlah ( Minimal)     
      1  Peralatan Tukang Batu   1 Kelompok            1 set            
      2  Peratan Tukang Kebun    1 Kelompok            1 set            
                                                                        
                                                                        
10.   RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                
                                                                        
                                                                        
          Sasaran dari Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi ini yaitu:
            a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
                                                                        
              Accident).                                                
            b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                
                                                                        
            c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
              pekerjaan nya masing masing.                              
                                                                        
            d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
              penyakit akibat kerja.                                    
          Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH
                                                                        
     ini harus berkomitmen dan menerapkan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
     Kerja Konstruksi.                                                  
                                                                        
                                                                        
11.  SYARAT TEKNIS TAMBAHAN                                             
                                                                        
   Sebagai syarat tambahan, Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan
   RTH ini harus mempergunakan waktu pelaksanaan pekerjaan yang tercantum di dalam
                                                                        
   kontrak secara efisien dan terencana secara baik untuk setiap tahapan pekerjaan, untuk
   itu Penyedia Jasa juga harus melampirkan:.                           
                                                                        
     - Time Schedule ( Rencana waktu pelaksanaan) ;                     
                                                                        
12.  PELAPORAN                                                          
                                                                        
         Hasil dari produk pekerjaan Landscape Anjungan ABDYA di Banda Aceh, akan
     disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :              
                                                                        
     1.  Mc – awal (0)                                                  
     2.  Back up data                                                   
                                                                        
     3.  Shop drawing                                                   
     4.  Laporan harian                                                 
                                                                        
     5.  Laporan mingguan                                               
     6.  Laporan bulaannaann                                            
     7.  Progress                                                       
                                                                        
     8.  Mc - akhir                                                     
     9.  Back up data                                                   
     10. Asbuil drawing                                                 
                                                                        
     11. Berita Acara Serrah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.            
     12. Foto visual                                                    
                                                                        
     13. Jaminan pemelihhaaraan                                         
     14. Berita Acara Serrah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan           
                                                                        
     15. Laporan yang laiin disyaratkan.                                
                                                                        
     Masing-masing laporaann dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang kemuuddian diserahkan kepada
     pemberi tugas sseessuuaaii ddengan waktu yang telah ditentukan.    
                                                                        
                                                                        
13.  PENUTUP                                                            
     1. Apabila terdapat hhal - hal yang bertentangan dangan ketentuuaan, peraturan, pedoman
       dan kebijakssaannaaaann ppeemerintah yang berlaku, maka segala sseessuuatu yang termaktub di
                                                                        
       dalam Karangkaa Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali
       sebagaimana meesstinya.                                          
                                                                        
     2. Hal - hal yang bbeelum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KKAAKK) ini akan ditetapkan
       lebih lanjut.                                                    
                                                                        
     3. Demikian Kerangkka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakaann sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Blangpidiiee, 31 Januari 2024
                                           Pejabat PPembuat Komitmen    
                                        Dinas Perumaahhaann Rakyat, Kawasan
                                        Permukiman dan Lingkungan Hidup 
                                           Kabupateenn Aceh Barat Daya  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         YYOONN AARRMMAANN GGEERRIIBBAALLDDII,, AA.. MMdd
                                           NIP. 1199779900771144 220011221122 11 000044
Tenders also won by CV Simpati
Authority
26 May 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Blangpidie - Cot ManeAcehRp 5,700,000,000
29 June 2021Pembangunan Tanggul Pengaman Sungai Gp. Padang Baru Kec. Susoh (Did)Kab. Aceh Barat DayaRp 4,149,018,769
13 June 2019Lanjutan Pembangunan Tanggul Pengaman Krueng SusohKab. Aceh Barat DayaRp 4,000,000,000
4 May 2023Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Dan Normalisasi Sungai Krueng Ujong Tanoh Kab. Aceh Barat DayaAcehRp 3,385,686,924
21 June 2024Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,619,000,000
8 May 2024Lanjutan Peningkatan Jalan Bendung Mata Ie - Kila (268) Kec. Blangpidie (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,472,533,974
15 February 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Panton Teungku ( Dak )Kab. Aceh Barat DayaRp 2,178,350,000
9 April 2019Pembangunan/Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Rakyat Kecamatan Kuala Batee (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,764,720,000
26 March 2020Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Kec. Manggeng (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,656,351,000
30 July 2019Pembangunan Rumah Sehat Sederhana Paket 1 (Otsus)Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan RayaRp 1,416,100,000