Penataan Lokasi Tumpukan Sampah Tpa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3693625
Date: 15 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,934,976
Winner (Pemenang): CV Simpati
NPWP: 021501200106000
RUP Code: 46934497
Work Location: Kecamatan Jeumpa - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                PENATAAN LOKASI TUMPUKAN SAMPAH TPA                     
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
       Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
  Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
                                                                        
  disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002 sebagai salah satu
  Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu peningkatan
                                                                        
  pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi bangunan fisik maupun sarana
  penunjang lainnya.                                                    
                                                                        
       Pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
  Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK akan melaksanakan
                                                                        
  Pekerjaan Penataan lokasi tumpukan sampah TPA di Kabupaten Aceh Barat Daya saat ini belum
  memadai baik dari segi pemanfaatan lahan dan fungsi dari lahan tersebut.
                                                                        
        Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap
                                                                        
  terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/
  pengangkutan, pengolahan dan pembuangan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan
                                                                        
  tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di
  sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan. TPA
                                                                        
  merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan
  terhadap lingkungan sekitarnya. Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang
                                                                        
  benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik. Selama ini masih banyak persepsi
  keliru tentang TPA yang lebih sering dianggap hanya merupakan tempat pembuangan sampah.
                                                                        
  Hal ini menyebabkan banyak Pemerintah Daerah masih merasa saying untuk mengalokasikan
  pendanaan bagi penyediaan fasilitas di TPA yang dirasakan kurang prioritas dibanding dengan
                                                                        
  pembangunan sektor lainnya.                                           
        Di TPA, sampah masih mengalami proses penguraian secara alamiah dengan jangka
                                                                        
  waktu panjang. Beberapa jenis sampah dapat terurai secara cepat, sementara yang lain lebih
  lambat; bahkan ada beberapa jenis sampah yang tidak berubah sampai puluhan tahun;
                                                                        
  misalnya plastik. Hal ini memberikan gambaran bahwa setelah TPA selesai digunakanpun masih
                                                                        
  ada proses yang berlangsung dan menghasilkan beberapa zat yang dapat mengganggu
  lingkungan. Karenanya masih diperlukan pengawasan terhadap TPA yang telah ditutup.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
          Maksud dari pelaksanan pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA adalah
     untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang sesuai agar lingkungan sekitar dapat
     terjaga dan pengendalian sampah masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
     Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
                                                                        
     mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan
     mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja
                                                                        
     Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA yang sesuai dengan perencanaan.
                                                                        
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
                                                                        
     Pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA, dengan beberapa persyaratan yaitu :
     aman, nyaman, indah dan ekonomis, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN                              
                                                                        
     1. Unit Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
                          Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya    
     2. Kode Rekening  :  5.1.02.03.03.0036                             
                                                                        
     3. Pekerjaan      :   Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA          
     4. Sumber Dana    :  APBK Aceh Barat Daya                          
                                                                        
     5. Tahun Anggaran :  2024.                                         
     6. Lokasi         :  TPA Desa Iku Lhung Kec. Jeumpa                
                                                                        
     7. Jumlah Pagu    :  Rp. 200.000.000,-                             
     8. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
                                                                        
        dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya :                
                                                                        
                                                                        
       Nama          :  RAHWADI, ST                                     
       Jabatan       :  Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
                                                                        
                        Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya      
       NIP           :  19680712 199603 1 002                           
       Alamat Kantor :  Jalan Bukit Hijau, Komplek Perkantoran Abdya – Blangpidie
                                                                        
                        23764                                           
                                                                        
5.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                  
                                                                        
     a.  Lingkup Kegiatan                                               
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Penataan Lokasi
                                                                        
         Tumpukan Sampah TPA, baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar sesuai
         dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan
                                                                        
         bahan dan alat yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
                                                                        
     b.  Lokasi Kegiatan                                                
                                                                        
               Pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA berlokasi di TPA Desa
                                                                        
         Iku Lhung Kec. Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya.               
     c.  Data / Informasi:                                              
                                                                        
         1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
            dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja /PPK
            termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                  
                                                                        
         2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
                                                                        
            pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja/PPK
            maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian pekerjaan
                                                                        
            sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya
            dari Penyedia Jasa.                                         
                                                                        
         3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :             
            a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                              
                                                                        
               1) Gambar-gambar pelaksanaan,                            
               2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,                      
                                                                        
               3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
               4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan                           
            b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
                                                                        
               oleh Penyedia Jasa.                                      
            c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.       
                                                                        
            d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
               teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan lain lain.
                                                                        
            e. Informasi lainnya.                                       
         4. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                        
               Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
            yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
                                                                        
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     A.  Lingkup Pekerjaan :                                            
                                                                        
             Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
         ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
         Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang
                                                                        
         Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau ditempatkan dalam Berita
         Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 679 dan Teknis Pembangunan
                                                                        
         Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018
         tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                    
         Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                 
         1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting dan dokumen pelaksanaan
                                                                        
            konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
         2. Membuat Matual check 0 (MC – 0 ), gambar-gambar pelaksanaan (Shop
            Drawings) yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.           
                                                                        
         3. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk pelaksanaan
            serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi sesuai
                                                                        
            dengan spesifikasi yang telah diatur.                       
         4. Menjaga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
                                                                        
            pencapaian volume / realisasi fisik.                        
         5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
                                                                        
            yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                 
         6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                                                                        
            harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Kontruksi.           
         7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
                                                                        
            terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.              
         8. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
                                                                        
            drawings) sebelum serah terima pertama.                     
         9. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
                                                                        
            menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.             
                                                                        
     B.  Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                  
                                                                        
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai volume, kualitas dan jadwal
            yang telah ditentukan dalam kontrak.                        
         2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik. 
                                                                        
         3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
            keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK. 
                                                                        
         4. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
            Keselamatan Konstruksi (RKK).                               
                                                                        
         5. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
            didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
                                                                        
            pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
            kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
                                                                        
                                                                        
7.   JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pekerjaan
                                                                        
          Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari
          kalender.                                                     
8.   TENAGA AHLI                                                        
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah
                                                                        
          TPA yaitu :                                                   
     Pelaksana                                                          
                                                                        
     Jumlah tenaga yang dibutuhkan disesuaikan dengan kebutuhan         
     Pelaksana K3                                                       
                                                                        
          Memiliki keahlian Petugas K3(603) Kontruksi Jumlah tenaga yang dibutuhkan
     adalah 1 (satu) orang.                                             
                                                                        
                                                                        
9.   PERALATAN UTAMA                                                    
          Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA ini
                                                                        
     harus memiliki atau menyediakan Peralatan Utama                    
                                                                        
10.   RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                
                                                                        
                                                                        
          Sasaran dari Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi ini yaitu:
            a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
                                                                        
              Accident).                                                
            b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                
                                                                        
            c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
              pekerjaan nya masing masing.                              
                                                                        
            d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
              penyakit akibat kerja.                                    
                                                                        
          Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah
     TPA ini harus berkomitmen dan menerapkan System Manajemen Keselamatan dan
                                                                        
     Kesehatan Kerja Konstruksi.                                        
                                                                        
11.  SYARAT TEKNIS TAMBAHAN                                             
                                                                        
   Sebagai syarat tambahan, Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan
                                                                        
   Sampah TPA ini harus mempergunakan waktu pelaksanaan pekerjaan yang tercantum di
   dalam kontrak secara efisien dan terencana secara baik untuk setiap tahapan pekerjaan,
                                                                        
   untuk itu Penyedia Jasa juga harus melampirkan:.                     
     - Time Schedule ( Rencana waktu pelaksanaan) ;                     
                                                                        
12.  PELAPORAN                                                          
                                                                        
         Hasil dari produk pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA, akan
                                                                        
     disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :              
     1.  Mc – awal (0)                                                  
                                                                        
     2.  Back up data                                                   
     3.  Shop drawing                                                   
     4.  Laporan harian                                                 
     5.  Laporan mingguan                                               
     6.  Laporan bulanan                                                
                                                                        
     7.  Progress                                                       
     8.  Mc - akhir                                                     
     9.  Back up data                                                   
                                                                        
     10. Asbuil drawing                                                 
     11. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.             
                                                                        
     12. Foto visual                                                    
     13. Jaminan pemeliharaan                                           
                                                                        
     14. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan            
     15. Laporan yang lain disyaratkan.                                 
                                                                        
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang kemudian diserahkan kepada
                                                                        
     pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.           
                                                                        
13.  PENUTUP                                                            
                                                                        
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman
       dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di
       dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali
                                                                        
       sebagaimana mestinya.                                            
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan
                                                                        
       lebih lanjut.                                                    
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Blangpidie, 31 Januari 2024  
                                           Pejabat Pembuat Komitmen     
                                        Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan 
                                         Permukiman dan Lingkungan Hidup
                                           Kabupaten Aceh Barat Daya    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         YON ARMAN GERIBALDI, A. Md     
                                           NIP. 19790714 201212 1 004
Tenders also won by CV Simpati
Authority
26 May 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Blangpidie - Cot ManeAcehRp 5,700,000,000
29 June 2021Pembangunan Tanggul Pengaman Sungai Gp. Padang Baru Kec. Susoh (Did)Kab. Aceh Barat DayaRp 4,149,018,769
13 June 2019Lanjutan Pembangunan Tanggul Pengaman Krueng SusohKab. Aceh Barat DayaRp 4,000,000,000
4 May 2023Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Dan Normalisasi Sungai Krueng Ujong Tanoh Kab. Aceh Barat DayaAcehRp 3,385,686,924
21 June 2024Peningkatan Jalan Suak Nibong (135) Kec. Tangan-Tangan (Dak)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,619,000,000
8 May 2024Lanjutan Peningkatan Jalan Bendung Mata Ie - Kila (268) Kec. Blangpidie (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 2,472,533,974
15 February 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Panton Teungku ( Dak )Kab. Aceh Barat DayaRp 2,178,350,000
9 April 2019Pembangunan/Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Rakyat Kecamatan Kuala Batee (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,764,720,000
26 March 2020Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan Arah Pegunungan Kec. Manggeng (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 1,656,351,000
30 July 2019Pembangunan Rumah Sehat Sederhana Paket 1 (Otsus)Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan RayaRp 1,416,100,000