KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENATAAN LOKASI TUMPUKAN SAMPAH TPA
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002 sebagai salah satu
Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu peningkatan
pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi bangunan fisik maupun sarana
penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK akan melaksanakan
Pekerjaan Penataan lokasi tumpukan sampah TPA di Kabupaten Aceh Barat Daya saat ini belum
memadai baik dari segi pemanfaatan lahan dan fungsi dari lahan tersebut.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap
terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/
pengangkutan, pengolahan dan pembuangan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan
tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di
sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan. TPA
merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan
terhadap lingkungan sekitarnya. Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang
benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik. Selama ini masih banyak persepsi
keliru tentang TPA yang lebih sering dianggap hanya merupakan tempat pembuangan sampah.
Hal ini menyebabkan banyak Pemerintah Daerah masih merasa saying untuk mengalokasikan
pendanaan bagi penyediaan fasilitas di TPA yang dirasakan kurang prioritas dibanding dengan
pembangunan sektor lainnya.
Di TPA, sampah masih mengalami proses penguraian secara alamiah dengan jangka
waktu panjang. Beberapa jenis sampah dapat terurai secara cepat, sementara yang lain lebih
lambat; bahkan ada beberapa jenis sampah yang tidak berubah sampai puluhan tahun;
misalnya plastik. Hal ini memberikan gambaran bahwa setelah TPA selesai digunakanpun masih
ada proses yang berlangsung dan menghasilkan beberapa zat yang dapat mengganggu
lingkungan. Karenanya masih diperlukan pengawasan terhadap TPA yang telah ditutup.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanan pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA adalah
untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang sesuai agar lingkungan sekitar dapat
terjaga dan pengendalian sampah masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan
mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja
Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA yang sesuai dengan perencanaan.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
Pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA, dengan beberapa persyaratan yaitu :
aman, nyaman, indah dan ekonomis, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Kode Rekening : 5.1.02.03.03.0036
3. Pekerjaan : Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA
4. Sumber Dana : APBK Aceh Barat Daya
5. Tahun Anggaran : 2024.
6. Lokasi : TPA Desa Iku Lhung Kec. Jeumpa
7. Jumlah Pagu : Rp. 200.000.000,-
8. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya :
Nama : RAHWADI, ST
Jabatan : Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya
NIP : 19680712 199603 1 002
Alamat Kantor : Jalan Bukit Hijau, Komplek Perkantoran Abdya – Blangpidie
23764
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Penataan Lokasi
Tumpukan Sampah TPA, baik dari segi pelaksanaan dan ketepatan waktu agar sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan
bahan dan alat yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA berlokasi di TPA Desa
Iku Lhung Kec. Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya.
c. Data / Informasi:
1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja /PPK
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja/PPK
maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya
dari Penyedia Jasa.
3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan,
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Penyedia Jasa.
c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan lain lain.
e. Informasi lainnya.
4. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau ditempatkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 679 dan Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting dan dokumen pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Membuat Matual check 0 (MC – 0 ), gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk pelaksanaan
serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi sesuai
dengan spesifikasi yang telah diatur.
4. Menjaga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Kontruksi.
7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
8. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
drawings) sebelum serah terima pertama.
9. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai volume, kualitas dan jadwal
yang telah ditentukan dalam kontrak.
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
4. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
5. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pekerjaan
Pemanfaatan dan Pemeliharaan RTH ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari
kalender.
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah
TPA yaitu :
Pelaksana
Jumlah tenaga yang dibutuhkan disesuaikan dengan kebutuhan
Pelaksana K3
Memiliki keahlian Petugas K3(603) Kontruksi Jumlah tenaga yang dibutuhkan
adalah 1 (satu) orang.
9. PERALATAN UTAMA
Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA ini
harus memiliki atau menyediakan Peralatan Utama
10. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI
Sasaran dari Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi ini yaitu:
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
Accident).
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaan nya masing masing.
d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah
TPA ini harus berkomitmen dan menerapkan System Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi.
11. SYARAT TEKNIS TAMBAHAN
Sebagai syarat tambahan, Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan
Sampah TPA ini harus mempergunakan waktu pelaksanaan pekerjaan yang tercantum di
dalam kontrak secara efisien dan terencana secara baik untuk setiap tahapan pekerjaan,
untuk itu Penyedia Jasa juga harus melampirkan:.
- Time Schedule ( Rencana waktu pelaksanaan) ;
12. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Penataan Lokasi Tumpukan Sampah TPA, akan
disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. Mc – awal (0)
2. Back up data
3. Shop drawing
4. Laporan harian
5. Laporan mingguan
6. Laporan bulanan
7. Progress
8. Mc - akhir
9. Back up data
10. Asbuil drawing
11. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
12. Foto visual
13. Jaminan pemeliharaan
14. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan
15. Laporan yang lain disyaratkan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang kemudian diserahkan kepada
pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
13. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman
dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di
dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali
sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan
lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Blangpidie, 31 Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup
Kabupaten Aceh Barat Daya
YON ARMAN GERIBALDI, A. Md
NIP. 19790714 201212 1 004