RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
A. SPESIFIKASI UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
2. PERATURAN TEKNIS YANG DIGUNAKAN
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. PEKERJAAN TANAH
2. PEKERJAAN PONDASI
3. PEKERJAAN BETON BERTULANG
4. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
A. SPESIKASI UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bangunan yang dilaksanakan adalah Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec.
Blangpidie. Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, EE dan RKS yang
menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
2. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya.
2.1. Tata cara Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan gedung, SNI 03-1727-1989
2.2. Tata Cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, SNI 03-2847-2002
2.3. Tata Cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 7394.2008
2.4. Tata Cara perhitungan sruktur baja untuk bangunan gedung, SNI 03-1726-2002
2.5. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.8 Tahun 1972
2.6. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 7395.2008
2.7. Peraturan Bata Merah sebagai bagunan bangunan NI.10
2.8. Peraturan Plumbing Indonesia, SNI 03-1729-2002
2.9. Peraturan Umum Instalasi Listrik SNI 04-0225-2000
2.10. Tata Cara Perencanaan Tangki Septick SNI 03-2398-1991
2.11. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja
2.12. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan bangunan.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan dan syarat dalam
peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
1
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi Pekerjaan
3.1.1. Pengukuran dan pemasangan Bowplank
3.1.2. Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan
3.1.3. Biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
3.1.4. Papan Nama Kegiatan
3.2. Persyaratan Bahan
3.2.1. Bahan bowplank tiang kayu 5/7 klas III dan papan 3/20 klas III.
3.2.2. Administrasi ,kertas photo dan Asbuilt Drawing kertas uk. A.4.
3.2.3. Pelaksanaan K3 sebagai sistem manajemen keselamatan kerja.
3.2.4. Untuk Papan Nama Kegiatan dengan ukuran minimal 90 x 60 cm yang berisi informasi.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pemasangan Bouwplank.
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat, papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya dan
dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku.
3.3.2. Administrasi berupa laporan harian, mingguan bulanan dan rogress fisik conth form akan
diberikan oleh Direksi, dan pengambilan photo dokumentasi mulai 0 % , 25 % . 50.% 75 % 100
%. pelaksanaan pekerjaan dengan memakai kertas photo., sedangkan ukuran kertas laporan
menggunakan A4. 70 gram. Pelaksana diwajibkan untuk mengisi setiap kegiatan yang sedang
dilaksanakan dan memeriksakan kepada Direksi dan Asbuilt Drawing ( gambar terlaksana )
Merupakan gambar sesuai dengan yang dikerjakan, ukuran kertas A.4 70 gram . dan diperiksa
kepada Direksi.
3.3.3. Pelaksanaan K3
Dalam penerapan Sistem Manajemen K3, perusahaan wajib melaksanakan pedoman
ketentuanketentuan sebagai berikut :
Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen
terhadap penerapan Sistem Manajeme K3.
Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan saran penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja
3.3.4. Pembuatan papan nama proyek
Membuat papan nama Kegiatan dengan ukuran 90 x 60 cm. Didirikan tegak diatas kayu
5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek
memuat:
Nama proyek
Pemilik proyek
Lokasi proyek
2
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
Jumlah biaya (kontrak)
Nama Konsultan Perencana
Nama Pelaksana (Kontraktor)
Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. PEKERJAAN PASANGAN BATA
1.1. Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Dinding Bata
Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan,
selasar bangunan dan Tangga, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar
detail.
1.2. Persyaratan Bahan
1.2.1. B a t a
Mutu bahan yang digunakan dari jenis klas I menurut NI.10 dengan bentuk standart batu bata
adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan
tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat
dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur
bila direndam air.
1.2.2. P a s i r
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya
tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur
tidak boleh melebihi 5 % berat.
1.2.3. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada
pasal beton bertulang.
1.2.4. P a p a n
Digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat dan untuk triplek digunak produksi dalam
negeri.
1.3. Pedoman Pelaksanaan
1.3.1. Pekerjaan dinding bata mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
Pasangan Kedap air ( 1 Pc:2 Ps )
Semua Pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas lantai
Pasangan adukan 1 Pc:4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut
1.3.2. Persyaratan Adukan
3
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi
syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air
sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis
digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
1.3.3. Pengukuran
Pengukuran (Uit-Zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan
syarat:
Semua pasangan dinding harus rata (Harizontal), dan pengukuran harus dilakukan
dengan benang.
Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi
30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
1.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata.
Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan bata
sudut.
1.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar
diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
1.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan
secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).
1.3.7. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang
tembok.
1.3.8. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai
(plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya
secara terus menerus paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah pemasangannya.
2. PEKERJAAN PLESTERAN
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang.
2.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang.
2.3. Pedoman Pelaksanaan
2.3.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka:
Dinding dibersihkan dari semua kotoran
Dinding dibasahi dengan air
Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm
4
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat
dengan baik.
2.3.2 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps, sedangkan plesteran
bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps
2.3.3 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan
berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya
diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang
digerakkan secara horizontal dan vertikal.
2.3.4 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara
keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat
bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
2.3.5 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan
plesteran.
2.3.6 Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang
dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
3. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan Mutu Beton Karakteristik K 200 harus dibuat untuk :
3.1.1. Pondasi Tapak, Kolom, Sloof, Balok, Beton Pelat Lantai.
3.1.2. Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar rencana.
3.2. B a h a n
3.2.1. S e m e n
Digunakan Portland Cement jenis I menurut SNI.8 Tahun 1972 dan memenuhi S - 400
menurut standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI.8
Tahun 1972).
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar
semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan
tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari
semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan
pengiriman.
3.2.2. Pasir beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-
syarat yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002.
3.2.3. Kerikil
5
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan
sesuai yang disyaratkan dalam SNI 03-2847-2002.
Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak
tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
3.2.4. A i r
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-
bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal
ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
3.2.5. Besi beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U - 24 (tegangan leleh karakteristik
minimum 2400 kg/cm). Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak,
karat lepas dan bahan lainnya.
Besi beton harus disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan
meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong
dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan direksi terlebih dahulu.
Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan
dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan
catatan :
Harus ada persetujuan Direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas).
Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung
jawab pemborong.
3.2.6. Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir
konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan
oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.
Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam SNI 03-2847-
2002.
3.2.7. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah K 200.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, maka sebagai pedoman
tetap dipakai SNI 03-2847-2002.
3.3.2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan yang didapat
dalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
3.3.3. Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang disetujui oleh direksi, yaitu:
6
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
Tidak berakibat pemisah dan kehilangan bahan-bahan
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antar beton yang sudah
dicoor dan yang akan dicoor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
memenuhi tabel SNI 03-2847-2002.
3.3.4. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama
pengecoran berlangsung pekerjan dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan.
Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki
yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton
dicoor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui
oleh Direksi. Untuk melanjutkan bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat
kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran
kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
3.3.5. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14
(empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton.
Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak
mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan
lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya menurut perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera
atas resiko pemborong.
4. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
4.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan bagian dalam, teras dan selasar keliling
bangunan. Pekerjaan lantai terdiri-dari:
4.1. Lantai beton cor pada bangunan dan selasar bangunan.
4.2. Keramik pada lantai bagian dalam dan teras bangunan.
4.2. Bahan yang dipergunakan
4.2.1. Granit dan keramik Sesuai Ukuran Gambar Bestek Produksi Dalam Negari merk Garuda atau
sekualitas.
4.2.2. Beton cor 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.3.1. Dasar lantai
Dilapisi pasir pasangan setebal 5 cm dan dipadatkan
7
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
4.3.2. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-
saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan
lantai dimulai.
4.3.3. Adukan
Adukan untuk keramik 1 Pc : 3 Ps
Untuk beton Cor lantai mutu beton K 100
Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang plastis.
4.3.4. Pemasangan
Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 5 cm dan diplester setebal 1 cm. Adukan
perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan plesteran 1 Pc : 3 Ps.
Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat rongga-
rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan antara ubin dengan
ubin harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang warnanya sesuai
dengan warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass.
Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya. Apabila
terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk
bujur sangkar dan pasangan batu harus rata dengan sekitarnya.
5. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA
5.1. Lingkup Pekerjaan
5.1.1. Menyediakan Tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga tercapai hasil pekerjaan yang aik dan sempurna.
5.1.2. Pekerjaan ini meliputi pemuatan kosen, daun pintu dan daun jendela seperti yang
dinyatakan/ditunukan dalam gambar.
Kusen Pintu dan Jendela
Daun pintu panel
Daun pintu kaca
Daun jendela kaca
Alat Pengantung dan Pengunci
Dll
5.2. Persyaratan Bahan
5.2.1. Semua bahan pekerjaan kusen, daun pintu, daun jendela dan ventilasi menggunakan UPVC.
Bahan UPVC kuwalitas baik / lurus dan terpabrikasi (terakit)
8
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
Engsel dan kunci pintu sudah termasuk dalam satu paket daun pintu, daun jendela dan daun
ventilasi.
5.3. Pedoman Pelaksanaan
5.3.1. Sebelum Melaksanakan pekerjaan. Kontraktor diwajibkan untk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang) termasuk mempelajari bentuk, pla, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail perencanaan.
5.3.2. Semua pemasangan harus rapi, sehingga secara fungsional dapat ditutup dan dibuka dengan
mudah dan ringan.
5.3.3. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
6. PEKERJAAN INSTALASI LISRTIK
6.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi bahan/ material yang bermutu baik, untuk mendapatkan hasil yang baik,
Lingkup Pekerjaan listrik ini meliputi penyediaan seluruh material, perlengkapan/peralatan dan
melaksanakan seluruh pekerjaan sistem listrik sehingga dapat beroperasi secara sempurna.
Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus dikerjakan oleh instalatur yang
sudah berpengalaman serta terdaflar sebagai instalatur resmi PLN dengan memegang SPT dan Surat
Izin Kerja-
SIKA C yang masih berlaku. Scluruh Pekerjaan listrik harus dikerjakan sesuai peraturan pekerjaan
listrik yang berlaku di Indonesia terutama SPLN dan PUIL.
6.2. Bahan yang digunakan
6.2.1. Lingkup Pekerjaan listrik meliputi pengadaan dan pemasangan semua komponen listrik
termasuk lampu, saklar, stop kontak, intalasi pengkabelan lengkap konduit, panel listrik dan
pengetesannya.
6.2.2.
Kontraktor Pelaksan harus menyerahkan contoh dari seluruh material Pekerjaan listrik
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum dipasang. Seluruh biaya ditanggung
atas biaya Kontraktor pelaksana. Material yang harus diajukan contohnya antara lain :
Kabel,
Stop kontak,
Sakelar,
Lampu (setiap jenisnya),
Konduit, Ballast, dll
6.3 Pedoman Pelaksanaan
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
Kontraktor Pelaksana harus memasang lampu Tipe Sesau Gambar Bestek, dengan Lampu merk
9
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
Philips atau setara.
Tipe armature aotbow lengkap dengan aksesorisnya, serta lampu lainnya seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
Semua stop kontak, saklar dari kualitas terbaik atau dari merk Panasonic atau yang sekualitas.
Isolasi untuk sambungan kabel digunakan pipa isolasi merk 3 M, legrand atau yang sekualitas.
Pipa kabel (konduit) dari jenis high-impact dari merk EGA, clipsall atau yang sekualitas
Sambungan (copling), T-Dos harus dengan merk yang sama dengan jenis konduitnya.
Seluruh material yang dipergunakan harus baru dan dipasang dengan cara penempatan yang benar
atau dari material bangunan lama yang masih layak/baik dapat dipasang dengan persetujuan pihak
Direksi/pengawas.
7. PEKERJAAN SANITASI
7.1. Lingkup pekerjaan
7.1.1 Pekerjaan ini termasuk ke dalam pekerjaan plumbing dan sanitair, meliputi :
Plumbing.
Instalasi Pemipaan Air Bersih
Instalasi Pemipaan Air Kotor
Sanitair.
Pengambilan Titik Air
Mesin Pompa Air Listrik (Jetpump)
Kran Air
Zink Cuci Piring Steinless
Septictank & Sumur Resapan
Floor Drain Lantai
Kloset Jongkok Porselin (Setara TOTO)
Bak Air Fiber
7.2. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan plumbing
7.2.1. Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
bahan yang digunakan:
Pipa air bersih adalah PVC dengan testing pressure 15 kg/cm², produk / merek akan ditentukan
kemudian, dimensi pipa sesuai dengan gambar rencana
Fitting harus dari pabrik yang sama (direkomendasi untuk itu)
Perlengkapan lainnya (stopkran, valve, clean out dan sebagainya) disesuaikan dengan
kebutuhan, produk / merek akan ditentukan kemudian
7.2.2. Pekerjaan Instalasi Air Kotor
10
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
Pipa air kotor adalah pipa PVC, Kelas AW, tekanan kerja selama 8 kg/cm², dimensi pipa sesuai
dengan gambar rencana. Pipa resapan memgunakan pipa PVC, Kelas D, dengan dimensi sesuai
dengan gambar rencana, produk/merk akan ditentukan kemudian
Septictank dan resapan terbuat dari Buis Beton, dimensi dan spesifikasi sesuai dengan gambar
rencana
7.3. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan Sanitair
7.3.1. Pengambilan Titik Air
7.3.2. Mesin Pompa Air Listrik (Jetpump)
7.3.3. Kran Air
7.3.4. Zink Cuci Piring Steinless (2 Lubang)
7.3.5. Septictank & Sumur Resapan
7.3.6. Floor Drain Lantai
7.3.7. Kloset Jongkok Porselin (Setara TOTO)
7.3.8. Bak Air Fiber
7.3.9. Westafel
7.4. Pedoman pelaksanaan
7.4.1 Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
Pemasangan instalasi air bersih dilakukan oleh tenaga ahli di bidangnya dan dilaksanakan
sampai berfungsi selamanya
Kontraktor harus menyiapkan shop drawings sebelum pekerjaan dimulai dan membuat as built
sesuai dengan apa yang dipasang
Penyambungan pipa dengan lem harus kuat dan tahan terhadap tekanan air
Pemasangan dan penyambungan pompa dan segala perlengkapannya harus sesuai rekomendasi
dari pabrik pembuatnya
Pipa – pipa air yang sudah terpasang tidak boleh timbun/ditutup, sebelum disetujui Tim Teknis
/ Konsultan Pengawas dan pemasangan pipa didalam bangunan bersifat inbow
7.4.2 Pekerjaan Instalasi Air Kotor
Pemasangan pipa instalasi air kotor horizontal harus mempunnyai kemiringan kearah
pembuangan minimum 2 %
Pipa saluran air kotor dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak ada hawa busuk yang keluar
dari pipa terseut dan tidak ada rongga udara
Pipa saluran air kotor dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan rapi, kuat dan cermat,
sehingga menjamin bahwa air kotor/buangan dapat mengalir dengan lancar
Sebelum semua pekerjaan instalasi air kotor ini diserahkan harus dilakukan pengetesan
terhadap kelancaran dan ada tidaknya kebocoran pada saluran
7.4.3 Pekerjaan Sanitair
Sebelum pemasangan perlengkapan sanitair, Kontraktor harus memeriksa kembali tempat-
tempat yang akan dipasang dalam hubungannya dengan saluran air (air bersih dan air kotor)
yang berhubungan dengan itu
11
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
Pemasangan perlengkapan sanitair dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pabrik, sehingga
menghasilkan pekerjaan yang rapi dan kuat
8. PEKERJAAN PENGECATAN
8.1. Lingkup pekerjaan
8.1.1. Cat tembok untuk kolom, ringbalok dan dinding top gevel yang diplester, bidang-bidang beton.
8.2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
8.2.2. Cat tembok Setara Catylux.
8.3. Pedoman pelaksanaan
8.3.1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah Plesteran cukup kering.
8.3.2. bahan yang digunakan.
8.3.3. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut:
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap
dengan kain basah hingga bersih.
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul
kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 3 (tiga) kali.
Pekerjaan cat tembok maupun cat tiang kolam harus menghasilkan warna merata
sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
8.4. Warna yang digunakan
Warna yang digunakan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Direksi.
9. PEKERJAAN GRC ( GLASSFIBRE REINFORCED CEMENT)
9.1. Lingkup pekerjaan
9.1.1. GRC ( Glassfibre Reinforced Cement) digunakan pada Dinding dan yang sesuai ditunjukkan
dalam gambar.
9.2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
9.2.1. Glassfibre Jenis Alkali Resistant.
Kandungan Glassfibre mengandung unsur ZrO2 (Oksida Zirkonia) kurang lebih 16 %
Kandungan Glassfibre 4 % sampai 5 % menurut berat basah
9.2.2 Pasir.
Komposisi kandungan unsur SiO2 nya tinggi dan kandungan zat besi dalam fcentuk
F0304 atau Fe203 rendah (dibawah 5,00 % ).
Kandungan lumpur pasir harus lebih rendah dari 2 %
Ukuran butiran pasir antara 300 milimicron sampai GOO milimicron
12
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
Pasir harus dilakukan pencucian untuk menurunkan kandungan lumpur
9.2.3 Air.
Air bersih yang disyaratkan tidak mengandung garam
9.2.4 Semen.
Semen kualitas terbaik
9.3. Pedoman pelaksanaan
9.3.1. Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan contoh-contoh bahan yang
telah ditetapkan pada persyaratan bahan dan telah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas
9.3.2. Pelaksanaan dilaksanakan oleh tenaga-tenaga terampil / ahli / pengalaman dan dapat
selalu menjaga kebersihan dan kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan.
9.3.3. Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik, maka
Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan peralatan / material tambahan itu dan
melaksanakannya sesuai kebutuhan dilapangan.
9.3.4. Perletakan rangka GRC dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dari Produsen GRC
9.3.5 Ukuran dari material / bahan yang dipasang sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar dan dari
produk yang telah disetujui Konsultan Pengawas
9.3.6. Finishing ; dilaksanakan dengan pengecatan, cat Acrylic Emulsion weather shield ex. Lokal dan
wama ditentukan kemudian
13
CV. AJU CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Lanjutan Pembangunan Masjid Baitul Izzah Gpg. Keude Paya Kec. Blangpidie
PEMBERSIHAN AKHIR
Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
selesai.
Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang tidak terpakai dari lokasi proyek, yang diakibatkan
oleh adanya pelaksanaan konstruksi fisik. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh
lebih kuran 5 m dari masing-masing bangunan.
KETENTUAN LAINNYA
Apabila ada item pekerjaan yang disebut kan maupun tidak tersebutkan dalam uraian ini, Maka yang mengikat adalah daftar
Quantity dalam RAB.
P E N U T U P
Guna penyusunan Anggaran Biaya Pekerjaan sebagaiman tersebut didalam Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) ini.
Hal- hal yang belum diatur atau terdapat kekurangan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini akan diatur
dan akan disampaikan kemudian didalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Demikianlah Dokumen Pelelangan ini dibuat untuk dapat diindahkan dan dijadikan pedoman didalam penyusunan Rencana
Anggaran Biaya serta dapat dipergunakan seperlunya.
Blangpidie, 2024
CV. AJU CONSULTANT
SURISWAN, ST
DIREKTUR
14
CV. AJU CONSULTANT