Belanja Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan Dan Anggota Dprd (Pin Emas Dewan Baru)

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4898625
Status: Batal
Date: 29 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 208,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,999,800
Winner (Pemenang): Sarina Jaya Mandiri
NPWP: 5*5**7****06**0
RUP Code: 48101721
Work Location: Blang Pidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
2021KERANGKA ACUAN KERJA                          
                                                                       
                                                                       
 KEGIATAN : LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRK                    
 PEKERJAAN : BELANJA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
                                                                       
           (PIN EMAS DEWAN BARU)                                       
 MA       : 5.1.02.01.01.0060                                          
 KODE RUP : 48101721                                                   
 UNIT KERJA : SEKRETARIAT DPRK ACEH BARAT DAYA                         
                                                                       
                                                                       
 1. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                       
   Dalam rangka tertib berpakaian di DPRK Aceh Barat Daya, pada tahun 2024
   direncanakan untuk melaksanakan pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut 
                                                                       
   Pimpinan dan Anggota DPRD (Pin Emas Dewan Baru) sebagaimana tercantum
   dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya.
                                                                       
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                       
    a. Memberikan keseragaman dan keselarasan dalam penggunaan Pakaian 
      khususnya untuk Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya dengan Identitas
                                                                       
      PIN Emas.                                                        
    b. Meningkatkan rasa Percaya Diri khususnya di lingkungan DPRK Aceh Barat
                                                                       
      Daya;                                                            
                                                                       
    c. Meningkatkan etos kerja dan semangat Para Pimpinan dan Anggota DPRK untuk
      melayani masyarakat;                                             
                                                                       
    d. Melaksanakan Pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan dan Anggota
      DPRD (Pin Emas Dewan Baru)                                       
                                                                       
3. DASAR HUKUM                                                         
                                                                       
    a. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden
                                                                       
      Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;    
    b. Qanun Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan
                                                                       
      Dan Belanja Kabupaten Tahun 2024;                                
    c. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
                                                                       
      Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024.                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut    
       Kelengkapannya|Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya                 
4. ORGANISASI PELAKSANA                                                
                                                                       
   Pelaksana kegiatan ini terdiri dari :                               
   Pengguna Anggaran        :   AMIRUDDIN, S.Pd                        
                                                                       
   Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Hj. RATNA DEWI, SE              
   Pejabat Pembuat Komitmen :   Ir. DEDY ASMEILIZA, S.T., IPP          
                                                                       
                                                                       
 5. METODE PELAKSANAAN                                                 
   Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Lapangan dilakukan dalam dua
                                                                       
   tahap yaitu :                                                       
                                                                       
    a. Proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan barang/jasa berdasarkan
     tata cara dan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik
                                                                       
     Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.                                    
   a. b. Pendistribusian Pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan dan
                                                                       
     Anggota DPRD (Pin Emas Dewan Baru), hasil pengadaan ke Para Pimpinan dan
                                                                       
     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya.        
   c. Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan dan
                                                                       
     Anggota DPRD (Pin Emas Dewan Baru) dilaksanakan dengan sistem pengadaan
     langsung menggunakan aplikasi SIKAP LPSE.                         
                                                                       
                                                                       
 6. LOKASI KEGIATAN                                                    
                                                                       
   Lokasi kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan dan Anggota
   DPRD (Pin Emas Dewan Baru) adalah Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
                                                                       
   Kabupaten Aceh Barat Daya Kompleks perkantoran Pemkab ABDYA.        
                                                                       
                                                                       
 7. SUMBER DANA                                                        
   Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD (Pin
                                                                       
   Emas Dewan Baru) dibiayai dari sumber dana APBD Kabupaten Aceh Barat Daya
   Tahun Anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp. 208.000.000,00 (Dua Ratus Delapan
                                                                       
   juta rupiah) dengan HPS sebesar Rp. 199.999.800,00 (seratus sembilan puluh
   sembilan juta sembilan ratus embilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut    
       Kelengkapannya|Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya                 
 8. KUALIFIKASI PENYEDIA                                               
    Kualifikasi Penyedia dibutuhkan untuk pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut
    Pimpinan dan Anggota DPRD (Pin Emas Dewan Baru), adalah: SIUP/NIB : KBKI 61
                                                                       
    - 612 - Jasa perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak  
                                                                       
 9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
                                                                       
   Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota
   DPRD ( Pin Emas Dewan Baru) dilaksanakan dan diselesaikan dalam 90 (sembilan
                                                                       
   puluh) hari atau 3 (tiga) bulan kalender.                           
                                                                       
                                                                       
 10. DAFTAR KEBUTUHAN PAKAIAN                                          
                                                                       
  NO        JENIS BARANG      VOL SATUAN   HARGA    TOTAL HARGA        
      Belanja Pakaian Dinas dan Atribut                                
                                                Rp.                    
   1  Pimpinan dan Anggota DPRD ( Pin 25 Pcs        Rp199.999.800      
                                           7.207.200                   
      Emas Dewan Baru)                                                 
                                      Jumlah        Rp199.999.800      
                               Sudah termasuk PPN 11%                  
                                    Jumlah Total   Rp.199.999.800      
                                                                       
                                                                       
 11. JENIS BARANG DAN SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                       
                                                                       
  No.    Nama Barang    Vol   Satuan    Spesifikasi      Ket           
  1  Belanja Pakaian Dinas 25 pcs   Kadar ( 14/K/60%)                  
     dan Atribut Pimpinan dan       Berat 6 gram                       
     Anggota DPRD ( Pin Emas        Buatan Mesin, Rapi, tanpa          
     Dewan Baru)                    patri dibagian logo                
                                                                       
                                                                       
 12. PENUTUP                                                           
                                                                       
Demikian Kerangka Acuan kerja (KAK) Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut
Pimpinan dan Anggota DPRD ( Pin Emas Dewan Baru) Tahun 2024 ini agar dipahami
                                                                       
untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.                              
                                                                       
Blangpidie, Agustus 2024                                               
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Ir. DEDY ASMEILIZA, S.T., IPP                                          
NIP.19790524 200504 1 001                                              
                                                                       
       Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut    
       Kelengkapannya|Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya