2021KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN : LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRK
PEKERJAAN : BELANJA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(PIN EMAS DEWAN BARU)
MA : 5.1.02.01.01.0060
KODE RUP : 48101721
UNIT KERJA : SEKRETARIAT DPRK ACEH BARAT DAYA
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka tertib berpakaian di DPRK Aceh Barat Daya, pada tahun 2024
direncanakan untuk melaksanakan pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut
Pimpinan dan Anggota DPRD (Pin Emas Dewan Baru) sebagaimana tercantum
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Memberikan keseragaman dan keselarasan dalam penggunaan Pakaian
khususnya untuk Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya dengan Identitas
PIN Emas.
b. Meningkatkan rasa Percaya Diri khususnya di lingkungan DPRK Aceh Barat
Daya;
c. Meningkatkan etos kerja dan semangat Para Pimpinan dan Anggota DPRK untuk
melayani masyarakat;
d. Melaksanakan Pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan dan Anggota
DPRD (Pin Emas Dewan Baru)
3. DASAR HUKUM
a. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Qanun Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Kabupaten Tahun 2024;
c. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024.
Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut
Kelengkapannya|Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya
4. ORGANISASI PELAKSANA
Pelaksana kegiatan ini terdiri dari :
Pengguna Anggaran : AMIRUDDIN, S.Pd
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Hj. RATNA DEWI, SE
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. DEDY ASMEILIZA, S.T., IPP
5. METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Lapangan dilakukan dalam dua
tahap yaitu :
a. Proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan barang/jasa berdasarkan
tata cara dan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
a. b. Pendistribusian Pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan dan
Anggota DPRD (Pin Emas Dewan Baru), hasil pengadaan ke Para Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya.
c. Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan dan
Anggota DPRD (Pin Emas Dewan Baru) dilaksanakan dengan sistem pengadaan
langsung menggunakan aplikasi SIKAP LPSE.
6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan dan Anggota
DPRD (Pin Emas Dewan Baru) adalah Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Aceh Barat Daya Kompleks perkantoran Pemkab ABDYA.
7. SUMBER DANA
Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD (Pin
Emas Dewan Baru) dibiayai dari sumber dana APBD Kabupaten Aceh Barat Daya
Tahun Anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp. 208.000.000,00 (Dua Ratus Delapan
juta rupiah) dengan HPS sebesar Rp. 199.999.800,00 (seratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus embilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut
Kelengkapannya|Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya
8. KUALIFIKASI PENYEDIA
Kualifikasi Penyedia dibutuhkan untuk pengadaan Pakaian Dinas Dan Atribut
Pimpinan dan Anggota DPRD (Pin Emas Dewan Baru), adalah: SIUP/NIB : KBKI 61
- 612 - Jasa perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota
DPRD ( Pin Emas Dewan Baru) dilaksanakan dan diselesaikan dalam 90 (sembilan
puluh) hari atau 3 (tiga) bulan kalender.
10. DAFTAR KEBUTUHAN PAKAIAN
NO JENIS BARANG VOL SATUAN HARGA TOTAL HARGA
Belanja Pakaian Dinas dan Atribut
Rp.
1 Pimpinan dan Anggota DPRD ( Pin 25 Pcs Rp199.999.800
7.207.200
Emas Dewan Baru)
Jumlah Rp199.999.800
Sudah termasuk PPN 11%
Jumlah Total Rp.199.999.800
11. JENIS BARANG DAN SPESIFIKASI TEKNIS
No. Nama Barang Vol Satuan Spesifikasi Ket
1 Belanja Pakaian Dinas 25 pcs Kadar ( 14/K/60%)
dan Atribut Pimpinan dan Berat 6 gram
Anggota DPRD ( Pin Emas Buatan Mesin, Rapi, tanpa
Dewan Baru) patri dibagian logo
12. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan kerja (KAK) Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut
Pimpinan dan Anggota DPRD ( Pin Emas Dewan Baru) Tahun 2024 ini agar dipahami
untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Blangpidie, Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
Ir. DEDY ASMEILIZA, S.T., IPP
NIP.19790524 200504 1 001
Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut
Kelengkapannya|Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya