URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
Normalisasi Saluran Pembuang Perkebunan Rakyat Gpg.
Gunung Samarinda Kec. Babahrot
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
(OPD) Aceh Barat Daya;
3. Alamat Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Blangpidie;
4. Pengguna Anggaran
▪ Nama Ir. ALFIAN LISWANDAR, S.T., I.P.M.
▪ Pangkat Pembina Tingkat I
▪ NIP 19810310 200112 1 001
5. Pejabat Pembuat Komitmen
▪ Nama RATNO JUARSA, S.T.
▪ Pangkat/Gol Penata Muda Tk. I
▪ NIP 19750805 200801 1 001
▪ Email -
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh
Barat Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA -
Keude Paya Blangpidie;
3. Website http://lpse.acehbaratdayakab.go.id/
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 47277498
2. Nama Paket Pekerjaan Normalisasi Saluran Pembuang Perkebunan Rakyat Gpg.
Gunung Samarinda Kec. Babahrot
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam KAK.
Normalisasi Saluran Pembuang Perkebunan Rakyat Gpg. Gunung Samarinda Kec. Babahrot
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan untuk melaksanakan pekerjaan
adalah terselesaikannya pekerjaan ini sesuai dengan ruang
lingkup pekerjaan.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Gpg. Gunung
Samarinda Kec. Babahrot.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DPA/DPPA
Nilai HPS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan nilai :
▪ Pagu anggaran : Rp. 170.000.000,00 (Seratus Tujuh
Puluh Juta Rupiah);
▪ Nilai total HPS : Rp. 169.390.000,00 (Seratus Enam
Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh
Ribu Rupiah );
▪ Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang
berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan selama 90 (Sembilan
pekerjaan Puluh) hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) selesai
dan dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dijelaskan
dalam KAK.
13. Personel/tenaga kerja Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk pekerjaan
ini sesuai yang tercantum dalam KAK.
14. Material dan bahan Material dan bahan untuk pekerjaan ini memenuhi
ketentuan sebagaimana tercantum dalam rincian Harga
Perkiraan Sendiri (HPS).
15. Peralatan utama Jenis peralatan utama, kapasitas dan jumlah minimal
sesuai yang tercantum dalam KAK
16. Penerapan Sistem Penyedia untuk pekerjaan ini harus berkomitmen dan
Manajemen Keselamatan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Konstruksi (SMKK) (SMKK) dalam melaksanakan lingkup pekerjaan.
Normalisasi Saluran Pembuang Perkebunan Rakyat Gpg. Gunung Samarinda Kec. Babahrot