Penimbunan Pekarangan Sdn 3 Blangpidie Kec. Blangpidie

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4905625
Date: 29 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 190,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 189,487,211
Winner (Pemenang): CV Putroe Construcksi Mandiri
NPWP: 4*7**3****06**0
RUP Code: 47455906
Work Location: Kec. Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                            
1 Nama Paket Pekerjaan : Penimbunan Pekarangan SDN 3 Blangpidie Kec. Blangpidie
                                                                            
2 Pagu Anggaran    : Rp.190.000.000,-                                       
                     (Seratus sembilan puluh juta rupiah)                   
3 Sumber Dana      : Dana APBK Kabupaten Aceh Barat Daya                    
4 Tahun Anggaran   : 2024                                                   
5 Lingkup Pekerjaan : Penimbunan Pekarangan SDN 3 Blangpidie Kec. Blangpidie Direncanakan dengan
                     volume 1 Unit Kegiatan.                                
                                                                            
                     Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
                     A. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
                     B. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
                      1.  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                          akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan; 
                      2.  Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
                          jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
                          penggunaan peralatan;                             
                      3.  Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                          pelaksanaan;                                      
                      4.  Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
                          dokumen pelaksanaan;                              
                      5.  Mengoptimalkan pemakaian bahan sesuai dengan ketentuan yang
                          tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan harus mengutamakan
                          penggunaan bahan dan peralatan produksi dalam negeri, mengoptimalkan
                          peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya
                          pekerjaan konstruksi;                             
                      6.  Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                          kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                      7.  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                                                                            
                          persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
                      8.  Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
                          lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
                          kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
                          surat-menyurat;                                   
                      9.  Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
                          pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada
                          Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
                      10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
                          drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
                          oleh Konsultan Pengawas dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK);
                      11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
                          pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
                      12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
                          pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
                          pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
                          pekerjaan konstruksi;                             
                      13. Bersama-sama penyedia jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas
                          menyusun petunjuk pemeliharaan Bangunan;          
                      14. Bangunan Gedung yang di kerjakan/dibangun, dengan fungsi sebagai
                                                                            
                          fasilitas kegiatan Pendidikan dan pendukung kegiatan Pendidikan;
                      15. Lingkup pekerjaan meliputi :                      
                                                                            
                          I PEKERJAAN PERSIAPAN                             
                          II PEKERJAAN TANAH DAN TIMBUNAN                   
                          III PEKERJAAN PASANGAN                            
                          IV PEKERJAAN PAVING BLOCK