Pengawasan Teknis Rekonstruksi Perkuatan Tebing Krueng Meulaboh Pasi Sira Lhok Guci Kec. Pante Ceureumen

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10050879000
Status: Seleksi Batal
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 298,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 297,990,600
RUP Code: 59491257
Work Location: Kab. Aceh Barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 4
Applicants
0723560918101000-
0032865560101000-
CV Abyan Makmur
10*1**1****27**1-
0017638941101000-
Attachment
RINGKASAN   PEKERJAAN                                
                                                                       
PENGAWASAN   TEKNIS REKONSTRUKSI PERKUATAN  TEBING KRUENG              
    MEULABOH  PASI SIRA LHOK GUCI KEC. PANTE CEUREUMEN                 
                                                                       
a. Lingkup Kegiatan                                                    
                                                                       
  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah berpedoman
                                                                       
  pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja
  dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
  Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi. Lingkup kegiatan tersebut antara lain
  meliputi:                                                            
                                                                       
    1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
       dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.          
                                                                       
    2. Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan    
       (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).      
    3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
       laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
                                                                       
       Konstruksi.                                                     
    4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak     
       sesuai/memenuhi spesifikasi.                                    
    5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
       yang terjadi selama pelaksanaan Konstruksi.                     
                                                                       
    6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
       kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
       pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
       harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
                                                                       
       konstruksi.                                                     
    7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran
       (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konsultan, Pejabat
       Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) konstruksi, Konsultan Pengawasan dan atau
       unsur lain yang terkait.                                        
                                                                       
    8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume 
       pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
       konstruksi.                                                     
    9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
                                                                       
       kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
       (PPTK) Kegiatan Konstruksi.                                     
    10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
       Drawing) sebelum serah terima pertama.                          
    11. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan
                                                                       
       Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
       pekerjaan) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana
       Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.                              
b. Lokasi Kegiatan                                                     
                                                                       
  Pekerjaan Pengawasan Teknis Rekonstruksi Perkuatan Tebing Krueng Meulaboh Pasi
  Sira Lhok Guci Kec. Pante Ceureumen ini dilakukan untuk mengawasi paket pekerjaan
  sebagai berikut :                                                    
                                                                       
  • Rekonstruksi Perkuatan Tebing Krueng Meulaboh Pasi Sira Lhok Guci Kec. Pante
                                                                       
    Ceureumen yang berlokasi di Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh
    Barat.                                                             
                                                                       
c. Data dan Fasilitas Penunjang                                        
                                                                       
  1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
     informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
     Pelaksana Teknik Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
                                                                       
  2. Informasi pengawas antara lain:                                   
     a) Dokumen pelaksanaan yaitu :                                    
        - Gambar-gambar pelaksanaan                                    
        - Rencana Kerja dan Syarat-syarat                              
                                                                       
        - Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong   
        - Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.                     
     b) Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
        oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).                
     c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.                         
                                                                       
     d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
        pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
        pekerjaan, dan lain- lain.                                     
     e) Informasi lainnya.