PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
DINAS KESEHATAN
Jalan. Imam Bonjol, Nomor. 101,Meulaboh. Kode Pos 23611
Telepon (0655) 2 1384, Faksimil (0655) 22016
E-mail :dinkes@acehbaratkab.go .idWebsite : https://dinkes.acehbaratkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultan Desain Perencanaan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu
Reusak Tahap II.
Lokasi : Desa Reusak Kecamatan Samatiga
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU-SG)
Tahun : 2025
Uraian Pekerjaan :
Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Desain Perencanaan (DED) adalah
pekerjaan Penyusunan Perencanaan Konstruksi Renovasi Berat Gedung Puskesmas Pembantu Reusak
Desa Reusak Kecamatan Samatiga, dimana sebelumnya sudah dilakukan rehab tahap awal berupa
perganyian atap, plafond, instalasi listrik, karena besarnya Gedung Pusktu tersebut yang merupakan
bantuan NGO pasca Tsunami, sehingga tidak dapat direhab semuanta seperti Pintu, jendela yang sudah
tidak bisa dipakai lagi, oleh karena itu pada tahun ini dialanjutkan kembali rehabilitasi pemasangan pintu,
jendela PVC, perbaikan kamar mandi dan pengecatan dalam dan luar gedung, sehingga gedung dapat
dipergunakan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Puskesmas Pembantu
dibangun kembali untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang agak jauh dari Puskesmas
Induk, selain itu juga dalam rangka penerapan Integrasi layanan primer (ILP) pada tingkat
Desa/kelurahan. . Pekerjaan terdiri dari Kegiatan Survey dan pengukuran yang meliputi
pengumpulan data primer dan sekunder. Kegiatan kedua Analisis dan perumusan konsep
perancang meliputi kajian analisis perancangan. Ketiga Pembuatan gambar kerja meliputi
membuat gambar detail atau gambar kerja yang meliputi peta situasi, site plan,
potongan/penampang melintang dan memanjang, dan detail-detail konstruksi. Keempat
Perhitungan rencana anggaran biaya meliputi perhitungan secara terperinci mengenai
harga satuan upah dan bahan, analisa harga satuan, daftar kuantitas dan harga/rencana
Anggaran biaya (Engineer Estimate) beserta rekapitulasinya. Kelima Menyusun Spesifikasi
Teknis yang berisikan kajian, rencana kerja, tahapan-tahapan dan syarat-syarat untuk
pekerjaan konstruksi fisik tersebut.
Konsultan diharap dapat memberikan rekomendasi kelayakan teknis terhadap
rancangan desain yang akan dikerjakan kepada pemberi jasa melalui asistensi- asistensi
yang dilakukan selama proses perencanaan.