KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN REHABILITASI MCK DAYAH INTI DARUL AITAMI
GP. UJONG TANJONG KEC. MEUREUBO
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Penyediaan sarana dan prasarana MCK dan Air Bersih menjadi salah satu kunci dalam
mendapatkan Akreditasi Dayah dari Majelis Akreditasi Dayah Aceh. Sehubungan dengan itu, maka
kebutuhan akan MCK dan air bersih untuk kehidupan sehari-hari santri semakin meningkat. Saat
ini sarana dan prasarana MCK, air bersih yang tersedia masih belum memadai.
Untuk itu melalui Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Kegiatan Rehabilitasi MCK
Dayah Inti Darul Aitami, telah mengantisipasi dengan menetapkan Standar sarana dan prasarana
Dayah, yang bertujuan untuk mendorong agar Dayah dalam Kabupaten Aceh Barat mendapatkan
Akreditasi yang lebih baik serta dengan adanya Rehabilitasi MCK Dayah Inti Darul Aitami bisa
meningkatkan Kesehatan santri dan Air Bersih.
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana
yang memuat kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan
diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor
pelaksana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan Rehabilitasi MCK
Dayah Inti Darul Aitami Gp. Ujong Tanjong Kec. Meureubo yang sesuai dengan spesifikasi
yang tertera dalam dokumen kontrak.
b. Tujuan
Kontraktor pelaksana dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik
sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang di inginkan.
III. Target/Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah terbangunnya sarana dan prasarana Rehabilitasi MCK
Dayah Inti Darul Aitami Gp. Ujong Tanjong Kec. Meureubo.
IV. Nama Organisasi Pengadaan Konstruksi
Nama dan organisasi pengguna jasa adalah :
a. Pengguna Anggaran : ZULKIFLI, S.Pd.
b. SatuanKerja : Dinas Pendidikan Dayah
c. Nama Pekerjaan : Rehabilitasi MCK Dayah Inti Darul Aitami Gp. Ujong
Tanjong Kec. Meureubo.
d. Tahun Anggaran : 2025
V. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana : Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)
b. Pagu DPA : Rp. 391.868.160.- (tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan
ratus enam puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah)
VI. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang lingkup : Rehabilitasi MCK Dayah Inti Darul Aitami.
b. Lokasi Pekerjaan : Gp. Ujong Tanjong Kec. Meureubo.
VII. Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari
kelender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja.
VIII. Keluaran/Produk yang dihasilkan
Terrehabnya MCK Dayah Inti Darul Aitami Gp. Ujong Tanjong Kec. Meureubo yang sesuai dengan
spesifikasi dan ketentuan dalam dokumen kontrak sehingga dapat digunakan oleh para santri.
IX. Spesifikasi Teknis (terlampir)
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Dll yang diperlukan.
X. PERSONIL MINIMUM DAN SUB BIDANG
Kode sub bidang : BG009 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung lainnya. Personil
Inti yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan :
No Jabatan Pendidikan/ Kebutuhan Pengalaman Keterangan
Minimal
1. Site Manager Minimal D- 1 Orang 3 Tahun
3
T.Sipil atau
D-
3 Arsitektur
2. Petugas K3 Minimal D- 1 Orang 2 Tahun
3
T.Sipil atau
D-3 Arsitektur
XI. DAFTAR PERALATAN UTAMA MINIMUM UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN
Untuk dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, juga dibutuhkan beberapa peralatan Yang
memadai dengan jumlah sebagai berikut :
No. Nama Peralatan Jumlah keterangan
1. Pick Up 1 Unit
2. Scafolding 2 Set
3 Alat Pertukangan lainnya 1 Set
XII. RENCANA KESELAMATAN KERJA
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya
1. Pekerjaan Pembongkaran - Jatuh dari ketinggian
2. Pekerjaan Pintu dan Jendela - Terkena peralatan kerja
3. Pekerjaan Lantai, Pasangan - Terkena debu material dan peralatan kerja
Dinding dan Plasteran
4. Pekerjaan Atap dan - Jatuh dari ketinggian
Plafond
5. Pekerjaan Pengecatan - Jatuh dari ketinggian
6. Pekerjaan Elektrikal - Terkena peralatan kerja, kesengat listrik
dan Jatuh dari ketinggian
7. Pekerjaan Sanitair - Terkena debu material, peralatan kerja
8. Pekerjaan Saluran - Terkena peralatan kerja
9. Pekerjaan Lantai - Terkena peralatan kerja
XIII. PENUTUP
Hal-hal teknis yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference) ini
akan disampaikan dalam penjelasan (aanwijzing) dan merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari kontrak pekerjaan. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai gambaran
pedoman bagi Penyedia Jasa Konstruksi untuk dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh
tanggungjawab dan menjadi bahan dalam mengajukan penawaran.
Meulaboh, 12 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN (PA)
DINAS PENDIDIKAN DAYAH
KABUPATEN ACEH BARAT