URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN MUSALLA SMPN 2 KAWAY XVI
I. PENDAHULUAN
a. Nama Pekerjaan
Pembangunan Musalla SMPN 2 KAWAY XVI
b. Pemberi Tugas
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Aceh
Barat yang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Aceh Barat
c. Pengelola Pekerjaan
Bertindak sebagai Pengelola Pekerjaan adalah Pengguna Anggaran (PA)
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta unsur teknis dan
administrasi yang ditunjuk
II. LATAR BELAKANG
Sekolah adalah salah satu fasilitas yang sangat menunjang untuk warga
masyarakat untuk mengecap pendidikan dan memperoleh ilmu
pengetahuan. Maka peranan pemerintah dalam upaya mencerdaskan
kehidupan anak bangsa adalah dengan menyediakan dan
menyelenggarakan fasilitas belajar formal (Sekolah) dan sarana lain yang
mendukung seperti alat sarana perasarana, ruang kelas serta pelengkapan
yang ada untuk tercapainya proses belajar mengajar terlaksana dengan
baik.
Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang mertabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang bermokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan
fungsi dan tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak
mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana
pekerjaan yang memuat masukan, kriteria, keluaran, dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
b. Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Musalla SMPN 2 KAWAY XVI
serta pekerjaan Lain - Lainnya, kemudian waktu pelaksanaan yang sesuai
dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah
ditetapkan.
c. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Pembangunan Musalla SMPN 2
KAWAY XVI yang dapat digunakan untuk acuan pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah direncanakan.
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Musalla SMPN 2
KAWAY XVI selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sesuai
dengan “tanggal mulai pekerjaan” yang tercantum pada SPMK
Meulaboh, 25 Juli 2025
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. Aceh Barat
Dr. HUSENSAH, S.Pd., M.Pd
NIP. 19720408 200312 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 March 2022 | Pembangunan Gedung Puskesmas Samatiga Tahap II | Kab. Aceh Barat | Rp 6,381,630,100 |
| 5 June 2022 | Renovasi Gedung Labkesda Kab. Aceh Barat | Kab. Aceh Barat | Rp 4,058,700,000 |
| 22 May 2019 | Renovasi/ Rehabilitasi Puskesmas Tangkeh Kec. Woyla Timur | Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat | Rp 2,500,000,000 |
| 11 May 2015 | Pemb. Gedung Badan Lingkungan Hidup | LPSE Nagan Raya | Rp 2,000,000,000 |
| 31 May 2017 | Peningkatan Jalan (Dak) Suak Puntong - Gp. Lhok | Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya | Rp 2,000,000,000 |
| 16 June 2017 | Pembangunan Gedung Serbaguna Suka Makmue Tahap III (Otsus) | Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya | Rp 2,000,000,000 |
| 2 May 2016 | Rehabilitasi Bangunan Gedung Administrasi Rsud (Did) | LPSE Nagan Raya | Rp 1,721,025,000 |
| 23 April 2019 | Pembangunan Bilik Santri | Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat | Rp 1,450,000,000 |
| 11 May 2015 | Simpang Deli Kilang - Alue Beurinyeng Km 10 | LPSE Nagan Raya | Rp 1,277,370,000 |
| 29 September 2021 | Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap Polres | Kab. Aceh Barat | Rp 1,116,000,000 |