RINGKASAN PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS GALIAN DAN NORMALISASI SALURAN
PEMBUANG WILAYAH VIII
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi. Lingkup kegiatan tersebut antara lain
meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
Konstruksi.
4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi.
5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan Konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi.
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konsultan, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) konstruksi, Konsultan Pengawasan dan atau
unsur lain yang terkait.
8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Kegiatan Konstruksi.
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
11. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan
Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pengawasan Teknis Galian dan Normalisasi Saluran Pembuang
Wilayah VIII ini dilakukan untuk mengawasi paket-paket pekerjaan pada Sub-
Kegiatan Pembangunan Jalan dalam Kabupaten Aceh Barat sebagai berikut:
1. Galian Saluran Pembuang Gp. Meunasah Gantung Kec. Kaway XVI
2. Galian Saluran Pembuang Gp. Pucok Pungkie Kec. Kaway XVI
3. Galian Saluran Pembuang Gp. Karak Kec. Woyla Barat
4. Galian Saluran Pembuang Gp. Pasi Mali Kec. Woyla Barat
5. Galian Saluran Pembuang Gp. Ujong Tanjong Kec. Meureubo
6. Galian Saluran Pembuang Gp. Pasi Aceh Baroh Kec. Meureubo Zona II
7. Normalisasi Sungai Gp. Reudeup
8. Galian Saluran Pembuangan Air Gp. Peunaga Cut Ujong Kec. Meureubo
9. Galian Saluran Pembuang Gp. Alue Bagok Kec. Arongan Lambalek
10. Galian Saluran Pembuang Drainase Gp. Alue Batee Kec. Arongan Lambalek
11. Galian Saluran Pembuang Drainase Gp. Gunong Pulo Kec. Arongan Lambalek
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
Pelaksana Teknik Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Informasi pengawas antara lain:
a) Dokumen pelaksanaan yaitu :
-
Gambar-gambar pelaksanaan
-
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
-
Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
-
Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.
b) Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).
c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.
d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
pekerjaan, dan lain- lain.
e) Informasi lainnya.