Pengawasan Teknis Galian Dan Normalisasi Saluran Pembuang Wilayah Xi

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10351267000
Status: Batal
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,992,140
RUP Code: 60185258
Work Location: Kabupaten Aceh Barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN  ACEH BARAT                  
            DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN   PENATAAN     RUANG         
                                                                           
                Jalan Sisingamangaraja Lr. BKKBN Telp. 0655 – 7006105 Meulaboh
                           Email : bmkab.acehbarat@gmail.com               
                        MEULABOH       – ACEH    BARAT                     
                                                                           
                                                                           
                   SURAT    PERINTAH      KERJA                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            SATUAN KERJA                   
     SURAT PERINTAH KERJA                                                  
                                DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG    
           (SPK)                                                           
                                        KABUPATEN ACEH BARAT               
                                       NOMOR DAN TANGGAL SPK :             
                                      741/04/SPK-PWS/BP/VII/2018           
          Halaman 1                                                        
                                         TANGGAl 13 Juli 2018              
                                   NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN        
                                        PENGADAAN LANGSUNG :               
         PEKERJAAN :             01/PPBJ/PL/PUPR/2018 TANGGAL 02 Juli 2018 
      PENGAWASAN TEKNIS                                                    
     ………………………………………         NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
                                             LANGSUNG :                    
                                 08/BAHPL/PL/PUPR/2018 TANGGAL 11 Juli 2018
SUMBER DANA : DTU-APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 Dengan Nomor DPA : …………. Tanggal ...
Januari 2025 untuk mata anggaran kegiatan …………………………….                     
                                                                           
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 105 (Seratus lima hari) hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkan
SPMK ..........................2025 sampai dengan .......................... 2025, dengan nilai SPK sebesar Rp. .........................,-
(......................................................................................)
                                                                           
                                                                           
                                                                           
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA KONSULTANSI: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah
                                                                           
penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan hasil pekerjaan tersebut dapat
diterima secara memuaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Program. Biaya
langsung personil dihitung berdasarkan Orang Bulan dengan ketentuan 1 (satu) Orang Bulan sama
dengan 30 ( tiga puluh ) hari dan 1 (satu) hari sama dengan 8 ( delapan ) jam. Selain tunduk kepada
ketentuan dalam SPK ini, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk mematuhi Standar
Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir.                                   
                                                                           
      Untuk dan atas nama                    Untuk dan atas nama           
          Penyedia                       KPA BIDANG SUMBER DAYA AIR        
                                   DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 
      CV/PT/.............................  KABUPATEN ACEH BARAT            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      .......................................... ………………………………………………        
          Direktur                        Nip. …………………………………….             
                            SYARAT  UMUM                                   
                                                                           
                     SURAT  PERINTAH  KERJA (SPK)                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
    ditentukan, dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai SPK.
                                                                           
                                                                           
 2. HUKUM YANG BERLAKU                                                     
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                           
                                                                           
 3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                      
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang
   dilakukan                                                               
                                                                           
                                                                           
 4. HARGA SPK                                                              
    a. KPA/PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
    b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
      asuransi.                                                            
    c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk
      kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
                                                                           
                                                                           
 5. HAK KEPEMILIKAN                                                        
   KPA/PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
   sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia Jasa Konsultansi kepada KPA/KPA/PPK. Jika
   diminta oleh KPA/PPK maka Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk membantu secara optimal
   pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada KPA/PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
                                                                           
   Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh KPA/PPK tetap pada
   KPA/PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada KPA/PPK pada saat SPK berakhir
   atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia Jasa Konsultansi. Semua peralatan tersebut harus
   dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia Jasa Konsultansi dengan
   penegecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.                      
                                                                           
                                                                           
 6. JADWAL                                                                 
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
      ditetapkan dalam SPMK.                                               
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
      keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
      KPA/PPK, maka KPA/PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia
      dengan adendum SPK.                                                  
                                                                           
                                                                           
 7. ASURANSI                                                               
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan
      tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                               
      1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan
        pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
        kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;  
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan    
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
                                                                           
                                                                           
 8. PEMUTUSAN                                                              
   Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, KPA/PPK dapat
   memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Jasa Konsultansi. Jika SPK
   diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan
   Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Jasa Konsultansi maka Penyedia Jasa
   Konsultansi berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
   dapat diterima oleh KPA/PPK.                                            
                                                                           
                                                                           
 9. PENUGASAN PERSONIL                                                     
   Penyedia Jasa Konsultansi tidak diperbolehkan menugaskan personil selain personil yang telah
   disetujui oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
                                                                           
                                                                           
 10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                               
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
      KPA/PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
      kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
      biaya yang dikenakan terhadap KPA/PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
      tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat KPA/PPK) sehubungan dengan
      klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
      penandatanganan berita acara penyerahan akhir:                       
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil;
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;                       
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
    b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
      penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
      Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
      oleh kesalahan atau kelalaian KPA/PPK.                               
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
      dalam syarat ini.                                                    
                                                                           
                                                                           
 11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                            
    KPA/PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan
    yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, KPA/PPK dapat memerintahkan kepada
    pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
    yang dilaksanakan oleh penyedia.                                       
                                                                           
                                                                           
 12. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                               
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan
      atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan
      pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.         
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
      kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian
      pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.        
    c. Laporan harian berisi:                                              
      1) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;                
      2) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                              
      3) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;                  
      4) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
        kelancaran pekerjaan; dan                                          
      5) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.           
    d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui
                                                                           
      oleh wakil KPA/PPK.                                                  
    e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
      pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
    f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik
      pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
    g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, KPA/PPK membuat foto-foto dokumentasi
      pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.                           
                                                                           
                                                                           
 13. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                          
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
      pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu,
      serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan
      dalam SPMK.                                                          
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
      Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan
      denda.                                                               
    c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka KPA/PPK
      dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal
      Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.          
    d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
      pekerjaan.                                                           
                                                                           
                                                                           
 14. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
    a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara
      tertulis kepada KPA/PPK untuk penyerahan pekerjaan.                  
    b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, KPA/PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil
      Pekerjaan.                                                           
    c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
      diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
      pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah KPA/PPK.
    d. KPA/PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
      sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
    e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) setelah pekerjaan selesai.
                                                                           
                                                                           
 15. PERPAJAKAN                                                            
   Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
   lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
   ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.                            
 16. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
   KPA/PPK dan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
   menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini
   atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini. Jika perselisihan tidak dapat
   diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam
   wilayah hukum Republik Indonesia.                                       
                                                                           
                                                                           
 17. PERUBAHAN SPK                                                         
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                         
    b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
      1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK
                                                                           
        sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;                     
      2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
      3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan
        pekerjaan.                                                         
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan SPK
      atas usul KPA/PPK.                                                   
                                                                           
                                                                           
 18. PERPANJANGAN WAKTU                                                    
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
      Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
      berdasarkan data penunjang. KPA/PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
      memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
      Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa
      SPK.                                                                 
    b. KPA/PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
      terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.                
                                                                           
                                                                           
 19. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
      1) KPA/PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
      2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                         
      3) KPA/PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
        dibutuhkan;                                                        
      4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                
      5) KPA/PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
        yang   setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak  ditemukan    
        kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                                  
      6) KPA/PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;            
      7) KPA/PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
        sebelumnya dan disebabkan oleh KPA/PPK;                            
      8) ketentuan lain dalam SPK.                                         
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
      penyelesaian pekerjaan maka KPA/PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
      memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.                
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
      yang diajukan oleh penyedia kepada KPA/PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
      Kompensasi.                                                          
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
      penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada KPA/PPK, dapat
      dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.      
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
      penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
      mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                               
                                                                           
                                                                           
 20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                         
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
                                                                           
    b. Dalam hal SPK dihentikan, maka KPA/PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
      prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:                     
      1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
        perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada KPA/PPK, dan selanjutnya menjadi
        hak milik KPA/PPK;                                                 
      2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan peralatan;
      3) biaya langsung demobilisasi personil.                             
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak KPA/PPK.
    d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK
      melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:              
      1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
        kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;             
      2) penyedia berada dalam keadaan pailit;                             
      3) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5%
        (lima perseratus) dari harga SPK dan KPA/PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup
        menyelesaikan sisa pekerjaan;                                      
      4) KPA/PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
        disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;                        
      5) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan
        yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau             
      6) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
        sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:        
      1) penyedia membayar denda; dan/atau                                 
      2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                           
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena KPA/PPK terlibat penyimpangan prosedur,
      melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
      KPA/PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.   
                                                                           
                                                                           
 21. PEMBAYARAN                                                            
   a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh KPA/PPK, dengan ketentuan:
     1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) pembayaran dilakukan dengan [pembayaran secara sekaligus];         
     3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak;           
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan
     Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.                
   c. KPA/PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
     penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan
     Surat Perintah Membayar (PPSPM).                                      
   d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
     menunda pembayaran. KPA/PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
     prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
 22. DENDA                                                                 
   Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi
   atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. KPA/PPK mengenakan
   Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda
   tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.                   
                                                                           
                                                                           
 23. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
   Penyedia Jasa Konsultansi dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
   seluruh pekerjaan, kecuali kepada penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu. Pengalihan
   seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia Jasa Konsultansi, baik
   sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.                  
                                                                           
                                                                           
 24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                             
   Penyedia Jasa Konsultansi menjamin bahwa tidak satu pun personil proyek/satuan kerja KPA/PPK
   telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
   langsung dari SPK ini. Penyedia Jasa Konsultansi menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
   pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.                             
                                                                           
                                                                           
                                       Meulaboh, .......................... 2025
                                                                           
          Penyedia Jasa               KPA BIDANG SUMBER DAYA AIR           
      CV/PT ....................................... DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
                                        KABUPATEN ACEH BARAT               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      .............................................. …………………………………..       
           Direktur                   NIP...........................................................