Perencanaan Teknis Jalan Doka Wilayah III

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10356592000
Date: 28 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,994,000
Winner (Pemenang): CV Auto Level Consultant
NPWP: 021715149103000
RUP Code: 60354898
Work Location: Kab. Aceh Barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT                       
                                                                        
             DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                    
               Jalan Sisingamangaraja Lr. BKKBN - Meulaboh (23617)      
        e-mail dpupr.acehbarat@gmail.com, www.pupr.acehbarat.go.id, Ig pupracehbarat
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               KERANGKA      ACUAN    KERJA                             
                                                                        
                         ( K A  K )                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  PROGRAM      : PENYELENGGARAAN JALAN                                  
                                                                        
  KEGIATAN     : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA                   
                                                                        
                                                                        
  SUB KEGIATAN : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis Pengembangan
                 Jaringan Jalan Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan Dan
                 Jembatan                                               
                                                                        
  PEKERJAAN    : PERENCANAAN TEKNIS JALAN DOKA WILAYAH III              
                                                                        
  LOKASI       : KABUPATEN ACEH BARAT                                   
                                                                        
                                                                        
  NILAI PAGU   : RP. 100.000.000,-                                      
                                                                        
  NILAI HPS    : RP. 99.994.000,-                                       
                                                                        
                                                                        
  SUMBER DANA  : DANA TRANSFER UMUM (DTU)                               
                                                                        
  TAHUN        : 2025                                                   
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                  PEKERJAAN LAYANAN JASA KONSULTANSI                    
                PERENCANAAN TEKNIS JALAN DOKA WILAYAH III               
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
     Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2025 banyak mengalami peningkatan
     dari sisi kuantitas dan kualitas yang setiap tahun di perbaharui secara berkala berdasarkan kebutuhan
     dilapangan, Kondisi jalan dan jembatan tersebut selalu dihadapkan oleh meningkatnya volume lalu lintas
     maupun muatan dan dimensi berlebihan yang berakibat pada daya tahan dan dapat menyebabkan kondisi
     dan kapasitas jalan dan jembatan menjadi cepat rusak. Pelaksanaan penanganan kerusakan jalan dan
     jembatan dilakukan melalui program pembangunan dan pemeliharaan.   
    Pembangunan dan Pemeliharaan jaringan jalan dan Jembatan sebagai urat nadi perekonomian masyarakat
    yang diharapkan mampu untuk menghubungkan jalan lintas maupun meningkatkan penanganan non lintas
    agar senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas barang dan jasa dalam rangka
    percepatan pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga aspek lingkungan. Disamping itu juga perlu adanya
    penanganan pembangunan dan pemeliharaan jalan yang sesuai dengan standar mutu yang disyaratkan.
    Maka untuk mendukung itu perlu kiranya dilakukan suatu perencanaan teknis yang professional sebagai
    acuan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga hasil yang diharapkan sesuai dengan standar yang
    berlaku.                                                            
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
    Maksud dalam Jasa pelayanan ini adalah untuk membantu SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
    Ruang Kabupaten Aceh Barat dalam melakukan perencanaan teknis untuk menunjang kelancaran
    pelaksanakan kegiatan fisik Pembangunan Jalan dan Jembatan yang bersumber dari Dana Tranfer Umum
    (DTU) Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan Perencanaan Teknis Jalan
    DOKA WIlayah III.                                                   
    Tujuan dari jasa pelayanan ini adalah:                              
      Menyediakan Gambar Teknis, Kuantitas, dan Persyaratan Spesifikasi/Kualitas bahan sesuai dengan
       peraturan yang berlaku, yang akan digunakan sebagai acuan teknis untuk menunjang pelaksanaan
       kegiatan.                                                        
                                                                        
      Menyediakan hasil perhitungan Anggaran Biaya (Engineer Estimates) sebagai acuan Pengguna Jasa
       dalam melaksanakan pelelangan kegiatan terkait.                  
      Mengarahkan secara teknis agar pelaksanaan kegiatan Fisik Peningkatan Jalan Sumber Dana Tranfer
       Umum (DTU) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar teknis yang
       berlaku.                                                         
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
    Tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah jalan yang sifatnya khusus serta memiliki tingkat
    problematika yang tinggi sehingga tingkat pelayanan jalan dan jembatan yang diinginkan selama umur
    rencana dapat tercapai.                                             
                                                                        
                                                                        
4.   NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                  
    Pengguna jasa adalah Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
    Ruang Kabupaten Aceh Barat.                                         
5.   SUMBER PENDANAAN                                                   
    1. Pekerjaan ini di biayai dari sumber pendanaan : Dana Tranfer Umum (DTU)
                                                                        
    2. Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)          
    3. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 99.994.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan
       Puluh Empat Ribu RupiahRupiah)                                   
                                                                        
6.  LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
    6.1. Ruang Lingkup                                                  
                                                                        
         Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi:
         1. Kegiatan perencanaan teknik terhadap ruas jalan yang bersangkutan yang mencakup bidang
           survey kondisi tanah/wilayah, perencanaan teknik konstruksi, rincian dan Rencana Anggaran
           Biaya (RAB), dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen
           Kontrak serta standar-standar yang berlaku.                  
                                                                        
         2. Pelaporan.                                                  
           Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan yaitu Gambar
           Bestek, Dokumen Engineering Estimates (EE), Dokumen Persyaratan Teknis (RKS), laporan
           hasil survey dan laporan lainnya dengan ukuran kertas format A4 dan A3, juga softcopy dalam
           bentuk CD/Flashdisk dan diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
    6.2. Lokasi Kegiatan                                                
                                                                        
         Kegiatan jasa konsultansi ini berlokasi di Kabupaten Aceh Barat.
                                                                        
    6.3. Data dan Fasilitas Penunjang                                   
         1. Penyediaan oleh Pengguna Jasa.                              
                                                                        
           Data dan fasilitas yang disediakan yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
           jasa.                                                        
            a. Laporan dan Data (bila ada)                              
              Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bila ada).
                                                                        
            b. Akomodasi dan Ruangan Kantor                             
              Akomodasi dan Ruangan kantor harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri dengan cara
              sewa.                                                     
            c. Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan oleh penyedia jasa
              tidak ada, namun fasilitas tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri dengan
              cara sewa yang dicantumkan pada dokumen kontrak.          
                                                                        
         2. Penyediaan oleh penyedia jasa                               
           Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
           digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.            
                                                                        
           Adapun fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
           supervisi tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa yang dicantumkan dalam dokumen kontrak,
           dapat berupa: Kendaraan, Peralatan Kantor seperti Komputer, Printer, Meja Kerja, Filling
           Cabinet, serta Camera Digital.                               
    6.4. Alih Pengetahuan                                               
         Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan,
         kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka
         alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi Pengguna Jasa.
                                                                        
7.  STANDAR TEKNIS                                                      
    Dalam hal melaksanakan kegiatan perencanaan/desain konstruksi fisik pembangunan/peningkatan jalan dan
    jembatan, daftar referensi seperti tersebut di bawah ini ditetapkan dan dipakai sebagai dasar
    pelaksanaan.referensi dimaksud adalah:                              
       1. Tata cara pelaksanaan Survey Lalu Lintas, No. 01/BNKT/1990;   
       2. Tata cara survey kondisi jalan kota, No. 05/BNKT/1991;        
       3. Tata cara survey inventarisasi jalan dan jembatan kota, No. 16/T/BNKT/1990;
       4. Petunjuk perencanaan trotoar No. 07/T/BNKT/1990;              
       5. Tata cara perencanaan drainase permukaan jalan, SKSNI T-22-1991-03;
       6. Petunjuk perencanaan marka jalan, No. 21/T/BNKT/1990;         
       7. Standar Perencanaan Geometrik Jalan;                          
       8. Spesifikasi Perencanaan klasifikasi fungsi jalan di wilayah perkotaan No.010/T/BNKT/1990;
       9. Manual Perkerasan Jalan (Revisi Juni 2017) No. 04/SE/Db/2017; 
       10. Peraturan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan metode analisa komponen,
          SNI-1732-1989-F (SK BI-2.3.26.1987);                          
       11. Tata cara perencanaan pembebanan jembatan/jalan raya, SNI-1725-1989 F (SK BI-1.3.28.1987);
       12. Pedoman Pengukuran topografi untuk pekerjaan jalan dan jembatan, No. 010-A/PW/2004,
          Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Ditjen Prasarana Wilayah;
       13. Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS ’92; 
       14. Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS ’92;  
       15. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan, SNI (Design Standard of Earthquake
          Resistance of Bridges);                                       
       16. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan Jalan Raya (SK.SNI T-14-1990-0.3);
       17. Pembebanan untuk Jembatan RSNI 4;                            
       18. Peraturan Struktur Beton untuk Jembatan, RSNI;               
       19. Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan, ASNJ4;             
       20. Perencanaan jalan pendekat dan oprit harus mengacu kepada Standar perencanaan jalan pendekat
          jembatan (Pd T-11-2003);                                      
       21. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota, No.038/T/BM/1997;
       22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tentang “Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan”, No.
          28/PRT/M/2016;                                                
       23. Petunjuk Teknis/Tata Cara standar lainnya yang berhubungan.  
8.  PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                           
    Konsultan harus menyampaikan pemahaman secara sistematis tentang lingkup pekerjaan dan metode
    pelaksanaan, identifikasi masalah dan solusi, tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), bagan alur
    kegiatan, struktur organisasi, uraian tugas, dan jadwal penugasan.  
9.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
    Jangka Waktu pelaksanaan jasa konsultasi ini diperkirakan selama 30 (tiga puluh) hari Kalender.
10. TENAGA AHLI                                                         
    Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah terdiri dari sebagai berikut:
                                                                        
     A. TENAGA PROFESIONAL                                              
       1. Team Leader/Ahli Teknik Jalan                                 
                                                                        
         Team Leader akan bertanggung jawab atas koordinasi pekerjaan lapangan. Team leader
         bertanggung jawab langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.
         Team leader disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil
         dan memiliki minimal Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan Muda, harus cukup
         berpengalaman dan cukup berpengetahuan praktis agar mencapai hasil yang efektif dilapangan,
         serta berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan di bidang konstruksi Jalan dan Jembatan,
         material, pembangunan, pemeliharaan dan perencanaan pekerjaan jalan dan Jembatan, kontrak,
         administrasi kontrak, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.        
       2. Ahli Estimasi                                                 
         Ahli Estimasi bertanggung jawab kepada Team Leader dalam pelaksanaan pekerjaan Perhitungan
         Volume dan Biaya Konstruksi. Ahli Perencanaan Jalan disyaratkan minimal Diploma Teknik (D3)
         Jurusan Teknik Sipil dan harus cukup berpengalaman dan cukup berpengetahuan praktis agar
         mencapai hasil yang efektif, serta berpengalaman dalam perhitungan biaya konstruksi Jalan,
         material, dan perencanaan pekerjaan Jalan serta kontrak dan administrasi kontrak, sekurang-
         kurangnya 1 (satu) tahun.                                      
                                                                        
     B. TENAGA PENDUKUNG                                                
       Tenaga pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini terdiri dari:
         1. Operator CAD (Minimal D-3 Teknik Sipil)                     
         2. Surveyor (Minimal D-3 Teknik Sipil)                         
         3. Pembantu Surveyor                                           
         4. Operator Komputer                                           
         5. Staf Administrasi/Keuangan                                  
                                                                        
11. KELUARAN / OUTPUT                                                   
    Keluaran/Output hasil produk pekerjaaan perencanaan ini adalah sebagai berikut.
    11.1. Paket Pekerjaan yang direncanakan adalah:                     
                                                                        
         1. Peningkatan Jalan Blang Mee - Seuradek                      
         2. Peningkatan Jalan Pasi Janeng - Paya Baro - Leubok Beutong  
                                                                        
         3. Peningkatan Jalan Balee - Reudeup - Buloh - Bukit Jaya      
         4. Pemeliharaan Jalan Sarah Pereulak - Kajeung - Tanoh Mirah   
         5. Pemeliharaan Jalan Kajeung - Seuradek                       
                                                                        
         6. Lanjutan Rehabilitasi Jalan Jawi - Sipot (Alue Surin)       
         7. Pembangunan Jembatan Gantung Mugo - Blang Teungoh           
         8. Pembangunan Pengaman Tebing Jembatan Pasi Mesjid - Ranto Panyang Barat
                                                                        
                                                                        
    11.2. Gambar Detail/Gambar Bestek, yang merupakan gambar detail dari perencanaan konstruksi jalan
         dan jembatan, yang akan digunakan sebagai acuan untuk perhitungan volume dan biaya
         pelaksanaan fisik, dan sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Gambar Bestek
         dibuat dalam format kertas A3;                                 
    11.3. Dokumen Perhitungan Anggaran Biaya/Engineer Estimates (EE), yang merupakan dokumen
         perhitungan biaya konstruksi fisik yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan fisik
         jalan. Dokumen Anggaran Biaya dibuat dalam format kertas A4.   
                                                                        
    11.4. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS), yang merupakan uraian mengenai syarat dan ketentuan
         yang berlaku untuk pelaksanaan pekerjaan fisik, serta uraian mengenai material yang digunakan dan
         standar minimum dalam metode pelaksanaan. Dokumen RKS dibuat dalam format kertas A4.
    Masing-masing dokumen produk perencanaan ini dibuat dalam rangkap 5 (Lima) eksamplar, dan softcopy
    dalam bentuk CD atau Media lainnya.                                 
                                                                        
                                     Meulaboh, 22 Agustus 2025          
                                                                        
                                   Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)        
                                         Bidang Jalan                   
                                 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                       Kabupaten Aceh Barat             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       BENI HARDI, ST., MT              
                                     NIP. 19790211 200504 1 001
Tenders also won by CV Auto Level Consultant
Authority
21 December 2021Beban Jasa Konsultansi PengawasanKab. Aceh JayaRp 500,000,000
14 April 2021Pengawasan Pembangunan Bangunan Atas Jembatan Cot Seumantok Kecamatan Babahrot (Doka)Kab. Aceh Barat DayaRp 490,797,177
24 August 2023Penguatan Dan Updating Database Jalan KabupatenKab. Aceh BaratRp 300,000,000
24 June 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Seuneubok - Alue KuyunKab. Aceh BaratRp 227,209,600
17 March 2014Pengawasan Teknis Jalan Lanjutan Peningkatan Jalan Alue Bungkoh – Alue Rime Kec. Pirak TimuLpse Kabupaten Aceh UtaraRp 195,013,650
15 January 2016Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Lingkungan Ilpse kabupaten aceh baratRp 165,000,000
5 March 2025Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan Kawasan Permukiman Kab. Aceh SingkilAcehRp 160,000,000
6 May 2024Pengawasan JalanKab. Aceh BaratRp 157,767,500
14 March 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Doka Wilayah IKab. Aceh BaratRp 151,435,534
24 June 2015Pengawasan Pembangunan Pasar Terpadu Tradisonal Ujong Pasie Kec. KualaLPSE Nagan RayaRp 150,000,000