PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sisingamangaraja Lr. BKKBN - Meulaboh (23617)
e-mail dpupr.acehbarat@gmail.com, www.pupr.acehbarat.go.id, Ig pupracehbarat
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis Pengembangan
Jaringan Jalan Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan Dan
Jembatan
PEKERJAAN : PERENCANAAN TEKNIS JALAN DOKA WILAYAH III
LOKASI : KABUPATEN ACEH BARAT
NILAI PAGU : RP. 100.000.000,-
NILAI HPS : RP. 99.994.000,-
SUMBER DANA : DANA TRANSFER UMUM (DTU)
TAHUN : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN LAYANAN JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN TEKNIS JALAN DOKA WILAYAH III
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2025 banyak mengalami peningkatan
dari sisi kuantitas dan kualitas yang setiap tahun di perbaharui secara berkala berdasarkan kebutuhan
dilapangan, Kondisi jalan dan jembatan tersebut selalu dihadapkan oleh meningkatnya volume lalu lintas
maupun muatan dan dimensi berlebihan yang berakibat pada daya tahan dan dapat menyebabkan kondisi
dan kapasitas jalan dan jembatan menjadi cepat rusak. Pelaksanaan penanganan kerusakan jalan dan
jembatan dilakukan melalui program pembangunan dan pemeliharaan.
Pembangunan dan Pemeliharaan jaringan jalan dan Jembatan sebagai urat nadi perekonomian masyarakat
yang diharapkan mampu untuk menghubungkan jalan lintas maupun meningkatkan penanganan non lintas
agar senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas barang dan jasa dalam rangka
percepatan pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga aspek lingkungan. Disamping itu juga perlu adanya
penanganan pembangunan dan pemeliharaan jalan yang sesuai dengan standar mutu yang disyaratkan.
Maka untuk mendukung itu perlu kiranya dilakukan suatu perencanaan teknis yang professional sebagai
acuan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga hasil yang diharapkan sesuai dengan standar yang
berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dalam Jasa pelayanan ini adalah untuk membantu SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Aceh Barat dalam melakukan perencanaan teknis untuk menunjang kelancaran
pelaksanakan kegiatan fisik Pembangunan Jalan dan Jembatan yang bersumber dari Dana Tranfer Umum
(DTU) Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan Perencanaan Teknis Jalan
DOKA WIlayah III.
Tujuan dari jasa pelayanan ini adalah:
Menyediakan Gambar Teknis, Kuantitas, dan Persyaratan Spesifikasi/Kualitas bahan sesuai dengan
peraturan yang berlaku, yang akan digunakan sebagai acuan teknis untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan.
Menyediakan hasil perhitungan Anggaran Biaya (Engineer Estimates) sebagai acuan Pengguna Jasa
dalam melaksanakan pelelangan kegiatan terkait.
Mengarahkan secara teknis agar pelaksanaan kegiatan Fisik Peningkatan Jalan Sumber Dana Tranfer
Umum (DTU) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar teknis yang
berlaku.
3. SASARAN
Tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah jalan yang sifatnya khusus serta memiliki tingkat
problematika yang tinggi sehingga tingkat pelayanan jalan dan jembatan yang diinginkan selama umur
rencana dapat tercapai.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Aceh Barat.
5. SUMBER PENDANAAN
1. Pekerjaan ini di biayai dari sumber pendanaan : Dana Tranfer Umum (DTU)
2. Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
3. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 99.994.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Empat Ribu RupiahRupiah)
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
6.1. Ruang Lingkup
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi:
1. Kegiatan perencanaan teknik terhadap ruas jalan yang bersangkutan yang mencakup bidang
survey kondisi tanah/wilayah, perencanaan teknik konstruksi, rincian dan Rencana Anggaran
Biaya (RAB), dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen
Kontrak serta standar-standar yang berlaku.
2. Pelaporan.
Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan yaitu Gambar
Bestek, Dokumen Engineering Estimates (EE), Dokumen Persyaratan Teknis (RKS), laporan
hasil survey dan laporan lainnya dengan ukuran kertas format A4 dan A3, juga softcopy dalam
bentuk CD/Flashdisk dan diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
6.2. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konsultansi ini berlokasi di Kabupaten Aceh Barat.
6.3. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh Pengguna Jasa.
Data dan fasilitas yang disediakan yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
jasa.
a. Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bila ada).
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor
Akomodasi dan Ruangan kantor harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri dengan cara
sewa.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan oleh penyedia jasa
tidak ada, namun fasilitas tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri dengan
cara sewa yang dicantumkan pada dokumen kontrak.
2. Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Adapun fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
supervisi tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa yang dicantumkan dalam dokumen kontrak,
dapat berupa: Kendaraan, Peralatan Kantor seperti Komputer, Printer, Meja Kerja, Filling
Cabinet, serta Camera Digital.
6.4. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan,
kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka
alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi Pengguna Jasa.
7. STANDAR TEKNIS
Dalam hal melaksanakan kegiatan perencanaan/desain konstruksi fisik pembangunan/peningkatan jalan dan
jembatan, daftar referensi seperti tersebut di bawah ini ditetapkan dan dipakai sebagai dasar
pelaksanaan.referensi dimaksud adalah:
1. Tata cara pelaksanaan Survey Lalu Lintas, No. 01/BNKT/1990;
2. Tata cara survey kondisi jalan kota, No. 05/BNKT/1991;
3. Tata cara survey inventarisasi jalan dan jembatan kota, No. 16/T/BNKT/1990;
4. Petunjuk perencanaan trotoar No. 07/T/BNKT/1990;
5. Tata cara perencanaan drainase permukaan jalan, SKSNI T-22-1991-03;
6. Petunjuk perencanaan marka jalan, No. 21/T/BNKT/1990;
7. Standar Perencanaan Geometrik Jalan;
8. Spesifikasi Perencanaan klasifikasi fungsi jalan di wilayah perkotaan No.010/T/BNKT/1990;
9. Manual Perkerasan Jalan (Revisi Juni 2017) No. 04/SE/Db/2017;
10. Peraturan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan metode analisa komponen,
SNI-1732-1989-F (SK BI-2.3.26.1987);
11. Tata cara perencanaan pembebanan jembatan/jalan raya, SNI-1725-1989 F (SK BI-1.3.28.1987);
12. Pedoman Pengukuran topografi untuk pekerjaan jalan dan jembatan, No. 010-A/PW/2004,
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Ditjen Prasarana Wilayah;
13. Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS ’92;
14. Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS ’92;
15. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan, SNI (Design Standard of Earthquake
Resistance of Bridges);
16. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan Jalan Raya (SK.SNI T-14-1990-0.3);
17. Pembebanan untuk Jembatan RSNI 4;
18. Peraturan Struktur Beton untuk Jembatan, RSNI;
19. Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan, ASNJ4;
20. Perencanaan jalan pendekat dan oprit harus mengacu kepada Standar perencanaan jalan pendekat
jembatan (Pd T-11-2003);
21. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota, No.038/T/BM/1997;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tentang “Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan”, No.
28/PRT/M/2016;
23. Petunjuk Teknis/Tata Cara standar lainnya yang berhubungan.
8. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan harus menyampaikan pemahaman secara sistematis tentang lingkup pekerjaan dan metode
pelaksanaan, identifikasi masalah dan solusi, tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), bagan alur
kegiatan, struktur organisasi, uraian tugas, dan jadwal penugasan.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan jasa konsultasi ini diperkirakan selama 30 (tiga puluh) hari Kalender.
10. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah terdiri dari sebagai berikut:
A. TENAGA PROFESIONAL
1. Team Leader/Ahli Teknik Jalan
Team Leader akan bertanggung jawab atas koordinasi pekerjaan lapangan. Team leader
bertanggung jawab langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.
Team leader disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil
dan memiliki minimal Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan Muda, harus cukup
berpengalaman dan cukup berpengetahuan praktis agar mencapai hasil yang efektif dilapangan,
serta berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan di bidang konstruksi Jalan dan Jembatan,
material, pembangunan, pemeliharaan dan perencanaan pekerjaan jalan dan Jembatan, kontrak,
administrasi kontrak, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
2. Ahli Estimasi
Ahli Estimasi bertanggung jawab kepada Team Leader dalam pelaksanaan pekerjaan Perhitungan
Volume dan Biaya Konstruksi. Ahli Perencanaan Jalan disyaratkan minimal Diploma Teknik (D3)
Jurusan Teknik Sipil dan harus cukup berpengalaman dan cukup berpengetahuan praktis agar
mencapai hasil yang efektif, serta berpengalaman dalam perhitungan biaya konstruksi Jalan,
material, dan perencanaan pekerjaan Jalan serta kontrak dan administrasi kontrak, sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun.
B. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini terdiri dari:
1. Operator CAD (Minimal D-3 Teknik Sipil)
2. Surveyor (Minimal D-3 Teknik Sipil)
3. Pembantu Surveyor
4. Operator Komputer
5. Staf Administrasi/Keuangan
11. KELUARAN / OUTPUT
Keluaran/Output hasil produk pekerjaaan perencanaan ini adalah sebagai berikut.
11.1. Paket Pekerjaan yang direncanakan adalah:
1. Peningkatan Jalan Blang Mee - Seuradek
2. Peningkatan Jalan Pasi Janeng - Paya Baro - Leubok Beutong
3. Peningkatan Jalan Balee - Reudeup - Buloh - Bukit Jaya
4. Pemeliharaan Jalan Sarah Pereulak - Kajeung - Tanoh Mirah
5. Pemeliharaan Jalan Kajeung - Seuradek
6. Lanjutan Rehabilitasi Jalan Jawi - Sipot (Alue Surin)
7. Pembangunan Jembatan Gantung Mugo - Blang Teungoh
8. Pembangunan Pengaman Tebing Jembatan Pasi Mesjid - Ranto Panyang Barat
11.2. Gambar Detail/Gambar Bestek, yang merupakan gambar detail dari perencanaan konstruksi jalan
dan jembatan, yang akan digunakan sebagai acuan untuk perhitungan volume dan biaya
pelaksanaan fisik, dan sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Gambar Bestek
dibuat dalam format kertas A3;
11.3. Dokumen Perhitungan Anggaran Biaya/Engineer Estimates (EE), yang merupakan dokumen
perhitungan biaya konstruksi fisik yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan fisik
jalan. Dokumen Anggaran Biaya dibuat dalam format kertas A4.
11.4. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS), yang merupakan uraian mengenai syarat dan ketentuan
yang berlaku untuk pelaksanaan pekerjaan fisik, serta uraian mengenai material yang digunakan dan
standar minimum dalam metode pelaksanaan. Dokumen RKS dibuat dalam format kertas A4.
Masing-masing dokumen produk perencanaan ini dibuat dalam rangkap 5 (Lima) eksamplar, dan softcopy
dalam bentuk CD atau Media lainnya.
Meulaboh, 22 Agustus 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat
BENI HARDI, ST., MT
NIP. 19790211 200504 1 001