Pengawasan Pembangunan Ruang Kepala Sekolah/Guru, Ruang Kelas, Mck Siswa Dan Pagar Sekolah Tk (Doka)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10376638000
Date: 7 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,147,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,146,948
Winner (Pemenang): CV Ottoman Engineering
NPWP: 09*3**8****01**0
RUP Code: 59504877
Work Location: Kab.Aceh barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                        
PENGAWASAN  PEMBANGUNAN RUANG KEPALA SEKOLAH/GURU, RUANG KELAS,         
                 MCK SISWA DAN PAGAR SEKOLAH TK                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  I.  PENDAHULUAN                                                       
      a. Nama Pekerjaan                                                 
         Pengawasan Pembangunan Ruang Kepala Sekolah/Guru, Ruang Kelas, 
         MCk Siswa Dan Pagar Sekolah TK                                 
                                                                        
      b. Pemberi Tugas                                                  
         Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Aceh
         Barat yang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
         Aceh Barat                                                     
                                                                        
      c. Pengelola Pekerjaan                                            
         Bertindak sebagai Pengelola Pekerjaan adalah Pengguna Anggaran (PA)
         dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta unsur teknis dan
         administrasi yang ditunjuk                                     
                                                                        
                                                                        
  II. LATAR BELAKANG                                                    
         Sekolah adalah salah satu fasilitas yang sangat menunjang untuk warga
         masyarakat untuk mengecap pendidikan dan memperoleh ilmu       
         pengetahuan. Maka peranan pemerintah dalam upaya mencerdaskan  
         kehidupan anak bangsa adalah dengan  menyediakan dan           
         menyelenggarakan fasilitas belajar formal (Sekolah) dan sarana lain yang
         mendukung seperti alat sarana perasarana, ruang kelas serta pelengkapan
         yang ada untuk tercapainya proses belajar mengajar terlaksana dengan
         baik.                                                          
         Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
         Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi        
         mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban    
         bangsa yang mertabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
         bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
         manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  
         Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
         negara yang bermokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan
         fungsi dan tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak
         mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan
         pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                        
      a. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan 
         perencana yang memuat masukan, kriteria, keluaran, dan proses yang
         harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
         pelaksanaan tugas Perencanaan.                                 
      b. Melaksanaka pekerjaan Pengawasan Pembangunan Ruang Kepala      
         Sekolah/Guru, Ruang Kelas, MCk Siswa Dan Pagar Sekolah TK serta
         pekerjaan Lain - Lainnya, kemudian waktu pelaksanaan yang sesuai
         dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah  
         ditetapkan.                                                    
      c. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil desain Pengawasan      
         Pembangunan Ruang Kepala Sekolah/Guru, Ruang Kelas, MCk Siswa  
         Dan Pagar Sekolah TK yang dapat digunakan untuk acuan pelaksanaan
         pekerjaan, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan
         spesifikasi teknis yang telah direncanakan.                    
                                                                        
                                                                        
  IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
      Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Ruang   
                                                                        
      Kepala Sekolah/Guru, Ruang Kelas, MCk Siswa Dan Pagar Sekolah TK  
      selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sesuai dengan “tanggal
      mulai pekerjaan” yang tercantum pada SPMK                         
                                                                        
                                                                        
                                Meulaboh, 08 September 2025             
                                Pengguna Anggaran (PA)                  
                                Dinas Pendidikan dan Kebudayaan         
                                Kab. Aceh Barat                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                Dr. HUSENSAH, S.Pd., M.Pd               
                                NIP. 19720408 200312 1 001