Pengawasan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Smp (Dau)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10376639000
Date: 7 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,023,250
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,023,250
Winner (Pemenang): CV Archindo Multi Pratama
NPWP: 07*8**3****01**0
RUP Code: 59491956
Work Location: Kab.Aceh Barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
   PENGAWASAN TEKNIS REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH SMP             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
I.  PENDAHULUAN                                                       
    a. Nama Pekerjaan                                                 
       Pengawasan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SMP         
                                                                      
    b. Pemberi Tugas                                                  
       Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Aceh
       Barat yang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
       Aceh Barat                                                     
                                                                      
    c. Pengelola Pekerjaan                                            
       Bertindak sebagai Pengelola Pekerjaan adalah Pengguna Anggaran (PA)
       dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta unsur teknis dan
       administrasi yang ditunjuk                                     
                                                                      
                                                                      
II. LATAR BELAKANG                                                    
       Sekolah adalah salah satu fasilitas yang sangat menunjang untuk warga
       masyarakat untuk mengecap pendidikan dan memperoleh ilmu       
       pengetahuan. Maka peranan pemerintah dalam upaya mencerdaskan  
       kehidupan anak bangsa adalah dengan  menyediakan dan           
       menyelenggarakan fasilitas belajar formal (Sekolah) dan sarana lain yang
       mendukung seperti alat sarana perasarana, ruang kelas serta pelengkapan
       yang ada untuk tercapainya proses belajar mengajar terlaksana dengan
       baik.                                                          
       Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
       Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi        
       mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban    
       bangsa yang mertabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
       bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
       manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  
       Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
       negara yang bermokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan
       fungsi dan tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak
       mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan
       pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                      
    a. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan 
       perencana yang memuat masukan, kriteria, keluaran, dan proses yang
       harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
       pelaksanaan tugas Perencanaan.                                 
    b. Melaksanaka pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas
       Sekolah SMP serta pekerjaan Lain - Lainnya, kemudian waktu pelaksanaan
       yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang
       telah ditetapkan.                                              
    c. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil desain Pengawasan Teknis
       Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SMP yang dapat digunakan untuk
       acuan pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu
       dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.  
                                                                      
                                                                      
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
    Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Ruang
                                                                      
    Kelas Sekolah SMP selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung
    sesuai dengan “tanggal mulai pekerjaan” yang tercantum pada SPMK  
                                                                      
                                                                      
                              Meulaboh, 08 September 2025             
                              Pengguna Anggaran (PA)                  
                              Dinas Pendidikan dan Kebudayaan         
                              Kab. Aceh Barat                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              Dr. HUSENSAH, S.Pd., M.Pd               
                              NIP. 19720408 200312 1 001