Pengawasan Teknis Pembangunan Toilet Sekolah Dan Pembangunan Sanitasi Air Bersih Sd (Dau)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10376645000
Date: 7 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,240,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,240,000
Winner (Pemenang): CV Ottoman Engineering
NPWP: 09*3**8****01**0
RUP Code: 59460611
Work Location: Kab.Aceh Barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                       
PENGAWASAN    TEKNIS  PEMBANGUNAN     TOILET SEKOLAH  DAN              
          PEMBANGUNAN     SANITASI AIR BERSIH SD                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 I.  PENDAHULUAN                                                       
     a. Nama Pekerjaan                                                 
        Pengawasan Teknis Pembangunan Toilet Sekolah dan Pembangunan Sanitasi Air Bersih
        SD                                                             
     b. Pemberi Tugas                                                  
        Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Aceh
        Barat yang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
        Aceh Barat                                                     
                                                                       
     c. Pengelola Pekerjaan                                            
        Bertindak sebagai Pengelola Pekerjaan adalah Pengguna Anggaran (PA)
        dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta unsur teknis dan
        administrasi yang ditunjuk                                     
                                                                       
                                                                       
 II. LATAR BELAKANG                                                    
        Sekolah adalah salah satu fasilitas yang sangat menunjang untuk warga
        masyarakat untuk mengecap pendidikan dan memperoleh ilmu       
        pengetahuan. Maka peranan pemerintah dalam upaya mencerdaskan  
        kehidupan anak bangsa adalah dengan  menyediakan dan           
        menyelenggarakan fasilitas belajar formal (Sekolah) dan sarana lain yang
        mendukung seperti alat sarana perasarana, ruang kelas serta pelengkapan
        yang ada untuk tercapainya proses belajar mengajar terlaksana dengan
        baik.                                                          
        Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
        Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi        
        mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban    
        bangsa yang mertabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
        bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
        manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  
        Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
        negara yang bermokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan
        fungsi dan tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak
        mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan
        pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                                                       
 III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
     a. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan 
        perencana yang memuat masukan, kriteria, keluaran, dan proses yang
        harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
        pelaksanaan tugas Perencanaan.                                 
     b. Melaksanaka pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Toilet Sekolah
        dan Pembangunan Sanitasi Air Bersih SD serta pekerjaan Lain - Lainnya,
        kemudian waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis
        maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.                
     c. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil desain Pengawasan Teknis
        Pembangunan Toilet Sekolah dan Pembangunan Sanitasi Air Bersih SD
        yang dapat digunakan untuk acuan pelaksanaan pekerjaan, sehingga
        dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
        telah direncanakan.                                            
                                                                       
                                                                       
 IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
     Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan  
                                                                       
     Toilet Sekolah dan Pembangunan Sanitasi Air Bersih SD selama 90 (Sembilan
     Puluh) hari kalender, terhitung sesuai dengan “tanggal mulai pekerjaan” yang
     tercantum pada SPMK                                               
                                                                       
                                                                       
                               Meulaboh, 08 September 2025             
                               Pengguna Anggaran (PA)                  
                               Dinas Pendidikan dan Kebudayaan         
                               Kab. Aceh Barat                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               Dr. HUSENSAH, S.Pd., M.Pd               
                               NIP. 19720408 200312 1 001