URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1.1 Pekerjaan Utilizet / Pengukuran Untuk M.C. Nol Dan Pemasangan Profil
a. Untuk pendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus melakukan
pengukuran terlebih dahulu. Pelaksanaan pekerjaan pengukuran tersebut harus disaksikan
oleh pengawas/pihak Direksi yang akan menunjukkan titik referensi.
b. Patok-patok sementara yang dipasang terbuat dari kayu, dipasang pada setiap jarak antara
25 sampai 50 meter atau ditentukan dalam jarak lain menurut pertimbangan teknis oleh
Direksi.
c. Kontraktor diwajibkan menjaga titik uitzet ini sebagi titik bantu didalam pelaksanaan
pekerjaan baik oleh Direksi pekerjaan-pekerjaan atau pun team pemeriksaan serah terima
pekerjaan. Apabila patok/titik uitzet tersebut hilang/rusak maka kontraktor diwajibkan
mengganti patok baru dengan persetujuan Direksi atas biaya kontraktor.
d. Pengukuran MC.0, untuk Mutual Check.0 yang akan menghasilkan :
- Data ukur
- Gambar situasi
- Gambar Profil melintang
- Construction Drawing (CD)
e. Setiap hasil pengukuran baik data ukur dan gambar harus diketahui dan diparaf dan atau
ditanda tangani oleh kontraktor serta pihak direksi. Data dan gambar yang disajikan harus
dibuat pada kertas reproduksi yang berkualitas baik, sehingga hasilnya dapat dibaca dengan
jelas dan dijilid rapi.
f. Kontraktor harus telah menyerahkan gambar-gambar Construction Drawing (CD) dari
pengukuran MC.0, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kalender setelah di terbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk diperiksa oleh Direksi sebelum dilakukan
persetujuan.
g. Setiap ada terjadi perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus dituangkan dalam gambar
dan tulisan dan boleh dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pihak Direksi.
Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan.
1.1.2 Administrasi Dan Dokumentasi
a. Program Pelaksanaan
Penyedia jasa harus melaksanakan program dan jadual pelaksanaan sesuai dengan syarat-
syarat dokumen lelang dengan menggunakan bar chart dan kurva S. Aktifitas yang terlihat
pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara dan tetap.
b. Laporan Bulanan Kemajuan Pelaksanaan
Setiap bulannya kontraktor harus membuat dua kali laporan yaitu pada pertengahan bulan
dan akhir bulan, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan. Laporan sekurang-
kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:
- Prosentase kemajuan pekerjaan bedasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan laporan
dan prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya;
- Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase rencana
pekerjaan harus sesuai dengan yang dicapai pada laporan;
- Rencana kegiatan untuk bulan berikutnya.
c. Laporan Harian Dan Mingguan
Kontraktor harus membuat laporan harian dan rekap mingguan atas setiap kegiatan yang
dilaksanakan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta data-data lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
d. Foto Kemajuan Pekerjaan
Penyedia jasa harus menyerahkan foto kemajuan pekerjaan kepada direksi pekerjaan
mengenai kemajuan pekerjaan pada lokasi pekerjaan selama masa kontrak.
Foto diambil pada waktu:
o Sebelum pekerjaan dimulai atau pada waktu pemasangan Patok;
o Kemajuan pekerjaan mencapai 50 % (sedang dilaksanakan);
o Kemajuan pelaksanaan 100 %;
o Selesai masa pemeliharaan.
1.1.3 Papan Nama Proyek
a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dan ditempatkan pada
lokasi-lokasi dan ditentukan Direksi, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
terbitnya Surat Keputusan Pemenang Lelang.
b. Papan nama proyek tersebut dengan ketentuan :
• Ukuran papan/spanduk nama proyek 60 x 100 cm, Rangka terbuat dari kertas plotter PVC;
• Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu klas II ukuran 5 x 7 cm;
• Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah papan terletak setinggi 2
m dari permukaan tanah, bagian bawah tiang penyangga dan penyokong.
• Tulisan-Tulisan dan ketentuan lain yang belum jelas harus dilaksanakan
• sesuai petunjuk Direksi.
c. Kontraktor wajib memelihara dan merawat papan nama serta menjaga agar tetap dalam
keadaan baik sampai pada masa menyerahkan perkerjaan terakhir kepada Direksi.
d. Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah larut dalam harga satuan
pekerjaan lainnya.
1.1.4 Pekerjaan Mobilisasi Dan Demobilisasi
a. Sesuai persyaratan dalam Kontrak, maka Kontraktor harus mengadakan Mobilisasi
peralatan yang akan dipakai dalam melaksanakan pekerjaan.
b. Biaya mobilisasi tersebut adalah biaya yang dibutuhkan untuk mendatangkan alat berat
ke dan dari lokasi pekerjaan.
c. Untuk pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi dilakukan lamp sump dalam 2 (dua) tahap
yaitu :
- Tahap kesatu sebesar 50% (lima puluh persen) pada tahap akhir mobilisasi (mendatangkan
alat), dan alat siap dioperasikan.
- Tahap kedua sebesar 50% (lima puluh persen) pada saat pekerjaan konstruksi siap 100%
(seratus persen), dan alat sudah dipulangkan.
1.2 PEKERJAAN SALURAN
1.2.1 Pembersihan Lokasi
Pekerjaan pembersihan adalah pada lokasi/lapangan pekerjaan maupun lokasi untuk jalan
masuk peralatan agar dapat ditempuh langsung dengan mudah. Semua daerah yang
ditempati bangunan atau yang dilewati jalur bangunan dibersihkan sesuai petunjuk Direksi.
Pembersihan meliputi pembersihan pohon-pohon, sampah dan bahan lain yang
mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pembersihan itu harus ditempatkan diluar
tempat kerja atau dibuang, kecuali ada ketentuan lain sesuai petunjuk Direksi.
a. Pekerjaan tebas tebang dilakukan pada lokasi pekerjaan yang banyak ditumbuhi pepohonan
dengan diameter lebih besar 30 cm,
yang bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan. Pepohonan-pepohanan
tersebut dipotong-potong dengan menggunakan Chainsaw kemudian ditumpuk pada suatu
lokasi/tempat dengan syarat tidak mengganggu lingkungan atau dibuang kelokasi lainnya
sesuai dengan persetujuan Direksi.
b. Pekerjaan cabut tunggul dilaksanakan pada lokasi dimana akan dibangun suatu bangunan
tanggul yang banyak terdapat pepohonan, apabila tidak dilaksanakan pekerjaan cabut
tunggul dibuang keluar lokasi pekerjaan dengan syarat tidak merusak lingkungan atau
dibuang kelokasi lainnya atas persetujuan dari Direksi.
c. Kontraktor diminta untuk memulai pekerjaan pembersihan ini sebelum pekerjaan utama
dimulai.
d. Semua kerusakan yang timbul akibat pekerjaan tersebut terhadap milik umum atau
perseorangan yang dilaksanakan untuk kontraktor, hal tersebut harus diperbaiki atau
diganti atas biaya kontraktor.
1.2.2 Pekerjaan Galian
a. Semua galian harus dikerjakan menurut persyaratan dalam Bab ini serta mencapai garis –
garis yang ditujukkan pada gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan berjalan, mungkin perlu atau diinginkan adanya perubahan
maupun penyesuaian terhadap kondisi lapangan oleh Direksi mengenai dimensi-dimensi
penggalaian sebagai perbaikan atau perubahan.
c. Semua penggalian atas kehendak Kontraktor selain yang ditunjuk dalam gambar rencana
harus ditutup/disempurnakan kembali atas biaya Kontraktor.
d. Bahan bekas hasil galian yang tidak disetujui oleh Direksi untuk bahan timbunan kembali
atau bangunan tanggul harus diangkut ketempat pembuangan yang disetujui oleh Direksi.
e. Volume pekerjaan yang dibayar untuk pekerjaan ini adalah per m3 galian.