Galian Saluran Perkebunan Gp. Blang Luah Kec. Woyla Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10381555000
Date: 9 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Perkebunan Dan Peternakan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 186,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 186,000,000
Winner (Pemenang): CV Cahaya Menara Agung
NPWP: 926280330103000
RUP Code: 59704376
Work Location: Gp. Blang Luah Kec. Woyla Timur - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.1 PEKERJAAN PERSIAPAN                                                   
1.1.1 Pekerjaan Utilizet / Pengukuran Untuk M.C. Nol Dan Pemasangan Profil
                                                                          
 a. Untuk pendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus melakukan
   pengukuran terlebih dahulu. Pelaksanaan pekerjaan pengukuran tersebut harus disaksikan
   oleh pengawas/pihak Direksi yang akan menunjukkan titik referensi.     
                                                                          
 b. Patok-patok sementara yang dipasang terbuat dari kayu, dipasang pada setiap jarak antara
   25 sampai 50 meter atau ditentukan dalam jarak lain menurut pertimbangan teknis oleh
   Direksi.                                                               
                                                                          
 c. Kontraktor diwajibkan menjaga titik uitzet ini sebagi titik bantu didalam pelaksanaan
   pekerjaan baik oleh Direksi pekerjaan-pekerjaan atau pun team pemeriksaan serah terima
   pekerjaan. Apabila patok/titik uitzet tersebut hilang/rusak maka kontraktor diwajibkan
   mengganti patok baru dengan persetujuan Direksi atas biaya kontraktor. 
                                                                          
 d. Pengukuran MC.0, untuk Mutual Check.0 yang akan menghasilkan :        
                                                                          
   - Data ukur                                                            
   - Gambar situasi                                                       
                                                                          
   - Gambar Profil melintang                                              
                                                                          
   - Construction Drawing (CD)                                            
                                                                          
 e. Setiap hasil pengukuran baik data ukur dan gambar harus diketahui dan diparaf dan atau
   ditanda tangani oleh kontraktor serta pihak direksi. Data dan gambar yang disajikan harus
   dibuat pada kertas reproduksi yang berkualitas baik, sehingga hasilnya dapat dibaca dengan
   jelas dan dijilid rapi.                                                
                                                                          
 f. Kontraktor harus telah menyerahkan gambar-gambar Construction Drawing (CD) dari
   pengukuran MC.0, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kalender setelah di terbitkannya
   Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk diperiksa oleh Direksi sebelum dilakukan
   persetujuan.                                                           
                                                                          
 g. Setiap ada terjadi perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus dituangkan dalam gambar
   dan tulisan dan boleh dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pihak Direksi.
                                                                          
Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan.                                                                
1.1.2 Administrasi Dan Dokumentasi                                        
                                                                          
 a. Program Pelaksanaan                                                   
                                                                          
   Penyedia jasa harus melaksanakan program dan jadual pelaksanaan sesuai dengan syarat-
   syarat dokumen lelang dengan menggunakan bar chart dan kurva S. Aktifitas yang terlihat
   pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara dan tetap.
                                                                          
 b. Laporan Bulanan Kemajuan Pelaksanaan                                  
                                                                          
   Setiap bulannya kontraktor harus membuat dua kali laporan yaitu pada pertengahan bulan
   dan akhir bulan, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan. Laporan sekurang-
   kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:                        
   - Prosentase kemajuan pekerjaan bedasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan laporan
                                                                          
   dan prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya;        
   - Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase rencana
   pekerjaan harus sesuai dengan yang dicapai pada laporan;               
                                                                          
   - Rencana kegiatan untuk bulan berikutnya.                             
                                                                          
 c. Laporan Harian Dan Mingguan                                           
                                                                          
   Kontraktor harus membuat laporan harian dan rekap mingguan atas setiap kegiatan yang
   dilaksanakan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta data-data lain yang berkaitan dengan
   pelaksanaan pekerjaan.                                                 
 d. Foto Kemajuan Pekerjaan                                               
                                                                          
   Penyedia jasa harus menyerahkan foto kemajuan pekerjaan kepada direksi pekerjaan
   mengenai kemajuan pekerjaan pada lokasi pekerjaan selama masa kontrak. 
                                                                          
   Foto diambil pada waktu:                                               
                                                                          
   o Sebelum pekerjaan dimulai atau pada waktu pemasangan Patok;          
   o Kemajuan pekerjaan mencapai 50 % (sedang dilaksanakan);              
                                                                          
   o Kemajuan pelaksanaan 100 %;                                          
                                                                          
   o Selesai masa pemeliharaan.                                           
                                                                          
                                                                          
1.1.3 Papan Nama Proyek                                                   
                                                                          
  a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dan ditempatkan pada
   lokasi-lokasi dan ditentukan Direksi, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
   terbitnya Surat Keputusan Pemenang Lelang.                             
                                                                          
  b. Papan nama proyek tersebut dengan ketentuan :                        
   • Ukuran papan/spanduk nama proyek 60 x 100 cm, Rangka terbuat dari kertas plotter PVC;
   • Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu klas II ukuran 5 x 7 cm;
                                                                          
   • Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah papan terletak setinggi 2
    m dari permukaan tanah, bagian bawah tiang penyangga dan penyokong.   
                                                                          
   • Tulisan-Tulisan dan ketentuan lain yang belum jelas harus dilaksanakan
                                                                          
   • sesuai petunjuk Direksi.                                             
   c. Kontraktor wajib memelihara dan merawat papan nama serta menjaga agar tetap dalam
                                                                          
    keadaan baik sampai pada masa menyerahkan perkerjaan terakhir kepada Direksi.
   d. Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah larut dalam harga satuan
    pekerjaan lainnya.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.1.4 Pekerjaan Mobilisasi Dan Demobilisasi                               
   a. Sesuai persyaratan dalam Kontrak, maka Kontraktor harus mengadakan Mobilisasi
                                                                          
   peralatan yang akan dipakai dalam melaksanakan pekerjaan.              
   b. Biaya mobilisasi tersebut adalah biaya yang dibutuhkan untuk mendatangkan alat berat
   ke dan dari lokasi pekerjaan.                                          
                                                                          
   c. Untuk pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi dilakukan lamp sump dalam 2 (dua) tahap
   yaitu :                                                                
                                                                          
   - Tahap kesatu sebesar 50% (lima puluh persen) pada tahap akhir mobilisasi (mendatangkan
   alat), dan alat siap dioperasikan.                                     
                                                                          
   - Tahap kedua sebesar 50% (lima puluh persen) pada saat pekerjaan konstruksi siap 100%
   (seratus persen), dan alat sudah dipulangkan.                          
                                                                          
                                                                          
1.2 PEKERJAAN SALURAN                                                     
                                                                          
1.2.1 Pembersihan Lokasi                                                  
                                                                          
    Pekerjaan pembersihan adalah pada lokasi/lapangan pekerjaan maupun lokasi untuk jalan
    masuk peralatan agar dapat ditempuh langsung dengan mudah. Semua daerah yang
    ditempati bangunan atau yang dilewati jalur bangunan dibersihkan sesuai petunjuk Direksi.
    Pembersihan meliputi pembersihan pohon-pohon, sampah dan bahan lain yang
    mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pembersihan itu harus ditempatkan diluar
    tempat kerja atau dibuang, kecuali ada ketentuan lain sesuai petunjuk Direksi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  a. Pekerjaan tebas tebang dilakukan pada lokasi pekerjaan yang banyak ditumbuhi pepohonan
    dengan diameter lebih besar 30 cm,                                    
    yang bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan. Pepohonan-pepohanan
    tersebut dipotong-potong dengan menggunakan Chainsaw kemudian ditumpuk pada suatu
    lokasi/tempat dengan syarat tidak mengganggu lingkungan atau dibuang kelokasi lainnya
    sesuai dengan persetujuan Direksi.                                    
                                                                          
  b. Pekerjaan cabut tunggul dilaksanakan pada lokasi dimana akan dibangun suatu bangunan
    tanggul yang banyak terdapat pepohonan, apabila tidak dilaksanakan pekerjaan cabut
    tunggul dibuang keluar lokasi pekerjaan dengan syarat tidak merusak lingkungan atau
    dibuang kelokasi lainnya atas persetujuan dari Direksi.               
                                                                          
  c. Kontraktor diminta untuk memulai pekerjaan pembersihan ini sebelum pekerjaan utama
    dimulai.                                                              
                                                                          
  d. Semua kerusakan yang timbul akibat pekerjaan tersebut terhadap milik umum atau
    perseorangan yang dilaksanakan untuk kontraktor, hal tersebut harus diperbaiki atau
    diganti atas biaya kontraktor.                                        
                                                                          
                                                                          
1.2.2 Pekerjaan Galian                                                    
                                                                          
  a. Semua galian harus dikerjakan menurut persyaratan dalam Bab ini serta mencapai garis –
    garis yang ditujukkan pada gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi.
                                                                          
  b. Selama pelaksanaan pekerjaan berjalan, mungkin perlu atau diinginkan adanya perubahan
    maupun penyesuaian terhadap kondisi lapangan oleh Direksi mengenai dimensi-dimensi
    penggalaian sebagai perbaikan atau perubahan.                         
                                                                          
  c. Semua penggalian atas kehendak Kontraktor selain yang ditunjuk dalam gambar rencana
    harus ditutup/disempurnakan kembali atas biaya Kontraktor.            
                                                                          
  d. Bahan bekas hasil galian yang tidak disetujui oleh Direksi untuk bahan timbunan kembali
    atau bangunan tanggul harus diangkut ketempat pembuangan yang disetujui oleh Direksi.
e. Volume pekerjaan yang dibayar untuk pekerjaan ini adalah per m3 galian.
Tenders also won by CV Cahaya Menara Agung
Authority
7 July 2020Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Paya BaroKab. Aceh BaratRp 1,541,116,000
27 April 2020Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan PermanenKab. Aceh BaratRp 960,000,000
27 April 2021Pembangunan Stadion Mini KajeungKab. Aceh BaratRp 901,000,000
26 February 2020Pembangunan Tribun Stadion Mini Kec. BubonKab. Aceh BaratRp 720,000,000
10 August 2025Rehabilitasi Talud Jembatan Gaseu - SipotKab. Aceh BaratRp 712,500,000
6 September 2021Pembangunan Jalan Suak GeudeubangKab. Aceh BaratRp 629,791,000
20 July 2022Penerapan Teknologi Budidaya Udang Vaname Sistem Bioflok Desa Suak Geudeubang, Kemukiman Lhok Bubon, Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat (Kolam Bioflok-Diameter 20)AcehRp 565,420,000
21 July 2023Pembangunan Jalan Perkebunan Gp. Teumarom Kec. WoylaKab. Aceh BaratRp 500,000,000
15 October 2021Pembangunan Bale Seumeubet Dayah Babul Muarif Sirajul Huda Al-AmiriahKab. Aceh BaratRp 475,000,000
15 April 2021Pembangunan Balee Seumeubeut (Paket A)Kab. Aceh BaratRp 475,000,000