URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PENINGKATAN JALAN USAHA TANI
I. PENDAHULUAN
a. Nama Pekerjaan
Perencanaan Peningkatan Jalan Usaha Tani
b. Pemberi Tugas
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Aceh
Barat yang dalam hal ini Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Kabupaten Aceh Barat
c. Pengelola Pekerjaan
Bertindak sebagai Pengelola Pekerjaan adalah Pengguna Anggaran (PA)
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta unsur teknis dan
administrasi yang ditunjuk
II. LATAR BELAKANG
Jalan Usaha Tani merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian
Khususnya Tanaman Pangan dengan tujuan untuk memperlancar mobilitas
alat mesin pertanian (alsintan), pengangkutan sarana produksi menuju lahan
pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat
penyimpanan, tempat pengolahan atau pasar.
Pada umumnya jalan usaha tani di Kabupaten Aceh Barat masih belum
memadai sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena
itu perlu adanya kegiatan pengembangan jalan usaha tani dengan
pengertian sebagai pembangunan baru peningkatan kapasitas atau
Peningkatan jalan usaha tani agar memenuhi standar teknik untuk dilalui
kendaraan dalam mengangkut hasil produksi serta sarana produksi lainnya
Perencanaan Peningkatan Jalan Usaha Tani ini dipandang perlu untuk
melibatkan peran Konsultan Perencana melakukan kajian teknis dan arsitektur
guna menghasilkan produk teknis yang sesuai dengan kebutuhannya dan
persyaratan yang berlaku. Setiap pembangunan infrastruktur harus diwujudkan
dengan sebaik – baiknya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar
manusia baik kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, kriteria, keluaran, dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Perencanaan.
b. Melaksanaka pekerjaan Perencanaan Peningkatan Jalan Usaha Tani serta
pekerjaan Lain - Lainnya, kemudian waktu pelaksanaan yang sesuai
dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah
ditetapkan.
c. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil desain Perencanaan
Peningkatan Jalan Usaha Tani yang dapat digunakan untuk acuan
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Peningkatan Jalan Usaha
Tani selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sesuai dengan “tanggal
mulai pekerjaan” yang tercantum pada SPMK
Meulaboh, 12 September 2025
(PENGGUNA ANGGARAN)
SAFRIZAL, SP.,M.Sc
NIP. 19711215 199703 1 003