Paving Block

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10425102000
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Sekretariat Dprk
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 122,472,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 118,995,668
Winner (Pemenang): CV Ceurana
NPWP: 741664429103000
RUP Code: 60780920
Work Location: Johan Pahlawan - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
- 1 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      SATUAN KERJA :                      
                               SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN               
                                     KABUPATEN ACEH                       
                                         BARAT                            
 SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                               
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK:                            
                        Nomor : ............................................................
                        Tanggal : ............................................................
                         Nama        : Pengguna Anggaran                  
                                      Sekretariat Dewan Perwakilan        
                                      Kabupaten Aceh Barat                
                                      (Penandatangan Kontrak]             
                         NIP         : 196901251998032003                 
                         Jabatan     : Sekretaris Dewan Kabupaten         
                         Berkedudukan di : Jalan Iskandar Muda No. 01 Kantor
                                      Sekretariat Dewan                   
      NAMA PEJABAT                                                        
 PENANDATANGAN KONTRAK  yang bertindak untuk dan atas nama SEKRETARIAT    
                        DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT Selaku sekretaris     
                        Dewan sebagai  PA PEJABAT PENANDATANGAN           
                        KONTRAK  ] [jika ditandatangani oleh PEJABAT      
                        PENANDATANGAN KONTRAK ditambahkan surat tugas     
                        dari  PA/KPA]  selanjutnya disebut “Pejabat       
                        Penandatangan Kontrak ”, dengan:                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Nama          : ……   [nama wakil Penyedia]       
                         Jabatan       : ……  .. [sesuai akta notaris]     
                         Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]         
                         Akta    Notaris : …… . [sesuai akta notaris]     
                         Nomor                                            
     NAMA PENYEDIA                                                        
                         Tanggal       : ……..[tanggal penerbitan akta]    
                         Notaris       : ….... [nama notaris penerbit     
                                         akta]                            
                        yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama   
                        badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.      
                        Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                                                          
                        Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak               
                         Nama     : .......... [diisi nama yang ditunjuk  
                                    menjadi Wakil Sah    Pejabat          
    WAKIL SAH PEJABAT                                                     
                                    Penandatangan Kontrak ]               
 PENANDATANGAN KONTRAK                                                    
                                    Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat   
                                    Penandatangan Kontrak …… nomor        
                                    .…. tanggal ……. [diisi nomor dan      
                                    tanggal SK pengangkatan Wakil Sah     
                                    Pejabat Penandatangan Kontrak ]       
                        NOMOR   DAN   TANGGAL  SURAT  UNDANGAN            
PAKET PENGADAAN:                                                          
                        PENGADAAN LANGSUNG:                               
Paving Block                                                              
                        Nomor : ............................................................
                        Tanggal : ............................................................
*) Disesuaikan dengan nama K/L/PD                                         
                               - 2 -                                      
                                                                          
                                                                          
                        NOMOR   DAN  TANGGAL BERITA ACARA  HASIL          
                        PENGADAAN LANGSUNG :                              
                        Nomor : ............................................................
                        Tanggal : ............................................................
SUMBER DANA: APBK dibebankan atas DIPA/DPA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN   
KABUPATEN ACEH BARAT Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran kegiatan     
4.02.01.2.07.0011.5.1.02.01.01.0001                                       
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: 45 (Empat puluh lima) hari kalender dihitung sejak
                                                                          
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan                                                         
                                                                          
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: 180 ( seratus delapan ) hari kalender dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
                                                                          
JENIS KONTRAK: Harga Satuan                                               
DOKUMEN KONTRAK                                                           
                                                                          
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
sebagai berikut:                                                          
                                                                          
   a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);                     
   b. Surat Perintah Kerja;                                               
   c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;   
   d. Surat Penawaran;                                                    
   e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                             
   f. spesifikasi teknis;                                                 
   g. gambar-gambar; dan                                                  
                                                                          
   h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
      Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
      Pelaksanaan Kontrak.                                                
                                                                          
HARGA KONTRAK                                                             
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.(Melalui
koreksi aritmatik)                                                        
LINGKUP PEKERJAAN                                                         
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                                    
1.………………                                                                  
2.………………                                                                  
3.Dst.                                                                    
[Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA-KL/RKA-D, isian diambil dari output
atau sub-output]                                                          
                                                                          
SISTEM PEMBAYARAN                                                         
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : ................                                               
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .......... [diisi dengan memilih
                                                                          
Bulanan/Sekaligus]                                                        
[untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan perhitungan progress
                                                                          
pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak ]                                           
                                                                          
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:                                                                
                                                                          
1.   ……….                                                                 
2.   ……….                                                                 
3.   Dst                                                                  
                               - 3 -                                      
                                                                          
                                                                          
[diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]               
                                                                          
BESARAN UANG MUKA                                                         
                                                                          
Kontrak ini diberikan uang muka sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
FASILITAS                                                                 
                                                                          
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa :               
[Untuk nilai kontrak < 50 Juta diisi:                                     
  1. Alat Pelindung Diri (APD);                                           
  2. Alat Pelindung Kerja (APK);                                          
  3. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan;                    
  4. ………                                                                  
  5. (diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada
     Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]   
[Untuk nilai kontrak > 50 Juta diisi:                                     
                                                                          
  1. ……………;                                                               
  2. ....................                                                 
(diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada Penyedia
untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]                 
                                                                          
       Untuk dan atas nama          Untuk dan atas nama Penyedia          
 SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN            ...........................      
     KABUPATEN ACEH BARAT                                                 
   Pejabat Penandatangan Kontrak [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
                                   untuk proyek/satuan kerja Pejabat      
                              Penandatangan Kontrak maka rekatkan meterai 
                                          Rp10.000,- )]                   
      Erni Wanti, S.H, M.Si]                                              
       Sekretaris Dewan                  [nama lengkap]                   
                                           [jabatan]                      
                               - 4 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          SYARAT UMUM                                     
                     SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                          
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
   waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga
   yang tercantum dalam SPK.                                              
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                     
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                             
                                                                          
3. LARANGAN  KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN           
   WEWENANG  SERTA PENIPUAN                                               
   Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
    a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
      atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk  
      mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
      pengadaan ini;                                                      
                                                                          
    b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau              
    c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau  
      keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
    d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
      (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak
      akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;           
    e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
      melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
                                                                          
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
      nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
      perundang-undangan;                                                 
                                                                          
                                                                          
4. HARGA KONTRAK                                                          
    a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi
      (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya
      penerapan SMKK;                                                     
    b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
      kuantitas dan harga.                                                
                                                                          
5. UANG MUKA                                                              
    a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
      pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk
      persiapan teknis lain;                                              
    b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh
      perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;                        
    c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
      pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
      disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
      sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;                             
    d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
      menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang 
      diterima.                                                           
    e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
      pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
      (Provisional Hand Over/PHO);                                        
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
      (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
      permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
      Jaminan Uang Muka diterima;                                         
    g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
      proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
      lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
                               - 5 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                             
    a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
      dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;         
    b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
      Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
      ketentuan SPK;                                                      
    c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak ;                                     
    d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
      sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
      dalam SPK;                                                          
    e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
      akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-
      bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen
      maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
      perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam SPK;                         
    f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
      untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
    g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
      memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
      masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan
      baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;    
    h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat
      Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
      Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                        
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
      dilaksanakan oleh Penyedia;                                         
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik
      mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;     
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan
      jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan
      harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana
      dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
      pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan                                 
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                
    a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
      dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
      ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh
      Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK;  
    b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
      Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
      Penyedia.                                                           
9. PERPAJAKAN                                                             
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
   yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
   pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
                                                                          
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
    a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
      seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
      pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
      lainnya.                                                            
    b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.                
                                                                          
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                              
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai
      dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan 
      kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;       
    b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
                               - 6 -                                      
                                                                          
                                                                          
      sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;                 
    c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
      dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;                          
    d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
      pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
      unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
      persiapan pelaksanaan kontrak;                                      
    e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
      Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                                      
    f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan
      Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan
      pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
      pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
    g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
      pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka
      harus dituangkan dalam adendum SPK;                                 
    h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
    i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
      keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak
      dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
      adendum SPK.                                                        
12. PENGENDALIAN WAKTU                                                    
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
      pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
      sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan
      Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan
      yang dinyatakan dalam SPK;                                          
    b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
      Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
      Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan
      Kontrak , dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan
      Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa
      Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia
      dengan membuat adendum SPK;                                         
    c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
      atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
      Penyedia dikenakan denda.                                           
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
    a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau
      dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;                         
    b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar
      10% dari rencana;                                                   
    c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
      meeting/SCM) sebagai berikut:                                       
      1)  Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
          peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya      
          menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.                
      2)  Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan
          dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
          dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
          dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.                      
      3)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan
          Kontrak   menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
          diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran
          kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
          coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.    
      4)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
          Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
          diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran
          kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
          coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.  
      5)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan
          Kontrak  menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
          Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
                               - 7 -                                      
                                                                          
                                                                          
          dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang  
          Hukum Perdata.                                                  
      6)  Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
          Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                  
   Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
   berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
   pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:   
   a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya
     dengan ketentuan sebagai berikut:                                    
     1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
       50 (lima puluh) hari kalender.                                     
     2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
       masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:              
       (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
          jangka waktu sesuai kebutuhan; atau                             
       (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
          menyelesaikan pekerjaannya.                                     
   b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
     angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
     pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
     berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                           
   c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
     melampaui tahun anggaran.                                            
   d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
     kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:  
     1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;             
     2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
     3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.        
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                             
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga
      kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;          
    b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran
      dan termasuk dalam harga Kontrak.                                   
                                                                          
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                               
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
      batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
      tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
      tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
      Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
      mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
      Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
      berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
      Akhir Pekerjaan :                                                   
      1)  kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga
          kerja konstruksi;                                               
      2)  cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;      
      3)  kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
          kematian pihak ketiga;                                          
    b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
       Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
       perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
       tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak
       ;                                                                  
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
       penanggungan dalam pasal ini;                                      
    d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
       dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
       Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
       tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
       tindakan atau kelalaian Penyedia.                                  
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                       
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan   
      pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
                               - 8 -                                      
                                                                          
                                                                          
      Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada
      pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua  
      pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;              
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas
      setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
      memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu,
      serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
      mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama
      Masa Kontrak;                                                       
    c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
      memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam     
      pemberitahuan;                                                      
    d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
      maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas
      Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
      segera setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
      berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
      Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
      tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan
      Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
      diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
      yang telah jatuh tempo;                                             
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
      keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
      Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;              
    f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
      diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.                 
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                               
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
      volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
      pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
      pekerjaan;                                                          
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
      aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
      bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
      pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
    c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan
      sesuai dengan kebutuhan;                                            
    d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat   
      Penandatangan Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video
      pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;         
    e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
      Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat
      Penandatangan Kontrak .                                             
                                                                          
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
    a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK,
      Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
      Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan;                       
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
      melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;                     
    c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap 
      kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;                      
    d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
      dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan,
      Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
      dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;                           
    e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
      tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia 
      menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;         
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
      Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
      pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari
      Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
                               - 9 -                                      
                                                                          
                                                                          
      5% (lima persen) dari Harga Kontrak.                                
                                                                          
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN                    
    a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
      kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;       
    b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;                    
    c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
      tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
    d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
      kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
      ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
      Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;  
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
      yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;         
    f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
      mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
      dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
    g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
      Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.    
21. PERUBAHAN SPK                                                         
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;                        
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
      diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:                          
      1) perubahan pekerjaan;                                             
      2) perubahan Harga Kontrak;                                         
      3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
      4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.              
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
      meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.                       
22. PERUBAHAN PEKERJAAN                                                   
    a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
      dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK,
      Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan
      pekerjaan, yang meliputi:                                           
      1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;    
      2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;           
      3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau  
      4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
    b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
      huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
      , Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan
      pekerjaan yang meliputi:                                            
      1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;           
      2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau  
      3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
    c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara
      tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
      dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;  
    d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
      adendum SPK;                                                        
    e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
      perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
      tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal
      dan tersedianya anggaran.                                           
23. PERUBAHAN HARGA                                                       
    a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau
      Peristiwa Kompensasi;                                               
    b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
      perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
      pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang  
      disesuaikan dengan negosiasi;                                       
    c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus  
      menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak .
      Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;
    d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
                               - 10 -                                     
                                                                          
                                                                          
      Kompensasi.                                                         
                                                                          
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN      
    a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:     
      1) perubahan pekerjaan;                                             
      2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau                          
      3) Peristiwa Kompensasi.                                            
    b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
      Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
      1) perubahan pekerjaan;                                             
      2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau                                   
      3) Keadaan Kahar.                                                   
    c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
      terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
      menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas;  
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
      atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
      oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah
      Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan
      dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
      keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
      dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;              
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
      harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
    f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
      Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;                           
    g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
      Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
      Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
      berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
      secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum
      SPK.                                                                
25. KEADAAN KAHAR                                                         
    a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
      memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
      tertulis dengan ketentuan :                                         
      1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
         atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
      2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                             
      3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
         terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut. 
    b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
      yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
      apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah
      hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan
      yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.   
26. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:        
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
         mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                              
      2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                        
      3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
         dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                
      4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;     
      5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
         pekerjaan; atau                                                  
      6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
         tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak
         disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .                  
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
      keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
      berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
      Masa Pelaksanaan;                                                   
    c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
      data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;    
                               - 11 -                                     
                                                                          
                                                                          
    d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
      penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
      akibat Peristiwa Kompensasi;                                        
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
      jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
      mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                         
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;      
    b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
      peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
      wanprestasi;                                                        
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
      Penyedia;                                                           
    d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
      setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan
      rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
      Kontrak ;                                                           
    e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian
      prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
      dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
      menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
      dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;   
    f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
      Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis
      dapat melakukan pemutusan SPK apabila:                              
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi,
         kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
         pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;          
      2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
         nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
         Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
      3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
      4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
         SPK;                                                             
      5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;                             
      6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
         memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
      7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan
         mampu  menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan    
         kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk    
         menyelesaikan pekerjaan;                                         
      8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa  
         berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
         pekerjaan;                                                       
      9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
         kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan
         pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;            
      10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
         Penyedia;                                                        
      11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
         Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
         atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
         puluh delapan) hari kalender; atau                               
      12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
         Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
         disepakati.                                                      
    g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
      Penyedia maka:                                                      
      1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
         dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);                   
      2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan                       
      3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
    h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
      Penyedia, maka:                                                     
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
                               - 12 -                                     
                                                                          
                                                                          
         Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai   
         perbaikan/pemeliharaan; dan                                      
      2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                          
    i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
      terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
      dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
      Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
      perundang-undangan;                                                 
    j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
      Negara/Daerah;                                                      
    k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
      Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.       
28. PEMBAYARAN                                                            
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:                           
      1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
         telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;  
      3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;    
      4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan
         dalam SPK;                                                       
      5) pembayaran harus memperhitungkan:                                
          i. angsuran uang muka;                                          
          ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                    
         iii. pajak; dan/atau                                             
         iv. uang retensi.                                                
    b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
      Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
      Kontrak dan Penyedia;                                               
    c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk 
      menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan
      terakhir yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil
      penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP
      untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
      terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima
      oleh Pengawas Pekerjaan;                                            
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
      pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah  
      mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat
      Perintah Membayar (PPSPM);                                          
    e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
      alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
      meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
      mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;           
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap 
      angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi
      kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai
      dengan waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.  
29. DENDA DAN GANTI RUGI                                                  
    a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
      denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda 
      keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;                           
    b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak   maupun Penyedia karena terjadinya cidera    
      janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
      ditimbulkan;                                                        
    c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
      penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum
      PPN);                                                               
    d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
      keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
    e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
      nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
      pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh
                               - 13 -                                     
                                                                          
                                                                          
      lembaga yang berwenang;                                             
    f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan
      dalam adendum SPK;                                                  
    g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila
      Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
   sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
   berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
   pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
   perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
                               - 48 -                                     
                                                                          
                                                                          
                          [kop surat K/L/PD]                              
Nomor :                                         ,           20            
Lampiran :                                                                
                                                                          
                                                                          
Kepada Yth.                                                               
                                                                          
di                                                                        
                                                                          
                                                                          
Perihal : Penunjukan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor  tanggal        
         tentang         dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp          
(           ) kami nyatakan diterima/disetujui.                           
                                                                          
                                                                          
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
petunjuk teknisnya.                                                       
                                                                          
                                                                          
Satuan Kerja                                                              
Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                          
                                                                          
[tanda tangan]                                                            
                                                                          
[nama lengkap]                                                            
[jabatan]                                                                 
                                                                          
NIP :                                                                     
                                                                          
Tembusan Yth. :                                                           
1.          [PA/KPA K/L/PD]                                               
2.          [APIP K/L/PD]                                                 
3.          [Pejabat Pengadaan]                                           
......... dst
Tenders also won by CV Ceurana
Authority
28 September 2020Belanja Modal Pengadaan Meubeuleur SdKab. Aceh BaratRp 1,455,000,000
7 August 2019Pengadaan Sarana Dan Prasarana Lptq Kec. MeureuboPemerintah Daerah Kabupaten Aceh BaratRp 1,000,000,000
2 August 2023Lanjutan Peningkatan Jalan Rabat Beton Gedung Kuliah Terintegrasi U-2 Tahap IIIKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,000,000,000
2 March 2022Pengadaan Alat Praktik Dan Peraga SiswaKab. Aceh BaratRp 847,175,963
29 October 2021Pengadaan Hadiah Mesin Dan Peralatan Bagi Wirausaha Pemula (Santri Produktif)AcehRp 800,000,000
9 July 2021Pembangunan Mushalla SetdakabKab. Aceh BaratRp 600,000,000
24 March 2025Belanja Jasa Tenaga KebersihanKab. Aceh BaratRp 493,000,000
17 July 2023Pembangunan Pagar Sd Negeri Blang LuahKab. Aceh BaratRp 475,000,000
27 October 2021Pembangunan Bilik Santri Dayah Misbahussalam ( Gp. Mon Pasong Kec. Woyla Barat )Kab. Aceh BaratRp 475,000,000
13 August 2020Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan Daud Dariyah IIKab. Aceh BaratRp 400,000,000