KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN
ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
Nama PPK:
TEUKU JUANDA, S.Pd
Nama Pekerjaan: PENINGKATAN
PEMBANGUNAN BALAI PENYULUHAN KB
KECAMATAN WOYLA BARAT
KABUPATEN ACEH BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pekerjaan : PENINGKATAN PEMBANGUNAN BALAI
PENYULUHAN KB KECAMATAN WOYLA BARAT
1. Latar Belakang
Pekerjaan Rehab kantin Badan pengelolaan keuangan daerah merupakan penyediaan
prasarana kantin dan fasilitas lainnya bagi masyarakat dan pegawai-pegawai dalam lingkup
komplek Kantor Bupati Aceh Barat. Oleh karena itu, setiap konstruksi fisik harus
direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi konstruksi fisik.
Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan
karya konstruksi/bangunan gedung yang sesuai dengan kepentingan.
Pekerjaan Rehab kantin Badan pengelolaan keuangan daerah juga merupakan pekerjaan
perbaikan dan peremajaan yang berada pada unit bangunan lama yang telah ada. Pekerjaan akan
dilaksanakan secara objektif dengan membongkar perlengkapan bangunan lama yang sudah
rusak, yang tentunya sangat membutuhkan perencanaan dan kajian yang memadai mengenai
antara lain:
a. Tata letak konstruksi jalan akses;
b. Kecepatan pelaksanaan pekerjaan karena sifatnya yang segera harus dilaksanakan;
c. Efektifitas kegiatan secara keseluruhan menyangkut alokasi pendanaan, personel, waktu,
dll.
Pelaksanaan pekerjaan ini hendaknya memperhatikan produk perencanaan yang telah
dilakukan sebelumnya. Pengadaan pekerjaan harus mengikuti mekanisme pengadaan barang
dan jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pekerjaan Rehab kantin Badan pengelolaan keuangan daerah ini terdiri atas:
- Rehab Bangunan lama
- Pekerjaan pemasangan instalasi listrik
Demikian gambaran umum yang menjadi latar belakang pekerjaan Rehab kantin Badan
pengelolaan keuangan daerah ini untuk kiranya dapat digunakan sebagai dasar dalam
pelaksanaannya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pekerjaan Rehab kantin Badan pengelolaan keuangan daerah ini dimaksudkan untuk
membangun Kantin dan beberapa fasilitas lainnya yang akan diperuntukkan
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan sebagai tempat istirahat dan
makan minum bagi masyarakat.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan kepada
masyarakat terutama masyarakat yang dalam melaksanakan/melakukan pelayanan
pada kantor BPKD.
3. Target / Sasaran
Rehab kantin Badan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan dan dalam masa waktu yang telah ditetapkan.
4. Nama Organisasi Pengadaan Konstruksi
a. SKPK : BPKD Kabupaten Aceh Barat.
b. Alamat : Jalan Gajah Mada, Komplek Kantor Bupati Aceh Barat - Meulaboh.
c. PA : Zulyadi, SE
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana
Pekerjaan Rehab kantin Badan pengelolaan keuangan daerah ini bersumber dari DPA
BPKD Aceh Barat
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta
rupiah) termasuk dengan perencanaan dan pengawasannya.
6. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan dan Fasilitas Penunjang
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan Rehab kantin Badan pengelolaan keuangan
daerah adalah menyiapkan bangunan kantin dan beberapa fasilitas pendukung
lainnya.
b. Lokasi pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah
di Kecamatan johan pahlawan Kabupaten Aceh Barat
c. Fasilitas penunjang yang disediakan TIDAK ADA.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini adalah 70 hari kalender, terhitung
sejak dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja.
8. Persyaratan Kualifikasi Pelaku Usaha
Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis yang harus dipenuhi meliputi:
a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai subklasifikasi usaha yakni Jasa
Pelaksana Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG 009)
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan).
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
9. Demikianlah Spesifikasi ini dibuat untuk memberi gambaran
acuan kegiatan untuk dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh
tanggung jawab.
Meulaboh, 1 Oktober 2025
Kepala BPKD Aceh Barat
ZULYADI,SE, Ak
NIP. 19720828 200112 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 January 2022 | Pemeliharaan Jalan Bakat Jawi (Wilayah Cot Situah) | Kab. Aceh Barat | Rp 970,000,000 |
| 4 March 2022 | Peningkatan Jalan Simpang Peut - Leubok Pasi Ara | Kab. Aceh Barat | Rp 930,000,000 |
| 17 June 2021 | Pembangunan Jalan Pasi Mali - Cot Lagan | Kab. Aceh Barat | Rp 600,000,000 |
| 10 February 2021 | Pembangunan Jalan Gp. Pasie Mesjid | Kab. Aceh Barat | Rp 500,000,000 |
| 17 July 2023 | Pembangunan Pagar Sd Negeri Cot Bakoi | Kab. Aceh Barat | Rp 475,000,000 |
| 19 August 2025 | Penataan Landscape Mpp | Kab. Aceh Barat | Rp 400,000,000 |
| 5 April 2021 | Peningkatan Jalan Lingkungan Gp. Tuwi Saya Kec. Sungai Mas | Kab. Aceh Barat | Rp 400,000,000 |
| 19 May 2021 | Peningkatan Jalan Belakang Pasar | Kab. Aceh Barat | Rp 400,000,000 |
| 26 July 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Ujong Raja (Dau) | Kab. Aceh Barat | Rp 300,000,000 |
| 21 June 2019 | Pemeliharaan Jalan Smu Unggul - Putroe Ijo | Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat | Rp 300,000,000 |