1
BAB IX. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
[kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]
SATUAN KERJA : ________________
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
__________________________
Halaman ____ dari _____
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
PENGADAAN LANGSUNG :
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
PENGADAAN LANGSUNG :
PAKET PEKERJAAN :
_____________________________________
PENGADAAN APLIKASI SURAT
MENYURAT
SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak
tanggal diterbitkannya SP dan penyelesaian
keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur
dalam SPK ini.
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DPA __________
Tahun Anggaran ____ untuk mata anggaran kegiatan __________
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 30 (Tiga Puluh) hari kalender
NILAI PEKERJAAN
Uraian Harga satuan Total (Rp.)
No. Kuantitas Satuan Ukuran
Pekerjaan (Rp. )
Jumlah
PPN 10%
Nilai
TERBILANG : ______________________________________________________
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah
penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar
1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK atau nilai bagian SPK untuk setiap hari
keterlambatan [tentukan dasar pengenaan denda : total atau bagian SPK].
2
Untuk dan atas nama __________ Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Pembuat Komitmen __________
[tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
asli ini untuk Penyedia maka rekatkan ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat
materai Rp 10.000,- )] Pembuat Komitmen maka rekatkan
materai Rp 10.000,- )]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
3
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan
dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi
teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
3. HARGA SPK
PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK
a.
sebesar harga SPK.
Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
b.
overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
c.
kuantitas dan harga
4. HAK KEPEMILIKAN
PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung
a.
atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia
kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk
membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada
PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh
b.
PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan
kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh
penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi
yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian
keausan akibat pemakaian yang wajar.
5. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan
secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat
memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat
mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat
mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan
setelah serah terima hasil pekerjaan.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
termasuk dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
4
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan
sebagian atau seluruh pekerjaan, kecuali kepada penyedia spesialis untuk
bagian pekerjaan tertentu. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya
diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) atau akibat lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak
atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia
telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum SPK.
9. ASURANSI
Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SP
a.
sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua Jasa Lainnya dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk
pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
b.
dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
a.
menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan
Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga;
Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
b.
penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko
kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan
merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
5
Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi
c.
kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang
d.
menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas
akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia
atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila
diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk
melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi
Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu
maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk
a.
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK menugaskan Pejabat
b.
Penerima Hasil Pekerjaan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk
a.
memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal
Penyelesaian yang ditetapkan dalam SP.
Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat
b.
Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau
kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa
c.
Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
6
Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
d.
penyelesaian semua pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia
a.
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan
pekerjaan.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat
b.
Penerima Hasil Pekerjaan.
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil
c.
pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat
kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil
d.
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK
e.
dan penyedia harus menyerahkan Sertifikat Garansi sebesar 5% (lima
perseratus) dari harga SPK.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
a.
berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar
oleh PPK, Jasa Lainnya tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan
oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia
b.
segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan
Purnajual.
Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban
c.
untuk memperbaiki atau mengganti Jasa Lainnya dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Jasa Lainnya akibat
d.
cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung
atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai
tagihan Penyedia.
7
Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan
e.
Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.
17. PERUBAHAN SPK
SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
a.
Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
b.
meliputi:
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan
1)
oleh para pihak dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan
dalam SPK;
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan
2)
pekerjaan;
perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau
3)
perubahan pelaksanaan pekerjaan.
Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat
c.
Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
a.
berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi
sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan
b.
dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban
untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
c.
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
d.
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
akibat Peristiwa Kompensasi.
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
e.
penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
8
peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
a.
melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang
Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan
tersebut mengubah Masa SPK.
PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
b.
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
a.
terjadi Keadaan Kahar.
Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia
b.
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
ini. Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia
kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan
sementara dan peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi personil.
Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
c.
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
d.
Perdata, pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
apabila:
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan;
3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan)
hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta
tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
4) penyedia berada dalam keadaan pailit;
5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan
penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan
PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa
pekerjaan;
7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak
ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
9
8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
e.
1) penyedia membayar denda; dan/atau
2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
f.
prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat
dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN
pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
a.
dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem
termin/pembayaran secara sekaligus];
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
b.
(seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.
PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
c.
permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM).
bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
d.
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta
penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda
sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda
tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
10
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan
negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah
atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa
pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap
SPK ini.