Update Aplikasi Simpel-Rfk

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10546401000
Date: 4 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 25,000,000
Winner (Pemenang): Donkib
NPWP: 09*6**2****03**0
RUP Code: 61519627
Work Location: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Aceh Barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
        BAB IX. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
         [kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]        
                                                                  
                        SATUAN KERJA : ________________           
                                                                  
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                   
 SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                       
                        __________________________                
   Halaman ____ dari _____                                        
                        NOMOR DAN  TANGGAL SURAT UNDANGAN         
                        PENGADAAN LANGSUNG :                      
                                                                  
                                                                  
                        NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL      
                        PENGADAAN LANGSUNG :                      
     PAKET PEKERJAAN :                                            
                        _____________________________________     
 PENGADAAN APLIKASI SURAT                                         
       MENYURAT                                                   
                        SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak
                        tanggal diterbitkannya SP dan penyelesaian
                        keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur  
                        dalam SPK ini.                            
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DPA __________
Tahun Anggaran ____ untuk mata anggaran kegiatan __________       
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 30 (Tiga Puluh) hari kalender        
                                                                  
                      NILAI PEKERJAAN                             
                                                                  
       Uraian                       Harga satuan Total (Rp.)      
 No.           Kuantitas Satuan Ukuran                            
      Pekerjaan                       (Rp. )                      
                                                                  
     Jumlah                                                       
     PPN 10%                                                      
     Nilai                                                        
TERBILANG : ______________________________________________________
                                                                  
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah
penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar
1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK atau nilai bagian SPK untuk setiap hari
keterlambatan [tentukan dasar pengenaan denda : total atau bagian SPK].
                                                      2           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
  Untuk dan atas nama __________ Untuk dan atas nama Penyedia     
     Pejabat Pembuat Komitmen         __________                  
                                                                  
  [tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
 asli ini untuk Penyedia maka rekatkan ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat
      materai Rp 10.000,- )]  Pembuat Komitmen maka rekatkan      
                                  materai Rp 10.000,- )]          
                                                                  
        [nama lengkap]               [nama lengkap]               
           [jabatan]                   [jabatan]                  
                                                      3           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                      SYARAT UMUM                                 
                  SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                      
1.  LINGKUP PEKERJAAN                                             
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan
    dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi
    teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.                    
                                                                  
2.  HUKUM YANG BERLAKU                                            
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
   Republik Indonesia.                                            
                                                                  
3.  HARGA SPK                                                     
      PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK
    a.                                                            
      sebesar harga SPK.                                          
      Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
    b.                                                            
      overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).     
      Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
    c.                                                            
      kuantitas dan harga                                         
4.  HAK KEPEMILIKAN                                               
      PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung
    a.                                                            
      atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia
      kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk
      membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada
      PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.                       
     Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh
    b.                                                            
      PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan
      kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh
      penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi
      yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian
      keausan akibat pemakaian yang wajar.                        
5.  CACAT MUTU                                                    
    PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan
    secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat
    memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat
    mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat
    mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan
    setelah serah terima hasil pekerjaan.                         
6.  PERPAJAKAN                                                    
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
    pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
    pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
    termasuk dalam harga SPK.                                     
7.  PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                
                                                      4           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan 
    sebagian atau seluruh pekerjaan, kecuali kepada penyedia spesialis untuk
    bagian pekerjaan tertentu. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya 
    diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat
    peleburan (merger) atau akibat lainnya.                       
                                                                  
8.  JADWAL                                                        
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak
      atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.               
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
      dalam SPMK.                                                 
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
      sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia
      telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat
      melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
      adendum SPK.                                                
9.  ASURANSI                                                      
      Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SP
    a.                                                            
      sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:        
      1) semua Jasa Lainnya dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
        terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk
        pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
        kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
      Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
    b.                                                            
      dalam harga SPK.                                            
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                       
     Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan     
    a.                                                            
      menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk
      tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
      gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
      yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
      mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
      PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
      terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal   
      penandatanganan berita acara penyerahan akhir:              
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan
        Personil;                                                 
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;              
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
        kematian pihak ketiga;                                    
     Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal    
    b.                                                            
      penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko  
      kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan
      merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
      diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.              
                                                      5           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
      Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi
    c.                                                            
      kewajiban penanggungan dalam syarat ini.                    
      Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang
    d.                                                            
      menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas
      akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia
      atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
      terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.            
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                    
    PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap   
    pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila
    diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk 
    melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan   
    pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.                    
                                                                  
12. PENGUJIAN                                                     
    Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk 
    melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi
    Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu
    maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
    Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
    sebagai Peristiwa Kompensasi.                                 
                                                                  
                                                                  
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                       
      Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk
    a.                                                            
      menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
      guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
      dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.          
      Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK menugaskan Pejabat
    b.                                                            
      Penerima Hasil Pekerjaan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
      pekerjaan di lokasi pekerjaan.                              
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                  
      Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk
    a.                                                            
      memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan 
      melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta    
      menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal     
      Penyelesaian yang ditetapkan dalam SP.                      
      Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat
    b.                                                            
      Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau
      kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.           
      Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa
    c.                                                            
      Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
      Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
      disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.              
                                                      6           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
      Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
    d.                                                            
      penyelesaian semua pekerjaan.                               
                                                                  
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                        
      Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia
    a.                                                            
      mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan
      pekerjaan.                                                  
      Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat
    b.                                                            
      Penerima Hasil Pekerjaan.                                   
      Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil
    c.                                                            
      pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat
      kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
      memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.            
      PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil
    d.                                                            
      pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh
      Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.                           
      Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK
    e.                                                            
      dan penyedia harus menyerahkan Sertifikat Garansi sebesar 5% (lima
      perseratus) dari harga SPK.                                 
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                              
     Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
   a.                                                             
     berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar
     oleh PPK, Jasa Lainnya tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan
     oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
     bahan, dan cara kerja.                                       
     PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia
   b.                                                             
     segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan
     Purnajual.                                                   
     Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban
   c.                                                             
     untuk memperbaiki atau mengganti Jasa Lainnya dalam jangka waktu
     yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.                
     Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Jasa Lainnya akibat
   d.                                                             
     cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan  
     menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung
     atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan
     perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
     perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
     secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai
     tagihan Penyedia.                                            
                                                      7           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
     Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan
   e.                                                             
     Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.
                                                                  
17. PERUBAHAN SPK                                                 
      SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                 
    a.                                                            
      Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
    b.                                                            
      meliputi:                                                   
        perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan
      1)                                                          
        oleh para pihak dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan
        dalam SPK;                                                
        perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan
      2)                                                          
      pekerjaan;                                                  
        perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau
      3)                                                          
        perubahan pelaksanaan pekerjaan.                          
      Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat
    c.                                                            
      Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.                 
18. PERISTIWA KOMPENSASI                                          
     Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
    a.                                                            
      berikut:                                                    
      1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan  
        pekerjaan;                                                
      2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                
      3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi
        sesuai jadwal yang dibutuhkan;                            
      4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;       
      5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
        pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
        tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;         
      6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;       
      7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
        diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                
      8) ketentuan lain dalam SPK.                                
     Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan 
    b.                                                            
      dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban
      untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
      penyelesaian pekerjaan.                                     
     Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
    c.                                                            
      perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
      dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.      
     Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
    d.                                                            
      berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
      oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
      akibat Peristiwa Kompensasi.                                
     Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
    e.                                                            
      penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                                                      8           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
      peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
      Kompensasi.                                                 
                                                                  
                                                                  
19. PERPANJANGAN WAKTU                                            
      Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
    a.                                                            
      melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
      perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
      berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang   
      Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
      Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan
      tersebut mengubah Masa SPK.                                 
      PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah 
    b.                                                            
      melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
      penyedia.                                                   
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                 
      Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
    a.                                                            
      terjadi Keadaan Kahar.                                      
      Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia
    b.                                                            
      sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
      1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
        ini. Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia
        kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;        
      2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan
      sementara dan peralatan;                                    
      3) biaya langsung demobilisasi personil.                    
      Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
    c.                                                            
      Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
    d.                                                            
      Perdata, pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
      apabila:                                                    
      1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
        tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
        ditetapkan;                                               
      2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai
        pelaksanaan pekerjaan;                                    
      3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan)
        hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta
        tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;                     
      4) penyedia berada dalam keadaan pailit;                    
      5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam
        jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;                    
      6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan
        penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan
        PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa
        pekerjaan;                                                
      7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda  
        pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak
        ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;               
                                                      9           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
      8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
        sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
      9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
        dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang 
        berwenang; dan/atau                                       
      10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN     
        dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan   
        pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.  
      Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
    e.                                                            
      1) penyedia membayar denda; dan/atau                        
      2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                  
      Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
    f.                                                            
      prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat
      dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan
      peraturan perundang-undangan.                               
21. PEMBAYARAN                                                    
     pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
    a.                                                            
      dengan ketentuan:                                           
      1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
        pekerjaan;                                                
      2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem       
       termin/pembayaran secara sekaligus];                       
      3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
     pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
    b.                                                            
      (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.
     PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan 
    c.                                                            
      permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
      permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
      Membayar (PPSPM).                                           
     bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
    d.                                                            
      menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta  
      penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
      mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.   
22. DENDA                                                         
    Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda
    sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
    penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong  
    angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda
    tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.         
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                     
    PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh  
    menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
    berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
    pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
                                                     10           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
    musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan
    negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.                
                                                                  
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                     
    Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah
    atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
    langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa
    pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap
    SPK ini.