PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Jalan Manek Roo Nomor 13 Meulaboh Kode Pos 23617
Telepon (0655)7551164, Faksimil : (0655)7551162, 75521165
E-mail : arpusda.acehbarat@gmail.com Website : dpk.acehbaratkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN MEBEL (PERABOT KANTOR)
1. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan, diperlukan sarana dan prasarana perkantoran yang memadai. Salah satu
kebutuhan utama adalah penyediaan mebel (furniture) seperti meja kerja, kursi, lemari
arsip, dan perabot lainnya yang menunjang kenyamanan serta efisiensi kerja pegawai.
Sebagian mebel yang ada saat ini sudah tidak layak pakai karena usia pakai yang lama
dan kerusakan fisik. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan Pengadaan Mebel untuk
mengganti dan menambah perabot kantor agar pelaksanaan kegiatan operasional dapat
berjalan optimal.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud : Melaksanakan pengadaan mebel untuk memenuhi kebutuhan sarana dan
prasarana kerja di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Tujuan:
a. Memenuhi kebutuhan mebel kantor dengan kualitas yang baik dan sesuai
standar.
b. Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi.
c. Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, rapi, dan produktif.
3. Sasaran
Tersedianya perabot kantor berupa meja, kursi, lemari, dan perlengkapan lainnya dalam
kondisi baik, sesuai spesifikasi, jumlah, dan waktu yang ditetapkan.
4. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan pengadaan mebel meliputi:
a. Identifikasi dan verifikasi kebutuhan mebel sesuai unit kerja pengguna.
b. Pengadaan, pengiriman, dan pemasangan barang di lokasi yang ditentukan.
c. Pemeriksaan dan uji kelayakan barang sesuai spesifikasi teknis.
d. Serah terima hasil pekerjaan dan penyediaan dokumen garansi.
5. Spesifikasi Teknis Barang
No Jenis Barang Spesifikasi Tenis Umum Satuan Jumlah
1 2 3 4 5
1. Meja Kerja 1/2 Biro Meja Kerja Kayu Unit 1,44
HPL
2. Meja Ruang CCTV dan Meja Kerja Kayu Unit 2
Meja Desktop
3. Lemari arsip Meja Kerja Kayu Unit 2,2
Catatan: Spesifikasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.
6. Lokasi Pekerjaan
Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan penyediaan mebel dilakukan di:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Barat
7. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari Kelender terhitung
sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. Output yang Diharapkan
a. Tersedianya mebel sesuai spesifikasi teknis dan jumlah yang ditetapkan.
b. Barang telah dipasang dan berfungsi dengan baik di lokasi pengguna.
c. Tersusunnya dokumen berita acara serah terima barang (BAST).
d. Adanya jaminan/garansi produk dari penyedia.
9. Standar Mutu dan Persyaratan
a. Barang baru (bukan rekondisi atau bekas).
b. Mutu bahan sesuai standar industri mebel (minimal grade A).
c. Warna dan desain seragam sesuai arahan pengguna.
d. Barang bergaransi minimal 1 (satu) tahun sejak serah terima.
10. Sumber Pembiayaan
Kegiatan ini dibiayai melalui Dana DAU pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun
Anggaran 2025 pada kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah Sub Kegiatan Pengadaan Mebel dengan Norek : 2.23.01.2.07.0005.
5.2.02.05.02.0001
11. Penanggung Jawab Kegiatan
Nama Jabatan : Drs, HUSAINI, .M.Pd ( Selaku PPK)
Unit Kerja : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
12. Hasil Akhir Pekerjaan
Hasil akhir yang diharapkan adalah tersedianya mebel kantor baru yang siap
digunakan, sesuai kebutuhan pengguna, dengan dokumentasi lengkap (BAST, faktur,
dan garansi).