Belanja Modal Lemari Dan Arsip Pejabat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10552121000
Date: 5 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 39,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,750,000
Winner (Pemenang): Topi Jerami
NPWP: 854031176101000
RUP Code: 58471897
Work Location: Johan Pahlawan - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN     ACEH  BARAT                  
                                                                           
            DINAS    PERPUSTAKAAN          DAN    KEARSIPAN                
                    Jalan Manek Roo Nomor 13 Meulaboh Kode Pos 23617       
                  Telepon (0655)7551164, Faksimil : (0655)7551162, 75521165
             E-mail : arpusda.acehbarat@gmail.com Website : dpk.acehbaratkab.go.id
                                                                           
                                                                           
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                  PENGADAAN LEMARI DAN ARSIP PEJABAT                       
1. Latar Belakang                                                          
                                                                           
                                                                           
   Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan
   Kearsipan, diperlukan sarana dan prasarana perkantoran yang memadai. Salah satu
   kebutuhan utama adalah Lemari dan Arsip Pejabat (furniture) seperti meja kerja, kursi,
   lemari arsip, dan perabot lainnya yang menunjang kenyamanan serta efisiensi kerja
   pegawai.                                                                
                                                                           
   Sebagian Lemari dan Arsip Pejabat yang ada saat ini sudah tidak layak pakai karena
   usia pakai yang lama dan kerusakan fisik. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan
   Pengadaan Lemari dan Arsip Pejabat untuk mengganti dan menambah perabot kantor
   agar pelaksanaan kegiatan operasional dapat berjalan optimal.           
                                                                           
                                                                           
2. Maksud dan Tujuan                                                       
                                                                           
   Maksud : Melaksanakan pengadaan Lemari dan Arsip Pejabat untuk memenuhi 
           kebutuhan sarana dan prasarana kerja di lingkungan Dinas Perpustakaan
           dan Kearsipan.                                                  
                                                                           
   Tujuan:                                                                 
     a. Memenuhi kebutuhan Lemari dan Arsip Pejabat dengan kualitas yang baik dan
        sesuai standar.                                                    
     b. Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi. 
     c. Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, rapi, dan produktif.     
                                                                           
                                                                           
3. Sasaran                                                                 
                                                                           
   Tersedianya perabot kantor berupa meja, kursi, lemari, dan perlengkapan lainnya dalam
   kondisi baik, sesuai spesifikasi, jumlah, dan waktu yang ditetapkan.    
                                                                           
4. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                           
   Ruang lingkup kegiatan Pengadaan Lemari dan Arsip Pejabat meliputi:     
     a. Identifikasi dan verifikasi kebutuhan Lemari dan Arsip Pejabat sesuai unit kerja
        pengguna.                                                          
     b. Pengadaan, pengiriman, dan pemasangan barang di lokasi yang ditentukan.
     c. Pemeriksaan dan uji kelayakan barang sesuai spesifikasi teknis.    
     d. Serah terima hasil pekerjaan dan penyediaan dokumen garansi.       
5. Spesifikasi Teknis Barang                                               
                                                                           
  No Jenis Barang           Spesifikasi Tenis Umum Satuan Jumlah           
  1            2                      3              4         5           
  1. Meja Kerja Biro HPL (Meja Kayu Kelas I, Biro Besar, Paket 3,4565217   
     Kerja Pejabat Eselon III) Kaca 5 mm, Uk : 175 x 100                   
                            x 75 cm                                        
                                                                           
 Catatan: Spesifikasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.
                                                                           
6. Lokasi Pekerjaan                                                        
                                                                           
   Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan Lemari dan Arsip Pejabat dilakukan di:
   Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Barat                   
                                                                           
7. Waktu Pelaksanaan                                                       
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari Kelender terhitung
                                                                           
   sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                 
                                                                           
8. Output yang Diharapkan                                                  
  a. Tersedianya Lemari dan Arsip Pejabat sesuai spesifikasi teknis dan jumlah yang
     ditetapkan.                                                           
                                                                           
  b. Barang telah dipasang dan berfungsi dengan baik di lokasi pengguna.   
  c. Tersusunnya dokumen berita acara serah terima barang (BAST).          
  d. Adanya jaminan/garansi produk dari penyedia.                          
                                                                           
9. Standar Mutu dan Persyaratan                                            
  a. Barang baru (bukan rekondisi atau bekas).                             
                                                                           
  b. Mutu bahan sesuai standar industri mebel (minimal grade A).           
  c. Warna dan desain seragam sesuai arahan pengguna.                      
  d. Barang bergaransi minimal 1 (satu) tahun sejak serah terima.          
                                                                           
10. Sumber Pembiayaan                                                      
   Kegiatan ini dibiayai melalui Dana DAU pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun
                                                                           
   Anggaran 2025 pada kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
   Pemerintah Daerah Sub Kegiatan Pengadaan Mebel dengan Norek : 2.23.01.2.07.0005.
   5.2.02.05.03.0007                                                       
                                                                           
11. Penanggung Jawab Kegiatan                                              
   Nama Jabatan : Drs, HUSAINI, .M.Pd ( Selaku PPK)                        
   Unit Kerja  : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan                          
                                                                           
12. Hasil Akhir Pekerjaan                                                  
                                                                           
   Hasil akhir yang diharapkan adalah tersedianya Lemari dan Arsip Pejabat baru yang
   siap digunakan, sesuai kebutuhan pengguna, dengan dokumentasi lengkap (BAST,
   faktur, dan garansi).