PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Jalan Manek Roo Nomor 13 Meulaboh Kode Pos 23617
Telepon (0655)7551164, Faksimil : (0655)7551162, 75521165
E-mail : arpusda.acehbarat@gmail.com Website : dpk.acehbaratkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN ALAT PENYIMPAN PERLENGKAPAN KANTOR
1. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan, diperlukan sarana dan prasarana perkantoran yang memadai. Salah satu
kebutuhan utama adalah Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor (furniture) seperti meja
kerja, kursi, lemari arsip, dan perabot lainnya yang menunjang kenyamanan serta
efisiensi kerja pegawai.
Sebagian Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor yang ada saat ini sudah tidak layak
pakai karena usia pakai yang lama dan kerusakan fisik. Oleh karena itu, perlu
dilakukan kegiatan Pengadaan Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor untuk mengganti
dan menambah perabot kantor agar pelaksanaan kegiatan operasional dapat berjalan
optimal.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud : Melaksanakan pengadaan Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor untuk
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kerja di lingkungan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan.
Tujuan:
a. Memenuhi kebutuhan Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor dengan kualitas yang
baik dan sesuai standar.
b. Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi.
c. Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, rapi, dan produktif.
3. Sasaran
Tersedianya perabot kantor berupa meja, kursi, lemari, dan perlengkapan lainnya dalam
kondisi baik, sesuai spesifikasi, jumlah, dan waktu yang ditetapkan.
4. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan Pengadaan Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor meliputi:
a. Identifikasi dan verifikasi kebutuhan mebel sesuai unit kerja pengguna.
b. Pengadaan, pengiriman, dan pemasangan barang di lokasi yang ditentukan.
c. Pemeriksaan dan uji kelayakan barang sesuai spesifikasi teknis.
d. Serah terima hasil pekerjaan dan penyediaan dokumen garansi.
5. Spesifikasi Teknis Barang
No Jenis Barang Spesifikasi Tenis Umum Satuan Jumlah
1 2 3 4 5
1. Rak Buku Referensi (HPL) Kayu Buah 23,3074285
Catatan: Spesifikasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.
6. Lokasi Pekerjaan
Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor
dilakukan di:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Barat
7. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari Kelender terhitung
sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. Output yang Diharapkan
a. Tersedianya Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor sesuai spesifikasi teknis dan
jumlah yang ditetapkan.
b. Barang telah dipasang dan berfungsi dengan baik di lokasi pengguna.
c. Tersusunnya dokumen berita acara serah terima barang (BAST).
d. Adanya jaminan/garansi produk dari penyedia.
9. Standar Mutu dan Persyaratan
a. Barang baru (bukan rekondisi atau bekas).
b. Mutu bahan sesuai standar industri mebel (minimal grade A).
c. Warna dan desain seragam sesuai arahan pengguna.
d. Barang bergaransi minimal 1 (satu) tahun sejak serah terima.
10. Sumber Pembiayaan
Kegiatan ini dibiayai melalui Dana DAU pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun
Anggaran 2025 pada kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah
Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pengembangan Layanan Perpustakaan Rujukan Tingkat
Kabupaten/Kota dengan Norek : 2.23.02.2.01.0012. 5.2.02.05.01.0004
11. Penanggung Jawab Kegiatan
Nama Jabatan : Drs, HUSAINI, .M.Pd ( Selaku PPK)
Unit Kerja : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
12. Hasil Akhir Pekerjaan
Hasil akhir yang diharapkan adalah tersedianya Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor
baru yang siap digunakan, sesuai kebutuhan pengguna, dengan dokumentasi lengkap
(BAST, faktur, dan garansi).