Rehabilitasi Toilet Beserta Sanitasinya Smpn 2 Panton Reu (Migas)

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10604744000
Status: Batal
Date: 19 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 51,321,217
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 51,321,000
RUP Code: 61683200
Work Location: Kab.Aceh barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
     REHABILITASI TOILET  BESERTA  SANITASINYA  SMPN  2                
                        PANTON  REE                                    
                                                                       
                                                                       
 I. PENDAHULUAN                                                        
    a. Nama Pekerjaan                                                  
       REHABILITASI TOILET BESERTA SANITASINYA SMPN 2 PANTON REE       
                                                                       
    b. Pemberi Tugas                                                   
       Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Aceh
       Barat yang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
       Aceh Barat                                                      
                                                                       
    c. Pengelola Pekerjaan                                             
       Bertindak sebagai Pengelola Pekerjaan adalah Pengguna Anggaran (PA)
       dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta unsur teknis dan
       administrasi yang ditunjuk                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
II. LATAR BELAKANG                                                     
       Sekolah adalah salah satu fasilitas yang sangat menunjang untuk warga
       masyarakat untuk mengecap pendidikan dan memperoleh ilmu        
       pengetahuan. Maka peranan pemerintah dalam upaya mencerdaskan   
       kehidupan anak  bangsa  adalah  dengan  menyediakan dan         
       menyelenggarakan fasilitas belajar formal (Sekolah) dan sarana lain yang
       mendukung seperti alat sarana perasarana, ruang kelas serta pelengkapan
       yang ada untuk tercapainya proses belajar mengajar terlaksana dengan
       baik.                                                           
       Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
       Nasional menyatakan  bahwa   pendidikan nasional berfungsi      
       mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban     
       bangsa yang mertabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
       bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
       manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.   
       Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
       negara yang bermokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan
       fungsi dan tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak
       mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan 
       pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                                                       
                                                                       
III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
    a. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana  
       pekerjaan yang memuat masukan, kriteria, keluaran, dan proses yang
       harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
       pelaksanaan pekerjaan tersebut.                                 
    b. Melaksanakan  pekerjaan REHABILITASI   TOILET  BESERTA          
       SANITASINYA SMPN 2 PANTON  REE serta pekerjaan Lain - Lainnya,  
       kemudian waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis
       maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.                 
    c. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil REHABILITASI TOILET     
       BESERTA SANITASINYA SMPN 2 PANTON REE yang dapat digunakan      
       untuk acuan pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat diselesaikan tepat
       waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
                                                                       
                                                                       
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                           
                                                                       
    Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan REHABILITASI TOILET BESERTA     
    SANITASINYA SMPN  2 PANTON REE  selama 30 (Tiga Puluh hari) hari   
                                                                       
    kalender, terhitung sesuai dengan “tanggal mulai pekerjaan” yang tercantum
    pada SPMK                                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                Meulaboh, 24 November 2025             
                                Pengguna Anggaran (PA)                 
                                Dinas Pendidikan dan Kebudayaan        
                                Kab. Aceh Barat                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                Dr. HUSENSAH, S.Pd., M.Pd              
                                NIP. 19720408 200312 1 001