Pengawasan Teknis Galian Dan Normalisasi Saluran Apbkp Wilayah II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10640302000
Date: 1 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 72,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 72,000,000
Winner (Pemenang): Sada Konsultan
NPWP: 11*5**6****90**2
RUP Code: 61884031
Work Location: Kabupaten Aceh Barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RINGKASAN  PEKERJAAN                                 
PEKERJAAN   PENGAWASAN   TEKNIS  GALIAN  DAN NORMALISASI               
                SALURAN  APBKP  WILAYAH  II                            
                   TAHUN  ANGGARAN  2025                               
                                                                       
                                                                       
 a. Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                       
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah berpedoman
   pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja
                                                                       
   dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
   Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi. Lingkup kegiatan tersebut antara lain
   meliputi:                                                           
                                                                       
     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
       dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.          
     2. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan  
       (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).      
     3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
       laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
                                                                       
       Konstruksi.                                                     
     4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak    
       sesuai/memenuhi spesifikasi.                                    
     5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
       yang terjadi selama pelaksanaan Konstruksi.                     
     6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
       kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
                                                                       
       pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
       harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
       konstruksi.                                                     
     7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran
       (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konsultan, Pejabat
       Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) konstruksi, Konsultan Pengawasan dan atau
       unsur lain yang terkait.                                        
                                                                       
     8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
       pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
       konstruksi.                                                     
     9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
       kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
       (PPTK) Kegiatan Konstruksi.                                     
                                                                       
     10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
       Drawing) sebelum serah terima pertama.                          
     11. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan
       Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
       pekerjaan) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana
       Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.                              
 b. Lokasi Kegiatan                                                    
   Pekerjaan Pengawasan Teknis Galian dan Normalisasi Saluran APBKP Wilayah
                                                                       
   II ini dilakukan untuk mengawasi paket-paket pekerjaan pada Sub-Kegiatan
   Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan dalam Kabupaten Aceh Barat sebagai
   berikut:                                                            
                                                                       
    Galian Saluran Pembuang Gp. Pucok Pungki Kec. Kaway XVI Zona 2    
    Galian Saluran Pembuang Gp. Putim Kec. Kaway XVI Zona 2           
    Galian Saluran Pembuang Gp. Bakat Kec. Woyla                      
    Galian Saluran Pembuang Gp. Pinem Kec. Samatiga                   
    Galian Saluran Pembuang Gp. Alue Panyang Kec. Woyla               
    Galian Saluran Pembuang Gp. Manjeng Kec. Pante Ceureumen Zona 2   
    Galian Saluran Pembuang Gp. Kuta Padang Kec. Bubon Zona 2         
    Galian Saluran Jalan Cut Meutia Gp. Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan
    Normalisasi Galian Saluran Pembuang Gp. Deuah Kec. Samatiga       
    Galian Saluran Pembuang Gp. Paya Dua Dusun Cut Nyak Dhien Kec. Woyla
    Cucian Saluran Drainase Gp. Seuneubok Dalam Kec. Woyla Timur      
    Galian Parit Area Perkebunan Gp. Suak Nie                         
                                                                       
                                                                       
 c. Data dan Fasilitas Penunjang                                       
                                                                       
   1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
      informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
      Pelaksana Teknik Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
   2. Informasi pengawas antara lain:                                  
      a) Dokumen pelaksanaan yaitu :                                   
                                                                       
        - Gambar-gambar pelaksanaan                                    
        - Rencana Kerja dan Syarat-syarat                              
        - Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong   
        - Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.                     
      b) Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
        oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).                
                                                                       
      c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.                        
      d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
        pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
        pekerjaan, dan lain- lain.                                     
      e) Informasi lainnya.