Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Apbkp Wilayah IV

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10640311000
Date: 1 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 52,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 51,997,000
Winner (Pemenang): CV Ramarakas
NPWP: 09*8**7****03**0
RUP Code: 61883977
Work Location: Kab. Aceh Barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RINGKASAN PEKERJAAN                                 
   PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNA JALAN APBKP WILAYAH IV                
                                                                      
                   TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                      
                                                                      
a. Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                      
  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah berpedoman
  pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja
  dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
  Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi. Lingkup kegiatan tersebut antara lain
  meliputi:                                                           
                                                                      
    1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
      dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.          
                                                                      
    2. Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan   
      (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).      
    3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
      laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
      Konstruksi.                                                     
    4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak    
      sesuai/memenuhi spesifikasi.                                    
                                                                      
    5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
      yang terjadi selama pelaksanaan Konstruksi.                     
    6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
      kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
      pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
      harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
      konstruksi.                                                     
                                                                      
    7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran
      (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Konsultan, Pejabat
      Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) konstruksi, Konsultan Pengawasan dan atau
      unsur lain yang terkait.                                        
    8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
      pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
      konstruksi.                                                     
                                                                      
    9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
      kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
      (PPTK) Kegiatan Konstruksi.                                     
    10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
      Drawing) sebelum serah terima pertama.                          
    11. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan
      Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
                                                                      
      pekerjaan) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana
      Teknis Kegiatan (PPTK) Konstruksi.                              
b. Lokasi Kegiatan                                                    
  Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan APBKP Wilayah IV ini  
                                                                      
  dilakukan untuk mengawasi paket pekerjaan:                          
                                                                      
    Bodi Jalan Gp. Manggi Kec. Panton Reu                            
    Pembangunan Bodi jalan Gp. Lango Kec. Pante Ceureumen            
    Pembangunan Bodi jalan Gp. Pante Ceureumen                       
    Terobosan Jalan Gp. Seuradek Kec. Woyla Timur                    
    Terobosan Jalan Gp. Kuala Plieng                                 
    Terobosan Jalan Alue Keumuneng Kec. Woyla Barat                  
    Terobosan Jalan Tanoh Mirah                                      
    Terobosan Jalan Gp. Seumara                                      
    Pembangunan Badan Jalan Gp. Peuribu                              
    Pembangunan Jalan Gp. Pasi Ara WT                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
c. Data dan Fasilitas Penunjang                                       
                                                                      
  1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
     informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
     Pelaksana Teknik Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
  2. Informasi pengawas antara lain:                                  
     a) Dokumen pelaksanaan yaitu :                                   
                                                                      
       - Gambar-gambar pelaksanaan                                    
       - Rencana Kerja dan Syarat-syarat                              
       - Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong   
       - Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.                     
     b) Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
       oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).                
     c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.                        
                                                                      
     d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
       pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
       pekerjaan, dan lain- lain.                                     
     e) Informasi lainnya.