Pemasangan Jaringan Lampu Dan Lampu Jalan Led

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10026762000
Status: Tender Gagal
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 480,000,458
RUP Code: 59010774
Work Location: Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 35
Applicants
Reason
0415116201101000Rp 458,728,329Tidak melampirkan persyaratan kualifikasi berupa NIB KBLI 42204, SBU BS 007 atau EL 007 yang masih berlaku, baik pada isian kualifikasi maupun upload pada persyaratan kualifikasi lainnya (SBU dari kementerian ESDM yang disampaikan oleh peserta pada paket ini tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada Bab V. LDK pasal 1 dan pasal 2)
0963159603101000Rp 461,285,447Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi untuk KBLI 42204 dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi (Peserta hanya menyampaikan NIB KBLI 42204 dan SBU KBLI tahun 2020 tanpa lampiran sertifikat standar terverifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha secara lengkap sebagaimana telah ditetapkan di Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan).
0804539278101000Rp 470,400,079Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi untuk KBLI 42204 dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi (Peserta hanya menyampaikan NIB KBLI 42204 dan SBU KBLI tahun 2020 tanpa lampiran sertifikat standar terverifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha secara lengkap sebagaimana telah ditetapkan di Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan).
0032483547101000Rp 478,000,428Tidak melampirkan persyaratan kualifikasi berupa NIB KBLI 42204, SBU BS 007 atau EL 007 yang masih berlaku, baik pada isian kualifikasi maupun upload pada persyaratan kualifikasi lainnya (SBU dari kementerian ESDM yang disampaikan oleh peserta pada paket ini tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada Bab V. LDK pasal 1 dan pasal 2)
CV Semesta Indah Perkasa
08*5**7****01**0--
Bhumi Karya Abadi
10*0**0****46**6--
0020713418101000--
0902444819101000--
0902309574101000--
0029320272101000--
Matrix Mandala Perkasa
02*9**4****01**0--
0814753703101000--
PT Rajawali Asia Emas
02*8**8****08**0--
0033027038101000--
0811146729101000--
CV Nyak Jroeh
06*0**0****08**0--
0734542079101000--
CV Cendana Utama Technology
04*8**4****01**0--
0026508986101000--
0666373915101000--
0724303938101000--
0032866311101000--
0030342026722000--
0915139166101000--
0413967936101000--
PT Mitra Perdana Group
02*8**9****01**0--
0902955442101000--
0815886643101000--
CV Putra Bungfui
06*4**6****08**0--
0750124406101000--
0961888575101000--
0910942218101000--
0608005823101000--
0033462557101000--
0610728404108000--
Attachment
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       PEMASANGAN    JARINGAN   LAMPU  DAN  LAMPU   JALAN  LED          
                                                                        
                         KEC.SIMPANG   TIGA                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       A. SPESIFIKASI UMUM                              
                                                                        
             RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT                        
                                                                        
                            ( R K S )                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              BAB I                                     
                                                                        
                                                                        
 A. SYARAT-SYARAT UMUM                                                  
                                                                        
                                                                        
    01. Bouwheir dan Direksi                                            
                                                                        
       -  Yang bertindak sebagai Owner/Pemilik Pekerjaan adalah Dinas   
            Perhubungan Kabupaten Aceh Besar dari Belanja ABK Aceh Besar
                                                                        
       -  Yang bertindak sebagai Direksi Teknis adalah terdiri dari :   
                                                                        
            Utusan dari yang ditunjuk dari Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh
            Besar.                                                      
                                                                        
       -  Direksi akan menunjuk seorang utusan yang mempunyai latar belakang
          teknik, sebagai pengawas tetap lapangan untuk :               
                                                                        
                Mengawasi pelaksanaan pekerjaan                         
                                                                        
                Mengawasi supaya pekerjaan sesuai dengan standar nasional dan
                gambar detail.                                          
                                                                        
                Menjembatani konsultasi antara Perusahaan Penyedia dengan
                Direksi.                                                
                                                                        
                Melaksanakan standar manajemen proyek seperti; manajemen
                kualitas, manajemen waktu dan manajemen biaya (pre cheking
                                                                        
                terhadap laporan penagihan/kemajuan pekerjaan dan penawaran
                                                                        
                pekerjaan tambahan).                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                                        
                                                                        
    02. Rencana Peraturan                                               
                                                                        
       Dalam pelaksanaan pekerjaan (material dan metode kerja) bila tidak
       sepenuhnya ditentukan lain dalam gambar detail/Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                        
       syarat/perubahan-perubahan dan tambahan-tambahannya, pada ketentuan- ketentuan
                                                                        
       sebagaimana tesebut dibawah ini, maka Kontraktor harus berpedoman/mengikuti
       cara:                                                            
                                                                        
       1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan
         atas peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                        
         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                              
                                                                        
       2. Peraturan-peraturan umum (Algemene Voorwarden Voor Duevering Bij
         Aanneming Van Ovenbraken in Indonesian tanggal 28 Mei 1941) atau
                                                                        
         diterjemahkan menjadi Syarat-syarat Umum.                      
       3. Peraturan Portland Cement (NI. 8).                            
                                                                        
       4. Persyaratan umum Bahan Bangunan Indonesia.                    
                                                                        
       5. Petunjuk-petunjuk dan penjelasan-penjelasan tertulis atau lisan yang
         diberikan oelh pihak Direksi/ Pengawas.                        
                                                                        
       6. Penetapan dan segala persyaratan serta peraturan pemerintah yang
         berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan harus dipenuhi oleh pelaksana
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   03. Penetapan Ukuran                                                 
       Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan syarat-
                                                                        
       syarat teknis dan spesifikasi. Kontraktor wajib memberitahukan kepada
       Direksi/Pengawas setiap saat bila akan melaksanakan pekerjaan serta segera
                                                                        
       melaporkan bila terdapat perbedaan ukuran-ukuran antara gambar bestek/Bill of
       Quantity dengan ukuran lapangan, Kontraktor secepat mungkin memberikan laporan
                                                                        
       kepada Direksi/Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan membetulkan 
                                                                        
       kesalahan dan mengambil keputusan tanpa persetujuan dengan pihak Direksi/
       Pengawas.                                                        
                                                                        
   04. Perselisihan                                                     
                                                                        
       Perselisihan yang hanya mengenai hal-hal yang bersifat teknis akan
       diselesaikan oleh panitia arbitrase yang disepakati oleh kedua belah pihak Kontraktor
                                                                        
       dan Direksi, sedangkan perselisihan mengenai hal-hal lain akan diselesaikan oleh
       Pengadilan Negeri.                                               
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                                        
                                                                        
   05. Pengawas dari Kontraktor                                         
                                                                        
       Kontraktor harus menempatkan minimal seorang wakil sebagai pengawas tetap di
       lapangan dan diberikan kuasa penuh untuk bertindak atas nama perusahaan.
                                                                        
   06. Gudang                                                           
                                                                        
       Kontraktor berkewajiban menyediakan material dan peralatan yang dibutuhkan untuk
       pengerjaan konstruksi di lapangan dan disimpan dalam gudang di lokasi pekerjaan
                                                                        
       disesuaikan dengan keadaan agar terlindung dari segala pengaruh iklim dan
                                                                        
       pencurian.                                                       
   07. Pengukuran dan Alat-Alat                                         
                                                                        
      Sebelum pekerjaan dimulai pelaksanaannya, kontraktor harus memperlihatkan alat-alat
      ukur kepada Direksi untuk diperiksa, dan alat-alat tersebut dapat digunakan setiap saat
                                                                        
      oleh Direksi/Pengawas atau orang yang diutus selama pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
   08. Pengawasan                                                       
       Direksi akan menunjuk pengawas lapangan tetap dan diberitahukan kepada
                                                                        
       Kontraktor. Pengawas Lapangan yang ditunjuk akan bekerjasama dengan utusan
                                                                        
       dari Pemilik Proyek.                                             
   09. Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja                              
                                                                        
      Kontraktor harus menyediakan perlengkapan (P3K) menurut syarat-syarat yang
      ditentukan sesuai tingkat resiko kecelakaan kerja dan harus senantiasa tersedia
                                                                        
      di lokasi pekerjaan, setiap kali isinya dipergunakan harus segera dilengkapi
                                                                        
      kembali.                                                          
      Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor secepat mungkin mengambil langkah
                                                                        
      pertolongan korban dan memberitahukan kepada pihak Direksi. Segala hal atas
      perawatan korban beserta jaminan kompensasi terhadap keluarganya harus diambil
                                                                        
      sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.        
      Kontraktor harus memperkenankan pihak orang lain mempergunakan perlengkapan
                                                                        
      (P3K) pada saat kecelakaan.                                       
                                                                        
      Kontraktor diharuskan menyediakan air minum dan makan bagi para   
      pekerja/pegawainya.                                               
                                                                        
      Jika dibutuhkan, Kontraktor harus menyediakan sebuah pondok yang bersih dan layak
                                                                        
      untuk tempat tidur pekerja-pekerjanya serta memenuhi persyaratan kesehatan.
   11. Perubahan Konstruksi                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                                        
                                                                        
       Kontraktor tidak diperkenankan melakukan perubahan konstruksi atau penyimpangan
                                                                        
       dari konstruksi yang dijelaskan dalam Gambar Detail, BoQ atau RKS tanpa seizin atau
       atas perintah Direksi/Pengawas.                                  
                                                                        
   22. Laporan Pekerjaan                                                
                                                                        
      Kontraktor harus mengadakan dan mempunyai Buku Laporan Harian yang berisi
      dan memuat aktivitas, penggunaan bahan, peralatan, tenaga kerja, keadaan cuaca
                                                                        
      serta bagian-bagian pekerjaan yang dilaksanakan sesuai form Buku Harian
      Standard. yang setiap harinya dilaporkan pada Pihak Direksi/ Pengawas. Kontraktor
                                                                        
      harus membuat Laporan bergambar (foto) tentang kemajuan pekerjaan 
                                                                        
      masing-masing menurut keadaan sebelum, sedang dan selesai dikerjakan.
      Pertemuan Mingguan dilakukan di lapangan antara Kontraktor dengan Direksi/
                                                                        
      Pengawas, kemudian Kontraktor akan mempersiapkan secara tertulis ringkasan
      singkat paling lama 3 (tiga) hari atas hasil yang disepakati dalam pertemuan tersebut
                                                                        
      dan dikirim ke semua pihak.                                       
                                                                        
   23. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                               
      Jangka Waktu Pelaksanaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak dan setelah
                                                                        
      penyelesaian pekerjaan (penyampaian tertulis dari kontraktor) Direksi akan
      melaksanakan Serah Terima Pertama Pekerjaan.                      
                                                                        
      Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan pekerjaan mengacu sesuai dengan pekerjaan
                                                                        
      tambahan, perpanjangan waktu dinegosiasikan antara Kontraktor dengan Direksi.
      Terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan kualitas standard selama masa
                                                                        
      pelaksanaan konstruksi yang mengakibatkan keterlambatan adalah sepenuhnya
      tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat menerima perpanjangan waktu dari jadwal
                                                                        
      kontrak.                                                          
                                                                        
   24. Masa Pemeliharaan                                                
      Masa Pemeliharaan/ Perawatan ditetapkan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal
                                                                        
      dilaksanakan Serah Terima Pertama Pekerjaan.                      
                                                                        
      Selama dalam masa Pemeliharaan/ Perawatan, Kontraktor berkewajiban
      memperbaiki segala kerusakan-kerusakan dan menyempurnakan segala  
                                                                        
      kekurangan-kekurangan yang terjadi karena kurang baiknya pelaksanaan atau
      kerusakan-kerusakan lainnya.                                      
                                                                        
      Apabila  Kontraktor tidak memenuhi  kewajiban selama masa         
                                                                        
      pemeliharaan/perawatan pekerjaan, pihak Direksi akan memberitahukannya batas
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                                        
                                                                        
      waktu kepada Kontraktor. Apabila batas waktu berlalu dan kontraktor belum
                                                                        
      memenuhi kewajibannya, maka Direksi/ Pemilik berhak memberikan pekerjaan
      tersebut kepada kontraktor lain, biaya yang timbul menjadi tanggungan kontraktor
                                                                        
      utamak,                                                           
      selanjutnya setelah jangka waktu pemeliharaan/ perawatan pekerjaan berakhir maka
                                                                        
      dilaksanakan Serah Terima Kedua Pekerjaan                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   25. Sanksi Kelambatan                                                
                                                                        
       Apabila jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan tidak dapat ditepati
       atau dipenuhi oleh kontraktor dan tidak dapat mengemukakan alasan- alasan
                                                                        
       keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda 1/1000 (satu per mil) dari
       Harga Kontrak untuk tiap-tiap hari kalender keterlambatan        
                                                                        
    26. Prosedur Tender                                                 
                                                                        
       Dengan memasukkan Dokumen Tender, rekanan (perusahaan konstruksi)
       menyatakan bahwa menerima kondisi pekerjaan yang diterangkan dalam Rencana
                                                                        
       Kerja dan Syarat-syarat serta Spesifikasi Teknis.                
       Para rekanan (perusahaan) sangat diharapkan selama persiapan dan sebelum
                                                                        
       pemasukan dokumen tender, untuk memeriksa dan mengkonfirmasi segala
                                                                        
       keakuratan dan kelengkapan gambar dan kuantitas material dan sumber daya yang
       dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang
                                                                        
       ditentukan. Para rekanan disarankan berinisiatif untuk melihat ke lapangan.
       Dokumen yang dimasukkan (setiap lembar ditandatangani dan distempel):
                                                                        
               dwal waktu kerja dan tenaga kerja yang diperlukan untuk  
                                                                        
       menjalankan                                                      
          pekerjaan                                                     
                                                                        
         Daftar Sub Kontraktor yang mungkin ikut serta, Nama, Alamat, No. Telepon,
          Nomor Registrasi.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 B. METODE KERJA                                                        
    1. Pelaksana pekerjaan sebelum melakukan pengadaan barang terlebih dahulu
                                                                        
        a. berkonsultasi dengan pengawas yang ditentukan oleh pengguna jasa,
        b. ketentuan yang berlaku melaksanakan pekerjaan :              
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                                        
                                                                        
       -  Saat akan melakukan penyediaan barang material                
                                                                        
       -  Saat melakukan pekerjaan di lapangan                          
   2. Material di adakan sesuai dengan ketentuan standar kegiatan dan petunjuk system
                                                                        
     yang ditetapkan (Reques).                                          
                                                                        
   3. Pelaksana pekerjaan setelah konsultasi dengan pengawas segera memesan
     material tiang dan membuatnya, memesan kabel sesuai dengan panjangdan
                                                                        
     ukuran, memesan armatur lampu jalan, panel control dan material lain
     pendukung.                                                         
                                                                        
   4. Setelah Material sudah diadakan dan sampai dilokasi material tersebut di
     konsultasi dengan pengawas yang ditentukan dan setelah di cek kebenaran
                                                                        
     barang dengan baik dan utuh sesuai dengan material yang diajukan di RAB
                                                                        
     dalam kontrak setelah itu barang baru digudangkan dengan baik sesuai dengan
     letaknya(Utuh)                                                     
                                                                        
   5. Pelaksana pekerjaan melakukan survey kelapangan bersama pengawas  
     untukmenentukan letak titik tiang lampu yang akan dikerjakan apakah
                                                                        
     titik lampu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau            
                                                                        
     membutuhkanpergeseran-pergeseran letaknya yang sesuai dengan kebutuhan dan
     keindahan. (pematokan titik lampu)                                 
                                                                        
   6. Setelah ditentukan pematokan titik tiang lampu, pelaksanaan pekerjaan
     melakukan pembersihan lokasi dan penggalian pondasi.               
                                                                        
   7. Pekerjaan lengan lampu dan sekaligus membuatan lengan , rangka besi pertapakan dan
                                                                        
     gagang lampu pada tukang las.                                      
   8. Setelah pekerjaan titik lampu dikerjakan disusul dengan penarikan kabel
                                                                        
   9. Pemasangan dan penarikan kabel ini diutamakan faktor keamanan     
   10. Penarikan kabel dilakukan dengan kelenturan yang disyaratkan selanjutnya baru
                                                                        
        a. Pemasangan lengan lampu dengan memperhatikan klem lengan lampu
                                                                        
        b. lampu sekaligus pemasangan armatur lampu jalan dan kabel lampu NYM
          dan NYY.                                                      
                                                                        
   11. Kabel NYM dan NYY dihubungkan ke terminal kontrol tiang dan kabel tanam
     dengan benar, baru kabel induk panel kontrol dilaksanakan.         
                                                                        
   12. Pekerjaan pemasangan panel kontrol merupakan pekerjaan yang sangat penting
                                                                        
     untuk mengimbangi phasa dan daya tanggung beban kabel, panel yang  
      menghubungi ke jaringan SKTR PLN.                                 
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                                        
                                                                        
   13. Setelah panel kontrol selesai dikerjakan dengan benar pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
     mencek kebenaran pekerjaan bersama-sama pengawas lapangan pemilik jasa.
   14. Pelaksana pekerjaan melaporkan bahwa pekerjaan sudah mulai finishing.
                                                                        
   15. Finishing merupakan kegiatan yang sangat penting diperhatikan    
   16. Tiang lampu harus tegak lurus tidak miring dengan menggunakan waterpas
                                                                        
   17. Pengkabelan tidak terjadi penyambungan bawah tanah dan keamanannya.
                                                                        
   18. Keamanan panel kontrol lampu tidak miring dan lampu phasa yang berfungsi
   19. Pemasangan kwh meter beserta box panel                           
                                                                        
   20. Pelaksana pekerjaan dan pengawas jasa melaporkan ke PLN bahwa lampu jalan sudah
     bisa dilakukan uji (Pengujian).                                    
                                                                        
   21. Setelah dilakukan pengujian pekerjaan pemasangan lampu jalan di nilai benar dan
                                                                        
     selesai.                                                           
   22. Pekerjaan selesai dikerjakan dengan pengujian pekerjaan pemasangan di nilai
                                                                        
     100%, tetapi masih dalam masa perawatan 95%.                       
   23. Setelah masa perawatan selesai bobot pekerjaan selesai 100% dan sudah bisa serah
                                                                        
     terima pekerjaan di pihak pelaksana pekerjaan dengan pemilik jasa,pekerjaan
                                                                        
     selesai.                                                           
   24. Setiap barang yang memiliki kartu garansi pada saat serah terima pekerjaan
                                                                        
     dengan pengguna jasa harus menyerhkannya kepada pengguna jasa.     
   25. Kuitansi pembayaran Biaya penyambungan Listrik diberikan kepada PPTK setelah
                                                                        
     Pekerjaan Selesai.                                                 
                                                                        
   26. Untuk kesesuaianya dalam pengadaan disahakan satu merek.         
   27. Bila surat dukungan dikeluarkan oleh distributor harus melampirkan surat
                                                                        
     penunjukan dari pabrik.                                            
   28. Brosur harus asli dan distempel                                  
                                                                        
                                                                        
  C. SYARAT- SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                        
                                                                        
1.1  Syarat-Syarat Pelaksanaan.                                         
                                                                        
     Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang
     terdapat di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Kontrak.   
                                                                        
     1.1.1 Peraturan-peraturan dan persyaratan yang berhubungan dengan bangunan, tenaga kerja, dan
          petunjuk-petunjuk serta peringatan tertulis yang diberikan Direksi/Pengawas.
     1.1.2 Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan serta risalah pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                                        
                                                                        
          Jika ternyata dalam RKS ini terdapat kelainan atau penyimpangan dengan peraturan-
                                                                        
          peraturan sebagaimana tersebut pada pasal 1.2.4 diatas termasuk segala perubahannya
          tetap berlaku.                                                
     1.1.3 Gambar-gambar Pelaksanaan.                                   
                                                                        
          Meliputi gambar-gambar rencana, detail dan gambar-gambar yang dibuat oleh
          Kontraktor yaitu Shop Drawing dan Asbuilt Drawing yang telah disetujui oleh
                                                                        
          direksi/pengawas.                                             
     1.1.4 Gambar-gambar Pelaksanaan.                                   
                                                                        
          Meliputi gambar-gambar rencana, detail dan gambar-gambar yang dibuat oleh
          Kontraktor yaitu Shop Drawing dan Asbuilt Drawing yang telah disetujui oleh
                                                                        
          direksi/pengawas.                                             
                                                                        
                                                                        
1.2  Cara Pelaksanaan                                                   
     Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, dan sesuai dengan syarat-syarat
                                                                        
     (RKS), gambar perencaan, berita acara penjelasan, kerangka acuan kerja (KAK) serta
     mengikuti petunjuk dan keputusan pengawasan lapangan dan tim teknis kegiatan
                                                                        
1.3  Jenis dan Mutu Bahan                                               
                                                                        
     Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan
     keputusan bersama menteri perdagangan dan koperasi, menteri perindustrian dan
                                                                        
     menpen                                                             
      No.: 472/Kop/XII/80 No.:813/Menpen/1980, No.: 64/Menpen/1980.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              BAB                                       
                                                                        
                               II                                       
                        KETENTUAN  UMUM                                 
                                                                        
                          PELAKSANAAN                                   
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                      Penanggung Jawab Pelaksanaan                      
                                                                        
                                                                        
   1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Pelaksana
                                                                        
     Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I
     diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik
                                                                        
   2. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                                        
                                                                        
   3. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002
                                                                        
   4. Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut
     perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
                                                                        
   5. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam
   6. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002
                                                                        
   7. Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut
     perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
   8. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek
                                                                        
     kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor Pelaksana dengan
     posisi minimal seperti berikut :                                   
                                                                        
     -Site Manager                                                      
     -Supervisor Lapangan                                               
                                                                        
     -Tenaga Pendukung                                                  
   9. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan
                                                                        
   10. proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan minimal
     selama jam kerja.                                                  
                                                                        
   11. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan
   12. pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
   13. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian tenaga ahli
                                                                        
   14. Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
   15. menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
                                                                        
   16. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana harus mampu
     memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 2                                    
                                                                        
                    Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )                 
                                                                        
                                                                        
   1. Kontraktor harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk pekerjaan-
     pekerjaan yang memerlukannya.                                      
                                                                        
   2. Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui olehKonsultan
   3. Supervisi dan Konsultan                                           
                                                                        
   4. Shop Drawing tidak boleh merubah disain, mengurangi kuantitas, dan mengurangi
     Kualitas pekerjaan.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 3                                    
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                                        
                                                                        
                 Gambar Hasil Pelaksanaan ( As Built Drawing )          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   1. Kontraktor harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing) yang sesuai dengan
     pelaksanaan dilapangan sebelum serah terima tahap pertama.         
   2. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
                                                                        
     Konsultan Supervisi dan Konsultan Perencana.                       
   3. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 3 set As Built Drawing yang telah
                                                                        
     disetujui kepada Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner, dan
      Pemilik/Pengguna Bangunan.                                        
                                                                        
   4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada
     bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 4                                    
                                                                        
                   Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat              
                                                                        
                                                                        
   1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan dan cacat
     pekerjaan.Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
                                                                        
     Pelaksana                                                          
   2. dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol terhadap pekerja sepenuhnya
                                                                        
     menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki sendiri.Kesalahan dan
     cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana karena lemahnya pengawasan
                                                                        
     dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan atas dasar perintah tertulis dari
     Konsultan Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
                                                                        
     memperbaikinya.                                                    
   3. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain tanpa ada unsur-
                                                                        
     unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam Konsultan Supervisi berhak setiap saat
     memerintahkan Kontraktor masa pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab
     Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain
                                                                        
     dalam Kontrak Kerja.                                               
   4. Pelaksana untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat.
                                                                        
   5. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus disetujui oleh
     Konsultan Supervisi.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 6                                     
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                                        
                                                                        
                       Rencana Waktu Pelaksanaan                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
    keseluruhan kepada Owner sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain
                                                                        
    dalam Kontrak Kerja.                                                
 2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaiankan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu
    penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner kecuali ditentukan lain dalam
                                                                        
    Kontrak Kerja.                                                      
 3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan
                                                                        
    yang telah disetujui oleh Owner kepada Konsultan Supervisi.         
 4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
                                                                        
    mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Supervisi.
 5. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan mingguan yang
                                                                        
    diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan- alasan yang dapat
    dipertanggung jawabkan secara teknis.                               
                                                                        
 6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan dalam
    menyusun waktu pemnyelesaian pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                                                        
    Pelaksana                                                           
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 7                                    
                         Metode Pelaksanaan                             
                                                                        
                                                                        
 1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan yang akan
    dikerjakan.                                                         
                                                                        
 2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
    Konsultan Supervisi. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika
                                                                        
    Metode Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
 3. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
                                                                        
    Konsultan Supervisi                                                 
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 9                                    
                         Rencana Tenaga Kerja                           
                                                                        
                                                                        
 1. Kontraktor Pelaksana mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja mingguan yang akan digunakan
                                                                        
    untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan Supervisi.
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                                        
                                                                        
 2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor
                                                                        
    Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.                          
 3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan tenaga kerja
    mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan- alasan
                                                                        
    yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 10                                   
                                                                        
                       Pekerjaan Diluar Jam Kerja                       
                                                                        
                                                                        
 1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
                                                                        
    dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus atas persetujuan Konsultan
    Supervisi.                                                          
                                                                        
 2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Supervisi untuk pengawasan
    pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor    
    Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.   
                                                                        
 3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan diluar
    jam kerja normal atau pada malam har                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 11                                   
                          Laporan Pelaksanaan                           
                                                                        
                                                                        
  1. Kontraktor Pelaksana membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan
                                                                        
     disketahui Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
                                                                        
     Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi. Laporan harian, laporan
     mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus diperiksa dan
     disetujui oleh Konsultan Supervisi serta diketahui oleh Owner.     
                                                                        
  4. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan akan kebenaran
     data yang ada dalam laporan harian, laporan minnguan, dan laporan  
                                                                        
     bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.                     
  5. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
                                                                        
     Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan harus berada
     pada lokasi pekerjaan.                                             
                                                                        
                             Pasal 12                                   
                                                                        
                      Surat Menyurat Dan Komunikasi                     
  1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang berhubungan dengan
     pelaksanaan pekerjaan harus melalui dan diketahui oleh Konsultan Supervisi kecuali ditentukan
                                                                        
     lain oleh Owner.                                                   
                                                                        
  2. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di luar proyek tidak perlu
     melalui dan diketahui oleh Konsultan Supervisi. Kontraktor Pelaksana tetap wajib memberikan
     informasi tentang hal tersebut kepada Konsultan Supervisi.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 13                                   
                Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)      
                                                                        
                                                                        
  1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan, dipimpin oleh
                                                                        
     Owner atau Konsultan supervisi.                                    
  2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal oleh
                                                                        
     Supervisor lapangan.                                               
  3. Kosumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
                                                                        
     ditentukan lain oleh Owner.                                        
  4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap
                                                                        
     bulan, dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervisi.               
  5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili minimal oleh
     Supervisor lapangan.                                               
  6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali ditentukan
                                                                        
     lain oleh Owner.                                                   
                             Pasal 14                                   
                                                                        
                       Penanggung Jawab Pengawasan                      
                                                                        
                                                                        
  1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Konsultasi,
                                                                        
     maka Konsultan Supervisi untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah
     Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Konsultan Supervisi.
                                                                        
  2. Tugas dan kegiatan Konsultan Supervisi adalah seperti yang disebutkan dalam
     Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002
                                                                        
     Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi atau perubahannya jika
     ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja konsultan Supervisi.
  3. Konsultan Supervisi harus mengajukan struktur organisasi pengawasan lapangan
                                                                        
     proyek kepada Owner dimana didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Konsultan
     Supervisi dengan posisi minimal seperti berikut :                  
                                                                        
       Inspector                                                        
  4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi pengawasan
                                                                        
     lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Supervisi harus berada dilokasi
     pekerjaan minimal selama jam kerja                                 
                                                                        
  5. Konsultan Supervisi harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan lapangan
     proyek yang telah disetujui oleh Owner kepada Kontraktor Pelaksana.
                                                                        
  6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Supervisi selama proses pelaksanaan
     pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Owner.                
                                                                        
  7. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian tenaga ahli
     Konsultan Supervisi yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
     menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
                                                                        
  8. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Supervisi harus mampu
     memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.     
                                                                        
  9. Konsultan Supervisi harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan kepada
     Owner atas segala hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor
                                                                        
     pelaksana.                                                         
  10. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan supervisi adalah berdasarkan hasil diskusi
                                                                        
     dan konsultasi dengan Owner serta Konsultan Manajemen jika ada.    
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 15                                   
                       Penanggung Jawab Pelaksana                       
                                                                        
  1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus menempatkan
                                                                        
     seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada
     di lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor Pelaksana dan mempunyai
                                                                        
     kemampuan memberikan keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima
     segala instruksi-instmksi dari Konsultan Supervisi.                
                                                                        
  2. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat
     diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang dikehendaki ohh Konsultan Supervisi
                                                                        
     petunjuk, dan perintah pengawas di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak
     Pembomg melalui penanggung jawab Kontraktor Pelaksana.             
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 16                                   
                                                                        
                       Instruksi Konsultan Supervisi                    
                                                                        
  1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau perintah
                                                                        
     yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi harus dalam bentuk tulisan.
                                                                        
  3. Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus diikuti oleh Kontraktor
     Pelaksana selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
                                                                        
  4. Instruksi dari Konsultan Supervisi dapat berupa hal-hal seperti disebutkan dibawah ini a.
    Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi
                                                                        
    konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang menyimpang
    dari Spesifikasi Teknis dan Gambar Bestek.                          
                                                                        
     b. Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak sesuai dengan
       Spesifikasi Teknis.                                              
                                                                        
     c. Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari Kontraktor Pelaksana yang
       dianggap kurang mampu.                                           
                                                                        
     d. Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan untuk
       mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                        
     e. Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode pelaksanaan
       Kontraktor Pelaksana yang dianggap tidak tepat sehingga dapat mengurangi kualitas
                                                                        
       dan memperlambat proses penyelesaian pekerjaan.                  
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 18                                   
                       Perubahan-Perubahan Desain                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. Atas instruksi dan persetujuan Owner Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi berhak
     mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis.
                                                                        
  2. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus disampaikan secara
     tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilaksanakan.           
                                                                        
  3. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang dilakukan oleh
     Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, dan Owner secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib
                                                                        
     untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak
     tertulis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.   
                                                                        
  4. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh menambah biaya
     pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja.
                                                                        
  5. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar Bestek
     dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana dan disetujui oleh Owner.
                                                                        
  6. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya yang
     dilakukan oleh Konsultan Perencana.                                
                                                                        
  7. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidak sesuaian antara Gambar
     Bestek, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Supervisi tidak dibenarkan
                                                                        
     mengambil keputusan secara sepihak tetapi harus mendiskusikannya dengan
     Konsultan Perencana kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.   
                                                                        
  8. Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner berhak menentukan acuan mana
     yang harus dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi
     Teknis, dan bill of Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 19                                   
                                                                        
                Perubahan , Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan        
                                                                        
                                                                        
  1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang disesuaikan dengan
     kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Supervisi.
                                                                        
  2. Dalam merubah gambar rencana lersebut, Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan gambar
     perubahan yang dimaksud Konsultan Supervisi pengawas lapangan dalam rangkap lima untuk
                                                                        
     disetujui.                                                         
  3. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan oleh
                                                                        
     Kontraktor Pelaksana kepada Konsultan Supervisi secara tertulis. Perubahan-perubahan material
     dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis
                                                                        
     oleh Konsultan Supervisi.                                          
                                                                        
                             Pasal 20                                   
                                                                        
                    Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran               
                                                                        
  1. Kontraktor Pelaksana tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
                                                                        
  pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk pekerjaan
  Kontraktor Pelaksana instalasi ini.                                   
                                                                        
  2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Konsultan
   Supervisi.                                                           
                                                                        
  3. Pengelasan, pemgeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat
    dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Konsultan Supervisi.
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 21                                  
                              Lain-Lain                                 
                                                                        
                                                                        
  1. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini ditentukan kemudian oleh Konsultan
                                                                        
  Perencana dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan menjadi satu ketentuan yang mengikat dan
  wajib diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.            
                                                                        
  2. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana tersebut tetap mengaju pada
  Gambar Bestek dan Kontrak Kerja yang                                  
                                                                        
                                                                        
                               BAB                                      
                                                                        
                                III                                     
                          DESKRIPSI PROYEK                              
                                                                        
                                                                        
       Pengadaan dan pemasangan lampu median jalan di sepanjang jalan Tgk.Fakinah
                                                                        
  Kec.Simpang Tiga dan Kec. Darul Kamal merupakan salah satu pekerjaan yang akan
  dikerjakan pada pada tahun 2025 yang anggarannya bersumber dari dana APBK Kab. Aceh Besar
                                                                        
  yang rencananya akan dipasang pada median jalan dengan tujuan untuk memberi penerangan
  sebaik-baiknya menyerupai kondisi di siang hari.                      
                                                                        
       Diharapkan dengan dilaksanakan pekerjaan ini dapat lebih dapat memberikan kenyamanan
  dan keindahan pada lingkungan jalan menerangi jalan maupun lingkungan di sekitar jalan yang
  diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengendara, khususnya untuk
                                                                        
  mengantisipasi situasi perjalanan pada malam hari                     
       Dengan adanya dana yang tersedia dana APBK Kab. Aceh Besar ini, maka Kuasa
                                                                        
  Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Pekerjaan
  Pemasangan Jaringan Lampu dan Lampu Jalan LED Kec.Simpang Tiga ini sesuai dengan
                                                                        
  program kegiatan Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ )
                                                                        
                                                                        
  SKOPE PEKERJAAN                                                       
                                                                        
  Skope pekerjaan kegiatan Proyek ini meliputi :                        
                                                                        
     1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
     2. PEKERJAAN MATERIAL LAMPU                                        
                                                                        
     3. PEKERJAAN MATERIAL JARINGAN DAN TRAFO                           
     4. PEKERJAAN UPAH KERJA                                            
                                                                        
     5. PEKERJAAN PANEL                                                 
     6. PEKERJAAN JASA                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 1                                    
                     PEKERJAAN   PERSIAPAN                              
                                                                        
     Lingkup pekerjaan adalah :                                         
                                                                        
                                                                        
      Identifikasi Lokasi Jalur Meterisasi Lampu Jalan                 
      Administrasi, Dokumentasi dan pelaporan                          
                                                                        
      Mobilisasi                                                       
                                                                        
      Papan Proyek                                                     
      Perlengkapan K3                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.1 Indentifikasi Lokasi Jalur Meterisasi Lampu Jalan                 
     1.1.1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                        
          a. Meliputi : Pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
             diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan
                                                                        
             RKS dan gambar-gambar.                                     
          b. Pekerjaan pengukuran antara lain :                         
                                                                        
              Penentuan lokasi yang akan dipasang.                     
              Survey lokasi dan pengukuran di lokasi Meterisasi dan pemasangan lampu PJU
                                                                        
               Apabila terdapat perbedaan antara hasil survey dan pengukuran dari pihak
               kontraktor dengan gambar perencanaan, kontraktor segera berkoordinasi dengan
                                                                        
                                                                        
     1.1.2. Syarat-syarat :                                             
          a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya dan
                                                                        
             pengalaman.                                                
          b. Pemeriksaan ; Hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan
                                                                        
             dimintai persetujuan Konsultan.                            
     1.1.3. Bahan-bahan dan peralatan :                                 
          Semua jenis peralatan yang diperlukan untuk pengukuran dan proses pembobokan.
          Semua peralatan ini harus dimiliki Pemborong dan harus selalu ada apabila sewaktu-
                                                                        
          waktu memerlukan pemeriksaan.                                 
     1.1.4. Tata Kerja :                                                
                                                                        
          a. Segera setelah diterima surat perintah kerja dari Pemimpin Program, Kontraktor
             diharuskan untuk melaksanakan pengukuran dan opname pada setiap pekerjaan
                                                                        
             yang akan dikerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan.
          b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi sebelum pekerjaan
                                                                        
             pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap kesalahan/keraguan hasil pengukuran
             harus diulang kembali.                                     
                                                                        
          c. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi dapat
             menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang sama
                                                                        
             dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran dan opname dianggap benar dan setelah
             dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh
             Pihak Pengendali Program.                                  
                                                                        
                                                                        
  1.2 Administrasi Dokumentasi dan pelaporan                            
                                                                        
     1.2.1. Lingkup Pekerjaan                                           
     Kontraktor harus mengadakan dan mempunyai Buku Laporan Harian yang berisi dan
                                                                        
     memuat aktivitas, penggunaan bahan, peralatan, tenaga kerja, keadaan cuaca
     serta bagian-bagian pekerjaan yang dilaksanakan sesuai form Buku Harian
     Standard. yang setiap harinya dilaporkan pada Pihak Direksi/ Pengawas. Kontraktor
     harus membuat Laporan bergambar (foto) tentang kemajuan pekerjaan  
     masing-masing menurut keadaan sebelum, sedang dan selesai dikerjakan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.3 Mobilisasi Material                                               
                                                                        
     1.3.1. Lingkup Pekerjaan                                           
          -Transportasi Tenaga Kerja dari titik awal keberangkatan sampai dengan lokasi
                                                                        
          - Angkutan Bahan Bangunan Gedung Kontraktor kelokasi pekerja  
                                                                        
  1.4 Papan Proyek                                                      
     1.4.1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                        
          -. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang
          identitas proyek.                                             
       -  Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 100 cm kecuali ditentukan
          lain oleh Owner.                                              
                                                                        
       -  Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik sehingga
          sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat
          berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm.
          Penggunaan bahan dan material lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
  1.5 Perlengkapan K3                                                   
     1.5.1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                        
        - Topi Pelindung (Safety Helmet)                                
        - Rompi Keselamatan (Safety Vest                                
                                                                        
        - Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)                             
        - Sarung Tangan (Safety Gloves                                  
                                                                        
        - Pelindung Mata (Goggles, Spectacles                           
        - Rambu Peringatan                                              
                                                                        
        - Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, dll                      
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                  PEKERJAAN   MATERIAL   LAMPU                          
                                                                        
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
      Lampu LED SIM ST 60 W 757 155X60D ( Setara Osram)                
      Lengan Lampu 2 Meter ( Garvanis 1,5 ")                           
      Kabel NYM 2 x 2.5 mm                                             
                                                                        
      Connector                                                        
                                                                        
      Klam Lengan                                                      
      Isolasiban                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    1. Lampu LED SIM ST 60 W 757 155X60D ( Setara Osram)                
                                                                        
  Lingkup pekerjaan adalah                                              
    1. Spesifikas Lampu LED 60 Wattt                                    
                                                                        
                                                                        
         ®                                                              
   Simplitz Street Light, a versatile and powerful outdoor luminaire for street lighting
   applications. This highly efficient product family provides Smart City compatibility and
   elegant identity for modern cities, with lower total cost of ownership and quick payback
   on investment. With high efficacy, high reliability, low maintenance and excellent optic
                                                             ®          
   performance, it brings safety and well-being for various road illuminations. Simplitz
   Street Light is an ideal solution for residential paths, collection roads and multi-lane
   highways.                                                            
  Benefits                                                              
                                                                        
   Smart City compatibility                                             
   — Smart City connectivity with NEMA socket                           
                                                                        
   — ON/OFF + 1-10V DIM (2in1), Step DIM and DALI DIM cus- tomization   
                                                                        
                                                                        
   Comprehensive product range for various applications                 
   — Power range from 30W to 270W                                       
   — Choices of CCT 3000K/4000K/5700K                                   
   — PC lens version (standard)                                         
                                                                        
                                                                        
   Highly reliable and durable                                          
   — Lumen maintenance 50,000 hours @35°C, L70                          
   — Robust die-cast housing                                            
                                                                        
   — IP66 and IK09                                                      
   — Operating temperature: −30°C to +55°C                              
                                                                        
   User-friendly installation and maintenance                           
                                                                        
   — Tool-free luminaire opening and wiring                             
   — 0-15° tilt angle adjustable                                        
   — Separate spigot enables side-entry and post-top installa- ti       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Optical Specifications                                               
                                                                        
                   Micro                                                
   Luminous 4000K  60W                                                  
   Flux            8400                                                 
                                                                        
   Efficacy 4000K  l1m4 0                                               
   CCT             l3m0/0W0K , 0K others mization                       
   CRI (Ra)        4>07 0 , oth,5e7rs0 0K, custo *                      
   SDCM            c5u stomization*                                     
   Beam            155° x 60°                                           
   Angle                                                                
                                                                        
   Electrical and Mechanical Specifications                             
                                                                        
   Input Voltage          220-240V AC 50/60Hz                           
   Power Consumption     60W                                            
                                                                        
   Power Factor           >0.95                                         
   Total Harmonic Distortion ≤20%                                       
   Surge Protection      Line-to-line 5KV, line-to-ground 10KV          
   Dimension Length 534m                                                
   s       Width   m30 0m                                               
           Height  m10 8m                                               
   Weight          m4. 7kg                                              
   Cover Lens      PC                                                   
   Housing                Die-casting aluminum, RAL9006, other color    
                   lens                                                 
   customization*                                                       
                                                                        
   System Specifications                                                
                                                                        
   Power           AC line                                              
   Dimmable        ON/OFF + 1-10V DIM (2in1), Step DIM and DALI DIM customization*
                                                                        
   Mounting Type   Side-entry or Post-top mounting                      
   Operating       −30°C to +55°C                                       
   TSetomrapgeera ture −40°C to +80°C                                   
   TEenmvirpoenrmateunret Outdoor (IP66, IK09)                          
   Lumen Maintenance L70 @35°C - 50,000hrs                              
   Safety Approval Electrical Protection Class I, CB, CE, CQC           
                                                                        
                                                                        
        a. SERTIFIKAS I WAJIB                                           
                                                                        
        a) Luminer yang ditawarkan harus telah lulus uji tipe tesk LMK atau lembaga sertifikasi
          independen lain yang telah diakreditasi oleh KAN berdasarkan Referensi pengujian IEC
                                                                        
          60598-1 (1999 ) dengan uji Indek Pengamanan (Ingres Protection) minimal IP optic 66,
          IP gear 44.                                                   
                                                                        
        b) Rumah Lampu beserta semua komponen gear terdiri dari satu kesatuan merek.
        c) Foto kopi dokumen sertifikasi tersebut harus disertakan bersamaan upload dokumen
          penawaran.                                                    
                                                                        
        d) Harus memberikasn laporan uji jenis (Type Test) komponen luminer lengkap ( Lampu,
          Ballast, Capasitor dan Ignitor) dalam bentuk sertifikast yang dikeluarkan oleh lembaga
                                                                        
          penguji terakreditasi seperti : KEMA, BS, VDE, UL, DEMCO, ANSI, PSB, SIRIM dan
          lain-lain, yang ditujukan kepada pemegang merek.              
                                                                        
        e) Fotokopi dokumen sertifikasitersebut harus diserahkan bersamaan penyerahan dokumen
        f) Harus melampirkan surat dukungan dari pabrikan pembuat, yang menyatakan keaslian
                                                                        
          produk.                                                       
        g) Jika produk Impor wajib menyertakan dukungan dari agen atau distributor resmi yang
                                                                        
          menyatakan keaslian produk.                                   
        h) Melampirkan gambar produk semua sisi. Atas, bawah dan bagian dalam.
        i) Dilampirkan surat jaminan penggantian suku cadang gratis berupa, lampu, ballast,
                                                                        
          kapasitor, ignitor, selama minimal masa pemeliharaan sejak tanggal penyerahan pertama.
        j) Dilampirkan pernyataan garansi minimal 1 (satu) tahun dari pabrikan pembuat.
                                                                        
                                                                        
  2.Lengan Lampu Dan Perlengkapan lainnya                               
                                                                        
       Stang ornament menggunakan pipa besi Galvanis (GIV) 1.5” kelas medium , dengan ukuran
       denganukuran disesuaikan gambar (disesuaikan dengan jarak antar tiang PLN dengan lebar
                                                                        
       badan jalan),pembengkokan dengansistem roll dengan sudut 15o, finishing hot dip galvanis.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 3                                   
                                                                        
          PEKERJAAN    MATERIAL   JARINGAN   DA TRAFO                   
                                                                        
     Lingkup pekerjaan adalah :                                         
                                                                        
                                                                        
    1. Hantaran                                                         
    2. Accessories Hantaran                                             
                                                                        
    3. Grounding Tiang                                                  
    4. Grouding Panel                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    1. Accessories Hantaran                                             
                                                                        
     -  Twinted Kabel 4 x 16 mm2                                        
                                                                        
     -  Kabel NYM 2 X 2.5 mm                                            
                                                                        
       Lingkup pekerjaan adalah                                         
                                                                        
    2. Spesifikasi kabel jaringan                                       
     -  Kabel yang digunaakan harus memenuhi standar SNI,LMK, dan SPLN  
                                                                        
     -  Mampu di aliri tegangan 500 V                                   
     -  Kabel yang digunakan adalah tipe kabel TWISTER CABLE yang tercantum dalm RAB
                                                                        
     -  Melampirkan surat dukungan dari pabrikan kabel dan emlampirkan broseur
    3. Pemasangan kabel                                                 
                                                                        
     -  Kabel Twisted Cable 4 X 16 mm2 di potong sesuai ukuran yang tercantum pada gambar
        perencanaan                                                     
                                                                        
     -  Kabel dipasang pada dead-end clamp dan dikunci,dan dikecangkan dengan menggunakan
        simpul ;                                                        
     -  Dalam penarikan dan pemansangan kabel tersebut wajib memperhatikan dan
                                                                        
        memperhitungan adanya toleransi kabel untuk penyambungan dan andongan/sag;
     -  Andongan /sag berfungsi untuk mencegah agar kabel tidak putus karena pengaruh cuaca ;
                                                                        
     -  Setelah kabel terpasang,maka dilakukan penyambungan dan terminasi antar ujung kabel
        terpasang ;                                                     
                                                                        
     -  Penyambungan dilakukan dengan menggunakan Tap-connector ( alcoa bandleit )
     -  Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya korosi.
                                                                        
     -  Terminasi pada sambungan untuk memastikan sambungan terikat kuat pada pole band set
        dan tidak bersentuhan dengan bahan conductor yang di khawatirkan beresiko pada
                                                                        
        keselamatan saat lampu penerangan jalan umum dinyalakan.        
                                                                        
                                                                        
    2. Accessories Hantaran                                             
                                                                        
     -  Suspension Assembly Complete                                    
     -  Fixed dead end assembly                                         
     -  Bundle end protection set                                       
                                                                        
     -  Stainless Steel @ 1 mtr                                         
     -  Stoping bucle                                                   
                                                                        
     -  Plactic Strap                                                   
     -  Joint Sleve CU-AL uk.16 mm²                                     
                                                                        
     -  Connector Cu / Al 50 mm²                                        
     -  Isolasiban Scout 3m                                             
                                                                        
     -  Kabel NYY 4 x 16 mm                                             
     -  Connector Cu 30/50 mm                                           
                                                                        
                                                                        
    3. Grounding Tiang                                                  
                                                                        
     -  Kawat BC 16 mm2                                                 
     -  Copper Clad Earthing Rood 2,4 mtr                               
                                                                        
     -  Copper Terminal Lug 16 mm2 1 Hole                               
     -  Stainlees Stell Strip (085/Set)                                 
                                                                        
     -  Stoping Buckle                                                  
     -  Connector Cu 35/70 mm2                                          
                                                                        
     -  Pipa Besi                                                       
     -  Pipa PVC 2 "                                                    
                                                                        
                                                                        
    4. Grounding Tiang                                                  
     -  Kawat BC 16 mm2                                                 
                                                                        
     -  Copper Clad Earthing Rood 2,4 mtr                               
     -  Copper Terminal Lug 16 mm2 1 Hole                               
                                                                        
     -  Stainlees Stell Strip (085/Set)                                 
     -  Stoping Buckle                                                  
                                                                        
     -  Connector Cu 35/70 mm2                                          
     -  Pipa Besi                                                       
                                                                        
     -  Pipa PVC 2 " 2 m                                                
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 4                                   
                      PEKERJAAN UPAH  KERJA                             
                                                                        
                                                                        
     Lingkup pekerjaan adalah :                                         
    1. Pemasangan Kont. Type TB –1/T-1                                  
    2. Pemasangan Kont. Type TB –3L/T-3L                                
                                                                        
    3. Pemasangan Kont. Type TB –RL/T-3L                                
    4. Pemasangan Kont. Type TB –5/9                                    
                                                                        
    5. Pemasangan Grounding ( Max 2 ohm )                               
    6. Biaya Pemasngan Panel dan Setup KWH                              
                                                                        
    7. Penarikan Twisted Kabel 4 x16 mm²                                
                                                                        
    8. Pemasangan Lampu + Aksesoris                                     
    9. Upah Pemindahan PJU SKTR PLN Ke Meterisasi                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    1. Pemasangan Kont. Type TB –1/T-1                                  
                                                                        
    2. Pemasangan Kont. Type TB –3L/T-3L                                
    3. Pemasangan Kont. Type TB –RL/T-3L                                
                                                                        
    4. Pemasangan Kont. Type TB –5/9                                    
     -  Kontraktor melakukan penyambungan Pemasangan Konstruksi ke kabel jaringan PJU pada
                                                                        
        tiang PJU dengan menggunakan Alcoa ( connectorbracket ).        
     -  Sesuaikan tempat kontruksi sesuai kebutuhan lapangan dan gambar.konordiansi dulu waktu
                                                                        
        pemasanga dengan Pihak yang Terkait                             
                                                                        
                                                                        
    5. Pemasangan Grounding ( Max 2 ohm )                               
                                                                        
     -  Kontraktor melakukan penyambungan kabel grounding ke kabel jaringan PJU pada tiang
        PJU dengan menggunakan Alcoa ( connectorbracket ).              
                                                                        
     -  Setelah semua komponen tersebut terpasang sesuai perencanaan, kontraktor meminta pihak
        PLN untuk memasang dan menyambungkan KWH meter ;                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    6. Biaya Pemasngan Panel dan Setup KWH                              
                                                                        
     -  Kontraktor mempersiapkan komponen-komponen yang akan di gunakan dalam pemasangan
        APP dan grounding semua komponen yang tidak tercantum dalam RAB,menjadi tanggung
                                                                        
        jawab penyedia ;                                                
     -  Komponen yang telah dipersiapkan tersebut terlebih dahulu diperlihatkan kepada pengawas
                                                                        
        lapangan dan tim teknis kegiatan untuk diperiksa kesesuainya denagan spesifikasi yang
        tercantum dalam perencanaan ;                                   
     -  Setelah mendapat persetujuan dari pengawas lapangan dan tim teknis kegiatan,kontraktor
                                                                        
        melaksanakan pekerjaan pemasangan APP dan grounding sesuai dengan perencanaan ;
                                                                        
                                                                        
     -  Setelah perakitan Box panel selesai,dilanjutkan dengan pemasangan Box panel APP ke
        tiang PJU dengan menggunakan 2 buah Klem Omega ;                
                                                                        
     -  Box Panel App terpasang statis ditiang pada ketinggian 1,5 Meter di ukur dari permukaan
        tanah. Setelah Box APP terpasang pada tiang,Kontraktor melakukan pemasangan :
                                                                        
     -  Kontraktor melakukan penyambungan kabel grounding ke kabel jaringan PJU pada tiang
        PJU dengan menggunakan Alcoa ( connectorbracket ).              
                                                                        
     -  Setelah semua komponen tersebut terpasang sesuai perencanaan, kontraktor meminta pihak
        PLN untuk memasang dan menyambungkan KWH meter ;                
                                                                        
     -  Uji coba terhadap layanan APP dan lampu penerangan jalan setelah APP tersambung
        dengan jaringan listrik milik pln ;                             
                                                                        
     -  Setting waktu penyalaan dilaksanakan setelah uji coba tersebut diperiksa dan di setujui oleh
        pengawas lapangan dan tim teknis kegiatan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    7. Penarikan Twisted Kabel 4 x16 mm²                                
    -  Kabel Twisted Cable 4 X 16 mm2 di potong sesuai ukuran yang tercantum pada gambar
                                                                        
       perencanaan                                                      
    -  Kabel dipasang pada dead-end clamp dan dikunci,dan dikecangkan dengan menggunakan
                                                                        
       simpul ;                                                         
    -  Dalam penarikan dan pemansangan kabel tersebut wajib memperhatikan dan
                                                                        
       memperhitungan adanya toleransi kabel untuk penyambungan dan andongan/sag;
    -  Andongan /sag berfungsi untuk mencegah agar kabel tidak putus karena pengaruh cuaca ;
                                                                        
    -  Setelah kabel terpasang,maka dilakukan penyambungan dan terminasi antar ujung kabel
       terpasang ;                                                      
                                                                        
    -  Penyambungan dilakukan dengan menggunakan Tap-connector ( alcoa bandleit )
    -  Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya korosi.
                                                                        
    -  Terminasi pada sambungan untuk memastikan sambungan terikat kuat pada pole band set dan
       tidak bersentuhan dengan bahan conductor yang di khawatirkan beresiko pada keselamatan
                                                                        
       saat lampu penerangan jalan umum dinyalakan.                     
                                                                        
                                                                        
    8. Pemasangan Lampu + Aksesoris                                     
                                                                        
    -  Pemasangan lampu pada tiang PJU dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan sehingga
       posisi Luminer lampu dapat mencapai titik focus penyinaran yang diharapkan ;
                                                                        
    -  Setelah lampu terpasang,Kontraktor melakukan penyambungan agar lampu terkenoksi
       dengan kabel jaringan penerangan jalan umum;                     
                                                                        
    -  Kontraktor, pengawas lapangan dan tim teknis kegiatan memastikan bahwa sambungan
       tersebut aman ;                                                  
                                                                        
    -  Proses percobaan penyalaan lampu tersebut dilakukan setelah pemasang`an panel app dan
       perizinan penyambungan dan penyalaan tenaga listrik dari PLN dilaksanakan ;
                                                                        
                                                                        
    9. Upah Pemindahan PJU SKTR PLN Ke Meterisasi                       
     -  Kontraktor melakukan pemindahan PJU SKTR PLN ke Meterisasi pada tiang PJU dengan
                                                                        
        izin pihak PLN                                                  
     -  Setelah semua komponen tersebut terpasang sesuai perencanaan, kontraktor meminta pihak
                                                                        
        PLN untuk memindahkan PJU SKTR PLN ke Meterisasi                
                                                                        
                              Pasal 5                                   
                                                                        
                         PEKERJAAN PANEL                                
                                                                        
                                                                        
    Lingkup Pekerjaan :                                                 
                                                                        
  1. MCB 3 X 16 AMCB 16 A (Setara Schneider)                            
                                                                        
  2. MCB 3 x 16 A (Setara Schneider)                                    
                                                                        
  3. MCCB (Novius) 3 x 35 A, Setara Schneider                           
                                                                        
  4. Lampu Piloklam RST                                                 
                                                                        
  5. Rel dudukan MCB/Kontektor/Timeswitch                               
                                                                        
  6. Box Panel Outdoor (60 x 40 x 20cm                                  
                                                                        
  7. Dudukan Box Panel Besi Hollow 60/40mm ( 150 X 100 X 50 cm)         
                                                                        
  8. Magnetic Contactor 50 A (setara                                    
                                                                        
                                                                        
  9. Timeswicth (setara schneider)                                      
                                                                        
  10. Kabel Panel 16 mm, NYAF                                           
                                                                        
  11. Kabel Panel 2,5 mm, NYAF                                          
                                                                        
  12. Kabel 2 x 25 mm                                                   
                                                                        
  13. Pipa PVC 1.5'' 6m                                                 
  14. Elbow                                                             
                                                                        
  15. Tap Connector 35/70 mm (setara                                    
                                                                        
  16. Clam 8 x 1,5'' Komplit                                            
  17. Terminal Busbar                                                   
                                                                        
  18. Besi dudukan Panel 50x5 mm + Baut +                               
                                                                        
  19. Klaim Ubol 22                                                     
  20. Isolasi                                                           
                                                                        
  21. Material pendukung                                                
  22. Ampere Meter RST                                                  
                                                                        
  23. CT/PT                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       PANEL HUBUNG BAGI (PHB)                                          
    -  Panel terbuat dari plat baja tebal 1,5 – 2,1 mm, dengan ukuran disesuaikan gambar, terdiri
                                                                        
       dari Panel Hubung Bagi dan panel KWH meter sendiri. Panel berisi peralatan/perangkat
       untuk mengendalikan aliran listik dan pengaturan waktu penyalaan/mematikan lampu Panel
       di pasang di atas pondasi yangletaknya sesuai dengan gambar dan petunjuk dari pengawas
                                                                        
       lapangan sehingga dapat melayaniseluruh kebutuhan pengaturan (menyalakan dan mematikan) dari
       sekelompok lampu yang dipasangserta memenuhi standart kualitas yang disyaratkan.Konstruksi
                                                                        
       Bok Panel Hubung Bagi (PHB) dan APP PLN                          
    -  Panel terbuat dari plate baja yang difinishing dengan powder coating- Warna panel ditetapkan
                                                                        
       olehpengguna barang sebelum pemasangan                           
    -  Bidang pertemuan antar tutup panel dan body panel nya harus dirancang sedemikian rupa
                                                                        
       sehinggaair hujan tertahan di bidang temu dan mengalir ke bawah secara sempurna.
    -  Proses penyambungan antar plate baja harus dilakukan dengan cara spot welding.
                                                                        
    -  Harus tersedia sarana pendukung kabel dan bus baru untuk pentanahan (grounding) yang
       berfungsiuntuk dudukan ujung kabel pentanahan.                   
                                                                        
    -  Pada dinding samping harus tersedia lubang ventilasi udara secukupnya. Konstruksi ventilasisedimikian rupa
       sehingga tusukan benda logam lurus tidak dapat langsung menyentuh komponen bertegangan.
                                                                        
    -  Panel diletakkan diatas pondasi panel dengan penguat menggunakan dinabolt M12.
    -  Pintu panel dilengkapi dengan kunci gembok.                      
    -  Ukuran panel sebagaimana sesuai gambar. Ukuran panel harus mampu menampung
                                                                        
       seluruhkomponen Kontrol dan KWH meter                            
    -  Bagian sisi depan terdapat kaca bening dengan luasan secukupnya sehingga
                                                                        
       memudahkanpernbacaan kWh.i. KHW meter dilengkapi dengan bok meter untuk penyegelan
       dari instansi PT. PLN (Persero).                                 
                                                                        
    -  Panel type outdoor, dilengkapi dengan plat nama Milik Kabupaten , Aceh Besar dengan
       ukuran dan spesifikasi sesuai dengan gambar.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       PERALATAN LAIN                                                   
    -  MINIATUR CIRCUIT BREAKER (MCB)                                   
                                                                        
                                                                        
    -  MCB yang digunakan wajib bersertifikasi SNI dengan besaran kapasitas arus 3 x 16 Ampere,
       atau sesuai dengan kebutuhan daya lampu yang dibutuhkan.         
                                                                        
    -  POWER ELECTRIC TIMER SWITCH                                      
    -  Power Electric Switch dilengkapi dengan backup power baterai. Berfungsi untuk menyalakan
                                                                        
       dan mematikan lampu (beban). Spesifikasi teknis sebagai berikut :
    -  Tegangan Supply    : 160 – 240 V                                 
                                                                        
    -  Kapasitas          : 3x16 A (10.600VA)                           
    -  Jenis kontak  : Solid state contactor                            
                                                                        
    -  Proteksi beban : Thermostate                                     
    -  Base Kontak   : Alumunium Heatsink                               
                                                                        
    -  Casing Material : Acrylic                                        
    -  Jenis Tampilan : 7 Segment LED                                   
                                                                        
    -  Akurasi waktu : 1 (satu) menit                                   
                                                                        
                                                                        
    -  SUSPENSION BRACKET                                               
    -  Terbuat dari bahan alumunium cor                                 
                                                                        
    -  SUSPENSION CLAMP                                                 
    -  Terbuat dari bahan alumunium cor                                 
                                                                        
    -  STRAIN CLAMP WEDGE                                               
    -  Terbuat dari alumunium, plastic dan kawat pengait                
                                                                        
    -  SERVICE WEDGE CLAMP                                              
    -  Terbuat dari bahan Plastik dan kawat pengait                     
    -  STOPPING BUCKLE                                                  
                                                                        
    -  Terbuat dari steel plate yang dilapisi dengan stainless.         
    -  STAINLESS STEEL BELT                                             
                                                                        
    -  Terbuat TAP CONNECTOR                                            
    -  Terbuat dari bahan plastic kedap air dengan ukuran menyesuaikan kabel.
                                                                        
                                                                        
  Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan lampu penerangan jalan dan sarana
                                                                        
  umum mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :                      
  1. Penyedia barang/jasa mempersiapkan dokumen permohonan penyambungan daya yang sudah di
                                                                        
    tandatangani oleh direktur dan penanggung jawab teknis.             
  2. Dokumen tersebut setelah diparaf oleh kepala bidang perhubungan,perumahan dan Kawasan
                                                                        
    permukiman dan selanjutnya di tandatangani oleh kepala dinas perhubungan kabupaten Aceh
    Besar                                                               
  3. Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT.PLN yang bersangkutan untuk
                                                                        
    diproses sesuai ketentuan.                                          
                                                                        
  4. Kontraktor membayar biaya penyambungan ( BP),Uang jaminan Langganan ( UJL),Materai,SLO
    dan biaya lainnya yang dipersyaratkan.                              
                                                                        
  5. Sebelum tersambungnya daya listrik oleh PLN,Kehandalan instalasi listrik .
                                                                        
                                                                        
                            Pasal 6                                     
                         P E N U T U P                                  
                                                                        
  4.1. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini pada uraian pekerjaan dan uraian
       bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus di sediakan oleh kontraktor, atau
                                                                        
       yang harus dibuat oleh kontraktor, tetapi pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan tersebut
       ternyata menjadi bagian pekerjaan, perkataan tersebut diatas tetap dianggap
                                                                        
       sebagaimana dimuat dalam rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan ini.
  4.2. Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan akan tetapi tidak diuraikan atau
                                                                        
       dimuat dalam Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat ini tetapi harus dilaksanakan dan
       diselesaikan oleh kontraktor, harus dianggap seakan akan pekerjaan ini diuraikan dan
                                                                        
       dimuat dalam Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat untuk menuju pekerjaan yang lengkap
       selesai dan sempurna.                                            
                                                                        
  4.3. Apabila tidak terdapat kesesuaian antara gambar dengan bestek ini, maka apa yang
       tercantum dalam bestek ini menentukan, kecuali apabila Direksi/Pengawas memberikan
                                                                        
       keputusan lain.                                                  
                                                                        
  Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang kurang jelas akan
                                                                        
  diterangkan / diberi penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dituangkan dalam Berita Acara.
                                                                        
                         Kota Jantho, Mei 2025                          
                                                                        
                          Pengguna Anggaran                             
                          Dinas Perhubungan                             
                         Kabupaten Aceh Besar                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Dodi Trisna, SSTP.Msi                          
                       Nip. 19851104 200312 1 001                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        







 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Pemasngan Jaringan Meterisasi (P33-P31)                                
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Pekerjaan Pembangunan Jaringan Penerangan Jalan Umum ( PJU ) Gp.Seulimum
                                                            - 1