| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0415116201101000 | Rp 458,728,329 | Tidak melampirkan persyaratan kualifikasi berupa NIB KBLI 42204, SBU BS 007 atau EL 007 yang masih berlaku, baik pada isian kualifikasi maupun upload pada persyaratan kualifikasi lainnya (SBU dari kementerian ESDM yang disampaikan oleh peserta pada paket ini tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada Bab V. LDK pasal 1 dan pasal 2) | |
| 0963159603101000 | Rp 461,285,447 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi untuk KBLI 42204 dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi (Peserta hanya menyampaikan NIB KBLI 42204 dan SBU KBLI tahun 2020 tanpa lampiran sertifikat standar terverifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha secara lengkap sebagaimana telah ditetapkan di Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan). | |
| 0804539278101000 | Rp 470,400,079 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi untuk KBLI 42204 dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi (Peserta hanya menyampaikan NIB KBLI 42204 dan SBU KBLI tahun 2020 tanpa lampiran sertifikat standar terverifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha secara lengkap sebagaimana telah ditetapkan di Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan). | |
| 0032483547101000 | Rp 478,000,428 | Tidak melampirkan persyaratan kualifikasi berupa NIB KBLI 42204, SBU BS 007 atau EL 007 yang masih berlaku, baik pada isian kualifikasi maupun upload pada persyaratan kualifikasi lainnya (SBU dari kementerian ESDM yang disampaikan oleh peserta pada paket ini tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada Bab V. LDK pasal 1 dan pasal 2) | |
CV Semesta Indah Perkasa | 08*5**7****01**0 | - | - |
Bhumi Karya Abadi | 10*0**0****46**6 | - | - |
| 0020713418101000 | - | - | |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
| 0029320272101000 | - | - | |
Matrix Mandala Perkasa | 02*9**4****01**0 | - | - |
| 0814753703101000 | - | - | |
PT Rajawali Asia Emas | 02*8**8****08**0 | - | - |
| 0033027038101000 | - | - | |
| 0811146729101000 | - | - | |
CV Nyak Jroeh | 06*0**0****08**0 | - | - |
| 0734542079101000 | - | - | |
CV Cendana Utama Technology | 04*8**4****01**0 | - | - |
| 0026508986101000 | - | - | |
| 0666373915101000 | - | - | |
| 0724303938101000 | - | - | |
| 0032866311101000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0915139166101000 | - | - | |
| 0413967936101000 | - | - | |
PT Mitra Perdana Group | 02*8**9****01**0 | - | - |
| 0902955442101000 | - | - | |
| 0815886643101000 | - | - | |
CV Putra Bungfui | 06*4**6****08**0 | - | - |
| 0750124406101000 | - | - | |
| 0961888575101000 | - | - | |
| 0910942218101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0033462557101000 | - | - | |
| 0610728404108000 | - | - |
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEMASANGAN JARINGAN LAMPU DAN LAMPU JALAN LED
KEC.SIMPANG TIGA
A. SPESIFIKASI UMUM
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( R K S )
BAB I
A. SYARAT-SYARAT UMUM
01. Bouwheir dan Direksi
- Yang bertindak sebagai Owner/Pemilik Pekerjaan adalah Dinas
Perhubungan Kabupaten Aceh Besar dari Belanja ABK Aceh Besar
- Yang bertindak sebagai Direksi Teknis adalah terdiri dari :
Utusan dari yang ditunjuk dari Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh
Besar.
- Direksi akan menunjuk seorang utusan yang mempunyai latar belakang
teknik, sebagai pengawas tetap lapangan untuk :
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan
Mengawasi supaya pekerjaan sesuai dengan standar nasional dan
gambar detail.
Menjembatani konsultasi antara Perusahaan Penyedia dengan
Direksi.
Melaksanakan standar manajemen proyek seperti; manajemen
kualitas, manajemen waktu dan manajemen biaya (pre cheking
terhadap laporan penagihan/kemajuan pekerjaan dan penawaran
pekerjaan tambahan).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
02. Rencana Peraturan
Dalam pelaksanaan pekerjaan (material dan metode kerja) bila tidak
sepenuhnya ditentukan lain dalam gambar detail/Rencana Kerja dan Syarat-
syarat/perubahan-perubahan dan tambahan-tambahannya, pada ketentuan- ketentuan
sebagaimana tesebut dibawah ini, maka Kontraktor harus berpedoman/mengikuti
cara:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan
atas peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan-peraturan umum (Algemene Voorwarden Voor Duevering Bij
Aanneming Van Ovenbraken in Indonesian tanggal 28 Mei 1941) atau
diterjemahkan menjadi Syarat-syarat Umum.
3. Peraturan Portland Cement (NI. 8).
4. Persyaratan umum Bahan Bangunan Indonesia.
5. Petunjuk-petunjuk dan penjelasan-penjelasan tertulis atau lisan yang
diberikan oelh pihak Direksi/ Pengawas.
6. Penetapan dan segala persyaratan serta peraturan pemerintah yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan harus dipenuhi oleh pelaksana
03. Penetapan Ukuran
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan syarat-
syarat teknis dan spesifikasi. Kontraktor wajib memberitahukan kepada
Direksi/Pengawas setiap saat bila akan melaksanakan pekerjaan serta segera
melaporkan bila terdapat perbedaan ukuran-ukuran antara gambar bestek/Bill of
Quantity dengan ukuran lapangan, Kontraktor secepat mungkin memberikan laporan
kepada Direksi/Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan membetulkan
kesalahan dan mengambil keputusan tanpa persetujuan dengan pihak Direksi/
Pengawas.
04. Perselisihan
Perselisihan yang hanya mengenai hal-hal yang bersifat teknis akan
diselesaikan oleh panitia arbitrase yang disepakati oleh kedua belah pihak Kontraktor
dan Direksi, sedangkan perselisihan mengenai hal-hal lain akan diselesaikan oleh
Pengadilan Negeri.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
05. Pengawas dari Kontraktor
Kontraktor harus menempatkan minimal seorang wakil sebagai pengawas tetap di
lapangan dan diberikan kuasa penuh untuk bertindak atas nama perusahaan.
06. Gudang
Kontraktor berkewajiban menyediakan material dan peralatan yang dibutuhkan untuk
pengerjaan konstruksi di lapangan dan disimpan dalam gudang di lokasi pekerjaan
disesuaikan dengan keadaan agar terlindung dari segala pengaruh iklim dan
pencurian.
07. Pengukuran dan Alat-Alat
Sebelum pekerjaan dimulai pelaksanaannya, kontraktor harus memperlihatkan alat-alat
ukur kepada Direksi untuk diperiksa, dan alat-alat tersebut dapat digunakan setiap saat
oleh Direksi/Pengawas atau orang yang diutus selama pelaksanaan pekerjaan.
08. Pengawasan
Direksi akan menunjuk pengawas lapangan tetap dan diberitahukan kepada
Kontraktor. Pengawas Lapangan yang ditunjuk akan bekerjasama dengan utusan
dari Pemilik Proyek.
09. Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja
Kontraktor harus menyediakan perlengkapan (P3K) menurut syarat-syarat yang
ditentukan sesuai tingkat resiko kecelakaan kerja dan harus senantiasa tersedia
di lokasi pekerjaan, setiap kali isinya dipergunakan harus segera dilengkapi
kembali.
Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor secepat mungkin mengambil langkah
pertolongan korban dan memberitahukan kepada pihak Direksi. Segala hal atas
perawatan korban beserta jaminan kompensasi terhadap keluarganya harus diambil
sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kontraktor harus memperkenankan pihak orang lain mempergunakan perlengkapan
(P3K) pada saat kecelakaan.
Kontraktor diharuskan menyediakan air minum dan makan bagi para
pekerja/pegawainya.
Jika dibutuhkan, Kontraktor harus menyediakan sebuah pondok yang bersih dan layak
untuk tempat tidur pekerja-pekerjanya serta memenuhi persyaratan kesehatan.
11. Perubahan Konstruksi
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Kontraktor tidak diperkenankan melakukan perubahan konstruksi atau penyimpangan
dari konstruksi yang dijelaskan dalam Gambar Detail, BoQ atau RKS tanpa seizin atau
atas perintah Direksi/Pengawas.
22. Laporan Pekerjaan
Kontraktor harus mengadakan dan mempunyai Buku Laporan Harian yang berisi
dan memuat aktivitas, penggunaan bahan, peralatan, tenaga kerja, keadaan cuaca
serta bagian-bagian pekerjaan yang dilaksanakan sesuai form Buku Harian
Standard. yang setiap harinya dilaporkan pada Pihak Direksi/ Pengawas. Kontraktor
harus membuat Laporan bergambar (foto) tentang kemajuan pekerjaan
masing-masing menurut keadaan sebelum, sedang dan selesai dikerjakan.
Pertemuan Mingguan dilakukan di lapangan antara Kontraktor dengan Direksi/
Pengawas, kemudian Kontraktor akan mempersiapkan secara tertulis ringkasan
singkat paling lama 3 (tiga) hari atas hasil yang disepakati dalam pertemuan tersebut
dan dikirim ke semua pihak.
23. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka Waktu Pelaksanaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak dan setelah
penyelesaian pekerjaan (penyampaian tertulis dari kontraktor) Direksi akan
melaksanakan Serah Terima Pertama Pekerjaan.
Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan pekerjaan mengacu sesuai dengan pekerjaan
tambahan, perpanjangan waktu dinegosiasikan antara Kontraktor dengan Direksi.
Terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan kualitas standard selama masa
pelaksanaan konstruksi yang mengakibatkan keterlambatan adalah sepenuhnya
tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat menerima perpanjangan waktu dari jadwal
kontrak.
24. Masa Pemeliharaan
Masa Pemeliharaan/ Perawatan ditetapkan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal
dilaksanakan Serah Terima Pertama Pekerjaan.
Selama dalam masa Pemeliharaan/ Perawatan, Kontraktor berkewajiban
memperbaiki segala kerusakan-kerusakan dan menyempurnakan segala
kekurangan-kekurangan yang terjadi karena kurang baiknya pelaksanaan atau
kerusakan-kerusakan lainnya.
Apabila Kontraktor tidak memenuhi kewajiban selama masa
pemeliharaan/perawatan pekerjaan, pihak Direksi akan memberitahukannya batas
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
waktu kepada Kontraktor. Apabila batas waktu berlalu dan kontraktor belum
memenuhi kewajibannya, maka Direksi/ Pemilik berhak memberikan pekerjaan
tersebut kepada kontraktor lain, biaya yang timbul menjadi tanggungan kontraktor
utamak,
selanjutnya setelah jangka waktu pemeliharaan/ perawatan pekerjaan berakhir maka
dilaksanakan Serah Terima Kedua Pekerjaan
25. Sanksi Kelambatan
Apabila jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan tidak dapat ditepati
atau dipenuhi oleh kontraktor dan tidak dapat mengemukakan alasan- alasan
keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda 1/1000 (satu per mil) dari
Harga Kontrak untuk tiap-tiap hari kalender keterlambatan
26. Prosedur Tender
Dengan memasukkan Dokumen Tender, rekanan (perusahaan konstruksi)
menyatakan bahwa menerima kondisi pekerjaan yang diterangkan dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat serta Spesifikasi Teknis.
Para rekanan (perusahaan) sangat diharapkan selama persiapan dan sebelum
pemasukan dokumen tender, untuk memeriksa dan mengkonfirmasi segala
keakuratan dan kelengkapan gambar dan kuantitas material dan sumber daya yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang
ditentukan. Para rekanan disarankan berinisiatif untuk melihat ke lapangan.
Dokumen yang dimasukkan (setiap lembar ditandatangani dan distempel):
dwal waktu kerja dan tenaga kerja yang diperlukan untuk
menjalankan
pekerjaan
Daftar Sub Kontraktor yang mungkin ikut serta, Nama, Alamat, No. Telepon,
Nomor Registrasi.
B. METODE KERJA
1. Pelaksana pekerjaan sebelum melakukan pengadaan barang terlebih dahulu
a. berkonsultasi dengan pengawas yang ditentukan oleh pengguna jasa,
b. ketentuan yang berlaku melaksanakan pekerjaan :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Saat akan melakukan penyediaan barang material
- Saat melakukan pekerjaan di lapangan
2. Material di adakan sesuai dengan ketentuan standar kegiatan dan petunjuk system
yang ditetapkan (Reques).
3. Pelaksana pekerjaan setelah konsultasi dengan pengawas segera memesan
material tiang dan membuatnya, memesan kabel sesuai dengan panjangdan
ukuran, memesan armatur lampu jalan, panel control dan material lain
pendukung.
4. Setelah Material sudah diadakan dan sampai dilokasi material tersebut di
konsultasi dengan pengawas yang ditentukan dan setelah di cek kebenaran
barang dengan baik dan utuh sesuai dengan material yang diajukan di RAB
dalam kontrak setelah itu barang baru digudangkan dengan baik sesuai dengan
letaknya(Utuh)
5. Pelaksana pekerjaan melakukan survey kelapangan bersama pengawas
untukmenentukan letak titik tiang lampu yang akan dikerjakan apakah
titik lampu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau
membutuhkanpergeseran-pergeseran letaknya yang sesuai dengan kebutuhan dan
keindahan. (pematokan titik lampu)
6. Setelah ditentukan pematokan titik tiang lampu, pelaksanaan pekerjaan
melakukan pembersihan lokasi dan penggalian pondasi.
7. Pekerjaan lengan lampu dan sekaligus membuatan lengan , rangka besi pertapakan dan
gagang lampu pada tukang las.
8. Setelah pekerjaan titik lampu dikerjakan disusul dengan penarikan kabel
9. Pemasangan dan penarikan kabel ini diutamakan faktor keamanan
10. Penarikan kabel dilakukan dengan kelenturan yang disyaratkan selanjutnya baru
a. Pemasangan lengan lampu dengan memperhatikan klem lengan lampu
b. lampu sekaligus pemasangan armatur lampu jalan dan kabel lampu NYM
dan NYY.
11. Kabel NYM dan NYY dihubungkan ke terminal kontrol tiang dan kabel tanam
dengan benar, baru kabel induk panel kontrol dilaksanakan.
12. Pekerjaan pemasangan panel kontrol merupakan pekerjaan yang sangat penting
untuk mengimbangi phasa dan daya tanggung beban kabel, panel yang
menghubungi ke jaringan SKTR PLN.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
13. Setelah panel kontrol selesai dikerjakan dengan benar pelaksanaan pekerjaan
mencek kebenaran pekerjaan bersama-sama pengawas lapangan pemilik jasa.
14. Pelaksana pekerjaan melaporkan bahwa pekerjaan sudah mulai finishing.
15. Finishing merupakan kegiatan yang sangat penting diperhatikan
16. Tiang lampu harus tegak lurus tidak miring dengan menggunakan waterpas
17. Pengkabelan tidak terjadi penyambungan bawah tanah dan keamanannya.
18. Keamanan panel kontrol lampu tidak miring dan lampu phasa yang berfungsi
19. Pemasangan kwh meter beserta box panel
20. Pelaksana pekerjaan dan pengawas jasa melaporkan ke PLN bahwa lampu jalan sudah
bisa dilakukan uji (Pengujian).
21. Setelah dilakukan pengujian pekerjaan pemasangan lampu jalan di nilai benar dan
selesai.
22. Pekerjaan selesai dikerjakan dengan pengujian pekerjaan pemasangan di nilai
100%, tetapi masih dalam masa perawatan 95%.
23. Setelah masa perawatan selesai bobot pekerjaan selesai 100% dan sudah bisa serah
terima pekerjaan di pihak pelaksana pekerjaan dengan pemilik jasa,pekerjaan
selesai.
24. Setiap barang yang memiliki kartu garansi pada saat serah terima pekerjaan
dengan pengguna jasa harus menyerhkannya kepada pengguna jasa.
25. Kuitansi pembayaran Biaya penyambungan Listrik diberikan kepada PPTK setelah
Pekerjaan Selesai.
26. Untuk kesesuaianya dalam pengadaan disahakan satu merek.
27. Bila surat dukungan dikeluarkan oleh distributor harus melampirkan surat
penunjukan dari pabrik.
28. Brosur harus asli dan distempel
C. SYARAT- SYARAT PELAKSANAAN
1.1 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang
terdapat di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Kontrak.
1.1.1 Peraturan-peraturan dan persyaratan yang berhubungan dengan bangunan, tenaga kerja, dan
petunjuk-petunjuk serta peringatan tertulis yang diberikan Direksi/Pengawas.
1.1.2 Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan serta risalah pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Jika ternyata dalam RKS ini terdapat kelainan atau penyimpangan dengan peraturan-
peraturan sebagaimana tersebut pada pasal 1.2.4 diatas termasuk segala perubahannya
tetap berlaku.
1.1.3 Gambar-gambar Pelaksanaan.
Meliputi gambar-gambar rencana, detail dan gambar-gambar yang dibuat oleh
Kontraktor yaitu Shop Drawing dan Asbuilt Drawing yang telah disetujui oleh
direksi/pengawas.
1.1.4 Gambar-gambar Pelaksanaan.
Meliputi gambar-gambar rencana, detail dan gambar-gambar yang dibuat oleh
Kontraktor yaitu Shop Drawing dan Asbuilt Drawing yang telah disetujui oleh
direksi/pengawas.
1.2 Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, dan sesuai dengan syarat-syarat
(RKS), gambar perencaan, berita acara penjelasan, kerangka acuan kerja (KAK) serta
mengikuti petunjuk dan keputusan pengawasan lapangan dan tim teknis kegiatan
1.3 Jenis dan Mutu Bahan
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan
keputusan bersama menteri perdagangan dan koperasi, menteri perindustrian dan
menpen
No.: 472/Kop/XII/80 No.:813/Menpen/1980, No.: 64/Menpen/1980.
BAB
II
KETENTUAN UMUM
PELAKSANAAN
Pasal 1
Penanggung Jawab Pelaksanaan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I
diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik
2. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002
4. Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut
perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
5. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam
6. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002
7. Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut
perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
8. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek
kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor Pelaksana dengan
posisi minimal seperti berikut :
-Site Manager
-Supervisor Lapangan
-Tenaga Pendukung
9. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan
10. proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan minimal
selama jam kerja.
11. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan
12. pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
13. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian tenaga ahli
14. Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
15. menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
16. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana harus mampu
memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
Pasal 2
Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )
1. Kontraktor harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya.
2. Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui olehKonsultan
3. Supervisi dan Konsultan
4. Shop Drawing tidak boleh merubah disain, mengurangi kuantitas, dan mengurangi
Kualitas pekerjaan.
Pasal 3
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Gambar Hasil Pelaksanaan ( As Built Drawing )
1. Kontraktor harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing) yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan sebelum serah terima tahap pertama.
2. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Konsultan Perencana.
3. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 3 set As Built Drawing yang telah
disetujui kepada Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner, dan
Pemilik/Pengguna Bangunan.
4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada
bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.
Pasal 4
Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan dan cacat
pekerjaan.Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana
2. dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol terhadap pekerja sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki sendiri.Kesalahan dan
cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana karena lemahnya pengawasan
dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan atas dasar perintah tertulis dari
Konsultan Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaikinya.
3. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain tanpa ada unsur-
unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam Konsultan Supervisi berhak setiap saat
memerintahkan Kontraktor masa pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
4. Pelaksana untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat.
5. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 6
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
keseluruhan kepada Owner sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaiankan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner kecuali ditentukan lain dalam
Kontrak Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan
yang telah disetujui oleh Owner kepada Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Supervisi.
5. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan mingguan yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan- alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan dalam
menyusun waktu pemnyelesaian pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana
Pasal 7
Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan yang akan
dikerjakan.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika
Metode Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
Konsultan Supervisi
Pasal 9
Rencana Tenaga Kerja
1. Kontraktor Pelaksana mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja mingguan yang akan digunakan
untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan Supervisi.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan tenaga kerja
mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan- alasan
yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 10
Pekerjaan Diluar Jam Kerja
1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus atas persetujuan Konsultan
Supervisi.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Supervisi untuk pengawasan
pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan diluar
jam kerja normal atau pada malam har
Pasal 11
Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan
disketahui Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi. Laporan harian, laporan
mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus diperiksa dan
disetujui oleh Konsultan Supervisi serta diketahui oleh Owner.
4. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan akan kebenaran
data yang ada dalam laporan harian, laporan minnguan, dan laporan
bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
5. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan harus berada
pada lokasi pekerjaan.
Pasal 12
Surat Menyurat Dan Komunikasi
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan harus melalui dan diketahui oleh Konsultan Supervisi kecuali ditentukan
lain oleh Owner.
2. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di luar proyek tidak perlu
melalui dan diketahui oleh Konsultan Supervisi. Kontraktor Pelaksana tetap wajib memberikan
informasi tentang hal tersebut kepada Konsultan Supervisi.
Pasal 13
Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan, dipimpin oleh
Owner atau Konsultan supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal oleh
Supervisor lapangan.
3. Kosumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap
bulan, dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervisi.
5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili minimal oleh
Supervisor lapangan.
6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali ditentukan
lain oleh Owner.
Pasal 14
Penanggung Jawab Pengawasan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Konsultasi,
maka Konsultan Supervisi untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah
Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Konsultan Supervisi.
2. Tugas dan kegiatan Konsultan Supervisi adalah seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002
Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi atau perubahannya jika
ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja konsultan Supervisi.
3. Konsultan Supervisi harus mengajukan struktur organisasi pengawasan lapangan
proyek kepada Owner dimana didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Konsultan
Supervisi dengan posisi minimal seperti berikut :
Inspector
4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi pengawasan
lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Supervisi harus berada dilokasi
pekerjaan minimal selama jam kerja
5. Konsultan Supervisi harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan lapangan
proyek yang telah disetujui oleh Owner kepada Kontraktor Pelaksana.
6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Supervisi selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Owner.
7. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian tenaga ahli
Konsultan Supervisi yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
8. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Supervisi harus mampu
memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.
9. Konsultan Supervisi harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan kepada
Owner atas segala hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor
pelaksana.
10. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan supervisi adalah berdasarkan hasil diskusi
dan konsultasi dengan Owner serta Konsultan Manajemen jika ada.
Pasal 15
Penanggung Jawab Pelaksana
1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada
di lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor Pelaksana dan mempunyai
kemampuan memberikan keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima
segala instruksi-instmksi dari Konsultan Supervisi.
2. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat
diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang dikehendaki ohh Konsultan Supervisi
petunjuk, dan perintah pengawas di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak
Pembomg melalui penanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 16
Instruksi Konsultan Supervisi
1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau perintah
yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi harus dalam bentuk tulisan.
3. Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus diikuti oleh Kontraktor
Pelaksana selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
4. Instruksi dari Konsultan Supervisi dapat berupa hal-hal seperti disebutkan dibawah ini a.
Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi
konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang menyimpang
dari Spesifikasi Teknis dan Gambar Bestek.
b. Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak sesuai dengan
Spesifikasi Teknis.
c. Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari Kontraktor Pelaksana yang
dianggap kurang mampu.
d. Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan untuk
mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.
e. Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode pelaksanaan
Kontraktor Pelaksana yang dianggap tidak tepat sehingga dapat mengurangi kualitas
dan memperlambat proses penyelesaian pekerjaan.
Pasal 18
Perubahan-Perubahan Desain
1. Atas instruksi dan persetujuan Owner Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi berhak
mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis.
2. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus disampaikan secara
tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilaksanakan.
3. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang dilakukan oleh
Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, dan Owner secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib
untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak
tertulis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
4. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh menambah biaya
pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja.
5. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar Bestek
dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana dan disetujui oleh Owner.
6. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya yang
dilakukan oleh Konsultan Perencana.
7. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidak sesuaian antara Gambar
Bestek, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Supervisi tidak dibenarkan
mengambil keputusan secara sepihak tetapi harus mendiskusikannya dengan
Konsultan Perencana kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
8. Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner berhak menentukan acuan mana
yang harus dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis, dan bill of Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
Pasal 19
Perubahan , Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan
1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang disesuaikan dengan
kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Supervisi.
2. Dalam merubah gambar rencana lersebut, Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan gambar
perubahan yang dimaksud Konsultan Supervisi pengawas lapangan dalam rangkap lima untuk
disetujui.
3. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana kepada Konsultan Supervisi secara tertulis. Perubahan-perubahan material
dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis
oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 20
Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1. Kontraktor Pelaksana tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk pekerjaan
Kontraktor Pelaksana instalasi ini.
2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Konsultan
Supervisi.
3. Pengelasan, pemgeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat
dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Konsultan Supervisi.
Pasal 21
Lain-Lain
1. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini ditentukan kemudian oleh Konsultan
Perencana dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan menjadi satu ketentuan yang mengikat dan
wajib diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.
2. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana tersebut tetap mengaju pada
Gambar Bestek dan Kontrak Kerja yang
BAB
III
DESKRIPSI PROYEK
Pengadaan dan pemasangan lampu median jalan di sepanjang jalan Tgk.Fakinah
Kec.Simpang Tiga dan Kec. Darul Kamal merupakan salah satu pekerjaan yang akan
dikerjakan pada pada tahun 2025 yang anggarannya bersumber dari dana APBK Kab. Aceh Besar
yang rencananya akan dipasang pada median jalan dengan tujuan untuk memberi penerangan
sebaik-baiknya menyerupai kondisi di siang hari.
Diharapkan dengan dilaksanakan pekerjaan ini dapat lebih dapat memberikan kenyamanan
dan keindahan pada lingkungan jalan menerangi jalan maupun lingkungan di sekitar jalan yang
diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengendara, khususnya untuk
mengantisipasi situasi perjalanan pada malam hari
Dengan adanya dana yang tersedia dana APBK Kab. Aceh Besar ini, maka Kuasa
Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Pekerjaan
Pemasangan Jaringan Lampu dan Lampu Jalan LED Kec.Simpang Tiga ini sesuai dengan
program kegiatan Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ )
SKOPE PEKERJAAN
Skope pekerjaan kegiatan Proyek ini meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN MATERIAL LAMPU
3. PEKERJAAN MATERIAL JARINGAN DAN TRAFO
4. PEKERJAAN UPAH KERJA
5. PEKERJAAN PANEL
6. PEKERJAAN JASA
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup pekerjaan adalah :
Identifikasi Lokasi Jalur Meterisasi Lampu Jalan
Administrasi, Dokumentasi dan pelaporan
Mobilisasi
Papan Proyek
Perlengkapan K3
1.1 Indentifikasi Lokasi Jalur Meterisasi Lampu Jalan
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi : Pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan
RKS dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pengukuran antara lain :
Penentuan lokasi yang akan dipasang.
Survey lokasi dan pengukuran di lokasi Meterisasi dan pemasangan lampu PJU
Apabila terdapat perbedaan antara hasil survey dan pengukuran dari pihak
kontraktor dengan gambar perencanaan, kontraktor segera berkoordinasi dengan
1.1.2. Syarat-syarat :
a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya dan
pengalaman.
b. Pemeriksaan ; Hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan
dimintai persetujuan Konsultan.
1.1.3. Bahan-bahan dan peralatan :
Semua jenis peralatan yang diperlukan untuk pengukuran dan proses pembobokan.
Semua peralatan ini harus dimiliki Pemborong dan harus selalu ada apabila sewaktu-
waktu memerlukan pemeriksaan.
1.1.4. Tata Kerja :
a. Segera setelah diterima surat perintah kerja dari Pemimpin Program, Kontraktor
diharuskan untuk melaksanakan pengukuran dan opname pada setiap pekerjaan
yang akan dikerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan.
b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi sebelum pekerjaan
pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap kesalahan/keraguan hasil pengukuran
harus diulang kembali.
c. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi dapat
menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang sama
dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran dan opname dianggap benar dan setelah
dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh
Pihak Pengendali Program.
1.2 Administrasi Dokumentasi dan pelaporan
1.2.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus mengadakan dan mempunyai Buku Laporan Harian yang berisi dan
memuat aktivitas, penggunaan bahan, peralatan, tenaga kerja, keadaan cuaca
serta bagian-bagian pekerjaan yang dilaksanakan sesuai form Buku Harian
Standard. yang setiap harinya dilaporkan pada Pihak Direksi/ Pengawas. Kontraktor
harus membuat Laporan bergambar (foto) tentang kemajuan pekerjaan
masing-masing menurut keadaan sebelum, sedang dan selesai dikerjakan.
1.3 Mobilisasi Material
1.3.1. Lingkup Pekerjaan
-Transportasi Tenaga Kerja dari titik awal keberangkatan sampai dengan lokasi
- Angkutan Bahan Bangunan Gedung Kontraktor kelokasi pekerja
1.4 Papan Proyek
1.4.1. Lingkup Pekerjaan
-. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang
identitas proyek.
- Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 100 cm kecuali ditentukan
lain oleh Owner.
- Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik sehingga
sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat
berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm.
Penggunaan bahan dan material lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
1.5 Perlengkapan K3
1.5.1. Lingkup Pekerjaan
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
- Sarung Tangan (Safety Gloves
- Pelindung Mata (Goggles, Spectacles
- Rambu Peringatan
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, dll
Pasal 2
PEKERJAAN MATERIAL LAMPU
1. Lingkup Pekerjaan
Lampu LED SIM ST 60 W 757 155X60D ( Setara Osram)
Lengan Lampu 2 Meter ( Garvanis 1,5 ")
Kabel NYM 2 x 2.5 mm
Connector
Klam Lengan
Isolasiban
1. Lampu LED SIM ST 60 W 757 155X60D ( Setara Osram)
Lingkup pekerjaan adalah
1. Spesifikas Lampu LED 60 Wattt
®
Simplitz Street Light, a versatile and powerful outdoor luminaire for street lighting
applications. This highly efficient product family provides Smart City compatibility and
elegant identity for modern cities, with lower total cost of ownership and quick payback
on investment. With high efficacy, high reliability, low maintenance and excellent optic
®
performance, it brings safety and well-being for various road illuminations. Simplitz
Street Light is an ideal solution for residential paths, collection roads and multi-lane
highways.
Benefits
Smart City compatibility
— Smart City connectivity with NEMA socket
— ON/OFF + 1-10V DIM (2in1), Step DIM and DALI DIM cus- tomization
Comprehensive product range for various applications
— Power range from 30W to 270W
— Choices of CCT 3000K/4000K/5700K
— PC lens version (standard)
Highly reliable and durable
— Lumen maintenance 50,000 hours @35°C, L70
— Robust die-cast housing
— IP66 and IK09
— Operating temperature: −30°C to +55°C
User-friendly installation and maintenance
— Tool-free luminaire opening and wiring
— 0-15° tilt angle adjustable
— Separate spigot enables side-entry and post-top installa- ti
Optical Specifications
Micro
Luminous 4000K 60W
Flux 8400
Efficacy 4000K l1m4 0
CCT l3m0/0W0K , 0K others mization
CRI (Ra) 4>07 0 , oth,5e7rs0 0K, custo *
SDCM c5u stomization*
Beam 155° x 60°
Angle
Electrical and Mechanical Specifications
Input Voltage 220-240V AC 50/60Hz
Power Consumption 60W
Power Factor >0.95
Total Harmonic Distortion ≤20%
Surge Protection Line-to-line 5KV, line-to-ground 10KV
Dimension Length 534m
s Width m30 0m
Height m10 8m
Weight m4. 7kg
Cover Lens PC
Housing Die-casting aluminum, RAL9006, other color
lens
customization*
System Specifications
Power AC line
Dimmable ON/OFF + 1-10V DIM (2in1), Step DIM and DALI DIM customization*
Mounting Type Side-entry or Post-top mounting
Operating −30°C to +55°C
TSetomrapgeera ture −40°C to +80°C
TEenmvirpoenrmateunret Outdoor (IP66, IK09)
Lumen Maintenance L70 @35°C - 50,000hrs
Safety Approval Electrical Protection Class I, CB, CE, CQC
a. SERTIFIKAS I WAJIB
a) Luminer yang ditawarkan harus telah lulus uji tipe tesk LMK atau lembaga sertifikasi
independen lain yang telah diakreditasi oleh KAN berdasarkan Referensi pengujian IEC
60598-1 (1999 ) dengan uji Indek Pengamanan (Ingres Protection) minimal IP optic 66,
IP gear 44.
b) Rumah Lampu beserta semua komponen gear terdiri dari satu kesatuan merek.
c) Foto kopi dokumen sertifikasi tersebut harus disertakan bersamaan upload dokumen
penawaran.
d) Harus memberikasn laporan uji jenis (Type Test) komponen luminer lengkap ( Lampu,
Ballast, Capasitor dan Ignitor) dalam bentuk sertifikast yang dikeluarkan oleh lembaga
penguji terakreditasi seperti : KEMA, BS, VDE, UL, DEMCO, ANSI, PSB, SIRIM dan
lain-lain, yang ditujukan kepada pemegang merek.
e) Fotokopi dokumen sertifikasitersebut harus diserahkan bersamaan penyerahan dokumen
f) Harus melampirkan surat dukungan dari pabrikan pembuat, yang menyatakan keaslian
produk.
g) Jika produk Impor wajib menyertakan dukungan dari agen atau distributor resmi yang
menyatakan keaslian produk.
h) Melampirkan gambar produk semua sisi. Atas, bawah dan bagian dalam.
i) Dilampirkan surat jaminan penggantian suku cadang gratis berupa, lampu, ballast,
kapasitor, ignitor, selama minimal masa pemeliharaan sejak tanggal penyerahan pertama.
j) Dilampirkan pernyataan garansi minimal 1 (satu) tahun dari pabrikan pembuat.
2.Lengan Lampu Dan Perlengkapan lainnya
Stang ornament menggunakan pipa besi Galvanis (GIV) 1.5” kelas medium , dengan ukuran
denganukuran disesuaikan gambar (disesuaikan dengan jarak antar tiang PLN dengan lebar
badan jalan),pembengkokan dengansistem roll dengan sudut 15o, finishing hot dip galvanis.
Pasal 3
PEKERJAAN MATERIAL JARINGAN DA TRAFO
Lingkup pekerjaan adalah :
1. Hantaran
2. Accessories Hantaran
3. Grounding Tiang
4. Grouding Panel
1. Accessories Hantaran
- Twinted Kabel 4 x 16 mm2
- Kabel NYM 2 X 2.5 mm
Lingkup pekerjaan adalah
2. Spesifikasi kabel jaringan
- Kabel yang digunaakan harus memenuhi standar SNI,LMK, dan SPLN
- Mampu di aliri tegangan 500 V
- Kabel yang digunakan adalah tipe kabel TWISTER CABLE yang tercantum dalm RAB
- Melampirkan surat dukungan dari pabrikan kabel dan emlampirkan broseur
3. Pemasangan kabel
- Kabel Twisted Cable 4 X 16 mm2 di potong sesuai ukuran yang tercantum pada gambar
perencanaan
- Kabel dipasang pada dead-end clamp dan dikunci,dan dikecangkan dengan menggunakan
simpul ;
- Dalam penarikan dan pemansangan kabel tersebut wajib memperhatikan dan
memperhitungan adanya toleransi kabel untuk penyambungan dan andongan/sag;
- Andongan /sag berfungsi untuk mencegah agar kabel tidak putus karena pengaruh cuaca ;
- Setelah kabel terpasang,maka dilakukan penyambungan dan terminasi antar ujung kabel
terpasang ;
- Penyambungan dilakukan dengan menggunakan Tap-connector ( alcoa bandleit )
- Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya korosi.
- Terminasi pada sambungan untuk memastikan sambungan terikat kuat pada pole band set
dan tidak bersentuhan dengan bahan conductor yang di khawatirkan beresiko pada
keselamatan saat lampu penerangan jalan umum dinyalakan.
2. Accessories Hantaran
- Suspension Assembly Complete
- Fixed dead end assembly
- Bundle end protection set
- Stainless Steel @ 1 mtr
- Stoping bucle
- Plactic Strap
- Joint Sleve CU-AL uk.16 mm²
- Connector Cu / Al 50 mm²
- Isolasiban Scout 3m
- Kabel NYY 4 x 16 mm
- Connector Cu 30/50 mm
3. Grounding Tiang
- Kawat BC 16 mm2
- Copper Clad Earthing Rood 2,4 mtr
- Copper Terminal Lug 16 mm2 1 Hole
- Stainlees Stell Strip (085/Set)
- Stoping Buckle
- Connector Cu 35/70 mm2
- Pipa Besi
- Pipa PVC 2 "
4. Grounding Tiang
- Kawat BC 16 mm2
- Copper Clad Earthing Rood 2,4 mtr
- Copper Terminal Lug 16 mm2 1 Hole
- Stainlees Stell Strip (085/Set)
- Stoping Buckle
- Connector Cu 35/70 mm2
- Pipa Besi
- Pipa PVC 2 " 2 m
Pasal 4
PEKERJAAN UPAH KERJA
Lingkup pekerjaan adalah :
1. Pemasangan Kont. Type TB –1/T-1
2. Pemasangan Kont. Type TB –3L/T-3L
3. Pemasangan Kont. Type TB –RL/T-3L
4. Pemasangan Kont. Type TB –5/9
5. Pemasangan Grounding ( Max 2 ohm )
6. Biaya Pemasngan Panel dan Setup KWH
7. Penarikan Twisted Kabel 4 x16 mm²
8. Pemasangan Lampu + Aksesoris
9. Upah Pemindahan PJU SKTR PLN Ke Meterisasi
1. Pemasangan Kont. Type TB –1/T-1
2. Pemasangan Kont. Type TB –3L/T-3L
3. Pemasangan Kont. Type TB –RL/T-3L
4. Pemasangan Kont. Type TB –5/9
- Kontraktor melakukan penyambungan Pemasangan Konstruksi ke kabel jaringan PJU pada
tiang PJU dengan menggunakan Alcoa ( connectorbracket ).
- Sesuaikan tempat kontruksi sesuai kebutuhan lapangan dan gambar.konordiansi dulu waktu
pemasanga dengan Pihak yang Terkait
5. Pemasangan Grounding ( Max 2 ohm )
- Kontraktor melakukan penyambungan kabel grounding ke kabel jaringan PJU pada tiang
PJU dengan menggunakan Alcoa ( connectorbracket ).
- Setelah semua komponen tersebut terpasang sesuai perencanaan, kontraktor meminta pihak
PLN untuk memasang dan menyambungkan KWH meter ;
6. Biaya Pemasngan Panel dan Setup KWH
- Kontraktor mempersiapkan komponen-komponen yang akan di gunakan dalam pemasangan
APP dan grounding semua komponen yang tidak tercantum dalam RAB,menjadi tanggung
jawab penyedia ;
- Komponen yang telah dipersiapkan tersebut terlebih dahulu diperlihatkan kepada pengawas
lapangan dan tim teknis kegiatan untuk diperiksa kesesuainya denagan spesifikasi yang
tercantum dalam perencanaan ;
- Setelah mendapat persetujuan dari pengawas lapangan dan tim teknis kegiatan,kontraktor
melaksanakan pekerjaan pemasangan APP dan grounding sesuai dengan perencanaan ;
- Setelah perakitan Box panel selesai,dilanjutkan dengan pemasangan Box panel APP ke
tiang PJU dengan menggunakan 2 buah Klem Omega ;
- Box Panel App terpasang statis ditiang pada ketinggian 1,5 Meter di ukur dari permukaan
tanah. Setelah Box APP terpasang pada tiang,Kontraktor melakukan pemasangan :
- Kontraktor melakukan penyambungan kabel grounding ke kabel jaringan PJU pada tiang
PJU dengan menggunakan Alcoa ( connectorbracket ).
- Setelah semua komponen tersebut terpasang sesuai perencanaan, kontraktor meminta pihak
PLN untuk memasang dan menyambungkan KWH meter ;
- Uji coba terhadap layanan APP dan lampu penerangan jalan setelah APP tersambung
dengan jaringan listrik milik pln ;
- Setting waktu penyalaan dilaksanakan setelah uji coba tersebut diperiksa dan di setujui oleh
pengawas lapangan dan tim teknis kegiatan.
7. Penarikan Twisted Kabel 4 x16 mm²
- Kabel Twisted Cable 4 X 16 mm2 di potong sesuai ukuran yang tercantum pada gambar
perencanaan
- Kabel dipasang pada dead-end clamp dan dikunci,dan dikecangkan dengan menggunakan
simpul ;
- Dalam penarikan dan pemansangan kabel tersebut wajib memperhatikan dan
memperhitungan adanya toleransi kabel untuk penyambungan dan andongan/sag;
- Andongan /sag berfungsi untuk mencegah agar kabel tidak putus karena pengaruh cuaca ;
- Setelah kabel terpasang,maka dilakukan penyambungan dan terminasi antar ujung kabel
terpasang ;
- Penyambungan dilakukan dengan menggunakan Tap-connector ( alcoa bandleit )
- Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya korosi.
- Terminasi pada sambungan untuk memastikan sambungan terikat kuat pada pole band set dan
tidak bersentuhan dengan bahan conductor yang di khawatirkan beresiko pada keselamatan
saat lampu penerangan jalan umum dinyalakan.
8. Pemasangan Lampu + Aksesoris
- Pemasangan lampu pada tiang PJU dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan sehingga
posisi Luminer lampu dapat mencapai titik focus penyinaran yang diharapkan ;
- Setelah lampu terpasang,Kontraktor melakukan penyambungan agar lampu terkenoksi
dengan kabel jaringan penerangan jalan umum;
- Kontraktor, pengawas lapangan dan tim teknis kegiatan memastikan bahwa sambungan
tersebut aman ;
- Proses percobaan penyalaan lampu tersebut dilakukan setelah pemasang`an panel app dan
perizinan penyambungan dan penyalaan tenaga listrik dari PLN dilaksanakan ;
9. Upah Pemindahan PJU SKTR PLN Ke Meterisasi
- Kontraktor melakukan pemindahan PJU SKTR PLN ke Meterisasi pada tiang PJU dengan
izin pihak PLN
- Setelah semua komponen tersebut terpasang sesuai perencanaan, kontraktor meminta pihak
PLN untuk memindahkan PJU SKTR PLN ke Meterisasi
Pasal 5
PEKERJAAN PANEL
Lingkup Pekerjaan :
1. MCB 3 X 16 AMCB 16 A (Setara Schneider)
2. MCB 3 x 16 A (Setara Schneider)
3. MCCB (Novius) 3 x 35 A, Setara Schneider
4. Lampu Piloklam RST
5. Rel dudukan MCB/Kontektor/Timeswitch
6. Box Panel Outdoor (60 x 40 x 20cm
7. Dudukan Box Panel Besi Hollow 60/40mm ( 150 X 100 X 50 cm)
8. Magnetic Contactor 50 A (setara
9. Timeswicth (setara schneider)
10. Kabel Panel 16 mm, NYAF
11. Kabel Panel 2,5 mm, NYAF
12. Kabel 2 x 25 mm
13. Pipa PVC 1.5'' 6m
14. Elbow
15. Tap Connector 35/70 mm (setara
16. Clam 8 x 1,5'' Komplit
17. Terminal Busbar
18. Besi dudukan Panel 50x5 mm + Baut +
19. Klaim Ubol 22
20. Isolasi
21. Material pendukung
22. Ampere Meter RST
23. CT/PT
PANEL HUBUNG BAGI (PHB)
- Panel terbuat dari plat baja tebal 1,5 – 2,1 mm, dengan ukuran disesuaikan gambar, terdiri
dari Panel Hubung Bagi dan panel KWH meter sendiri. Panel berisi peralatan/perangkat
untuk mengendalikan aliran listik dan pengaturan waktu penyalaan/mematikan lampu Panel
di pasang di atas pondasi yangletaknya sesuai dengan gambar dan petunjuk dari pengawas
lapangan sehingga dapat melayaniseluruh kebutuhan pengaturan (menyalakan dan mematikan) dari
sekelompok lampu yang dipasangserta memenuhi standart kualitas yang disyaratkan.Konstruksi
Bok Panel Hubung Bagi (PHB) dan APP PLN
- Panel terbuat dari plate baja yang difinishing dengan powder coating- Warna panel ditetapkan
olehpengguna barang sebelum pemasangan
- Bidang pertemuan antar tutup panel dan body panel nya harus dirancang sedemikian rupa
sehinggaair hujan tertahan di bidang temu dan mengalir ke bawah secara sempurna.
- Proses penyambungan antar plate baja harus dilakukan dengan cara spot welding.
- Harus tersedia sarana pendukung kabel dan bus baru untuk pentanahan (grounding) yang
berfungsiuntuk dudukan ujung kabel pentanahan.
- Pada dinding samping harus tersedia lubang ventilasi udara secukupnya. Konstruksi ventilasisedimikian rupa
sehingga tusukan benda logam lurus tidak dapat langsung menyentuh komponen bertegangan.
- Panel diletakkan diatas pondasi panel dengan penguat menggunakan dinabolt M12.
- Pintu panel dilengkapi dengan kunci gembok.
- Ukuran panel sebagaimana sesuai gambar. Ukuran panel harus mampu menampung
seluruhkomponen Kontrol dan KWH meter
- Bagian sisi depan terdapat kaca bening dengan luasan secukupnya sehingga
memudahkanpernbacaan kWh.i. KHW meter dilengkapi dengan bok meter untuk penyegelan
dari instansi PT. PLN (Persero).
- Panel type outdoor, dilengkapi dengan plat nama Milik Kabupaten , Aceh Besar dengan
ukuran dan spesifikasi sesuai dengan gambar.
PERALATAN LAIN
- MINIATUR CIRCUIT BREAKER (MCB)
- MCB yang digunakan wajib bersertifikasi SNI dengan besaran kapasitas arus 3 x 16 Ampere,
atau sesuai dengan kebutuhan daya lampu yang dibutuhkan.
- POWER ELECTRIC TIMER SWITCH
- Power Electric Switch dilengkapi dengan backup power baterai. Berfungsi untuk menyalakan
dan mematikan lampu (beban). Spesifikasi teknis sebagai berikut :
- Tegangan Supply : 160 – 240 V
- Kapasitas : 3x16 A (10.600VA)
- Jenis kontak : Solid state contactor
- Proteksi beban : Thermostate
- Base Kontak : Alumunium Heatsink
- Casing Material : Acrylic
- Jenis Tampilan : 7 Segment LED
- Akurasi waktu : 1 (satu) menit
- SUSPENSION BRACKET
- Terbuat dari bahan alumunium cor
- SUSPENSION CLAMP
- Terbuat dari bahan alumunium cor
- STRAIN CLAMP WEDGE
- Terbuat dari alumunium, plastic dan kawat pengait
- SERVICE WEDGE CLAMP
- Terbuat dari bahan Plastik dan kawat pengait
- STOPPING BUCKLE
- Terbuat dari steel plate yang dilapisi dengan stainless.
- STAINLESS STEEL BELT
- Terbuat TAP CONNECTOR
- Terbuat dari bahan plastic kedap air dengan ukuran menyesuaikan kabel.
Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan lampu penerangan jalan dan sarana
umum mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1. Penyedia barang/jasa mempersiapkan dokumen permohonan penyambungan daya yang sudah di
tandatangani oleh direktur dan penanggung jawab teknis.
2. Dokumen tersebut setelah diparaf oleh kepala bidang perhubungan,perumahan dan Kawasan
permukiman dan selanjutnya di tandatangani oleh kepala dinas perhubungan kabupaten Aceh
Besar
3. Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT.PLN yang bersangkutan untuk
diproses sesuai ketentuan.
4. Kontraktor membayar biaya penyambungan ( BP),Uang jaminan Langganan ( UJL),Materai,SLO
dan biaya lainnya yang dipersyaratkan.
5. Sebelum tersambungnya daya listrik oleh PLN,Kehandalan instalasi listrik .
Pasal 6
P E N U T U P
4.1. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus di sediakan oleh kontraktor, atau
yang harus dibuat oleh kontraktor, tetapi pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan tersebut
ternyata menjadi bagian pekerjaan, perkataan tersebut diatas tetap dianggap
sebagaimana dimuat dalam rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan ini.
4.2. Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan akan tetapi tidak diuraikan atau
dimuat dalam Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat ini tetapi harus dilaksanakan dan
diselesaikan oleh kontraktor, harus dianggap seakan akan pekerjaan ini diuraikan dan
dimuat dalam Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat untuk menuju pekerjaan yang lengkap
selesai dan sempurna.
4.3. Apabila tidak terdapat kesesuaian antara gambar dengan bestek ini, maka apa yang
tercantum dalam bestek ini menentukan, kecuali apabila Direksi/Pengawas memberikan
keputusan lain.
Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang kurang jelas akan
diterangkan / diberi penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dituangkan dalam Berita Acara.
Kota Jantho, Mei 2025
Pengguna Anggaran
Dinas Perhubungan
Kabupaten Aceh Besar
Dodi Trisna, SSTP.Msi
Nip. 19851104 200312 1 001
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pemasngan Jaringan Meterisasi (P33-P31)
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pekerjaan Pembangunan Jaringan Penerangan Jalan Umum ( PJU ) Gp.Seulimum
- 1