Rehabilitasi Pagar Balai Benih Ikan (Bbi) Jantho Baru Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar (Otsus)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10032144000
Date: 8 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 485,000,000
Winner (Pemenang): CV Paramitra Karya Tjipta
NPWP: 029320272101000
RUP Code: 58914511
Work Location: Kec. kota Jantho - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 55
Applicants
Reason
0029320272101000Rp 459,665,979-
PT Rajawali Asia Emas
02*8**8****08**0Rp 467,038,682Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0610728404108000Rp 467,365,398Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0749138921101000Rp 455,888,889Berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat riwayat pengalaman personil pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2022 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personil tersebut.
0948910930101000--
CV Mandiri Solutions
00*3**1****08**0Rp 441,077,9771. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi (Peserta hanya menyampaikan NIB KBLI 41019 dan SBU KBLI tahun 2020 tanpa lampiran sertifikat standar terverifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha secara lengkap sebagaimana telah ditetapkan di Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan); 2. Sertifikat standar yang diinput pada isian kualifikasi untuk KBLI 45201 Reparasi Mobil sehingga tidak sesuai untuk paket ini.
0816579171101000Rp 477,264,988Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat
CV Media Kreasindo Group
06*9**9****01**0Rp 475,515,698Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat
0015758220101000Rp 443,152,264Berdasarkan hasil klarikasi, personil K3 tidak mengetahui terkait pengusulan dirinya sebagai salah satu personil pada paket pekerjaan yang sedang ditenderkan.
0747917623101000Rp 445,992,000Berdasarkan hasil klarifikasi ke pemilik pekerjaan, tidak terdapat personil pelaksana seperti yang diajukan dalam daftar personil pada pekerjaan tahun 2022 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personil tersebut.
0720279967101000Rp 465,927,868Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi.
0025617895101000Rp 426,240,000Riwayat pengalaman kerja personil pelaksana diragukan kebenarannya.
0032483547101000Rp 473,667,397Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat
0026895185101000Rp 438,078,642Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi.
0033430588101000Rp 416,082,820SBU yang disampaikan oleh peserta untuk persyaratan paket pekerjaan ini telah habis masa berlaku sebelum batas akhir pemasukan penawaran (SBU BG 009 yang diupload masa berlaku s.d. 13 Mei 2025, sedangkan batas upload penawaran paket ini tanggal 10 Juni 2025 pukul 08.00)
CV Arsy Risky Group
04*4**8****01**0Rp 458,430,000Riwayat pengalaman kerja personil pelaksana tidak diyakini kebenarannya.
0030039721101000Rp 405,150,000Tidak melengkapi dokumen teknis penawaran berupa Dokumen Peralatan Utama untuk paket yang sedang ditenderkan (Dokumen yang disyaratkan tidak diupload ke APENDO).
0723715009101000Rp 412,839,898Tidak menghadiri undangan klarifikasi terhadap dokumen penawaran dan tidak ada konfirmasi apapun hingga batas akhir waktu klarifikasi yang tertera pada undangan klarifikasi.
0021016555101000Rp 431,316,586Tidak menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi sesuai persyaratan.
PT Aceh Kerja Gruep
04*4**8****01**0--
0032866311101000--
0030342026722000--
0817927874101000--
PT Mitra Perdana Group
02*8**9****01**0--
0433697117108000--
0633573290101000--
CV Armidas Jaya
09*9**1****05**0--
0750124406101000--
0029321734101000--
0417530383108000--
0664060720101000--
0608005823101000--
Usaha Panca
08*7**5****01**0--
0026508531101000--
0032621146101000--
0032031049101000--
0019356120101000--
0033462557101000--
0942950635101000--
0012292108101000--
Bhumi Karya Abadi
10*0**0****46**6--
0020713418101000--
0902444819101000--
0902309574101000--
0734542079101000--
0969244888101000--
0918830746108000--
CV Agunsela
00*0**5****01**0--
0032866543101000--
0814753703101000--
0021501366107000--
0820136638101000--
0811146729101000--
0910215961102000--
0756726683101000--
Attachment
RENCANA       KERJA    DAN                            
                                                                      
         SYARAT-SYARAT          TEKNIS     (RKS)                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 SKPD         : DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN                          
                                                                      
 NAMA PA      : ARIFIN, SHI, M.Si                                     
                                                                      
                                                                      
 NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI PAGAR BALAI BENIH IKAN (BBI) JANTHO BARU
                KEC. KOTA JANTHO KAB. ACEH BESAR (OTSUS)              
                                                                      
 LOKASI       : KOTA JANTHO KAB. ACEH BESAR                           
                                                                      
 TAHUN ANGGARAN : 2025                                                
  RENCANA    KERJA   &  SYARAT-SYARAT    TEKNIS   (RKS)               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           BAB I                                      
                                                                      
                        DATA PROYEK                                   
                                                                      
Pasal 1 : Nama proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :     
       DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KAB. ACEH BESAR                   
                                                                      
Pasal 2 : Nama pekerjaan dari proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
       REHABILITASI PAGAR BALAI BENIH IKAN (BBI) JANTHO BARU          
                                                                      
       KEC. KOTA JANTHO KAB. ACEH BESAR (OTSUS)                       
                                                                      
Pasal 3 : Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
       KOTA JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR                               
                                                                      
Pasal 4 : Sumber Dana Proyek berasal dari :                           
       DOKA KAB. ACEH BESAR T.A. 2025                                 
                           BAB II                                     
                     SPESIFIKASI UMUM                                 
                                                                      
                                                                      
2.1.  PENDAHULUAN                                                     
      Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah REHABILITASI PAGAR BALAI
BENIH IKAN (BBI) JANTHO BARU KEC. KOTA JANTHO KAB. ACEH BESAR.        
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana/gambar
bestek dan BOQ yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat
ini                                                                   
                                                                      
2.1.1. Uraian dan Syarat - syarat Teknik Pelaksanaan Pekerjaan, spesifikasi bahan dan
      gambar-gambar lampirannya dimaksudkan untuk memintakan suatu pekerjaan yang
      lengkap, telah diperiksa/disetujui dan siap untuk dipakai. Pekerjaan tersebut harus
      meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan pembantu dan semua
      pekerjaan yang diperlukan untuk pemasangan secara sempurna.     
                                                                      
2.1.2. Setiap bahan, peralatan, dan perlengkapan yang tidak tampak pada gambar rencana,
      tetapi dijelaskan pada spesifikasi atau sebaliknya, atau setiap perlengkapan, bahan
      dan peralatan yang diperlukan di dalam melengkapi penyelesaian pekerjaan ini
      sampai sempurna, meskipun tidak dijelaskan didalam spesifikasi dan gambar
      rencana, harus disediakan dan dipasang oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang
      bersangkutan untuk kesempurnaan pekerjaannya.                   
                                                                      
2.1.3. Semua perlengkapan, peralatan atau bahan yang terpasang harus sesuai dengan
      persyaratan yang ditentukan di dalam spesifikasi dan gambar- gambar rencana,
      harus dalam keadaan baru, tidak cacat dan dari mutu terbaik, serta harus
      menunjukkan merk/label dari pabrik yang memproduksinya.         
2.1.4. Detail-detail kecil biasanya tidak digambarkan atau dispesifikasikan. Tetapi bila
      sangat penting untuk melengkapi kesempurnaan pemasangan, harus dilaksanakan
      sebagaimana umumnya dan harus sudah termasuk dalam pekerjaan ini.
2.1.5. Bilamana terdapat perbedaan pernyataan didalam spesifikasi atau gambar rencana
      maupun perubahan-perubahannya maka pernyataan yang ada pada spesifikasi yang
      dipilih, kecuali Pemberi Tugas/Direksi Teknik memutuskan lain, sedangkan gambar-
      gambar dengan skala besar lebih mengikat dari pada gambar-gambar dengan skala
      kecil. Untuk ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib menanyakannya terlebih
      dahulu kepada Direksi Teknik untuk mendapat kesepakatan.        
2.1.6. Bilamana suatu pernyataan diulang kembali baik didalam spesifikasi atau gambar
      rencana, hal ini adalah untuk menuntut perhatian yang lebih dan bukan berarti bagian
      lain yang diulang akan dihapuskan.                              
2.2.  LINGKUP PEKERJAAN                                               
2.2.1. Umum                                                           
      Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, termasuk di dalamnya adalah
      penyediaan bahan dan contoh-contohnya, perlengkapan- perlengkapan, penyediaan
      tenaga kerja, pengujian dan pengetesan baik terhadap bahan maupun terhadap hasil
      pekerjaannya, sehingga menghasilkan akhir pekerjaan yang sempurna.
2.2.2. Tenaga Kerja                                                   
      Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli dibidangnya, Wakil
      Kontraktor di lapangan, bahan-bahan, alat-alat kerja dan sarana kerja.
2.2.3. Pengamanan                                                     
      Kontraktor harus melakukan pengamanan pelaksanaan, Pengawasan dan
      Pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
      berlangsungnya pekerjaan/pelaksanaan sampai seluruh pekerjaan selesai dengan
      sempurna.                                                       
                                                                      
2.2.4. Pembongkaran dan Pembersihan                                   
      Pekerjaan pembongkaran/pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan
      selama masa pelaksanaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.      
                                                                      
2.3.  KEWAJIBAN DAN TANGGUNG  JAWAB                                   
2.3.1. Umum                                                           
      a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib menyediakan buku harian, membuat
        laporan harian, mingguan dan bulanan jalannya kemajuan pekerjaannya dengan
        melampirkan photo-photo pelaksanaan dan menyerahkan laporan tersebut
        kepada Direksi Teknik.                                        
      b. Bila kemajuan/jalannya pelaksanaan pekerjaan belum/tidak sesuai dengan time
        schedule, maka Direksi Teknik akan memberi saran-saran/petunjuk-petunjuk
        tertulis untuk mempercepat pelaksanaannya. Terhadap petunjuk- 
        petunjuk/saran-saran/perintah/perintah termaksud, yang sengaja ataupun tidak,
        dilalaikan/diabaikan sehingga kemajuan pekerjaan tetap belum sesuai
        dengan time schedule, maka Direksi Teknik berhak untuk memberikan
        sebagian ataupun seluruh pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA,
        setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan
        biaya dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang bersangkutan.
      c. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus segera memperbaiki setiap
        pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat pelaksanaan ataupun
        gambar-gambar rancangan, ataupun pekerjaan yang kurang sempurna atas
        biaya sendiri setelah mendapat perintah tertulis dari Direksi Teknik.
      d. Jika Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dapat menerima/menyetujui
        petunjuk-petunjuk/saran-saran/ perintah-perintah Direksi Teknik harus
        mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam.
        Apabila dalam jangka waktu tersebut Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak
        mengajukan keberatan apa-apa, maka diangap telah menyetujui/ menerimanya
        untuk segera dilaksanakan.                                    
2.3.2. Personil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor                        
      a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperkenankan memberikan pekerjaan
        lain diluar proyek ini kepada para wakil ataupun pelaksana -pelaksananya.
      b. Selama jam-jam kerja, wakil atau para pelaksana Kontraktor harus selalu berada
        di pekerjaan kecuali berhalangan atau sakit.                  
      c. Sehubungan dengan  hal-hal tersebut diatas, Pelaksana        
        Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan mengajukan bagan organisasi, lengkap
        dengan curriculum vitae personil inti.                        
                                                                      
                                                                      
2.3.3. Kecelakaan dan Kesehatan                                       
      a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi
        beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                         
      b. Sehubungan dengan ayat (a) diatas, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
        diwajibkan menyediakan kotak PPPK lengkap terisi menurut kebutuhan.
      c. Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan dan
        juga harus menyediakan toilet-toilet/WC umum.                 
      d. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka semua ketentuan umum lainnya
        yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah cq. Undang-undang
        keselamatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-
        perubahan/tambahan hingga kini tetap berlaku.                 
                                                                      
2.4.  HUBUNGAN  KERJA/ORGANISASI                                      
2.4.1. Didalam melaksanakan pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang
      melaksanakan pekerjaan pada proyek ini akan dikoordinir oleh Direksi Teknik.
2.4.2 Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyusun rencana kerja dan detail
      kegiatannya, serta menyusun jadwal rencana kerja yang disetujui oleh Direksi
      Teknik.                                                         
                                                                      
2.4.3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai dengan kontraknya dengan Pemberi
      Tugas, akan bertanggung jawab penuh terhadap kemajuan pelaksanaan proyek dan
      Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab penuh terhadap pengawasan
      yang ketat terhadap jadwal pelaksanaannya, sehingga tidak mengganggu
      penyelesaian proyek ini secara keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
                                                                      
2.4.4. Dalam hal pengalihan sebahagian pekerjaan khusus kepada sub pelaksana
      pekerjaan, Kontraktor/Pelaksana pekerjaan wajib meminta persetujuan terlebih
      dahulu kepada Direksi Teknik selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pekerjaan
      dilaksanakan.                                                   
2.4.5. Dalam hal Kontraktor/Pelaksana pekerjaan telah melakukan pengalihan sebahagian
      pekerjaan kepada sub Pelaksana pekerjaan tanpa seizin Direksi Teknik, maka
      Kontraktor/pelaksana pekerjaan harus menghentikan dan mengembalikan kondisi
      pekerjaan ke keadaan semula sebelum dilakukan pengalihan kepada Pihak ke Tiga
      dan segala sesuatu yang timbul akibatnya menjadi tanggung jawab dan beban
      Kontraktor/Pelaksana pekerjaan.                                 
                                                                      
2.4.6. Kontraktor/pelaksana pekerjaan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan
      dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan sub pelaksana pekerjaan.
2.4.7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hendaknya berkonsultasi dengan Direksi untuk
      mencegah timbulnya pertentangan, perbedaan atau perselisihan pendapat dalam
      melaksanakan kegiatannya sehingga terjalin koordinasi kerja sebaik-baiknya.
2.4.8. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada
      Direksi Teknik apabila mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau
      meramalkan akan timbul kesulitan dalam pelaksanaan dikemudian hari, baik
      yang menyangkut kegiatannya maupun yang menyangkut kegiatan Sub Pelaksana
      Pekerjaan Lain.                                                 
                                                                      
                                                                      
2.5.  SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                       
      Didalam melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam :         
                                                                      
2.5.1. Peraturan - Peraturan                                          
      Pelaksanaan pembangunan pekerjaan ini harus memenuhi :          
      a. Segala Undang-undang Pemerintah Umumnya dan Pemerintah Daerah
        Khususnya yang berlaku untuk pelaksanaan pembangunan.         
      b. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrage Teknis.
      c. Peraturan-peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja        
      d. American Standart for Testing Materials (ASTM) Designation D. 1143-81
      e. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia :
         •  Standar Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
            Gedung (SKSNI T-15-1999-03).                              
         •  Peraturan Beton Indonesia (P.B.I), 1989 atau yang tebaru SNI.
         •  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI).               
         •  Peraturan Muatan Indonesia (PMI), 1970 dan 1983.          
         •  Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI), 1982.  
         •  Standard Nasional Indonesia (SNI).                        
                                                                      
         •  Peraturan Batu Bata Merah sebagai Bahan Bangunan (SNI 15-2094-
            2000 dan SNI 1328-1969)                                   
         •  Agregat Beton (SNI 03-1749-1990).                         
         •  Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-
            2847-1992).                                               
         •  Tata cara pengambilan contoh uji beton segar (SNI 2458 : 2008).
         •  Cara Uji Slump (SNI 1972 : 2008).                         
         •  Baja Tulangan Beton (SNI 07-2052-2002).                   
         •  Pengujian Mutu Air Dalam Beton (SNI 03-6817-2002).        
         •  Spesifikasi Beton Structural (SNI 03-6880-2002).          
         •  Tata Cara Perencanaan Sistem Plumbing (SNI 03-7065-2005). 
                                                                      
         •  Semen Portland (SNI 152049-2004).                         
      f. Undang-Undang Perburuhan.                                    
      g. Pedoman Fire Office Comitte (FOC)                            
      h. National Fire Protection Assosiation (NFPA).                 
      i. Untuk bahan-bahan yang tidak atau belum ada peraturannya di Indonesia,
        dipakai syarat-syarat yang ditentukan oleh Pabrik bahan tersebut serta
        peraturan-peraturan lain yang disebutkan didalam Spesifikasi. 
2.5.2. Uraian dan Syarat-Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Serta Risalah
      Penyelesaiannya.                                                
      a. Jika ternyata di dalam Spesifikasi terdapat penyimpangan dengan
        peraturan-peraturan yang tersebut pada 1.5.1. diatas, maka Spesifikasi
        inilah yang mengikat.                                         
      b. Jika tidak ditentukan lain dalam Spesifikasi maka semua peraturan-
        peraturan sebagaimana yang tersebut pada 1.5.1. diatas termasuk segala
        perubahan-perubahannya tetap berlaku.                         
2.5.3. Gambar - Gambar                                                
      a. Meliputi gambar-gambar arsitektur, konstruksi dan gambar-gambar
        perubahannya, juga gambar-gambar yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan
        Kontraktor (Shop Drawing) yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas Direksi
        Teknik.                                                       
      b. Penjelasan gambar pelaksanaan.                               
      c. Dalam pembuatan shop drawing, harus jelas dicantumkan dan    
        digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan,
        keterangan produk, cara pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus
        sesuai dengan spesifikasi pabrik.                             
                                                                      
2.5.4. Petunjuk/Instruksi Direksi Teknik                              
      a. Semua petunjuk/Instruksi Pemberi Tugas/Direksi Teknik harus dilaksanakan
        secara baik oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.              
      b. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dapat menerima/ menyetujui
        pendapat atau perintah Direksi Teknik harus mengajukan keberatan secara
        tertulis dalam waktu 3 x 24 jam.                              
      c. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
        tidak mengajukan keberatan apa-apa, maka dianggap telah menyetujui
        dan menerima perintah Direksi Teknik untuk segera dilaksanakan.
                                                                      
                                                                      
2.6.  PROGRAM  KERJA                                                  
      a.  Secepatnya (selambat-lambatnya 7 hari) setelah memenangkan lelang
          dan mendapatkan Surat Penunjukkan Pemenang Lelang, Pelaksana
          Pekerjaan/Kontraktor harus membuat detail program kerja, yang
          menunjukkan bagaimana pekerjaan akan dilaksanakan, bilamana bahan
          import akan sampai ditempat, dan lain-lain (time schedule dan
          procurement schedule).Dan seminggu setelah mendapatkan SPK, 
          Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mengajukan material list yang
          harus disetujui oleh Pihak Direksi (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang
          dan Konsultan Pengawas).                                    
      b.  Program kerja Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut harus 
          disampaikan kepada Direksi Teknik /Pemberi tugas untuk mendapat
          persetujuan.                                                
      c.  Direksi Teknik /Pemberi Tugas mempunyai hak untuk memeriksa,
          mempertanyakan dan mempelajari kelayakan dari Program Kerja 
          Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor, terutama bila menyangkut Critical
          Path Programe dan bila perlu akan memberikan saran dan memintakan
          perubahannya.Apabila didapatkan bahwa pelaksanaan tidak dapat seiring
          dengan Critical Path Programe, maka Direksi Teknik akan mendesak
          Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengejar waktu yang tertinggal.
      d.  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan menyetujui
          secara tertulis Critical Path Program. Pada program tersebut akan
          terlihat bilamana Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan
          bagian-bagian pekerjaannya, dan bilamana bahan import harus susah
          sampai di proyek.                                           
      e.  Semua perubahan waktu yang terjadi pada program harus disetujui
          bersama antara Pemberi Tugas, Direksi Teknik/ Kontraktor yang
          bersangkutan.                                               
      f.  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memonitor dan menyesuaikan
          pelaksanaan dengan program tersebut setiap bulan.           
      g.  Program kerja tersebut akan digunakan oleh Direksi untuk menentukan
          waktu keterlambatan yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
          terhadap penyelesaian pekerjaan.                            
      h.  Penyerahan dan persetujuan atas Program Kerja dan semua revisinya
          (kalau ada) tidak akan melepaskan tugas dan tanggung jawab Pelaksana
          Pekerjaan/Kontraktor atas Kontrak yang dibuat.              
                                                                      
2.7.  TATA TERTIB PELAKSANAAN                                         
      a. Lapangan kerja site akan diserahkan kepada Pelaksana         
        Pekerjaan/Kontraktor dalam keadaan seperti pada waktu pemberian kerja dan
        dianggap bahwa pelaksana Pekerjaan/Kontraktor mengetahui benar-benar
        mengenai :                                                    
        ➢   Letak.                                                    
        ➢   Batas-batas maupun keadaannya pada waktu itu.             
        ➢   Kemungkinan memindahkan kabel-kabel dan pipa dibawah tanah.
                                                                      
        Sebelum dilaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
        mengajukan persetujuan penggunaan tempat kavling kerja dengan 
        gambar rencana tata ruang site kepada Direksi Teknik          
      b. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan hingga
        selesai dan lengkap, yaitu membuat (menyuruh membuat), memasang,
        memesan maupun menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja
        dan pengangkutan, membayar upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan
        dengan pelaksanaan.                                           
      c. Untuk setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang
        sedang dilaksanakan. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan
        berhubungan dengan Direksi Teknik guna memintakan izin        
        mengerjakan/untuk mendapatkan pengesahan/ persetujuannya.     
      d. Setiap usul dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang telah memperoleh
        persetujuan/pengesahan dari Direksi Teknik dianggap berlaku, sah serta
        mengikat, jika dilakukan secara tertulis dan ditandatangani.  
      e. Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan untuk pekerjaan ini harus
        benar-benar diteliti mengenai mutu, ukuran, jumlah dan harus baru (tidak
        dibenarkan memakai material bekas).                           
      f. Ketelitian dan kerapihan kerja akan dinilai oleh Direksi Teknik
        khususnya yang menyangkut pekerjaan penyelesaian maupun kerapihan
        (finishing works).                                            
      g. Pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan penyelesaian dan perapihan
        harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga pihak Pelaksana Pekerjaan/
        Kontraktor yang benar-benar ahli.                             
      h. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang- 
        gudang harus memenuhi persyaratan teknis yang dikeluarkan oleh
        Pabrik/Produsen material, dan dapat dipertanggung jawabkan.   
      i. Semua uraian yang disebut di dalam Spesifikasi ini dan semua perubahan
        maupun tambahan yang terjadi dan dinyatakan di dalam Berita Acara
        Penjelasan adalah sah berlaku dan digunakan sebagai dasar pedoman
        pelaksanaan.                                                  
                                                                      
                                                                      
2.8.  GARIS SEMPADAN BANGUNAN                                         
      a. Garis Sempadan Bangunan dan patok-patok yang sah, ditentukan oleh
        Dinas Tata Kota (DTK) atau pejabat yang berwenang atas bantuan dan
        kerja sama dengan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor atau mengacu pada
        gambar.                                                       
      b. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini mengalami keterlambatan tidak
        dapat dipakai sebagai alasan penundaan waktu pembangunan, sedangkan
        pembiayaan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
                                                                      
2.9.  TENAGA AHLI                                                     
      a. Setiap pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menunjuk tenaga yang ahli
        didalam bidangnya bagi pekerjaan-pekerjaan termasuk pekerjaan 
        penyelesaian dan perapihan (finishing works). Terutama pekerjaan
        struktur Baja tukang las harus mempunyai sertifikat keahlian pengelasan.
      b. Tenga ahli tersebut harus dapat mempertanggung-jawabkan pekerjaannya, dan
        harus selalu berada di lapangan selama pelaksanaan, baik sebagai pelaksana
        maupun sebagai pengawas pekerjaan.                            
      c. Apabila tenaga-tenaga ahli pelaksana oleh Direksi Teknik dianggap tidak
        memenuhi persyaratan/kurang ahli dalam bidangnya, Pelaksana   
        Pekerjaan/Kontraktor secepatnya harus menggantikan dengan tenaga ahli
        lain yang disetujui Direksi Teknik.                           
      d. Manager Proyek harus orang yang berpengalaman dalam pelaksanaan
        pembangunan gedung bertingkat dengan struktur beton bertulang dan
        baja. Manager Proyek bertugas, mengkoordinir seluruh pekerjaan dan
        bertindak atas nama Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.           
                                                                      
                                                                      
2.10. PEIL DAN PEIL INDUK (PEIL NOL)                                  
      a. Pekerjaan Penentuan Peil                                     
        •  Sebelum pengukuran peil tinggi/lantai, tanah yang ada dilokasi agar
           dikupas atau diurug dahulu sampai peil yang ditentukan oleh
           Direksi/Pengawas.                                          
        •  Sebelum peil 0.00 ditentukan oleh Direksi Lapangan atau sesuai dengan
           petunjuk Direksi Lapangan.                                 
      b. Pengukuran/Penarikan Bowplank                                
        •    Penarikan Bowplank untuk bangunan-bangunan dapat         
             dilaksanakan dengan selang ukur atau alat lainnya yang disetujui
             Direksi, akan tetapi lebih disarankan pakai alat ukur Theodolit atau T
             Nol.                                                     
        •    Penarikan Bowplank harus dihadiri oleh Pengawas dari pihak Direksi.
        •    Elevasi 0.00 harus ditentukan bersama oleh Pengawas/Direksi
             Teknik sebagai dasar penarikan bowplank dan elevasi bangunan
             lainnya.                                                 
        •    Pengukuran rencana peletakan bangunan harus dilakukan dengan
             teliti dan seksama, sehingga sesuai dengan rencana dan gambar
             bestek.                                                  
        •    Penempatan ukuran-ukuran titik duga dan titik-titik pokok lainnya
             yang harus dibuat/dipasang dengan propel-propil atau bowplank
             yang cukup kuat dari kayu dan sesuai dengan petunjuk Direksi
             Lapangan.                                                
        •    Titik-titik duga/pokok tersebut tidak boleh dipindahkan  
             tanpa persetujuan Direksi Lapangan                       
        •    Pemasangan patok-patok ataupun titik-titik duga yang telah
             terpasang maupun bowplank, jika Direksi menilai/         
             mempertimbangkan merasa perlu dirobah/diperbaiki/dipindahkan/
             direvisi, kontraktor harus melakukan dengan petunjuk dan 
             pengarahan Direksi Lapangan.                             
        •    Patok-patok titik duga/patok yang dipasang, kontraktor harus
             memperhitungkan mutu bahannya sehingga patok tersebut cukup
             kuat hingga selesai pekerjaan pelaksanaannya.            
        •    Apabila ada patok yang rusak, harus segera diganti dengan yang
             baru dan pemasangannya diketahui dan disetujui oleh Direksi
             Lapangan.                                                
2.11. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)                                      
      a.  Apabila Papan Bangunan yang sudah dipasang pada paket pekerjaan
          Pemsangan Pondasi sudah tidak berfungsi, maka kontraktor harus
          membuat/memperbaikinya kembali.                             
      b. Papan Bangunan harus dipasang pada patok-patok kayu yang kuat
          tertancap didalam tanah sehingga tidak bisa bergerak atau berubah.
      c. Lebar papan bangunan sekurang-kurangnya 10 cm dan tebalnya   
          sekurang-kurangnya 2 cm, halus, lurus dan rata pada permukaan sisi atas
          papan.                                                      
      d.  Tinggi papan bangunan harus sama dengan peil nol/induk kecuali
          memutuskan lain.                                            
      e.  Setelah pemasangan papan bangunan selesai, harus dilaporkan kepada
          Direksi Teknik untuk diperiksa dan disetujui sebelum mendapatkan
          pekerjaan lainnya.                                          
                                                                      
                                                                      
2.12. PENGUKURAN  SUDUT SIKU                                          
      a. Pengukuran sudut siku dan tegak lurus bangunan harus dilakukan dengan
          alat water pass dan theodolite.                             
      b. Bila terpaksa pengukuran siku dan tegak lurus bangunan dengan benang
          secara azas setiga Pytagoras atau gravitasi/lot hanya dipergunakan untuk
          bagian-bagian ruang yang kecil dan atas persetujuan Direksi Teknik.
      c. Titik/alat acuan tegak lurus dan sudut siku tidak boleh digeser, diubah
          atau dipindahkan tanpa persetujuan dan pengawasan dari Direksi Teknik
          sampai pekerjaan yang bersangkutan selesai diperiksa dan disetujui oleh
          Direksi Teknik.                                             
                                                                      
                                                                      
2.13. B A H A N                                                       
      a. Semua material yang disediakan dan dipasang oleh Pelaksana   
        Pekerjaan/Kontraktor harus baik dan sesuai persyaratan, baru dan sebelum
        dibeli/dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.
      b. Sedapat mungkin setiap bahan mempunyai contoh yang harus diajukan
        untuk disetujui Direksi Teknik. Contoh tersebut, setelah disetujui, akan
        disimpan di Kantor Direksi Teknik dan akan digunakan sebagai dasar
        standard bahan yang akan dipasang.                            
         c. Bahan-bahan yang terpasang dan tidak sesuai dengan contoh yang telah
           disetujui akan ditolak oleh Direksi Teknik dan Pelaksana   
           Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk menggantinya, tanpa
           biaya tambahan.                                            
         d. Penyebutan suatu merk atau nama pabrik didalam spesifikasi atau pada
           gambar harus diartikan sebagai permintaan suatu bahan yang satu
           kelas atau satu kualitas dan satu tipe/jenis dalam hal pembuatan dan
           bahannya, dan tidak berarti menutup kemungkinan penggunaan material
           sejenis dari pabrik lain.                                  
         e. Semua biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan contoh-contoh
           bahan menjadi tanggungan Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor. 
                                                                      
                                                                      
2.14. FOTO-FOTO PELAKSANAAN                                           
      a. Untuk keperluan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana 
          Pekerjaan/Kontraktor wajib membuat foto-foto yang menunjukkan
          kemajuan pekerjaan, yaitu :                                 
          ➢ Keadaan lapangan sebelum pekerjaan dimulai.               
          ➢ Keadaan lapangan pada saat pekerjaan persiapan.           
          ➢ Keadaan pada saat pekerjaan pondasi.                      
          ➢ Keadaan pada saat setiap tahap pekerjaan.                 
          ➢ Keadaan pada saat terjadi force majeure (bila ada).       
          ➢ Keadaan pada saat serah terima I dan II.                  
          ➢ Keadaan-keadaan lain menurut kebutuhan Direksi Teknik.    
      b. Foto-foto harus berwarna, ukuran Post Card, ditempatkan didalam album
         dengan beberapa keterangan singkat, dan diberikan kepada Direksi Teknik,
         sebanyak 3 set.                                              
      c. Seluruh biaya pembuatan foto dokumentasi, berikut albumnya, menjadi
         tanggungan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                   
      d. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan camera yang dilengkapi
         dengan peralatan deteksi jam & tanggal (bukan pocket camera) yang
         dilengkapi dengan tele lens (lensa jarak jauh) di lapangan.  
                                                                      
                                                                      
2.15. SYARAT-SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                              
      a. Pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang telah
         ditentukan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib menyelesaikan seluruh
         pekerjaaanya sesuai kontrak dan sebagaimana disyaratkan dalam
         spesifikasi ini, dan Direksi Teknik dapat menyatakan bahwa pekerjaan
         tersebut telah selesai, siap dipakai dan telah sesuai dengan kontrak,
         spesifikasi dan gambar-gambar                                
      b. Pekerjaan dikatakan selesai apabila telah memenuhi semua persyaratan
         yang tercantum dalam kontrak, dan mendapat persetujuan Direksi
         Teknik.                                                      
      c. Penyerahan pekerjaan dilakukan dengan Berita acara Penyerahan disertai
         lampiran gambar-gambar, instruksi-instruksi, perizinan dan lain-lain
         sebagaimana yang disyaratkan.                                
                                                                      
                                                                      
2.16. PEMBERSIHAN                                                     
                                                                      
      a. Setiap Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib membersihkan kembali
         proyek dari kototan-kotoran yang disebabkan oleh hasil pekerjaannya.
      b. Semua kotoran-kotoran tersebut harus dibuang keluar oleh Pelaksana
         Pekerjaan/Kontraktor yang bersangkutan dengan biaya sendiri. 
                                                                      
2.17. TATA TERTIB LAPANGAN                                            
                                                                      
      a. Semua barang-barang yang tidak berguna atau yang ditolak oleh Direksi
         Teknik, selama jalannya pembangunan, harus dikeluarkan dari halaman
         kerja/lokasi kerja selambat – lambatnya 2 x 24 jam.          
      b. Semua bagian yang bergerak hendaknya dijaga kelancaran jalannya,
         misalnya pintu-pintu pagar dan lain-lain.                    
      c. Semua anak kunci harus dikumpulkan, diberi tempat yang baik, dan
         diberi tanda.                                                
      d. Barang-barang/alat-alat sanitasi harus dijaga kebersihannya bila ada
         kerusakan-kerusakan pada bagian yang telah selesai, Pelaksana
         Pekerjaan/Kontraktor harus memperbaiki/ menggantinya sampai  
         memuaskan dan atas biaya sendiri.                            
                                                                      
                                                                      
2.18. KEAMANAN                                                        
      a. Setelah Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor mendapat batas-batas daerah
         kerja dan lain-lain sebagaimana yang telah diuraikan dalam point-point
         sebelumnya, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab
         penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya, yaitu:       
         ➢  Kerusakan – kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan
            yang disengaja ataupun tidak.                             
         ➢  Penggunaan sesuatu yang keliru/salah                      
         ➢  Kehilangan bahan-bahan/alat-alat perlengkapan-perlengkapan yang ada
            di daerahnya.                                             
                                                                      
      b. Terhadap semua kejadian tersebut pada butir ‘a’ diatas, Pelaksana
         Pekerjaan/Kontraktor harus melapor kepada Direksi Teknik dalam waktu
         paling lambat 2 x 24 jam guna diusut dan diselesaikan persoalannya lebih
         lanjut.                                                      
      c. Untuk mencegah kejadian-kejadian diatas, Pelaksana Pekerjaan/
         Kontraktor diizinkan mengadakan pengamanan antara lain mengadakan
         penjagaan siang dan malam, penerangan malam, memasang alat-alat
         tanda bahaya, memasang alat-alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan
         yang berlaku, dan lain-lainnya.                              
                          BAB III                                     
                                                                      
                   PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                                                                      
3.1.  PAPAN NAMA PROYEK                                               
                                                                      
      a. Kontraktor bangunan harus membuat papan nama proyek dengan ukuran
        minimal 1,00 x 1,50 m dipasang ditempat yang strategis atau sesuai petunjuk
        Direksi Teknik.                                               
      b. Papan nama harus menunjukkan nama proyek, tahun anggaran/sumber
        anggaran, nilai proyek dan nama kontraktor pelaksana.         
      c. Kontraktor bangunan wajib memelihara papan nama dan pagar sekeliling
        proyek dan memperbaiki kerusakan-kerusakannya atas biaya sendiri.
                                                                      
                                                                      
3.2.  ALAT-ALAT PPPK                                                  
      Kontraktor diwajibkan untuk menyediakan kotak Pertolongan Pertama Pada
      Kecelakan (PPPK) lengkap terisi menurut kebutuhan. Bila terjadi kecelakaan,
      kontraktor harus segera mengambil tindakan seperlunya.          
                                                                      
                                                                      
3.3.  PEMBONGKARAN   DAN PEMBERSIHAN SEBELUM                          
      PELAKSANAAN                                                     
      a. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan mencakup
        pembongkaran/pembersihan terhadap segala hal yang dinyatakan oleh
        Direksi Teknik dan Perencana tidak digunakan lagi, maupun yang dapat
        mengganggu kelancaran pelaksanaan.                            
                                                                      
      b. Hasil bongkaran/pembersihan harus dikeluarkan/dipindahkan ke luar dari
        lokasi pekerjaan atas izin dan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik.
                           BAB IV                                     
                   BAHAN-BAHAN  BANGUNAN                              
                                                                      
4.1.  AIR                                                             
      Persyaratan air (water) pencampuran untuk beton, spesi pelesteran harus
      sesuai dengan persyaratan sebagai beikut :                      
                                                                      
4.1.1. Air pembuatan dan perawatan beton tidak mengandung minyak, asam
      alkaid, garam, bahan –bahan organis atau bahan – bahan lainya yang
      dapat merusak beton atau baja tulangan . Dalam hal ini dapat dipakai
      adalah air bersih yang dapat diminum. Pekerjaan galian tanah dapat
      dilaksanakan setelah bowplank dan peletakan posisi pondasi sloof sudah
      disetujui oleh Direksi lapangan / Pengawas lapangan.            
4.1.2. Apabila terdapat keraguan- keraguan mengenai air maka Kontraktor wajib
      mengirimkan contoh air tersebut ke Lembaga Pemeriksaan Badan yang
      diakui untuk menyelidiki sampai berapa jauh air itu mengandung zat- zat yang
      dapat merusak beton dan baja tulangan dengan biaya ditanggung oleh
      Kontraktor.                                                     
4.1.3. Apabila pemeriksaan contoh air dalam hal, adanya keragu- raguan
      terhadap air, maka harus diadakan percobaan perbandingan antar  
      kekuatan mortar semen+ pasir dengan memakai air suling. Air tersebut
      dianggap dapat dipakai apabila kekuatan tekanan mortar dengan   
      memakai air itu pada umur 7 dan 28 hari paling sedikit adalah 90 % dari
      kekuatan tekanan mortar dengan memakai air suling pada umur yang
      sama. Persyaratan diatas sesuai dengan PBI ‘ 71’ pasal 3.6 bdan PUBI NI-31
      pasal 10.                                                       
                                                                      
                                                                      
4.2. SEMEN                                                            
4.1.1. Persyaratan sumber ( cement) harus sesuai dengan PBI ‘71’ PASAL 3.2.
4.1.2. Semen yang dimaksud sama dengan porland Cement Type I.         
4.1.3. Kehalusan semen (finenessof Cement) harus lebih kecil dari 22 %
4.1.4. Semen yang bergumpal atau membatu tidak dibenarkan untuk       
     digunakan.                                                       
4.1.5. Merek semen yang digunakan harus diajukan untuk mendapatkan    
     persetujuan Direksi.                                             
                                                                      
4.3. AGREGAT  UNTUK BETON DAN PERSYARATAN                             
                                                                      
4.3.1. Agregat (Aggregate) untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agrgat
                                                                      
     kasar (coarse aggregate), lihat PBI ‘71’ pasal 3.3 -3.5.         
4.3.2. Agregat (Aggregate) tersebut harus memenuhi persyaratan yang   
                                                                      
     diberikan pada tabel dibawah ini.                                
                        TABEL 4.1.                                    
            Persyaratan Gradasi Agregat Halus atau Kasar              
                                                                      
                               Persentase lolos berdasarkan Berat     
             Penunjukan saringan                                      
                                  ASTM C-136 Dan C- 33                
    No.                                                               
           Standar   British  Agregat     Pilihan Agregat             
           (mm)      (inches   Halus         Kasar                    
     1      50         2                                              
     2      37        1 ½                                             
     3      25         1                 100                          
     4      19         ¾               90-100     100                 
     5      13        1/2                -       90-100               
     6      9.50      3/8      100      20-55    40-70                
     7      4.75       #4     95-100    0-10      0-15                
     8      2.36       #8       -        0-5      0-5                 
     9      1.18      #16      45-50     -         -                  
     10     0.3       #50      10-30                                  
     11     0.15      #100      0-5                                   
       Agregat Kasar = Agregat untuk Beton                            
       Agregat Halus = Pasir Bersih                                   
                           Tabel 4.2.                                 
                     Perayaratan Mutu Agregat                         
                                                                      
     No. Jenis Pengujian              Batas Pengujian                 
                                Agregat Kasar Agregat Halus           
     1   Kehilangan berat karena                  -                   
         kehausan                  40%                                
         ( 500 Putaran)                                               
         ASTM C -151/ C – 535                                         
     2   Saringan - Bahan yang lolos 2 %        0.5 %                 
         00.75 mm                   2 %                               
         (# 200) ASTM C- 117                                          
     3   Berat Jenis ASTM G -127   > 2.4        0.5%                  
         ASTM C-120                                                   
     4   Kotoran Organik pada Pasir  -                                
         ASTM C-87                                                    
                                                                      
    Apabila diminta oleh Diteksi, maka Kontraktor harus melaksanakan pengujian
    diatas biaya sendiri.                                             
                                                                      
4.3.3. Agregat harus bermutu baik dan bebas dari kotoran organik bahan-bahan
     lunak dan gumpalan gumpalan lunak.                               
4.3.4. Persyaratan untuk pasir beton berlaku umum pada persyaratan pasir pasang
     2.51-2.5.4.                                                      
4.4. PASIR PASANG                                                     
4.4.1. Pasir pasang adalah agregat 9 (fine Aggregat).                 
4.4.2. Pasir harus terdiri dari pasir alam bersih ( kalau dminta , pasir tersebut harus
     dicuci sebelum digunakan).                                       
 4.4.3. Pasir laut tidak dibenarkan untuk digunakan atau sesuai dengan petunjuk
     Direksi.                                                         
                                                                      
Pasir pasang harus bersih dari bahan- bahan yang merusak seperti : Olie, garam,
asam, alkali, gula atau bahan –bahan organik lainnya.                 
                                                                      
                           Tabel 4.3.                                 
                   Persyaratan Gradasi Agregat Halus                  
                         ( Pasir Pasang)                              
                                                                      
                    Persentasi Lolos atas Berat                       
           Ukuran    ASTM C- 136 Dan C- 33                            
     No    Saringan  Ukuran maximun Normal   Catatan                  
            Mm            4.75 mm                                     
                                                                      
      1      9.5             -          Gradasi yang lebih            
      2     4.75            100         kasar digunakan untuk         
      3     2.36           95-100       adonan pengisi rongga         
      4     1.18             -          yang besar dan untuk          
      5     0.30         - Maximun      sambungan lebih tebal         
      6     0.15            25          dari 13 mm                    
      7     0.075        Maximun 10                                   
                                                                      
                           Tabel 4.4.                                 
                  Syarat Syarat Kualitas Agregat Halus                
      No            Uraian                 Batas Test                 
                                                                      
     1    Kekeruhan organis dalam pasir Melewati harga standar warna  
          (Test Sodium hydroxide) ASTM C-87 (kuning gading), warna the
                                    muda                              
     2    Berat jenis ASTM C -128   Minimun 2.4                       
     3    Bahan lolos no.200 ASTM C-117 Minimum 10%                   
    Perhatikan PBI ‘71’ Bab –III Pasal 3.3                            
                                                                      
                                                                      
4.5.  BATU BATA MERAH                                                 
      Persyaratan batu bata ( Brick Wall) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
4.5.1. Batu bata merah dan tanah liat melalui proses pembakaran dengan ukuran
      minimal tebal 5cm, lebar 12 cm dan panjang 24 cm, ukuran tersebut
      diusahakan tidak menyimpang jauh dari ukuran yang disetujui oleh direksi
      Lapangan.                                                       
4.5.2. Batu bata merah yang digunakan adalah kwalitas no.1, ukuran jumbo cetak
      mesin berwarna merah tua yang merata tanpa cacat dan mengandung 
      kotoran dan mempunyai daya tekan ultimate 30 kg /cm2.           
4.5.3. Batu bata merah bangunan harus memenuhi syarat- syarat pada PUBI NI-3)
      Passal 18.                                                      
                                                                      
4.6.  PEMBUATAN  BETON TAK BERTULANG DAN BERTULANG                    
4.6.1. Persyaratan perencanaan campuran( Berdasarkan berat)           
      Untuk pekerjaan beton utama (pondasi, kolom, balok dan plat lantai) dan
      pekerjaan konstruksi, perbandingan bahan untuk perencanaan campuran harus
      ditentukan dengan Mix Design Concrete untuk K-250dengan penggunaan semen
      PC minimal 400kg / m3 campuran bahan beton dan faktor air semen (0.4-0.5)
      dan khusus beton campuran 1:2:3 harus menggunakan semen PC minimal 340
      kg /m3 campuran bahan beton.                                    
4.6.2. Persyaratan Perencanaan Campuran ( Berdasarkan Volume)         
      • Semen ( Cement) harus selalu diukur berdasarkan berat 40 Kg tiap
        kantong.                                                      
      • Agregat (Aggregate) dapat diukur berdasarkan volume, menggunakan
        kontak -kontak ukuran.                                        
      • Pasir basah (Wet Sand) mengembang kurang lebih 25 % berdasarkan
        volume kadar air (Moisture Content) yaitu (100-130) kg /m3 pasir
        amat basah dan (60-65) kg/ m3 pasir dengan kebasahan sedang.  
      •  Air untuk pencampuran harus diukur secara teliti dalam sebuah
        wadah yang disetujui oleh Direksi                             
                                                                      
4.6.3. Penyesuaian Campuran                                           
4.6.3.1. Penyesuaian kemudahan dikerjakan                             
      a) Direksi Teknik dapat memerintahkan perubahan dalam berat atau volume
        agregat, asalkan kandungan semen sesuai perbandingan air/ semen
        (WCR) yang ditetapkan .                                       
      b) Campuran tambahan (Admixture) untuk meningkatkan kemudahan   
        yang dikerjakan, dapat dijinkan tergantung kepada persetujuan Direksi
        Teknik.                                                       
4.6.3.2. Penyesuaian Kekuatan                                         
      1. Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan, kadar semen harus ditambah
        agar kekuatan diperoleh.                                      
      2. Tidak ada perubahan sumber (quarry) atau sifat-sifat bahan (Properties)
        yang akan dibuat tanpa perintah tertulis direksi teknis.      
                                                                      
4.6.4. Pelaksanaan Pekerjaan                                          
4.6.4.1. Pencampuran beton di Lapangan                                
      a) Waktu pencampuran tidak boleh kurang 1.5 menit untuk mesin- molen
        kapasitas ¾ m3 jangka waktu minimun harus ditambah (15-30) detik untuk
        setiap penambahan ½ m3 campuran beton.                        
      b) Pencampuran harus dimulai dengan agregat beserta semen dan dicampur
        untuk waktu yang pendek sebelum ditambah air , PBI ’71 SUB BAB
        4.3 -4.4. dan SKSNI T -28 -1991-03                            
      c) Sebelum mencampurkan takaran beton baru, mesin pencampur harus
        dikosongkan dan dibersihkan .                                 
                                                                      
4.6.4.2. Penyiapan Lapangan                                           
      a) Lapangan pekerjaan untuk penempatan beton harus disiapkan.   
        Bahan-bahan harus telah di uji sesuai dan ditempatkan, serta peralatan
        dalam keadaan bersih dan siap untuk digunakan.                
      b) Semua pondasi dan galian-galian harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi
        Teknis                                                        
      c) Semua acuan, penulangan dan yang lain harus benar posisinya untuk
        mencegah perpindahan tempat.                                  
                                                                      
4.6.5. Acuan (Bekisiting)                                             
4.6.5.1. Kayu dengan permukaan kasar dapat digunakan untuk permukaan  
      bangunan yang tidak menonjol keluar.                            
      4.6.5.2. Ujung- Ujung tajam sisi dalam acuan dibuat tumpul      
4.6.5.3. Penguatan acuan terdiri dari baut-baut, klem atau sarana lain untuk
      mencegah merenggangnya acuan.                                   
      4.6.5.4. Acuan tanah dapat digunakan yang tergantung kepada persetujuan
      Direksi Teknik.                                                 
4.6.5.5. Acuan untuk beton yang dicor di air, harus kedap air dan dijamin
      kekakuanya.                                                     
                                                                      
4.6.6. Tulangan, anyaman Kawat Pengikat Untuk Beton                   
      Pekerjaan baja tulangan (Reinforced) terdiri dari pengadaan, pemotongan
      pembengkokan dan penempatan dan pengelasan anyaman untuk penulangan
      beton. Kontraktor harus mengajukan daftar tulangan yang sesuai dengan
      gambar kerja untuk disetujui Direksi.                           
      • Bahan – bahan Penulangan                                      
      1) Batang Baja Penulangan                                       
        a. Batang baja polos mutu U-24 untuk tulangan                 
        b. Jika mutu baja diragukan , Direksi Teknik dapat meminta baja
          tersebut untuk di uji                                       
      2) Penulangan anyaman Baja                                      
        Anyaman baja untuk penggunaan sebagai penulangan beton harus dilas
        kawat baja dan sesuai dengan AASHTO M- 55 dan harus diadakan  
        dalam lembar rata atau gulungan.                              
      3) Penopang (ganjal) Penulangan                                 
        Penopang (ganjal) yang digunakan, harus dibentuk dari blok beton precetak
        (3 x3 x3) cm atau dibuat dari adukan mortar (1: 2) atau minimal (2x2x2) cm
        untuk plat lantai atau perhatikan tabel pada 3.11.2.          
      4) Kawat Pengikat Penulangan                                    
         Kawat pengikat yang digunakan untuk pengikat dan pengaman batang
         tulangan baja, harus kawat baja sesuai dengan PBI 1971 (NI-2)
                                                                      
4.6.6.1. Pelaksanaan Pekerjaan.                                       
      1. Pembengkokan Baja Tulangan                                   
         a. Batang tulangan baja harus dipotong dengan panjang yang dibengkokan
            secara hati-hati menurut bentuk dan ukuran yang diperlukan
         b. Batang tulangan mutu tinggi tidak boleh dibengkokkan dua kali.
            pemanasan dilarang, kecuali apabila disetujui oleh Direksi Teknik
         c. Jari- jari Pembengkokan paling sedikit 5 kali diameter batang. Kait harus
            dibengkokan sesuai dengan PBI ‘71 (N.I-2) sub bab 8.2     
                                                                      
      2. Penempatan dan Pengikatan                                    
         a) Penulangan harus dibersihkan untuk menjamin kondisi pengikatan yang
            baik                                                      
         b) Penulangan harus ditempatkan dengan tepat sesuai dengan gambar.
            Dalam keadaanapapun penulangan dilarang terletak langsung diatas
            acuan kerja                                               
         c) Batang baja penulangan harus ikat bersama dengan cara kokoh untuk
            menghindari perpindahan tempat selama penuangan dan penempatan
            beton.                                                    
         d) Penyambungan baja penulangan harus disesuaikan dengan PBI ‘71
            (NI- 1-2 ) sub. 8.11-8.15                                 
                                                                      
4.7.  PEMBUATAN  BAHAN SPESI & PLESTERAN                              
4.7.1. Pencampuran adonan / spesi / plesteran.                        
      Agregat halus (pasir pasang yang dilayak) dan semen harus diukur dan campur
      dalam mixer (pencampuran) beton, atau dengan tangan. Kemudian ditambahkan
      air yang cukup untuk satu campuran yang baik dan pencampuran berlanjut
      selama 5-10 menit sampai didapatkan satu adonan dari kekentalan yang diminta.
      Penggunaan semen untuk perbandingan bahan 1:4 semen PC yang digunakan
      adalah 6,52 kg (0,179 Zak @ 40 kg) dan untuk bahan campuran 1:2 harus
      menggunakan semen PC = 7,16 kg (0,179 Zak @ 40 kg) untuk plesteran
      sementara untuk bahan spesi pasangan batu bata dengan perbandingan bahan
      spesi 1:4 harus menggunakan 164,92 kg (4,123 Zak @ 40 Kg) semen PC dan
      untuk campuran 1:2 harus menggunakan semen PC 273,33 KG (6,833 Zak @
      40 kg).                                                         
                                                                      
4.7.2. Penempatan Pemasangan                                          
      1. Permukaan yang menerima adonan harus dibersihkan diri setiap bahan lepas,
        Lumpur atau benda-benda lain harus dibuang dan kemudian dibasahi dengan
        air sebelum adonan tersebut ditempatkan                       
      2. Bilamana digunakan sebagai permukaan selesai, adonan tersebut harus
        dipasang diatas permukaan basah dan bersih.                   
                                                                      
4.7.3. Kegunaan Adonan                                                
      1. Kegunaan adonan adalah untuk keperluan spesi pasangan batu dan
        pasangan batu bata serta pasangan plesteran, pasangan keramik dan batu
        alam                                                          
      2. Biaya Pembuatan adonan sudah termasuk dalam pekerjaan pasangan
                                                                      
                                                                      
4.8.  PEMBUATAN  TAHU BETON                                           
      a. Tahu beton berfungsi sebagai selimut beton yang melindungi besi tulangan dari
        karatan.                                                      
      b. Tahu beton terbuat dari adonan spesi 1:2:3 yang dicetak berukuran spesi.
      c. Tahu beton harus di cetak diproses dan ikatan dari kawat beton harus dipasang.
      d. Kawat kasa nyamuk dapat dibuat menjadi tulungan tahu beton agar tahu beton
        jangan muda retak atau patah saat dipasang dan diikat ketulangan.
      e. Biaya pembuatan tahu beton sudah termasuk dalam pekerjaan beton tulang.
                                                                      
4.9.  PETUNJUK  PELAKSANAAN  PEKERJAAN  BETON PENTING                 
      LAINNYA                                                         
      1. Bekisting atau cetakan terbuat dari kayu sembarang keras, terpasang kuat
        sehingga tidak mudah berubah bentuk saat pengocoran, bekisting dari bahan
        triplex harus tebal 9 mm dan harus diberi sokongan/perkuatan agar tidak
        melendut.                                                     
      2. Pengadukan beton harus dilakukan secara mudah dengan menggunakan mesin
        pengaduk beton (Beton Mollen Atau Concrete Mixture) dan pemadatan pada
        waktu pengecoran harus sempurna dengan mempergunakan mesin vibrator
        sehingga tidak terdapat hasil yang keropos, dan hasil pengecoran benar-benar
        padat.                                                        
      3. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton sebelum
        pembersihan dan pemasangan tahu beton diperiksa oleh Direksi, begitu juga
        dengan pembongkaran bekisting setelah pengecoran selesai.     
      4. Persyaratan lain dari pekerjaan beton ini berpedoman kepada SKSNI dan SNI
        serta PBI’71.                                                 
      5. Petunjuk ASTM D-75, ASTM C-125, C-494, C-685, ASTM C-470, C-617, C-
        513, C-873, C-31, dan C-143 dan petunjuk ASTM mengenai bahan beton dapat
        digunakan sebagai acuan kerja.                                
      6. Alat pemadat tanpa getaran yang digunakan harus diajukan oleh kontraktor kepada
        Direksi lapangan / Pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
      7. Semua pekerjaan beton (beton muda) harus dirawat setelah dicor dan harus
        terhindar dari getaran-getaran yang dapat mengganggu pengikatan dan kekuatan
        beton setelah kering (messive).                               
      8. Kontraktor harus memperhatikan hal no.7. diatas dalam waktu 24 jam pertama
        dan dalam waktu 7 hari setelah pelaksanaan pengecoran.        
      9. Pembongkaran bekisting/sokongan kolom-balok induk dan plat lantai, dapat
        dilakukan setelah beton berumur minimal 21 hari atau sesuai dengan persetujuan
        Direksi lapangan.                                             
                                                                      
                                                                      
4.10. PENGAMBILAN  SAMPLE UJI & PENGUJIAN NILAI SLUMP                 
      1. Kontraktor harus menyediakan peralatan – peralatan uji seperti berikut :
         a. Timbangan kapasitas 20 kg dan 50 kg                       
         b. Peralatan uji kekentalan campuran beton muda (Slump test) 
         c. Peralatan pembuatan sample uji beton berupa kubus 20x20x20 atau
            silinder dia 15 cm, tinggi 30 cm.                         
      2. Pengujian kuat tekan beton terhadap sample uji dilakukan setelah sample
        berumur 3 (tiga) hari yang kemudian harga kekuatannya dikonversi ke 28
        hari dalam pelaporan                                          
      3. Sebelum pembuatan sample uji kontraktor harus menguji nilai slump
        campuran bahan beton muda.                                    
      4. Nilai slump yang diijinkan adalah 12 ± 2 untuk balok, sloof dan 14 ± 2
        untuk pekerjaan kolom, lantai                                 
      5. Pada sample uji harus dicantumkan:                           
         a. Tanggal pembuatan sample                                  
         b. Kode sample                                               
         c. Nilai slump                                               
        Dan identifikasi sample ini nantinya harus tertuang dalam laporan hasil
        pengujian                                                     
      6. Tempat pengujian sample dapat dilakukan melalui laboratorium PU atau
        Laboratorium Universitas yang disetujui oleh Direksi          
                                                                      
4.11. TANAH TIMBUN                                                    
      1. Tanah yang digunakan untuk menimbun bawah lantai untuk mencapai peil
        lantai adalah tanah merah                                     
      2. Tanah timbun harus bebas dari bahan-bahan organik, akar-akar kayu dan bahan
        yang dapat membusuk lainnya                                   
      3. Sifat mekanik tanah tidak lempung, bebas lumpur              
4.12. BEKISTING                                                       
      a. Bahan-bahan                                                  
        Terbuat dari plywood/multiplex tebal 12 mm dan/atau plat besi 4 mm
        untuk kolom utama (tengah). Bekisting yang sama bila akan digunakan
        lagi, harus menghasilkan permukaan yang serupa.               
      b. Pembuatan Bekisting-bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk
        mencegah perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga. Permukaan
        bekisting harus halus dan rata, tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
        atau tidak boleh melendut. Sambungan-sambungan pada bekisting harus
        diusahakan lurus dan rata dalam arah horizontal maupun vertical.
      c. Tiang Penyangga dan Anti Lendutan (Cambers)                  
        Tiang-tiang penyangga yang vertical untuk semua bekisting harus dibuat dari
        besi atau kayu sesuai dengan jenis bekisting untuk memberikan penunjang
        seperti yang dibutuhkan tanpa adanya kerusakan atau overstress atau
        perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
        Struktur dari tiang-tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi
        demikian sehingga konstruksi ini benar-benar kuat dan kaku untuk
        menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada diatasnya selama
        pelaksanaan. Kecuali detail-detail yang berlainan, pada gambar- gambar,
        bekisiting-bekisting untuk semua balok dan pelat lantai dilaksanakan dengan
        mengikuti anti lendut keatas sebagai berikut. Semua balok atau dan pelat
        lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah-tengah bentang. Semua balok
        centilever dan pelat lainnya 0,4% dari bentang, dihitung dari ujung bebas.
      d. Baut-baut dan tierod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton
        harus diatur sedemikian sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka
        semua besi tulangan harus berada 2 cm dari permukaan beton.   
      e. Semua bekisting dibersihkan sebelum dipergunakan kembali. Pekerjaan
        harus sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kemungkinan adanya beton
        yang keropos dan lain-lain kerusakan pada beton.              
      f. Segera sebelum beton dicor pada beberapa bagian dari bekisting bagian dalam
        dari bagian itu harus dibersihkan dari semua material lain, termasuk
        air.                                                          
      g. Tiap-tiap bagian dari bekisting, bagian-bagian yang structural harus
        diperiksa oleh Direksi Teknik segera sebelum beton dicor pada bagian
        itu.                                                          
      h. Khusus untuk bekisting-bekisting kolom maka pada tepi bawah kolom
        harus dibuatkan pembukaan pada 2 sisi untuk mengeluarkan kotoran-
        kotoran yang terdapat pada dasar kolom. Pembukaan ini boleh ditutup
        setelah diperiksa kebersihan dasar kolom dan disetujui oleh Direksi
        Teknik. Hal yang sama harus dikerjakan pada balok-balok yang tinggi atau
        dinding-dinding beton. Bekisting dibasahi dengan seksama sebelum beton
        dicor.                                                        
      i. Bangunan tidak boleh mengalami perubahan bentuk, kerusakan atau
        pembebanan yang melebihi beban rencana dengan adanya pembongkaran
        bekisting pada beton. Penanggung jawab atas keselamatan pada waktu
        pembongkaran tiap bagian bekisting atau penyanggah berada di Pihak
        Pelaksana Pekerjaan/Pemborong/ Kontraktor.                    
      j. Waktu Minimum Untuk Pembongkaran Bekisting.                  
        Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
        pembongkaran bekisting dari bagian-bagian struktur harus ditentukan dari
        percobaan kubus benda uji yang memberikan kuat desak minimum  
      k. Ganjal Tulangan                                              
        Ganjal tulangan beton dibuat dan dipasang berdasarkan ketentuan tebal
        selimut beton sebagai berikut:                                
        -  Untuk lantai dan tangga, tebal batu tahu adalah 2 cm.      
        -  Untuk balok adalah 2 cm pada sisi samping dan 3 cm pada sisi bawah.
        -  Untuk kolom adalah 2 cm.                                   
        Batu tahu dilengkapi dengan kawat pengikat yang tertanam dan menjulur
        keluar untuk mengikat kedudukannya.                           
      l. Kawat Pengikat                                               
        Kawat pengikat terbuat dari baja lunak dengan berdiameter minimal 1
        mm.                                                           
      m. Kaki Besi                                                    
        Kaki besi ini dibuat untuk keperluan sebagai penahan pasangan tulangan atas
        pada plat beton, dibuat dari potongan besi tulangan dengan bentuk standar
        yang umum berlaku.                                            
                           BAB V                                      
              PEKERJAAN  TANAH DAN PONDASI                            
                                                                      
5.1.  Ketentuan Umum                                                  
      a. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan
        daerah yang akan dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja,
      b. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau
        bangunan yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan
        berhati-hati untuk tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang
        lainnya.                                                      
      c. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga akibat
        pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.  
      d. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan
        melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
                                                                      
5.2.  Lingkup Pekerjaan                                               
      Lingkup Pekerjaan ini meliputi penggalian Tanah, timbunan, pemadatan,
      urugan pasir dan pondasi pasangan batu.                         
                                                                      
5.3.  Galian tanah                                                    
      a. Galian tanah untuk pondasi menerus dan lain-lain harus dilaksanakan
        sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar. Dalamnya semua galian harus
        mendapat persetujuan dari Direksi Teknik. Dasar galian harus bebas dari
        lumpur, humus dan air, harus dalam keadaan bersih dan padat sampai dapat
        diberikan lapisan pasir urug setebal 10 cm.                   
      b. Dalam keadaan tanah dapat longsor, Kontraktor harus memasang turap
        sesuai persyaratan kekuatannya dan diperiksa oleh Direksi Teknik.
      c. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi Teknik hasil pekerjaaan
        galian tanah yang sudah selesai dan menurut pendapatnya sudah dapat
        digunakan untuk pemasangan pondasi, untuk dimintakan persetujuan.
      d. Galian pondasi maupun lainnya agar disesuaikan dengan peil rencana pada
        gambar.                                                       
5.4.  Urugan                                                          
      Bekas galian pondasi diurug dengan tanah urug. Urugan tanah dikerjakan secara
      berlapis dengan syarat setiap lapis tidak lebih tebal dari 10 cm yang
      dipadatkan dengan stamper. Pemadatan dilakukan sampai mencapai 95%
      dari derajat kepadatan maksimum.                                
                                                                      
5.5.  Kelebihan Tanah                                                 
      Kelebihan tanah yang mungkin didapat dari galian, apabila tidak 
      diperlukan di dalam proyek, harus secepatnya dikeluarkan dari halaman kerja,
      setelah mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.               
                                                                      
5.6.  Keadaan Penggalian                                              
      Kontraktor berkewajiban untuk memeriksa keadaan di lapangan sebelum tender,
      untuk mendapatkan gambaran mengenai keadaan tanah yang akan digali dan
      menaksir tanah galian yang akan dikeluarkan. Perkiraan ini adalah semata-mata
      menjadi resiko dari kontraktor dan sudah dimasukkan dalam perhitungan biaya serta
      tidak akan diadakan pertimbangan- pertimbangan dan penyesuaian. 
5.7.  Level Lapangan                                                  
      a. Level lapangan, titik-titik tinggi atau contours harus dianggap berlaku pada
        patok utama (Bench Mark).                                     
      b. Bilamana Kontraktor tidak yakin dengan ketepatan dari peil pengukuran ini
        maka Kontraktor harus menanyakan hal ini secara tertulis kepada Direksi
        Teknik sebelum penggalian/pengurugan dan pemadatan dimulai, claim ketidak-
        tepatan peil pengukuran tidak akan dipertimbangkan.           
                                                                      
5.8.  Halangan Yang Dijumpai Diwaktu Penggalian                       
      a. Semua akar-akar pohon, batang-batang pohon terpendam, beton-beton tak
        terpakai atau pondasi-pondasi bata, pipa-pipa drain yang tak terpakai atau
        halangan-halangan lain yang dijumpai pada waktu penggalian harus
        dikeluarkan.                                                  
      b. Harus dijaga agar pipa-pipa drainase, pipa-pipa gas atau pipa-pipa air,
        kabel-kabel listrik yang masih berfungsi yang dijumpai pada waktu penggalian
        tidak terganggu atau menjadi rusak. Bilamana hal ini dijumpai di
        lapangan maka Direksi Teknik dan pihak-pihak yang berwenang harus
        segera diberitahu dan mendapatkan instruksi selanjutnya untuk mengeluarkan
        atau memindahkan instalasi tersebut sebelum penggalian-penggalian yang
        berdekatan diteruskan.                                        
5.9.  Air Dalam Pondasi                                               
      Air yang tergenang di lapangan, atau dalam saluran dan galian selama
      pelaksanaaan pekerjaan dari mata air, hujan atau kebocoran pipa-pipa selama
      pelaksanaan pekerjaan harusdi pompa ke luar atas biaya Pelaksana
      Pekerjaan/Kontraktor.                                           
                                                                      
5.10. Penyangga/Penahan Tanah                                         
                                                                      
      a. Stabilitas dari permukaan tanah selama galian semata-mata adalah tanggung
        jawab dari Kontraktor; yang harus memperbaiki semua kelongsoran-
        kelongsoran. Kontraktor harus membuat penyangga-penyangga atau penahan
        tanah yang diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan
        bila diperlukan.                                              
      b. Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing dan
        galian yang termasuk dalam kontrak, memperbaiki longsoran-longsoran tanah
        selama masa kontrak dan masa perawatan.                       
5.11. Pengawasan Penggalian                                           
      Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi Teknik sebelum lapisan
      lantai kerja, pembesian, pipa-pipa dipasang. Bila didapatkan keadaan kurang
      memuaskan pada atau sebelum peil galian yang tercantum dalam gambar tercapai,
      maka Kontraktor harus mendapat izin tertulis sebelum galian selanjutnya
      dilaksanakan.                                                   
5.12. Timbunan Tanah                                                  
      a. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan tanah atau perbaikan tanah
        Kontraktor Pelaksana harus memastikan pekerjaan galian tanah pondasi telah
        selesai 100% dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.          
      b. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-
        bungkah, bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran
        bangunan lama, bukan pasir laut, bukan pasir urug dan bukan pasir beton.
      c. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.        
      d. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Request Material timbunan tanah
        kepada Konsultan Supervisi sebelum material tersebut didatangkan ke lokasi
        pekerjaan.                                                    
      e. Material timbunan yang akan dipakai harus melalui proses pemeriksaan dan
        penelitian di Laboratorium Mekanika Tanah.                    
      f. Tanah timbun harus mempunyai sifat-sifat fisik dan daya dukung yang minimal
        sama atau lebih baik dari lapisan tanah dibawahnya setelah dipadatkan.
      g. Tanah timbun sekurang-kuranganya harus mempunyai angka CBR   
        Laboratorium minimal 10% dan angka CBR setelah pemadatan minimal 10%.
      h. Material timbunan tanah harus dipadatkan lapisan demi lapisan dengan Alat
        Stamper. Tebal minimal tiap lapisan adalah 30 cm.             
      i. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
      j. Tidak dibenarkan mengerjakan pekerjaan lain diatas permukaan tanah timbunan
        sebelum pekerjaan timbunan dan pemadatan tanah selesai 100% serta
        disetujui oleh Konsultan Supervisi.                           
5.13. Pasir Urug                                                      
      a. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai bangunan, pasir
        alas pondasi dan alas pekerjaan lantai kerja beton Pondasi Tapak.
      b. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton
        non struktural.                                               
      c. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
      d. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
      e. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
      f. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga
        mencapai kepadatan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi atau jenuh air
        sebelum dilakukan pekerjaan lain diatasnya.                   
      g. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                      
5.14. Lantai Kerja                                                    
      a. Apabila konstrusi beton bertulang langsung terletak diatas tanah, maka
        dibawahnya harus dibuat lantai kerja yang rata.               
      b. Sebelum lantai kerja ini dibuat maka semua lapisan tanah dibawahnya harus
        dipadatkan dan diratakan dengan baik sampai mendapatkan permukan
        yang padat, rapat dan rata dan diperiksa Direksi Teknik terlebih dahulu.
      c. Untuk memadatkan tanah digunakan alat pemadat (Stamper) yang harus
        disetujui oleh Direksi Teknik.                                
      d. Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, split dengan
        perbandingan 1 : 3 : 5. Tebal dan peil lantai harus sesuai dengan gambar.
      e. Dibawah lantai kerja dipasang pasir urug dengan tebal sesuai gambar.
                           BAB VI                                     
                PEKERJAAN  STRUKTUR  BETON                            
                                                                      
                                                                      
6.1.  PEKERJAAN BETON                                                 
6.1.1. Umum                                                           
      Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang
      tercantum di dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI NI-2. 1988). Kontraktor harus
      mengetahui persyaratan-persyaratan dalam PBI sebelum tender. Kontraktor harus
      melaksanakan pekerjaannya dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut
      spesifikasi, gambar kerja dan instruksi-instruksi oleh Direksi Teknik. Selanjutnya
      uraian dari pekerjaan beton ini disesuaikan dengan bab 3.       
                                                                      
6.2.  PEKERJAAN BALOK  DAN KOLOM BETON                                
6.2.1. Uraian Umum                                                    
      Pekerjaan ini merupakan pekerjaan beton bertulang maupun beton tak bertulang
      yang direncanakan pada gambar kerja. Pekerjaan ini juga menyangkut pekerjaan
      perakitan tulangan (Reinforcement) maupun bekisting (Platform) suatu konstruksi
      beton bertukang seperti balok, kolom, plat lantai beton bertulang, sloof ring balok
      dan lain-lain.                                                  
                                                                      
6.2.2. Dimensi                                                        
      Semua pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan dengan ukuran atau dimensi sloof,
      kolom induk, kolom praktis, ring balok, balok lainya pada bangunan utama maupun
      teras seperti yang tertuang dalam gambar kerja                  
                                                                      
6.2.3. Besi Beton dan besi kawat                                      
      Kontraktor harus memperhatikan dan mematuhi acuan persyaratan-persyaratan besi
      beton dan kawat beton yang tertuang pada bab 3.                 
                                                                      
6.2.4. Bahan Agregat, semen dan air                                   
      Kontraktor harus memperhatikan dan mematuhi acua persyaratan-persyaratan
      bahan agregat seperti kerikil / batu pecah, semen, air sebagai bahan pembentuk
      beton yang tertuang pada bab III spesifikasi ini.               
                                                                      
6.2.5. Cetakan dan bekisting                                          
      Kontraktor harus memperhatikan dan mematuhi acuan persyaratan- persyaratan
      bahan bekisting atau cetakan untuk beton bertulang. Semua cetakan harus dipasang
      rapi, lurus, kuat sehingga hasil pengecoran beton dapat berbentuk rapi sesuai
      dengan gambar kerja. Cetakan yang terpasang harus disokong dengan baik
      dan kuat agar jangan terjadi lendutan atau hasil yang kurang baik.
                                                                      
6.2.6. Kondisi agregat pada saat pengecoran                           
      Semua bahan agregat seperti kerikil, pasir beton, sebelum dicampur dengan
      semen dan air harus kondisi bersih dan basah sebelum dicampur. Pasir beton harus
      diayak dengan ayakan berukuran 4.75 mm terlebih dahulu sebelum digunakan.
6.3.  PEKERJAAN  PASANGAN BATA                                        
6.3.1. Lingkup Pekerjaan                                              
      Meliputi penyediaan bahan dinding dan pemasangan                
                                                                      
6.3.2. Bahan-Bahan                                                    
      a. Batu-bata                                                    
      - Harus matang pembakarannya. Bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak
        pecah atau hancur.                                            
      - Ukuran batu bata adalah bata besar (jumbo) dan dapat disesuaikan
        berdasarkan tebal dinding akhir (finish) yang disyaratkan dalam gambar (15 cm).
      - Batu bata ukurannya harus sama dan harus memenuhi persyaratan NI-10 dan
        PUBI 1982.                                                    
      - Kontraktor wajib memberikan contoh pada Direksi Teknik untuk diperiksa
        kualitasnya.                                                  
      - Apabila bahan-bahan yang datang oleh Direksi Teknik dianggap tidak memenuhi
        syarat, Direksi Teknik berhak menolak bahan-bahan tersebut dan Kontraktor
        harus segera mengangkutnya keluar kompleks pembangunan dan menggantinya
        dengan bahan yang sesuai dengan persyaratan.                  
                                                                      
      b. Semen/Portland Cement (PC)                                   
      - Semen yang digunakan adalah semen type I dengan mutu S 325 menurut NI-8
        tahun 1988.                                                   
      - Semen yang datang dan menunggu pemakaian, harus disimpan di dalam
        gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan
        tanah di sekitarnya.                                          
      - Bilamana pada setiap pembukaan kantong ternyata semennya sudah lembab dan
        menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan
        dan harus segera disingkirkan keluar kompleks pembangunan.    
      - Supplier/pedagang yang mengirim semen ke pekerjaan hendaknya dapat
        menunjukkan sertifikat dari pabriknya.                        
                                                                      
      c. Pasir Pasang                                                 
      - Sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton.      
      - Pasir yang dimaksud harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran serta
        bahan-bahan kimia, satu dan lain hal harus sesuai dengan NI-3 pasal 14 ayat 2
        yang tercantum dalam persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia tahun
        1982 yang dikeluarkan Ditjen Cipta Karya.                     
      - Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, Direksi
        Teknik dapat memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat hasilnya sampai
        didapat persetujuan.                                          
      - Pasir yang digunakan harus lolos saringan No. 100 atau yang disyaratkan PBI
        1983.                                                         
                                                                      
6.3.3. Adukan                                                         
      a. Jenis Adukan                                                 
        Jenis adukan yang akan dipakai didalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
      - Untuk pasangan biasa (diatas trasraam) : 1 PC : 4 Psr         
      b. Pelaksanaan Pembuatan Adukan                                 
        Adukan harus dibuat secara hati-hati, pengadukan dilakukan dengan molen yang
        besarnya memenuhi syarat. Semen dan pasir harus dicampur didalam keadaan
        kering, yang kemudian diberi air sesuai persyaratan sampai didapat campuran
        yang plastis. Adukan yang sudah mengering tidak boleh dicampur dengan
        adukan yang baru.                                             
6.3.4. Jenis Pasangan                                                 
6.3.4.1. Pasangan Biasa                                               
      Pasangan ini memakai adukan 1 PC : 4 Psr, dan dipasang langsung diatas pasangan
      kedap air (trasraam), atau tempat-tempat lain sesuai dengan gambar.
6.3.4.2. Pelaksanaan Pemasangan Dinding Bata                          
      a. Kontraktor harus mengerjakan pengukuran bangunan (uitzet) serta letak- letak
        dinding tembok yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan
        gambar.                                                       
      b. Didalam satu hari, pasangan batu bata tidak boleh lebih tinggi dari satu meter
        dan pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergerigi,
        untuk menghindari retaknya dinding di kemudian hari. Semua pasangan harus
        rata (horizontal) dan tiap-tiap kali diukur rata dengan lantai, dengan menggunakan
        benang. Pemasangan benang tidak boleh lebih dari 30 cm diatas pasangan
        dibawahnya.                                                   
      c. Dinding sekeliling bangunan yang langsung berhubungan dengan luar bangunan
        dipasang dinding penahan dengan pasangan 1 bata dari atas sloof sampai Elevasi
         0.00, sedang dinding pada bagian dalam dipasang pasangan setengah bata.
      d. Pada semua pasangan bata, satu sama lain terdapat pengikatan yang
        sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan batu bata pecahan separuh panjang,
        kecuali sesuai dengan peraturannya (di sudut/diujung pasangan).
      e. Lapisan yang satu dengan lapisan diatasnya harus dipasang secara zig-zag
        (berselang seling dengan perbedaan separuh panjang). Pada pasangan satu batu
        dan pasangan yang lebih tebal lagi (kalau ada) harus disusun sesuai
        petunjuk/peraturan yang seharusnya.                           
                                                                      
      f. Untuk dinding setengah bata pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus harus
        diperkuat dengan kolom beton praktis dengan tulangan 4  10 cm beugel  8 -
                                   2                                  
        20. Demikian juga setiap luas dinding 10 m harus diberi penguat kolompraktis.
        Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90 derajat.
        Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu didalam
        air selama setengah jam (sampai jernih air) dan permukaan yang akan
        dipasangpun harus basah juga. Tebalnya siar batu bata tidak boleh kurang dari
        1 cm (10 mm) dan tidak boleh lebih dari 2 cm (20 mm), siarnya harus benar-
        benar padat adukannya.                                        
      g. Sebagai persiapan plesteran, siar harus dikerok sedalam 1 cm supaya cukup
        mengikat plesteran yang akan dipasang.                        
      h. Semua lobang-lobang yang terdapat pada dinding harus ditutup dengan baik
        sebelum plesteran dipasang.                                   
      i. Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat atau tidak
        sempurna, maka ini harus diganti dengan yang baik atas biaya Kontraktor.
      j. Semua kosen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan pekerjaan
        pasangan.                                                     
      k. Semua kosen, pemasangannya harus diperkuat dengan anker besi berbentuk L,
        yang ujungnya dilas ke dalam kosen, sedangkan ujung bengkoknya ditanamkan
        ke dalam pasangan bata. Panjang anker terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.
        Tiap-tiap anker dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya. Kosen yang
        terpasang harus dilindungi dari kerusakan akibat pekerjaan lain, misalnya
        dibungkus dengan plastik.                                     
      l. Semua rangka pintu/jendela harus dipasang kemudian setelah pasangan
        lubang yang diperuntukkan untuk jendela/pintu tersebut selesai diplester.
        Pasangan lubang yang memikul dinding bata diatasnya harus dilengkapi
        dengan balok lantai yang dimensi dan penulangannya sesuai dengan beban yang
        dipikul.                                                      
      m. Dimana diperlukan pasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam
        dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan dinding
        sebelum diplester. Pahatan atau bobokan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-
        alat harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara
        sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding.
      n. Sesudah semua pasangan bata selesai dikerjakan, barulah pekerjaan
        plesteran dimulai (minimal pasangan batu bata telah mencapai umur 24 jam).
      o. Untuk pengakhiran sudut plesteran / dinding, hendaknya dibuat dengan sudut
        tumpul.                                                       
      p. Setiap pertemuan dinding menggunakan kolom praktis, sekaligus sebagai pengikat
        kosen.                                                        
      q. Pertemuan dinding dan kolom beton struktur harus menggunakan angkur minimal
        diameter 8 mm.                                                
                                                                      
6.4.  PEKERJAAN PLESTERAN                                             
6.4.1. Lingkup Pekerjaan                                              
      Meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/tempat yang akan diplester,
      serta pelaksanaan pekerjaan pemlesteran itu sendiri pada dinding- dinding yang akan
      diselesaikan dengan cat atau bahan finishing lain yang satu dan lain hal sesuai
      dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
6.4.2. Bahan                                                          
      a. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah type I dengan mutu S-325
        serta harus memenuhi persyaratan satu dan lain hal sesuai dengan NI-8 tahun
        1988. Semen yang digunakan adalah sekualitas Semen Padang atau setara.
      b. Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah pasir pasang, dengan syarat
        umum seperti pasir pada pasangan bata, tetapi dengan gradasi yang lebih lembut,
        satu dan lain hal sesuai dengan NI-3 pasal 14 dan telah mendapat persetujuan dari
        Direksi Proyek.                                               
                                                                      
      c. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut diatas satu dan lain hal sesuai dengan
        NI-3 pasal 10.                                                
6.4.3. Jenis Plesteran                                                
      a. Plesteran biasa (1 PC : 4 Psr), digunakan untuk menutup seluruh
        permukaan dinding – dinding selain dinding kedap air.         
6.4.4. Persiapan Dinding Yang Akan Diplester                          
      a. Semua permukaan yang akan diplester harus disikat sampai bersih dan
        disiram air sebelum bahan plester ditempelkan (permukaan dinding harus basah
        pada waktu diplester).                                        
      b. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya minimal selama
        seminggu sejak penempelan plesterannya.                       
6.4.5. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran                                
      Antara lain harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :       
      a. Adukan Plesteran                                             
        Semua bahan plesteran harus diaduk dengan mesin atau dengan tangan
        sesuai persyaratan Direksi Teknik. Apabila dipandang perlu dan sesuai dengan
        rencana, Kontraktor diperkenankan mempergunakan bahan-bahan kimia sebagai
        campuran. Hanya semen yang baik boleh dipergunakan.           
      b. Pelaksanaan                                                  
        Kontraktor harus membuat contoh-contoh bidang plesteran dari setiap macam
        pekerjaan plesteran sesuai dengan yang diminta, sehingga jenis/macam pekerjaan
        dapat diterima oleh Direksi Teknik. Dan untuk seterusnya semua pekerjaan
        plesteran harus sama dengan contoh yang dibuat. Untuk dapat mencapai tebal
        plesteran yang rata, sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang.
        Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang ahli, dengan
        menggunakan garisan panjang yang digerakkan secara vertikal dan
        horizontal (silang). Tebal plesteran harus diukur betul-betul supaya mendapatkan
        ketebalan yang sama pada kedua muka dinding dan hasil akhir dari dinding
        tembok setelah diplester adalah 14 cm (setebal kozen).        
        Ketebalan plesteran hendaknya dicapai dalam 2 (dua) kali pekerjaan. Lapisan
        pertama setebal = 10 mm merupakan lapisan dengan permukaan kasar (juga
        diperiksa secara silang), sedangkan lapisan kedua ditempelkan untuk mencapai
        bidang rata dengan pengerjaan yang lebih teliti. Setelah itu baru dilakukan
        pekerjaan pengacian. Pengacian plesteran baru dapat dilaksanakan setelah umur
        plesteran dinding mencapai umur minimal 24 jam atau atas seizin Direksi
        Teknik.                                                       
        Bidang beton yang akan diplester harus dikerik terlebih dahulu supaya plesteran
        bisa lebih mengikat, sedangkan hasil akhirnya, bila dikehendaki demikian, harus
        rata dengan bidang plesteran dinding tembok dengan tebal plesteran minimum 10
        mm.                                                           
6.4.6. Sudut – Sudut Plesteran                                        
      Semua sudut horizontal, luar maupun dalam serta garis tegaknya dalam
      pekerjaan plesteran harus dilaksanakan secara sempurna, tegak dan siku. Sudut
      luar hendaknya dibuat agak bulat (tumpul).                      
6.4.7. Perbaikan Bidang Plesteran                                     
      Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak (tidak rata) harus diperbaiki
      semunya. Bagian-bagian yang akan diperbaiki hendaknya dibobok secara
      teratur (dibuat bobokan yang berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus
      rata dengan sekitarnya.                                         
                                                                      
6.5.  DINDING DAN KOLOM YANG AKAN DITUTUP BAHAN FINISHING             
      a. Sebelum pekerjaan finishing dinding dilakukan, pada bagian-bagian seperti
        bagian dinding yang berhubungan langsung dengan lapisan tanah pada bagian
        luar dan pada dinding – dinding di sekeliling kamar mandi/WC harus dibuat
        waterproofing terlebih dahulu, dengan cara dan bahan yang sesuai dengan
        rencana dan disetujui Direksi Teknik.                         
      b. Sebelum pekerjaan finishing dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan
        contoh – contoh bahan dan keterangan – keterangan teknis serta cara pemasangan
        bahan tersebut untuk mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.
                                                                      
                                                                      
6.6.  PEKERJAAN CAT                                                   
6.6.1 Bahan                                                           
      Pengertian cat disini meliputi emulsi, enamel, teak oil, sealre semen-emulsion
      filler dan pelapisan-pelapisan lain yang dikapai sebagai cat dasar, cat perantara dan
      cat akhir. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Direksi
      Lapangan. Untuk cat tembok, cat kayu minyak enamel dipilih dari produksi yang
      baik, dimana tertera nama perusahaan pembuat, petunjuk pemakaian, formula,
      warna, nomor seri dan tanggal pembuatannya. Khusus untuk dinding luar (yang
      terkena air hujan langsung) dan bagian-bagian lain yang sejenis menggunakan
      cat exterior weather shield setara Nippon.                      
      Untuk cat besi dan kayu harus memenuhi PUBI-1982 pasal 53 dan NI-4 (peraturan
      cat Indonesia) sedang cat tembok harus memenuhi PUBI-1982 pasal 54. Plamur
      dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan merk yang sama
      dengan cat dan harus memenuhi PUBI-1982 pasal 55 dan 57. Cat meni digunakan
      sesuai dengan keluaran cat jadi. Cat meni besi dan kayu harus memenuhi PUBI-
      1982 pasal 59. Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik yang sama dengan
      bahan yang diencerkan.                                          
6.6.2. Macam Pekerjaan                                                
      - Cat tembok; digunakan untuk mengecat dinding tembok dan beton.
      - Cat kilat besi (enamel); digunakan untuk pengecatan konstruksi besi.
      - Cat kilat kayu; digunakan untuk pengecatan kayu.              
                                                                      
6.6.3. Cara Mengerjakan                                               
      a. Cat Tembok (emulsi)                                          
        Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok
        memakai kain yang dibasahi air, setelah kering didempul pada tempat yang
        berlubang sehingga permukaannya rata, kemudian digosok dengan kertas pasir
        hingga permukaan rata dan licin untuk kemudian dicat paling sedikit dua kali
        dengan cat finishing untuk bagian dalam (interior) dan tiga kali untuk bagian
        luar (exterior) sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik.
      b. Cat Kilat Kayu/minyak (enamel)                               
        Menggunakan cara seperti petunjuk dari pabriknya atau sebelum pekerjaan
        pengecatan dimulai, kayu harus kering dan digosok dengan kertas ampelas
        sampai halus dan didempul pada tempat yang berlubang selanjutnya
        diplamour, sehingga permukaannya menjadi rata dan licin baru kemudian
        dicat minimal dua kali dengan cat finishing untuk bagian ruangan dalam
        (interior) dan tiga kali untuk bagian ruangan luar (exterior). Pengecatan
        dilakukan di tempat yang bebas dari panas matahari langsung.  
                                                                      
      c. Cat Meni Besi (enamel)                                       
        Segera setelah pekerjaan baja dibersihkan sampai kulit giling dan permukaan
        korosi terbuang dan terlihat warna metalik, pengecatan meni dapat dimulai
        dengan ketebalan cat meni sampai lebih kurang 25 milimicron. Setelah kering
        dicat dasar 1 kali. Semua besi/baja yang akan dicat, terlebih dahulu dicat
        dengan meni besi kecuali rangka atap (gording), kuda-kuda, ikatan angin dan
        treck-stang. Setiap pelapisan cat harus ditunggu sampai kering kemudian
        dilapis dengan lapis berikut.                                 
                                                                      
      d. Cat Kilat Besi (enamel)                                      
        Setelah pekerjaan cat meni selesai dan kering baru boleh dicat besi, dan terlebih
        dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel. Pengecatan minimal dua kali.
        Pengecatan yang dilakukan diluar (areal terbuka) ketika keadaan mendung atau
        hujan tidak diperkenankan. Setiap pelapisan cat harus ditunggu sampai kering
        kemudian dilapis dengan lapis berikut.                        
                                                                      
                                                                      
6.7. PEKERJAAN  LOGAM                                                 
     1. Lingkup Pekerjaan                                             
        Meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan alat-alat khusus yang
        diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, meliputi :        
        • Rangka pagar dan pintu pagar terbuat dari besi hollow ukuran
          40.60.1,6 mm dan 20.40.1,6 mm.                              
        • P l a t d u d u k a n h u r u f s t a i n l e s s tebal 3 mm.
        • Semua kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan gambar bestek dan pada
          speifikasi ini.                                             
        1. Standar Industri Indonesia                                 
        a. The Alumunium Association (AA)                             
          • SII 0695-82, produk hasil alumunium extrusi untuk keperluan
            arsitektur.                                               
          • SII 0694-82, Syarat umum jendela Alumunium paduan         
          • SII 0405-82, Paduan Alumunium Ekstrusi                    
        b. The Alumunium Association (AA)                             
        c. American Architektural Manufacture Ass (AAMA)              
        d. American Standard for testing Material (ASTM)              
        e. Japan Industrial Standard (JIS)                            
        f. Standar dari pabrik pembuat                                
        g. Spesifikasi Teknis ini.                                    
                                                                      
     2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                     
     2.1 Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator yang telah
        berpengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan tingkat kesulitan dan
        volume yang menimal sama dengan proyek ini.                   
     2.2 Jika ada pekerjaan pembengkokan (bending form) maka proses finishing
        dikerjakan setelah proses pembengkokan tersebut.              
     2.3 Tanda-tanda dan cat yang timbul dipermukaan besi/logam harus 
        dibuang/dihilangkan.                                          
     2.4 Shop drawing akan menunjukkan ukuran, ketebalan, kekuatan, Alloy tempers,
        finish, detail pertemuan dan hubungannya dengan konstruksi secara
        keseluruhannya. Harus pula memperlihatkan cara penyambungannya atau
        hubungan antara besi satu dengan besi lainnya dan penempatan besi dengan
        kaca lengkap dengan spesifikasi dari karet maupun silicon penjepit kaca jika
        ada.                                                          
     2.5 Dimana pekerjaan harus tepat peuntukannya dengan finishing permukaan-
        permukaan dan ukuran jarak kolom, maka penentuan ukuran harus diambil
        dilapangan dan tidak dari gambar arsitektur. Apabila beton, pasangan bata
        dan material lain akan menerima besi/logam, maka dalam pemasangan
        harus dilengkapi dengan asistensi dan pengarahan yang diperlukan agar
        disiplin lain dapat menentukan daerah mereka.                 
     2.6 Semua pakerjaan akan dirakit dan dipasang sesuai dengan gambar arsitek dan
        gambar kerja yang sudah disetujui Perencana.                  
     2.7 Hubungan besi hollow dengan seng spandex dan dengan frame/gording
        harus rata diisi dengan dempul dan pengecatan warna sesuai dengan
        persetujuan direksi/pengawas lapangan, cara pemasangan dan persiapan
        pemasangan harus memenuhi syarat termasuk pemasangan setting block dan
        lain-lain.                                                    
     2.8 Pada saat aplikasi sealant harus masih dalam keadaan baik, tidak
        dipergunakan menggunakan sealant yang telah kadaluarsa, cara aplikasi
        sealant harus mengikuti semua persyaratan dari produsen sealant.
                                                                      
                                                                      
6.8. FABRIKASI                                                        
     Semua bagian dari pekerjaan Logam baik material design, ukuran ketebalan harus
     sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi ini. Semua pekerjaan
     pembentukan (forming) harus dikerjakan lebih dahulu dari pada finishing. Semua
     detail pertemuan harus runcing, halus dan rata, bersih dari goresan goresan serta
     cacat yang mempengaruhi permukaan logam dan semua dikerjakan dengan mesin.
                          BAB VII                                     
                         PENUTUP                                      
                                                                      
                                                                      
7.1. PETUNJUK AKHIR                                                   
                                                                      
     •  Sehubungan dengan bangunan ini adalah bangunan kelas tidak sederhana, maka
        pelaksanaan pembangunan mengacu pada kualitas bahan dan kualitas
        pelaksanaan pembangunan.                                      
     •  Kontraktor harus memperhatikan waterpass bangunan baik vertical
        maupun horizontal kelurusan, kehalusan hasil pengecoran, pasangan batu bata,
        plesteran dan pengecatan, relief.                             
     •  Segala sesuatu harus terpasang dan terlaksana dengan baik dan sempurna
        sampai memberi kepuasan bagi direksi/pemilik proyek.          
     •  Resiko kerja, penggantian, perbaikan kehilangan, kecelakaan tenaga kerja
        dan pengujian bahan baik sebelum dan sesudah pelaksanaan, test uji saluran air
        kotor, air kloset, air bersih dan test kebocoran atap menjadi tanggung jawab
        kontraktor sepenuhnya.                                        
     •  Kontaktor harus melaksanakan smua pekerjaan dengan tahapan    
        pelaksanaan yang benar, dengan tenaga yang khusus yang ahli pad
        masing-masing itu pekerjaan yang ada dalam daftar Bill Of Quality.
     •  Kontraktor harus memperhatikan schedule pelaksanaan dan       
        menyesuaikan dengan jumlah bahan dan tenaga kerja agar pelaksanaan
        pekerjaan tidak terlambat nantinya. Dalam hal ini kontraktor harus
        membuat time schedule type barcard dan type “s curve” disesuaikan
        dengan waktu yang tersedia agar pelaksanaan dapat dikontrol setiap saat oleh
        direksi lapangan / pengawas lapangan.                         
     •  Kontraktor harus membuat buku harian dan buku harian ini tetap diisi
        setiap harinya dan harus berada dilapangan setiap harinya.    
     •  Pembuatan laporan harian harus berdasarkan bobot pelaksanaan  
        pekerjaan yang setiap harinya demikian juga pembuatan laporan mingguan
        harus berdasarkan laporan harian dan laporan bulanan harus berdasarkan
        laporan mingguan. Laporan harian harus saling terkait dengan laporan
        mingguan dan laporan bulan                                    
                                                                      
7.2. TAHAPAN PROSES ADMINISTRASI                                      
     Kontraktor harus memperhatikan tahapan proses administrasi dalam menagih
     uang keproyek. Adapun tahapan tersebut adalah seperti berikut:   
     •  Penyampaian laporan bulanan lengkap dengan progress kerja dan laporan
        photo dokumentasi                                             
     •  Surat permohonan dan pemeriksaan progress kerja dilapangan oleh
        kontraktor                                                    
                                                                      
     •  Pemeriksaan progress kerja dilapangan bersama pengawas lapangan
     •  Laporan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan
        real dilapangan.                                              
     •  Surat persetujuan pembayaran oleh pemimpin kegiatan / proyek. 
     •  Surat permohonan pembayaran oleh kontraktor                   
     •  Laporan hasil pemeriksaan kemajuan keuangan                   
     •  Berita Acara Pembayaran berdasarkan progress yang disetujui   
                                                                      
     •  Pembayaran.                                                   
     Demikian spesifikasi/kerangka acuan kerja ini diperbuat untuk dipedomani oleh
rekanan didalam mengikuti proses pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan yang
melaksanakan pekerjaan.                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     Banda Aceh, April 2025           
                                          Dibuat Oleh :               
                                        Konsultan Perencana           
                                        CV. FAJAR MULIA               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      AKHMAL  FAJAR, ST               
                                            Direktur
Tenders also won by CV Paramitra Karya Tjipta
Authority
17 March 2020Pembangunan Gedung Utd Kota LhokseumaweAcehRp 5,523,264,263
25 May 2022Pembangunan Gedung Asisten Pidana Militer Kejati AcehAcehRp 5,460,000,000
9 March 2022Pembangunan Gedung C Perkantoran Baru Uptd BpsbtphpAcehRp 5,000,000,000
20 August 2024Lanjutan Pembangunan Asrama Kec. Ulim Gp. Meunasah Bak Trieng Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh BesarAcehRp 2,449,835,144
15 April 2018Rehabilitasi Gedung Kejaksaan Tinggi Aceh Jalan Mohd. Hasan (Oa)AcehRp 2,233,000,000
12 February 2016Optimalisasi Spam Ikk Simeulu TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
5 May 2024Renovasi Rph-Ruminansia Dan Penyediaan Sarana Pendukungnya (Dak Fisik)Kab. Aceh BesarRp 1,900,000,000
18 March 2013Pengaman Pantai Pasie Janeng Kec. Pulo Aceh Kab. Aceh Besar (Otsus Aceh)LPSE Provinsi AcehRp 1,000,000,000
28 February 2013Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor BkppPemerintah Kota Banda Aceh 222Rp 1,000,000,000
18 March 2024Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Gp. Uteun Geulinggang Kecamatan DewantaraKab. Aceh UtaraRp 1,000,000,000