| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029320272101000 | Rp 459,665,979 | - | |
PT Rajawali Asia Emas | 02*8**8****08**0 | Rp 467,038,682 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0610728404108000 | Rp 467,365,398 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0749138921101000 | Rp 455,888,889 | Berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat riwayat pengalaman personil pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2022 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personil tersebut. | |
| 0948910930101000 | - | - | |
CV Mandiri Solutions | 00*3**1****08**0 | Rp 441,077,977 | 1. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi (Peserta hanya menyampaikan NIB KBLI 41019 dan SBU KBLI tahun 2020 tanpa lampiran sertifikat standar terverifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha secara lengkap sebagaimana telah ditetapkan di Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan); 2. Sertifikat standar yang diinput pada isian kualifikasi untuk KBLI 45201 Reparasi Mobil sehingga tidak sesuai untuk paket ini. |
| 0816579171101000 | Rp 477,264,988 | Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat | |
CV Media Kreasindo Group | 06*9**9****01**0 | Rp 475,515,698 | Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat |
| 0015758220101000 | Rp 443,152,264 | Berdasarkan hasil klarikasi, personil K3 tidak mengetahui terkait pengusulan dirinya sebagai salah satu personil pada paket pekerjaan yang sedang ditenderkan. | |
| 0747917623101000 | Rp 445,992,000 | Berdasarkan hasil klarifikasi ke pemilik pekerjaan, tidak terdapat personil pelaksana seperti yang diajukan dalam daftar personil pada pekerjaan tahun 2022 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personil tersebut. | |
| 0720279967101000 | Rp 465,927,868 | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0025617895101000 | Rp 426,240,000 | Riwayat pengalaman kerja personil pelaksana diragukan kebenarannya. | |
| 0032483547101000 | Rp 473,667,397 | Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat | |
| 0026895185101000 | Rp 438,078,642 | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0033430588101000 | Rp 416,082,820 | SBU yang disampaikan oleh peserta untuk persyaratan paket pekerjaan ini telah habis masa berlaku sebelum batas akhir pemasukan penawaran (SBU BG 009 yang diupload masa berlaku s.d. 13 Mei 2025, sedangkan batas upload penawaran paket ini tanggal 10 Juni 2025 pukul 08.00) | |
CV Arsy Risky Group | 04*4**8****01**0 | Rp 458,430,000 | Riwayat pengalaman kerja personil pelaksana tidak diyakini kebenarannya. |
| 0030039721101000 | Rp 405,150,000 | Tidak melengkapi dokumen teknis penawaran berupa Dokumen Peralatan Utama untuk paket yang sedang ditenderkan (Dokumen yang disyaratkan tidak diupload ke APENDO). | |
| 0723715009101000 | Rp 412,839,898 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi terhadap dokumen penawaran dan tidak ada konfirmasi apapun hingga batas akhir waktu klarifikasi yang tertera pada undangan klarifikasi. | |
| 0021016555101000 | Rp 431,316,586 | Tidak menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi sesuai persyaratan. | |
PT Aceh Kerja Gruep | 04*4**8****01**0 | - | - |
| 0032866311101000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0817927874101000 | - | - | |
PT Mitra Perdana Group | 02*8**9****01**0 | - | - |
| 0433697117108000 | - | - | |
| 0633573290101000 | - | - | |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - |
| 0750124406101000 | - | - | |
| 0029321734101000 | - | - | |
| 0417530383108000 | - | - | |
| 0664060720101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
Usaha Panca | 08*7**5****01**0 | - | - |
| 0026508531101000 | - | - | |
| 0032621146101000 | - | - | |
| 0032031049101000 | - | - | |
| 0019356120101000 | - | - | |
| 0033462557101000 | - | - | |
| 0942950635101000 | - | - | |
| 0012292108101000 | - | - | |
Bhumi Karya Abadi | 10*0**0****46**6 | - | - |
| 0020713418101000 | - | - | |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0969244888101000 | - | - | |
| 0918830746108000 | - | - | |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0032866543101000 | - | - | |
| 0814753703101000 | - | - | |
| 0021501366107000 | - | - | |
| 0820136638101000 | - | - | |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0756726683101000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
SKPD : DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
NAMA PA : ARIFIN, SHI, M.Si
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI PAGAR BALAI BENIH IKAN (BBI) JANTHO BARU
KEC. KOTA JANTHO KAB. ACEH BESAR (OTSUS)
LOKASI : KOTA JANTHO KAB. ACEH BESAR
TAHUN ANGGARAN : 2025
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
BAB I
DATA PROYEK
Pasal 1 : Nama proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KAB. ACEH BESAR
Pasal 2 : Nama pekerjaan dari proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
REHABILITASI PAGAR BALAI BENIH IKAN (BBI) JANTHO BARU
KEC. KOTA JANTHO KAB. ACEH BESAR (OTSUS)
Pasal 3 : Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
KOTA JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR
Pasal 4 : Sumber Dana Proyek berasal dari :
DOKA KAB. ACEH BESAR T.A. 2025
BAB II
SPESIFIKASI UMUM
2.1. PENDAHULUAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah REHABILITASI PAGAR BALAI
BENIH IKAN (BBI) JANTHO BARU KEC. KOTA JANTHO KAB. ACEH BESAR.
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana/gambar
bestek dan BOQ yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat
ini
2.1.1. Uraian dan Syarat - syarat Teknik Pelaksanaan Pekerjaan, spesifikasi bahan dan
gambar-gambar lampirannya dimaksudkan untuk memintakan suatu pekerjaan yang
lengkap, telah diperiksa/disetujui dan siap untuk dipakai. Pekerjaan tersebut harus
meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan pembantu dan semua
pekerjaan yang diperlukan untuk pemasangan secara sempurna.
2.1.2. Setiap bahan, peralatan, dan perlengkapan yang tidak tampak pada gambar rencana,
tetapi dijelaskan pada spesifikasi atau sebaliknya, atau setiap perlengkapan, bahan
dan peralatan yang diperlukan di dalam melengkapi penyelesaian pekerjaan ini
sampai sempurna, meskipun tidak dijelaskan didalam spesifikasi dan gambar
rencana, harus disediakan dan dipasang oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang
bersangkutan untuk kesempurnaan pekerjaannya.
2.1.3. Semua perlengkapan, peralatan atau bahan yang terpasang harus sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan di dalam spesifikasi dan gambar- gambar rencana,
harus dalam keadaan baru, tidak cacat dan dari mutu terbaik, serta harus
menunjukkan merk/label dari pabrik yang memproduksinya.
2.1.4. Detail-detail kecil biasanya tidak digambarkan atau dispesifikasikan. Tetapi bila
sangat penting untuk melengkapi kesempurnaan pemasangan, harus dilaksanakan
sebagaimana umumnya dan harus sudah termasuk dalam pekerjaan ini.
2.1.5. Bilamana terdapat perbedaan pernyataan didalam spesifikasi atau gambar rencana
maupun perubahan-perubahannya maka pernyataan yang ada pada spesifikasi yang
dipilih, kecuali Pemberi Tugas/Direksi Teknik memutuskan lain, sedangkan gambar-
gambar dengan skala besar lebih mengikat dari pada gambar-gambar dengan skala
kecil. Untuk ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib menanyakannya terlebih
dahulu kepada Direksi Teknik untuk mendapat kesepakatan.
2.1.6. Bilamana suatu pernyataan diulang kembali baik didalam spesifikasi atau gambar
rencana, hal ini adalah untuk menuntut perhatian yang lebih dan bukan berarti bagian
lain yang diulang akan dihapuskan.
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
2.2.1. Umum
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, termasuk di dalamnya adalah
penyediaan bahan dan contoh-contohnya, perlengkapan- perlengkapan, penyediaan
tenaga kerja, pengujian dan pengetesan baik terhadap bahan maupun terhadap hasil
pekerjaannya, sehingga menghasilkan akhir pekerjaan yang sempurna.
2.2.2. Tenaga Kerja
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli dibidangnya, Wakil
Kontraktor di lapangan, bahan-bahan, alat-alat kerja dan sarana kerja.
2.2.3. Pengamanan
Kontraktor harus melakukan pengamanan pelaksanaan, Pengawasan dan
Pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
berlangsungnya pekerjaan/pelaksanaan sampai seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna.
2.2.4. Pembongkaran dan Pembersihan
Pekerjaan pembongkaran/pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan
selama masa pelaksanaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.3. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
2.3.1. Umum
a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib menyediakan buku harian, membuat
laporan harian, mingguan dan bulanan jalannya kemajuan pekerjaannya dengan
melampirkan photo-photo pelaksanaan dan menyerahkan laporan tersebut
kepada Direksi Teknik.
b. Bila kemajuan/jalannya pelaksanaan pekerjaan belum/tidak sesuai dengan time
schedule, maka Direksi Teknik akan memberi saran-saran/petunjuk-petunjuk
tertulis untuk mempercepat pelaksanaannya. Terhadap petunjuk-
petunjuk/saran-saran/perintah/perintah termaksud, yang sengaja ataupun tidak,
dilalaikan/diabaikan sehingga kemajuan pekerjaan tetap belum sesuai
dengan time schedule, maka Direksi Teknik berhak untuk memberikan
sebagian ataupun seluruh pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA,
setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan
biaya dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang bersangkutan.
c. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus segera memperbaiki setiap
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat pelaksanaan ataupun
gambar-gambar rancangan, ataupun pekerjaan yang kurang sempurna atas
biaya sendiri setelah mendapat perintah tertulis dari Direksi Teknik.
d. Jika Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dapat menerima/menyetujui
petunjuk-petunjuk/saran-saran/ perintah-perintah Direksi Teknik harus
mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak
mengajukan keberatan apa-apa, maka diangap telah menyetujui/ menerimanya
untuk segera dilaksanakan.
2.3.2. Personil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperkenankan memberikan pekerjaan
lain diluar proyek ini kepada para wakil ataupun pelaksana -pelaksananya.
b. Selama jam-jam kerja, wakil atau para pelaksana Kontraktor harus selalu berada
di pekerjaan kecuali berhalangan atau sakit.
c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan mengajukan bagan organisasi, lengkap
dengan curriculum vitae personil inti.
2.3.3. Kecelakaan dan Kesehatan
a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi
beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
b. Sehubungan dengan ayat (a) diatas, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
diwajibkan menyediakan kotak PPPK lengkap terisi menurut kebutuhan.
c. Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan dan
juga harus menyediakan toilet-toilet/WC umum.
d. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka semua ketentuan umum lainnya
yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah cq. Undang-undang
keselamatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-
perubahan/tambahan hingga kini tetap berlaku.
2.4. HUBUNGAN KERJA/ORGANISASI
2.4.1. Didalam melaksanakan pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang
melaksanakan pekerjaan pada proyek ini akan dikoordinir oleh Direksi Teknik.
2.4.2 Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyusun rencana kerja dan detail
kegiatannya, serta menyusun jadwal rencana kerja yang disetujui oleh Direksi
Teknik.
2.4.3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai dengan kontraknya dengan Pemberi
Tugas, akan bertanggung jawab penuh terhadap kemajuan pelaksanaan proyek dan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab penuh terhadap pengawasan
yang ketat terhadap jadwal pelaksanaannya, sehingga tidak mengganggu
penyelesaian proyek ini secara keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
2.4.4. Dalam hal pengalihan sebahagian pekerjaan khusus kepada sub pelaksana
pekerjaan, Kontraktor/Pelaksana pekerjaan wajib meminta persetujuan terlebih
dahulu kepada Direksi Teknik selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
2.4.5. Dalam hal Kontraktor/Pelaksana pekerjaan telah melakukan pengalihan sebahagian
pekerjaan kepada sub Pelaksana pekerjaan tanpa seizin Direksi Teknik, maka
Kontraktor/pelaksana pekerjaan harus menghentikan dan mengembalikan kondisi
pekerjaan ke keadaan semula sebelum dilakukan pengalihan kepada Pihak ke Tiga
dan segala sesuatu yang timbul akibatnya menjadi tanggung jawab dan beban
Kontraktor/Pelaksana pekerjaan.
2.4.6. Kontraktor/pelaksana pekerjaan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan
dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan sub pelaksana pekerjaan.
2.4.7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hendaknya berkonsultasi dengan Direksi untuk
mencegah timbulnya pertentangan, perbedaan atau perselisihan pendapat dalam
melaksanakan kegiatannya sehingga terjalin koordinasi kerja sebaik-baiknya.
2.4.8. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada
Direksi Teknik apabila mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau
meramalkan akan timbul kesulitan dalam pelaksanaan dikemudian hari, baik
yang menyangkut kegiatannya maupun yang menyangkut kegiatan Sub Pelaksana
Pekerjaan Lain.
2.5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Didalam melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam :
2.5.1. Peraturan - Peraturan
Pelaksanaan pembangunan pekerjaan ini harus memenuhi :
a. Segala Undang-undang Pemerintah Umumnya dan Pemerintah Daerah
Khususnya yang berlaku untuk pelaksanaan pembangunan.
b. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrage Teknis.
c. Peraturan-peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja
d. American Standart for Testing Materials (ASTM) Designation D. 1143-81
e. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia :
• Standar Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung (SKSNI T-15-1999-03).
• Peraturan Beton Indonesia (P.B.I), 1989 atau yang tebaru SNI.
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI).
• Peraturan Muatan Indonesia (PMI), 1970 dan 1983.
• Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI), 1982.
• Standard Nasional Indonesia (SNI).
• Peraturan Batu Bata Merah sebagai Bahan Bangunan (SNI 15-2094-
2000 dan SNI 1328-1969)
• Agregat Beton (SNI 03-1749-1990).
• Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-
2847-1992).
• Tata cara pengambilan contoh uji beton segar (SNI 2458 : 2008).
• Cara Uji Slump (SNI 1972 : 2008).
• Baja Tulangan Beton (SNI 07-2052-2002).
• Pengujian Mutu Air Dalam Beton (SNI 03-6817-2002).
• Spesifikasi Beton Structural (SNI 03-6880-2002).
• Tata Cara Perencanaan Sistem Plumbing (SNI 03-7065-2005).
• Semen Portland (SNI 152049-2004).
f. Undang-Undang Perburuhan.
g. Pedoman Fire Office Comitte (FOC)
h. National Fire Protection Assosiation (NFPA).
i. Untuk bahan-bahan yang tidak atau belum ada peraturannya di Indonesia,
dipakai syarat-syarat yang ditentukan oleh Pabrik bahan tersebut serta
peraturan-peraturan lain yang disebutkan didalam Spesifikasi.
2.5.2. Uraian dan Syarat-Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Serta Risalah
Penyelesaiannya.
a. Jika ternyata di dalam Spesifikasi terdapat penyimpangan dengan
peraturan-peraturan yang tersebut pada 1.5.1. diatas, maka Spesifikasi
inilah yang mengikat.
b. Jika tidak ditentukan lain dalam Spesifikasi maka semua peraturan-
peraturan sebagaimana yang tersebut pada 1.5.1. diatas termasuk segala
perubahan-perubahannya tetap berlaku.
2.5.3. Gambar - Gambar
a. Meliputi gambar-gambar arsitektur, konstruksi dan gambar-gambar
perubahannya, juga gambar-gambar yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan
Kontraktor (Shop Drawing) yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas Direksi
Teknik.
b. Penjelasan gambar pelaksanaan.
c. Dalam pembuatan shop drawing, harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan,
keterangan produk, cara pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus
sesuai dengan spesifikasi pabrik.
2.5.4. Petunjuk/Instruksi Direksi Teknik
a. Semua petunjuk/Instruksi Pemberi Tugas/Direksi Teknik harus dilaksanakan
secara baik oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
b. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dapat menerima/ menyetujui
pendapat atau perintah Direksi Teknik harus mengajukan keberatan secara
tertulis dalam waktu 3 x 24 jam.
c. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
tidak mengajukan keberatan apa-apa, maka dianggap telah menyetujui
dan menerima perintah Direksi Teknik untuk segera dilaksanakan.
2.6. PROGRAM KERJA
a. Secepatnya (selambat-lambatnya 7 hari) setelah memenangkan lelang
dan mendapatkan Surat Penunjukkan Pemenang Lelang, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus membuat detail program kerja, yang
menunjukkan bagaimana pekerjaan akan dilaksanakan, bilamana bahan
import akan sampai ditempat, dan lain-lain (time schedule dan
procurement schedule).Dan seminggu setelah mendapatkan SPK,
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mengajukan material list yang
harus disetujui oleh Pihak Direksi (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang
dan Konsultan Pengawas).
b. Program kerja Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut harus
disampaikan kepada Direksi Teknik /Pemberi tugas untuk mendapat
persetujuan.
c. Direksi Teknik /Pemberi Tugas mempunyai hak untuk memeriksa,
mempertanyakan dan mempelajari kelayakan dari Program Kerja
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor, terutama bila menyangkut Critical
Path Programe dan bila perlu akan memberikan saran dan memintakan
perubahannya.Apabila didapatkan bahwa pelaksanaan tidak dapat seiring
dengan Critical Path Programe, maka Direksi Teknik akan mendesak
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengejar waktu yang tertinggal.
d. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan menyetujui
secara tertulis Critical Path Program. Pada program tersebut akan
terlihat bilamana Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan
bagian-bagian pekerjaannya, dan bilamana bahan import harus susah
sampai di proyek.
e. Semua perubahan waktu yang terjadi pada program harus disetujui
bersama antara Pemberi Tugas, Direksi Teknik/ Kontraktor yang
bersangkutan.
f. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memonitor dan menyesuaikan
pelaksanaan dengan program tersebut setiap bulan.
g. Program kerja tersebut akan digunakan oleh Direksi untuk menentukan
waktu keterlambatan yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
terhadap penyelesaian pekerjaan.
h. Penyerahan dan persetujuan atas Program Kerja dan semua revisinya
(kalau ada) tidak akan melepaskan tugas dan tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor atas Kontrak yang dibuat.
2.7. TATA TERTIB PELAKSANAAN
a. Lapangan kerja site akan diserahkan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dalam keadaan seperti pada waktu pemberian kerja dan
dianggap bahwa pelaksana Pekerjaan/Kontraktor mengetahui benar-benar
mengenai :
➢ Letak.
➢ Batas-batas maupun keadaannya pada waktu itu.
➢ Kemungkinan memindahkan kabel-kabel dan pipa dibawah tanah.
Sebelum dilaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
mengajukan persetujuan penggunaan tempat kavling kerja dengan
gambar rencana tata ruang site kepada Direksi Teknik
b. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan hingga
selesai dan lengkap, yaitu membuat (menyuruh membuat), memasang,
memesan maupun menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja
dan pengangkutan, membayar upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan
dengan pelaksanaan.
c. Untuk setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang
sedang dilaksanakan. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan
berhubungan dengan Direksi Teknik guna memintakan izin
mengerjakan/untuk mendapatkan pengesahan/ persetujuannya.
d. Setiap usul dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang telah memperoleh
persetujuan/pengesahan dari Direksi Teknik dianggap berlaku, sah serta
mengikat, jika dilakukan secara tertulis dan ditandatangani.
e. Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan untuk pekerjaan ini harus
benar-benar diteliti mengenai mutu, ukuran, jumlah dan harus baru (tidak
dibenarkan memakai material bekas).
f. Ketelitian dan kerapihan kerja akan dinilai oleh Direksi Teknik
khususnya yang menyangkut pekerjaan penyelesaian maupun kerapihan
(finishing works).
g. Pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan penyelesaian dan perapihan
harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga pihak Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yang benar-benar ahli.
h. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang-
gudang harus memenuhi persyaratan teknis yang dikeluarkan oleh
Pabrik/Produsen material, dan dapat dipertanggung jawabkan.
i. Semua uraian yang disebut di dalam Spesifikasi ini dan semua perubahan
maupun tambahan yang terjadi dan dinyatakan di dalam Berita Acara
Penjelasan adalah sah berlaku dan digunakan sebagai dasar pedoman
pelaksanaan.
2.8. GARIS SEMPADAN BANGUNAN
a. Garis Sempadan Bangunan dan patok-patok yang sah, ditentukan oleh
Dinas Tata Kota (DTK) atau pejabat yang berwenang atas bantuan dan
kerja sama dengan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor atau mengacu pada
gambar.
b. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini mengalami keterlambatan tidak
dapat dipakai sebagai alasan penundaan waktu pembangunan, sedangkan
pembiayaan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
2.9. TENAGA AHLI
a. Setiap pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menunjuk tenaga yang ahli
didalam bidangnya bagi pekerjaan-pekerjaan termasuk pekerjaan
penyelesaian dan perapihan (finishing works). Terutama pekerjaan
struktur Baja tukang las harus mempunyai sertifikat keahlian pengelasan.
b. Tenga ahli tersebut harus dapat mempertanggung-jawabkan pekerjaannya, dan
harus selalu berada di lapangan selama pelaksanaan, baik sebagai pelaksana
maupun sebagai pengawas pekerjaan.
c. Apabila tenaga-tenaga ahli pelaksana oleh Direksi Teknik dianggap tidak
memenuhi persyaratan/kurang ahli dalam bidangnya, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor secepatnya harus menggantikan dengan tenaga ahli
lain yang disetujui Direksi Teknik.
d. Manager Proyek harus orang yang berpengalaman dalam pelaksanaan
pembangunan gedung bertingkat dengan struktur beton bertulang dan
baja. Manager Proyek bertugas, mengkoordinir seluruh pekerjaan dan
bertindak atas nama Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
2.10. PEIL DAN PEIL INDUK (PEIL NOL)
a. Pekerjaan Penentuan Peil
• Sebelum pengukuran peil tinggi/lantai, tanah yang ada dilokasi agar
dikupas atau diurug dahulu sampai peil yang ditentukan oleh
Direksi/Pengawas.
• Sebelum peil 0.00 ditentukan oleh Direksi Lapangan atau sesuai dengan
petunjuk Direksi Lapangan.
b. Pengukuran/Penarikan Bowplank
• Penarikan Bowplank untuk bangunan-bangunan dapat
dilaksanakan dengan selang ukur atau alat lainnya yang disetujui
Direksi, akan tetapi lebih disarankan pakai alat ukur Theodolit atau T
Nol.
• Penarikan Bowplank harus dihadiri oleh Pengawas dari pihak Direksi.
• Elevasi 0.00 harus ditentukan bersama oleh Pengawas/Direksi
Teknik sebagai dasar penarikan bowplank dan elevasi bangunan
lainnya.
• Pengukuran rencana peletakan bangunan harus dilakukan dengan
teliti dan seksama, sehingga sesuai dengan rencana dan gambar
bestek.
• Penempatan ukuran-ukuran titik duga dan titik-titik pokok lainnya
yang harus dibuat/dipasang dengan propel-propil atau bowplank
yang cukup kuat dari kayu dan sesuai dengan petunjuk Direksi
Lapangan.
• Titik-titik duga/pokok tersebut tidak boleh dipindahkan
tanpa persetujuan Direksi Lapangan
• Pemasangan patok-patok ataupun titik-titik duga yang telah
terpasang maupun bowplank, jika Direksi menilai/
mempertimbangkan merasa perlu dirobah/diperbaiki/dipindahkan/
direvisi, kontraktor harus melakukan dengan petunjuk dan
pengarahan Direksi Lapangan.
• Patok-patok titik duga/patok yang dipasang, kontraktor harus
memperhitungkan mutu bahannya sehingga patok tersebut cukup
kuat hingga selesai pekerjaan pelaksanaannya.
• Apabila ada patok yang rusak, harus segera diganti dengan yang
baru dan pemasangannya diketahui dan disetujui oleh Direksi
Lapangan.
2.11. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Apabila Papan Bangunan yang sudah dipasang pada paket pekerjaan
Pemsangan Pondasi sudah tidak berfungsi, maka kontraktor harus
membuat/memperbaikinya kembali.
b. Papan Bangunan harus dipasang pada patok-patok kayu yang kuat
tertancap didalam tanah sehingga tidak bisa bergerak atau berubah.
c. Lebar papan bangunan sekurang-kurangnya 10 cm dan tebalnya
sekurang-kurangnya 2 cm, halus, lurus dan rata pada permukaan sisi atas
papan.
d. Tinggi papan bangunan harus sama dengan peil nol/induk kecuali
memutuskan lain.
e. Setelah pemasangan papan bangunan selesai, harus dilaporkan kepada
Direksi Teknik untuk diperiksa dan disetujui sebelum mendapatkan
pekerjaan lainnya.
2.12. PENGUKURAN SUDUT SIKU
a. Pengukuran sudut siku dan tegak lurus bangunan harus dilakukan dengan
alat water pass dan theodolite.
b. Bila terpaksa pengukuran siku dan tegak lurus bangunan dengan benang
secara azas setiga Pytagoras atau gravitasi/lot hanya dipergunakan untuk
bagian-bagian ruang yang kecil dan atas persetujuan Direksi Teknik.
c. Titik/alat acuan tegak lurus dan sudut siku tidak boleh digeser, diubah
atau dipindahkan tanpa persetujuan dan pengawasan dari Direksi Teknik
sampai pekerjaan yang bersangkutan selesai diperiksa dan disetujui oleh
Direksi Teknik.
2.13. B A H A N
a. Semua material yang disediakan dan dipasang oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus baik dan sesuai persyaratan, baru dan sebelum
dibeli/dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.
b. Sedapat mungkin setiap bahan mempunyai contoh yang harus diajukan
untuk disetujui Direksi Teknik. Contoh tersebut, setelah disetujui, akan
disimpan di Kantor Direksi Teknik dan akan digunakan sebagai dasar
standard bahan yang akan dipasang.
c. Bahan-bahan yang terpasang dan tidak sesuai dengan contoh yang telah
disetujui akan ditolak oleh Direksi Teknik dan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk menggantinya, tanpa
biaya tambahan.
d. Penyebutan suatu merk atau nama pabrik didalam spesifikasi atau pada
gambar harus diartikan sebagai permintaan suatu bahan yang satu
kelas atau satu kualitas dan satu tipe/jenis dalam hal pembuatan dan
bahannya, dan tidak berarti menutup kemungkinan penggunaan material
sejenis dari pabrik lain.
e. Semua biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan contoh-contoh
bahan menjadi tanggungan Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor.
2.14. FOTO-FOTO PELAKSANAAN
a. Untuk keperluan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor wajib membuat foto-foto yang menunjukkan
kemajuan pekerjaan, yaitu :
➢ Keadaan lapangan sebelum pekerjaan dimulai.
➢ Keadaan lapangan pada saat pekerjaan persiapan.
➢ Keadaan pada saat pekerjaan pondasi.
➢ Keadaan pada saat setiap tahap pekerjaan.
➢ Keadaan pada saat terjadi force majeure (bila ada).
➢ Keadaan pada saat serah terima I dan II.
➢ Keadaan-keadaan lain menurut kebutuhan Direksi Teknik.
b. Foto-foto harus berwarna, ukuran Post Card, ditempatkan didalam album
dengan beberapa keterangan singkat, dan diberikan kepada Direksi Teknik,
sebanyak 3 set.
c. Seluruh biaya pembuatan foto dokumentasi, berikut albumnya, menjadi
tanggungan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
d. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan camera yang dilengkapi
dengan peralatan deteksi jam & tanggal (bukan pocket camera) yang
dilengkapi dengan tele lens (lensa jarak jauh) di lapangan.
2.15. SYARAT-SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
a. Pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang telah
ditentukan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib menyelesaikan seluruh
pekerjaaanya sesuai kontrak dan sebagaimana disyaratkan dalam
spesifikasi ini, dan Direksi Teknik dapat menyatakan bahwa pekerjaan
tersebut telah selesai, siap dipakai dan telah sesuai dengan kontrak,
spesifikasi dan gambar-gambar
b. Pekerjaan dikatakan selesai apabila telah memenuhi semua persyaratan
yang tercantum dalam kontrak, dan mendapat persetujuan Direksi
Teknik.
c. Penyerahan pekerjaan dilakukan dengan Berita acara Penyerahan disertai
lampiran gambar-gambar, instruksi-instruksi, perizinan dan lain-lain
sebagaimana yang disyaratkan.
2.16. PEMBERSIHAN
a. Setiap Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib membersihkan kembali
proyek dari kototan-kotoran yang disebabkan oleh hasil pekerjaannya.
b. Semua kotoran-kotoran tersebut harus dibuang keluar oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang bersangkutan dengan biaya sendiri.
2.17. TATA TERTIB LAPANGAN
a. Semua barang-barang yang tidak berguna atau yang ditolak oleh Direksi
Teknik, selama jalannya pembangunan, harus dikeluarkan dari halaman
kerja/lokasi kerja selambat – lambatnya 2 x 24 jam.
b. Semua bagian yang bergerak hendaknya dijaga kelancaran jalannya,
misalnya pintu-pintu pagar dan lain-lain.
c. Semua anak kunci harus dikumpulkan, diberi tempat yang baik, dan
diberi tanda.
d. Barang-barang/alat-alat sanitasi harus dijaga kebersihannya bila ada
kerusakan-kerusakan pada bagian yang telah selesai, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus memperbaiki/ menggantinya sampai
memuaskan dan atas biaya sendiri.
2.18. KEAMANAN
a. Setelah Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor mendapat batas-batas daerah
kerja dan lain-lain sebagaimana yang telah diuraikan dalam point-point
sebelumnya, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya, yaitu:
➢ Kerusakan – kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan
yang disengaja ataupun tidak.
➢ Penggunaan sesuatu yang keliru/salah
➢ Kehilangan bahan-bahan/alat-alat perlengkapan-perlengkapan yang ada
di daerahnya.
b. Terhadap semua kejadian tersebut pada butir ‘a’ diatas, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus melapor kepada Direksi Teknik dalam waktu
paling lambat 2 x 24 jam guna diusut dan diselesaikan persoalannya lebih
lanjut.
c. Untuk mencegah kejadian-kejadian diatas, Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor diizinkan mengadakan pengamanan antara lain mengadakan
penjagaan siang dan malam, penerangan malam, memasang alat-alat
tanda bahaya, memasang alat-alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan
yang berlaku, dan lain-lainnya.
BAB III
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. PAPAN NAMA PROYEK
a. Kontraktor bangunan harus membuat papan nama proyek dengan ukuran
minimal 1,00 x 1,50 m dipasang ditempat yang strategis atau sesuai petunjuk
Direksi Teknik.
b. Papan nama harus menunjukkan nama proyek, tahun anggaran/sumber
anggaran, nilai proyek dan nama kontraktor pelaksana.
c. Kontraktor bangunan wajib memelihara papan nama dan pagar sekeliling
proyek dan memperbaiki kerusakan-kerusakannya atas biaya sendiri.
3.2. ALAT-ALAT PPPK
Kontraktor diwajibkan untuk menyediakan kotak Pertolongan Pertama Pada
Kecelakan (PPPK) lengkap terisi menurut kebutuhan. Bila terjadi kecelakaan,
kontraktor harus segera mengambil tindakan seperlunya.
3.3. PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN SEBELUM
PELAKSANAAN
a. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan mencakup
pembongkaran/pembersihan terhadap segala hal yang dinyatakan oleh
Direksi Teknik dan Perencana tidak digunakan lagi, maupun yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan.
b. Hasil bongkaran/pembersihan harus dikeluarkan/dipindahkan ke luar dari
lokasi pekerjaan atas izin dan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik.
BAB IV
BAHAN-BAHAN BANGUNAN
4.1. AIR
Persyaratan air (water) pencampuran untuk beton, spesi pelesteran harus
sesuai dengan persyaratan sebagai beikut :
4.1.1. Air pembuatan dan perawatan beton tidak mengandung minyak, asam
alkaid, garam, bahan –bahan organis atau bahan – bahan lainya yang
dapat merusak beton atau baja tulangan . Dalam hal ini dapat dipakai
adalah air bersih yang dapat diminum. Pekerjaan galian tanah dapat
dilaksanakan setelah bowplank dan peletakan posisi pondasi sloof sudah
disetujui oleh Direksi lapangan / Pengawas lapangan.
4.1.2. Apabila terdapat keraguan- keraguan mengenai air maka Kontraktor wajib
mengirimkan contoh air tersebut ke Lembaga Pemeriksaan Badan yang
diakui untuk menyelidiki sampai berapa jauh air itu mengandung zat- zat yang
dapat merusak beton dan baja tulangan dengan biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
4.1.3. Apabila pemeriksaan contoh air dalam hal, adanya keragu- raguan
terhadap air, maka harus diadakan percobaan perbandingan antar
kekuatan mortar semen+ pasir dengan memakai air suling. Air tersebut
dianggap dapat dipakai apabila kekuatan tekanan mortar dengan
memakai air itu pada umur 7 dan 28 hari paling sedikit adalah 90 % dari
kekuatan tekanan mortar dengan memakai air suling pada umur yang
sama. Persyaratan diatas sesuai dengan PBI ‘ 71’ pasal 3.6 bdan PUBI NI-31
pasal 10.
4.2. SEMEN
4.1.1. Persyaratan sumber ( cement) harus sesuai dengan PBI ‘71’ PASAL 3.2.
4.1.2. Semen yang dimaksud sama dengan porland Cement Type I.
4.1.3. Kehalusan semen (finenessof Cement) harus lebih kecil dari 22 %
4.1.4. Semen yang bergumpal atau membatu tidak dibenarkan untuk
digunakan.
4.1.5. Merek semen yang digunakan harus diajukan untuk mendapatkan
persetujuan Direksi.
4.3. AGREGAT UNTUK BETON DAN PERSYARATAN
4.3.1. Agregat (Aggregate) untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agrgat
kasar (coarse aggregate), lihat PBI ‘71’ pasal 3.3 -3.5.
4.3.2. Agregat (Aggregate) tersebut harus memenuhi persyaratan yang
diberikan pada tabel dibawah ini.
TABEL 4.1.
Persyaratan Gradasi Agregat Halus atau Kasar
Persentase lolos berdasarkan Berat
Penunjukan saringan
ASTM C-136 Dan C- 33
No.
Standar British Agregat Pilihan Agregat
(mm) (inches Halus Kasar
1 50 2
2 37 1 ½
3 25 1 100
4 19 ¾ 90-100 100
5 13 1/2 - 90-100
6 9.50 3/8 100 20-55 40-70
7 4.75 #4 95-100 0-10 0-15
8 2.36 #8 - 0-5 0-5
9 1.18 #16 45-50 - -
10 0.3 #50 10-30
11 0.15 #100 0-5
Agregat Kasar = Agregat untuk Beton
Agregat Halus = Pasir Bersih
Tabel 4.2.
Perayaratan Mutu Agregat
No. Jenis Pengujian Batas Pengujian
Agregat Kasar Agregat Halus
1 Kehilangan berat karena -
kehausan 40%
( 500 Putaran)
ASTM C -151/ C – 535
2 Saringan - Bahan yang lolos 2 % 0.5 %
00.75 mm 2 %
(# 200) ASTM C- 117
3 Berat Jenis ASTM G -127 > 2.4 0.5%
ASTM C-120
4 Kotoran Organik pada Pasir -
ASTM C-87
Apabila diminta oleh Diteksi, maka Kontraktor harus melaksanakan pengujian
diatas biaya sendiri.
4.3.3. Agregat harus bermutu baik dan bebas dari kotoran organik bahan-bahan
lunak dan gumpalan gumpalan lunak.
4.3.4. Persyaratan untuk pasir beton berlaku umum pada persyaratan pasir pasang
2.51-2.5.4.
4.4. PASIR PASANG
4.4.1. Pasir pasang adalah agregat 9 (fine Aggregat).
4.4.2. Pasir harus terdiri dari pasir alam bersih ( kalau dminta , pasir tersebut harus
dicuci sebelum digunakan).
4.4.3. Pasir laut tidak dibenarkan untuk digunakan atau sesuai dengan petunjuk
Direksi.
Pasir pasang harus bersih dari bahan- bahan yang merusak seperti : Olie, garam,
asam, alkali, gula atau bahan –bahan organik lainnya.
Tabel 4.3.
Persyaratan Gradasi Agregat Halus
( Pasir Pasang)
Persentasi Lolos atas Berat
Ukuran ASTM C- 136 Dan C- 33
No Saringan Ukuran maximun Normal Catatan
Mm 4.75 mm
1 9.5 - Gradasi yang lebih
2 4.75 100 kasar digunakan untuk
3 2.36 95-100 adonan pengisi rongga
4 1.18 - yang besar dan untuk
5 0.30 - Maximun sambungan lebih tebal
6 0.15 25 dari 13 mm
7 0.075 Maximun 10
Tabel 4.4.
Syarat Syarat Kualitas Agregat Halus
No Uraian Batas Test
1 Kekeruhan organis dalam pasir Melewati harga standar warna
(Test Sodium hydroxide) ASTM C-87 (kuning gading), warna the
muda
2 Berat jenis ASTM C -128 Minimun 2.4
3 Bahan lolos no.200 ASTM C-117 Minimum 10%
Perhatikan PBI ‘71’ Bab –III Pasal 3.3
4.5. BATU BATA MERAH
Persyaratan batu bata ( Brick Wall) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
4.5.1. Batu bata merah dan tanah liat melalui proses pembakaran dengan ukuran
minimal tebal 5cm, lebar 12 cm dan panjang 24 cm, ukuran tersebut
diusahakan tidak menyimpang jauh dari ukuran yang disetujui oleh direksi
Lapangan.
4.5.2. Batu bata merah yang digunakan adalah kwalitas no.1, ukuran jumbo cetak
mesin berwarna merah tua yang merata tanpa cacat dan mengandung
kotoran dan mempunyai daya tekan ultimate 30 kg /cm2.
4.5.3. Batu bata merah bangunan harus memenuhi syarat- syarat pada PUBI NI-3)
Passal 18.
4.6. PEMBUATAN BETON TAK BERTULANG DAN BERTULANG
4.6.1. Persyaratan perencanaan campuran( Berdasarkan berat)
Untuk pekerjaan beton utama (pondasi, kolom, balok dan plat lantai) dan
pekerjaan konstruksi, perbandingan bahan untuk perencanaan campuran harus
ditentukan dengan Mix Design Concrete untuk K-250dengan penggunaan semen
PC minimal 400kg / m3 campuran bahan beton dan faktor air semen (0.4-0.5)
dan khusus beton campuran 1:2:3 harus menggunakan semen PC minimal 340
kg /m3 campuran bahan beton.
4.6.2. Persyaratan Perencanaan Campuran ( Berdasarkan Volume)
• Semen ( Cement) harus selalu diukur berdasarkan berat 40 Kg tiap
kantong.
• Agregat (Aggregate) dapat diukur berdasarkan volume, menggunakan
kontak -kontak ukuran.
• Pasir basah (Wet Sand) mengembang kurang lebih 25 % berdasarkan
volume kadar air (Moisture Content) yaitu (100-130) kg /m3 pasir
amat basah dan (60-65) kg/ m3 pasir dengan kebasahan sedang.
• Air untuk pencampuran harus diukur secara teliti dalam sebuah
wadah yang disetujui oleh Direksi
4.6.3. Penyesuaian Campuran
4.6.3.1. Penyesuaian kemudahan dikerjakan
a) Direksi Teknik dapat memerintahkan perubahan dalam berat atau volume
agregat, asalkan kandungan semen sesuai perbandingan air/ semen
(WCR) yang ditetapkan .
b) Campuran tambahan (Admixture) untuk meningkatkan kemudahan
yang dikerjakan, dapat dijinkan tergantung kepada persetujuan Direksi
Teknik.
4.6.3.2. Penyesuaian Kekuatan
1. Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan, kadar semen harus ditambah
agar kekuatan diperoleh.
2. Tidak ada perubahan sumber (quarry) atau sifat-sifat bahan (Properties)
yang akan dibuat tanpa perintah tertulis direksi teknis.
4.6.4. Pelaksanaan Pekerjaan
4.6.4.1. Pencampuran beton di Lapangan
a) Waktu pencampuran tidak boleh kurang 1.5 menit untuk mesin- molen
kapasitas ¾ m3 jangka waktu minimun harus ditambah (15-30) detik untuk
setiap penambahan ½ m3 campuran beton.
b) Pencampuran harus dimulai dengan agregat beserta semen dan dicampur
untuk waktu yang pendek sebelum ditambah air , PBI ’71 SUB BAB
4.3 -4.4. dan SKSNI T -28 -1991-03
c) Sebelum mencampurkan takaran beton baru, mesin pencampur harus
dikosongkan dan dibersihkan .
4.6.4.2. Penyiapan Lapangan
a) Lapangan pekerjaan untuk penempatan beton harus disiapkan.
Bahan-bahan harus telah di uji sesuai dan ditempatkan, serta peralatan
dalam keadaan bersih dan siap untuk digunakan.
b) Semua pondasi dan galian-galian harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Teknis
c) Semua acuan, penulangan dan yang lain harus benar posisinya untuk
mencegah perpindahan tempat.
4.6.5. Acuan (Bekisiting)
4.6.5.1. Kayu dengan permukaan kasar dapat digunakan untuk permukaan
bangunan yang tidak menonjol keluar.
4.6.5.2. Ujung- Ujung tajam sisi dalam acuan dibuat tumpul
4.6.5.3. Penguatan acuan terdiri dari baut-baut, klem atau sarana lain untuk
mencegah merenggangnya acuan.
4.6.5.4. Acuan tanah dapat digunakan yang tergantung kepada persetujuan
Direksi Teknik.
4.6.5.5. Acuan untuk beton yang dicor di air, harus kedap air dan dijamin
kekakuanya.
4.6.6. Tulangan, anyaman Kawat Pengikat Untuk Beton
Pekerjaan baja tulangan (Reinforced) terdiri dari pengadaan, pemotongan
pembengkokan dan penempatan dan pengelasan anyaman untuk penulangan
beton. Kontraktor harus mengajukan daftar tulangan yang sesuai dengan
gambar kerja untuk disetujui Direksi.
• Bahan – bahan Penulangan
1) Batang Baja Penulangan
a. Batang baja polos mutu U-24 untuk tulangan
b. Jika mutu baja diragukan , Direksi Teknik dapat meminta baja
tersebut untuk di uji
2) Penulangan anyaman Baja
Anyaman baja untuk penggunaan sebagai penulangan beton harus dilas
kawat baja dan sesuai dengan AASHTO M- 55 dan harus diadakan
dalam lembar rata atau gulungan.
3) Penopang (ganjal) Penulangan
Penopang (ganjal) yang digunakan, harus dibentuk dari blok beton precetak
(3 x3 x3) cm atau dibuat dari adukan mortar (1: 2) atau minimal (2x2x2) cm
untuk plat lantai atau perhatikan tabel pada 3.11.2.
4) Kawat Pengikat Penulangan
Kawat pengikat yang digunakan untuk pengikat dan pengaman batang
tulangan baja, harus kawat baja sesuai dengan PBI 1971 (NI-2)
4.6.6.1. Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Pembengkokan Baja Tulangan
a. Batang tulangan baja harus dipotong dengan panjang yang dibengkokan
secara hati-hati menurut bentuk dan ukuran yang diperlukan
b. Batang tulangan mutu tinggi tidak boleh dibengkokkan dua kali.
pemanasan dilarang, kecuali apabila disetujui oleh Direksi Teknik
c. Jari- jari Pembengkokan paling sedikit 5 kali diameter batang. Kait harus
dibengkokan sesuai dengan PBI ‘71 (N.I-2) sub bab 8.2
2. Penempatan dan Pengikatan
a) Penulangan harus dibersihkan untuk menjamin kondisi pengikatan yang
baik
b) Penulangan harus ditempatkan dengan tepat sesuai dengan gambar.
Dalam keadaanapapun penulangan dilarang terletak langsung diatas
acuan kerja
c) Batang baja penulangan harus ikat bersama dengan cara kokoh untuk
menghindari perpindahan tempat selama penuangan dan penempatan
beton.
d) Penyambungan baja penulangan harus disesuaikan dengan PBI ‘71
(NI- 1-2 ) sub. 8.11-8.15
4.7. PEMBUATAN BAHAN SPESI & PLESTERAN
4.7.1. Pencampuran adonan / spesi / plesteran.
Agregat halus (pasir pasang yang dilayak) dan semen harus diukur dan campur
dalam mixer (pencampuran) beton, atau dengan tangan. Kemudian ditambahkan
air yang cukup untuk satu campuran yang baik dan pencampuran berlanjut
selama 5-10 menit sampai didapatkan satu adonan dari kekentalan yang diminta.
Penggunaan semen untuk perbandingan bahan 1:4 semen PC yang digunakan
adalah 6,52 kg (0,179 Zak @ 40 kg) dan untuk bahan campuran 1:2 harus
menggunakan semen PC = 7,16 kg (0,179 Zak @ 40 kg) untuk plesteran
sementara untuk bahan spesi pasangan batu bata dengan perbandingan bahan
spesi 1:4 harus menggunakan 164,92 kg (4,123 Zak @ 40 Kg) semen PC dan
untuk campuran 1:2 harus menggunakan semen PC 273,33 KG (6,833 Zak @
40 kg).
4.7.2. Penempatan Pemasangan
1. Permukaan yang menerima adonan harus dibersihkan diri setiap bahan lepas,
Lumpur atau benda-benda lain harus dibuang dan kemudian dibasahi dengan
air sebelum adonan tersebut ditempatkan
2. Bilamana digunakan sebagai permukaan selesai, adonan tersebut harus
dipasang diatas permukaan basah dan bersih.
4.7.3. Kegunaan Adonan
1. Kegunaan adonan adalah untuk keperluan spesi pasangan batu dan
pasangan batu bata serta pasangan plesteran, pasangan keramik dan batu
alam
2. Biaya Pembuatan adonan sudah termasuk dalam pekerjaan pasangan
4.8. PEMBUATAN TAHU BETON
a. Tahu beton berfungsi sebagai selimut beton yang melindungi besi tulangan dari
karatan.
b. Tahu beton terbuat dari adonan spesi 1:2:3 yang dicetak berukuran spesi.
c. Tahu beton harus di cetak diproses dan ikatan dari kawat beton harus dipasang.
d. Kawat kasa nyamuk dapat dibuat menjadi tulungan tahu beton agar tahu beton
jangan muda retak atau patah saat dipasang dan diikat ketulangan.
e. Biaya pembuatan tahu beton sudah termasuk dalam pekerjaan beton tulang.
4.9. PETUNJUK PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON PENTING
LAINNYA
1. Bekisting atau cetakan terbuat dari kayu sembarang keras, terpasang kuat
sehingga tidak mudah berubah bentuk saat pengocoran, bekisting dari bahan
triplex harus tebal 9 mm dan harus diberi sokongan/perkuatan agar tidak
melendut.
2. Pengadukan beton harus dilakukan secara mudah dengan menggunakan mesin
pengaduk beton (Beton Mollen Atau Concrete Mixture) dan pemadatan pada
waktu pengecoran harus sempurna dengan mempergunakan mesin vibrator
sehingga tidak terdapat hasil yang keropos, dan hasil pengecoran benar-benar
padat.
3. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton sebelum
pembersihan dan pemasangan tahu beton diperiksa oleh Direksi, begitu juga
dengan pembongkaran bekisting setelah pengecoran selesai.
4. Persyaratan lain dari pekerjaan beton ini berpedoman kepada SKSNI dan SNI
serta PBI’71.
5. Petunjuk ASTM D-75, ASTM C-125, C-494, C-685, ASTM C-470, C-617, C-
513, C-873, C-31, dan C-143 dan petunjuk ASTM mengenai bahan beton dapat
digunakan sebagai acuan kerja.
6. Alat pemadat tanpa getaran yang digunakan harus diajukan oleh kontraktor kepada
Direksi lapangan / Pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
7. Semua pekerjaan beton (beton muda) harus dirawat setelah dicor dan harus
terhindar dari getaran-getaran yang dapat mengganggu pengikatan dan kekuatan
beton setelah kering (messive).
8. Kontraktor harus memperhatikan hal no.7. diatas dalam waktu 24 jam pertama
dan dalam waktu 7 hari setelah pelaksanaan pengecoran.
9. Pembongkaran bekisting/sokongan kolom-balok induk dan plat lantai, dapat
dilakukan setelah beton berumur minimal 21 hari atau sesuai dengan persetujuan
Direksi lapangan.
4.10. PENGAMBILAN SAMPLE UJI & PENGUJIAN NILAI SLUMP
1. Kontraktor harus menyediakan peralatan – peralatan uji seperti berikut :
a. Timbangan kapasitas 20 kg dan 50 kg
b. Peralatan uji kekentalan campuran beton muda (Slump test)
c. Peralatan pembuatan sample uji beton berupa kubus 20x20x20 atau
silinder dia 15 cm, tinggi 30 cm.
2. Pengujian kuat tekan beton terhadap sample uji dilakukan setelah sample
berumur 3 (tiga) hari yang kemudian harga kekuatannya dikonversi ke 28
hari dalam pelaporan
3. Sebelum pembuatan sample uji kontraktor harus menguji nilai slump
campuran bahan beton muda.
4. Nilai slump yang diijinkan adalah 12 ± 2 untuk balok, sloof dan 14 ± 2
untuk pekerjaan kolom, lantai
5. Pada sample uji harus dicantumkan:
a. Tanggal pembuatan sample
b. Kode sample
c. Nilai slump
Dan identifikasi sample ini nantinya harus tertuang dalam laporan hasil
pengujian
6. Tempat pengujian sample dapat dilakukan melalui laboratorium PU atau
Laboratorium Universitas yang disetujui oleh Direksi
4.11. TANAH TIMBUN
1. Tanah yang digunakan untuk menimbun bawah lantai untuk mencapai peil
lantai adalah tanah merah
2. Tanah timbun harus bebas dari bahan-bahan organik, akar-akar kayu dan bahan
yang dapat membusuk lainnya
3. Sifat mekanik tanah tidak lempung, bebas lumpur
4.12. BEKISTING
a. Bahan-bahan
Terbuat dari plywood/multiplex tebal 12 mm dan/atau plat besi 4 mm
untuk kolom utama (tengah). Bekisting yang sama bila akan digunakan
lagi, harus menghasilkan permukaan yang serupa.
b. Pembuatan Bekisting-bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk
mencegah perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga. Permukaan
bekisting harus halus dan rata, tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
atau tidak boleh melendut. Sambungan-sambungan pada bekisting harus
diusahakan lurus dan rata dalam arah horizontal maupun vertical.
c. Tiang Penyangga dan Anti Lendutan (Cambers)
Tiang-tiang penyangga yang vertical untuk semua bekisting harus dibuat dari
besi atau kayu sesuai dengan jenis bekisting untuk memberikan penunjang
seperti yang dibutuhkan tanpa adanya kerusakan atau overstress atau
perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang-tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi
demikian sehingga konstruksi ini benar-benar kuat dan kaku untuk
menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada diatasnya selama
pelaksanaan. Kecuali detail-detail yang berlainan, pada gambar- gambar,
bekisiting-bekisting untuk semua balok dan pelat lantai dilaksanakan dengan
mengikuti anti lendut keatas sebagai berikut. Semua balok atau dan pelat
lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah-tengah bentang. Semua balok
centilever dan pelat lainnya 0,4% dari bentang, dihitung dari ujung bebas.
d. Baut-baut dan tierod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton
harus diatur sedemikian sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka
semua besi tulangan harus berada 2 cm dari permukaan beton.
e. Semua bekisting dibersihkan sebelum dipergunakan kembali. Pekerjaan
harus sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kemungkinan adanya beton
yang keropos dan lain-lain kerusakan pada beton.
f. Segera sebelum beton dicor pada beberapa bagian dari bekisting bagian dalam
dari bagian itu harus dibersihkan dari semua material lain, termasuk
air.
g. Tiap-tiap bagian dari bekisting, bagian-bagian yang structural harus
diperiksa oleh Direksi Teknik segera sebelum beton dicor pada bagian
itu.
h. Khusus untuk bekisting-bekisting kolom maka pada tepi bawah kolom
harus dibuatkan pembukaan pada 2 sisi untuk mengeluarkan kotoran-
kotoran yang terdapat pada dasar kolom. Pembukaan ini boleh ditutup
setelah diperiksa kebersihan dasar kolom dan disetujui oleh Direksi
Teknik. Hal yang sama harus dikerjakan pada balok-balok yang tinggi atau
dinding-dinding beton. Bekisting dibasahi dengan seksama sebelum beton
dicor.
i. Bangunan tidak boleh mengalami perubahan bentuk, kerusakan atau
pembebanan yang melebihi beban rencana dengan adanya pembongkaran
bekisting pada beton. Penanggung jawab atas keselamatan pada waktu
pembongkaran tiap bagian bekisting atau penyanggah berada di Pihak
Pelaksana Pekerjaan/Pemborong/ Kontraktor.
j. Waktu Minimum Untuk Pembongkaran Bekisting.
Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran bekisting dari bagian-bagian struktur harus ditentukan dari
percobaan kubus benda uji yang memberikan kuat desak minimum
k. Ganjal Tulangan
Ganjal tulangan beton dibuat dan dipasang berdasarkan ketentuan tebal
selimut beton sebagai berikut:
- Untuk lantai dan tangga, tebal batu tahu adalah 2 cm.
- Untuk balok adalah 2 cm pada sisi samping dan 3 cm pada sisi bawah.
- Untuk kolom adalah 2 cm.
Batu tahu dilengkapi dengan kawat pengikat yang tertanam dan menjulur
keluar untuk mengikat kedudukannya.
l. Kawat Pengikat
Kawat pengikat terbuat dari baja lunak dengan berdiameter minimal 1
mm.
m. Kaki Besi
Kaki besi ini dibuat untuk keperluan sebagai penahan pasangan tulangan atas
pada plat beton, dibuat dari potongan besi tulangan dengan bentuk standar
yang umum berlaku.
BAB V
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
5.1. Ketentuan Umum
a. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan
daerah yang akan dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja,
b. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau
bangunan yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan
berhati-hati untuk tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang
lainnya.
c. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga akibat
pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
d. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan
melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
5.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan ini meliputi penggalian Tanah, timbunan, pemadatan,
urugan pasir dan pondasi pasangan batu.
5.3. Galian tanah
a. Galian tanah untuk pondasi menerus dan lain-lain harus dilaksanakan
sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar. Dalamnya semua galian harus
mendapat persetujuan dari Direksi Teknik. Dasar galian harus bebas dari
lumpur, humus dan air, harus dalam keadaan bersih dan padat sampai dapat
diberikan lapisan pasir urug setebal 10 cm.
b. Dalam keadaan tanah dapat longsor, Kontraktor harus memasang turap
sesuai persyaratan kekuatannya dan diperiksa oleh Direksi Teknik.
c. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi Teknik hasil pekerjaaan
galian tanah yang sudah selesai dan menurut pendapatnya sudah dapat
digunakan untuk pemasangan pondasi, untuk dimintakan persetujuan.
d. Galian pondasi maupun lainnya agar disesuaikan dengan peil rencana pada
gambar.
5.4. Urugan
Bekas galian pondasi diurug dengan tanah urug. Urugan tanah dikerjakan secara
berlapis dengan syarat setiap lapis tidak lebih tebal dari 10 cm yang
dipadatkan dengan stamper. Pemadatan dilakukan sampai mencapai 95%
dari derajat kepadatan maksimum.
5.5. Kelebihan Tanah
Kelebihan tanah yang mungkin didapat dari galian, apabila tidak
diperlukan di dalam proyek, harus secepatnya dikeluarkan dari halaman kerja,
setelah mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.
5.6. Keadaan Penggalian
Kontraktor berkewajiban untuk memeriksa keadaan di lapangan sebelum tender,
untuk mendapatkan gambaran mengenai keadaan tanah yang akan digali dan
menaksir tanah galian yang akan dikeluarkan. Perkiraan ini adalah semata-mata
menjadi resiko dari kontraktor dan sudah dimasukkan dalam perhitungan biaya serta
tidak akan diadakan pertimbangan- pertimbangan dan penyesuaian.
5.7. Level Lapangan
a. Level lapangan, titik-titik tinggi atau contours harus dianggap berlaku pada
patok utama (Bench Mark).
b. Bilamana Kontraktor tidak yakin dengan ketepatan dari peil pengukuran ini
maka Kontraktor harus menanyakan hal ini secara tertulis kepada Direksi
Teknik sebelum penggalian/pengurugan dan pemadatan dimulai, claim ketidak-
tepatan peil pengukuran tidak akan dipertimbangkan.
5.8. Halangan Yang Dijumpai Diwaktu Penggalian
a. Semua akar-akar pohon, batang-batang pohon terpendam, beton-beton tak
terpakai atau pondasi-pondasi bata, pipa-pipa drain yang tak terpakai atau
halangan-halangan lain yang dijumpai pada waktu penggalian harus
dikeluarkan.
b. Harus dijaga agar pipa-pipa drainase, pipa-pipa gas atau pipa-pipa air,
kabel-kabel listrik yang masih berfungsi yang dijumpai pada waktu penggalian
tidak terganggu atau menjadi rusak. Bilamana hal ini dijumpai di
lapangan maka Direksi Teknik dan pihak-pihak yang berwenang harus
segera diberitahu dan mendapatkan instruksi selanjutnya untuk mengeluarkan
atau memindahkan instalasi tersebut sebelum penggalian-penggalian yang
berdekatan diteruskan.
5.9. Air Dalam Pondasi
Air yang tergenang di lapangan, atau dalam saluran dan galian selama
pelaksanaaan pekerjaan dari mata air, hujan atau kebocoran pipa-pipa selama
pelaksanaan pekerjaan harusdi pompa ke luar atas biaya Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
5.10. Penyangga/Penahan Tanah
a. Stabilitas dari permukaan tanah selama galian semata-mata adalah tanggung
jawab dari Kontraktor; yang harus memperbaiki semua kelongsoran-
kelongsoran. Kontraktor harus membuat penyangga-penyangga atau penahan
tanah yang diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan
bila diperlukan.
b. Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing dan
galian yang termasuk dalam kontrak, memperbaiki longsoran-longsoran tanah
selama masa kontrak dan masa perawatan.
5.11. Pengawasan Penggalian
Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi Teknik sebelum lapisan
lantai kerja, pembesian, pipa-pipa dipasang. Bila didapatkan keadaan kurang
memuaskan pada atau sebelum peil galian yang tercantum dalam gambar tercapai,
maka Kontraktor harus mendapat izin tertulis sebelum galian selanjutnya
dilaksanakan.
5.12. Timbunan Tanah
a. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan tanah atau perbaikan tanah
Kontraktor Pelaksana harus memastikan pekerjaan galian tanah pondasi telah
selesai 100% dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
b. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-
bungkah, bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran
bangunan lama, bukan pasir laut, bukan pasir urug dan bukan pasir beton.
c. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
d. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Request Material timbunan tanah
kepada Konsultan Supervisi sebelum material tersebut didatangkan ke lokasi
pekerjaan.
e. Material timbunan yang akan dipakai harus melalui proses pemeriksaan dan
penelitian di Laboratorium Mekanika Tanah.
f. Tanah timbun harus mempunyai sifat-sifat fisik dan daya dukung yang minimal
sama atau lebih baik dari lapisan tanah dibawahnya setelah dipadatkan.
g. Tanah timbun sekurang-kuranganya harus mempunyai angka CBR
Laboratorium minimal 10% dan angka CBR setelah pemadatan minimal 10%.
h. Material timbunan tanah harus dipadatkan lapisan demi lapisan dengan Alat
Stamper. Tebal minimal tiap lapisan adalah 30 cm.
i. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
j. Tidak dibenarkan mengerjakan pekerjaan lain diatas permukaan tanah timbunan
sebelum pekerjaan timbunan dan pemadatan tanah selesai 100% serta
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
5.13. Pasir Urug
a. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai bangunan, pasir
alas pondasi dan alas pekerjaan lantai kerja beton Pondasi Tapak.
b. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton
non struktural.
c. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
d. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
e. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
f. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga
mencapai kepadatan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi atau jenuh air
sebelum dilakukan pekerjaan lain diatasnya.
g. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
5.14. Lantai Kerja
a. Apabila konstrusi beton bertulang langsung terletak diatas tanah, maka
dibawahnya harus dibuat lantai kerja yang rata.
b. Sebelum lantai kerja ini dibuat maka semua lapisan tanah dibawahnya harus
dipadatkan dan diratakan dengan baik sampai mendapatkan permukan
yang padat, rapat dan rata dan diperiksa Direksi Teknik terlebih dahulu.
c. Untuk memadatkan tanah digunakan alat pemadat (Stamper) yang harus
disetujui oleh Direksi Teknik.
d. Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, split dengan
perbandingan 1 : 3 : 5. Tebal dan peil lantai harus sesuai dengan gambar.
e. Dibawah lantai kerja dipasang pasir urug dengan tebal sesuai gambar.
BAB VI
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
6.1. PEKERJAAN BETON
6.1.1. Umum
Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang
tercantum di dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI NI-2. 1988). Kontraktor harus
mengetahui persyaratan-persyaratan dalam PBI sebelum tender. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaannya dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut
spesifikasi, gambar kerja dan instruksi-instruksi oleh Direksi Teknik. Selanjutnya
uraian dari pekerjaan beton ini disesuaikan dengan bab 3.
6.2. PEKERJAAN BALOK DAN KOLOM BETON
6.2.1. Uraian Umum
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan beton bertulang maupun beton tak bertulang
yang direncanakan pada gambar kerja. Pekerjaan ini juga menyangkut pekerjaan
perakitan tulangan (Reinforcement) maupun bekisting (Platform) suatu konstruksi
beton bertukang seperti balok, kolom, plat lantai beton bertulang, sloof ring balok
dan lain-lain.
6.2.2. Dimensi
Semua pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan dengan ukuran atau dimensi sloof,
kolom induk, kolom praktis, ring balok, balok lainya pada bangunan utama maupun
teras seperti yang tertuang dalam gambar kerja
6.2.3. Besi Beton dan besi kawat
Kontraktor harus memperhatikan dan mematuhi acuan persyaratan-persyaratan besi
beton dan kawat beton yang tertuang pada bab 3.
6.2.4. Bahan Agregat, semen dan air
Kontraktor harus memperhatikan dan mematuhi acua persyaratan-persyaratan
bahan agregat seperti kerikil / batu pecah, semen, air sebagai bahan pembentuk
beton yang tertuang pada bab III spesifikasi ini.
6.2.5. Cetakan dan bekisting
Kontraktor harus memperhatikan dan mematuhi acuan persyaratan- persyaratan
bahan bekisting atau cetakan untuk beton bertulang. Semua cetakan harus dipasang
rapi, lurus, kuat sehingga hasil pengecoran beton dapat berbentuk rapi sesuai
dengan gambar kerja. Cetakan yang terpasang harus disokong dengan baik
dan kuat agar jangan terjadi lendutan atau hasil yang kurang baik.
6.2.6. Kondisi agregat pada saat pengecoran
Semua bahan agregat seperti kerikil, pasir beton, sebelum dicampur dengan
semen dan air harus kondisi bersih dan basah sebelum dicampur. Pasir beton harus
diayak dengan ayakan berukuran 4.75 mm terlebih dahulu sebelum digunakan.
6.3. PEKERJAAN PASANGAN BATA
6.3.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan dinding dan pemasangan
6.3.2. Bahan-Bahan
a. Batu-bata
- Harus matang pembakarannya. Bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak
pecah atau hancur.
- Ukuran batu bata adalah bata besar (jumbo) dan dapat disesuaikan
berdasarkan tebal dinding akhir (finish) yang disyaratkan dalam gambar (15 cm).
- Batu bata ukurannya harus sama dan harus memenuhi persyaratan NI-10 dan
PUBI 1982.
- Kontraktor wajib memberikan contoh pada Direksi Teknik untuk diperiksa
kualitasnya.
- Apabila bahan-bahan yang datang oleh Direksi Teknik dianggap tidak memenuhi
syarat, Direksi Teknik berhak menolak bahan-bahan tersebut dan Kontraktor
harus segera mengangkutnya keluar kompleks pembangunan dan menggantinya
dengan bahan yang sesuai dengan persyaratan.
b. Semen/Portland Cement (PC)
- Semen yang digunakan adalah semen type I dengan mutu S 325 menurut NI-8
tahun 1988.
- Semen yang datang dan menunggu pemakaian, harus disimpan di dalam
gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan
tanah di sekitarnya.
- Bilamana pada setiap pembukaan kantong ternyata semennya sudah lembab dan
menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan
dan harus segera disingkirkan keluar kompleks pembangunan.
- Supplier/pedagang yang mengirim semen ke pekerjaan hendaknya dapat
menunjukkan sertifikat dari pabriknya.
c. Pasir Pasang
- Sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton.
- Pasir yang dimaksud harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran serta
bahan-bahan kimia, satu dan lain hal harus sesuai dengan NI-3 pasal 14 ayat 2
yang tercantum dalam persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia tahun
1982 yang dikeluarkan Ditjen Cipta Karya.
- Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, Direksi
Teknik dapat memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat hasilnya sampai
didapat persetujuan.
- Pasir yang digunakan harus lolos saringan No. 100 atau yang disyaratkan PBI
1983.
6.3.3. Adukan
a. Jenis Adukan
Jenis adukan yang akan dipakai didalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
- Untuk pasangan biasa (diatas trasraam) : 1 PC : 4 Psr
b. Pelaksanaan Pembuatan Adukan
Adukan harus dibuat secara hati-hati, pengadukan dilakukan dengan molen yang
besarnya memenuhi syarat. Semen dan pasir harus dicampur didalam keadaan
kering, yang kemudian diberi air sesuai persyaratan sampai didapat campuran
yang plastis. Adukan yang sudah mengering tidak boleh dicampur dengan
adukan yang baru.
6.3.4. Jenis Pasangan
6.3.4.1. Pasangan Biasa
Pasangan ini memakai adukan 1 PC : 4 Psr, dan dipasang langsung diatas pasangan
kedap air (trasraam), atau tempat-tempat lain sesuai dengan gambar.
6.3.4.2. Pelaksanaan Pemasangan Dinding Bata
a. Kontraktor harus mengerjakan pengukuran bangunan (uitzet) serta letak- letak
dinding tembok yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan
gambar.
b. Didalam satu hari, pasangan batu bata tidak boleh lebih tinggi dari satu meter
dan pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergerigi,
untuk menghindari retaknya dinding di kemudian hari. Semua pasangan harus
rata (horizontal) dan tiap-tiap kali diukur rata dengan lantai, dengan menggunakan
benang. Pemasangan benang tidak boleh lebih dari 30 cm diatas pasangan
dibawahnya.
c. Dinding sekeliling bangunan yang langsung berhubungan dengan luar bangunan
dipasang dinding penahan dengan pasangan 1 bata dari atas sloof sampai Elevasi
0.00, sedang dinding pada bagian dalam dipasang pasangan setengah bata.
d. Pada semua pasangan bata, satu sama lain terdapat pengikatan yang
sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan batu bata pecahan separuh panjang,
kecuali sesuai dengan peraturannya (di sudut/diujung pasangan).
e. Lapisan yang satu dengan lapisan diatasnya harus dipasang secara zig-zag
(berselang seling dengan perbedaan separuh panjang). Pada pasangan satu batu
dan pasangan yang lebih tebal lagi (kalau ada) harus disusun sesuai
petunjuk/peraturan yang seharusnya.
f. Untuk dinding setengah bata pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus harus
diperkuat dengan kolom beton praktis dengan tulangan 4 10 cm beugel 8 -
2
20. Demikian juga setiap luas dinding 10 m harus diberi penguat kolompraktis.
Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90 derajat.
Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu didalam
air selama setengah jam (sampai jernih air) dan permukaan yang akan
dipasangpun harus basah juga. Tebalnya siar batu bata tidak boleh kurang dari
1 cm (10 mm) dan tidak boleh lebih dari 2 cm (20 mm), siarnya harus benar-
benar padat adukannya.
g. Sebagai persiapan plesteran, siar harus dikerok sedalam 1 cm supaya cukup
mengikat plesteran yang akan dipasang.
h. Semua lobang-lobang yang terdapat pada dinding harus ditutup dengan baik
sebelum plesteran dipasang.
i. Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat atau tidak
sempurna, maka ini harus diganti dengan yang baik atas biaya Kontraktor.
j. Semua kosen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan pekerjaan
pasangan.
k. Semua kosen, pemasangannya harus diperkuat dengan anker besi berbentuk L,
yang ujungnya dilas ke dalam kosen, sedangkan ujung bengkoknya ditanamkan
ke dalam pasangan bata. Panjang anker terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.
Tiap-tiap anker dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya. Kosen yang
terpasang harus dilindungi dari kerusakan akibat pekerjaan lain, misalnya
dibungkus dengan plastik.
l. Semua rangka pintu/jendela harus dipasang kemudian setelah pasangan
lubang yang diperuntukkan untuk jendela/pintu tersebut selesai diplester.
Pasangan lubang yang memikul dinding bata diatasnya harus dilengkapi
dengan balok lantai yang dimensi dan penulangannya sesuai dengan beban yang
dipikul.
m. Dimana diperlukan pasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan dinding
sebelum diplester. Pahatan atau bobokan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-
alat harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara
sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding.
n. Sesudah semua pasangan bata selesai dikerjakan, barulah pekerjaan
plesteran dimulai (minimal pasangan batu bata telah mencapai umur 24 jam).
o. Untuk pengakhiran sudut plesteran / dinding, hendaknya dibuat dengan sudut
tumpul.
p. Setiap pertemuan dinding menggunakan kolom praktis, sekaligus sebagai pengikat
kosen.
q. Pertemuan dinding dan kolom beton struktur harus menggunakan angkur minimal
diameter 8 mm.
6.4. PEKERJAAN PLESTERAN
6.4.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/tempat yang akan diplester,
serta pelaksanaan pekerjaan pemlesteran itu sendiri pada dinding- dinding yang akan
diselesaikan dengan cat atau bahan finishing lain yang satu dan lain hal sesuai
dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
6.4.2. Bahan
a. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah type I dengan mutu S-325
serta harus memenuhi persyaratan satu dan lain hal sesuai dengan NI-8 tahun
1988. Semen yang digunakan adalah sekualitas Semen Padang atau setara.
b. Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah pasir pasang, dengan syarat
umum seperti pasir pada pasangan bata, tetapi dengan gradasi yang lebih lembut,
satu dan lain hal sesuai dengan NI-3 pasal 14 dan telah mendapat persetujuan dari
Direksi Proyek.
c. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut diatas satu dan lain hal sesuai dengan
NI-3 pasal 10.
6.4.3. Jenis Plesteran
a. Plesteran biasa (1 PC : 4 Psr), digunakan untuk menutup seluruh
permukaan dinding – dinding selain dinding kedap air.
6.4.4. Persiapan Dinding Yang Akan Diplester
a. Semua permukaan yang akan diplester harus disikat sampai bersih dan
disiram air sebelum bahan plester ditempelkan (permukaan dinding harus basah
pada waktu diplester).
b. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya minimal selama
seminggu sejak penempelan plesterannya.
6.4.5. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
Antara lain harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Adukan Plesteran
Semua bahan plesteran harus diaduk dengan mesin atau dengan tangan
sesuai persyaratan Direksi Teknik. Apabila dipandang perlu dan sesuai dengan
rencana, Kontraktor diperkenankan mempergunakan bahan-bahan kimia sebagai
campuran. Hanya semen yang baik boleh dipergunakan.
b. Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat contoh-contoh bidang plesteran dari setiap macam
pekerjaan plesteran sesuai dengan yang diminta, sehingga jenis/macam pekerjaan
dapat diterima oleh Direksi Teknik. Dan untuk seterusnya semua pekerjaan
plesteran harus sama dengan contoh yang dibuat. Untuk dapat mencapai tebal
plesteran yang rata, sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang ahli, dengan
menggunakan garisan panjang yang digerakkan secara vertikal dan
horizontal (silang). Tebal plesteran harus diukur betul-betul supaya mendapatkan
ketebalan yang sama pada kedua muka dinding dan hasil akhir dari dinding
tembok setelah diplester adalah 14 cm (setebal kozen).
Ketebalan plesteran hendaknya dicapai dalam 2 (dua) kali pekerjaan. Lapisan
pertama setebal = 10 mm merupakan lapisan dengan permukaan kasar (juga
diperiksa secara silang), sedangkan lapisan kedua ditempelkan untuk mencapai
bidang rata dengan pengerjaan yang lebih teliti. Setelah itu baru dilakukan
pekerjaan pengacian. Pengacian plesteran baru dapat dilaksanakan setelah umur
plesteran dinding mencapai umur minimal 24 jam atau atas seizin Direksi
Teknik.
Bidang beton yang akan diplester harus dikerik terlebih dahulu supaya plesteran
bisa lebih mengikat, sedangkan hasil akhirnya, bila dikehendaki demikian, harus
rata dengan bidang plesteran dinding tembok dengan tebal plesteran minimum 10
mm.
6.4.6. Sudut – Sudut Plesteran
Semua sudut horizontal, luar maupun dalam serta garis tegaknya dalam
pekerjaan plesteran harus dilaksanakan secara sempurna, tegak dan siku. Sudut
luar hendaknya dibuat agak bulat (tumpul).
6.4.7. Perbaikan Bidang Plesteran
Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak (tidak rata) harus diperbaiki
semunya. Bagian-bagian yang akan diperbaiki hendaknya dibobok secara
teratur (dibuat bobokan yang berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus
rata dengan sekitarnya.
6.5. DINDING DAN KOLOM YANG AKAN DITUTUP BAHAN FINISHING
a. Sebelum pekerjaan finishing dinding dilakukan, pada bagian-bagian seperti
bagian dinding yang berhubungan langsung dengan lapisan tanah pada bagian
luar dan pada dinding – dinding di sekeliling kamar mandi/WC harus dibuat
waterproofing terlebih dahulu, dengan cara dan bahan yang sesuai dengan
rencana dan disetujui Direksi Teknik.
b. Sebelum pekerjaan finishing dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh – contoh bahan dan keterangan – keterangan teknis serta cara pemasangan
bahan tersebut untuk mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.
6.6. PEKERJAAN CAT
6.6.1 Bahan
Pengertian cat disini meliputi emulsi, enamel, teak oil, sealre semen-emulsion
filler dan pelapisan-pelapisan lain yang dikapai sebagai cat dasar, cat perantara dan
cat akhir. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Direksi
Lapangan. Untuk cat tembok, cat kayu minyak enamel dipilih dari produksi yang
baik, dimana tertera nama perusahaan pembuat, petunjuk pemakaian, formula,
warna, nomor seri dan tanggal pembuatannya. Khusus untuk dinding luar (yang
terkena air hujan langsung) dan bagian-bagian lain yang sejenis menggunakan
cat exterior weather shield setara Nippon.
Untuk cat besi dan kayu harus memenuhi PUBI-1982 pasal 53 dan NI-4 (peraturan
cat Indonesia) sedang cat tembok harus memenuhi PUBI-1982 pasal 54. Plamur
dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan merk yang sama
dengan cat dan harus memenuhi PUBI-1982 pasal 55 dan 57. Cat meni digunakan
sesuai dengan keluaran cat jadi. Cat meni besi dan kayu harus memenuhi PUBI-
1982 pasal 59. Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik yang sama dengan
bahan yang diencerkan.
6.6.2. Macam Pekerjaan
- Cat tembok; digunakan untuk mengecat dinding tembok dan beton.
- Cat kilat besi (enamel); digunakan untuk pengecatan konstruksi besi.
- Cat kilat kayu; digunakan untuk pengecatan kayu.
6.6.3. Cara Mengerjakan
a. Cat Tembok (emulsi)
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok
memakai kain yang dibasahi air, setelah kering didempul pada tempat yang
berlubang sehingga permukaannya rata, kemudian digosok dengan kertas pasir
hingga permukaan rata dan licin untuk kemudian dicat paling sedikit dua kali
dengan cat finishing untuk bagian dalam (interior) dan tiga kali untuk bagian
luar (exterior) sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik.
b. Cat Kilat Kayu/minyak (enamel)
Menggunakan cara seperti petunjuk dari pabriknya atau sebelum pekerjaan
pengecatan dimulai, kayu harus kering dan digosok dengan kertas ampelas
sampai halus dan didempul pada tempat yang berlubang selanjutnya
diplamour, sehingga permukaannya menjadi rata dan licin baru kemudian
dicat minimal dua kali dengan cat finishing untuk bagian ruangan dalam
(interior) dan tiga kali untuk bagian ruangan luar (exterior). Pengecatan
dilakukan di tempat yang bebas dari panas matahari langsung.
c. Cat Meni Besi (enamel)
Segera setelah pekerjaan baja dibersihkan sampai kulit giling dan permukaan
korosi terbuang dan terlihat warna metalik, pengecatan meni dapat dimulai
dengan ketebalan cat meni sampai lebih kurang 25 milimicron. Setelah kering
dicat dasar 1 kali. Semua besi/baja yang akan dicat, terlebih dahulu dicat
dengan meni besi kecuali rangka atap (gording), kuda-kuda, ikatan angin dan
treck-stang. Setiap pelapisan cat harus ditunggu sampai kering kemudian
dilapis dengan lapis berikut.
d. Cat Kilat Besi (enamel)
Setelah pekerjaan cat meni selesai dan kering baru boleh dicat besi, dan terlebih
dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel. Pengecatan minimal dua kali.
Pengecatan yang dilakukan diluar (areal terbuka) ketika keadaan mendung atau
hujan tidak diperkenankan. Setiap pelapisan cat harus ditunggu sampai kering
kemudian dilapis dengan lapis berikut.
6.7. PEKERJAAN LOGAM
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan alat-alat khusus yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, meliputi :
• Rangka pagar dan pintu pagar terbuat dari besi hollow ukuran
40.60.1,6 mm dan 20.40.1,6 mm.
• P l a t d u d u k a n h u r u f s t a i n l e s s tebal 3 mm.
• Semua kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan gambar bestek dan pada
speifikasi ini.
1. Standar Industri Indonesia
a. The Alumunium Association (AA)
• SII 0695-82, produk hasil alumunium extrusi untuk keperluan
arsitektur.
• SII 0694-82, Syarat umum jendela Alumunium paduan
• SII 0405-82, Paduan Alumunium Ekstrusi
b. The Alumunium Association (AA)
c. American Architektural Manufacture Ass (AAMA)
d. American Standard for testing Material (ASTM)
e. Japan Industrial Standard (JIS)
f. Standar dari pabrik pembuat
g. Spesifikasi Teknis ini.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
2.1 Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator yang telah
berpengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan tingkat kesulitan dan
volume yang menimal sama dengan proyek ini.
2.2 Jika ada pekerjaan pembengkokan (bending form) maka proses finishing
dikerjakan setelah proses pembengkokan tersebut.
2.3 Tanda-tanda dan cat yang timbul dipermukaan besi/logam harus
dibuang/dihilangkan.
2.4 Shop drawing akan menunjukkan ukuran, ketebalan, kekuatan, Alloy tempers,
finish, detail pertemuan dan hubungannya dengan konstruksi secara
keseluruhannya. Harus pula memperlihatkan cara penyambungannya atau
hubungan antara besi satu dengan besi lainnya dan penempatan besi dengan
kaca lengkap dengan spesifikasi dari karet maupun silicon penjepit kaca jika
ada.
2.5 Dimana pekerjaan harus tepat peuntukannya dengan finishing permukaan-
permukaan dan ukuran jarak kolom, maka penentuan ukuran harus diambil
dilapangan dan tidak dari gambar arsitektur. Apabila beton, pasangan bata
dan material lain akan menerima besi/logam, maka dalam pemasangan
harus dilengkapi dengan asistensi dan pengarahan yang diperlukan agar
disiplin lain dapat menentukan daerah mereka.
2.6 Semua pakerjaan akan dirakit dan dipasang sesuai dengan gambar arsitek dan
gambar kerja yang sudah disetujui Perencana.
2.7 Hubungan besi hollow dengan seng spandex dan dengan frame/gording
harus rata diisi dengan dempul dan pengecatan warna sesuai dengan
persetujuan direksi/pengawas lapangan, cara pemasangan dan persiapan
pemasangan harus memenuhi syarat termasuk pemasangan setting block dan
lain-lain.
2.8 Pada saat aplikasi sealant harus masih dalam keadaan baik, tidak
dipergunakan menggunakan sealant yang telah kadaluarsa, cara aplikasi
sealant harus mengikuti semua persyaratan dari produsen sealant.
6.8. FABRIKASI
Semua bagian dari pekerjaan Logam baik material design, ukuran ketebalan harus
sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi ini. Semua pekerjaan
pembentukan (forming) harus dikerjakan lebih dahulu dari pada finishing. Semua
detail pertemuan harus runcing, halus dan rata, bersih dari goresan goresan serta
cacat yang mempengaruhi permukaan logam dan semua dikerjakan dengan mesin.
BAB VII
PENUTUP
7.1. PETUNJUK AKHIR
• Sehubungan dengan bangunan ini adalah bangunan kelas tidak sederhana, maka
pelaksanaan pembangunan mengacu pada kualitas bahan dan kualitas
pelaksanaan pembangunan.
• Kontraktor harus memperhatikan waterpass bangunan baik vertical
maupun horizontal kelurusan, kehalusan hasil pengecoran, pasangan batu bata,
plesteran dan pengecatan, relief.
• Segala sesuatu harus terpasang dan terlaksana dengan baik dan sempurna
sampai memberi kepuasan bagi direksi/pemilik proyek.
• Resiko kerja, penggantian, perbaikan kehilangan, kecelakaan tenaga kerja
dan pengujian bahan baik sebelum dan sesudah pelaksanaan, test uji saluran air
kotor, air kloset, air bersih dan test kebocoran atap menjadi tanggung jawab
kontraktor sepenuhnya.
• Kontaktor harus melaksanakan smua pekerjaan dengan tahapan
pelaksanaan yang benar, dengan tenaga yang khusus yang ahli pad
masing-masing itu pekerjaan yang ada dalam daftar Bill Of Quality.
• Kontraktor harus memperhatikan schedule pelaksanaan dan
menyesuaikan dengan jumlah bahan dan tenaga kerja agar pelaksanaan
pekerjaan tidak terlambat nantinya. Dalam hal ini kontraktor harus
membuat time schedule type barcard dan type “s curve” disesuaikan
dengan waktu yang tersedia agar pelaksanaan dapat dikontrol setiap saat oleh
direksi lapangan / pengawas lapangan.
• Kontraktor harus membuat buku harian dan buku harian ini tetap diisi
setiap harinya dan harus berada dilapangan setiap harinya.
• Pembuatan laporan harian harus berdasarkan bobot pelaksanaan
pekerjaan yang setiap harinya demikian juga pembuatan laporan mingguan
harus berdasarkan laporan harian dan laporan bulanan harus berdasarkan
laporan mingguan. Laporan harian harus saling terkait dengan laporan
mingguan dan laporan bulan
7.2. TAHAPAN PROSES ADMINISTRASI
Kontraktor harus memperhatikan tahapan proses administrasi dalam menagih
uang keproyek. Adapun tahapan tersebut adalah seperti berikut:
• Penyampaian laporan bulanan lengkap dengan progress kerja dan laporan
photo dokumentasi
• Surat permohonan dan pemeriksaan progress kerja dilapangan oleh
kontraktor
• Pemeriksaan progress kerja dilapangan bersama pengawas lapangan
• Laporan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan
real dilapangan.
• Surat persetujuan pembayaran oleh pemimpin kegiatan / proyek.
• Surat permohonan pembayaran oleh kontraktor
• Laporan hasil pemeriksaan kemajuan keuangan
• Berita Acara Pembayaran berdasarkan progress yang disetujui
• Pembayaran.
Demikian spesifikasi/kerangka acuan kerja ini diperbuat untuk dipedomani oleh
rekanan didalam mengikuti proses pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan yang
melaksanakan pekerjaan.
Banda Aceh, April 2025
Dibuat Oleh :
Konsultan Perencana
CV. FAJAR MULIA
AKHMAL FAJAR, ST
Direktur