Lanjutan Pembangunan Pagar Wisma Atlet Kota Jantho

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10032638000
Date: 10 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 970,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 969,990,000
Winner (Pemenang): CV Putra Nanggroe
NPWP: 021686613101000
RUP Code: 59332454
Work Location: Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 48
Applicants
Reason
0021686613101000Rp 921,490,500-
0814980629101000Rp 939,846,638Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0015758220101000--
Usaha Panca
08*7**5****01**0Rp 920,805,805Tidak melampirkan bukti penguasaan alat terhadap salah satu jenis peralatan utama yaitu dump truck tahun 2005 dan 2018 (tidak ada lampiran dokumen sah pelepasan hak / surat pernyataan penguasaan alat dari PT pemilik alat sebelumnya)
0817927874101000Rp 910,785,254Tidak menghadiri undangan klarifikasi terhadap dokumen penawaran dan peserta melakukan konfirmasi setelah rapat klarifikasi selesai dilaksanakan.
0942950635101000Rp 925,771,954Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi (Peserta hanya menyampaikan NIB KBLI 41019 dan SBU KBLI tahun 2020 tanpa lampiran sertifikat standar terverifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha secara lengkap sebagaimana telah ditetapkan di Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan).
0902444819101000--
0902309574101000--
0969244888101000--
0918830746108000--
0032866543101000--
0814753703101000--
0802207563105000--
0764354866101000--
0032902694101000--
0756726683101000--
0015758758101000--
PT Rajawali Asia Emas
02*8**8****08**0--
CV Nyak Jroeh
06*0**0****08**0--
0808291710121000--
CV Arkha Karya
06*9**2****01**0--
0023260771104000--
0025815929101000--
0755659232101000--
0012292108101000--
PT Aceh Kerja Gruep
04*4**8****01**0--
0032866311101000--
0030342026722000--
PT Mitra Perdana Group
02*8**9****01**0--
0749138921101000--
0433697117108000--
0633573290101000--
CV Armidas Jaya
09*9**1****05**0--
0710279878127000--
0750124406101000--
0021692272101000--
0723715009101000--
0021018965101000--
PT Sabang Papua Indah
06*9**5****08**0--
0029455250101000--
CV Rau Alfara Utama
06*8**6****01**0--
0734542079101000--
0032621146101000--
0608005823101000--
0033462557101000--
0026895185101000--
0720279967101000--
0020713418101000--
Attachment
PEMERINTAH       KABUPATEN       ACEH    BESAR               
         DINAS   PARIWISATA      PEMUDA      DAN   OLAHRAGA              
                                                                         
                Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH. Kota Jantho – Aceh Besar
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               RENCANA           KERJA                                   
                                                                         
                                                                         
                           DAN                                           
                                                                         
                SYARAT-SYARAT                                            
                                                                         
                         (RKS)                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     PEKERJAAN          :                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
LANJUTAN        PEMBANGUNAN             PAGAR       WISMA                
                                                                         
               ATLET     KOTA      JANTHO                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           LOKASI   :                                    
                                                                         
                       KOTA   JANTHO                                     
                     KAB,  ACEH   BESAR                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             TAHUN      ANGGARAN         2025                            
                              BAB I                                      
                                                                         
               PERSYARATAN   UMUM  PELAKSANAAN                           
                                                                         
                                                                         
  1.1. URAIAN UMUM                                                       
     1.1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                    
          Nama Pekerjaan adalah LANJUTAN PEMBANGUNAN PAGAR WISMA ATLET   
          KOTA JANTHO, Berlokasi di KOTA JANTHO Kabupaten Aceh Besar.    
                                                                         
          Ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan sebagai berikut :   
          a.  Pekerjaan Persiapan                                        
          b.  Pekerjaan Pondasi                                          
          c.  Pekerjaan Beton Bertulang                                  
          d.  Pekerjaan Dinding dan Plesteran                            
          e.  Pekerjaan Pagar Dan Pintu Besi Hollow                      
          f.  Pekerjaan Pengecatan                                       
          g.  Dan pekerjaan lainnya seperti disebutkan dalam BOQ / Kontrak.
                                                                         
     1.1.2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus melaksanakan sesuai dengan
          ketentuan dalam Dokumen Kontrak yang antara lain terdiri dari :
          - Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                        
          - Gambar-gambar bestek, detail dan gambar konstruksi berikut keputusan
            direksi lapangan.                                            
                                                                         
          - Dokumen Surat Perjanjian Kerja                               
     1.1.3. Bila terjadi ketidak sesuaian antara gambar rencana dan keadaan di lapangan,
          maka Penyedia diharuskan berkonsultasi dengan direksi lapangan.
                                                                         
     1.1.4. Penyedia harus menyerahkan contoh bahan untuk masing-masing pekerjaan
          guna mendapat persetujuan direksi.                             
                                                                         
     1.1.5. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk
          mengajukan klaim dikemudian hari.                              
                                                                         
  1.2. PEMAKAIAN UMUM                                                    
     1.2.1. Penyedia tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
          tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar Kerja berikut
          tambahan dan perubahannya (Addendum).                          
     1.2.2. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
          bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas
          tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam Rencana Kerja dan Syarat
          serta Gambar Kerja dalam pelaksanaan.                          
                                                                         
     1.2.3. Penyedia baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya
          setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas atau Direksi.
     1.2.4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun
          menjadi tanggungjawab Penyedia, karenanya Penyedia diwajibkan mengadakan
          pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang
          ada.                                                           
                                                                         
  1.3. KONDISI LAPANGAN                                                  
                                                                         
     1.3.1. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia harus benar-benar memahami kondisi dan
          keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi
          pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
                                                                         
     1.3.2. Penyedia harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi
          tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi
          selama pekerjaan berlangsung.                                  
     1.3.3. Penyedia harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan
          agenda-agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan
          sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.             
                                                                         
  1.4. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN                                         
                                                                         
     1.4.1. Selama berlangsungnya pembangunan, gudang dan bagian dalam bangunan
          yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan
          tanah dan lain-lain.                                           
                                                                         
     1.4.2. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi
          memberi perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan Penyedia harus
          menanggung seluruh akibatnya.                                  
     1.4.3. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada
          di alam bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran
          dan keamanan pekerjaan umum dan juga agar memudahkan jalannya  
          pemeriksaan serta penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas/Direksi
          maupun oleh Pemberi Tugas.                                     
                                                                         
  1.5. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN/MATERIAL                         
                                                                         
     1.5.1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik
          pembuatan dari suatu material/bahan, maka dal ini dimaksudkan bahwa
          spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan
          untuk menunjukan material/bahan yang digunakan dan untuk mempermudah
          Penyedia mencari material barang tersebut.                     
     1.5.2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari
          suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah
          dikoordinasikan terlebiih dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak
          ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut
          diusahakan dan disediakan oleh Penyedia yang harus mendapatkan persetujuan
          dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas/Direksi.
                                                                         
     1.5.3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
          atas biaya Penyedia, setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, harus dinilai
          bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti
          dan telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.      
     1.5.4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis
          Pekerjaan atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
          bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi
          teknisnya.                                                     
                                                                         
                                                                         
     1.5.5. Bahan-bahan yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas
          jelek yang dinyatakan afkir ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera
          dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam tempo 2×24 jam
          dan tidak boleh dipergunakan.                                  
          - Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
            Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Penyedia, maka Konsultan
            Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada Penyedia
            dimana segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut,
            menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.                  
          - Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas
            dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada
            Penyedia untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
            memeriksakannya ke Laboratorium Penelitian Bahan-Bahan milik pemerintah,
            yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Penyedia.
          - Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
            bahan-bahan tersebut, Penyedia tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
            pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.             
                                                                         
  1.6. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK                          
                                                                         
     1.6.1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan
          Syarat-Syarat ini, maka Penyedia harus mananyakannya secara tertulis kepada
          Konsultan Pengawas dan Penyedia harus mentaati keputusan tersebut.
                                                                         
     1.6.2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
          berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran
          skala dari gambar-gambar, ukuran menjadi bagian dari pekerjaan yang sudah
          selesai.                                                       
     1.6.3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen
          yang berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
          menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya.
          Kalau terjadi hal ini, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
          bobot teknis dan atau yang mempunyai biaya yang tinggi.        
     1.6.4. Apabila terdapat perbedaan antara :                          
                                                                         
          - Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai acuan
            dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan
            kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.            
          - Gambar arsitektur dengan gambar sanitasi, maka yang dipakai sebagai acuan
            dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar sanitasi, sedangkan
            untuk ukuran fungsional adalah Gambar Arsitektur.            
          - Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai
            acuan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
            ukuran kualitas dan bahan adalah gambar elektrikal.          
                                                                         
  1.7. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)                                       
                                                                         
                                                                         
     1.7.1. Jika terdapat kekurang jelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar
          tambahan/gambar detail, atau untuk memungkinkan Penyedia melaksanakan dan
          menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Penyedia harus
                                                                         
          membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga). Gambar tersebut atas
          biaya Penyedia dan harus disetujui Konsultan Pengawas.         
                                                                         
     1.7.2. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
          Pemberi Tugas, dnegan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konslutan
          Perencana dan Konsultan Pengawas.                              
                                                                         
     1.7.3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
          diperintahkan oleh Pemberi Tugas atau konsultan, yang jelas memperhatikan
          perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.    
     1.7.4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada konsultan Pengawas untuk disetujui
          sebelum dilaksanakan.                                          
                                                                         
  1.8. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (ASBUILD DRAWING)                       
                                                                         
                                                                         
     1.8.1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
          penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka
          Penyedia harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
          dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
          pekerjaan yang dilaksanakan.                                   
     1.8.2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) yang biaya
          pembuatannya ditanggung oleh Penyedia.                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             BAB  II                                     
                                                                         
                     PEKERJAAN   PERSIAPAN                               
                                                                         
  2.1. PERALATAN KERJA, MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                      
     2.1.1. Penyedia harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja serta
          peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan sesuai dengan lingkup
          pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.     
                                                                         
     2.1.2. Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat
          berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
                                                                         
     2.1.3. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Pekerjaan berhak memerintahkan
          untuk menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai tidak
          memenuhi persyaratan.                                          
     2.1.4. Bila pekerjaan telas selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera menyingkirkan
          alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
          membersihkan bekas-bekasnya.                                   
                                                                         
     2.1.5. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada
          ayat (1), Penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja
          pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan,
          perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan,
          serta peralatan lainnya dan memperhitungkan keperluan tersebut pada harga
          satuan yang sesuai dengan pemakaian alatnya.                   
  2.2. PEMBONGKARAN BANGUNAN EKSISTING                                   
                                                                         
     2.2.1. Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan eksisting yang sudah
          rusak dimana letak pertapakan bangunan baru akan dikerjakan.   
     2.2.2. Sebelum melakukan pembongkaran pihak penyedia harus memperhatikan
          keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta keselamatan pengguna lahan tempat
          bongkaran dan melaporkan rencana pelaksanaan pekerjaan kepada pihak owner
          dan direksi.                                                   
     2.2.3. Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan
          kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentang
          cacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis.               
     2.2.4. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
          menyimpannya pada tempat yang aman. Apabila ada kerusakan maupun barang
          yang hilang menjadi tanggung jawab Penyedia.                   
                                                                         
     2.2.5. Pembongkaran harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan
          faktor keselamatan pekerja.                                    
     2.2.6. Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
          pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.                  
     2.2.7. Pemindahan sisa bongkaran dari lokasi pekerjaan; yaitu memindahkan/
          mengeluarkan sisa/bekas serpihan bongkaran keluar lokasi pekerjaan sampai
          bersih.                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  2.3. PENGUKURAN                                                        
                                                                         
     2.3.1. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat
          ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan
          sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.           
                                                                         
     2.3.2. Pengukuran yang benar adalah dengan menggunakan alat ukur (Theodolite dan
          sejenisnya) dengan penentuan titik-titik dan elevasi yang telah disetujui oleh
          direksi atau pengawas.                                         
                                                                         
  2.4. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN                                   
                                                                         
                                                                         
     2.4.1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung,
          Penyedia harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air
          kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/wc, selama berlangsungnya
          pekerjaan.                                                     
     2.4.2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau sumber
          air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
          pelaksanaan pekerjaan.                                         
                                                                         
     2.4.3. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
          pelaksanaan pekerjaan, dan penerangan pekerjaan pada malam hari sebagai
          keamanan selama pekerjaan berlangsung. Penyediaan penerangan Tenaga listrik
          berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.                  
     2.4.4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dengan generator set, dan semua
          perizinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia.
                                                                         
     2.4.5. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan
          instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.        
                                                                         
  2.5. KESELAMATAN KERJA                                                 
                                                                         
                                                                         
     2.5.1. Penyedia harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
          yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
          untuk semua bidang pekerjaan (ASTEK).                          
     2.5.2. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
          Pada Kecelakaan (PPPK).                                        
                                                                         
  2.6. IZIN-IZIN                                                         
                                                                         
                                                                         
     2.6.1. Pembuatan izin-izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
          pekerjaan, antara lain : izin pengambilan material, izin pembuangan, izin
          pengurugan, izin trayek dan pemakaian jalan, izin penggunaan bangunan serta
          izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah
          setempat, harus cepat diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada
          direksi.                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  2.7. DOKUMENTASI                                                       
                                                                         
                                                                         
     2.7.1. Penyedia harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
          pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran serta
          pihak-pihak lain yang diperlukan.                              
     2.7.2. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :            
          - Laporan-laporan perkembangan pekerjaan                       
          - Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, bewarna minimal ukuran
            kartu pos dilengkapi dengan album.                           
          - Surat-surat dan dokumen lainnya.                             
     2.7.3. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai
          dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 9 (sembilan)
          peristiwa pada setiap kegiatan sebagai berikut :               
                                                                         
          - Sebelum pekerjaan dimulai                                    
          - Pelaksanaan pekerjaan konstruksi                             
          - Selesai pelaksanaan konstruksi                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              BAB III                                    
                                                                         
                   SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                          
                                                                         
                                                                         
  3.1. PEKERJAAN TANAH dan PONDASI                                       
                                                                         
      3.1.1. Lingkup pekerjaan                                           
          a. Pada pekerjaan ini jenis tanah yang adalah meliputi pakerjaan galian tanah
             dan urugan kembali yang berkaitan dengan pondasi            
          b. Pekerjaan pondasi yang meliputi :                           
              Urugan pasir dibawah pondasi                              
              Pondasi pasangan batu belah (batu gunung/batu kali) dengan spesi mortal
               1PC : 4PP                                                 
                                                                         
      Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar.
                                                                         
      3.1.2. Persyaratan Bahan                                           
          a. Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
             pondasi. Untuk timbunan bawah pondasi digunakan pasir urug dengan
             kualitas baik. Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari
             kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya.   
                                                                         
          b. Semen, semen PCC (Portland Composite Cement) atau semen multifungsi
             produksi dalam negeri.                                      
                                                                         
          c. Batu belah ; ukuran maksimal adalah 15/20 cm dengan bentuk bersegi (tidak
             bulat)                                                      
          c. Pasir ; pasir yang digunakan adalah pasir pasangan dengan kualitas yang
             baik dan butiran variatif (maksimal butiran 5 mm)           
                                                                         
          d. Air ; air untuk adukan harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak
             atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen, seperti
             asam dan garam                                              
                                                                         
                                                                         
      3.1.3. Pedoman Pelaksanaan                                         
           a. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
              penandaan sumbu kesumbu selesai diperiksa dan disetujui Konsultan
              Pengawas.                                                  
                                                                         
           b. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam
              gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel
              listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor
              secepatnya memberi tahukan kepada Konsultan Pengawas atau kepada
              instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya.
           c. Pelaksanaan pekerjaan Pondasi ;                            
                                                                         
                Pelaksanaan pondasi harus dalam keadaan lobang pondasi kering atau
                 bebas genangan air                                      
                                                                         
                                                                         
                Dibawah pondasi, dan dibawah saluran air diurug dengan pasir
                 pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan.                  
                                                                         
                Campuran semen untuk pengisi spesi batu kali adalah 1 PC : 4 pasir
                 pasangan dalam perbandingan volume                      
                Pemasangan spesi batu kali tidak boleh berongga         
                Di atas pondasi pasangan batu kali diberi sloof untuk meratakan
                 penyebaran beban dari atas                              
                Ukuran dari pada balok sloof disesuaikan dengan gambar kerja
                                                                         
  3.2. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     3.2.1. Lingkup Pekerjaan                                            
          Ruang lingkup perkerjaan ini mencakup balok, kolom dan plat beton bertulang
          sesuai dengan gambar dan spesifikasi, yaitu penyediaan semua material,
          peralatan, tenaga kerja, termasuk bagian-bagian penunjang, termasuk peralatan
          keselamatan pekerja.                                           
                                                                         
     3.2.2. Bahan-bahan                                                  
          a.  Portland Cement ; digunakan portland semen yang memenuhi Standard
              Nasional Indonesia (SNI) 7064:2022 menurut standard yang diberlakukan
              oleh pemerintah.                                           
          b.  Agregat ;                                                  
                Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak melebihi seperempat
                 ukuran yang telah ditetapkan                            
                                                                         
                Pasir yang digunakan harus bersih dari lumpur, bahan organik atau
                 kotoran lainnya, serta tidak mengandung garam asam      
                Batu kerikil yang digunakan rata-rata berukuran Ø 20 sampai 30 mm
                 dengan kualitas jenis batu tidak rapuh dan harus mendapat persetujuan
                 untuk dipakai dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu    
                Untuk pekerjaan dengan pasangan batu kali digunakan batu kali
                 berukuran rata-rata Ø 10 - 20 cm                        
          c.  Besi Beton;                                                
                Semua besi/tulangan yang digunakan dari jenis U 24 besi polos
                                                                         
                Ukuran yang digunakan adalah ukuran yang sesuai dengan gambar
                 kerja                                                   
                Besi yang digunakan tidak kotor, tidak berminyak dan tidak berkarat
          d.  Kawat Pengikat ; kawat pengikat besi beton ditentukan dari jenis kawat
              beton pengikat No. 16 SWG (Ø 1 mm) dan tidak bersepuh seng ataupun
              berkarat                                                   
          e.  Air ; air untuk adukan beton dan perawatan beton harus bersih, bebas dari
              bahan-bahan yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi
              daya lekat semen, seperti asam dan garam                   
                                                                         
          f.  Bekisting ; bekisting harus dipakai kayu atau multiplek yang cukup kering
              dan kuat sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis
              ketinggian dan dimensi dari beton, seperti pada gambar kerja. Papan-papan
                                                                         
              untuk cetakan harus bermutu baik, lurus dan rata atau menggunakan triplex
              dengan ketebalan yang sesuai                               
                                                                         
                                                                         
     3.2.3. Syarat Pelaksanaan                                           
          a.  Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
              utama dari pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus memberitahu Pengawas
              Lapangan untuk mendapat persetujuan. Jika tidak ada pemberitahuan
              sebagaimana mestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh
              Pengawas Lapangan, maka Kontraktor Pelaksana dapat diperintahkan untuk
              menyingkirkan beton yang telah dicor atas perongkosan Kontraktor
              Pelaksana sendiri.                                         
          b.  Adukan beton harus sedemikian rupa, sehingga dapat dihindarkan adanya
              pemisahan dari bagian-bagian bahan.                        
          c.  Sebelum beton dicor, semua kotoran-kotoran dan benda-benda lepas harus
              dibuang dari cetakan. Permukaan cetakan dan pasangan-pasangan dinding
              yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sebelum
              dicor.                                                     
          d.  Pengecoran kedalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai
              mengental, yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit.
              Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa
              berhenti dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Pengawas
              Lapangan. Tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan, kecuali jika
              Kontraktor Pelaksana mengambil tindakan-tindakan mencegah kerusakan
              yang telah disetujui Pengawas Lapangan.                    
          e.  Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak
              termasuk plesteran) adalah 2,5 cm dan 2 cm untuk kolom dan balok praktis
              termasuk plesteran.                                        
          f.  Penggantian Besi ; Dalam hal ini berdasarkan pengalaman Kontraktor
              Pelaksana atau menurutnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
              penyempurnaan pembesian yang ada, maka :                   
               Kontraktor Pelaksana dapat menambah besi ekstra dengan tidak
                mengurangi pembesian yang tertera pada gambar, secepatnya hal ini
                diberitahukan kepada Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan.
               Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian untuk kesempurnaan
                pekerjaan maka perubahan tersebut hanya dapat dijalankan setelah ada
                persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan. Mengajukan usul dalam
                rangka tersebut diatas adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor
                Pelaksana.                                               
  3.3. PEKERJAAN DINDING dan PASANGAN                                    
                                                                         
     3.3.1. Lingkup Pekerjaan                                            
          a.  Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini, serta
              peralatan keselamatan pekerja.                             
          b.  Pekerjaan pasangan dinding bata untuk dinding pagar, seperti petunjuk
              dalam gambar dan dokumen kontrak, dan pekerjaan lainnya yang berkaitan
              dengan pekerjaan ini.                                      
          c.  Plesteran, meliputi plesteran dinding bata dan pleteran kolom dan balok
              beton. Plesteran harus dibuat pada semua tembok, kolom, balok bidang
              vertikal lainnya yang dikerjakan dengan pasangan bata, balok beton yang
                                                                         
                                                                         
              tidak dinyatakan dalam gambar sebagai penyelesaian dengan bahan lain,
              tembok tersebut diselesaikan dengan plesteran yang kemudian dihaluskan
              (acian) dicat emulsi vinyl paint kecuali disebut lain dalam gambar kerja atau
              syarat-syarat bagian dinding lainnya.                      
          d.  Pengecatan dinding pagar, kolom dan balok                  
                                                                         
     3.3.2. Bahan-bahan                                                  
                                                                         
          a.  Semen ; semen seperti untuk pekerjaan dinding harus sama kualitasnya
              seperti semen yang ditentukan untuk pekerjaan pondasi      
          b.  Pasir ; pasir untuk pekerjaan dinding adalah pasir pasan dengan kualitas
              yang baik dan sesuai untuk pekerjaan tersebut              
          c.  Air ; air yang dipakai untuk pekerjaan dinding harus memenuhi syarat-syarat
              sama dengan pekerjaan beton                                
                                                                         
          d.  Batu bata ; batu bata biasa dari tanah liat, hasil produksi lokal yang dibakar
              dengan baik dan bersudut tajam serta rata, tanpa cacat atau mengandung
              kotoran. Bata merah ; Batu bata yang dipergunakan batu bata biasa dengan
              ukuran 4,5×9×18 cm, kualitas baik. Batu bata kuat, tidak mudah pecah,
              mempunyai ukuran yang seragam, dengan pembakaran yang baik tidak
              cacat                                                      
          e.  Cat dan plamir ; semua bahan-bahan cat dan plamir yang telah disetujui
              harus diperoleh dari supplier beserta keterangan lengkap mengenai barang
              tersebut dan prosesnya                                     
          Penyedia harus memberikan contoh bahan/material selambat-lambatnya 7 hari
          sebelum pemasangan untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan      
                                                                         
     3.3.3. Cara Pelaksanaan                                             
          a.  Pekerjaan pasangan bata.                                   
                                                                         
                Semua dinding pagar mulai dari ujung atas sloof pondasi beton harus
                 dibuat dari campuran 1 Pc : 4 Pasir, kecuali ditentukan lain dalam
                 gambar kerja.                                           
                Dinding pagar harus dipasang dan didirikan untuk masing-masing
                 ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
                 ditunjukkan dalam gambar dan Kontraktor Pelaksana harus memasang
                 piket (uitzet) lubang-lubang dan sebagainya dengan alat uitzet yang
                 disetujui. Blok-blok atau bata dipasang dengan adukan pengikat
                 sambungan (spesi) 10 mm didasari dengan baik dan sambungan-
                 sambungan yang terus lurus dan rata                     
                Dalam pemasangan dinding bata tidak boleh meneruskan disuatu
                 bagian lebih dari satu meter tingginya                  
          b.  Pekerjaan Plesteran.                                       
                Sebelum plesteran dilaksanakan, permukaan-permukaan beton harus
                 dikasarkan. Lemak atau minyak yang melekat harus dibersihkan
                 dengan sikat dengan memakai sikat yang kaku atau sikat kawat
                Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya,
                 permukaan-permukaannya harus dibasahi dengan air sehingga tetap
                 lembab                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa, hingga rata. Hasil permukaan
                 plesteran harus benar-benar merupakan bidang yang rata dan halus
                                                                         
                Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit dua hari setelah
                 dipasang. Mulailah membasahinya, begitu plesteran telah mengeras,
                 untuk menghindari kerusakan (retakan). Sewaktu kondisi udara
                 lingkungan kering dan panas, plesteran harus dibasahi agar tidak terjadi
                 penguapan terlalu banyak dan menjadi tidak rata         
                Perbaikan plesteran, memperbaiki semua pekerjaan yang cacat, harus
                 dilaksanakan dengan membongkar bagian tersebut sampai berbentuk
                 bujur sangkar. Pekerjaan yang sudah selesai, tidak boleh ada yang
                 retak, bernoda serta cacat lainnya. Sewaktu-waktu dengan secara
                 teratur, selama pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, semua
                 pekerjaan-pekerjaan yang menjadi kotor dalam pelaksanaan pekerjaan,
                 harus dibersihkan                                       
          c.  Pekerjaan Pengecatan.                                      
                Semua bahan-bahan cat yang telah disetujui harus diperoleh dari
                 supplier beserta keterangan lengkap mengenai barang tersebut dan
                 prosesnya                                               
                Semua cat harus digunakan dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan
                 instruksi pabriknya                                     
                Plamir dan cat dasar harus dikeluarkan oleh pabrik yang sama untuk
                 masing-masing lapisan pemakaian                         
                Kaleng yang diisi cat harus diaduk benar-benar sebelum dituangkan
                 dan dipulaskan menurut aturan dari pabriknya            
                                                                         
                Jangan sekali-kali mencampurkan bahan pengering atau bahan-bahan
                 lain kedalam cat, jika tidak disarankan atau dikehendaki oleh pabriknya
                Untuk pengecatan dinding/palsteran, plesteran harus dibiarkan sampai
                 mengering dalam waktu yang cukup dan jangan dipulas (dicat) sampai
                 benar-benar mengering. Semua pekerjaan plesteran atau semen yang
                 cacat harus dipotong dan diperbaiki dengan plesteran dari jenis yang
                 sama. Retak-retak kecil harus ditambal dengan penambal keras. Retak-
                 retak yang lebar harus dipotong dengan pinggir-pinggirnya
                 bersambungan menjadi rata dengan plesteran sekelilingnya. Sebelum
                 permukaan diplester lebih dahulu dilapis cat dasar yang tahan alkali,
                 debu-debu yang menempel pada permukaan harus dibersihkan dengan
                 kain lap kering lalu dilanjutkan dengan menyekanya memakai lap yang
                 dibasahi                                                
                Lapisan cat yang terluka harus diulang/diperbaiki       
                Semua pekerjaan baja ataupun besi hollow sebelum dipasang harus
                 dicat dasar terlebih dahulu dan diulang lagi sebelum dilaksanakan
                 pengecatan akhir sebanyak 1 (satu) kali.                
                                                                         
  3.4. PEKERJAAN PENGECATAN                                              
                                                                         
     3.4.1. Lingkup Pekerjaan                                            
           Pembersihan bidang bangunan yang akan dicat kembali dan pengecatan
           bidang-bidang pada komponen bangunan sesuai uraian kerja dan syarat-syarat
           antara lain:                                                  
                                                                         
                                                                         
           a. Cat tembok untuk dinding yang diplester dan bidang-bidang beton
                                                                         
           b. Cat Zinkcomate sebagai cat dasar bahan-bahan besi          
           c. Cat kilat untuk baja, plat besi dan Hollow                 
                                                                         
     3.4.2. Bahan yang digunakan                                         
                                                                         
           Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti:   
           a. Zinkcromate dan besi setara Avian.                         
           b. Cat kayu setara Avian.                                     
                                                                         
           c. Cat tembok setara Nippon Paint                             
           d. Residu kualitas baik tidak luntur.                         
           e. Plamur kayu dan dinding setara RJ.                         
                                                                         
                                                                         
      3.4.3. Pedoman Pelaksanaan                                         
           a. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan sesuai gambar rencana atau petunjuk
              dari direksi lapangan.                                     
                                                                         
           b. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecatan
              minimal 2 (dua) kali.                                      
           c. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan
              waktu pengeringan dan jenis bahan yang digunakan. Urutan pekerjaan
              sebagai berikut :                                          
                2 (dua) kali pekerjaan meni kayu/cat dasar              
                                                                         
                1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu          
                Penghalusan dengan amplas.                              
                Pengecatan dengan cat penutup 2(dua) kali.              
                                                                         
           d. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
                Penggosokan dinding dengan batu gosok atau amplas sampai rata dan
                 halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih
                1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu          
                                                                         
                Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan
                 tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas. 
           e. Warna yang digunakan                                       
              Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas/Direksi Lapangan maka
              digunakan warna sebagai berikut :                          
                                                                         
                Dinding dicat warna cream.                              
                                                                         
  3.5. PAGAR DAN PINTU GERBANG BESI HOLLOW                               
                                                                         
     3.5.1. Lingkup Pekerjaan.                                           
                                                                         
        a. Ruang lingkup perkerjaan ini mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan untuk
          perkerjaan besi hollow, sesuai dengan gambar dan spesifikasi, yaitu penyediaan
          semua material, peralatan, tenaga kerja, dan pabrikasi (pekerjaan dibengkel) besi
                                                                         
          hollow termasuk bagian-bagian penunjang, termasuk juga peralatan keselamatan
          pekerja ;                                                      
                                                                         
        b. Pekerjaan meliputi pemasangan dan pembuatan pagar dan pintu gerbang besi
          hollow seperti gambar, dan pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan ini
          seperti disebut dalam persyaratan ini.                         
     3.5.2. Syarat Bahan.                                                
          Persyaratan–persyaratan terhadap besi hollow ini disesuaikan dengan produk dari
          pabrik yang memproduksi besi hollow.                           
          Besi Hollow Pagar dan Pintu Gerbang                            
                                                                         
               Besi pagar mengunankan besi hollow ukuran : 40mm x 20mm, dan
                40mm x 40mm serta 40mm x 80mm dengan bentuk dan motif sesuai
                dengan gambar kerja.                                     
                                                                         
  3.6. PAGAR KAWAT DURI                                                  
                                                                         
     3.6.1. Lingkup Pekerjaan.                                           
          Kawat duri adalah pelintiran kawat (2 pelintiran kawat atau lebih) panjang yang
          dililit kawat pendek yang ujungnya tajam seperti duri dengan jarak teratur. Untuk
          pekerjaan kawat duri umumnya mencakup spesifikasi material, metode
          pemasangan, dan persyaratan kualitas hasil pekerjaan. Kawat duri biasanya
          digunakan untuk memperkuat pagar atau sebagai sarana keamanan. 
                                                                         
          Material Kawat Duri:                                           
                                                                         
         Tipe: Kawat duri galvanis, yang memiliki lapisan seng untuk melindungi dari
          korosi.                                                        
                                                                         
         Ukuran: Diameter kawat duri dan jarak antara duri-duri (pitch) harus
          dispesifikasikan, sesuai kebutuhan proyek.                     
         Standar: Spesifikasi teknis harus memenuhi standar mutu kawat duri yang
          berlaku.                                                       
                                                                         
          Metode Pemasangan:                                             
                                                                         
         Persiapan:                                                     
          Pagar atau tiang penyangga harus sudah tersedia dan siap untuk pemasangan
          kawat duri.                                                    
                                                                         
         Pengikatan:                                                    
                                                                         
          Kawat duri harus diikatkan dengan kuat pada tiang atau pagar, dengan
          menggunakan kawat pengikat atau metode pengikatan lainnya.     
         Pengecekan:                                                    
                                                                         
          Setelah pemasangan, harus dilakukan pengecekan untuk memastikan kawat duri
          terpasang dengan benar dan kuat.                               
                                                                         
          Persyaratan Kualitas:                                          
                                                                         
                                                                         
         Kekuatan:                                                      
                                                                         
          Kawat duri harus memiliki kekuatan tarik yang memadai untuk menahan beban
          yang mungkin terjadi.                                          
                                                                         
                                                                         
         Ketahanan Korosi:                                              
                                                                         
          Kawat duri galvanis harus memiliki ketahanan korosi yang baik untuk
          memperpanjang umur pakai.                                      
                                                                         
         Keamanan:                                                      
          Pemasangan kawat duri harus memastikan keamanan dan efektivitasnya sebagai
          sarana pengaman.                                               
                                                                         
          Tambahan:                                                      
                                                                         
         Jarak Tiang:                                                   
          Jarak antar tiang penyangga juga harus dispesifikasikan, sesuai dengan jenis dan
          ukuran kawat duri yang digunakan.                              
                                                                         
         Metode Pengikatan:                                             
                                                                         
          RKS harus menjelaskan metode pengikatan kawat duri pada tiang, misalnya
          menggunakan kawat pengikat, selotip, atau metode lainnya.      
         Perawatan:                                                     
                                                                         
          RKS juga dapat mencakup petunjuk perawatan kawat duri, seperti pengecekan
          rutin dan penggantian jika rusak.                              
                                                                         
  3.7. LAIN –LAIN                                                        
                                                                         
     3.7.1. Pembersihan dan Pemeliharaan:                                
            Penyedia harus berusaha menjaga kebersihan dan kerapihan lapangan
             selama jangka waktu Kontrak.                                
            Selain itu Penyedia sewaktu-waktu wajib memelihara kelayakan dari setiap
             areal dan jika diminta Pengawas Lapangan, memindahkan semua kotoran,
             alat-alat konstruksi, kelebihan bahan dan segala rongsokan bekas pekerjaan
             konstruksi dari areal tersebut                              
            Seluruh bangunan-bangunan sementara atau bagian-bagian pekerjaan
             pembantu yang diperlukan selama pelaksananaan pekerjaan (proyek)
             berlangsung harus dibongkar sebelum seluruh pekerjaan diserah terimakan
            Biaya pembersihan dan pembongkaran sepenuhnya dalam tanggungjawab
             Penyedia                                                    
            Penyedia harus bertanggungjawab atas setiap kerusakan atau kesalahan
             pada borongan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia pada waktu
             pelaksanaan maupun selama dalam masa pemeliharaan atau kekurangan
             setelah serah terima pertama dilaksanakan                   
            Bila terjadi kerusakan atau kecelakaan pada borongan sebelum diserah
             terimakan akibat dari kesalahan atau kekeliruan Penyedia atau Sub Penyedia
             atau karena bahan yang kurang baik atau dikarenakan kesalahan
                                                                         
             pelaksanaan yang dibuat Penyedia dan belum mendapat persetujuan dari
             Pengawas Lapangan atau Direksi Lapangan, seluruhnya adalah tanggungan
             Penyedia                                                    
            Selama dalam masa pemeliharaan setelah serah terima 100%, Penyedia
             bertanggungjawab memperbaiki selekas mungkin segala kerusakan dan
             kekurangan-kekurangan akibat dari kesalahan atau kelalaian Penyedia
            Pengawas Lapangan akan memberitahukan terlebih dahulu kepada Penyedia
             tentang maksud untuk melakukan inspeksi selama jangka waktu 
             pemeliharaan dan berdasarkan ini Penyedia menunjuk seorang wakil yang
             bertanggung jawab untuk hadir dalam waktu dan tanggal yang ditentukan.
             Wakil ini akan memberi bantuan yang diperlukan untuk mencatat semua hal
             dan persoalan yang perhatikan sesuai dengan pengarahan Pengawas
             Lapangan                                                    
            Bila mana terjadi kerusakan atau kekurangan selama dalam masa
             pemeliharaan, Pengawas Lapangan akan memberitahukannya kepada
             Penyedia secara tertulis, agar Penyedia secepatnya memperbaiki/ mengganti
             yang rusak atau yang tidak baik                             
            Sampai dengan waktu Berita Acara Serah Terima terakhir dikeluarkan,
             Penyedia wajib pada jam-jam kerja atas tanggungan dan biaya sendiri
             mengadakan pemeriksaan apakah semua bagian dari borongan dapat
             bekerja dengan baik atau tidak dengan membuat catatan-catatan mengenai
             kerusakan atau malfungsi dari elemen-elemen borongan.       
     3.7.2. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Penyedia sebelum
          dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.                    
     3.7.3. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia wajib meneliti semua bagian pekerjaan
          yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman harus ditata rapi dan semua
          barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.   
     3.7.4. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
          dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk itu
          Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.         
                                                                         
     3.7.5. Selama masa pemeliharaan, Penyedia wajib merawat, mengamankan dan
          memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan, hal-hal
          yang tidak teersebut dalam RKS ini akan ditentukan kemudian dalam rapat
          penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).                             
                                                                         
                                       Kota Jantho, 05 May 2025          
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)       
                                  Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga 
                                        Kabupaten Aceh Besar             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         ABDULLAH, S.Sos                 
                                                                         
                                      Nip. 19680603 199011 1 004
Tenders also won by CV Putra Nanggroe
Authority
15 April 2017Pembangunan Rkb Sdn 50 Tahap II Banda AcehKota Banda AcehRp 2,350,000,000
6 May 2017Lanjutan Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Tambak Kawasan Kec. Meuraxa (Dak Penugasan)Kota Banda AcehRp 2,130,000,000
12 April 2015Pembangunan Rkb Smpn 2Pemerintah Kota Banda Aceh 222Rp 1,700,500,000
18 July 2014Pembangunan Sarana Dan Prasana Kawasan Wisata Alam Lhok Geulumpang Kecamatan Setia Bakti (Tahap I) Kab. Aceh Jaya (Migas Kab. Aceh Jaya)LPSE Provinsi AcehRp 1,228,000,000
13 April 2013Pembangunan Rkb Mtsn 2 Banda Aceh (Migas)LPSE Provinsi AcehRp 1,095,076,125
7 March 2014Perkuatan Tebing Sungai Gp. Miruk - Lampermai Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar (Otsus Aceh)LPSE Provinsi AcehRp 1,000,000,000
8 March 2013Pengamanan Pantai Tapak Gajah Kota SabangLPSE Provinsi AcehRp 1,000,000,000
17 April 2015Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Blang Lhok Kec. Leumbah Seulawah (Otsus)Aceh BesarRp 485,000,000
21 April 2016Rehab Pasar Ikan Peulimbang (Otsus)Kabupaten BireuenRp 480,442,500
20 March 2013Rehab Gudang Rph Lambaro LamaAceh BesarRp 420,100,000