| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021686613101000 | Rp 921,490,500 | - | |
| 0814980629101000 | Rp 939,846,638 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015758220101000 | - | - | |
Usaha Panca | 08*7**5****01**0 | Rp 920,805,805 | Tidak melampirkan bukti penguasaan alat terhadap salah satu jenis peralatan utama yaitu dump truck tahun 2005 dan 2018 (tidak ada lampiran dokumen sah pelepasan hak / surat pernyataan penguasaan alat dari PT pemilik alat sebelumnya) |
| 0817927874101000 | Rp 910,785,254 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi terhadap dokumen penawaran dan peserta melakukan konfirmasi setelah rapat klarifikasi selesai dilaksanakan. | |
| 0942950635101000 | Rp 925,771,954 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi (Peserta hanya menyampaikan NIB KBLI 41019 dan SBU KBLI tahun 2020 tanpa lampiran sertifikat standar terverifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha secara lengkap sebagaimana telah ditetapkan di Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan). | |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
| 0969244888101000 | - | - | |
| 0918830746108000 | - | - | |
| 0032866543101000 | - | - | |
| 0814753703101000 | - | - | |
| 0802207563105000 | - | - | |
| 0764354866101000 | - | - | |
| 0032902694101000 | - | - | |
| 0756726683101000 | - | - | |
| 0015758758101000 | - | - | |
PT Rajawali Asia Emas | 02*8**8****08**0 | - | - |
CV Nyak Jroeh | 06*0**0****08**0 | - | - |
| 0808291710121000 | - | - | |
CV Arkha Karya | 06*9**2****01**0 | - | - |
| 0023260771104000 | - | - | |
| 0025815929101000 | - | - | |
| 0755659232101000 | - | - | |
| 0012292108101000 | - | - | |
PT Aceh Kerja Gruep | 04*4**8****01**0 | - | - |
| 0032866311101000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
PT Mitra Perdana Group | 02*8**9****01**0 | - | - |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0433697117108000 | - | - | |
| 0633573290101000 | - | - | |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0750124406101000 | - | - | |
| 0021692272101000 | - | - | |
| 0723715009101000 | - | - | |
| 0021018965101000 | - | - | |
PT Sabang Papua Indah | 06*9**5****08**0 | - | - |
| 0029455250101000 | - | - | |
CV Rau Alfara Utama | 06*8**6****01**0 | - | - |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0032621146101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0033462557101000 | - | - | |
| 0026895185101000 | - | - | |
| 0720279967101000 | - | - | |
| 0020713418101000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH. Kota Jantho – Aceh Besar
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN :
LANJUTAN PEMBANGUNAN PAGAR WISMA
ATLET KOTA JANTHO
LOKASI :
KOTA JANTHO
KAB, ACEH BESAR
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN
1.1. URAIAN UMUM
1.1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Nama Pekerjaan adalah LANJUTAN PEMBANGUNAN PAGAR WISMA ATLET
KOTA JANTHO, Berlokasi di KOTA JANTHO Kabupaten Aceh Besar.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pondasi
c. Pekerjaan Beton Bertulang
d. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
e. Pekerjaan Pagar Dan Pintu Besi Hollow
f. Pekerjaan Pengecatan
g. Dan pekerjaan lainnya seperti disebutkan dalam BOQ / Kontrak.
1.1.2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus melaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak yang antara lain terdiri dari :
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Gambar-gambar bestek, detail dan gambar konstruksi berikut keputusan
direksi lapangan.
- Dokumen Surat Perjanjian Kerja
1.1.3. Bila terjadi ketidak sesuaian antara gambar rencana dan keadaan di lapangan,
maka Penyedia diharuskan berkonsultasi dengan direksi lapangan.
1.1.4. Penyedia harus menyerahkan contoh bahan untuk masing-masing pekerjaan
guna mendapat persetujuan direksi.
1.1.5. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
1.2. PEMAKAIAN UMUM
1.2.1. Penyedia tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar Kerja berikut
tambahan dan perubahannya (Addendum).
1.2.2. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas
tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam Rencana Kerja dan Syarat
serta Gambar Kerja dalam pelaksanaan.
1.2.3. Penyedia baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya
setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas atau Direksi.
1.2.4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun
menjadi tanggungjawab Penyedia, karenanya Penyedia diwajibkan mengadakan
pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang
ada.
1.3. KONDISI LAPANGAN
1.3.1. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia harus benar-benar memahami kondisi dan
keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
1.3.2. Penyedia harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi
tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi
selama pekerjaan berlangsung.
1.3.3. Penyedia harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan
agenda-agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
1.4. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1.4.1. Selama berlangsungnya pembangunan, gudang dan bagian dalam bangunan
yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan
tanah dan lain-lain.
1.4.2. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi
memberi perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan Penyedia harus
menanggung seluruh akibatnya.
1.4.3. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada
di alam bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran
dan keamanan pekerjaan umum dan juga agar memudahkan jalannya
pemeriksaan serta penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas/Direksi
maupun oleh Pemberi Tugas.
1.5. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN/MATERIAL
1.5.1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik
pembuatan dari suatu material/bahan, maka dal ini dimaksudkan bahwa
spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan
untuk menunjukan material/bahan yang digunakan dan untuk mempermudah
Penyedia mencari material barang tersebut.
1.5.2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari
suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah
dikoordinasikan terlebiih dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak
ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut
diusahakan dan disediakan oleh Penyedia yang harus mendapatkan persetujuan
dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas/Direksi.
1.5.3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
atas biaya Penyedia, setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, harus dinilai
bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti
dan telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
1.5.4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis
Pekerjaan atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi
teknisnya.
1.5.5. Bahan-bahan yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas
jelek yang dinyatakan afkir ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam tempo 2×24 jam
dan tidak boleh dipergunakan.
- Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Penyedia, maka Konsultan
Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada Penyedia
dimana segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut,
menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
- Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas
dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada
Penyedia untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
memeriksakannya ke Laboratorium Penelitian Bahan-Bahan milik pemerintah,
yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Penyedia.
- Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
bahan-bahan tersebut, Penyedia tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
1.6. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1.6.1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ini, maka Penyedia harus mananyakannya secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Penyedia harus mentaati keputusan tersebut.
1.6.2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran
skala dari gambar-gambar, ukuran menjadi bagian dari pekerjaan yang sudah
selesai.
1.6.3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen
yang berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya.
Kalau terjadi hal ini, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai biaya yang tinggi.
1.6.4. Apabila terdapat perbedaan antara :
- Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai acuan
dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan
kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
- Gambar arsitektur dengan gambar sanitasi, maka yang dipakai sebagai acuan
dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar sanitasi, sedangkan
untuk ukuran fungsional adalah Gambar Arsitektur.
- Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai
acuan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
ukuran kualitas dan bahan adalah gambar elektrikal.
1.7. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1.7.1. Jika terdapat kekurang jelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar
tambahan/gambar detail, atau untuk memungkinkan Penyedia melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Penyedia harus
membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga). Gambar tersebut atas
biaya Penyedia dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
1.7.2. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
Pemberi Tugas, dnegan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konslutan
Perencana dan Konsultan Pengawas.
1.7.3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas atau konsultan, yang jelas memperhatikan
perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
1.7.4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada konsultan Pengawas untuk disetujui
sebelum dilaksanakan.
1.8. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (ASBUILD DRAWING)
1.8.1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka
Penyedia harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
pekerjaan yang dilaksanakan.
1.8.2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) yang biaya
pembuatannya ditanggung oleh Penyedia.
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PERALATAN KERJA, MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
2.1.1. Penyedia harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja serta
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
2.1.2. Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat
berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
2.1.3. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Pekerjaan berhak memerintahkan
untuk menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai tidak
memenuhi persyaratan.
2.1.4. Bila pekerjaan telas selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera menyingkirkan
alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
2.1.5. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada
ayat (1), Penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja
pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan,
perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan,
serta peralatan lainnya dan memperhitungkan keperluan tersebut pada harga
satuan yang sesuai dengan pemakaian alatnya.
2.2. PEMBONGKARAN BANGUNAN EKSISTING
2.2.1. Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan eksisting yang sudah
rusak dimana letak pertapakan bangunan baru akan dikerjakan.
2.2.2. Sebelum melakukan pembongkaran pihak penyedia harus memperhatikan
keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta keselamatan pengguna lahan tempat
bongkaran dan melaporkan rencana pelaksanaan pekerjaan kepada pihak owner
dan direksi.
2.2.3. Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan
kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentang
cacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis.
2.2.4. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman. Apabila ada kerusakan maupun barang
yang hilang menjadi tanggung jawab Penyedia.
2.2.5. Pembongkaran harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan
faktor keselamatan pekerja.
2.2.6. Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.
2.2.7. Pemindahan sisa bongkaran dari lokasi pekerjaan; yaitu memindahkan/
mengeluarkan sisa/bekas serpihan bongkaran keluar lokasi pekerjaan sampai
bersih.
2.3. PENGUKURAN
2.3.1. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
2.3.2. Pengukuran yang benar adalah dengan menggunakan alat ukur (Theodolite dan
sejenisnya) dengan penentuan titik-titik dan elevasi yang telah disetujui oleh
direksi atau pengawas.
2.4. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
2.4.1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung,
Penyedia harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air
kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/wc, selama berlangsungnya
pekerjaan.
2.4.2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau sumber
air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan.
2.4.3. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, dan penerangan pekerjaan pada malam hari sebagai
keamanan selama pekerjaan berlangsung. Penyediaan penerangan Tenaga listrik
berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
2.4.4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dengan generator set, dan semua
perizinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia.
2.4.5. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan
instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
2.5. KESELAMATAN KERJA
2.5.1. Penyedia harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk semua bidang pekerjaan (ASTEK).
2.5.2. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK).
2.6. IZIN-IZIN
2.6.1. Pembuatan izin-izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain : izin pengambilan material, izin pembuangan, izin
pengurugan, izin trayek dan pemakaian jalan, izin penggunaan bangunan serta
izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah
setempat, harus cepat diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada
direksi.
2.7. DOKUMENTASI
2.7.1. Penyedia harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran serta
pihak-pihak lain yang diperlukan.
2.7.2. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :
- Laporan-laporan perkembangan pekerjaan
- Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, bewarna minimal ukuran
kartu pos dilengkapi dengan album.
- Surat-surat dan dokumen lainnya.
2.7.3. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 9 (sembilan)
peristiwa pada setiap kegiatan sebagai berikut :
- Sebelum pekerjaan dimulai
- Pelaksanaan pekerjaan konstruksi
- Selesai pelaksanaan konstruksi
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
3.1. PEKERJAAN TANAH dan PONDASI
3.1.1. Lingkup pekerjaan
a. Pada pekerjaan ini jenis tanah yang adalah meliputi pakerjaan galian tanah
dan urugan kembali yang berkaitan dengan pondasi
b. Pekerjaan pondasi yang meliputi :
Urugan pasir dibawah pondasi
Pondasi pasangan batu belah (batu gunung/batu kali) dengan spesi mortal
1PC : 4PP
Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar.
3.1.2. Persyaratan Bahan
a. Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
pondasi. Untuk timbunan bawah pondasi digunakan pasir urug dengan
kualitas baik. Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari
kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya.
b. Semen, semen PCC (Portland Composite Cement) atau semen multifungsi
produksi dalam negeri.
c. Batu belah ; ukuran maksimal adalah 15/20 cm dengan bentuk bersegi (tidak
bulat)
c. Pasir ; pasir yang digunakan adalah pasir pasangan dengan kualitas yang
baik dan butiran variatif (maksimal butiran 5 mm)
d. Air ; air untuk adukan harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak
atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen, seperti
asam dan garam
3.1.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu kesumbu selesai diperiksa dan disetujui Konsultan
Pengawas.
b. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam
gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel
listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor
secepatnya memberi tahukan kepada Konsultan Pengawas atau kepada
instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya.
c. Pelaksanaan pekerjaan Pondasi ;
Pelaksanaan pondasi harus dalam keadaan lobang pondasi kering atau
bebas genangan air
Dibawah pondasi, dan dibawah saluran air diurug dengan pasir
pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan.
Campuran semen untuk pengisi spesi batu kali adalah 1 PC : 4 pasir
pasangan dalam perbandingan volume
Pemasangan spesi batu kali tidak boleh berongga
Di atas pondasi pasangan batu kali diberi sloof untuk meratakan
penyebaran beban dari atas
Ukuran dari pada balok sloof disesuaikan dengan gambar kerja
3.2. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup perkerjaan ini mencakup balok, kolom dan plat beton bertulang
sesuai dengan gambar dan spesifikasi, yaitu penyediaan semua material,
peralatan, tenaga kerja, termasuk bagian-bagian penunjang, termasuk peralatan
keselamatan pekerja.
3.2.2. Bahan-bahan
a. Portland Cement ; digunakan portland semen yang memenuhi Standard
Nasional Indonesia (SNI) 7064:2022 menurut standard yang diberlakukan
oleh pemerintah.
b. Agregat ;
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak melebihi seperempat
ukuran yang telah ditetapkan
Pasir yang digunakan harus bersih dari lumpur, bahan organik atau
kotoran lainnya, serta tidak mengandung garam asam
Batu kerikil yang digunakan rata-rata berukuran Ø 20 sampai 30 mm
dengan kualitas jenis batu tidak rapuh dan harus mendapat persetujuan
untuk dipakai dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu
Untuk pekerjaan dengan pasangan batu kali digunakan batu kali
berukuran rata-rata Ø 10 - 20 cm
c. Besi Beton;
Semua besi/tulangan yang digunakan dari jenis U 24 besi polos
Ukuran yang digunakan adalah ukuran yang sesuai dengan gambar
kerja
Besi yang digunakan tidak kotor, tidak berminyak dan tidak berkarat
d. Kawat Pengikat ; kawat pengikat besi beton ditentukan dari jenis kawat
beton pengikat No. 16 SWG (Ø 1 mm) dan tidak bersepuh seng ataupun
berkarat
e. Air ; air untuk adukan beton dan perawatan beton harus bersih, bebas dari
bahan-bahan yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi
daya lekat semen, seperti asam dan garam
f. Bekisting ; bekisting harus dipakai kayu atau multiplek yang cukup kering
dan kuat sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis
ketinggian dan dimensi dari beton, seperti pada gambar kerja. Papan-papan
untuk cetakan harus bermutu baik, lurus dan rata atau menggunakan triplex
dengan ketebalan yang sesuai
3.2.3. Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
utama dari pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus memberitahu Pengawas
Lapangan untuk mendapat persetujuan. Jika tidak ada pemberitahuan
sebagaimana mestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh
Pengawas Lapangan, maka Kontraktor Pelaksana dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan beton yang telah dicor atas perongkosan Kontraktor
Pelaksana sendiri.
b. Adukan beton harus sedemikian rupa, sehingga dapat dihindarkan adanya
pemisahan dari bagian-bagian bahan.
c. Sebelum beton dicor, semua kotoran-kotoran dan benda-benda lepas harus
dibuang dari cetakan. Permukaan cetakan dan pasangan-pasangan dinding
yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sebelum
dicor.
d. Pengecoran kedalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai
mengental, yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit.
Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa
berhenti dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Pengawas
Lapangan. Tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan, kecuali jika
Kontraktor Pelaksana mengambil tindakan-tindakan mencegah kerusakan
yang telah disetujui Pengawas Lapangan.
e. Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak
termasuk plesteran) adalah 2,5 cm dan 2 cm untuk kolom dan balok praktis
termasuk plesteran.
f. Penggantian Besi ; Dalam hal ini berdasarkan pengalaman Kontraktor
Pelaksana atau menurutnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
Kontraktor Pelaksana dapat menambah besi ekstra dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera pada gambar, secepatnya hal ini
diberitahukan kepada Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan.
Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian untuk kesempurnaan
pekerjaan maka perubahan tersebut hanya dapat dijalankan setelah ada
persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan. Mengajukan usul dalam
rangka tersebut diatas adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor
Pelaksana.
3.3. PEKERJAAN DINDING dan PASANGAN
3.3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini, serta
peralatan keselamatan pekerja.
b. Pekerjaan pasangan dinding bata untuk dinding pagar, seperti petunjuk
dalam gambar dan dokumen kontrak, dan pekerjaan lainnya yang berkaitan
dengan pekerjaan ini.
c. Plesteran, meliputi plesteran dinding bata dan pleteran kolom dan balok
beton. Plesteran harus dibuat pada semua tembok, kolom, balok bidang
vertikal lainnya yang dikerjakan dengan pasangan bata, balok beton yang
tidak dinyatakan dalam gambar sebagai penyelesaian dengan bahan lain,
tembok tersebut diselesaikan dengan plesteran yang kemudian dihaluskan
(acian) dicat emulsi vinyl paint kecuali disebut lain dalam gambar kerja atau
syarat-syarat bagian dinding lainnya.
d. Pengecatan dinding pagar, kolom dan balok
3.3.2. Bahan-bahan
a. Semen ; semen seperti untuk pekerjaan dinding harus sama kualitasnya
seperti semen yang ditentukan untuk pekerjaan pondasi
b. Pasir ; pasir untuk pekerjaan dinding adalah pasir pasan dengan kualitas
yang baik dan sesuai untuk pekerjaan tersebut
c. Air ; air yang dipakai untuk pekerjaan dinding harus memenuhi syarat-syarat
sama dengan pekerjaan beton
d. Batu bata ; batu bata biasa dari tanah liat, hasil produksi lokal yang dibakar
dengan baik dan bersudut tajam serta rata, tanpa cacat atau mengandung
kotoran. Bata merah ; Batu bata yang dipergunakan batu bata biasa dengan
ukuran 4,5×9×18 cm, kualitas baik. Batu bata kuat, tidak mudah pecah,
mempunyai ukuran yang seragam, dengan pembakaran yang baik tidak
cacat
e. Cat dan plamir ; semua bahan-bahan cat dan plamir yang telah disetujui
harus diperoleh dari supplier beserta keterangan lengkap mengenai barang
tersebut dan prosesnya
Penyedia harus memberikan contoh bahan/material selambat-lambatnya 7 hari
sebelum pemasangan untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan
3.3.3. Cara Pelaksanaan
a. Pekerjaan pasangan bata.
Semua dinding pagar mulai dari ujung atas sloof pondasi beton harus
dibuat dari campuran 1 Pc : 4 Pasir, kecuali ditentukan lain dalam
gambar kerja.
Dinding pagar harus dipasang dan didirikan untuk masing-masing
ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar dan Kontraktor Pelaksana harus memasang
piket (uitzet) lubang-lubang dan sebagainya dengan alat uitzet yang
disetujui. Blok-blok atau bata dipasang dengan adukan pengikat
sambungan (spesi) 10 mm didasari dengan baik dan sambungan-
sambungan yang terus lurus dan rata
Dalam pemasangan dinding bata tidak boleh meneruskan disuatu
bagian lebih dari satu meter tingginya
b. Pekerjaan Plesteran.
Sebelum plesteran dilaksanakan, permukaan-permukaan beton harus
dikasarkan. Lemak atau minyak yang melekat harus dibersihkan
dengan sikat dengan memakai sikat yang kaku atau sikat kawat
Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya,
permukaan-permukaannya harus dibasahi dengan air sehingga tetap
lembab
Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa, hingga rata. Hasil permukaan
plesteran harus benar-benar merupakan bidang yang rata dan halus
Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit dua hari setelah
dipasang. Mulailah membasahinya, begitu plesteran telah mengeras,
untuk menghindari kerusakan (retakan). Sewaktu kondisi udara
lingkungan kering dan panas, plesteran harus dibasahi agar tidak terjadi
penguapan terlalu banyak dan menjadi tidak rata
Perbaikan plesteran, memperbaiki semua pekerjaan yang cacat, harus
dilaksanakan dengan membongkar bagian tersebut sampai berbentuk
bujur sangkar. Pekerjaan yang sudah selesai, tidak boleh ada yang
retak, bernoda serta cacat lainnya. Sewaktu-waktu dengan secara
teratur, selama pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, semua
pekerjaan-pekerjaan yang menjadi kotor dalam pelaksanaan pekerjaan,
harus dibersihkan
c. Pekerjaan Pengecatan.
Semua bahan-bahan cat yang telah disetujui harus diperoleh dari
supplier beserta keterangan lengkap mengenai barang tersebut dan
prosesnya
Semua cat harus digunakan dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan
instruksi pabriknya
Plamir dan cat dasar harus dikeluarkan oleh pabrik yang sama untuk
masing-masing lapisan pemakaian
Kaleng yang diisi cat harus diaduk benar-benar sebelum dituangkan
dan dipulaskan menurut aturan dari pabriknya
Jangan sekali-kali mencampurkan bahan pengering atau bahan-bahan
lain kedalam cat, jika tidak disarankan atau dikehendaki oleh pabriknya
Untuk pengecatan dinding/palsteran, plesteran harus dibiarkan sampai
mengering dalam waktu yang cukup dan jangan dipulas (dicat) sampai
benar-benar mengering. Semua pekerjaan plesteran atau semen yang
cacat harus dipotong dan diperbaiki dengan plesteran dari jenis yang
sama. Retak-retak kecil harus ditambal dengan penambal keras. Retak-
retak yang lebar harus dipotong dengan pinggir-pinggirnya
bersambungan menjadi rata dengan plesteran sekelilingnya. Sebelum
permukaan diplester lebih dahulu dilapis cat dasar yang tahan alkali,
debu-debu yang menempel pada permukaan harus dibersihkan dengan
kain lap kering lalu dilanjutkan dengan menyekanya memakai lap yang
dibasahi
Lapisan cat yang terluka harus diulang/diperbaiki
Semua pekerjaan baja ataupun besi hollow sebelum dipasang harus
dicat dasar terlebih dahulu dan diulang lagi sebelum dilaksanakan
pengecatan akhir sebanyak 1 (satu) kali.
3.4. PEKERJAAN PENGECATAN
3.4.1. Lingkup Pekerjaan
Pembersihan bidang bangunan yang akan dicat kembali dan pengecatan
bidang-bidang pada komponen bangunan sesuai uraian kerja dan syarat-syarat
antara lain:
a. Cat tembok untuk dinding yang diplester dan bidang-bidang beton
b. Cat Zinkcomate sebagai cat dasar bahan-bahan besi
c. Cat kilat untuk baja, plat besi dan Hollow
3.4.2. Bahan yang digunakan
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti:
a. Zinkcromate dan besi setara Avian.
b. Cat kayu setara Avian.
c. Cat tembok setara Nippon Paint
d. Residu kualitas baik tidak luntur.
e. Plamur kayu dan dinding setara RJ.
3.4.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan sesuai gambar rencana atau petunjuk
dari direksi lapangan.
b. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecatan
minimal 2 (dua) kali.
c. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan
waktu pengeringan dan jenis bahan yang digunakan. Urutan pekerjaan
sebagai berikut :
2 (dua) kali pekerjaan meni kayu/cat dasar
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
Penghalusan dengan amplas.
Pengecatan dengan cat penutup 2(dua) kali.
d. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Penggosokan dinding dengan batu gosok atau amplas sampai rata dan
halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan
tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
e. Warna yang digunakan
Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas/Direksi Lapangan maka
digunakan warna sebagai berikut :
Dinding dicat warna cream.
3.5. PAGAR DAN PINTU GERBANG BESI HOLLOW
3.5.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Ruang lingkup perkerjaan ini mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan untuk
perkerjaan besi hollow, sesuai dengan gambar dan spesifikasi, yaitu penyediaan
semua material, peralatan, tenaga kerja, dan pabrikasi (pekerjaan dibengkel) besi
hollow termasuk bagian-bagian penunjang, termasuk juga peralatan keselamatan
pekerja ;
b. Pekerjaan meliputi pemasangan dan pembuatan pagar dan pintu gerbang besi
hollow seperti gambar, dan pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan ini
seperti disebut dalam persyaratan ini.
3.5.2. Syarat Bahan.
Persyaratan–persyaratan terhadap besi hollow ini disesuaikan dengan produk dari
pabrik yang memproduksi besi hollow.
Besi Hollow Pagar dan Pintu Gerbang
Besi pagar mengunankan besi hollow ukuran : 40mm x 20mm, dan
40mm x 40mm serta 40mm x 80mm dengan bentuk dan motif sesuai
dengan gambar kerja.
3.6. PAGAR KAWAT DURI
3.6.1. Lingkup Pekerjaan.
Kawat duri adalah pelintiran kawat (2 pelintiran kawat atau lebih) panjang yang
dililit kawat pendek yang ujungnya tajam seperti duri dengan jarak teratur. Untuk
pekerjaan kawat duri umumnya mencakup spesifikasi material, metode
pemasangan, dan persyaratan kualitas hasil pekerjaan. Kawat duri biasanya
digunakan untuk memperkuat pagar atau sebagai sarana keamanan.
Material Kawat Duri:
Tipe: Kawat duri galvanis, yang memiliki lapisan seng untuk melindungi dari
korosi.
Ukuran: Diameter kawat duri dan jarak antara duri-duri (pitch) harus
dispesifikasikan, sesuai kebutuhan proyek.
Standar: Spesifikasi teknis harus memenuhi standar mutu kawat duri yang
berlaku.
Metode Pemasangan:
Persiapan:
Pagar atau tiang penyangga harus sudah tersedia dan siap untuk pemasangan
kawat duri.
Pengikatan:
Kawat duri harus diikatkan dengan kuat pada tiang atau pagar, dengan
menggunakan kawat pengikat atau metode pengikatan lainnya.
Pengecekan:
Setelah pemasangan, harus dilakukan pengecekan untuk memastikan kawat duri
terpasang dengan benar dan kuat.
Persyaratan Kualitas:
Kekuatan:
Kawat duri harus memiliki kekuatan tarik yang memadai untuk menahan beban
yang mungkin terjadi.
Ketahanan Korosi:
Kawat duri galvanis harus memiliki ketahanan korosi yang baik untuk
memperpanjang umur pakai.
Keamanan:
Pemasangan kawat duri harus memastikan keamanan dan efektivitasnya sebagai
sarana pengaman.
Tambahan:
Jarak Tiang:
Jarak antar tiang penyangga juga harus dispesifikasikan, sesuai dengan jenis dan
ukuran kawat duri yang digunakan.
Metode Pengikatan:
RKS harus menjelaskan metode pengikatan kawat duri pada tiang, misalnya
menggunakan kawat pengikat, selotip, atau metode lainnya.
Perawatan:
RKS juga dapat mencakup petunjuk perawatan kawat duri, seperti pengecekan
rutin dan penggantian jika rusak.
3.7. LAIN –LAIN
3.7.1. Pembersihan dan Pemeliharaan:
Penyedia harus berusaha menjaga kebersihan dan kerapihan lapangan
selama jangka waktu Kontrak.
Selain itu Penyedia sewaktu-waktu wajib memelihara kelayakan dari setiap
areal dan jika diminta Pengawas Lapangan, memindahkan semua kotoran,
alat-alat konstruksi, kelebihan bahan dan segala rongsokan bekas pekerjaan
konstruksi dari areal tersebut
Seluruh bangunan-bangunan sementara atau bagian-bagian pekerjaan
pembantu yang diperlukan selama pelaksananaan pekerjaan (proyek)
berlangsung harus dibongkar sebelum seluruh pekerjaan diserah terimakan
Biaya pembersihan dan pembongkaran sepenuhnya dalam tanggungjawab
Penyedia
Penyedia harus bertanggungjawab atas setiap kerusakan atau kesalahan
pada borongan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia pada waktu
pelaksanaan maupun selama dalam masa pemeliharaan atau kekurangan
setelah serah terima pertama dilaksanakan
Bila terjadi kerusakan atau kecelakaan pada borongan sebelum diserah
terimakan akibat dari kesalahan atau kekeliruan Penyedia atau Sub Penyedia
atau karena bahan yang kurang baik atau dikarenakan kesalahan
pelaksanaan yang dibuat Penyedia dan belum mendapat persetujuan dari
Pengawas Lapangan atau Direksi Lapangan, seluruhnya adalah tanggungan
Penyedia
Selama dalam masa pemeliharaan setelah serah terima 100%, Penyedia
bertanggungjawab memperbaiki selekas mungkin segala kerusakan dan
kekurangan-kekurangan akibat dari kesalahan atau kelalaian Penyedia
Pengawas Lapangan akan memberitahukan terlebih dahulu kepada Penyedia
tentang maksud untuk melakukan inspeksi selama jangka waktu
pemeliharaan dan berdasarkan ini Penyedia menunjuk seorang wakil yang
bertanggung jawab untuk hadir dalam waktu dan tanggal yang ditentukan.
Wakil ini akan memberi bantuan yang diperlukan untuk mencatat semua hal
dan persoalan yang perhatikan sesuai dengan pengarahan Pengawas
Lapangan
Bila mana terjadi kerusakan atau kekurangan selama dalam masa
pemeliharaan, Pengawas Lapangan akan memberitahukannya kepada
Penyedia secara tertulis, agar Penyedia secepatnya memperbaiki/ mengganti
yang rusak atau yang tidak baik
Sampai dengan waktu Berita Acara Serah Terima terakhir dikeluarkan,
Penyedia wajib pada jam-jam kerja atas tanggungan dan biaya sendiri
mengadakan pemeriksaan apakah semua bagian dari borongan dapat
bekerja dengan baik atau tidak dengan membuat catatan-catatan mengenai
kerusakan atau malfungsi dari elemen-elemen borongan.
3.7.2. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Penyedia sebelum
dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.
3.7.3. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman harus ditata rapi dan semua
barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.
3.7.4. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk itu
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3.7.5. Selama masa pemeliharaan, Penyedia wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan, hal-hal
yang tidak teersebut dalam RKS ini akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
Kota Jantho, 05 May 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Aceh Besar
ABDULLAH, S.Sos
Nip. 19680603 199011 1 004