| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029713674101000 | Rp 464,080,000 | - | |
| 0032194185101000 | Rp 469,990,294 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Sabang Papua Indah | 06*9**5****08**0 | Rp 474,985,886 | - |
| 0020296331101000 | - | - | |
| 0015758220101000 | - | - | |
| 0764354866101000 | Rp 456,415,442 | Berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat riwayat pengalaman personil pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2021 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personil tersebut. | |
CV Bintang Purnama | 0029459591101000 | Rp 455,505,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi terhadap dokumen penawaran dan tidak ada konfirmasi apapun hingga batas akhir waktu klarifikasi yang tertera pada undangan klarifikasi. |
| 0814753703101000 | - | - | |
| 0902309574101000 | Rp 475,488,898 | Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat | |
| 0755659232101000 | Rp 449,940,000 | Peserta tidak melengkapi salah satu dokumen teknis penawaran berupa Dokumen Pengalaman Personel untuk paket yang sedang ditenderkan (Dokumen yang disyaratkan tidak diupload ke APENDO). | |
| 0021686613101000 | - | - | |
| 0032902694101000 | - | - | |
CV Putra Bungfui | 06*4**6****08**0 | - | - |
PT Rajawali Asia Emas | 02*8**8****08**0 | - | - |
| 0750158032101000 | - | - | |
| 0032735193101000 | - | - | |
| 0025815929101000 | - | - | |
PT Aceh Kerja Gruep | 04*4**8****01**0 | - | - |
| 0032866311101000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
PT Mitra Perdana Group | 02*8**9****01**0 | - | - |
| 0433697117108000 | - | - | |
| 0750124406101000 | - | - | |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0720084722101000 | - | - | |
| 0942889734101000 | - | - | |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - |
| 0734542079101000 | - | - | |
Bhumi Karya Abadi | 10*0**0****46**6 | - | - |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0033462557101000 | - | - | |
| 0026895185101000 | - | - | |
| 0417530383108000 | - | - | |
| 0942950635101000 | - | - | |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0918830746108000 | - | - | |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0808291710121000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( RKS )
SKPD : DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. ACEH BESAR
NAMA PA : ABDULLAH, S.Sos
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA OBJEK WISATA IE
SEUUM
LOKASI : KECAMATAN MESJID RAYA, KABUPATEN ACEH BESAR
SUMBER DANA : OTSUS TAHUN 2025
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................ 1
BAB I DATA PROYEK .................................................................................................................................. 2
BAB II KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN .................................................................... 3
BAB III SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN ........................................................... 16
KONTRUKSI (SMKK) .................................................................................................................................. 16
BAB IV PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................. 17
BAB V PEKERJAAN AWAL ................................................................................................................. 21
BAB VI ISU – ISU LINGKUNGAN ................................................................................................. 23
BAB VII PEKERJAAN QUALITY KONTROL ........................................................................ 24
BAB VIII PEKERJAAN TANAH DAN PASIR ....................................................................... 25
BAB IX PEKERJAAN PONDASI ....................................................................................................... 28
BAB X PEKERJAAN BETON ................................................................................................................ 30
BAB XI PEKERJAAN LANTAI ............................................................................................................ 44
BAB XII PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN ..................................................... 46
BAB XIII PEKERJAAN KOZEN PROFIL UPVC .................................................................. 49
BAB XIV PEKERJAAN KUNCI DAN PENGANTUNG .................................................. 53
BAB XV PEKERJAAN PLAFOND .................................................................................................... 54
BAB XVI PEKERJAAN RANGKA ATAP ................................................................................... 57
BAB XVII PEKERJAAN PENUTUP ATAP ............................................................................... 64
BAB XVIII PEKERJAAN CAT ............................................................................................................. 67
BAB XIX PEKERJAAN ELEKTRIKAL .......................................................................................... 69
BAB XX KETENTUAN KHUSUS ...................................................................................................... 82
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 1
BAB I DATA PROYEK
Pasal 1 : Nama pekerjaan dari proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Objek Wisata Ie Seuum.
Pasal 2 : Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti berikut ini: Kecamatan
Mesjid Raya – Kabupaten Aceh Besar.
Pasal 3 : Item-Itemn Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana ditentukan oleh Owner dalam :
Kontrak Kerja Dan Bill of Quantity
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 2
BAB II KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang
disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan
dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan
dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana
lapangan proyek kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa tenaga
ahli Kontraktor Pelaksana dengan posisi minimal seperti berikut atau sesuai
yang diajukan:
1. Project manager;
2. Site Manager;
3. Quality Engineer;
4. Arsitek;
5. Supervisor Lapangan;
6. Surveyor;
7. Drafman;
8. Administrasi Proyek; dan
9. Operator Computer.
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot
pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Owner dan Konsultant Pengawas.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
lapangan proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada
dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
7. Pergantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan owner.
8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan diketahui
oleh Konsultan Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam
jangka waktu lebih dari 3 hari.
9. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner dan Konsultan
Pengawas untuk pergantian tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada
dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan
tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 3
10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana
harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di
lokasi pekerjaan.
Pasal 2 : Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop
Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk
pekerjaan-pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar
Bestek.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dalam masa konstruksi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop
Drawing yang menjadi kewajibannya di setujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas
persetujuan Konsultan Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas
maupun kualitas pekerjaan.
Pasal 3 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Bestek /Gambar
Revisi dalam format kertas A3, kertas A4 (sementara), satu set Shop Drawing,
satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan pada
setiap kantor lapangan.
2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
Pasal 4 : Gambar Hasil Pelaksanaan ( Asbuilt Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan
(Asbuilt Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan
sebelum serah terima tahap pertama dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan
Mekanikal, Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan pekerjaan –pekerjaan lain
yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Owner.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 4
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang
telah disetujui kepada Konsultan Pengawas, Owner dan Konsultan Perencana
kepada Owner.
5. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang
baik pada bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.
Pasal 5 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan (time schedule) keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan
Owner sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaiankan pekerjaan sesuai dengan rencana
waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Owner kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner kepada Konsultan
Pengawas.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Owner dan
diketahui oleh Konsultan Pengawas.
5. Owner berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan
mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan
alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
kesalahan dalam menyusun waktu pemnyelesaian pekerjaan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
factor cuaca seperti hujan yang lebih dari 1 hari kerja dan dibuktikan dengan
catatan cuaca dalam Laporan Harian yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
factor-factor non teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh
Konsultan Pengawas seperti permasalahan dengan tanah/lahan pekerjaan
sehingga Kontraktor pelaksanan tidak bisa memasuki dan memulai pekerjaan,
ganguan keamanan dari masyarakat setempat harus diperhitungkan untuk
penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
permasalahan yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar Disain,
Bill of Quantity dan Kontrak Kerja dimana tidak ada keputusan yang pasti dari
Owner, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana lebih dari 3 hari kerja
harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 5
10. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang
disebabkan oleh hal-hal selain seperti yang disebutkan dalam point 6, point 7
dan point 8 tidak boleh diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja dengan persetujuan Owner.
11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang diberikan
kepada Kontraktor Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang disebutkan
pada point 6, point 7 dan point 8 adalah menurut keputusan Owner.
Pasal 6 : Request Material Dan Request Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan semua
material bangunan (request material) sebelum material bangunan tersebut
dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai dengan
contoh material dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Owner.
3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
dianggap sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh
material yang telah disetujui kepada Konsultan Pengawas.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana, dan Owner tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan
harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan)
untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request
Material atau jika Request Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 7 : Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap
pekerjaan Pembesian Plat Lantai, Pengecoran Plat Lantai, Erection Konstruksi
Baja dan Erection Konstruksi Kuda-Kuda serta pekerjaan-pekerjaan lain yang
memerlukanya.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 6
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode
Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 8 : Rencana Material Dan Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana material dan peralatan
mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu
kepada Konsultan Pengawas.
2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan
mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi
pekerjaan.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan
peralatan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 9 : Rencana Tenaga Kerja
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja
mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu
kepada Konsultan Pengawas.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan
tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 10 : Pekerjaan Diluar Jam Kerja
1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus
diketahui oleh Konsultan Pengawas.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Pengawas untuk
pengawasan pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan
yang dilakukan diluar jam kerja normal atau pada malam hari.
Pasal 11 : Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan
laporan bulanan kepada Owner dan diketahui serta diperiksa oleh Konsultan
Pengawas tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 7
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat
oleh Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Owner.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung
kelapangan akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan
minguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam
rangkap 4 (empat). Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan
laporan bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan. Masing-masing Laporan
harian, laporan mingguan dan bulanan harus diserahkan kepada Owner dan
Konsultan Pengawas.
Pasal 12 : Surat Menyurat Dan Komunikasi
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya administratif harus
melalui dan ditujukan kepada Owner juga diketahui oleh Konsultan Pengawas.
2. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis harus
melalui dan ditujukan kepada Konsultan Pengawas juga diketahui oleh Owner.
3. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di luar
proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh Owner. Kontraktor Pelaksana
tetap wajib memberikan informasi tentang hal tersebut kepada Owner.
Pasal 13 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap
minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili
minimal oleh Site Manager atau Supervisor Lapangan.
3. Kosumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali setiap minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan Pengawas.
5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili
minimal oleh Supervisor lapangan.
6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
Pasal 14 : Wewenang Owner (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi Pekerjaan
1. Owner (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk
memasuki lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain dimana
Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 8
2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub
Kontraktor Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan agar supaya Owner dan para
wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-
tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.
3. Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memberikan instruksi langsung
dilapangan kepada Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi untuk suatu
perbaikan atau perubahan jika dalam proses pelaksanaan pekerjaan ditemukan
hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of
Quantity dan Kontrak Kerja.
4. Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memerintahkan Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sementara waktu jika ditemukan
hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of
Quantity dan Kontrak Kerja.
5. Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan bertangung jawab penuh akan
keselamatan Owner dan para wakilnya selama berada dilokasi pekerjaan.
Pasal 15 : Progress Payment
1. Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Hasil Pekerjaan
Kontraktor Pelaksana di bayar berdasarkan metode Progress Payment. Artinya
Tagihan Kontraktor Pelaksana dibayar berdasarkan Progress Realisasi
Pekerjaan yang telah diselesaikan dilapangan.
2. Progress Payment Kontraktor Pelaksana diajukan kepada Owner dan diperiksa
kebenaran realisasi pekerjaan dilapangannya oleh Konsultan Pengawas.
3. Owner dapat menunda atau membatalkan Progress Payment Kontraktor
Pelaksana jika berdasarkan pengamatan sendiri atau laporan/rekomendasi
Konsultan Pengawas tentang adanya pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai
Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity.
4. Progress Payment Kontraktor Pelaksana baru dapat dibayar oleh Owner jika
telah diperiksa oleh Supervisi.
Pasal 16 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua
kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun
pada saat sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan
dinyatakan selesai 100%.
2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama
antara Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Owner sebelum Serah
Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 9
3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh
Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Owner dicantumkan dalam sebuah Daftar
Pekerjaan Cacat yang ditandatangani oleh ketiga pihak tersebut.
4. Konsultan Manajemen atau Owner harus membuat Berita Acara Hasil
Pemeriksaan Pekerjaan untuk ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana,
Konsultan Pengawas dan Owner.
5. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar
Pekerjaan Cacat menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
memperbaikinya dengan biaya sendiri.
6. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol
terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
untuk memperbaiki dengan biaya sendiri.
7. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
karena lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Pengawas dan
bukan atas dasar perintah tertulis dari Konsultan Pengawas tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya.
8. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain
tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa
pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam
Kontrak Kerja.
9. Konsultan Pengawas berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana
untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa
pelaksanaan.
10. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 17 : Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100% yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dan telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Owner , maka pihak Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana
dan Owner bersama-sama menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
( PHO ) kecuali ditentukan lain oleh Owner.
2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan klaim
progress 100% yang diajukan Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan
Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama melakukan
Pemeriksaan Lapangan.
3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun
kuantitas terutama dari segi fungsi bangunan yang ditemukan dalam
Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi kewajiban Kontraktor Pelaksana
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 10
memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini
harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar
Pekerjaan Cacat.
4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan Asbuilt Drawing dan Buku
Petunjuk Penggunaan Bangunan (Hand Book) yang telah disetujui oleh
Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Berita Acara
Serah Terima Pertama ditandatangani.
5. Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi
perbaikan dari semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan Asbuilt Drawing
yang telah selesai dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana untuk keperluan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO).
6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-
perbaikan dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan
rekomendasi tertulis mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
berarti Serah Terima Kedua ( FHO ) kedua dari pihak Kontraktor Pelaksana
kepada Owner.
Pasal 18 : Pemamfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna Bangunan
1. Pemafaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya boleh
dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima antara Owner (Pemberi Tugas)
dengan Pemilik/Bangunan ditanda tangani.
2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan
memamfaatkan semua fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan
masih dalam proses Serah Terima antara Kontraktor Pelaksana dengan Owner.
3. Pemamfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara Owner
dan Pemilik Bangunan ditandatangani harus dengan persetujuan Owner dan
Kontraktor Pelaksana.
4. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan
biaya sendiri semua cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan
bangunan oleh Pemilik Bangunan yang telah disetujuinya bersama dengan
Owner.
Pasal 19 : Penanggung Jawab Pengawasan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
Konsultansi, maka Konsultan Pengawas untuk proyek seperti yang disebutkan
dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak
Kerja Konsultan Pengawas.
2. Tugas dan kegiatan Konsultan Pengawas adalah seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pengawas
Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
Owner dalam Kontrak Kerja konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 11
3. Konsultan Pengawas harus mengajukan struktur organisasi pengawasan
lapangan proyek kepada Owner dimana didalamnya tercantum beberapa
tenaga ahli Konsultan Pengawas dengan posisi minimal seperti berikut atau
seperti yang diajukan :
1. Chief Inspector;
2. Inspector;
3. Tenaga Administrasi; dan
4. Operator Computer.
4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
pengawasan lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Pengawas harus
berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
5. Konsultan Pengawas harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan
lapangan proyek yang telah disetujui oleh Owner kepada Kontraktor
Pelaksana.
6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Pengawas selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Owner.
7. Leader harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner jika hendak
meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
8. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian
tenaga ahli Konsultan Pengawas yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli
tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan
tugasnya dengan baik.
9. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Pengawas
harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.
10. Konsultan Pengawas harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan
kepada Owner atas segala hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh
Kontraktor pelaksana.
11. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan Pengawas adalah berdasarkan hasil
diskusi dan konsultasi dengan Owner.
Pasal 20 : Instruksi Konsultan Supervisi
1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau
perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas harus dalam
bentuk tulisan.
3. Instruksi Konsultan Pengawas dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus
diikuti oleh Kontraktor Pelaksana selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas
dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 12
4. Instruksi dari Konsultan Supervisi dapat berupa hal-hal seperti disebutkan
dibawah ini :
a) Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga
membahayakan bagi konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik
atau hal-hal lain yang menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan Gambar
Bestek.
b) Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
c) Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari Kontraktor
Pelaksana yang dianggap kurang mampu.
d) Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan untuk
mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.
e) Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode
pelaksanaan Kontraktor Pelaksana yang dianggap tidak tepat sehingga
dapat mengurangi kualitas dan memperlambat proses penyelesaian
pekerjaan.
Pasal 21 : Perubahan-Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan
1. Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan persetujuan Owner
berhak mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis dan Bill of Quantity yangwajib dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Kontraktor Pelaksana dengan alasan apapun tidak boleh melakukan
perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana.
3. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus
disampaikan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilaksanakan.
4. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang
dilakukan oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Owner secara
lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
5. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh
menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya
pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain dalam
Kontrak Kerja atau oleh Owner.
6. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar
Bestek dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana diketahui
dan disetujui oleh Owner.
7. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume
pekerjaan dan biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 13
8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidak sesuaian antara Gambar
Bestek, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Pengawas tidak
dibenarkan mengambil keputusan secara sepihak tetapi harus melaporkannya
kepadaOwner untuk tindakan selanjutnya.
9. Konsultan Perencana dan Owner berhak menentukan acuan mana yang harus
dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, dan
bill of Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Owner, jika terjadi
perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity maka
urutan acuan yang harus dipegang ditentukan seperti berikut :
1. Kontrak Kerja;
2. Bill of Quantity;
3. Gambar Bestek serta Gambar Revisi; dan
4. Spesifikasi Teknis.
Pasal 222 : Struktur Organisasi Proyek
1. Struktur Organisasi Proyek dibuat Owner.
2. Struktur Organisasi Proyek harus dapat menjelaskan secara umum hubungan
antara semua pihak yang terlibat dalam proyek.
3. Struktur Organisasi Proyek adalah pedoman administratif yang harus diikuti
oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.
4. Perubahan-perubahan pada Struktur Organisasi Proyek harus segera
diberitahukan secara tertulis kepada semua pihak yang terlibat dalam proyek.
5. Struktur Organisai Proyek dibuat dalam format kertas A3 dan diletakan pada
posisi yang mudah dilihat dan dibaca pada Direksi Keet ( Kantor Konsultan
Pengawas ) dan Kantor Kontraktor Pelaksana.
Pasal 23 : Ketentuan Lain
1. Spesifikasi Teknis ini adalah ketentuan yang mengikat bagi Kontraktor
Pelaksana dan merupakan bagian dari Kontrak Kerja yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan.
2. Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana walaupun hal tersebut
tidak disebutkan dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity kecuali ditentukan
lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Owner.
3. Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis
dan aturan dalam Kontrak Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah
aturan yang terdapat dalam Kontrak Kerja.
4. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan
kemudian oleh Owner bersama dengan Konsultan Perencana dalam proses
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 14
pelaksanaan pekerjaan dan menjadi satu ketentuan yang mengikat serta wajib
diikuti oleh Kontraktor Pelaksana.
5. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Owner tersebut harus tetap mengacu
pada Kontrak Kerja yang telah ada.
11. Owner bersama Konsultan Perencana dapat mengubah sebagian besar atau
sebagian kecil aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan Kontraktor
Pelaksana wajib mengikuti aturan perubahan tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 15
BAB III SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
KONTRUKSI (SMKK)
Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk
semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung
kelokasi pekerjaan.
2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini:
1. Helm Pelindung Kepala;
2. Sepatu untuk melindungi kaki;
3. Pemadam Kebakaran; dan
4. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
3. Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan maka Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengambil
segala tindakan guna kepentingan si korban.
4. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban
kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
5. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor pelaksana adalah :
a. Personil atau semua tenaga kerja Kontraktor Pelaksana;
c. Personil Konsultan Perencana;
d. Personil Konsultan Pengawas;
e. Owner dan para wakilnya;
f. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan
g. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin dan sepengetahuan
Kontraktor Pelaksana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 16
BAB IV PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 : Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat
tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 75 cm x 150 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas
terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau
multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain
harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam,
kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas.
6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
Pasal 2 : Kantor Lapangan Konsultan Pengawas ( Direksi Keet )
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat kantor konsultan
Pengawas (Direksi Keet) untuk keperluan operasional pengawasan.
2. Pemamfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Konsultan Pengawas
(Direksi Keet) harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Posisi dan letak Direksi Keet ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana
dengan Konsultan Pengawas. Letak Direksi Keet tidak boleh berada terlalu
dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 3 : Kantor Lapangan Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Kantor Lapangan
untuk keperluan operasional pelaksanaan pekerjaan.
2. Pemamfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Lapangan harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas dan Owner.
3. Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 16 m2.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 17
4. Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
lama.
5. Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu
dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
6. Lantai Kantor Lapangan minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1
Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
beton.
7. Jika Kantor Lapangan harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
lantai Kantor Lapangan harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan
jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas
II.
8. Dinding Kantor Lapangan minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka
dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.
9. Atap Kantor Lapangan dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
11. Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 2 Buah
b. Kursi Kerja : 4 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
e. Meja Rapat : 1 Buah
f. Kursi Rapat : 6 Buah
g. Air Minum
12. Posisi dan letak Kantor Lapangan ditentukan bersama antara Konraktor
Pelaksana dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh
berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 4 : Toilet/WC Dan Kamar Mandi Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Kamar Mandi dan
WC untuk keperluan Staf Kontraktor Pelaksana, Staf Konsultan Pengawas, dan
para pekerjan dan buruh.
2. Pemamfaatan Bangunan Lama atau Kamar Mandi dan WC lama yang telah ada
dilokasi pekerjaan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Owner
3. Kamar Mandi dan WC harus dilengkapi dengan Kloset jongkok, kran air, bak
tampungan air, dan saluran pembuangan air kotor. Kamar Mandi dan WC juga
harus dilengkapi dengan Septictank dan saluran resapan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 18
4. Posisi dan letak Kamar Mandi dan WC ditentukan bersama antara Konraktor
Pelaksana dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh
berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 5 : Gudang Penyimpanan Material
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Gudang
penyimpanan material untuk melindungi material yang tidak segera dipakai.
2. Pemamfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan untuk keperluan Gudang
Penyimpanan Material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Owner.
3. Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus dibuat benar-
benar terlindung dari rembesan air.
4. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam bentuk bangunan
panggung maka lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan
ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50
cm dari kayu dengan kelas II.
5. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan didalam lokasi
pekerjaan kecuali dalam keadaan memaksa dan sulit mencari lokasi lain.
Pasal 6 : Barak Pekerja
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Barak Pekerja
untuk keperluan pekerja yang menginap dilokasi pekerjaan.
2. Pemamfaatan bangunan lama yang ada dilokasi pekerjaan untuk keperluan
Barak Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Owner.
3. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua pekerja yang menginap
dilokasi pekerjaan atau minimal berukuran 50 m2.
4. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana
dengan Konsultan Pengawas.
Pasal 7 : Bengkel Kerja / Pabrikasi
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Bengkel Kerja atau
tempat Pabrikasi terutama untuk pekerjaan yang berhubungan dengan kayu
dan baja profil dan baja tulangan.
2. Pemamfaatan bangunan lama yang telah ada dilokasi pekerjaan untuk
keperluan Bengkel Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Owner.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 19
Pasal 8 : Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara
1. Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih
dan Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan
pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan
konstruksi.
2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalsi Listrik dan Instalsi Air
Bersih dan Sumber Air Bersih yang telah ada dilokasi pekerjaan tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas dan Owner.
Pasal 9 : Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus menyediakan tempat/pos
penjaga keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga keamanan
yang bekerja selama 24 jam.
2. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya
ditentukan oleh Kontraktor Pelaksana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 20
BAB V PEKERJAAN AWAL
Pasal 1 : Pembersihan Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu
yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama, hasil
bongkaran bangunan lama, pepohonan, semak belukar, akar kayu dan tanah
humus.
2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus
setebal minimal 30 cm sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi.
3. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka
tanah yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah
humusatau muka tanah timbun yang telah dipadatkan kecuali diitentukan lain
dalam Gambar Bestek.
4. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh
dipakai sebagai material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai
material bangunan.
5. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan
lapisan humus harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh
mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempat yang tidak menggangu
lingkungan hidup.
6. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus tidak boleh
berada dilokasi pekerjaan lebih dari 3(tiga) hari.
Pasal 2 : Penentuan Letak Bangunan ( Setting Out )
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali
akan kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada
dalam Lay Out bangunan pada Gambar Bestek.
2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
diketahui dan didampinggi oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana,
Owner dan Pemilik Bangunan.
3. Pekerjaan Setting Out tidak boleh dilakukan secara manual tetapi harus
menggunakan alat ukur seperti Theodolit dan Waterpas.
4. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang
pasti akan elevasi tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan
batas-batas lahan kerja. Ketetapan akan elevasi dan posisi bangunan harus
direalisasikan dilapangan dengan memasang patok-patok sementara dari kayu
ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan ujungnya
ditandai dengan cat minyak.
5. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan
yang ada dalam Gambar Bestek kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 21
existing yang berubah dan alasan-alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan
Perencana atau Konsultan Pengawas.
7. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Owner.
8. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan
disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawasa dan Owner.
Pasal 3 : Pagar Pelindungan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus melindungi lokasi pekerjaan selama
berlangsungnya pekerjaan konstruksi dari ganguan luar.
2. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar Seng BJLS 0,20 mm dengan
rangka kayu setinggi 2 meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.
3. Pagar Pelindung lokasi pekerjaan harus segera dibuat setelah hasil pekerjaan
Setting Out disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan
Owner.
Pasal 4 : Pemasangan Bouwplank
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan
tetap pada semua bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank dan
Ground Resevoir.
2. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan
dibangun minimal 1 m dan maksimal 2 m.
3. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam
tanah minimal 40 cm dan dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter.
Untuk keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu 2,5/25 cm atau kayu
ukuran 2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang kayu 5/7 cm.
4. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap
bangunan yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya
sebelum struktur bangunan yang paling rendah seperti pondasi dan sloof
selesai dikerjakan.
5. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting
Out.
6. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 22
BAB VI ISU – ISU LINGKUNGAN
Pasal 1 : Sanitasi
1. Kontraktor Pelaksana Wajib menyediakan toilet sementara untuk para
pekerjanya di lapangan.
2. Kontraktor Pelaksana bertangung jawab terhadap pengosongan dan
pembersihan toilet dan lumpurnya yang diindetifikasikan dan diusulkan oleh
Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota/Kabupaten.
3. Kontraktor Pelaksana harus membongkar toilet sementara tersebut setelah
proses pembangunan dan konstruksi selesai dan membersihkan lahannya
sesuai kebutuhan.
Pasal 2 : Air Bersih
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan kebutuhan air bersih untuk proses
konstruksi.
2. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa penyedian air untuk kebutuhan
sanitasi tersedia dalam jumlah yang mencukupi dalam gedung kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus bertangung jawab untuk menjamin bahwa aliran
air dari lokasi pekerjaan konstruksi tidak mencemari lingkungan sekitar.
Pasal 3 : Polusi Udara
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan langkah pengukuran yang memadai,
seperti penyemprotan air ke lokasi kerja dan jalan, minimasi pencemaran dari
debu.
2. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa kenderaan dan peralatan proyek
dipelihara dengan baik, mengikuti standard emisi.
Pasal 4 : Polusi Suara
1. Kontraktor Pelaksana harus mengatur jam kerja sehingga kemungkinan bising
yang ditimbulkan tidak menggangu masyarakat setempat, antara jam 5 sore
s/d 8 pagi.
2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan koordinasi dengan Geuchik setempat
bilamana ada perubahan waktu kerja.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 23
BAB VII PEKERJAAN QUALITY KONTROL
Pasal 1 : Ruang Lingkup
1. Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas meliputi semua
percobaan-percobaan dan pengujian-pengujian terhadap material bangunan
serta pemeriksaan terhadap hasil kerja Kontraktor Pelaksana.
2. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas
dalam Proyek ini adalah beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana berikut ini :
a. Pemeriksaan dan Pembuatan Job Mix Disain Beton;
b. Pemeriksaan Kualitas Material Beton;
c. Pemriksaan Dan Uji Job Mix Formula;
d. Pemeriksaan Mutu Beton;
e. Pemeriksaan Kuat Tekan Batu Bata;
f. Pemeriksaan Sifat-Sifat Fisik Material Timbunan;
g. Pemeriksaaan-Pemeriksaan Lain yang disyaratkan dan diminta oleh
Konsultan Perencana, Kosultan Pengawas dan Owner.
3. Semua material bangunan harus diperiksa dan dibuktikan kualitasnya dengan
biaya sendiri oleh Kontarktor Pelaksana dengan cara-cara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
4. Semua pekerjaan Quality Kontrol yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
harus diketahui, dihadiri dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana serta Owner.
5. Komponen-Komponen bangunan/struktur yang gagal dalam pemeriksaan
kualitas bedasarkan laporan Laboratorium dan Konsultan Pengawas, maka
komponen-komponen bangunan/struktur tersebut dengan biaya sendiri harus
dibongkar oleh Kontraktor Pelaksana dan digantikan dengan yang baru.
Pasal 2 : Biaya Quality Kontrol
1. Semua biaya yang harus dikeluarkan untuk pekerjaan Quality Kontrol seperti
yang disebutkan dalam Pasal 1 adalah menjadi tanggungan dan dibebankan
kepada Kontraktor Pelaksana walaupun tidak disebutkan dalam Bill of
Quantity.
2. BiayaPenginapan, Transportasi dan Kosumsi Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana dan Owner yang turut hadir dalam Pekerjaan Quality Kontrol
menjadi tanggungan dan dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 24
BAB VIII PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
Pasal 1 : Tanah Timbun
1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan tanah atau perbaikan tanah Kontraktor
Pelaksana harus memastikan pekerjaan galian tanah pondasi telah selesai 100%
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-
bungkah, bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran
bangunan lama, bukan pasir laut, bukan pasir urug dan bukan pasir beton.
3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Request Material timbunan tanah
kepada Konsultan Supervisi sebelum material tersebut didatangkan ke lokasi
pekerjaan.
5. Material timbunan yang akan dipakai harus melalui proses pemeriksaan dan
penelitian di Laboratorium Mekanika Tanah.
6. Tanah timbun harus mempunyai sifat-sifat fisik dan daya dukung yang
minimal sama atau lebih baik dari lapisan tanah dibawahnya setelah
dipadatkan.
7. Material timbunan tanah harus dipadatkan lapisan demi lapisan dengan Alat
Stamper. Tebal minimal tiap lapisan adalah 30 cm.
8. Kepadatan timbunan pada lapisan terbawah harus mencapai 95% dari standar
proctor laboratorium pada kadar air optimum dengan pemeriksaan kepadatan
standar.
9. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
10. Tidak dibenarkan mengerjakan pekerjaan lain diatas permukaan tanah
timbunan sebelum pekerjaan timbunan dan pemadatan tanah selesai 100%
serta disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 2 : Pasir Urug
1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai bangunan
,timbunan , pasir alas pondasi batu gunung serta alas pekerjaan lantai kerja
beton ( Line Concrete ) Pondasi Plat Lantai Beton.
2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton
non struktural.
3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
5. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 25
6. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga mencapai
kepadatan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atau jenuh air sebelum
dilakukan pekerjaan lain diatasnya.
7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 3 : Galian Pondasi Batu Gunung
1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak belukar,
dan tanah humus.
2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan bangunan
menurut hasil Setting Out atau Lay Out daerah galian pondasi yang ada dalam
Gambar Bestek.
3. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
4. Pengalian pondasi dilakukan secara manual oleh para pekerja.
5. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan
biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
6. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup menurut Konsultan
Pengawas.
7. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-
puing bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta
diurug kembali denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang
diperlukan.
8. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam
lubang galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.
9. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
pekerjaan konstruksi pondasi plat lantai selesai dikerjakan.
10. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika
tanah disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
membahayakan pekerjaan pengalian.
11. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 4 : Urugan Galian Pondasi
1. Urugan galian pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
dikerjakan 100%.
2. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
material lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 26
3. Jika untuk urugan pondasi dipakai tanah lain dan bukan tanah hasil galian
pondasi maka tanah tersebut harus melalui proses pemeriksaan di
Laboratorium Tanah sebelum dipakai sebagai material urugan pondasi dan hal
ini harus diketahui serta disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua biaya yang
dikeluarkan untuk pengadaan material tanah dan proses pemeriksaan di
Laboratorium Tanah dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
4. Tanah Humus atau tanah hasil pembersihan lapangan setebal 30 cm dari muka
tanah dasar tidak boleh digunakan sebagai urugan pondasi.
5. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau
alat lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap lapisanya
adalah 30 cm.
7. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 27
BAB IX PEKERJAAN PONDASI
Pasal 1 : Pasir Pasang / Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai untuk keperluan Pasangan
Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Granite, dan Plasteran Dinding.
3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir
tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
Pasir yang berasal dari laut.
Pasal 2 : Pondasi Batu Gunung / Batu Kali
1. Batu Gunung/Batu Kali yang dipergunakan harus berkualitas baik dari jenis
yang keras, tidak berlubang dan forius.
2. Batu Gunung/Batu Kali harus bersih dan tidak boleh mengadung atau
menempel tanah dan lumut pada permukaannya.
3. Tidak dibenarkan mengunakan batu karang sebagai pasangan batu kosong,
pasangan pondasi dan pasangan dinding saluran air kotor.
4. Untuk keperluan pondasi ukuran maksimal batu gunung/batu kali adalah 25
cm.
5. Untuk keperluan pasangan Aanstamping/Batu Kosong ukuran maksimal batu
gunung/batu kali adalah 7 cm.
6. Untuk keperluan pasangan dinding saluran air kotor ukuran maksimal Batu
Gunung/Batu kali adalah 7 cm.
7. Penggunaan material lain selain batu gunung untuk keperluan pondasi,
pasangan batu kosong dan saluran air kotor harus dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
8. Pondasi batu gunung dipasang dengan cara diprofilkan sesuai Gambar Bestek
dengan perekat spesi campuran 1 pc : 4 Ps.
9. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
10. Pasangan Pondasi dilakukan lapis demi lapis, Antara batu dengan batu harus
diberi spesi (antara batu dengan batu tidak boleh bersentuhan langsung tanpa
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 28
spesi), dan rongga-rongga diisi dengan batu yang sesuai dengan besarnya serta
spesi secukupnya.
11. Permukaan bagian atas Pondasi Batu Kali/Batu Gunung harus rata
(WaterPass), diberi spesi dan dikasarkan (digaris-garis silang). Pada tempat-
tempat yang akan dipasang kolom praktis harus diberi stick besi beton.
Pasal 3 : Lantai Kerja / Line Concrete
1. Semua komponen struktur dari beton dan beton bertulang yang berhubungan
langsung dengan tanah harus dikerjakan diatas lantai kerja/line concrete.
8. Lantai kerja dibuat dari beton dengan mutu K-175.
9. Tebal lantai kerja minimal 5 cm atau sesuai Gambar Bestek.
4. Pekerjaan pengecoran lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi
tergenang air.
5. Hasil pekerjaan lantai kerja harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 29
BAB X PEKERJAAN BETON
Pasal 1 : Pasir Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih
dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
penelitian di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
campuran material beton.
6. Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton
adalah butiran yang tertahan pada saringan nomor 100.
7. Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak
beton.
8. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penyelidikan di Laboratorium Beton.
9. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2 : Kerikil Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila lebih
dari 1% maka kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
2. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
penelitian di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
campuran material beton.
6. Ukuran maksimal kerikil beton adalah 30 mm dan ukuran minimal adalah 6
mm.
7. Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
8. Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penyelidikan di Laboratorium Beton.
9. Kerikil Beton hanya dipakai pada pekerjaan-pekerjaan beton Non Struktural
atau beton dengan mutu dibawah K-175.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 30
10. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 3 : Batu Pecah
1. Batu pecah adalah hasil produksi mesin pemecah batu (Stone Cruser) dan
bukan hasil pekerjaan manual (manusia).
2. Batu pecah berasal dari batuan kali.
3. Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.
5. Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.
6. Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak `beton
seperti zat alkali.
7. Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal 3
cm.
8. Butiran batu pecah dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi
merupakan campuran antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.
9. Batu pecah yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui
proses pemeriksaan di Laboratorium beton.
10. Batu pecah hanya dan harus dipakai pada campuran beton struktural atau
beton dengan mutu K-250 sampai mutu K-275.
Pasal 4 : Semen Portland
1. Terdaftar dalam merk dagang.
2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan
beton structural maupun beton non struktural.
3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.
4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.
5. Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalah Semen
Portland Type I.
6. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk
bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini
Pasal 5 : Air
1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat
merusak beton.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 31
3. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan dari
tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
Supervisi sebelum digunakan.
Pasal 6 : Zat Additive
1. Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan yang
berhubungan kemudahan dalam pengerjaan beton atau Workability harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus melalui proses
penelitian dan percobaan dilaboratorium beton dengan biaya sendiri dari
Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang
berlaku secara umum mengenai zat additive yang akan dipakai.
4. Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive yang dapat
dibuktikan secara teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
Pasal 7 : Tulangan Beton
1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas.
2. Baja tulangan diatas diameter D >12 mm adalah Baja Ulir.
3. Baja tulangan sengkang/begel atau dibawah diameter D ≤ 12 mm adalah baja
polos.
4. Semua baja tulangan mempunyai tegangan tarik/luluh baja minimal 3200
kg/cm2 atau 320 MPa.
5. Kebenaran akan tegangan tarik/luluh baja tulangan harus dibuktikan dengan
percobaan/uji tarik pada Laboratorium Beton minimal untuk 3 benda uji.
6. Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang
dibutuhkan atau sesuai Gambar Bestek.
7. Baja ulir yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi dalam
arah yang berlawanan.
8. Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
hubungan langsung dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
9. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan gedung
berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 32
Pasal 8 : Selimut Beton
1. Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantity dan
Gambar Bestek maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti berikut ini
:
Beton yang Tidak Langsung
Komponen Beton yang Berhubungan Dengan
Berhubungan Dengan Tanah Atau
Struktur Tanah Atau Cuaca
Cuaca
Lantai Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D D
Lantai > Ø 36 : 40 mm > Ø 36 : 50
D D
Dinding Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D D
Dinding > Ø 36 : 40 mm > Ø 36 : 50
D D
Balok Seluruh Diameter : 40 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D
Balok >Ø 16 : 50 mm
D
Kolom Seluruh Diameter : 40 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D
Kolom > Ø 16 : 50 mm
D
2. Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu
berhubungan dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang
umum sebesar 70 mm.
Pasal 9 : Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain)
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton struktural dengan mutu
K-175 sampai mutu K-275 Kontraktor Pelaksana harus membuat Rancangan
Campuran Beton (Job Mix Disain).
2. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang
diperoleh dari pengujian benda uji kubus umur 28 hari minimal 20 benda uji.
3. Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur adalah seperti yang
dijelaskan dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity.
4. Job Mix Disain adalah hasil pekerjaan ahli beton pada Laboratorium Beton yang
diakui oleh Pemerintah.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 33
5. Material Pasir dan Batu Pecah yang dipakai untuk Job Mix Disain haruslah
material yang akan dipakai nantinya pada pelaksanaan dilapangan dan
material tersebut tersedia dalam jumlah yang cukup dilokasi pekerjaan sampai
volume pekerjaan beton selesai dikerjakan.
6. Pengantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix
Disain pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton tidak dibenarkan.
7. Pengantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix
Disain pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton mengharuskan Kontraktor
Pelaksana untuk membuat Job Mix Disain baru.
8. Laporan Job Mix Disain untuk masing-masing mutu beton minimal harus
mencantumkan :
1. Laporan hasil penelitian Pasir Beton;
2. Laporan hasil penelitian Batu Pecah;
3. Komposisi Pasir Beton;
4. Komposisi Batu Pecah;.
5. Komposisi Air Beton;
6. Komposisi Zat Additive jika digunakan;
7. Nilai Slump Rencana; dan
8. Nilai Faktor Air semen.
9. Job Mix Disain yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan.
10. Semua aturan yang disyaratkan dalam Job Mix Disain dan telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas harus diikuti dan dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana.
Pasal 10 : Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula)
1. Berdasarkan Job Mix Disain yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas,
Kontraktor Pelaksana harus membuat Rencana Campuran Lapangan (Job Mix
Formula) beton struktural dengan mutu K-175 sampai mutu K-275.
2. Job Mix Formula tidak boleh berbeda dengan Job Mix Disain terutama dari segi
komposisi material beton.
3. Hasil perhitungan Job Mix Formula harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar berupa bak-bak dari kayu
atau timba-timba plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi material
berdasarkan perhitungan Job Mix Formula.
5. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar
dilokasi pekerjaan tidak boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi
material beton yang ada dalam Job Mix Disain.
6. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengujian hasil perhitungan Job Mix
Formula dengan media benda uji kubus beton ukuran 20x20x20 cm minimal 5
benda uji.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 34
7. Hasil pengujian Job Mix Formula di Laboratorium Beton yang menghasilkan
mutu beton yang tidak sesuai dengan mutu beton pada Job Mix Disain
mengharuskan Kontraktor Pelaksana melakukan perhitungan ulang akan Job
Mix formula atau merubah Job Mix Disain.
8. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan dalam
perhitungan Job Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana
Pasal 11 : Perakitan Tulangan
1. Perakitan tulangan balok dan kolomdapat dilakukan di bengkel kerja oleh
Kontraktor Pelaksana atau langsung pada lokasi konstruksi.
2. Khusus untuk Pondasi Plat Lantai Beton perakitan tulangan harus dilakukan
langsung lokasi konstruksi atau Bekisting.
3. Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus
sesuai dengan Gambar Bestekdan Shop Drawing, standar Peraturan Beton
Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Shop Drawing dan daftar
bengkokan, dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel
kerja untuk menghidari kesalahan dalam pekerjaan perakitan tulangan.
5. Tulangan balok dan kolom yang telah selesai dirakit jika tidak langsung
dipasang harus diletakan ditempat yang terlindungi dari hujan dan tidak boleh
besentuhan langsung dengan tanah.
6. Untuk tulangan plat lantai dan plat dack dirakit langsung diatas bekisting yang
telebih dahulu telah selesai dikerjakan.
7. Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh
sengkang dengan alat ikat kawat beton.
8. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan
alat ikat kawat beton.
9. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari dalam
bekisting.
Pasal 12 : Sambungan Antar Tulangan
1. Sambungan antar tulangan, penjangkaran tulangan dan panjang penyaluran
tulangan pada kondisi pembeban lentur, beban tarik, beban tekan, jika tidak
ditentukan lain dalam Gambar Bestek maka harus sesuai dengan syarat-syarat
yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-
03.
2. Titik-titik sambungan tulangan lewatan pada plat lantai tidak boleh dibuat
pada posisi satu garis lurus. Sambungan harus dibuat selang-seling atau zig-
zag antara batang yang disambung dengan batang yang tidak disambung.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 35
3. Panjang sambungan lewatan jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek,
Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03 harus diambil
minimal 40 kali diameter batang yang disambung.
4. Sambungan-sambungan harus dibuat antara sesama tulangan utama. Tidak
dibenarkan dengan alasan apapun menggunakan tulangan extra (tulangan
tambahan) untuk menyambung tulangan utama dengan tulangan utama lain
kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-
15-1991-03.
5. Penjangkaran tulangan atau kait-kait pada posisi pemutusan tulangan jika
tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek maka harus sesuai dengan syarat-
syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-
15-1991-03.
6. Sambungan-sambungan pada kondisi pembeban tarik dan lentur pada
komponen balok, plat lantai dan plat dack ujung-ujung sambungan harus
dibuat kait (hook) kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia
(PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
7. Sambungan tulangan kolom harus dilakukan pada posisi permukaan sloof dan
plat lantai atau pada posisi tengah bentang kolom. Penyambungan pada posisi
selain pada posisi tersebut dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
Pasal 13 : Support Dan Beton Tahu
a. Support
1. Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton sesuai
dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m2 luas plat lantai dan plat dack harus
diberikan support/dukungan dari besi tulangan ulir dengan diameter lebih
besar dari diameter tulangan plat lantai atau 13 mm.
2. Jumlah support/dukungan dalam 1 m2 luas plat lantai, plat dack dan plat
pondasi adalah minimal 5 buah.
3. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Bestek atau Shop
Drawing yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh
beban pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
b. Beton Tahu ( dacking )
1. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus
diberi penyangga dari beton atau Beton Tahu sehingga mempunyai jarak yang
tetap dengan bekisting.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 36
2. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut
beton pada masing-masing komponen struktur.
3. Mutu beton tahu mnimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
4. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4 cm dan
dipasang minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
5. Untuk Komponen plat lantai dan plat dack ukuran beton tahu adalah 2 x 4 x 5
cm dan dipasang minimal 5 buah setiap 1 m2 plat lantai,plat dack dan plat
pondasi.
Pasal 14 : Acuan / Bekisting
1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-balok
kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III.
2. Penggunaan papan kayu sebagai bekisting dengan alasan apapun tidak
diperbolehkan.
3. Pengantian material bekisting dengan material selain yang disebutkan pada
point 1 harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk
konstruksi bekisting balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi
lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas.
5. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
6. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu atau
cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting waktu
akan dibuka sehingga dapat menghasilkan permukaan beton yang rapi.
7. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
8. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran
beton tidak bocor atau berubah bentuknya.
9. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi
,kelurusannya terhadap arah vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat
Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan secara manual tidak dibenarkan.
10. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum
dilakukan pekerjaan pengecoran beton.
11. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari
terhitung sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Supervisi karena alasan penggunaan zat additive yang dapat mempercepat
proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat dipertanggung
jawabkan .
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 37
12. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal
ini terjadi Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan
acian beton.
13. Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan bekisting
atau sebab lain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 15 : Lantai Kerja Beton ( Line Concrete )
1. Untuk komponen struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah
atau pasir urug, pada lapisan dasarnya harus memakai Lantai Kerja Beton (
Line Concrete ) dengan tebal minimal 5 cm atau sesuai Gambar Bestek.
2. Lantai Kerja Beton dibuat dari beton mutu K-175.
3. Hasil pekerjaan Lantai Kerja Beton harus benar-benar elevasi , hal ini harus
dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
Pasal 16: Pengecoran Beton ( Casting Concrete )
1. Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Kontraktor Pelaksana harus
memastikan Acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2. Pengecoran beton structural mutu K-175 sampai K-275 hanya boleh dilakukan
oleh Kontraktor Pelaksana jika Job Mix Disain, Job Mix Formula, Perakitan
Tulangan, Bekisting, Request Pekerjaan dan hal-hal lain yang diperlukan dan
berhubungan dengan pekerjaan pengecoran sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
3. Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian
konstruksi sehingga dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
4. Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Kontraktor
Pelaksana menjamin bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak berhubungan
langsung dengan air hujan.
5. Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak
diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual
kecuali untuk beton-beton dengan mutu dibawah K-125 atau nonstruktural.
6. Urutan pemasukan material beton dimulai dengan Batu Pecah Beton, Pasir
Beton, Semen, Air, dan Zat Additive (jika ada). Urutan ini bisa dirubah dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5 menit
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
8. Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputusan oleh
Konsultan supervise sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang
sebelumnya telah disiapkan oleh Kontrator Pelaksana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 38
9. Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong
oleh pekerja kelokasi bekisting untuk dituang.
10. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh dibiarkan
lebih dari 10 menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak tampungan
beton. Penggunaan zat additive seperti Super Plasticizer juga tidak
membolehkan beton segar terlalu lama dalam wadah tampungan kecuali
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
11. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete Vibrator
sampai mencapai kepadatan optimum.
12. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5 meter.
13. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh
menciptakam sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu
pada saat bekisting dibuka.
14. Jika terjadi sangkar kerikil Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki bagian itu
dengan mempergunakan beton campuran zat kimia khusu untuk sambungan
(joint) seperti Produk SIKA dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
15. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah Kontraktor
Pelaksana harus membuat lantai kerja dari campuran 1 Sm : 3 Ps : 6 Kr sehingga
air semen tidak meresap dalam tanah dan bentuk penampang beton sesuai
dengan yang direncanakan.
16. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi yang
sama tidak boleh lebih dari 1 hari.
Pasal 17 : Beton Ready Mix ( Beton Siap Curah )
1. Penggunaan beton Ready Mix oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor Pelaksana tetap diwajibkan untuk menyerahkan Job Mix Disain
kepada Konsultan Pengawas terhadap semua mutu beton structural yang
menggunakan Beton Ready Mix.
3. Job Mix Disain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
4. Kualitas beton yang dihasilkan oleh Batching Plant tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 39
Pasal 18 : Pembongkaran Bekisting/Mal Beton
1. Bekisting tidak boleh dibuka/dibongkar dan dibebani jika beton dalam
bekisting belum berumur 28 hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas.
2. Walaupun ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas bekisting beton tetap
tidak boleh dibuka dan dibebani sebelum berumur minimal 21 hari.
3. Pembukaan dan pembebanan Bekisting beton kurang dari 14 hari karena alasan
adanya pemakaian Zat Additive yang dapat mempercepat pengerasan beton
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 19 : Perawatan Beton ( Curing )
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap
beton yang telah selesai dituang dalam bekisting.
2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni
kemudian menyiram air secara rutin kepermukaan beton sampai beton
berumur 28 hari. Penggunaan metode lain untuk perawatan beton harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Perawatan harus terus menerus dilakukan minimal sampai beton berumur 28
hari atau sampai beton siap untuk dibebani menurut keputusan Konsultan
Pengawas.
Pasal 20 : Quality Control
a. Slump Test
1. Pemeriksaan kekentalan beton (kosistensi) harus dilakukan setiap beton
dituangkan dari Concrete Mixer atau minimal setiap 3 m3 pekerjaan beton pada
setiap mutu beton.
2. Pemeriksaan kekentalan beton dilakukan dengan metode Slump Test dimana
nilai slump yang diperoleh harus sesuai dengan nilai slump rencana yang ada
pada Job Mix Disain.
b. Benda Uji Beton
1. Kontraktor Pelaksana harus mengambil benda uji beton dalam bentuk kubus
dan slinder standar. Ukuran kubus adalah 20x 20x20 cm dan ukuran silinder
tinggi 30 cm dan diameter 15 cm.
2. Benda uji beton harus diambil minimal 20 benda uji untuk setiap mutu beton
yang berbeda atau minimal satu benda uji setiap 3 m3 beton dalam satu kali
pengecoran.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 40
3. Pengambilan benda uji harus dilakukan secara acak dan selang seling antara
satu campuran dengan campuran yang lain untuk mutu beton yang sama.
4. Benda uji beton harus dirawat dalam bak dan terendam dalam air sampai
berumur 28 hari.
5. Pada benda uji beton harus dicantumkan mutu beton, nama benda uji ,dan
tanggal pengambilan benda uji yang tidak mudah hilang dan luntur.
c. Pemeriksaan Kuat Tekan Beton
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemeriksaan terhadap kuat tekan
beton yang telah selesai mereka kerjakan minimal sebelum pekerjaan
pengecoran melebihi 50% dari total pekerjaan pengecoran.
2. Tujuan pemeriksaan kuat tekan beton adalah untuk mendapatkan Mutu Beton
hasil pelaksanaan pekerjaan pengecoran lapangan.
3. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang
diperoleh dari hasil pemeriksaan kuat tekan benda uji kubus ukuran 20 x 20 x
20 cm umur 28 hari dengan minimal 20 benda uji.
4. Pemeriksaan kuat tekan beton dilakukan di Laboratorium Beton dengan
minimal 20 benda uji kubus atau silinder untuk setiap mutu beton.
5. Pemeriksaan kuat tekan beton pada Laboratorium Beton oleh Kontraktor
Pelaksana harus didampingi oleh Konsultan Supervisi. Pemeriksaan kuat tekan
beton tanpa didampingi oleh Konsultan Pengawas hasilnya dianggap tidak
sah.
6. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan pemeriksaan kuat tekan beton
ini dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
7. Mutu Betonhasil pemeriksaan kuat tekan benda uji kubus yang kurang dari
95% dari Mutu Beton Rencana dianggap gagal dan beton yang telah selesai
dikerjakan dilapangan harus dibongkar kecuali diputuskan lain oleh Konsultan
Perencana dengan disertakan Rekomendasi Ahli beton.
8. Kontraktor Pelaksana tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan pengecoran
beton jika hasil pemeriksaan kuat tekan beton menghasilkan kuat tekan yang
berbeda dengan kuat tekan beton rencana.
9. Perencanaan ulang untuk Job Mix Disain harus dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana untuk beton yang gagal dalam uji kuat tekan jika dalam pemeriksaan
oleh Konsultan Pengawas bersama dengan Kontraktor Pelaksana kegagalan
kuat tekan disebabkan oleh kesalahan dalam perencanaan campuran dan
bukan karena kesalahan pada tahap pelaksanaan.
10. Pemeriksaan kuat tekan beton selain dengan uji tekan pada laboratorium beton
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
11. Laporan hasil pemeriksaan Mutu Beton harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 41
d. Pemeriksaan Kuat Tekan Beton Dengan Cara Lain
1. Jika pemeriksaan Kuat Tekan Beton dengan cara Uji Tekan Kubus Beton
hasilnya meragukan dan tidak disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas atau Owner, maka cara pemeriksaan mutu beton dengan uji
langsung pada konstruksi beton harus dilakukan.
2. Pemeriksaan mutu beton dengan uji langsung ke konstruksi beton jika tidak
ditentukan khusus oleh Konsultan Perencana maka harus dilakukan dengan
salah satu metode seperti dibawah ini :
a. Metode Core Drill.
b. Metode Hammer Test.
3. Konsultan Perencana berhak menentukan metode mana yang akan dipakai
untuk pemeriksaan kuat tekan beton langsung ke konstruksi beton.
4. Posisi dan lokasi pengujian untuk masing-masing komponen struktur
ditentukan oleh Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas.
5. Jumlah titik pengujian jika tidak ditentukan oleh Konsultan Perencana, maka
harus diambil minimal 10 titk untuk masing-masing komponen struktur dan
masing-masing mutu beton.
6. Data Kuat Tekan yang diperoleh dari hasil uji langsung kuat tekan pada
konstruksi beton harus dikalkulasi kembali oleh Kontarktor Pelaksana untk
memperoleh Kuat Tekan karakteristik Beton (mutu beton).
7. Kuat Tekan Beton Karakteristik yang diperoleh dari uji langsung ke konstruksi
beto adalah hasil final yang harus diakui oleh Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Owner.
Pasal 20 : Instalasi Dalam Konstruksi Beton
1. Instalsi air bersih, instalasi air kotor, dan instalsi listrik sebaiknya tidak ditanam
atau diletakan dalam konstruksi beton kecuali ditentukan lain dalam Gambar
Bestek atau oleh Konsultan Pengawas.
2. Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam
konstruksi beton untuk alasan apapun.
3. Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak
boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.
4. Pipa-pipa PVC atau besi dengan diameter berapapun tidak boleh ditanam
dalam komponen balok beton.
5. Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk
keperluan instalasi air bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 42
6. Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta pada
posisi tumpuan balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik tidak
diperbolehkan untuk alasan apapun kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawas dengan disertakan Rekomendasi Ahli
Beton.
Pasal 21 : Sambungan Antar Beton
1. Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru
sebaiknya dihindari pada konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom
tiap lantai.
2. Jika penyambungan terpasak dilakukan permukaan beton lama harus
dibersihkan dan dikasarkan sebelum disambung dengan beton baru.
3. Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak
diperbolehkan.
4. Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 80
cm dari tumpuan sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi
tumpuan kedua (lantai 2).
5. Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai dan balok) harus dibuat
sedemikian rupa sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu pada
beton lama.
6. Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3 hari
harus dilakukan dengan Bonding Agent dan hal ini harus dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
7. Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat sambungan harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
Pasal 22 : Lain - Lain
1. Persyaratan pekerjaan beton dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 22 berlaku untuk
semua item pekerjaan beton structural (K-175 sampai K-275) yang ada dalam
Proyek ini.
2. Hal-hal yang belum ditentukan dan diperlukan penjelasannya dalam proses
pelaksanaan pekerjaan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana
bersama dengan Konsultan Pengawas dalam proses pelaksanaan pekerjaan
dengan persetujuan Owner.
3. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut menjadi satu ketentuan yang
mengikat dan wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 43
BAB XI PEKERJAAN LANTAI
Pasal 1 : Pasir Urug Bawah Lantai.
1. Sebelum pekerjaan lantai dilakukan pekerjaan timbunan tanah dalam ruangan
harus sudah selesai 100%.
2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan pasir urug setebal minimal
15 cm kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
3. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan butiran yang
seragam.
4. Lapisan pasir urug harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
diinginkan dengan alat Stemper atau alat pemadat mekanik lain. Tidak
dibenarkan melakukan pemadatan secara manual.
5. Hasil pekerjaan lapisan pasir urug harus benar-benar rata dan elevasi hal ini
harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
Pasal 2 : Pasir Pasang / Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah apsir yang dipakai untuk keperluan Pasangan
Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Granite, dan Plasteran Dinding.
3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir
tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
Pasir yang berasal dari laut.
Pasal 3 : Beton Cor Bawah Lantai
1. Beton cor bawah lantai dibuat dari campuran beton mutu K-175 dengan
ketebalan minimal 7 cm atau sesuai dengan Gambar Bestek.
2. Beton cor bawah lantai dikerjakan pada posisi lantai 1 atau pada posisi dimana
dibawah lantai tidak terdapat komponen plat beton.
3. Hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-benar elevasi dan hal ini
harus dibuktikan dengan pekjerjaan Waterpassing.
4. Hasil pekerjaan pengecoran beton bawah lantai harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 44
Pasal 4 : Keramik
1. Semua Keramik lantai yang dipakai adalah dari Keramik merk
Magnum/Roman atau yang setara dengannya dari segi harga dan kualitas.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran
dan Brosur Keramik untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan
Supervisi untuk disetujui.
3. Ukuran Keramik sesuai dengan Gambar Bestek dan Bill of Quantity.
4. Untuk Keramik lantai dipasang langsung diatas beton cor bawah lantai dengan
memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 2,5 cm.
5. Pasir yang dipakai untuk pasangan Keramik adalah Pasir Halus.
6. Pemasangan Keramik harus sesuai dan mengikuti Gambar Pola Lantai yang
ada dalam Gambar Bestek.
7. Warna dan Motif Keramik Lantai dapat diganti dan dirubah pada masa
pelaksanaan konstruksi oleh Konsultan Perencana dan Owner.
8. Keramik lantai harus mempuntyai tebal minimal 5 mm.
9. Bentuk dan dimensi Keramik lantai harus benar-benar siku serta standar untuk
semua ukuran yang sama.
10. Potongan-potongan Keramik yang terpasak dilakukan karena mengikuti pola
lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan
potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada
gambar pola lantai.
11. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar Keramik akibat pemasangan Keramik
dan sebagai tempat isian perekat antar Keramik dalam bidang tebalnya adalah
maksimal 1 mm.
12. Elevasi hasil pemasangan Keramik lantai toilet dan kamar mandi harus lebih
rendah dari lantai ruang lain kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
13. Hasil pemasangan Keramik lantai harus benar-benar rata, tidak bergelombang,
dan tidak melengkung keatas. Elevasi lantai Keramik hasil pemasangan harus
diperiksa kedatarannya dengan pekerjaan waterpassing.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 45
BAB XII PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN
Pasal 1 : Batu Bata
1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan
Bahan Bangunan yang berlaku.
2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 10 cm, panjang 20 cm, dan
tebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.
3. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu bata
dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan
diturunkan pada lokasi pekerjaan.
4. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya
benar-benar rata untuk semua sisinya.
5. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.
6. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti
dimensi dan ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh
Konsultan supervise.
7. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
Pasal 3 : Pasir Pasang / Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah apsir yang dipakai untuk keperluan Pasangan
Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Granite, dan Plasteran Dinding.
3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir
tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
Pasir yang berasal dari laut.
Pasal 4 : Relief Dinding Beton
1. Relief dinding dan ukiran beton harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang
ada dalam Gambar bestek.
2. Relief dinding dan ukiran beton dibuat dari campuran semen dan air dengan
penjangkaran sederhana kepasangan dinding bata serta beton. Relief dinding
dan ukiran beton adalah motif timbul dari permukaaan bata dan beton dengan
ketebalan minimal 15 mm.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 46
Pasal 5 : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps dikerjakan hanya pada dinding-
dinding yang langsung berhubungan dengan air seperti dinding Toilet dan
Kamar Mandi serta bak air.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 2 Ps dengan
ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan
tidak satu garis sambungan.
6. Untuk dinding selain kamar mandi dan tempat whuduk tinggi pasangan batu
bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 40 cm.
7. Untuk dinding kamar mandi dan tempat whuduk tinggi pasangan batu bata ½
bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 180 cm.
8. Pasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus kedap air
(trasram).
9. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
arah horizontal.
10. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang untuk
ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.
11. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 6 : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada semua dinding
kecuali dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan
ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan
tidak satu garis sambungan.
6. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
arah horizontal.
7. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang untuk
ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 47
8. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 7 : Plesteran Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
bata harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 2 Ps .
3. Pasir yang dipakai adalah pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
5. Plesteran campuran 1 Pc : 2 Ps dilakukan pada pasangan Hollow block atau
dinding bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps.
6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
dinding yang diplester.
7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran
lama dengan plesteran baru yang tidak rata.
8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu
hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 8 : Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
bata harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .
3. Pasir yang dipakai adalah PasirPasang/Pasir Halus.
4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
5. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata dengan
campuran 1 Pc : 4 Ps.
6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
dinding yang diplester.
7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran
lama dengan plesteran baru yang tidak rata.
8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu
hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 48
BAB XIII PEKERJAAN KOZEN PROFIL UPVC
Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela, ventilasi dari panel
UPVC, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan Kusen, Pintu
dan Jendela, pekerjaan kaca dan cermin.
Pasal 2 : Persyaratan Bahan
1. Terbuat dari bahan UPVC (unplasticised polyvinyl chloride), dari
produkdalam negeri warna putih atau dengan kualitas sama yang
memenuhi standarISO dan TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
yang dikeluarkan olehKementerian terkait.
2. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang
disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.
3. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
yang sama.
4. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan
Konsultan Pengawas.
5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan
Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
ketentuan daripabrik yang bersangkutan.
6. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
7. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap air
/kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke dalam
interiorbangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka waktu
15menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.
8. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 49
9. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan
partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a. untuk tinggi dan lebar 1 mm
b. untuk diagonal 2 mm
10. Accessories
a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather dari UPVC,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus
ditutup dan dis.
b. Sealent yang dipergunakan memiliki ketahanan yang cukup baik.
c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
tebal2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
sehingga tidakdapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
galvanis di dalam UPVC
11. Bahan finishing Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu
yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
Pasal 3 : Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang
bukaandinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up)
untuk semuadetail sambungan dan profil UPVC yang berhubungan
dengan sistemkonstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari
Konsultan Pengawasdan Perencana.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu
sebelumpekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan
pembuatanshop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
denah, lokasi,merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
diwajibkan untuk membuatperhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profilUPVC terpasang, sehingga memenuhi
persyaratan yang diminta / berlaku.Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
3. Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 50
5. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus
dengan suhu minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
setebal 2-3 mm.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus ditutup oleh
karet list.
8. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
UPVC akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari timbulnya korosi.
9. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
10. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
11. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
12. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
13. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
tangan.
14. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk
memperoleh persetujuan Perencana.
Pasal 4 : Warna UPVC
Warna kozen serta rangka daun pintu dan jendela serta ventilasi kecuali ditentukan
lain oleh Konsultan Perencana dan Owner pada masa pelaksanaan adalah seperti
berikut :
a. Kozen : Putih
b. Frame Daun Pintu : Putih
c. Daun Pintu KM/WC : Putih
c. Frame Daun Jendela : Putih
d. Frame Daun Ventilasi : Putih
Pasal 5 : Data Pelengkap
a. Gambar Kerja (Shop Drawing)
Kontraktor Pelaksana harus membuat Gambar Detail Pelaksanaan (Shop
Drawing) dan disetujui oleh Konsultan Pengawas jika dalam Gambar Bestek
tidak diberikan oleh Konsultan Perencana, yang menjelaskan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 51
a. Tipe dan tampak setiap jenis jendela dan pintu UPVC / curtain wall.
a. Detail sambungan baik exterior maupun interior.
b. Detail pemasangan.
c. Detail pertemuan panel UPVC dengan komponen-komponen lain yang
berhubungan.
d. Kelengkapan ukuran-ukuran.
Pasal 6 : Pengiriman dan Penyimpanan Di Site
1. Semua profil dilapisi PVC plastic atau polythilene film.
2. Pengiriman barang-barang harus hati-hati dan tidak boleh terjadi kerusakan.
3. Setiap unit pintu, jendela maupun curtain wall yang dikirim ke lapangan harus
ada tanda / bukti sudah diperiksa kwalitasnya oleh QC pabrik.
4. Material yang disimpan di lapangan (site) harus diatur sedemikian rupa agar
tidak terjadi kerusakan / cacat.
Pasal 7 : Pemasangan Pada Struktur Bangunan
1. Semua unit Profil Panel UPVC harus terpasang dengan hubungan siku-siku,
tegak lurus dan mengikuti patokan (bench mark) dari Kontraktor Pelaksana.
2. Sebelum diadakan pemasangan maka perlu adanya pengukuran di lapangan
dan koordinasi dengan pekerjaan lain, sehingga ukuran lubang (opening)
sesuai dengan Shop Drawing.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 52
BAB XIV PEKERJAAN KUNCI DAN PENGANTUNG
Pasal 1 : Ruang Lingkup
Pekerjaan Kunci dan Pengantung ini meliputi semua pekerjaan pintu, jendela dan
ventilasi yang dapat dibuka dan ditutup.
Pasal 2 : Kunci Dan Pengantung
1. Kunci,Engsel, Pegangan, Grendel dan Hak Angin adalah sesuai dengan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kozen Aluminium YKK.
2. Material atau bahan Stainless Steel adalah material atau bahan yang tidak
berkarat serta tidak bisa berinteraksi dengan Medan Magnet.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan brosur dan cara pemasangan minimal
dari dua merk yang berbeda kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
4. Kunci dan pegantung pintu dan jendela harus dipasang menurut aturan
pemasangan yang diajurkan oleh pabrik pembuat yang tercantum pada brosur
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana.
5. Kunci 1 X putar dan 2 x putar untuk pintu aluminium dan panel kayu dipasang
dengan ketinggian 100 cm dari permukaan lantai atau sesuai Gambar Bestek.
6. Pegangan pintu dipasang dengan ketinggian 110 cm dari permukaan lantai
atau 10 cm diatas posisi pemasangan kunci.
7. Engsel pintu harus dipasang minimal 3 engsel untuk satu daun pintu dengan
jarak pemasangan engsel pertama setinggi 40 cm dari muka lantai dan jarak
pemasangan engsel ke tiga sejarak 40 cm turun dari permukaan kozen teratas
sedangkan engsel kedua adalah pada posisi pertengahan antara engsel pertama
dan ketiga.
8. Grendel jendela harus dipasang minimal 2 grendel untuk satu daun jendela
serta ventilasi. Grendel dipasang pada rangka jendela dan ventilasi bagian
bawah.
9. Pengangan jendela dipasang pada posisi tengah dari rangka daun jendela yaitu
di rangka bagian bawah jendela diantara dua grendel.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 53
BAB XV PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 1 : Material Plafond
1. Material utama plafond adalah PVC (Polyvinyl Chloride) yaitu berupa panel
berbahan Dasar Polymer Isosianat, tebal 8 mm dengan ukuran panel
standard adalah 200 mm x 4000 mm.
2. Material PVC harus Tahan Basah, Tahan Air, Anti Rayap dan Serangga, Aman
terhadap kesehatan, Bahan Tidak terurai /lapuk dan tidak lembab.
3. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan
harus mempunyai Merk Dagang.
4. Pada setiap lembaran PVC harus dicantumkan merk dagang, ukuran lembar
dan ketebalan lembaran.
5. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
6. Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam
keadaan cacat dan rusak.
Pasal 2 : Alat Sambung
1. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Metal atau Baja Ringan
adalah Paku Sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis.
2. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi papan
dan tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 3 : Rangka Plafond Baja Ringan
4. Untuk material Rangka plafond PVCd adalah baja ringan dari jenis Zincalume
Steel.
5. Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standard yang
ditetapkan oleh Pabrik.
6. Bentuk Profil material rangka Plafond adalah bentuk hollow atau bentuk lain
yang dianjurkan oleh pabrik dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
8. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan Garansi Resmi dari Pabrik yang
minimal menjelaskan tentang daya tahan dan kekuatan material.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 54
9. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan oleh
Pabrik.
10. Pabrik melalui Kontraktor Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli khusus
dilokasi pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan pemasangan rangka plafond
yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana.
11. Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola pemasangan
rangka plafond dalam Gambar Bestek.
12. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok dan
konstruksi kuda-kuda.
13. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi dengan
permukaan lantai.
14. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond
dengan pekerja Instalasi Listrik.
Pasal 4 : List Profil Plafond
1. List Profil Plafond pada pinggir-pinggir pemasangan material plafond PVC
adalah dari material PVC
2. Model dan bentuk List Profil Plafond harus sesuai dengan model dan bentuk
yang ada dalam Gambar Bestek.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 5 : Pengantung Rangka Plafond
1. Pengantung rangka plafond adalah besi tulangan polos diameter 10 mm
dengan ujung mempunyai kait dari plat tebal 5 mm dan baut jangkar 3/8” atau
paku kayu ukuran 3” untuk tambatan ke lagur-lagur rangka plafond kayu.
2. Penjangkaran pengantung plafond ke plat lantai beton bertulang harus sudah
dikerjakan pada saat pengecoran plat lantai sedang dikerjakan.
3. Penjangkaran pengantung plafond ke plat lantai beton bertulang setelah plat
lantai dikerjakan dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
4. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah pengantung
plafond.
Pasal 6 : Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond
sudah mencapai 100 %.
2. Pemasangan Plafond PVC dilakukan langsung pada rangka plafond dengan
alat sambung paku Sekrup.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 55
3. Jika diperlukan oleh Konsultan Supervisi maka Kontraktor Pelaksana harus
membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material plafond.
4. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar
Bestek.
5. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata
dan tidak melendut.
6. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond PVC dengan balok lantai,
ring balok dan dinding harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan
pemuaian dan susut.
7. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
instalasi listrik, instalsi AC, instalasi air bersih dan instalasi air kotor sehingga
plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.
8. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, Instalasi AC, Instalasi Air
Bersih dan Instalasi Air Kotor setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
9. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-
alasan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas tidak boleh dibongkar
sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada posisi
penjangkaranya pada rangka plafond.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 56
BAB XVI PEKERJAAN RANGKA ATAP
Pasal 1 : Persyaratan Material Rangka Atap
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan
pada sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah
milimeter (mm) dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah
ketebalan baja dasar (Base Material Thickness/BM7).
Pasal 2 : Material Struktur Rangka Atap
a. Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties):
Baja Mutu Tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
Tegangan Leleh Minimum (Minimum yield strength): 550 MPa
Modulus Elastisitas : 2,1 x 105MPa
Modulus Geser : 8 x 104 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat (Protective Coating):
Rangka batang harus mempunyai lapisan tahan karat seng dan aluminium
(Zincalume/AZ), dengan komposisi sebagai berikut:
55 % Aluminium (AI)
43,5 % Seng (Zinc)
1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan : 100 gr/m' (AZ 100)
c. Geometri profil rangka atap
Pasal 3 : Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-channel.
1) C100.100 (tinggi profil 100 mm, tebal 1,0 mm), berat 1,5 kg/m' untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord), untuk bentang > 10 m
2) C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), berat 1,29 kg/m' untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord), untuk bentang < 10 m
3) C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), berat 0,97 kg/m' untuk rangka
batang pengisi (web)
Pasal 4 : Reng TS 40 (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dengan
spesifikasi tinggi profil 40 mm dan tebal 0,48 mm, berat 0,57 kg/m', yang pada sisi
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 57
kanan kiri sepanjang profil dilipat ke dalam selebar 5 mm. Reng TS 40 dipasang
setiap jarak minimum 40,67 cm bila digunakan atap genteng aspal.
Bila penutup atapnya adalah genteng metal, maka jarat reng/batten mininimum 60
cm.
Pada bidang atap yang akan dipasang genteng aspal, maka pada batas sambungan
bidang dasar genteng aspal (GRC Board) reng TS 40 harus dipasang double.
Gambar detail potongan profil reng dapat di lihat di bawah ini:
Reng TS 40 panjang standard 6,1 m,
dipasang minimum tiap 40,67 cm
Pasal 5 :Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi
sebagai berikut:
a. Kelas Ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (truss fastener) adalah type 1214x20.
dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
Jumlah ulir per inchi (threads per inch/TPI) : 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran kepala baut : 5/16" (8 mm hex. socket)
Material : AISI 1022 Heat treated Carbon steel
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 58
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
c. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fastener) adalah type 10-16x16, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
Jumlah ulir per inchi (threads per inch/TPI): 16 TPI
Panjang : 16 mm
Ukuran kepala baut : 5/16" (8 mm hex. socket)
Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kNm
Pemasangan Jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar
kerja. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
Pasal 6: Koneksi perletakan kuda-kuda di ring balok
Connector yang digunakan adalah dari material plat L. Connector ini merupakan alat
sambung antara rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaga
hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.
Pasal 7 : Steel strap brace (bracing)
Untuk menjaga stabilitas dan kekuatan ikatan struktur rangka atap, maka antara
rangka utama pada batang utama atas (top chord) dipasang strap bracing (pengaku).
Material baja strap bracing harus memiliki minimum tegangan tarik 250 Mpa,
dengan ketebalan minimum 1,00 mm dan lebar minumum 25 mm serta materialnya
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 59
dilapis dengan bahan anti korosi zinc-alumunium 100 gr/m2 untuk mencegah
terjadinya karat.
Minimum basic working loads, kN Type Of Steel Brace
STRAP BRACE
Steel Tension Capacity 3.5-5.5 kN
End Fixing Capacity 3.5-5.5 k-NI
Brace to intermediate truss fixing capacity 0.55 Kn
Wrap-around splice capacity 3.5-5.5 kN
Brace Cross-Section Dimensions (nim x nun) (25-40) x 1.0
Nail size requirements 10-16x16 wafer or hex
tek self drilling
Pasal 8 : Tata Cara Pelaksanaan dan Pemasangan
b. Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan
Struktur rangka atap baja ringan harus di desain oleh tenaga ahli yang berkompeten.
Desain harusmengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai karakter baja ringan
yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin (Limit State
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 60
Cold Formed Steel Structure Design). Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi
top chord, bottom chord, web, dan jumlah screw pada setiap titik buhul sebagai satu
kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Mengingat belum adanya pengaturan resmi tentang baja ringan dalam konstruksi
Indonesia, peraturan di bawah ini dapat digunakan sebagai pedoman:
PPBBI (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia)
PUBI-1982
BS5950-5-1998. Code of Practice for Design of Cold Formed Thin Gauge Sections
(U.K.)
BS6399-2-1997. Code of Practice for Wind Loads (U.K.)
AS/NZS1170-2-1989 SAA Loading Code. Dead and Live Loads (Australia)
AS/NZS 4600-1996. Limit State Design Code (Australia)
Perangkat lunak komputer (software) boleh digunakan untuk membantu proses
desain atap baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk
menghitung struktur baja ringan dan mengakomodasi peraturan-peraturan yang
telah disebutkan di atas, dalam hal ini software telah mendapat rekomendasi dari
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI).
c. Persyaratan Pra-Konstruksi
Kontraktor wajib melakukan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software
desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah
dijelaskan pada pasal-pasal di atas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
Kontraktor harus mengadakan pengecekan balok ring yang kemudian-diajukan
untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan supervisi sebelum
pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detail dan akurat.
Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil pada setiap segmen, dan
jumlah screw pada setiap titik buhul.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran
pada gambar kerja adalah ukuran jadi/finish
Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan
sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang diakibatkan oleh
kekurang telitian dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti.
Kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun
kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan tidak cermat dalam koordinasi
dengan gambar dari Arsitektur, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 61
Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
supervisi, untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Bahan konstruksi baja ringan harus difabrikasi di workshop, workshop
permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas semua
kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen
konstruksi baja ringan.
d. Persyaratan Konstruksi
Perangkaian rangka batang dilakukan di lapangan sesuai dengan hasil
pengukuran aktual dilapangan
Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran, dan gambar desain, serta
kerataan permukaan ring balok beton.
Dalam proses erection rangka atap, harus diperhatikan alat bantu sementara
untuk menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini
tidak boleh dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh
tenaga ahli dari pabrik.
Jarak antar kuda-kuda, jarak ikatan angin/bracing maksimum adalah 1.2m
Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
1. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, antara lain alat potong listrik dan gunting sesuai dengat
persyaratan yang ditentukan oleh pabrik.
2. Alat potong harus dalam kondisi baik.
3. Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
4. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
e. Persyaratan Tenaga Pemasangan
Komponen struktur konstruksi baja ringan harus di kerjakan oleh tenaga pemasang
yang terlatih dan bersertifikat serta mampu memahami gambar kerja dan
dibuktikandengan Surat ijin memasang dari pabrikan. Surat ijin memasang atap baja
ringan ini harus disertakan pada saat pemaparan produk.
f. Pemeriksaan Akhir
Pemeriksaan akhir harus meliputi pemeriksaan internal, dalam hal mana
penyedia barang/jasa harus menjamin kualitas produknya, dan pengecekan
untuk penerimaan pekerjaan final (final product), yang diharapkan oleh
Konsultan Perencana, Konsultan supervisi, jelas tercantum pada shop drawing.
Konsultan supervisi dan Pemberi tugas bilamana perlu akan menentukan item-
item yang perlu diperiksa untuk menentukan akseptasi produk yang diajukan
berdasar hasil pengecheckan internal yang telah dilakukan. Hasil pemeriksaan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 62
untuk tujuan akseptasi produk harus disajikan dalam berita acara hasil
pemeriksaan, dan harus mendapatkan persetujuan konsultan supervisi.
Apabila kemudian masih ditemukan adanya ketidak sesuaian, tindakan
perbaikan harus segera dilakukan dan bagian yang ditemukan ada
penyimpangan tersebut akan di periksa ulang.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 63
BAB XVII PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk pelaksanaan atap spandeck tanpa sambungan setara
dengan Utomodeck U-573 jenis Klip-Lok type Trimdeck digunakan/ dipasang pada
atap bangunan gedung.
Meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk melaksanakan
pekerjaan atap baja ringan sebagaimana dijelaskan dalam Gambar Rencana dan
Rencana Kerja & Syarat-syarat Pekerjaan termasuk pemasangan alat-alat dan benda-
benda yang terletak dan berkaitan dengannya yang meliputi :
Menyediakan semua tenaga/pekerja untuk melaksanakan pekerjaan. Tenaga kerja
yang ditugasi harus ahli dan berpengalaman, yang dinyatakan dengan data
pengalaman/referensi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pasal 2 : Membuat Gambar Kerja
Kontraktor harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja (shop drawings) yang
dilengkapi dengan daftar material, detail sambungan dari komponen-komponen
yang sebelum pelaksanaan harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan MK
Seluruh pengadaan bahan-bahan seperti lembaran baja, pelat kait, sekrup atau baut,
nok, flashing sealant serta bahan lain yang diperlukan sesuai dengan Gambar
Rencana dan Rencana Kerja & Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan. Seluruh
pekerjaan pembuatan dan pemasangan seperti pemotongan, sambungan-sambungan
dan lain-lain sesuai dengan Gambar Rencana dan Rencana Kerja & Syarat-syarat
Pelaksanaan Pekerjaan.
Pasal 3 : Bahan
Penutup atap yang digunakan untuk Atap Bangunan adalah lembaran baja
berkekuatan tinggi 5.500 kg/cm2 yang memenuhi standard Australia Nomor 1397-
G550-AZ150 dan AS2728 Prepainted and Organic Film/Metal Laminated Product
jenis Lysaght Klip-Lok type Trimdeck, Green Olive dengan ketebalan minimal 0,35
mm produksi BRC Lysaght, Bluescope atau Utomodeck Zincalume G550 jenis U-573
atau setara dengan panjang yang utuh (tidak disambung) bisa dipasang
melengkung/radial, lengkap dengan pelat kait dan seluruh kelengkapannya sesuai
petunjuk atau standar pabrik pembuatnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 64
Pasal 4 : Pelaksanaan
Sebelum pemasangan lembaran atap baja, kontraktor harus memeriksa seluruh
permukaan atas dari semua gording, batten, atau penumpunya, dan harus terletak
pada satu bidang datar.
Apabila diperlukan perbaikan, bagian tersebut harus diperbaiki dengan menyetel
struktur penumpunya. Kontraktor harus menjamin kelurusan dan kesejajarannya,
karena hal tersebut akan berakibat pada kekuatan penguncian dari lembaran-
lembaran oleh pelat kait. Khusus untuk atap diatas ruang serbaguna/auditorium
(sebagai tambahan kedap air dan anti bocor) sebelum dipasang pada rangka gordeng
dipasang lembaran seng dan glass wool 1” sebagai peredam panas dan penahan air.
Untuk memperkuat dan menghasilkan daya kait maksimal, penumpu pertama dan
terakhir dan pelat kaitnya harus dipasang minimal 75 mm dari setiap ujung lemba-
ran.
Pada saat pemasangan agar selalu diadakan pemeriksaan untuk menjaga kesejajaran
lembaran-lembaran serta diadakan pengukuran dengan cermat sehingga tidak terjadi
pergeseran. Apabila diperlukan koreksi kesejajaran, lembaran-lembaran dapat
disesuaikan + 2 mm dengan menarik atau mendorong pelat kait kearah lembaran
pada saat menyekrup pelat kait itu.
Untuk mencegah gerakan ke bawah pada atap dengan sudut kemiringan yang curam
harus dipasang sebuah pengikat positif, yaitu sekrup atau baut yang dipasang pada
setiap panjang lembaran, yang dipasang dibawah atau melalui flashing/capping
pada bagian atas ujungnya.
Pasal 5 : Pengangkatan lembaran atap baja
Pengangkatan lembaran atap baja, metode pemasangan, serta pelat kait, sekrup dan
peralatan pemasangan harus memenuhi petunjuk dan persyaratan dari pabrik
pembuat, dan Kontraktor harus menjamin bahwa pemasangan atau petunjuk dari
pabrik. Supaya lembaran atap terkunci dengan baik maka tonjolan pengait dari
lembar atap metal (corrugated metal sheet) sepanjang rusuk-bawah harus
terikat/terkunci sepenuhnya pada sambungan samping rusuk atas.
Pasal 6 : Sambungan (apabila terpaksa ada)
Apabila terdapat sambungan, maka sambungan tersebut harus diberi sealant agar
kedap air dan harus digunakan dua sekrup pada lembah gelombang dan satu buah
pada rusuk penguncinya untuk menjamin kekuatan sambungan, dengan jarak
sambungan minimal 100 mm. Sealant adalah jenis GE Silglaze-N atau Silpruf, Dow
Corning (Selley) 780 atau yang setara.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 65
Pasal 7 : Penanganan di Lapangan
Tumpukan atap yang panjang dengan pengikat yang kuat harus diangkat dengan
menggunakan spreaded bar dan Fabric slings secara hati-hati.
Kontraktor harus menyiapkan tenaga yang berpengalaman dan dilengkapi alat
pengaman seperti sabuk pengaman dan sarung tangan. Hal ini untuk melindungi
serta keamanan pekerja.
Lembaran-lembaran tidak boleh ditarik diatas permukaan lembaran lainnya.
Demikian juga peralatan pemasangan tidak boleh diseret/ ditarik diatas lembaran-
lembaran atap.
Pasal 8 : Berjalan di Atas Lembaran Atap
Apabila diperlukan untuk berjalan di atas lembaran kearah panjang, untuk tidak
merusak lembaran bagian yang boleh diinjak adalah bagian lembah gelombang. Bila
berjalan menyilang lembaran harus diatas gording.
Pasal 9 : Pemotong Lembaran di Lapangan
Tidak diijinkan melakukan pemotongan lembaran dilapangan.
Pasal 10 : Pembersihan
Kontraktor harus membersihkan seluruh bekas serbuk akibat pekerjaan pengeboran,
pemotongan dan lain-lain, serta sisa rivet, sekrup atau paku dari atas atap, karena
akan mengakibatkan tergoresnya lembaran atap dan menimbulkan karat. Apabila
terdapat cacat ringan pada cat di permukaan lembaran atap, maka Kontraktor harus
memperbaiki cat tersebut dengan cat halus Colorbond.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 66
BAB XVIII PEKERJAAN CAT
Pasal 1 : Referensi
1. Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut
:
a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
b. NI-3 1970
c. NI-4
Pasal 2 : Persyaratan Material
1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
terbaik.
2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
spesifikasi, dan aturan pakai.
3. Cat yang dipakai adalah dari Merk DULUX Standar ICI atau merk lain yang
setara dengannyabaik dari segi harga dan kualitas.
4. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari
dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawasdan Owner dalam masa pelaksanaan
atau dalam Gambar Bestek.
6. Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Konsultan Perencana dengan
persetujuan Owner dalam masa pelaksanaan.
7. Untuk kemudahan pelaksanaan penempatan warna cat pada semua bangunan
dilapangan Konsultan Perencana harus menyediakan Gambar Disain Berwarna
tampak luar dan dalam bangunan dengan posisi-posisi penempatan warna cat.
8. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada
dalam Spesifikasi Teknis (tabel point 5) dengan yang ada dalam Gambar Bestek
maka acuan yang dipakai adalah menurut keputusan Konsultan Perencana.
9. Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam tabel
point 5 yang dilakukan oleh Owner harus disertai keterangan tertulis dan
diketahui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
10. Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah
kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor
Pelaksana harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan
dalam tabel point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk
pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur
selesai dikerjakan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 67
Pasal 3 : Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan permukaan dinding pasangan bata
dan beton lama dari cat lama, kotoran dan lumut. Hasil pekerjaan pembersihan
ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecatan
dimulai.
2. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton
benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
3. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan
Konsultan Pengawas tanpa adanya penambahan biaya pelaksanaan
4. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu
sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar.
5. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya
dengan kertas amplas.
6. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam
Bill of Quantity atau Konsultan Pengawas :
a. Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan 2
Kali Cat Warna.
b. Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan 2
Kali Cat Warna.
d. Cat Permukaan Kayu : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Menie Kayu, 1 Kali Cat
Dasar dan 2 Kali Cat Warna.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 68
BAB XIX PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1 : Umum
1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada
klausul lain dari persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul yang ada atau menghilangkan klausul-
klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya
dari syarat-syarat umum.
2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatau bagia pekerjaan atau bahan
atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik
dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
perencanaan saja. Kontraktor Pelaksana harus tetap melaksanakannya sesuai
dengan standard teknis yang berlaku.
Pasal 2 : Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
accessories dan fixture secara terpirinci. Semua baguian diatas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang
oleh Kontraktor Pelaksana sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan denan memperhatikan
kondisi dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan struktur/Sipil harus
dipakai sebagai referensi untuk Kontraktor Pelaksana dan detail ”finishing”
dari proyek.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan gambar-
gambar kerja dan detail (Shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang
diajukan Kontraktor Pelaksana untuk disetujui Konsultan Pengawas dianggap
bahwa Kontraktor Pelaksana telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi
dengan pekerjaan instalasi lainnya.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan
tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan lima set
lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built
drawings). As built drawings harus diserahkan kepada Konsulatan Pengawas
segera setelah pekerjaan selesai 100 %.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 69
Pasal 3 : Koordinasi
1. Kontraktor Pelaksanapekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini,
harus bekerja sama dengan Kontraktor Pelaksana bidang atau disiplin lainnya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal
yang telah ditentukan.
2. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang
satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
Pasal 4 : Daftar Bahan Dan Contoh
1. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah Kontraktor
Pelaksana menerima pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila
ditunjuk lain oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana diharuskan
menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini
harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnyatercantum nama-nama dan
alamat manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu oleh Konsultan Pengawas. Persetujuan oleh Konsultan Pengawas akan
diberikan atas dasar di atas.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan
dipasang kepada Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan
Kontraktor Pelaksana .
3. Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan barn. Pekerjaan haruslah
dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala
ukuran/ kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila
terdapat keragu-raguan, Kontraktor Pelaksana , harus segera menghubungi
Konsultan Pengawas untuk berkonsultasi.
5. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya
tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan
maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab Kontraktor Pelaksana .
Untuk itu pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan
persetujuan dari Konsulian Pengawas.
Pasal 5 : Commision Dan Testing
1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing
dan pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk
memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat
berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan persyaratan yang
berlaku.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 70
2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Hal ini
termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini
seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Kontraktor
Pelaksana .
Pasal 6 : Peralatan yang disebut Dengan Merk Dan Penggantinya
1. Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut
dan dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Kontraktor
Pelaksana wajib menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut diatas.
2. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan
dari Konsultan Pengawas.
Pasal 7 : Perlindungan Pemilik
1. Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik
dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
Pasal 8 : Contoh
1. Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material
yang akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas.
Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh
ini menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
Pasal 9 : Pengetesan
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan semua pengetesan seperti yang
dipersyaratkan disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap
sistem, yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Semua tenaga, bahan
dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut, merupakan
tanggungjawab Kontraktor Pelaksana .
Pasal 10 : Pengujian
1. Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah
dikirim dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan
pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara
keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest
dan temyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 71
dapat diserahkan kepada pemilik dengan dilampirkan berita acara test
lapangan yang disetujui Konsultan Pengawas.
Pasal 11 : Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun
terhitung dari penyerahan kedua.
2. Selama masa garansi, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini
diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada
instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
3. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini
masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat
dihubungi setiap saat.
4. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi
dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pemyataan
baik yang ditandata- ngani bersama oleh instalatur yang melaksanakan
pekerjaan tersebut dan Konsultan Pengawas lapangan serta dilampirkan
sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang
berwenang.
5. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi
tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Konsultan Pengawas
lapangan berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut
pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor Pelaksana yang melaksanakan
pekerjaan instalasi tersebut.
6. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor Pelaksana harus
mengadakan semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut
kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk
oleh pemberi tugas (customer).
7. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5
(lima) set operating maintenance and repair manual books, sehingga para
petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
Pasal 12 : Penanggung Jawab Pelaksana
1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus
menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak
selaku wakil dari Kontraktor Pelaksana dan mempunyai kemampuan
memberikan keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas.
2. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam
kerja dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 72
yang dikehendaki ohh Konsultan Pengawas petunjuk, dan perintah
pengawas di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada
pihak Pelaksana melalui penanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 13 : Perubahan , Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan
1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana
yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas.
2. Dalam merubah gambar rencana lersebut, Kontraktor Pelaksana harus
menyerahkan gambar perubahan yang dimaksud Konsultan Pengawas,
pengawas lapangan dalam rangkap lima untuk disetujui.
3. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya,
harus diajukan oleh Kontraktor Pelaksana kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang
mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis
oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 14 : Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1. Kontraktor Pelaksana tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang
dilakukan dalam rangka pemasangan instalasi ini maupun
pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk pekerjaan
Kontraktor Pelaksana instalasi ini.
2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Konsultan Pengawas.
3. Pengelasan, pemgeboran dan sebagainya pada konstuksi bangunan hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
Pasal 15 : Pekerjaan Listrik
1. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh
sistem listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan
sempuma dan aman.
2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan
pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut
sudah dapat dipergunakan pemilik.
Pasal 16 : Pemeriksaan Routines
1. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan
dan pemeriksaan routine.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 73
2. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus
dilaksanakan tidak kurang dari dua minggu sekali.
B. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL
Pasal 1 : Umum
1. Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan
dan tenaga kerja, pemasangan , pengujian perbaikan selama masa
pemeliharaan dan training bagi calon operator, sehingga seluruh sistem
elektrikal dapat beroperasi dengan baik dan benar.
Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan sistem elektrikal:
1. Pengadaan dan pemasangan dan penyambungan instalasi kabel utama
dari panel distribusi menuju ke ruang panel disetiap lantai, lengkap
dengan seluruh instalasinya termasuk armature, saklar dan stop kontak.
2. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran
kabel tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.
3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan
rendah dan panel kapasitor sesuai dengan gambar rencana.
4. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis
lampu sesuai gambar rencana.
b. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa, stop
kontak daya dan stop kontak khusus.
c. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan
saklar tukar.
d. Pengadaan dan pemasangan berbagai cable ladder, cable tray dan
cable trunking.
e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi
pelindung kabel serta berbagai accessories lainnya seperti : box
untuk saklar dan stop kontak, junction box, fleksibel conduit,
bends/elbows, socket dan lain-lain.
f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi
penerangan dan stop kontak.
5. Pekerjaan sistem penerangan luar (Outdoor Lighting)
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 74
a. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan luar lengkap
dengan tiang, pondasi, armature dan accessories lainnya.
b. Pengadaan dan pemasangan lampu jalan lengkap dengan tiang,
pondasi, armature dan accessories lainnya.
c. Pengadaan dan penerangan lampu facade lengkap dengan tiang
armature dan accessories lainnya.
d. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar lengkap
dengan conduit, pelindung kabel dan accessories lainnya.
6. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan
lengkap dengan box kontrol, elektroda pentanahan dan accessories
lainnya.
7. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem penangkal petir
lengkap dengan accessories lainnya.
8. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini
agar dapat beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, kabel
rack, support equipment dan accessories lainnya.
Pasal 2 : Koordinasi
1. Adalah bukan tujuan spesifikasi ini atau gambar-gambar rencana untuk
menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-
peralatan, dan sambungan-sambungannya. Kontraktor Pelaksana harus
melengkapi dan memasang selumh peralatan-peralatan bantu yang
dibutuhkan.
2. Gambar-gambar rencana hanya menunjukkan secara umum tentang posisi
dari peralatan-peralatan, pemipaan, ducting dan lain-lain. Kontraktor
Pelaksana harus mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan yang
disesuaikan dengan kondisi-kondisi bangunan tanpa tambahan-tambahan
biaya.
3. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi tapi tidak ditunjukkan pada
gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.
Pasal 3 : Standar-Standar
Sebagai dasar perencanaan mengikuti standard dan peraturan yang berlaku :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) edisi tahun 2000.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 1978 tentang Peraturan Instalasi
Listrik (PIL) dan tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
c. Standard Industri Indonesia (SII) dan Standard Nasional Indonesia (SNI).
d. Standard PLN dalam wilayah daerah setempat.
e. Keputusan Dirjen Cipta Karya DPU dan SNI tentang standard penerangan
buatan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 75
f. Petunjuk pengajuan rencana instalasi dan pelengkapan bangunan.
g. Standard negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC, VDE, DIN,
NEMA, JIS, NFPA, dan lain-lain.
Pasal 4 : Pekerjaan Terkait
Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
a. Penerangan dan stop kontak
b. Sistem Pembumian
c. Daftar merk/produk material
C. KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
Pasal 1 : Umum
1. Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam
ukuran dan type yang sesuai dengan gambar rencana
(NYY,NYFGBY,FRC,NYM,NYA,06/1 KV) kabel daya tegangan rendah ini
harus sesuai dengan standard SII atau S.P.L.N.
Pasal 2 : Instalasi Dan Pemasangan Kabel
a. Bahan
1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas
ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
2. Semua kawat dengan panampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat secara
disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan
penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian remote control.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
a. Untuk instalasi penerangan adalah NYM/NYA dengan conduit Hight
Impact PCV.
b. Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, FRC dan penerangan taman
dengan menggunakan kabel NYFGbY.
c. Untuk kabel-kabel dari diesel genset menuju ke LVMDP menggunakan
kabel jenis NYY.
d. Untuk kabel-kabel dari LVMDP menuju ke panel-panel hydrant,
pressurization fan, panel lift menggunakan kabel jenis FRC.
e. Untuk FRC digunakan merk : Radox, Eicuflamex, Wilson, Fuji,
Pirelli.Pyrotenax.
4. Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton,
ail) harus berada di dalam conduit Galvanis yang disesuaikan dengan
ukurannya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 76
b. "Splice" / Pencabangan
1. Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan
baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-
kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).
2. Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan
harus teguh secara electric, dengan cara-cara "Solderless Connector". Jenis
kabel tekanan, jenis compression atau soldered.
3. Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan pada konductor-
konduktor dengan baik, sehingga semua konductor tersambung, tidak ada
kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
4. Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat
lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari temaga yang
diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diametemya
disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
1. Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet,
PVC, asbes, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus
dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain
tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
perwakilan Pemerintah dan atau Manufacturer.
2. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain).
Kontraktor Pelaksana harus memberikan brosur - brosur mengenai cara-
cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
3. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan wama-wama atau nama-
namanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi
sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus
tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
4. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat.
Penyambungan-penyambungan harus dan ukuran yang sesuai.
5. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC
/ protolen yang khusus untuk listrik.
6. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila periu untuk menjaga
nilai isolasi tertentu.
7. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
temperatur-temperatur pengecoran dan semua lobang-lobang udara harus
dibuka selama pengecoran.
8. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm ..... minimal 2,5 mm.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 77
d. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling gantung,
saluran penghantar (conduit) ditanam dalam beton.
2. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung
saluran penghantar (conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakkan di
atas ceiling dengan tidak membebani ceiling.
3. Untuk instalasi saluran penghantar diuar bangunan, dipergunakan
saluaran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa
galvanized dengan diameter sesuai standansasi. Saluran beton dilengkapi
dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
4. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit
minimum 5/8" diametemya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan
keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang
lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di dalam junction box.
5. Junction box yang terlihat dipakai junction box ex. Jerman Eropa, tutup
blank plate stainless steel, type "star point".
6. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan "Socket/lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut
dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m harus dimasukkan dalam pipa
PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
D. PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK
Pasal 1 : Lampu Dan Armaturenya
1. Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.
2. Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pentanahan
(grounding).
3. Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus
dikompensasi dengan "power factor correction capasitor" yang cukup kuat
terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri.
4. Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan tertentu,
sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
5. Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis
komponen lampu itu sendiri.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 78
6. Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempuma. Kabel-kabel dalam
box harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga tidak
menempel pada ballast atau kapasitor.
7. Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat,
kemudian di finish dengan cat akhir dengan oven wama putih.
8. Box terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus
tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear
polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
9. Pelat sisi dari armatur lampu tipe Recessed Mounted atau Surface
Mounted harus mempunyai ketebalan minimum 0,7 mm.
10. Ballast harus dari jenis "Low Loss Ballast" dan harus pula dipergunakan
single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
11. Untuk lampu TL yang di-dimmer, ballast harus dari jenis "High-Frequency
Electronic light regulating ballast", yang dapat men-dimmer lampu-lampu
fluorescent TL, dan harus pula dipergunakan single electronic ballast (satu
elektronik ballast untuk satu lampu fluorescent).
12. Tabung Fluorescent harus dari type TLD, untuk area kantor dan lain-lain.
Dengan jenis wama lampu 54 cool day light, sedangkan untuk area kolam
ikan dengan jenis wama lampu 33
13. Armatur Down Light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan
hrrus dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic.
Diffuser harus dari bahan gelas susu atau satin etached opal plastic.
Armatur down ligh tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun
gas kimia.
14. Konstruksi armatur Down Light harus kuat untuk dipasang dengan lampu
HPL-N 250 W maupun PL-9 W/SL-18 W.
15. Lubang-lubang ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk
mencegah masuknya serangga. Diffuser terpasang pada dudukan ulir,
tidak boleh dengan memakai paku sekrup.
16. Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan desain
Arsitek.
Pasal 2 : Kotak Kontak Biasa
1. Kotak kontak dinding yangdipakai adalah Kotak kontak satu phasa, Rating
250 Volt, 13 Ampere, untuk pemasangan di dinding.
2. Kotak kontak 1 (satu) phasa dilengkapi dengan saklar dan pilot lamp untuk
pemasangan rata dengan dinding dengan rating 250 volt, 13 Ampere.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 79
3. Bahan dari Cover Plate.
4. Kotak kontak yang dipakai adalah Kotak kontak satu phasa untuk
pemasangan rata dinding dengan ketinggian 30 cm/80 cm di atas lantai
dan harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan. Harus di
pasang mengikuti item e.
Pasal 3 : Kotak Kontak Khusus
1. Kotak kontak khusus yang dipakai adalah Kotak kontak tiga phasa dan
harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan . Rating 3 Phasa,
415 Volt, 16 A, 32 A dan 63 A yang dilengkapi MCB dan switch.
Pasal 4 : Saklar Dinding
1. Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker, dengan
rating 250 Volt 10 ampere dari tipe single gang, double gangs atau multiple
gangs (grid switches), saklar hotel single gang atau double gangs dipasang
dengan ketinggian 1,20 m atau ditentukan lain.
Pasal 5 : Isolating Switches
1. Isolating switches harus dipasang pada dinding dan dilengkapi dengan
indicating lamp. Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB
/ MCCB pada feeder di panelnya. Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250
Volt, fasa 415 Volt.
2. Switches harus dipasang pada box mengikuti item g.
Pasal 6 : Box Untuk Saklar Dan Kotak Kontak
1. Box harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak
kurang dari 35 mm.
2. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan saklar atau Kotak
kontak dinding terpasang pada box harus menggunakan baut,
pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
Pasal 7 : Kabel Instalasi
1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak
harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA,
NYM, NYY).
2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode wama
insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut:
a. Fasa R : merah
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 80
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : hijau/kuning
Pasal 8 : Pipa Instalasi Pelindung Kabel
1. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas
AW atau GIP. Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories
lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
diameter 19 - 25 mm.
2. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambung Qunction box) dan armature lampu.
3. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan Kotak kontak dengan pipa
PVC khusus untuk power high impact conduit-heavy gange, minimum
diameter 19 - 25 mm.
4. Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar
saddle, adaptor female and male thread, male and female bushe, locknut
dan perlengkapan lainnya.
5. Conduite khusus harus harus digunakan type Explosion Proof, Class IP -
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 81
BAB XX KETENTUAN KHUSUS
Pasal 1 : Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian
oleh Konsultan Perencana bersama Owner dalam masa pelaksanaan konstruksi
dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut harus tetap
didasarkan pada Kontrak Kerja.
Pasal 2 : Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam Gambar Bestek,
Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis maka penjelasan teknis terhadap item
pekerjaan tersebut adalah berdasarkan keputusan Owner atas masukan teknis dari
Kolsultan pengawas.
Pasal 3 : Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini adalah menurut
penjelasan Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner.
Kota Jantho, 05 May 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Aceh Besar
ABDULLAH, S.Sos
Nip. 19681007 199011 1 002
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 82| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 June 2019 | Lanjutan Pembangunan Jalan Dalam Kawasan Pps Kutaraja | Pemerintah Daerah Provinsi Aceh | Rp 5,000,000,000 |
| 16 February 2021 | Revitalisasi Drain Utama Lampriet Kota Banda Aceh | Aceh | Rp 4,850,000,000 |
| 30 September 2019 | Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Polda Aceh | Pemerintah Daerah Provinsi Aceh | Rp 4,500,000,000 |
| 24 May 2022 | Lanjutan Pembangunan Rsud Aceh Jaya | Aceh | Rp 3,574,369,567 |
| 9 May 2025 | Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Kuta Malaka (Dak Fisik) | Kab. Aceh Besar | Rp 2,755,000,000 |
| 1 July 2025 | Renovasi Gedung Polyklinik | Kab. Simeulue | Rp 2,375,000,000 |
| 6 April 2017 | Peningkatan Embung Paya Sepat (Ljt) Gp. Dee Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya | Aceh | Rp 2,000,000,000 |
| 14 June 2018 | Pembangunan Kios Di Pantai Cemara Indah Gosong Telaga | Aceh | Rp 1,700,000,000 |
| 20 April 2015 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Peudada Kab. Bireuen (Dak) | LPSE Provinsi Aceh | Rp 1,500,000,000 |
| 26 April 2021 | Pembangunan Dermaga Tpi Pante Teungoh Kec. Kota Sigli (Doka 2021) | Kab. Pidie | Rp 1,466,318,443 |