Pembangunan Sarana Dan Prasarana Objek Wisata Ie Seuum

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10032851000
Date: 13 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 485,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 484,940,000
Winner (Pemenang): CV Satria Karya Comunity
NPWP: 029713674101000
RUP Code: 59344670
Work Location: Objek Wisata Ie Seuum, Kec. Mesjid Raya - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 38
Applicants
Reason
0029713674101000Rp 464,080,000-
0032194185101000Rp 469,990,294Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
PT Sabang Papua Indah
06*9**5****08**0Rp 474,985,886-
0020296331101000--
0015758220101000--
0764354866101000Rp 456,415,442Berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat riwayat pengalaman personil pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2021 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personil tersebut.
CV Bintang Purnama
0029459591101000Rp 455,505,000Tidak menghadiri undangan klarifikasi terhadap dokumen penawaran dan tidak ada konfirmasi apapun hingga batas akhir waktu klarifikasi yang tertera pada undangan klarifikasi.
0814753703101000--
0902309574101000Rp 475,488,898Tidak dievaluasi lagi karena telah diperoleh 3 (tiga) Penawaran Terendah dan Memenuhi Syarat
0755659232101000Rp 449,940,000Peserta tidak melengkapi salah satu dokumen teknis penawaran berupa Dokumen Pengalaman Personel untuk paket yang sedang ditenderkan (Dokumen yang disyaratkan tidak diupload ke APENDO).
0021686613101000--
0032902694101000--
CV Putra Bungfui
06*4**6****08**0--
PT Rajawali Asia Emas
02*8**8****08**0--
0750158032101000--
0032735193101000--
0025815929101000--
PT Aceh Kerja Gruep
04*4**8****01**0--
0032866311101000--
0030342026722000--
PT Mitra Perdana Group
02*8**9****01**0--
0433697117108000--
0750124406101000--
0749138921101000--
0720084722101000--
0942889734101000--
CV Armidas Jaya
09*9**1****05**0--
0734542079101000--
Bhumi Karya Abadi
10*0**0****46**6--
0608005823101000--
0033462557101000--
0026895185101000--
0417530383108000--
0942950635101000--
0902444819101000--
0918830746108000--
CV Agunsela
00*0**5****01**0--
0808291710121000--
Attachment
RENCANA    KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT                         
                                                                         
                            ( RKS  )                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
SKPD            : DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. ACEH BESAR   
NAMA PA         : ABDULLAH, S.Sos                                        
                                                                         
PEKERJAAN       : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA OBJEK WISATA IE       
                 SEUUM                                                   
                                                                         
LOKASI          : KECAMATAN MESJID RAYA, KABUPATEN ACEH BESAR            
SUMBER DANA     : OTSUS TAHUN 2025                                       
                          DAFTAR     ISI                                 
                                                                         
                                                                         
  DAFTAR  ISI ............................................................................................................................................................ 1
                                                                         
  BAB I DATA PROYEK  .................................................................................................................................. 2
                                                                         
  BAB II KETENTUAN  UMUM   PELAKSANAAN   .................................................................... 3
                                                                         
  BAB III SISTEM MANAJEMEN   KESELAMATAN   ........................................................... 16
                                                                         
  KONTRUKSI  (SMKK) .................................................................................................................................. 16
                                                                         
  BAB IV PEKERJAAN  PERSIAPAN ................................................................................................. 17
                                                                         
  BAB V PEKERJAAN  AWAL  ................................................................................................................. 21
                                                                         
  BAB VI ISU – ISU LINGKUNGAN ................................................................................................. 23
                                                                         
  BAB VII PEKERJAAN  QUALITY  KONTROL  ........................................................................ 24
                                                                         
  BAB VIII PEKERJAAN TANAH   DAN PASIR ....................................................................... 25
                                                                         
  BAB IX PEKERJAAN  PONDASI  ....................................................................................................... 28
                                                                         
  BAB X PEKERJAAN  BETON  ................................................................................................................ 30
                                                                         
  BAB XI PEKERJAAN LANTAI  ............................................................................................................ 44
                                                                         
  BAB XII PEKERJAAN  DINDING  DAN PASANGAN   ..................................................... 46
                                                                         
  BAB XIII PEKERJAAN KOZEN  PROFIL UPVC  .................................................................. 49
                                                                         
  BAB XIV PEKERJAAN  KUNCI  DAN  PENGANTUNG   .................................................. 53
                                                                         
  BAB XV PEKERJAAN   PLAFOND .................................................................................................... 54
                                                                         
  BAB XVI PEKERJAAN  RANGKA   ATAP ................................................................................... 57
                                                                         
  BAB XVII PEKERJAAN  PENUTUP  ATAP ............................................................................... 64
                                                                         
  BAB XVIII PEKERJAAN  CAT ............................................................................................................. 67
                                                                         
  BAB XIX PEKERJAAN  ELEKTRIKAL  .......................................................................................... 69
                                                                         
  BAB XX KETENTUAN   KHUSUS  ...................................................................................................... 82
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              1         
                    BAB    I DATA   PROYEK                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1 : Nama pekerjaan dari proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini:
           Pembangunan Sarana dan Prasarana Objek Wisata Ie Seuum.       
                                                                         
  Pasal 2 : Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti berikut ini: Kecamatan
                                                                         
           Mesjid Raya – Kabupaten Aceh Besar.                           
                                                                         
  Pasal 3 : Item-Itemn Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh Kontraktor
           Pelaksana ditentukan oleh Owner dalam :                       
           Kontrak Kerja Dan Bill of Quantity                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              2         
       BAB   II KETENTUAN       UMUM    PELAKSANAAN                      
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )       
                                                                         
            1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
               Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang
               disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan
                                                                         
               dalam Kontrak Kerja Fisik.                                
            2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
               dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.      
                                                                         
            3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan
               dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
               332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana
               Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
               Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.                          
                                                                         
            4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana
               lapangan proyek kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa tenaga
               ahli Kontraktor Pelaksana dengan posisi minimal seperti berikut atau sesuai
               yang diajukan:                                            
                                                                         
               1. Project manager;                                       
               2. Site Manager;                                          
               3. Quality Engineer;                                      
               4. Arsitek;                                               
               5. Supervisor Lapangan;                                   
               6. Surveyor;                                              
               7. Drafman;                                               
                                                                         
               8. Administrasi Proyek; dan                               
               9. Operator Computer.                                     
            5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot
               pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Owner dan Konsultant Pengawas.
                                                                         
            6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
               lapangan proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada
               dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.              
                                                                         
            7. Pergantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan
               pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan owner.
            8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan diketahui
               oleh Konsultan Pengawas jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam
               jangka waktu lebih dari 3 hari.                           
                                                                         
            9. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner dan Konsultan
               Pengawas untuk pergantian tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada
               dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan
               tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.             
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              3         
            10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana
               harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di
               lokasi pekerjaan.                                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 2  : Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )                         
                                                                         
                                                                         
            1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop
               Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk
               pekerjaan-pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar
               Bestek.                                                   
                                                                         
            2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh
               Konsultan Pengawas dalam masa konstruksi.                 
            3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop
               Drawing yang menjadi kewajibannya di setujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
            4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas
               persetujuan Konsultan Perencana.                          
                                                                         
            5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas
               maupun kualitas pekerjaan.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 3  : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan                        
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Bestek /Gambar
               Revisi dalam format kertas A3, kertas A4 (sementara), satu set Shop Drawing,
               satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan pada
               setiap kantor lapangan.                                   
                                                                         
            2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
               Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 4  : Gambar Hasil Pelaksanaan ( Asbuilt Drawing )                
                                                                         
            1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan
               (Asbuilt Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan
               sebelum serah terima tahap pertama dilakukan.             
                                                                         
            2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan
               Mekanikal, Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan pekerjaan –pekerjaan lain
               yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                  
                                                                         
            3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
               Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Owner.        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              4         
            4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang
               telah disetujui kepada Konsultan Pengawas, Owner dan Konsultan Perencana
               kepada Owner.                                             
                                                                         
            5. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang
               baik pada bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.     
                                                                         
  Pasal 5  : Rencana Waktu Pelaksanaan                                   
                                                                         
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
               pekerjaan (time schedule) keseluruhan kepada Konsultan Pengawas dan
               Owner sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain
               dalam Kontrak Kerja.                                      
                                                                         
            2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaiankan pekerjaan sesuai dengan rencana
               waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan
               Pengawas dan Owner kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
            3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian
                                                                         
               pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner kepada Konsultan
               Pengawas.                                                 
            4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
               pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Owner dan
                                                                         
               diketahui oleh Konsultan Pengawas.                        
            5. Owner berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan
               mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan
               alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
                                                                         
            6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
               kesalahan dalam menyusun waktu pemnyelesaian pekerjaan sepenuhnya
               menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.              
                                                                         
            7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
               factor cuaca seperti hujan yang lebih dari 1 hari kerja dan dibuktikan dengan
               catatan cuaca dalam Laporan Harian yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
               harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                         
            8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
               factor-factor non teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh
               Konsultan Pengawas seperti permasalahan dengan tanah/lahan pekerjaan
               sehingga Kontraktor pelaksanan tidak bisa memasuki dan memulai pekerjaan,
               ganguan keamanan dari masyarakat setempat harus diperhitungkan untuk
               penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                         
            9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
               permasalahan yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar Disain,
               Bill of Quantity dan Kontrak Kerja dimana tidak ada keputusan yang pasti dari
               Owner, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana lebih dari 3 hari kerja
                                                                         
               harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              5         
            10. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang
               disebabkan oleh hal-hal selain seperti yang disebutkan dalam point 6, point 7
               dan point 8 tidak boleh diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
               kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja dengan persetujuan Owner.
                                                                         
            11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang diberikan
               kepada Kontraktor Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang disebutkan
               pada point 6, point 7 dan point 8 adalah menurut keputusan Owner.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 6  : Request Material Dan Request Pekerjaan                      
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan semua
               material bangunan (request material) sebelum material bangunan tersebut
               dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.                 
                                                                         
            2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai dengan
               contoh material dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Owner.
            3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
                                                                         
               dianggap sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan Pengawas.
            4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh
               material yang telah disetujui kepada Konsultan Pengawas.  
                                                                         
            5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan
               Perencana, dan Owner tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan
               harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.                  
                                                                         
            6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan)
               untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.                     
            7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui
                                                                         
               oleh Konsultan Pengawas.                                  
            8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request
               Material atau jika Request Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh
               Konsultan Pengawas.                                       
                                                                         
            9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh
               Konsultan Pengawas.                                       
                                                                         
                                                                         
  Pasal 7  : Metode Pelaksanaan                                          
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap
               pekerjaan Pembesian Plat Lantai, Pengecoran Plat Lantai, Erection Konstruksi
               Baja dan Erection Konstruksi Kuda-Kuda serta pekerjaan-pekerjaan lain yang
               memerlukanya.                                             
                                                                         
            2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui
               oleh Konsultan Pengawas.                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              6         
            3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode
               Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Pengawas.
            4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
                                                                         
               Konsultan Pengawas.                                       
                                                                         
  Pasal 8 : Rencana Material Dan Peralatan                               
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana material dan peralatan
                                                                         
               mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu
               kepada Konsultan Pengawas.                                
            2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan
               mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi
                                                                         
               pekerjaan.                                                
            3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan
               peralatan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
               memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 9  : Rencana Tenaga Kerja                                        
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja
               mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu
                                                                         
               kepada Konsultan Pengawas.                                
            2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang
               diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.
                                                                         
            3. Konsultan Pengawas berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan
               tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
               memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
                                                                         
  Pasal 10 : Pekerjaan Diluar Jam Kerja                                  
                                                                         
            1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
               Pelaksana dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus
               diketahui oleh Konsultan Pengawas.                        
                                                                         
            2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Pengawas untuk
               pengawasan pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
               Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
                                                                         
            3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan
               yang dilakukan diluar jam kerja normal atau pada malam hari.
  Pasal 11 : Laporan Pelaksanaan                                         
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan
                                                                         
               laporan bulanan kepada Owner dan diketahui serta diperiksa oleh Konsultan
               Pengawas tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              7         
            2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat
               oleh Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Owner.     
            3. Konsultan Pengawas berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung
                                                                         
               kelapangan akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan
               minguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
            4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam
               rangkap 4 (empat). Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan
                                                                         
               laporan bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan. Masing-masing Laporan
               harian, laporan mingguan dan bulanan harus diserahkan kepada Owner dan
               Konsultan Pengawas.                                       
                                                                         
  Pasal 12 : Surat Menyurat Dan Komunikasi                               
                                                                         
                                                                         
            1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang
               berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya administratif harus
               melalui dan ditujukan kepada Owner juga diketahui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
            2. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang
               berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis harus
               melalui dan ditujukan kepada Konsultan Pengawas juga diketahui oleh Owner.
            3. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di luar
                                                                         
               proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh Owner. Kontraktor Pelaksana
               tetap wajib memberikan informasi tentang hal tersebut kepada Owner.
  Pasal 13 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)          
                                                                         
            1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap
                                                                         
               minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan Pengawas.      
            2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili
               minimal oleh Site Manager atau Supervisor Lapangan.       
                                                                         
            3. Kosumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
               ditentukan lain oleh Owner.                               
                                                                         
            4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
               kali setiap minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan Pengawas.
            5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili
               minimal oleh Supervisor lapangan.                         
                                                                         
            6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
               ditentukan lain oleh Owner.                               
                                                                         
  Pasal 14 : Wewenang Owner (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi Pekerjaan    
                                                                         
            1. Owner (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk
               memasuki lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain dimana
               Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              8         
            2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub
               Kontraktor Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka
               Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan agar supaya Owner dan para
               wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-
               tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.            
                                                                         
            3. Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memberikan instruksi langsung
               dilapangan kepada Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi untuk suatu
               perbaikan atau perubahan jika dalam proses pelaksanaan pekerjaan ditemukan
               hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of
               Quantity dan Kontrak Kerja.                               
                                                                         
            4. Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak memerintahkan Konsultan
               Pengawas secara tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan
               yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sementara waktu jika ditemukan
               hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of
               Quantity dan Kontrak Kerja.                               
                                                                         
            5. Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan bertangung jawab penuh akan
               keselamatan Owner dan para wakilnya selama berada dilokasi pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 15 : Progress Payment                                            
                                                                         
            1. Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Hasil Pekerjaan
               Kontraktor Pelaksana di bayar berdasarkan metode Progress Payment. Artinya
               Tagihan Kontraktor Pelaksana dibayar berdasarkan Progress Realisasi
                                                                         
               Pekerjaan yang telah diselesaikan dilapangan.             
            2. Progress Payment Kontraktor Pelaksana diajukan kepada Owner dan diperiksa
               kebenaran realisasi pekerjaan dilapangannya oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
            3. Owner dapat menunda atau membatalkan Progress Payment Kontraktor
               Pelaksana jika berdasarkan pengamatan sendiri atau laporan/rekomendasi
               Konsultan Pengawas tentang adanya pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai
               Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity.   
                                                                         
            4. Progress Payment Kontraktor Pelaksana baru dapat dibayar oleh Owner jika
               telah diperiksa oleh Supervisi.                           
                                                                         
                                                                         
  Pasal 16 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat                     
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua
               kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun
               pada saat sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan
               dinyatakan selesai 100%.                                  
                                                                         
            2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama
               antara Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Owner sebelum Serah
               Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              9         
            3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh
               Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Owner dicantumkan dalam sebuah Daftar
               Pekerjaan Cacat yang ditandatangani oleh ketiga pihak tersebut.
                                                                         
            4. Konsultan Manajemen atau Owner harus membuat Berita Acara Hasil
               Pemeriksaan Pekerjaan untuk ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana,
               Konsultan Pengawas dan Owner.                             
            5. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar
                                                                         
               Pekerjaan Cacat menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
               memperbaikinya dengan biaya sendiri.                      
            6. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
               Pelaksana dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol
                                                                         
               terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
               untuk memperbaiki dengan biaya sendiri.                   
            7. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
               karena lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Pengawas dan
               bukan atas dasar perintah tertulis dari Konsultan Pengawas tetap menjadi
                                                                         
               tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya. 
            8. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain
               tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa
               pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
                                                                         
               untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam
               Kontrak Kerja.                                            
            9. Konsultan Pengawas berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana
               untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa
                                                                         
               pelaksanaan.                                              
            10. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus
               disetujui oleh Konsultan Pengawas.                        
                                                                         
                                                                         
  Pasal 17 : Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan                     
                                                                         
            1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100% yang
               diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dan telah disetujui oleh Konsultan
               Pengawas dan Owner , maka pihak Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana
                                                                         
               dan Owner bersama-sama menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
               ( PHO ) kecuali ditentukan lain oleh Owner.               
            2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan klaim
               progress 100% yang diajukan Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan
                                                                         
               Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama melakukan
               Pemeriksaan Lapangan.                                     
            3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun
               kuantitas terutama dari segi fungsi bangunan yang ditemukan dalam
                                                                         
               Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi kewajiban Kontraktor Pelaksana
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              10        
               memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini
               harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar
               Pekerjaan Cacat.                                          
                                                                         
            4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan Asbuilt Drawing dan Buku
               Petunjuk Penggunaan Bangunan (Hand Book) yang telah disetujui oleh
               Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Berita Acara
               Serah Terima Pertama ditandatangani.                      
                                                                         
            5. Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi
               perbaikan dari semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan Asbuilt Drawing
               yang telah selesai dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana untuk keperluan
               penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO).  
                                                                         
            6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-
               perbaikan dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan
               rekomendasi tertulis mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
               berarti Serah Terima Kedua ( FHO ) kedua dari pihak Kontraktor Pelaksana
               kepada Owner.                                             
                                                                         
  Pasal 18 : Pemamfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna Bangunan         
                                                                         
                                                                         
            1. Pemafaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya boleh
               dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima antara Owner (Pemberi Tugas)
               dengan Pemilik/Bangunan ditanda tangani.                  
            2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan
                                                                         
               memamfaatkan semua fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan
               masih dalam proses Serah Terima antara Kontraktor Pelaksana dengan Owner.
            3. Pemamfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara Owner
               dan Pemilik Bangunan ditandatangani harus dengan persetujuan Owner dan
               Kontraktor Pelaksana.                                     
                                                                         
            4. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan
               biaya sendiri semua cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan
               bangunan oleh Pemilik Bangunan yang telah disetujuinya bersama dengan
               Owner.                                                    
                                                                         
  Pasal 19 : Penanggung Jawab Pengawasan                                 
                                                                         
            1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
               Konsultansi, maka Konsultan Pengawas untuk proyek seperti yang disebutkan
               dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak
               Kerja Konsultan Pengawas.                                 
                                                                         
            2. Tugas dan kegiatan Konsultan Pengawas adalah seperti yang disebutkan dalam
               Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
               332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pengawas
               Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
               Owner dalam Kontrak Kerja konsultan Pengawas.             
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              11        
            3. Konsultan Pengawas harus mengajukan struktur organisasi pengawasan
               lapangan proyek kepada Owner dimana didalamnya tercantum beberapa
               tenaga ahli Konsultan Pengawas dengan posisi minimal seperti berikut atau
               seperti yang diajukan :                                   
                                                                         
               1. Chief Inspector;                                       
               2. Inspector;                                             
               3. Tenaga Administrasi; dan                               
               4. Operator Computer.                                     
                                                                         
            4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
               pengawasan lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Pengawas harus
               berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.       
                                                                         
            5. Konsultan Pengawas harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan
               lapangan proyek yang telah disetujui oleh Owner kepada Kontraktor
               Pelaksana.                                                
            6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Pengawas selama proses pelaksanaan
               pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Owner.       
                                                                         
            7. Leader harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner jika hendak
               meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
                                                                         
            8. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian
               tenaga ahli Konsultan Pengawas yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli
               tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan
               tugasnya dengan baik.                                     
                                                                         
            9. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Pengawas
               harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.
            10. Konsultan Pengawas harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan
                                                                         
               kepada Owner atas segala hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh
               Kontraktor pelaksana.                                     
            11. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan Pengawas adalah berdasarkan hasil
               diskusi dan konsultasi dengan Owner.                      
                                                                         
                                                                         
  Pasal 20 : Instruksi Konsultan Supervisi                               
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau
               perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas yang berhubungan
                                                                         
               dengan pelaksanaan pekerjaan.                             
            2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas harus dalam
               bentuk tulisan.                                           
                                                                         
            3. Instruksi Konsultan Pengawas dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus
               diikuti oleh Kontraktor Pelaksana selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas
               dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              12        
            4. Instruksi dari Konsultan Supervisi dapat berupa hal-hal seperti disebutkan
               dibawah ini :                                             
               a) Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga
                 membahayakan bagi konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik
                 atau hal-hal lain yang menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan Gambar
                 Bestek.                                                 
                                                                         
               b) Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak
                 sesuai dengan Spesifikasi Teknis.                       
                                                                         
               c) Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari Kontraktor
                 Pelaksana yang dianggap kurang mampu.                   
               d) Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan untuk
                                                                         
                 mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.               
               e) Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode
                 pelaksanaan Kontraktor Pelaksana yang dianggap tidak tepat sehingga
                 dapat mengurangi kualitas dan memperlambat proses penyelesaian
                 pekerjaan.                                              
                                                                         
                                                                         
  Pasal 21 : Perubahan-Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan          
                                                                         
            1. Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan persetujuan Owner
               berhak mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi
                                                                         
               Teknis dan Bill of Quantity yangwajib dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
            2. Kontraktor Pelaksana dengan alasan apapun tidak boleh melakukan
               perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa
               persetujuan Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana.  
                                                                         
            3. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus
               disampaikan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilaksanakan.
            4. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang
               dilakukan oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Owner secara
                                                                         
               lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor
               Pelaksana. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis sepenuhnya
               menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.              
            5. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh
               menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya
               pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain dalam
                                                                         
               Kontrak Kerja atau oleh Owner.                            
            6. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar
               Bestek dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana diketahui
               dan disetujui oleh Owner.                                 
                                                                         
            7. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume
               pekerjaan dan biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              13        
            8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidak sesuaian antara Gambar
               Bestek, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Pengawas tidak
               dibenarkan mengambil keputusan secara sepihak tetapi harus melaporkannya
               kepadaOwner untuk tindakan selanjutnya.                   
            9. Konsultan Perencana dan Owner berhak menentukan acuan mana yang harus
                                                                         
               dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, dan
               bill of Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
            10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Owner, jika terjadi
               perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity maka
               urutan acuan yang harus dipegang ditentukan seperti berikut :
               1. Kontrak Kerja;                                         
               2. Bill of Quantity;                                      
                                                                         
               3. Gambar Bestek serta Gambar Revisi; dan                 
               4. Spesifikasi Teknis.                                    
                                                                         
                                                                         
  Pasal 222 :   Struktur Organisasi Proyek                               
                                                                         
            1. Struktur Organisasi Proyek dibuat Owner.                  
                                                                         
            2. Struktur Organisasi Proyek harus dapat menjelaskan secara umum hubungan
               antara semua pihak yang terlibat dalam proyek.            
            3. Struktur Organisasi Proyek adalah pedoman administratif yang harus diikuti
                                                                         
               oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.              
            4. Perubahan-perubahan pada Struktur Organisasi Proyek harus segera
               diberitahukan secara tertulis kepada semua pihak yang terlibat dalam proyek.
                                                                         
            5. Struktur Organisai Proyek dibuat dalam format kertas A3 dan diletakan pada
               posisi yang mudah dilihat dan dibaca pada Direksi Keet ( Kantor Konsultan
               Pengawas ) dan Kantor Kontraktor Pelaksana.               
                                                                         
                                                                         
  Pasal 23 : Ketentuan Lain                                              
                                                                         
            1. Spesifikasi Teknis ini adalah ketentuan yang mengikat bagi Kontraktor
               Pelaksana dan merupakan bagian dari Kontrak Kerja yang harus dipatuhi dan
               dilaksanakan.                                             
                                                                         
            2. Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis harus
               dipatuhi dan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana walaupun hal tersebut
               tidak disebutkan dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity kecuali ditentukan
               lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Owner.                 
                                                                         
            3. Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis
               dan aturan dalam Kontrak Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah
               aturan yang terdapat dalam Kontrak Kerja.                 
                                                                         
            4. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan
               kemudian oleh Owner bersama dengan Konsultan Perencana dalam proses
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              14        
               pelaksanaan pekerjaan dan menjadi satu ketentuan yang mengikat serta wajib
               diikuti oleh Kontraktor Pelaksana.                        
            5. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Owner tersebut harus tetap mengacu
                                                                         
               pada Kontrak Kerja yang telah ada.                        
            11. Owner bersama Konsultan Perencana dapat mengubah sebagian besar atau
               sebagian kecil aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan Kontraktor
               Pelaksana wajib mengikuti aturan perubahan tersebut.      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              15        
               BAB   III SISTEM  MANAJEMEN      KESELAMATAN              
                                                                         
                      KONTRUKSI     (SMKK)                               
                                                                         
                                                                         
             Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk
               semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung
               kelokasi pekerjaan.                                       
                                                                         
            2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini:
               1. Helm Pelindung Kepala;                                 
               2. Sepatu untuk melindungi kaki;                          
               3. Pemadam Kebakaran; dan                                 
                                                                         
               4. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
            3. Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan
               pelaksanaan pekerjaan maka Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengambil
               segala tindakan guna kepentingan si korban.               
                                                                         
            4. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban
               kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
                                                                         
            5. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang menjadi tanggung
               jawab Kontraktor pelaksana adalah :                       
               a. Personil atau semua tenaga kerja Kontraktor Pelaksana; 
               c. Personil Konsultan Perencana;                          
               d. Personil Konsultan Pengawas;                           
               e. Owner dan para wakilnya;                               
               f. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan           
                                                                         
               g. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin dan sepengetahuan
                 Kontraktor Pelaksana.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              16        
              BAB   IV  PEKERJAAN     PERSIAPAN                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Papan Nama Proyek                                           
                                                                         
            1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat
               tentang identitas proyek.                                 
                                                                         
            2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 75 cm x 150 cm kecuali
               ditentukan lain oleh Owner.                               
                                                                         
            3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas
               terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
               proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau
               multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain
               harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.              
                                                                         
            4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam,
               kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
            5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
                                                                         
               Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan
               Pengawas.                                                 
            6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
               mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.              
                                                                         
                                                                         
  Pasal 2  : Kantor Lapangan Konsultan Pengawas ( Direksi Keet )         
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat kantor konsultan
               Pengawas (Direksi Keet) untuk keperluan operasional pengawasan.
                                                                         
            2. Pemamfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Konsultan Pengawas
               (Direksi Keet) harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                         
            3. Posisi dan letak Direksi Keet ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana
               dengan Konsultan Pengawas. Letak Direksi Keet tidak boleh berada terlalu
               dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 3  : Kantor Lapangan Kontraktor Pelaksana                        
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Kantor Lapangan
               untuk keperluan operasional pelaksanaan pekerjaan.        
                                                                         
            2. Pemamfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Lapangan harus dengan
               persetujuan Konsultan Pengawas dan Owner.                 
            3. Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 16 m2.           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              17        
            4. Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
               lama.                                                     
            5. Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu
                                                                         
               dengan penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
            6. Lantai Kantor Lapangan minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1
               Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
               beton.                                                    
                                                                         
            7. Jika Kantor Lapangan harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
               lantai Kantor Lapangan harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan
               jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas
               II.                                                       
                                                                         
            8. Dinding Kantor Lapangan minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka
               dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.           
                                                                         
            9. Atap Kantor Lapangan dari bahan seng BJLS 0,20 mm.        
            10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
               diatas harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.       
                                                                         
            11. Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan :        
               a. Meja Kerja   : 2 Buah                                  
               b. Kursi Kerja  : 4 buah                                  
               c. Papan Tulis  : 1 Buah                                  
               d. Rak Arsip    : 1 Buah                                  
                                                                         
               e. Meja Rapat   : 1 Buah                                  
               f. Kursi Rapat  : 6 Buah                                  
               g. Air Minum                                              
            12. Posisi dan letak Kantor Lapangan ditentukan bersama antara Konraktor
                                                                         
               Pelaksana dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh
               berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 4  : Toilet/WC Dan Kamar Mandi Lapangan                          
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Kamar Mandi dan
               WC untuk keperluan Staf Kontraktor Pelaksana, Staf Konsultan Pengawas, dan
                                                                         
               para pekerjan dan buruh.                                  
            2. Pemamfaatan Bangunan Lama atau Kamar Mandi dan WC lama yang telah ada
               dilokasi pekerjaan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Owner
                                                                         
            3. Kamar Mandi dan WC harus dilengkapi dengan Kloset jongkok, kran air, bak
               tampungan air, dan saluran pembuangan air kotor. Kamar Mandi dan WC juga
               harus dilengkapi dengan Septictank dan saluran resapan.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              18        
            4. Posisi dan letak Kamar Mandi dan WC ditentukan bersama antara Konraktor
               Pelaksana dengan Konsultan Pengawas. Letak Kantor Lapangan tidak boleh
               berada terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 5  : Gudang Penyimpanan Material                                 
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Gudang
               penyimpanan material untuk melindungi material yang tidak segera dipakai.
                                                                         
            2. Pemamfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan untuk keperluan Gudang
               Penyimpanan Material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
               Owner.                                                    
            3. Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus dibuat benar-
                                                                         
               benar terlindung dari rembesan air.                       
            4. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam bentuk bangunan
               panggung maka lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan
               ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50
                                                                         
               cm dari kayu dengan kelas II.                             
            5. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan didalam lokasi
               pekerjaan kecuali dalam keadaan memaksa dan sulit mencari lokasi lain.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 6  : Barak Pekerja                                               
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Barak Pekerja
               untuk keperluan pekerja yang menginap dilokasi pekerjaan. 
                                                                         
            2. Pemamfaatan bangunan lama yang ada dilokasi pekerjaan untuk keperluan
               Barak Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Owner.
                                                                         
            3. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua pekerja yang menginap
               dilokasi pekerjaan atau minimal berukuran 50 m2.          
            4. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana
               dengan Konsultan Pengawas.                                
                                                                         
                                                                         
  Pasal 7  : Bengkel Kerja / Pabrikasi                                   
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus membuat Bengkel Kerja atau
               tempat Pabrikasi terutama untuk pekerjaan yang berhubungan dengan kayu
                                                                         
               dan baja profil dan baja tulangan.                        
            2. Pemamfaatan bangunan lama yang telah ada dilokasi pekerjaan untuk
               keperluan Bengkel Kerja harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
               Owner.                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              19        
  Pasal 8  : Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara        
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih
               dan Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan
               pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan
               konstruksi.                                               
                                                                         
            2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalsi Listrik dan Instalsi Air
               Bersih dan Sumber Air Bersih yang telah ada dilokasi pekerjaan tanpa
               persetujuan Konsultan Pengawas dan Owner.                 
                                                                         
                                                                         
  Pasal 9  : Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan                           
            1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus menyediakan tempat/pos
                                                                         
               penjaga keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga keamanan
               yang bekerja selama 24 jam.                               
            2. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya
               ditentukan oleh Kontraktor Pelaksana.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              20        
                  BAB   V PEKERJAAN      AWAL                            
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Pembersihan Lapangan                                        
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu
               yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama, hasil
               bongkaran bangunan lama, pepohonan, semak belukar, akar kayu dan tanah
                                                                         
               humus.                                                    
            2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus
               setebal minimal 30 cm sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi.
                                                                         
            3. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka
               tanah yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah
               humusatau muka tanah timbun yang telah dipadatkan kecuali diitentukan lain
               dalam Gambar Bestek.                                      
                                                                         
            4. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh
               dipakai sebagai material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai
               material bangunan.                                        
                                                                         
            5. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan
               lapisan humus harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh
               mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempat yang tidak menggangu
               lingkungan hidup.                                         
                                                                         
            6. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus tidak boleh
               berada dilokasi pekerjaan lebih dari 3(tiga) hari.        
  Pasal 2  : Penentuan Letak Bangunan ( Setting Out )                    
                                                                         
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali
               akan kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada
               dalam Lay Out bangunan pada Gambar Bestek.                
            2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
                                                                         
               diketahui dan didampinggi oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana,
               Owner dan Pemilik Bangunan.                               
            3. Pekerjaan Setting Out tidak boleh dilakukan secara manual tetapi harus
               menggunakan alat ukur seperti Theodolit dan Waterpas.     
                                                                         
            4. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang
               pasti akan elevasi tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan
               batas-batas lahan kerja. Ketetapan akan elevasi dan posisi bangunan harus
               direalisasikan dilapangan dengan memasang patok-patok sementara dari kayu
                                                                         
               ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan ujungnya
               ditandai dengan cat minyak.                               
            5. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan
               yang ada dalam Gambar Bestek kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              21        
               existing yang berubah dan alasan-alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan
               Perencana atau Konsultan Pengawas.                        
            7. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
                                                                         
               berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana,
               Konsultan Pengawas dan Owner.                             
            8. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan
               disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawasa dan Owner.
                                                                         
  Pasal 3  : Pagar Pelindungan Lokasi Pekerjaan                          
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus melindungi lokasi pekerjaan selama
               berlangsungnya pekerjaan konstruksi dari ganguan luar.    
                                                                         
            2. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar Seng BJLS 0,20 mm dengan
               rangka kayu setinggi 2 meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.
                                                                         
            3. Pagar Pelindung lokasi pekerjaan harus segera dibuat setelah hasil pekerjaan
               Setting Out disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan
               Owner.                                                    
  Pasal 4  : Pemasangan Bouwplank                                        
                                                                         
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan
               tetap pada semua bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank dan
               Ground Resevoir.                                          
            2. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan
                                                                         
               dibangun minimal 1 m dan maksimal 2 m.                    
            3. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam
               tanah minimal 40 cm dan dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter.
               Untuk keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu 2,5/25 cm atau kayu
                                                                         
               ukuran 2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang kayu 5/7 cm. 
            4. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap
               bangunan yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya
               sebelum struktur bangunan yang paling rendah seperti pondasi dan sloof
                                                                         
               selesai dikerjakan.                                       
            5. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting
               Out.                                                      
            6. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan
                                                                         
               Pengawas.                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              22        
              BAB   VI ISU  – ISU  LINGKUNGAN                            
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Sanitasi                                                    
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana Wajib menyediakan toilet sementara untuk para
               pekerjanya di lapangan.                                   
                                                                         
            2. Kontraktor Pelaksana bertangung jawab terhadap pengosongan dan
               pembersihan toilet dan lumpurnya yang diindetifikasikan dan diusulkan oleh
               Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota/Kabupaten.           
                                                                         
            3. Kontraktor Pelaksana harus membongkar toilet sementara tersebut setelah
               proses pembangunan dan konstruksi selesai dan membersihkan lahannya
               sesuai kebutuhan.                                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 2  : Air Bersih                                                  
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan kebutuhan air bersih untuk proses
               konstruksi.                                               
                                                                         
            2. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa penyedian air untuk kebutuhan
               sanitasi tersedia dalam jumlah yang mencukupi dalam gedung kerja.
            3. Kontraktor Pelaksana harus bertangung jawab untuk menjamin bahwa aliran
               air dari lokasi pekerjaan konstruksi tidak mencemari lingkungan sekitar.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 3  : Polusi Udara                                                
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan langkah pengukuran yang memadai,
                                                                         
               seperti penyemprotan air ke lokasi kerja dan jalan, minimasi pencemaran dari
               debu.                                                     
            2. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa kenderaan dan peralatan proyek
               dipelihara dengan baik, mengikuti standard emisi.         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 4  : Polusi Suara                                                
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus mengatur jam kerja sehingga kemungkinan bising
               yang ditimbulkan tidak menggangu masyarakat setempat, antara jam 5 sore
                                                                         
               s/d 8 pagi.                                               
            2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan koordinasi dengan Geuchik setempat
               bilamana ada perubahan waktu kerja.                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              23        
         BAB   VII PEKERJAAN      QUALITY    KONTROL                     
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Ruang Lingkup                                               
                                                                         
            1. Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas meliputi semua
               percobaan-percobaan dan pengujian-pengujian terhadap material bangunan
               serta pemeriksaan terhadap hasil kerja Kontraktor Pelaksana.
                                                                         
            2. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas
               dalam Proyek ini adalah beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kontraktor
               Pelaksana berikut ini :                                   
               a. Pemeriksaan dan Pembuatan Job Mix Disain Beton;        
                                                                         
               b. Pemeriksaan Kualitas Material Beton;                   
               c. Pemriksaan Dan Uji Job Mix Formula;                    
               d. Pemeriksaan Mutu Beton;                                
               e. Pemeriksaan Kuat Tekan Batu Bata;                      
               f. Pemeriksaan Sifat-Sifat Fisik Material Timbunan;       
               g. Pemeriksaaan-Pemeriksaan Lain yang disyaratkan dan diminta oleh
                 Konsultan Perencana, Kosultan Pengawas dan Owner.       
                                                                         
            3. Semua material bangunan harus diperiksa dan dibuktikan kualitasnya dengan
               biaya sendiri oleh Kontarktor Pelaksana dengan cara-cara yang disetujui oleh
               Konsultan Pengawas.                                       
                                                                         
             4. Semua pekerjaan Quality Kontrol yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
               harus diketahui, dihadiri dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan
               Perencana serta Owner.                                    
                                                                         
             5. Komponen-Komponen bangunan/struktur yang gagal dalam pemeriksaan
               kualitas bedasarkan laporan Laboratorium dan Konsultan Pengawas, maka
               komponen-komponen bangunan/struktur tersebut dengan biaya sendiri harus
               dibongkar oleh Kontraktor Pelaksana dan digantikan dengan yang baru.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 2  : Biaya Quality Kontrol                                       
                                                                         
            1. Semua biaya yang harus dikeluarkan untuk pekerjaan Quality Kontrol seperti
               yang disebutkan dalam Pasal 1 adalah menjadi tanggungan dan dibebankan
               kepada Kontraktor Pelaksana walaupun tidak disebutkan dalam Bill of
               Quantity.                                                 
                                                                         
            2. BiayaPenginapan, Transportasi dan Kosumsi Konsultan Pengawas, Konsultan
               Perencana dan Owner yang turut hadir dalam Pekerjaan Quality Kontrol
               menjadi tanggungan dan dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              24        
        BAB    VIII PEKERJAAN      TANAH    DAN   PASIR                  
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Tanah Timbun                                                
                                                                         
            1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan tanah atau perbaikan tanah Kontraktor
               Pelaksana harus memastikan pekerjaan galian tanah pondasi telah selesai 100%
               dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.                    
                                                                         
            2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-
               bungkah, bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran
               bangunan lama, bukan pasir laut, bukan pasir urug dan bukan pasir beton.
                                                                         
            3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.     
            4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Request Material timbunan tanah
                                                                         
               kepada Konsultan Supervisi sebelum material tersebut didatangkan ke lokasi
               pekerjaan.                                                
            5. Material timbunan yang akan dipakai harus melalui proses pemeriksaan dan
               penelitian di Laboratorium Mekanika Tanah.                
                                                                         
            6. Tanah timbun harus mempunyai sifat-sifat fisik dan daya dukung yang
               minimal sama atau lebih baik dari lapisan tanah dibawahnya setelah
               dipadatkan.                                               
                                                                         
            7. Material timbunan tanah harus dipadatkan lapisan demi lapisan dengan Alat
               Stamper. Tebal minimal tiap lapisan adalah 30 cm.         
                                                                         
            8. Kepadatan timbunan pada lapisan terbawah harus mencapai 95% dari standar
               proctor laboratorium pada kadar air optimum dengan pemeriksaan kepadatan
               standar.                                                  
            9. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
            10. Tidak dibenarkan mengerjakan pekerjaan lain diatas permukaan tanah
               timbunan sebelum pekerjaan timbunan dan pemadatan tanah selesai 100%
               serta disetujui oleh Konsultan Pengawas.                  
                                                                         
                                                                         
  Pasal 2  : Pasir Urug                                                  
                                                                         
             1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai bangunan
               ,timbunan , pasir alas pondasi batu gunung serta alas pekerjaan lantai kerja
               beton ( Line Concrete ) Pondasi Plat Lantai Beton.        
                                                                         
             2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton
               non struktural.                                           
                                                                         
             3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
             4. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
                                                                         
             5. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              25        
             6. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga mencapai
               kepadatan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atau jenuh air sebelum
               dilakukan pekerjaan lain diatasnya.                       
                                                                         
             7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
  Pasal 3  : Galian Pondasi Batu Gunung                                  
                                                                         
            1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
               memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak belukar,
                                                                         
               dan tanah humus.                                          
            2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan bangunan
               menurut hasil Setting Out atau Lay Out daerah galian pondasi yang ada dalam
               Gambar Bestek.                                            
                                                                         
            3. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
                                                                         
            4. Pengalian pondasi dilakukan secara manual oleh para pekerja.
            5. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman yang
               diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali dengan
               biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.                  
                                                                         
            6. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
               pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup menurut Konsultan
               Pengawas.                                                 
                                                                         
            7. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-
               puing bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta
               diurug kembali denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang
               diperlukan.                                               
                                                                         
            8. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
               ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam
               lubang galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.
                                                                         
            9. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah sebelum
               pekerjaan konstruksi pondasi plat lantai selesai dikerjakan.
            10. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika
                                                                         
               tanah disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
               membahayakan pekerjaan pengalian.                         
            11. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 4  : Urugan Galian Pondasi                                       
            1. Urugan galian pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
                                                                         
               dikerjakan 100%.                                          
            2. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
               material lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              26        
            3. Jika untuk urugan pondasi dipakai tanah lain dan bukan tanah hasil galian
               pondasi maka tanah tersebut harus melalui proses pemeriksaan di
               Laboratorium Tanah sebelum dipakai sebagai material urugan pondasi dan hal
               ini harus diketahui serta disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua biaya yang
               dikeluarkan untuk pengadaan material tanah dan proses pemeriksaan di
               Laboratorium Tanah dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
                                                                         
            4. Tanah Humus atau tanah hasil pembersihan lapangan setebal 30 cm dari muka
               tanah dasar tidak boleh digunakan sebagai urugan pondasi. 
                                                                         
            5. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau
               alat lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.         
            6. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap lapisanya
                                                                         
               adalah 30 cm.                                             
            7. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              27        
               BAB   IX  PEKERJAAN     PONDASI                           
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Pasir Pasang / Pasir Halus                                  
                                                                         
            1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
               lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
                                                                         
            2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai untuk keperluan Pasangan
               Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Granite, dan Plasteran Dinding.
                                                                         
            3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
               apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir
               tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.               
            4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
                                                                         
            5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
                                                                         
            6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
               Pasir yang berasal dari laut.                             
                                                                         
  Pasal 2  : Pondasi Batu Gunung / Batu Kali                             
                                                                         
                                                                         
            1. Batu Gunung/Batu Kali yang dipergunakan harus berkualitas baik dari jenis
               yang keras, tidak berlubang dan forius.                   
            2. Batu Gunung/Batu Kali harus bersih dan tidak boleh mengadung atau
               menempel tanah dan lumut pada permukaannya.               
                                                                         
            3. Tidak dibenarkan mengunakan batu karang sebagai pasangan batu kosong,
               pasangan pondasi dan pasangan dinding saluran air kotor.  
                                                                         
            4. Untuk keperluan pondasi ukuran maksimal batu gunung/batu kali adalah 25
               cm.                                                       
            5. Untuk keperluan pasangan Aanstamping/Batu Kosong ukuran maksimal batu
                                                                         
               gunung/batu kali adalah 7 cm.                             
            6. Untuk keperluan pasangan dinding saluran air kotor ukuran maksimal Batu
               Gunung/Batu kali adalah 7 cm.                             
                                                                         
            7. Penggunaan material lain selain batu gunung untuk keperluan pondasi,
               pasangan batu kosong dan saluran air kotor harus dengan persetujuan
               Konsultan Pengawas.                                       
                                                                         
            8. Pondasi batu gunung dipasang dengan cara diprofilkan sesuai Gambar Bestek
               dengan perekat spesi campuran 1 pc : 4 Ps.                
            9. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.       
                                                                         
            10. Pasangan Pondasi dilakukan lapis demi lapis, Antara batu dengan batu harus
               diberi spesi (antara batu dengan batu tidak boleh bersentuhan langsung tanpa
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              28        
               spesi), dan rongga-rongga diisi dengan batu yang sesuai dengan besarnya serta
               spesi secukupnya.                                         
            11. Permukaan bagian atas Pondasi Batu Kali/Batu Gunung harus rata
                                                                         
               (WaterPass), diberi spesi dan dikasarkan (digaris-garis silang). Pada tempat-
               tempat yang akan dipasang kolom praktis harus diberi stick besi beton.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 3  : Lantai Kerja / Line Concrete                                
             1. Semua komponen struktur dari beton dan beton bertulang yang berhubungan
               langsung dengan tanah harus dikerjakan diatas lantai kerja/line concrete.
                                                                         
             8. Lantai kerja dibuat dari beton dengan mutu K-175.        
             9. Tebal lantai kerja minimal 5 cm atau sesuai Gambar Bestek.
                                                                         
             4. Pekerjaan pengecoran lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi
               tergenang air.                                            
             5. Hasil pekerjaan lantai kerja harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              29        
                 BAB   X  PEKERJAAN     BETON                            
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Pasir Beton                                                 
                                                                         
            1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.        
                                                                         
            2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih
               dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
            3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
                                                                         
               penelitian di Laboratorium Beton.                         
            4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
                                                                         
            5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
               campuran material beton.                                  
            6. Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton
                                                                         
               adalah butiran yang tertahan pada saringan nomor 100.     
            7. Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak
               beton.                                                    
                                                                         
            8. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
               penyelidikan di Laboratorium Beton.                       
                                                                         
            9. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam
               Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
                                                                         
  Pasal 2  : Kerikil Beton                                               
                                                                         
                                                                         
            1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
            2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila lebih
               dari 1% maka kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
                                                                         
            2. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
               penelitian di Laboratorium Beton.                         
                                                                         
            4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
            5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
               campuran material beton.                                  
                                                                         
            6. Ukuran maksimal kerikil beton adalah 30 mm dan ukuran minimal adalah 6
               mm.                                                       
                                                                         
            7. Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
            8. Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
               penyelidikan di Laboratorium Beton.                       
                                                                         
            9. Kerikil Beton hanya dipakai pada pekerjaan-pekerjaan beton Non Struktural
               atau beton dengan mutu dibawah K-175.                     
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              30        
            10. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam
               Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
                                                                         
  Pasal 3  : Batu Pecah                                                  
                                                                         
            1. Batu pecah adalah hasil produksi mesin pemecah batu (Stone Cruser) dan
               bukan hasil pekerjaan manual (manusia).                   
                                                                         
            2. Batu pecah berasal dari batuan kali.                      
                                                                         
            3. Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.       
            4. Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.   
                                                                         
            5. Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.              
            6. Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak `beton
               seperti zat alkali.                                       
                                                                         
            7. Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal 3
               cm.                                                       
                                                                         
            8. Butiran batu pecah dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi
               merupakan campuran antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.
            9. Batu pecah yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui
                                                                         
               proses pemeriksaan di Laboratorium beton.                 
            10. Batu pecah hanya dan harus dipakai pada campuran beton struktural atau
               beton dengan mutu K-250 sampai mutu K-275.                
                                                                         
                                                                         
  Pasal 4  : Semen Portland                                              
                                                                         
            1. Terdaftar dalam merk dagang.                              
                                                                         
            2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan
               beton structural maupun beton non struktural.             
            3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.                 
                                                                         
            4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.                     
                                                                         
            5. Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalah Semen
               Portland Type I.                                          
            6. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk
               bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini  
                                                                         
                                                                         
  Pasal 5  : Air                                                         
                                                                         
            1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
                                                                         
            2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat
               merusak beton.                                            
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              31        
            3. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan dari
               tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
               Supervisi sebelum digunakan.                              
                                                                         
                                                                         
  Pasal 6  : Zat Additive                                                
                                                                         
            1. Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan yang
               berhubungan kemudahan dalam pengerjaan beton atau Workability harus
               disetujui oleh Konsultan Pengawas.                        
                                                                         
            2. Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus melalui proses
               penelitian dan percobaan dilaboratorium beton dengan biaya sendiri dari
               Kontraktor Pelaksana.                                     
                                                                         
            3. Kontraktor Pelaksana harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang
               berlaku secara umum mengenai zat additive yang akan dipakai.
            4. Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive yang dapat
               dibuktikan secara teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                                                         
               Pelaksana.                                                
                                                                         
  Pasal 7  : Tulangan Beton                                              
                                                                         
            1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan
                                                                         
               oleh Konsultan Pengawas.                                  
            2. Baja tulangan diatas diameter D >12 mm adalah Baja Ulir.  
                                                                         
            3. Baja tulangan sengkang/begel atau dibawah diameter D ≤ 12 mm adalah baja
               polos.                                                    
            4. Semua baja tulangan mempunyai tegangan tarik/luluh baja minimal 3200
                                                                         
               kg/cm2 atau 320 MPa.                                      
            5. Kebenaran akan tegangan tarik/luluh baja tulangan harus dibuktikan dengan
               percobaan/uji tarik pada Laboratorium Beton minimal untuk 3 benda uji.
                                                                         
            6. Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang
               dibutuhkan atau sesuai Gambar Bestek.                     
                                                                         
            7. Baja ulir yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi dalam
               arah yang berlawanan.                                     
            8. Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
               hubungan langsung dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
                                                                         
            9. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan gedung
               berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              32        
  Pasal 8  : Selimut Beton                                               
                                                                         
            1. Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantity dan
               Gambar Bestek maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti berikut ini
               :                                                         
                                                                         
                                                                         
                           Beton yang Tidak Langsung                     
                 Komponen                  Beton yang Berhubungan Dengan 
                         Berhubungan Dengan Tanah Atau                   
                  Struktur                     Tanah Atau Cuaca          
                                Cuaca                                    
                Lantai   Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
                          D                 D                            
                Lantai   > Ø 36    : 40 mm > Ø 36    : 50                
                           D                 D                           
                Dinding  Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
                          D                 D                            
                                                                         
                Dinding  > Ø 36    : 40 mm > Ø 36    : 50                
                           D                 D                           
                                                                         
                Balok    Seluruh Diameter : 40 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
                                            D                            
                Balok                      >Ø 16 : 50 mm                 
                                            D                            
                                                                         
                Kolom    Seluruh Diameter : 40 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
                                            D                            
                Kolom                      > Ø 16    : 50 mm             
                                             D                           
                                                                         
            2. Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu
               berhubungan dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang
               umum sebesar 70 mm.                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 9  : Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain)                   
                                                                         
            1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton struktural dengan mutu
               K-175 sampai mutu K-275 Kontraktor Pelaksana harus membuat Rancangan
               Campuran Beton (Job Mix Disain).                          
                                                                         
            2. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang
               diperoleh dari pengujian benda uji kubus umur 28 hari minimal 20 benda uji.
            3. Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur adalah seperti yang
               dijelaskan dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity.      
                                                                         
            4. Job Mix Disain adalah hasil pekerjaan ahli beton pada Laboratorium Beton yang
               diakui oleh Pemerintah.                                   
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              33        
            5. Material Pasir dan Batu Pecah yang dipakai untuk Job Mix Disain haruslah
               material yang akan dipakai nantinya pada pelaksanaan dilapangan dan
               material tersebut tersedia dalam jumlah yang cukup dilokasi pekerjaan sampai
               volume pekerjaan beton selesai dikerjakan.                
                                                                         
            6. Pengantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix
               Disain pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton tidak dibenarkan.
            7. Pengantian material dengan material selain material dalam Laporan Job Mix
                                                                         
               Disain pada tahap pelaksanaan pekerjaan beton mengharuskan Kontraktor
               Pelaksana untuk membuat Job Mix Disain baru.              
            8. Laporan Job Mix Disain untuk masing-masing mutu beton minimal harus
               mencantumkan :                                            
                                                                         
               1. Laporan hasil penelitian Pasir Beton;                  
               2. Laporan hasil penelitian Batu Pecah;                   
               3. Komposisi Pasir Beton;                                 
               4. Komposisi Batu Pecah;.                                 
               5. Komposisi Air Beton;                                   
               6. Komposisi Zat Additive jika digunakan;                 
               7. Nilai Slump Rencana; dan                               
               8. Nilai Faktor Air semen.                                
                                                                         
            9. Job Mix Disain yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
               Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan.                  
                                                                         
            10. Semua aturan yang disyaratkan dalam Job Mix Disain dan telah disetujui oleh
               Konsultan Pengawas harus diikuti dan dilaksanakan oleh Kontraktor
               Pelaksana.                                                
                                                                         
  Pasal 10 : Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula)                 
                                                                         
            1. Berdasarkan Job Mix Disain yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas,
               Kontraktor Pelaksana harus membuat Rencana Campuran Lapangan (Job Mix
               Formula) beton struktural dengan mutu K-175 sampai mutu K-275.
                                                                         
            2. Job Mix Formula tidak boleh berbeda dengan Job Mix Disain terutama dari segi
               komposisi material beton.                                 
            3. Hasil perhitungan Job Mix Formula harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
            4. Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar berupa bak-bak dari kayu
               atau timba-timba plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi material
               berdasarkan perhitungan Job Mix Formula.                  
                                                                         
                                                                         
            5. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar
               dilokasi pekerjaan tidak boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi
               material beton yang ada dalam Job Mix Disain.             
            6. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengujian hasil perhitungan Job Mix
                                                                         
               Formula dengan media benda uji kubus beton ukuran 20x20x20 cm minimal 5
               benda uji.                                                
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              34        
            7. Hasil pengujian Job Mix Formula di Laboratorium Beton yang menghasilkan
               mutu beton yang tidak sesuai dengan mutu beton pada Job Mix Disain
               mengharuskan Kontraktor Pelaksana melakukan perhitungan ulang akan Job
               Mix formula atau merubah Job Mix Disain.                  
                                                                         
            8. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan dalam
               perhitungan Job Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
               Pelaksana                                                 
                                                                         
  Pasal 11 : Perakitan Tulangan                                          
                                                                         
            1. Perakitan tulangan balok dan kolomdapat dilakukan di bengkel kerja oleh
               Kontraktor Pelaksana atau langsung pada lokasi konstruksi.
            2. Khusus untuk Pondasi Plat Lantai Beton perakitan tulangan harus dilakukan
                                                                         
               langsung lokasi konstruksi atau Bekisting.                
            3. Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus
               sesuai dengan Gambar Bestekdan Shop Drawing, standar Peraturan Beton
               Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.                  
                                                                         
            4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Shop Drawing dan daftar
               bengkokan, dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel
               kerja untuk menghidari kesalahan dalam pekerjaan perakitan tulangan.
                                                                         
            5. Tulangan balok dan kolom yang telah selesai dirakit jika tidak langsung
               dipasang harus diletakan ditempat yang terlindungi dari hujan dan tidak boleh
               besentuhan langsung dengan tanah.                         
                                                                         
            6. Untuk tulangan plat lantai dan plat dack dirakit langsung diatas bekisting yang
               telebih dahulu telah selesai dikerjakan.                  
            7. Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh
                                                                         
               sengkang dengan alat ikat kawat beton.                    
            8. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan
               alat ikat kawat beton.                                    
                                                                         
            9. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari dalam
               bekisting.                                                
                                                                         
  Pasal 12 : Sambungan Antar Tulangan                                    
                                                                         
            1. Sambungan antar tulangan, penjangkaran tulangan dan panjang penyaluran
                                                                         
               tulangan pada kondisi pembeban lentur, beban tarik, beban tekan, jika tidak
               ditentukan lain dalam Gambar Bestek maka harus sesuai dengan syarat-syarat
               yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-
               03.                                                       
                                                                         
            2. Titik-titik sambungan tulangan lewatan pada plat lantai tidak boleh dibuat
               pada posisi satu garis lurus. Sambungan harus dibuat selang-seling atau zig-
               zag antara batang yang disambung dengan batang yang tidak disambung.
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              35        
            3. Panjang sambungan lewatan jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek,
               Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03 harus diambil
               minimal 40 kali diameter batang yang disambung.           
                                                                         
            4. Sambungan-sambungan harus dibuat antara sesama tulangan utama. Tidak
               dibenarkan dengan alasan apapun menggunakan tulangan extra (tulangan
               tambahan) untuk menyambung tulangan utama dengan tulangan utama lain
               kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-
               15-1991-03.                                               
                                                                         
            5. Penjangkaran tulangan atau kait-kait pada posisi pemutusan tulangan jika
               tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek maka harus sesuai dengan syarat-
               syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-
               15-1991-03.                                               
                                                                         
            6. Sambungan-sambungan pada kondisi pembeban tarik dan lentur pada
               komponen balok, plat lantai dan plat dack ujung-ujung sambungan harus
               dibuat kait (hook) kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia
               (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.                            
                                                                         
            7. Sambungan tulangan kolom harus dilakukan pada posisi permukaan sloof dan
               plat lantai atau pada posisi tengah bentang kolom. Penyambungan pada posisi
               selain pada posisi tersebut dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
                                                                         
  Pasal 13 : Support Dan Beton Tahu                                      
                                                                         
            a. Support                                                   
                                                                         
                                                                         
            1. Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton sesuai
               dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m2 luas plat lantai dan plat dack harus
               diberikan support/dukungan dari besi tulangan ulir dengan diameter lebih
               besar dari diameter tulangan plat lantai atau 13 mm.      
                                                                         
            2. Jumlah support/dukungan dalam 1 m2 luas plat lantai, plat dack dan plat
               pondasi adalah minimal 5 buah.                            
            3. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Bestek atau Shop
               Drawing yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.     
                                                                         
            4. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
               mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh
               beban pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran. 
                                                                         
            b. Beton Tahu ( dacking )                                    
                                                                         
                                                                         
            1. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
               yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus
               diberi penyangga dari beton atau Beton Tahu sehingga mempunyai jarak yang
               tetap dengan bekisting.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              36        
            2. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut
               beton pada masing-masing komponen struktur.               
            3. Mutu beton tahu mnimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
                                                                         
            4. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4 cm dan
               dipasang minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
                                                                         
            5. Untuk Komponen plat lantai dan plat dack ukuran beton tahu adalah 2 x 4 x 5
               cm dan dipasang minimal 5 buah setiap 1 m2 plat lantai,plat dack dan plat
               pondasi.                                                  
                                                                         
  Pasal 14 : Acuan / Bekisting                                           
                                                                         
            1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-balok
                                                                         
               kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III.        
            2. Penggunaan papan kayu sebagai bekisting dengan alasan apapun tidak
               diperbolehkan.                                            
                                                                         
            3. Pengantian material bekisting dengan material selain yang disebutkan pada
               point 1 harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.      
                                                                         
            4. Kontraktor pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk
               konstruksi bekisting balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi
               lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas.         
            5. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui
                                                                         
               oleh Konsultan Pengawas.                                  
            6. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu atau
               cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting waktu
               akan dibuka sehingga dapat menghasilkan permukaan beton yang rapi.
                                                                         
            7. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
            8. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran
                                                                         
               beton tidak bocor atau berubah bentuknya.                 
            9. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi
               ,kelurusannya terhadap arah vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat
               Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan secara manual tidak dibenarkan.
                                                                         
            10. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum
               dilakukan pekerjaan pengecoran beton.                     
                                                                         
            11. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari
               terhitung sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
               Supervisi karena alasan penggunaan zat additive yang dapat mempercepat
               proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat dipertanggung
               jawabkan .                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              37        
            12. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal
               ini terjadi Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan
               acian beton.                                              
                                                                         
            13. Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan bekisting
               atau sebab lain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.  
                                                                         
  Pasal 15 : Lantai Kerja Beton ( Line Concrete )                        
                                                                         
                                                                         
            1. Untuk komponen struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah
               atau pasir urug, pada lapisan dasarnya harus memakai Lantai Kerja Beton (
               Line Concrete ) dengan tebal minimal 5 cm atau sesuai Gambar Bestek.
            2. Lantai Kerja Beton dibuat dari beton mutu K-175.          
                                                                         
            3. Hasil pekerjaan Lantai Kerja Beton harus benar-benar elevasi , hal ini harus
               dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.                 
                                                                         
                                                                         
  Pasal 16: Pengecoran Beton ( Casting Concrete )                        
                                                                         
            1. Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Kontraktor Pelaksana harus
                                                                         
               memastikan Acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh
               Konsultan Pengawas.                                       
            2. Pengecoran beton structural mutu K-175 sampai K-275 hanya boleh dilakukan
               oleh Kontraktor Pelaksana jika Job Mix Disain, Job Mix Formula, Perakitan
                                                                         
               Tulangan, Bekisting, Request Pekerjaan dan hal-hal lain yang diperlukan dan
               berhubungan dengan pekerjaan pengecoran sudah disetujui oleh Konsultan
               Pengawas.                                                 
            3. Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian
                                                                         
               konstruksi sehingga dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
            4. Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Kontraktor
               Pelaksana menjamin bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak berhubungan
               langsung dengan air hujan.                                
                                                                         
            5. Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak
               diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual
               kecuali untuk beton-beton dengan mutu dibawah K-125 atau nonstruktural.
                                                                         
            6. Urutan pemasukan material beton dimulai dengan Batu Pecah Beton, Pasir
               Beton, Semen, Air, dan Zat Additive (jika ada). Urutan ini bisa dirubah dengan
               persetujuan Konsultan Pengawas.                           
                                                                         
            7. Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5 menit
               kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.          
            8. Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputusan oleh
                                                                         
               Konsultan supervise sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang
               sebelumnya telah disiapkan oleh Kontrator Pelaksana.      
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              38        
            9. Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong
               oleh pekerja kelokasi bekisting untuk dituang.            
            10. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh dibiarkan
                                                                         
               lebih dari 10 menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak tampungan
               beton. Penggunaan zat additive seperti Super Plasticizer juga tidak
               membolehkan beton segar terlalu lama dalam wadah tampungan kecuali
               disetujui oleh Konsultan Pengawas.                        
                                                                         
            11. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete Vibrator
               sampai mencapai kepadatan optimum.                        
            12. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5 meter.
                                                                         
            13. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh
               menciptakam sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu
               pada saat bekisting dibuka.                               
                                                                         
            14. Jika terjadi sangkar kerikil Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki bagian itu
               dengan mempergunakan beton campuran zat kimia khusu untuk sambungan
               (joint) seperti Produk SIKA dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
            15. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah Kontraktor
                                                                         
               Pelaksana harus membuat lantai kerja dari campuran 1 Sm : 3 Ps : 6 Kr sehingga
               air semen tidak meresap dalam tanah dan bentuk penampang beton sesuai
               dengan yang direncanakan.                                 
            16. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi yang
                                                                         
               sama tidak boleh lebih dari 1 hari.                       
                                                                         
  Pasal 17 : Beton Ready Mix ( Beton Siap Curah )                        
                                                                         
                                                                         
            1. Penggunaan beton Ready Mix oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
               Konsultan Pengawas.                                       
            2. Kontraktor Pelaksana tetap diwajibkan untuk menyerahkan Job Mix Disain
               kepada Konsultan Pengawas terhadap semua mutu beton structural yang
                                                                         
               menggunakan Beton Ready Mix.                              
            3. Job Mix Disain harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
                                                                         
            4. Kualitas beton yang dihasilkan oleh Batching Plant tetap menjadi tanggung
               jawab Kontraktor Pelaksana.                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              39        
  Pasal 18 : Pembongkaran Bekisting/Mal Beton                            
                                                                         
            1. Bekisting tidak boleh dibuka/dibongkar dan dibebani jika beton dalam
               bekisting belum berumur 28 hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
               Pengawas.                                                 
                                                                         
            2. Walaupun ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas bekisting beton tetap
               tidak boleh dibuka dan dibebani sebelum berumur minimal 21 hari.
            3. Pembukaan dan pembebanan Bekisting beton kurang dari 14 hari karena alasan
                                                                         
               adanya pemakaian Zat Additive yang dapat mempercepat pengerasan beton
               harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.                  
                                                                         
  Pasal 19 : Perawatan Beton ( Curing )                                  
                                                                         
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap
               beton yang telah selesai dituang dalam bekisting.         
            2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni
               kemudian menyiram air secara rutin kepermukaan beton sampai beton
                                                                         
               berumur 28 hari. Penggunaan metode lain untuk perawatan beton harus
               disetujui oleh Konsultan Pengawas.                        
            3. Perawatan harus terus menerus dilakukan minimal sampai beton berumur 28
               hari atau sampai beton siap untuk dibebani menurut keputusan Konsultan
                                                                         
               Pengawas.                                                 
                                                                         
  Pasal 20 : Quality Control                                             
                                                                         
            a. Slump Test                                                
                                                                         
                                                                         
            1. Pemeriksaan kekentalan beton (kosistensi) harus dilakukan setiap beton
               dituangkan dari Concrete Mixer atau minimal setiap 3 m3 pekerjaan beton pada
               setiap mutu beton.                                        
                                                                         
            2. Pemeriksaan kekentalan beton dilakukan dengan metode Slump Test dimana
               nilai slump yang diperoleh harus sesuai dengan nilai slump rencana yang ada
               pada Job Mix Disain.                                      
                                                                         
                                                                         
            b. Benda Uji Beton                                           
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus mengambil benda uji beton dalam bentuk kubus
               dan slinder standar. Ukuran kubus adalah 20x 20x20 cm dan ukuran silinder
               tinggi 30 cm dan diameter 15 cm.                          
                                                                         
            2. Benda uji beton harus diambil minimal 20 benda uji untuk setiap mutu beton
               yang berbeda atau minimal satu benda uji setiap 3 m3 beton dalam satu kali
               pengecoran.                                               
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              40        
            3. Pengambilan benda uji harus dilakukan secara acak dan selang seling antara
               satu campuran dengan campuran yang lain untuk mutu beton yang sama.
            4. Benda uji beton harus dirawat dalam bak dan terendam dalam air sampai
                                                                         
               berumur 28 hari.                                          
            5. Pada benda uji beton harus dicantumkan mutu beton, nama benda uji ,dan
               tanggal pengambilan benda uji yang tidak mudah hilang dan luntur.
                                                                         
                                                                         
            c. Pemeriksaan Kuat Tekan Beton                              
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemeriksaan terhadap kuat tekan
               beton yang telah selesai mereka kerjakan minimal sebelum pekerjaan
               pengecoran melebihi 50% dari total pekerjaan pengecoran.  
                                                                         
            2. Tujuan pemeriksaan kuat tekan beton adalah untuk mendapatkan Mutu Beton
               hasil pelaksanaan pekerjaan pengecoran lapangan.          
                                                                         
            3. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang
               diperoleh dari hasil pemeriksaan kuat tekan benda uji kubus ukuran 20 x 20 x
               20 cm umur 28 hari dengan minimal 20 benda uji.           
                                                                         
            4. Pemeriksaan kuat tekan beton dilakukan di Laboratorium Beton dengan
               minimal 20 benda uji kubus atau silinder untuk setiap mutu beton.
            5. Pemeriksaan kuat tekan beton pada Laboratorium Beton oleh Kontraktor
               Pelaksana harus didampingi oleh Konsultan Supervisi. Pemeriksaan kuat tekan
                                                                         
               beton tanpa didampingi oleh Konsultan Pengawas hasilnya dianggap tidak
               sah.                                                      
            6. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan pemeriksaan kuat tekan beton
               ini dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.               
                                                                         
            7. Mutu Betonhasil pemeriksaan kuat tekan benda uji kubus yang kurang dari
               95% dari Mutu Beton Rencana dianggap gagal dan beton yang telah selesai
               dikerjakan dilapangan harus dibongkar kecuali diputuskan lain oleh Konsultan
               Perencana dengan disertakan Rekomendasi Ahli beton.       
                                                                         
            8. Kontraktor Pelaksana tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan pengecoran
               beton jika hasil pemeriksaan kuat tekan beton menghasilkan kuat tekan yang
               berbeda dengan kuat tekan beton rencana.                  
                                                                         
            9. Perencanaan ulang untuk Job Mix Disain harus dilakukan oleh Kontraktor
               Pelaksana untuk beton yang gagal dalam uji kuat tekan jika dalam pemeriksaan
               oleh Konsultan Pengawas bersama dengan Kontraktor Pelaksana kegagalan
               kuat tekan disebabkan oleh kesalahan dalam perencanaan campuran dan
               bukan karena kesalahan pada tahap pelaksanaan.            
                                                                         
            10. Pemeriksaan kuat tekan beton selain dengan uji tekan pada laboratorium beton
               harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.                  
                                                                         
            11. Laporan hasil pemeriksaan Mutu Beton harus disetujui oleh Konsultan
               Pengawas.                                                 
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              41        
            d. Pemeriksaan Kuat Tekan Beton Dengan Cara Lain             
                                                                         
            1. Jika pemeriksaan Kuat Tekan Beton dengan cara Uji Tekan Kubus Beton
               hasilnya meragukan dan tidak disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan
               Pengawas atau Owner, maka cara pemeriksaan mutu beton dengan uji
               langsung pada konstruksi beton harus dilakukan.           
                                                                         
            2. Pemeriksaan mutu beton dengan uji langsung ke konstruksi beton jika tidak
               ditentukan khusus oleh Konsultan Perencana maka harus dilakukan dengan
               salah satu metode seperti dibawah ini :                   
                                                                         
               a. Metode Core Drill.                                     
               b. Metode Hammer Test.                                    
            3. Konsultan Perencana berhak menentukan metode mana yang akan dipakai
               untuk pemeriksaan kuat tekan beton langsung ke konstruksi beton.
                                                                         
            4. Posisi dan lokasi pengujian untuk masing-masing komponen struktur
               ditentukan oleh Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas.
                                                                         
            5. Jumlah titik pengujian jika tidak ditentukan oleh Konsultan Perencana, maka
               harus diambil minimal 10 titk untuk masing-masing komponen struktur dan
               masing-masing mutu beton.                                 
            6. Data Kuat Tekan yang diperoleh dari hasil uji langsung kuat tekan pada
                                                                         
               konstruksi beton harus dikalkulasi kembali oleh Kontarktor Pelaksana untk
               memperoleh Kuat Tekan karakteristik Beton (mutu beton).   
            7. Kuat Tekan Beton Karakteristik yang diperoleh dari uji langsung ke konstruksi
               beto adalah hasil final yang harus diakui oleh Konsultan Perencana, Konsultan
               Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Owner.                 
                                                                         
                                                                         
  Pasal 20 : Instalasi Dalam Konstruksi Beton                            
                                                                         
            1. Instalsi air bersih, instalasi air kotor, dan instalsi listrik sebaiknya tidak ditanam
                                                                         
               atau diletakan dalam konstruksi beton kecuali ditentukan lain dalam Gambar
               Bestek atau oleh Konsultan Pengawas.                      
            2. Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam
               konstruksi beton untuk alasan apapun.                     
                                                                         
            3. Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak
               boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.
                                                                         
            4. Pipa-pipa PVC atau besi dengan diameter berapapun tidak boleh ditanam
               dalam komponen balok beton.                               
            5. Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk
               keperluan instalasi air bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik harus
                                                                         
               dengan persetujuan Konsultan Pengawas.                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              42        
            6. Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta pada
               posisi tumpuan balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik tidak
               diperbolehkan untuk alasan apapun kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
               Perencana dan Konsultan Pengawas dengan disertakan Rekomendasi Ahli
               Beton.                                                    
                                                                         
  Pasal 21 : Sambungan Antar Beton                                       
            1. Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru
               sebaiknya dihindari pada konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom
                                                                         
               tiap lantai.                                              
            2. Jika penyambungan terpasak dilakukan permukaan beton lama harus
               dibersihkan dan dikasarkan sebelum disambung dengan beton baru.
                                                                         
            3. Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak
               diperbolehkan.                                            
                                                                         
            4. Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 80
               cm dari tumpuan sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi
               tumpuan kedua (lantai 2).                                 
            5. Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai dan balok) harus dibuat
                                                                         
               sedemikian rupa sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu pada
               beton lama.                                               
            6. Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3 hari
               harus dilakukan dengan Bonding Agent dan hal ini harus dengan persetujuan
                                                                         
               Konsultan Pengawas.                                       
            7. Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat sambungan harus dengan
               persetujuan Konsultan Pengawas.                           
                                                                         
                                                                         
  Pasal 22 : Lain - Lain                                                 
            1. Persyaratan pekerjaan beton dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 22 berlaku untuk
               semua item pekerjaan beton structural (K-175 sampai K-275) yang ada dalam
               Proyek ini.                                               
                                                                         
            2. Hal-hal yang belum ditentukan dan diperlukan penjelasannya dalam proses
               pelaksanaan pekerjaan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana
               bersama dengan Konsultan Pengawas dalam proses pelaksanaan pekerjaan
               dengan persetujuan Owner.                                 
                                                                         
            3. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut menjadi satu ketentuan yang
               mengikat dan wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              43        
                 BAB  XI PEKERJAAN      LANTAI                           
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Pasir Urug Bawah Lantai.                                    
                                                                         
            1. Sebelum pekerjaan lantai dilakukan pekerjaan timbunan tanah dalam ruangan
               harus sudah selesai 100%.                                 
                                                                         
            2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan pasir urug setebal minimal
               15 cm kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.        
                                                                         
            3. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan butiran yang
               seragam.                                                  
            4. Lapisan pasir urug harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
               diinginkan dengan alat Stemper atau alat pemadat mekanik lain. Tidak
                                                                         
               dibenarkan melakukan pemadatan secara manual.             
            5. Hasil pekerjaan lapisan pasir urug harus benar-benar rata dan elevasi hal ini
               harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.           
                                                                         
                                                                         
  Pasal 2  : Pasir Pasang / Pasir Halus                                  
                                                                         
            1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
               lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
                                                                         
            2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah apsir yang dipakai untuk keperluan Pasangan
               Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Granite, dan Plasteran Dinding.
                                                                         
            3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
               apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir
               tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.               
            4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
                                                                         
            5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
                                                                         
            6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
               Pasir yang berasal dari laut.                             
                                                                         
  Pasal 3  : Beton Cor Bawah Lantai                                      
                                                                         
            1. Beton cor bawah lantai dibuat dari campuran beton mutu K-175 dengan
               ketebalan minimal 7 cm atau sesuai dengan Gambar Bestek.  
                                                                         
            2. Beton cor bawah lantai dikerjakan pada posisi lantai 1 atau pada posisi dimana
               dibawah lantai tidak terdapat komponen plat beton.        
                                                                         
            3. Hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-benar elevasi dan hal ini
               harus dibuktikan dengan pekjerjaan Waterpassing.          
            4. Hasil pekerjaan pengecoran beton bawah lantai harus disetujui oleh Konsultan
               Pengawas.                                                 
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              44        
  Pasal 4  : Keramik                                                     
                                                                         
            1. Semua Keramik lantai yang dipakai adalah dari Keramik merk
               Magnum/Roman atau yang setara dengannya dari segi harga dan kualitas.
                                                                         
            2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif, ukuran
               dan Brosur Keramik untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan
               Supervisi untuk disetujui.                                
            3. Ukuran Keramik sesuai dengan Gambar Bestek dan Bill of Quantity.
                                                                         
            4. Untuk Keramik lantai dipasang langsung diatas beton cor bawah lantai dengan
               memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 2,5 cm.
                                                                         
            5. Pasir yang dipakai untuk pasangan Keramik adalah Pasir Halus.
            6. Pemasangan Keramik harus sesuai dan mengikuti Gambar Pola Lantai yang
               ada dalam Gambar Bestek.                                  
                                                                         
            7. Warna dan Motif Keramik Lantai dapat diganti dan dirubah pada masa
               pelaksanaan konstruksi oleh Konsultan Perencana dan Owner.
                                                                         
            8. Keramik lantai harus mempuntyai tebal minimal 5 mm.       
            9. Bentuk dan dimensi Keramik lantai harus benar-benar siku serta standar untuk
               semua ukuran yang sama.                                   
                                                                         
            10. Potongan-potongan Keramik yang terpasak dilakukan karena mengikuti pola
               lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan
               potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada
               gambar pola lantai.                                       
                                                                         
            11. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar Keramik akibat pemasangan Keramik
               dan sebagai tempat isian perekat antar Keramik dalam bidang tebalnya adalah
               maksimal 1 mm.                                            
                                                                         
            12. Elevasi hasil pemasangan Keramik lantai toilet dan kamar mandi harus lebih
               rendah dari lantai ruang lain kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
                                                                         
            13. Hasil pemasangan Keramik lantai harus benar-benar rata, tidak bergelombang,
               dan tidak melengkung keatas. Elevasi lantai Keramik hasil pemasangan harus
               diperiksa kedatarannya dengan pekerjaan waterpassing.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              45        
    BAB    XII PEKERJAAN      DINDING     DAN   PASANGAN                 
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Batu Bata                                                   
                                                                         
            1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan
               Bahan Bangunan yang berlaku.                              
                                                                         
            2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 10 cm, panjang 20 cm, dan
               tebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.
                                                                         
            3. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu bata
               dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan
               diturunkan pada lokasi pekerjaan.                         
            4. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya
                                                                         
               benar-benar rata untuk semua sisinya.                     
            5. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.         
                                                                         
            6. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti
               dimensi dan ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh
               Konsultan supervise.                                      
                                                                         
            7. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
                                                                         
  Pasal 3  : Pasir Pasang / Pasir Halus                                  
                                                                         
            1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran halus dan tidak
                                                                         
               lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
            2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah apsir yang dipakai untuk keperluan Pasangan
               Batu Gunung, Pasangan Batu Bata, Pasangan Granite, dan Plasteran Dinding.
                                                                         
            3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
               apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka pasir
               tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.               
                                                                         
            4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran yang tajam dan keras.
            5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari
                                                                         
            6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal dari Sungai dan bukan
               Pasir yang berasal dari laut.                             
                                                                         
  Pasal 4  : Relief Dinding Beton                                        
                                                                         
            1. Relief dinding dan ukiran beton harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang
               ada dalam Gambar bestek.                                  
                                                                         
            2. Relief dinding dan ukiran beton dibuat dari campuran semen dan air dengan
               penjangkaran sederhana kepasangan dinding bata serta beton. Relief dinding
               dan ukiran beton adalah motif timbul dari permukaaan bata dan beton dengan
               ketebalan minimal 15 mm.                                  
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              46        
  Pasal 5  : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 2 Ps      
                                                                         
            1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps dikerjakan hanya pada dinding-
               dinding yang langsung berhubungan dengan air seperti dinding Toilet dan
               Kamar Mandi serta bak air.                                
                                                                         
            2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 2 Ps dengan
               ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.               
            3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.       
                                                                         
            4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
                                                                         
            5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan
               tidak satu garis sambungan.                               
            6. Untuk dinding selain kamar mandi dan tempat whuduk tinggi pasangan batu
               bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 40 cm.    
                                                                         
            7. Untuk dinding kamar mandi dan tempat whuduk tinggi pasangan batu bata ½
               bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 180 cm.          
                                                                         
            8. Pasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus kedap air
               (trasram).                                                
            9. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
                                                                         
               arah horizontal.                                          
            10. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang untuk
               ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.                
                                                                         
            11. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps harus disetujui
               oleh Konsultan Pengawas.                                  
                                                                         
                                                                         
  Pasal 6  : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 4 Ps      
                                                                         
            1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada semua dinding
               kecuali dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air.
                                                                         
            2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan
               ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.               
            3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.       
                                                                         
            4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
            5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan
                                                                         
               tidak satu garis sambungan.                               
            6. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
               arah horizontal.                                          
                                                                         
            7. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang untuk
               ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              47        
            8. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus disetujui
               oleh Konsultan Pengawas.                                  
  Pasal 7   :  Plesteran Campuran 1 Pc : 2 Ps                            
                                                                         
                                                                         
            1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
               bata harus disiram dengan air dengan merata.              
            2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 2 Ps .                     
                                                                         
            3. Pasir yang dipakai adalah pasir Pasang/Pasir Halus.       
            4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.                   
                                                                         
            5. Plesteran campuran 1 Pc : 2 Ps dilakukan pada pasangan Hollow block atau
               dinding bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps.                 
                                                                         
            6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
               dinding yang diplester.                                   
            7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran
                                                                         
               lama dengan plesteran baru yang tidak rata.               
            8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu
               hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.     
                                                                         
            9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
               ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
                                                                         
            10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
  Pasal 8  : Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps                              
                                                                         
            1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
               bata harus disiram dengan air dengan merata.              
                                                                         
            2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .                     
                                                                         
            3. Pasir yang dipakai adalah PasirPasang/Pasir Halus.        
            4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.                   
                                                                         
            5. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata dengan
               campuran 1 Pc : 4 Ps.                                     
            6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
                                                                         
               dinding yang diplester.                                   
            7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran
               lama dengan plesteran baru yang tidak rata.               
                                                                         
            8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu
               hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.     
                                                                         
            9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
               ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
            10. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              48        
       BAB    XIII PEKERJAAN     KOZEN     PROFIL   UPVC                 
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                         
            1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
               peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                         
               pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
               dan sempurna.                                             
            2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela, ventilasi dari panel
               UPVC, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar. 
                                                                         
            3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan Kusen, Pintu
               dan Jendela, pekerjaan kaca dan cermin.                   
                                                                         
  Pasal 2  : Persyaratan Bahan                                           
                                                                         
            1. Terbuat dari bahan UPVC (unplasticised polyvinyl chloride), dari
                                                                         
               produkdalam negeri warna putih atau dengan kualitas sama yang
               memenuhi standarISO dan TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
               yang dikeluarkan olehKementerian terkait.                 
            2. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih
                                                                         
               dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang
               disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.               
            3. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
               profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
                                                                         
               fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus
               diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
               yang sama.                                                
            4. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
                                                                         
               dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
               ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan
               Konsultan Pengawas.                                       
            5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan
                                                                         
               Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan-
               ketentuan daripabrik yang bersangkutan.                   
            6. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
               ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
            7. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap air
                                                                         
               /kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke dalam
               interiorbangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka waktu
               15menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.         
            8. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              49        
            9. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian
               rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan
               partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut : 
               a. untuk tinggi dan lebar 1 mm                            
                                                                         
               b. untuk diagonal 2 mm                                    
            10. Accessories                                              
               a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather dari UPVC,
                 pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus
                                                                         
                 ditutup dan dis.                                        
               b. Sealent yang dipergunakan memiliki ketahanan yang cukup baik.
               c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
                 tebal2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
                                                                         
                 sehingga tidakdapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
                 galvanis di dalam UPVC                                  
            11. Bahan finishing Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu
               yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
                                                                         
               dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
                                                                         
  Pasal 3  : Persyaratan Pelaksanaan                                     
            1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
               gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang
               bukaandinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up)
                                                                         
               untuk semuadetail sambungan dan profil UPVC yang berhubungan
               dengan sistemkonstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari
               Konsultan Pengawasdan Perencana.                          
            2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu 
                                                                         
               sebelumpekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan
               pembuatanshop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
               denah, lokasi,merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
               diwajibkan untuk membuatperhitungan-perhitungan yang mendasari
                                                                         
               sistem dan dimensi profilUPVC terpasang, sehingga memenuhi
               persyaratan yang diminta / berlaku.Kontraktor bertanggung jawab
               penuh atas kehandalan pekerjaan ini.                      
            3. Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
                                                                         
               dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
               kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
            4. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi
               untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
                                                                         
               Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
               hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              50        
            5. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus
               dengan suhu minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
               kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.            
            6. Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate
                                                                         
               setebal 2-3 mm.                                           
            7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
               karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
               kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
                                                                         
               kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus ditutup oleh
               karet list.                                               
            8. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
               UPVC akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka  
                                                                         
               permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
               untuk menghindari timbulnya korosi.                       
            9. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
               yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.          
                                                                         
            10. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
               ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
               dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
               Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door. 
                                                                         
            11. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
               sealant supaya kedap air dan suara.                       
            12. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
               penahan air hujan.                                        
            13. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
                                                                         
               tangan.                                                   
            14. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk
               memperoleh persetujuan Perencana.                         
                                                                         
  Pasal 4  : Warna UPVC                                                  
            Warna kozen serta rangka daun pintu dan jendela serta ventilasi kecuali ditentukan
            lain oleh Konsultan Perencana dan Owner pada masa pelaksanaan adalah seperti
            berikut :                                                    
            a. Kozen          : Putih                                    
            b. Frame Daun Pintu : Putih                                  
            c. Daun Pintu KM/WC : Putih                                  
            c. Frame Daun Jendela : Putih                                
            d. Frame Daun Ventilasi : Putih                              
                                                                         
  Pasal 5  : Data Pelengkap                                              
                                                                         
            a. Gambar Kerja (Shop Drawing)                               
               Kontraktor Pelaksana harus membuat Gambar Detail Pelaksanaan (Shop
               Drawing) dan disetujui oleh Konsultan Pengawas jika dalam Gambar Bestek
               tidak diberikan oleh Konsultan Perencana, yang menjelaskan
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              51        
               a. Tipe dan tampak setiap jenis jendela dan pintu UPVC / curtain wall.
               a. Detail sambungan baik exterior maupun interior.        
               b. Detail pemasangan.                                     
               c. Detail pertemuan panel UPVC dengan komponen-komponen lain yang
                 berhubungan.                                            
               d. Kelengkapan ukuran-ukuran.                             
                                                                         
  Pasal 6 : Pengiriman dan Penyimpanan Di Site                           
                                                                         
            1. Semua profil dilapisi PVC plastic atau polythilene film.  
                                                                         
            2. Pengiriman barang-barang harus hati-hati dan tidak boleh terjadi kerusakan.
            3. Setiap unit pintu, jendela maupun curtain wall yang dikirim ke lapangan harus
               ada tanda / bukti sudah diperiksa kwalitasnya oleh QC pabrik.
                                                                         
            4. Material yang disimpan di lapangan (site) harus diatur sedemikian rupa agar
               tidak terjadi kerusakan / cacat.                          
                                                                         
                                                                         
  Pasal 7 : Pemasangan Pada Struktur Bangunan                            
                                                                         
            1. Semua unit Profil Panel UPVC harus terpasang dengan hubungan siku-siku,
               tegak lurus dan mengikuti patokan (bench mark) dari Kontraktor Pelaksana.
            2. Sebelum diadakan pemasangan maka perlu adanya pengukuran di lapangan
               dan koordinasi dengan pekerjaan lain, sehingga ukuran lubang (opening)
               sesuai dengan Shop Drawing.                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              52        
    BAB   XIV  PEKERJAAN      KUNCI    DAN   PENGANTUNG                  
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Ruang Lingkup                                               
                                                                         
            Pekerjaan Kunci dan Pengantung ini meliputi semua pekerjaan pintu, jendela dan
            ventilasi yang dapat dibuka dan ditutup.                     
                                                                         
                                                                         
  Pasal 2  : Kunci Dan Pengantung                                        
                                                                         
            1. Kunci,Engsel, Pegangan, Grendel dan Hak Angin adalah sesuai dengan yang
               disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kozen Aluminium YKK.
                                                                         
            2. Material atau bahan Stainless Steel adalah material atau bahan yang tidak
               berkarat serta tidak bisa berinteraksi dengan Medan Magnet.
            3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan brosur dan cara pemasangan minimal
               dari dua merk yang berbeda kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
                                                                         
            4. Kunci dan pegantung pintu dan jendela harus dipasang menurut aturan
               pemasangan yang diajurkan oleh pabrik pembuat yang tercantum pada brosur
               yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana.                  
                                                                         
            5. Kunci 1 X putar dan 2 x putar untuk pintu aluminium dan panel kayu dipasang
               dengan ketinggian 100 cm dari permukaan lantai atau sesuai Gambar Bestek.
            6. Pegangan pintu dipasang dengan ketinggian 110 cm dari permukaan lantai
                                                                         
               atau 10 cm diatas posisi pemasangan kunci.                
            7. Engsel pintu harus dipasang minimal 3 engsel untuk satu daun pintu dengan
               jarak pemasangan engsel pertama setinggi 40 cm dari muka lantai dan jarak
               pemasangan engsel ke tiga sejarak 40 cm turun dari permukaan kozen teratas
                                                                         
               sedangkan engsel kedua adalah pada posisi pertengahan antara engsel pertama
               dan ketiga.                                               
            8. Grendel jendela harus dipasang minimal 2 grendel untuk satu daun jendela
               serta ventilasi. Grendel dipasang pada rangka jendela dan ventilasi bagian
                                                                         
               bawah.                                                    
            9. Pengangan jendela dipasang pada posisi tengah dari rangka daun jendela yaitu
               di rangka bagian bawah jendela diantara dua grendel.      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              53        
               BAB   XV  PEKERJAAN      PLAFOND                          
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Material Plafond                                            
                                                                         
            1. Material utama plafond adalah PVC (Polyvinyl Chloride) yaitu berupa panel
               berbahan Dasar Polymer Isosianat, tebal 8 mm dengan ukuran panel
                                                                         
               standard adalah 200 mm x 4000 mm.                         
            2. Material PVC harus Tahan Basah, Tahan Air, Anti Rayap dan Serangga, Aman
               terhadap kesehatan, Bahan Tidak terurai /lapuk dan tidak lembab.
                                                                         
            3. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan
               harus mempunyai Merk Dagang.                              
                                                                         
            4. Pada setiap lembaran PVC harus dicantumkan merk dagang, ukuran lembar
               dan ketebalan lembaran.                                   
            5. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
                                                                         
               Konsultan Supervisi.                                      
            6. Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam
               keadaan cacat dan rusak.                                  
                                                                         
                                                                         
  Pasal 2  : Alat Sambung                                                
                                                                         
            1. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Metal atau Baja Ringan
               adalah Paku Sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis.
                                                                         
            2. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi papan
               dan tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan.     
                                                                         
            3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
               Konsultan Pengawas.                                       
                                                                         
  Pasal 3  : Rangka Plafond Baja Ringan                                  
                                                                         
                                                                         
            4. Untuk material Rangka plafond PVCd adalah baja ringan dari jenis Zincalume
               Steel.                                                    
            5. Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standard yang
               ditetapkan oleh Pabrik.                                   
                                                                         
            6. Bentuk Profil material rangka Plafond adalah bentuk hollow atau bentuk lain
               yang dianjurkan oleh pabrik dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                         
            7. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
               Konsultan Pengawas.                                       
            8. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan Garansi Resmi dari Pabrik yang
                                                                         
               minimal menjelaskan tentang daya tahan dan kekuatan material.
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              54        
            9. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan oleh
               Pabrik.                                                   
            10. Pabrik melalui Kontraktor Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli khusus
                                                                         
               dilokasi pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan pemasangan rangka plafond
               yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana.                 
            11. Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola pemasangan
               rangka plafond dalam Gambar Bestek.                       
                                                                         
            12. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok dan
               konstruksi kuda-kuda.                                     
                                                                         
            13. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi dengan
               permukaan lantai.                                         
            14. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond
                                                                         
               dengan pekerja Instalasi Listrik.                         
                                                                         
  Pasal 4  : List Profil Plafond                                         
                                                                         
            1. List Profil Plafond pada pinggir-pinggir pemasangan material plafond PVC
                                                                         
               adalah dari material PVC                                  
            2. Model dan bentuk List Profil Plafond harus sesuai dengan model dan bentuk
               yang ada dalam Gambar Bestek.                             
                                                                         
            3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh
               Konsultan Supervisi.                                      
                                                                         
                                                                         
  Pasal 5  : Pengantung Rangka Plafond                                   
                                                                         
            1. Pengantung rangka plafond adalah besi tulangan polos diameter 10 mm
               dengan ujung mempunyai kait dari plat tebal 5 mm dan baut jangkar 3/8” atau
               paku kayu ukuran 3” untuk tambatan ke lagur-lagur rangka plafond kayu.
                                                                         
            2. Penjangkaran pengantung plafond ke plat lantai beton bertulang harus sudah
               dikerjakan pada saat pengecoran plat lantai sedang dikerjakan.
            3. Penjangkaran pengantung plafond ke plat lantai beton bertulang setelah plat
                                                                         
               lantai dikerjakan dengan alasan apapun tidak dibenarkan.  
            4. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah pengantung
               plafond.                                                  
                                                                         
  Pasal 6  : Pemasangan Plafond                                          
                                                                         
            1. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond
               sudah mencapai 100 %.                                     
                                                                         
            2. Pemasangan Plafond PVC dilakukan langsung pada rangka plafond dengan
               alat sambung paku Sekrup.                                 
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              55        
            3. Jika diperlukan oleh Konsultan Supervisi maka Kontraktor Pelaksana harus
               membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material plafond.
            4. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar
                                                                         
               Bestek.                                                   
            5. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata
               dan tidak melendut.                                       
                                                                         
            6. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond PVC dengan balok lantai,
               ring balok dan dinding harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan
               pemuaian dan susut.                                       
                                                                         
            7. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
               instalasi listrik, instalsi AC, instalasi air bersih dan instalasi air kotor sehingga
               plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.      
                                                                         
            8. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, Instalasi AC, Instalasi Air
               Bersih dan Instalasi Air Kotor setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai
               kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.         
            9. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-
               alasan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas tidak boleh dibongkar
                                                                         
               sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada posisi
               penjangkaranya pada rangka plafond.                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              56        
           BAB   XVI  PEKERJAAN      RANGKA     ATAP                     
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Persyaratan Material Rangka Atap                            
                                                                         
            Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan
                                                                         
            pada sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah
            milimeter (mm) dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah
            ketebalan baja dasar (Base Material Thickness/BM7).          
                                                                         
  Pasal 2  : Material Struktur Rangka Atap                               
                                                                         
           a. Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties):     
                                                                         
               Baja Mutu Tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
               Tegangan Leleh Minimum (Minimum yield strength): 550 MPa 
                                                                         
               Modulus Elastisitas             : 2,1 x 105MPa           
                                                                         
               Modulus Geser                   : 8 x 104 MPa            
           b. Lapisan pelindung terhadap karat (Protective Coating):     
                                                                         
              Rangka batang harus mempunyai lapisan tahan karat seng dan aluminium
              (Zincalume/AZ), dengan komposisi sebagai berikut:          
                                                                         
               55 % Aluminium (AI)                                      
               43,5 % Seng (Zinc)                                       
                                                                         
               1,5 % Silicon (Si)                                       
               Ketebalan Pelapisan : 100 gr/m' (AZ 100)                 
                                                                         
           c. Geometri profil rangka atap                                
  Pasal 3 : Rangka Atap                                                  
                                                                         
                                                                         
           Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-channel.
           1) C100.100 (tinggi profil 100 mm, tebal 1,0 mm), berat 1,5 kg/m' untuk rangka
                                                                         
              batang utama (top chord dan bottom chord), untuk bentang > 10 m
           2) C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), berat 1,29 kg/m' untuk rangka
              batang utama (top chord dan bottom chord), untuk bentang < 10 m
                                                                         
           3) C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), berat 0,97 kg/m' untuk rangka
              batang pengisi (web)                                       
                                                                         
  Pasal 4 : Reng TS 40 (batten)                                          
                                                                         
           Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dengan
           spesifikasi tinggi profil 40 mm dan tebal 0,48 mm, berat 0,57 kg/m', yang pada sisi
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              57        
           kanan kiri sepanjang profil dilipat ke dalam selebar 5 mm. Reng TS 40 dipasang
           setiap jarak minimum 40,67 cm bila digunakan atap genteng aspal.
           Bila penutup atapnya adalah genteng metal, maka jarat reng/batten mininimum 60
                                                                         
           cm.                                                           
           Pada bidang atap yang akan dipasang genteng aspal, maka pada batas sambungan
           bidang dasar genteng aspal (GRC Board) reng TS 40 harus dipasang double.
                                                                         
           Gambar detail potongan profil reng dapat di lihat di bawah ini:
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       Reng TS 40 panjang standard 6,1 m,                                
       dipasang minimum tiap 40,67 cm                                    
                                                                         
                                                                         
  Pasal 5 :Alat sambung (screw)                                          
                                                                         
                                                                         
           Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
           instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi
           sebagai berikut:                                              
                                                                         
           a. Kelas Ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
                                                                         
           b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (truss fastener) adalah type 1214x20.
             dengan ketentuan sebagai berikut:                           
           Diameter ulir                    : 12 Gauge (5,5 mm)          
                                                                         
           Jumlah ulir per inchi (threads per inch/TPI) : 14 TPI         
           Panjang                : 20 mm                                
                                                                         
           Ukuran kepala baut     : 5/16" (8 mm hex. socket)             
                                                                         
           Material               : AISI 1022 Heat treated Carbon steel  
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              58        
           Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN                
           Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN                   
                                                                         
           Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm                   
                                                                         
                                                                         
           c. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fastener) adalah type 10-16x16, dengan
             ketentuan sebagai berikut:                                  
           Diameter ulir               : 10 Gauge (4,87 mm)              
                                                                         
           Jumlah ulir per inchi (threads per inch/TPI): 16 TPI          
           Panjang                : 16 mm                                
                                                                         
           Ukuran kepala baut     : 5/16" (8 mm hex. socket)             
                                                                         
           Material               : AISI 1022 Heat treated carbon steel  
           Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN                
                                                                         
           Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN                   
           Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kNm                    
                                                                         
                                                                         
           Pemasangan Jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar
                                                                         
           kerja. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
           dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.               
                                                                         
  Pasal 6: Koneksi perletakan kuda-kuda di ring balok                    
           Connector yang digunakan adalah dari material plat L. Connector ini merupakan alat
                                                                         
           sambung antara rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaga
           hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 7 : Steel strap brace (bracing)                                  
           Untuk menjaga stabilitas dan kekuatan ikatan struktur rangka atap, maka antara
           rangka utama pada batang utama atas (top chord) dipasang strap bracing (pengaku).
           Material baja strap bracing harus memiliki minimum tegangan tarik 250 Mpa,
           dengan ketebalan minimum 1,00 mm dan lebar minumum 25 mm serta materialnya
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              59        
           dilapis dengan bahan anti korosi zinc-alumunium 100 gr/m2 untuk mencegah
           terjadinya karat.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             Minimum basic working loads, kN  Type Of Steel Brace        
                                              STRAP BRACE                
             Steel Tension Capacity           3.5-5.5 kN                 
             End Fixing Capacity              3.5-5.5 k-NI               
             Brace to intermediate truss fixing capacity 0.55 Kn         
             Wrap-around splice capacity      3.5-5.5 kN                 
                                                                         
             Brace Cross-Section Dimensions (nim x nun) (25-40) x 1.0    
             Nail size requirements           10-16x16 wafer or hex      
                                               tek self drilling         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 8 : Tata Cara Pelaksanaan dan Pemasangan                         
           b. Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan        
                                                                         
           Struktur rangka atap baja ringan harus di desain oleh tenaga ahli yang berkompeten.
           Desain harusmengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai karakter baja ringan
           yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin (Limit State
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              60        
           Cold Formed Steel Structure Design). Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi
           top chord, bottom chord, web, dan jumlah screw pada setiap titik buhul sebagai satu
           kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.                         
                                                                         
           Mengingat belum adanya pengaturan resmi tentang baja ringan dalam konstruksi
           Indonesia, peraturan di bawah ini dapat digunakan sebagai pedoman:
                                                                         
            PPBBI (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia)       
            PUBI-1982                                                   
            BS5950-5-1998. Code of Practice for Design of Cold Formed Thin Gauge Sections
             (U.K.)                                                      
                                                                         
            BS6399-2-1997. Code of Practice for Wind Loads (U.K.)       
                                                                         
            AS/NZS1170-2-1989 SAA Loading Code. Dead and Live Loads (Australia)
            AS/NZS 4600-1996. Limit State Design Code (Australia)       
                                                                         
                                                                         
           Perangkat lunak komputer (software) boleh digunakan untuk membantu proses
           desain atap baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk
           menghitung struktur baja ringan dan mengakomodasi peraturan-peraturan yang
           telah disebutkan di atas, dalam hal ini software telah mendapat rekomendasi dari
                                                                         
           Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI).                    
           c. Persyaratan Pra-Konstruksi                                 
             Kontraktor wajib melakukan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software
              desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah
                                                                         
              dijelaskan pada pasal-pasal di atas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
              dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.  
             Kontraktor harus mengadakan pengecekan balok ring yang kemudian-diajukan
              untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan supervisi sebelum
                                                                         
              pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.           
             Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detail dan akurat.
              Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil pada setiap segmen, dan
              jumlah screw pada setiap titik buhul.                      
                                                                         
             Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
              ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran
              pada gambar kerja adalah ukuran jadi/finish                
                                                                         
             Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan
              sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.    
                                                                         
             Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang diakibatkan oleh
              kekurang telitian dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti.
              Kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun
              kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan tidak cermat dalam koordinasi
              dengan gambar dari Arsitektur, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              61        
             Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
              supervisi, untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.  
             Bahan konstruksi baja ringan harus difabrikasi di workshop, workshop
                                                                         
              permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas semua
              kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen
              konstruksi baja ringan.                                    
                                                                         
                                                                         
           d. Persyaratan Konstruksi                                     
             Perangkaian rangka batang dilakukan di lapangan sesuai dengan hasil
              pengukuran aktual dilapangan                               
                                                                         
             Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran, dan gambar desain, serta
              kerataan permukaan ring balok beton.                       
                                                                         
             Dalam proses erection rangka atap, harus diperhatikan alat bantu sementara
              untuk menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini
              tidak boleh dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh
              tenaga ahli dari pabrik.                                   
                                                                         
             Jarak antar kuda-kuda, jarak ikatan angin/bracing maksimum adalah 1.2m
             Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
                                                                         
              1. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
                yang sesuai, antara lain alat potong listrik dan gunting sesuai dengat
                persyaratan yang ditentukan oleh pabrik.                 
                                                                         
              2. Alat potong harus dalam kondisi baik.                   
              3. Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.       
                                                                         
              4. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
           e. Persyaratan Tenaga Pemasangan                              
                                                                         
           Komponen struktur konstruksi baja ringan harus di kerjakan oleh tenaga pemasang
           yang terlatih dan bersertifikat serta mampu memahami gambar kerja dan
           dibuktikandengan Surat ijin memasang dari pabrikan. Surat ijin memasang atap baja
           ringan ini harus disertakan pada saat pemaparan produk.       
                                                                         
                                                                         
           f. Pemeriksaan Akhir                                          
                                                                         
             Pemeriksaan akhir harus meliputi pemeriksaan internal, dalam hal mana
              penyedia barang/jasa harus menjamin kualitas produknya, dan pengecekan
              untuk penerimaan pekerjaan final (final product), yang diharapkan oleh
              Konsultan Perencana, Konsultan supervisi, jelas tercantum pada shop drawing.
                                                                         
             Konsultan supervisi dan Pemberi tugas bilamana perlu akan menentukan item-
              item yang perlu diperiksa untuk menentukan akseptasi produk yang diajukan
              berdasar hasil pengecheckan internal yang telah dilakukan. Hasil pemeriksaan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              62        
              untuk tujuan akseptasi produk harus disajikan dalam berita acara hasil
              pemeriksaan, dan harus mendapatkan persetujuan konsultan supervisi.
             Apabila kemudian masih ditemukan adanya ketidak sesuaian, tindakan
                                                                         
              perbaikan harus segera dilakukan dan bagian yang ditemukan ada
              penyimpangan tersebut akan di periksa ulang.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              63        
          BAB    XVII PEKERJAAN      PENUTUP     ATAP                    
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
           Lingkup pekerjaan untuk pelaksanaan atap spandeck tanpa sambungan setara
           dengan Utomodeck U-573 jenis Klip-Lok type Trimdeck digunakan/ dipasang pada
           atap bangunan gedung.                                         
                                                                         
                                                                         
           Meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk melaksanakan
           pekerjaan atap baja ringan sebagaimana dijelaskan dalam Gambar Rencana dan
           Rencana Kerja & Syarat-syarat Pekerjaan termasuk pemasangan alat-alat dan benda-
           benda yang terletak dan berkaitan dengannya yang meliputi :   
           Menyediakan semua tenaga/pekerja untuk melaksanakan pekerjaan. Tenaga kerja
           yang ditugasi harus ahli dan berpengalaman, yang dinyatakan dengan data
           pengalaman/referensi pekerjaan yang telah dilaksanakan.       
                                                                         
                                                                         
  Pasal 2  : Membuat Gambar Kerja                                        
                                                                         
           Kontraktor harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja (shop drawings) yang
           dilengkapi dengan daftar material, detail sambungan dari komponen-komponen
           yang sebelum pelaksanaan harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan
           Konsultan MK                                                  
                                                                         
           Seluruh pengadaan bahan-bahan seperti lembaran baja, pelat kait, sekrup atau baut,
                                                                         
           nok, flashing sealant serta bahan lain yang diperlukan sesuai dengan Gambar
           Rencana dan Rencana Kerja & Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan. Seluruh
           pekerjaan pembuatan dan pemasangan seperti pemotongan, sambungan-sambungan
           dan lain-lain sesuai dengan Gambar Rencana dan Rencana Kerja & Syarat-syarat
           Pelaksanaan Pekerjaan.                                        
                                                                         
  Pasal 3  : Bahan                                                       
                                                                         
                                                                         
           Penutup atap yang digunakan untuk Atap Bangunan adalah lembaran baja
           berkekuatan tinggi 5.500 kg/cm2 yang memenuhi standard Australia Nomor 1397-
           G550-AZ150 dan AS2728 Prepainted and Organic Film/Metal Laminated Product
           jenis Lysaght Klip-Lok type Trimdeck, Green Olive dengan ketebalan minimal 0,35
           mm produksi BRC Lysaght, Bluescope atau Utomodeck Zincalume G550 jenis U-573
           atau setara dengan panjang yang utuh (tidak disambung) bisa dipasang
           melengkung/radial, lengkap dengan pelat kait dan seluruh kelengkapannya sesuai
                                                                         
           petunjuk atau standar pabrik pembuatnya.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              64        
  Pasal 4  : Pelaksanaan                                                 
                                                                         
           Sebelum pemasangan lembaran atap baja, kontraktor harus memeriksa seluruh
           permukaan atas dari semua gording, batten, atau penumpunya, dan harus terletak
           pada satu bidang datar.                                       
           Apabila diperlukan perbaikan, bagian tersebut harus diperbaiki dengan menyetel
           struktur penumpunya. Kontraktor harus menjamin kelurusan dan kesejajarannya,
                                                                         
           karena hal tersebut akan berakibat pada kekuatan penguncian dari lembaran-
           lembaran oleh pelat kait. Khusus untuk atap diatas ruang serbaguna/auditorium
           (sebagai tambahan kedap air dan anti bocor) sebelum dipasang pada rangka gordeng
           dipasang lembaran seng dan glass wool 1” sebagai peredam panas dan penahan air.
           Untuk memperkuat dan menghasilkan daya kait maksimal, penumpu pertama dan
           terakhir dan pelat kaitnya harus dipasang minimal 75 mm dari setiap ujung lemba-
           ran.                                                          
                                                                         
           Pada saat pemasangan agar selalu diadakan pemeriksaan untuk menjaga kesejajaran
           lembaran-lembaran serta diadakan pengukuran dengan cermat sehingga tidak terjadi
           pergeseran. Apabila diperlukan koreksi kesejajaran, lembaran-lembaran dapat
           disesuaikan + 2 mm dengan menarik atau mendorong pelat kait kearah lembaran
           pada saat menyekrup pelat kait itu.                           
           Untuk mencegah gerakan ke bawah pada atap dengan sudut kemiringan yang curam
           harus dipasang sebuah pengikat positif, yaitu sekrup atau baut yang dipasang pada
                                                                         
           setiap panjang lembaran, yang dipasang dibawah atau melalui flashing/capping
           pada bagian atas ujungnya.                                    
                                                                         
  Pasal 5  : Pengangkatan lembaran atap baja                             
                                                                         
           Pengangkatan lembaran atap baja, metode pemasangan, serta pelat kait, sekrup dan
           peralatan pemasangan harus memenuhi petunjuk dan persyaratan dari pabrik
           pembuat, dan Kontraktor harus menjamin bahwa pemasangan atau petunjuk dari
                                                                         
           pabrik. Supaya lembaran atap terkunci dengan baik maka tonjolan pengait dari
           lembar atap metal (corrugated metal sheet) sepanjang rusuk-bawah harus
           terikat/terkunci sepenuhnya pada sambungan samping rusuk atas.
                                                                         
  Pasal 6  : Sambungan (apabila terpaksa ada)                            
                                                                         
           Apabila terdapat sambungan, maka sambungan tersebut harus diberi sealant agar
           kedap air dan harus digunakan dua sekrup pada lembah gelombang dan satu buah
                                                                         
           pada rusuk penguncinya untuk menjamin kekuatan sambungan, dengan jarak
           sambungan minimal 100 mm. Sealant adalah jenis GE Silglaze-N atau Silpruf, Dow
           Corning (Selley) 780 atau yang setara.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              65        
  Pasal 7  : Penanganan di Lapangan                                      
                                                                         
           Tumpukan atap yang panjang dengan pengikat yang kuat harus diangkat dengan
           menggunakan spreaded bar dan Fabric slings secara hati-hati.  
           Kontraktor harus menyiapkan tenaga yang berpengalaman dan dilengkapi alat
           pengaman seperti sabuk pengaman dan sarung tangan. Hal ini untuk melindungi
           serta keamanan pekerja.                                       
                                                                         
                                                                         
           Lembaran-lembaran tidak boleh ditarik diatas permukaan lembaran lainnya.
           Demikian juga peralatan pemasangan tidak boleh diseret/ ditarik diatas lembaran-
           lembaran atap.                                                
                                                                         
  Pasal 8  : Berjalan di Atas Lembaran Atap                              
                                                                         
           Apabila diperlukan untuk berjalan di atas lembaran kearah panjang, untuk tidak
                                                                         
           merusak lembaran bagian yang boleh diinjak adalah bagian lembah gelombang. Bila
           berjalan menyilang lembaran harus diatas gording.             
                                                                         
  Pasal 9  : Pemotong Lembaran di Lapangan                               
                                                                         
           Tidak diijinkan melakukan pemotongan lembaran dilapangan.     
                                                                         
                                                                         
  Pasal 10 : Pembersihan                                                 
                                                                         
           Kontraktor harus membersihkan seluruh bekas serbuk akibat pekerjaan pengeboran,
           pemotongan dan lain-lain, serta sisa rivet, sekrup atau paku dari atas atap, karena
           akan mengakibatkan tergoresnya lembaran atap dan menimbulkan karat. Apabila
           terdapat cacat ringan pada cat di permukaan lembaran atap, maka Kontraktor harus
           memperbaiki cat tersebut dengan cat halus Colorbond.          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              66        
                 BAB   XVIII  PEKERJAAN     CAT                          
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Referensi                                                   
                                                                         
            1. Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut
               :                                                         
               a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.   
                                                                         
               b. NI-3 1970                                              
               c. NI-4                                                   
                                                                         
  Pasal 2  : Persyaratan Material                                        
                                                                         
            1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
               terbaik.                                                  
                                                                         
            2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
               spesifikasi, dan aturan pakai.                            
                                                                         
            3. Cat yang dipakai adalah dari Merk DULUX Standar ICI atau merk lain yang
               setara dengannyabaik dari segi harga dan kualitas.        
            4. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari
               dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
            5. Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan
               ditentukan lain oleh Konsultan Pengawasdan Owner dalam masa pelaksanaan
               atau dalam Gambar Bestek.                                 
                                                                         
            6. Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Konsultan Perencana dengan
               persetujuan Owner dalam masa pelaksanaan.                 
                                                                         
            7. Untuk kemudahan pelaksanaan penempatan warna cat pada semua bangunan
               dilapangan Konsultan Perencana harus menyediakan Gambar Disain Berwarna
               tampak luar dan dalam bangunan dengan posisi-posisi penempatan warna cat.
            8. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada
               dalam Spesifikasi Teknis (tabel point 5) dengan yang ada dalam Gambar Bestek
                                                                         
               maka acuan yang dipakai adalah menurut keputusan Konsultan Perencana.
            9. Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam tabel
               point 5 yang dilakukan oleh Owner harus disertai keterangan tertulis dan
               diketahui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
                                                                         
            10. Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah
               kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor
               Pelaksana harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan
               dalam tabel point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk
                                                                         
               pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur
               selesai dikerjakan.                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              67        
  Pasal 3  : Pelaksanaan                                                 
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan permukaan dinding pasangan bata
               dan beton lama dari cat lama, kotoran dan lumut. Hasil pekerjaan pembersihan
               ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecatan
               dimulai.                                                  
                                                                         
            2. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton
               benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
                                                                         
            3. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
               Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan
               Konsultan Pengawas tanpa adanya penambahan biaya pelaksanaan
                                                                         
            4. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu
               sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar.                    
                                                                         
            5. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya
               dengan kertas amplas.                                     
                                                                         
            6. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam
               Bill of Quantity atau Konsultan Pengawas :                
               a. Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan 2
                                 Kali Cat Warna.                         
                                                                         
               b. Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat Dasar, dan 2
                                 Kali Cat Warna.                         
               d. Cat Permukaan Kayu : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Menie Kayu, 1 Kali Cat
                                 Dasar dan 2 Kali Cat Warna.             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              68        
             BAB   XIX  PEKERJAAN     ELEKTRIKAL                         
                                                                         
                                                                         
  A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                
                                                                         
  Pasal 1  : Umum                                                        
                                                                         
                                                                         
            1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada
               klausul lain dari persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti menuntut
               perhatian khusus pada klausul-klausul yang ada atau menghilangkan klausul-
               klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya
               dari syarat-syarat umum.                                  
                                                                         
            2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
               tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatau bagia pekerjaan atau bahan
               atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik
               dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
               perencanaan saja. Kontraktor Pelaksana harus tetap melaksanakannya sesuai
               dengan standard teknis yang berlaku.                      
                                                                         
                                                                         
  Pasal 2  : Gambar-Gambar                                               
                                                                         
            1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
                                                                         
               accessories dan fixture secara terpirinci. Semua baguian diatas walaupun tidak
               digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang
               oleh Kontraktor Pelaksana sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
            2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
                                                                         
               instalalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan denan memperhatikan
               kondisi dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan struktur/Sipil harus
               dipakai sebagai referensi untuk Kontraktor Pelaksana dan detail ”finishing”
               dari proyek.                                              
            3. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan gambar-
                                                                         
               gambar kerja dan detail (Shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
               Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang
               diajukan Kontraktor Pelaksana untuk disetujui Konsultan Pengawas dianggap
               bahwa Kontraktor Pelaksana telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi
               dengan pekerjaan instalasi lainnya.                       
                                                                         
            4. Kontraktor Pelaksana harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
               penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan
               tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan lima set
               lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built
               drawings). As built drawings harus diserahkan kepada Konsulatan Pengawas
               segera setelah pekerjaan selesai 100 %.                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              69        
  Pasal 3  : Koordinasi                                                  
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksanapekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini,
               harus bekerja sama dengan Kontraktor Pelaksana bidang atau disiplin lainnya,
               agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal
               yang telah ditentukan.                                    
                                                                         
            2. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang
               satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.      
                                                                         
                                                                         
  Pasal 4  : Daftar Bahan Dan Contoh                                     
                                                                         
            1. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah Kontraktor
               Pelaksana menerima pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila
               ditunjuk lain oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana diharuskan
               menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini
                                                                         
               harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnyatercantum nama-nama dan
               alamat manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap
               perlu oleh Konsultan Pengawas. Persetujuan oleh Konsultan Pengawas akan
               diberikan atas dasar di atas.                             
                                                                         
            2. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan
               dipasang kepada Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan dengan
               penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan
               Kontraktor Pelaksana .                                    
                                                                         
            3. Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
               spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan barn. Pekerjaan haruslah
               dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.
            4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala
               ukuran/ kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila
                                                                         
               terdapat keragu-raguan, Kontraktor Pelaksana , harus segera menghubungi
               Konsultan Pengawas untuk berkonsultasi.                   
            5. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya
               tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan
                                                                         
               maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab Kontraktor Pelaksana .
               Untuk itu pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan
               persetujuan dari Konsulian Pengawas.                      
                                                                         
                                                                         
  Pasal 5  : Commision Dan Testing                                       
                                                                         
            1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing
               dan  pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk      
               memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat
               berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan persyaratan yang
               berlaku.                                                  
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              70        
            2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
               testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Hal ini
               termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini
               seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Kontraktor
               Pelaksana .                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 6  : Peralatan yang disebut Dengan Merk Dan Penggantinya         
                                                                         
            1. Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut
               dan dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Kontraktor
                                                                         
               Pelaksana wajib menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut diatas.
            2. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan
               dari Konsultan Pengawas.                                  
                                                                         
                                                                         
  Pasal 7  : Perlindungan Pemilik                                        
                                                                         
            1. Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik
               dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 8  : Contoh                                                      
                                                                         
            1. Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material
               yang akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas.
               Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh
               ini menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 9   :  Pengetesan                                                
                                                                         
               1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan semua pengetesan seperti yang
                 dipersyaratkan disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap
                 sistem, yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Semua tenaga, bahan
                 dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut, merupakan
                 tanggungjawab Kontraktor Pelaksana .                    
                                                                         
                                                                         
  Pasal 10  :  Pengujian                                                 
                                                                         
               1. Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah
                 dikirim dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan
                 pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara
                 keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest
                 dan temyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-
                                                                         
                 ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              71        
                 dapat diserahkan kepada pemilik dengan dilampirkan berita acara test
                 lapangan yang disetujui Konsultan Pengawas.             
                                                                         
  Pasal 11  :  Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan                   
                                                                         
               1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun
                                                                         
                 terhitung dari penyerahan kedua.                        
               2. Selama masa garansi, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini
                 diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada
                 instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.    
                                                                         
               3. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini
                 masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat
                 dihubungi setiap saat.                                  
                                                                         
               4. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi
                 dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pemyataan
                 baik yang ditandata- ngani bersama oleh instalatur yang melaksanakan
                 pekerjaan tersebut dan Konsultan Pengawas lapangan serta dilampirkan
                 sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang
                                                                         
                 berwenang.                                              
               5. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi
                 tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
                 penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Konsultan Pengawas
                                                                         
                 lapangan berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut
                 pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor Pelaksana yang melaksanakan
                 pekerjaan instalasi tersebut.                           
               6. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor Pelaksana harus
                 mengadakan semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut
                                                                         
                 kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk
                 oleh pemberi tugas (customer).                          
               7. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5
                 (lima) set operating maintenance and repair manual books, sehingga para
                                                                         
                 petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
                                                                         
  Pasal 12  :  Penanggung Jawab Pelaksana                                
                                                                         
                                                                         
               1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus
                 menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
                 berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak
                 selaku wakil dari Kontraktor Pelaksana dan mempunyai kemampuan
                 memberikan keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam
                 menerima segala instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas.
                                                                         
               2. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam
                 kerja dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              72        
                 yang dikehendaki ohh Konsultan Pengawas petunjuk, dan perintah
                 pengawas di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada
                 pihak Pelaksana melalui penanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 13  :  Perubahan , Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan          
                                                                         
               1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana
                 yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan
                 terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas.              
                                                                         
               2. Dalam merubah gambar rencana lersebut, Kontraktor Pelaksana harus
                 menyerahkan gambar perubahan yang dimaksud Konsultan Pengawas,
                 pengawas lapangan dalam rangkap lima untuk disetujui.   
                                                                         
               3. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya,
                 harus diajukan oleh Kontraktor Pelaksana kepada Konsultan Pengawas
                 secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang
                 mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis
                 oleh Konsultan Pengawas.                                
                                                                         
  Pasal 14  :  Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                     
                                                                         
                                                                         
               1. Kontraktor Pelaksana tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang
                 dilakukan dalam rangka pemasangan instalasi ini maupun  
                 pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk pekerjaan
                 Kontraktor Pelaksana instalasi ini.                     
                                                                         
               2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
                 Konsultan Pengawas.                                     
               3. Pengelasan, pemgeboran dan sebagainya pada konstuksi bangunan hanya
                 dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari
                                                                         
                 Konsultan Pengawas.                                     
                                                                         
  Pasal 15  :  Pekerjaan Listrik                                         
                                                                         
                                                                         
               1. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh
                 sistem listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan
                 sempuma dan aman.                                       
               2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan
                                                                         
                 pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut
                 sudah dapat dipergunakan pemilik.                       
                                                                         
  Pasal 16  :  Pemeriksaan Routines                                      
                                                                         
                                                                         
               1. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan
                 dan pemeriksaan routine.                                
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              73        
               2. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus
                 dilaksanakan tidak kurang dari dua minggu sekali.       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  B. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL                         
                                                                         
  Pasal 1   :  Umum                                                      
                                                                         
               1. Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan
                 dan tenaga kerja, pemasangan , pengujian perbaikan selama masa
                 pemeliharaan dan training bagi calon operator, sehingga seluruh sistem
                                                                         
                 elektrikal dapat beroperasi dengan baik dan benar.      
                                                                         
                                                                         
  Pasal 2   :  Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                         
               1. Lingkup pekerjaan sistem elektrikal:                   
                                                                         
                                                                         
                 1. Pengadaan dan pemasangan dan penyambungan instalasi kabel utama
                   dari panel distribusi menuju ke ruang panel disetiap lantai, lengkap
                   dengan seluruh instalasinya termasuk armature, saklar dan stop kontak.
                                                                         
                 2. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran
                   kabel tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.   
                 3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan
                   rendah dan panel kapasitor sesuai dengan gambar rencana.
                                                                         
                 4. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi:
                   a. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis
                                                                         
                      lampu sesuai gambar rencana.                       
                   b. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa, stop
                      kontak daya dan stop kontak khusus.                
                                                                         
                   c. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan
                      saklar tukar.                                      
                                                                         
                   d. Pengadaan dan pemasangan berbagai cable ladder, cable tray dan
                      cable trunking.                                    
                   e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi
                      pelindung kabel serta berbagai accessories lainnya seperti : box
                                                                         
                      untuk saklar dan stop kontak, junction box, fleksibel conduit,
                      bends/elbows, socket dan lain-lain.                
                   f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi
                      penerangan dan stop kontak.                        
                                                                         
                 5. Pekerjaan sistem penerangan luar (Outdoor Lighting)  
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              74        
                   a. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan luar lengkap
                      dengan tiang, pondasi, armature dan accessories lainnya.
                   b. Pengadaan dan pemasangan lampu jalan lengkap dengan tiang,
                                                                         
                      pondasi, armature dan accessories lainnya.         
                   c. Pengadaan dan penerangan lampu facade lengkap dengan tiang
                      armature dan accessories lainnya.                  
                                                                         
                   d. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar lengkap
                      dengan conduit, pelindung kabel dan accessories lainnya.
                 6. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan
                   lengkap dengan box kontrol, elektroda pentanahan dan accessories
                   lainnya.                                              
                                                                         
                 7. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem penangkal petir
                   lengkap dengan accessories lainnya.                   
                                                                         
                 8. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini
                   agar dapat beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, kabel
                   rack, support equipment dan accessories lainnya.      
  Pasal 2   :  Koordinasi                                                
                                                                         
               1. Adalah bukan tujuan spesifikasi ini atau gambar-gambar rencana untuk
                                                                         
                 menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-
                 peralatan, dan sambungan-sambungannya. Kontraktor Pelaksana harus
                 melengkapi dan memasang selumh peralatan-peralatan bantu yang
                 dibutuhkan.                                             
                                                                         
               2. Gambar-gambar rencana hanya menunjukkan secara umum tentang posisi
                 dari peralatan-peralatan, pemipaan, ducting dan lain-lain. Kontraktor
                 Pelaksana harus mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan yang
                 disesuaikan dengan kondisi-kondisi bangunan tanpa tambahan-tambahan
                 biaya.                                                  
                                                                         
               3. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi tapi tidak ditunjukkan pada
                 gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.  
                                                                         
  Pasal 3   :  Standar-Standar                                           
               Sebagai dasar perencanaan mengikuti standard dan peraturan yang berlaku :
                                                                         
               a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) edisi tahun 2000.
                                                                         
               b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 1978 tentang Peraturan Instalasi
                 Listrik (PIL) dan tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
               c. Standard Industri Indonesia (SII) dan Standard Nasional Indonesia (SNI).
                                                                         
               d. Standard PLN dalam wilayah daerah setempat.            
               e. Keputusan Dirjen Cipta Karya DPU dan SNI tentang standard penerangan
                 buatan.                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              75        
               f. Petunjuk pengajuan rencana instalasi dan pelengkapan bangunan.
               g. Standard negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC, VDE, DIN,
                 NEMA, JIS, NFPA, dan lain-lain.                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 4   :  Pekerjaan Terkait                                         
               Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
               a. Penerangan dan stop kontak                             
               b. Sistem Pembumian                                       
                                                                         
               c. Daftar merk/produk material                            
                                                                         
                                                                         
  C. KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH                                          
                                                                         
  Pasal 1   :  Umum                                                      
                                                                         
               1. Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam
                 ukuran dan  type yang sesuai dengan gambar rencana      
                 (NYY,NYFGBY,FRC,NYM,NYA,06/1 KV) kabel daya tegangan rendah ini
                                                                         
                 harus sesuai dengan standard SII atau S.P.L.N.          
  Pasal 2   :  Instalasi Dan Pemasangan Kabel                            
                                                                         
               a. Bahan                                                  
               1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
                                                                         
                 peraturan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas
                 ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
               2. Semua kawat dengan panampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat secara
                 disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan
                                                                         
                 penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian remote control.
               3. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
                 a. Untuk instalasi penerangan adalah NYM/NYA dengan conduit Hight
                   Impact PCV.                                           
                 b. Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, FRC dan penerangan taman
                                                                         
                   dengan menggunakan kabel NYFGbY.                      
                 c. Untuk kabel-kabel dari diesel genset menuju ke LVMDP menggunakan
                   kabel jenis NYY.                                      
                 d. Untuk kabel-kabel dari LVMDP menuju ke panel-panel hydrant,
                   pressurization fan, panel lift menggunakan kabel jenis FRC.
                 e. Untuk FRC digunakan merk : Radox, Eicuflamex, Wilson, Fuji,
                   Pirelli.Pyrotenax.                                    
                                                                         
               4. Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton,
                 ail) harus berada di dalam conduit Galvanis yang disesuaikan dengan
                 ukurannya.                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              76        
            b. "Splice" / Pencabangan                                    
               1. Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan
                 baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-
                 kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).        
                                                                         
               2. Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan
                 harus teguh secara electric, dengan cara-cara "Solderless Connector". Jenis
                 kabel tekanan, jenis compression atau soldered.         
               3. Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan pada konductor-
                                                                         
                 konduktor dengan baik, sehingga semua konductor tersambung, tidak ada
                 kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
               4. Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat
                 lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari temaga yang
                                                                         
                 diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diametemya
                 disesuaikan dengan diameter kabel.                      
                                                                         
                                                                         
            c. Bahan Isolasi                                             
               1. Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet,
                 PVC, asbes, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus
                 dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain
                 tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
                 perwakilan Pemerintah dan atau Manufacturer.            
                                                                         
               2. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
                 penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain).
                 Kontraktor Pelaksana harus memberikan brosur - brosur mengenai cara-
                 cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
                                                                         
               3. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan wama-wama atau nama-
                 namanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi
                 sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus
                 tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas.        
                                                                         
               4. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
                 penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat.
                 Penyambungan-penyambungan harus dan ukuran yang sesuai. 
                                                                         
               5. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC
                 / protolen yang khusus untuk listrik.                   
               6. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila periu untuk menjaga
                                                                         
                 nilai isolasi tertentu.                                 
               7. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
                 temperatur-temperatur pengecoran dan semua lobang-lobang udara harus
                 dibuka selama pengecoran.                               
                                                                         
               8. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
                 dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm ..... minimal 2,5 mm.
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              77        
            d. Saluran Penghantar dalam Bangunan                         
               1. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling gantung,
                 saluran penghantar (conduit) ditanam dalam beton.       
                                                                         
               2. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung
                 saluran penghantar (conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakkan di
                 atas ceiling dengan tidak membebani ceiling.            
                                                                         
               3. Untuk instalasi saluran penghantar diuar bangunan, dipergunakan
                 saluaran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa
                 galvanized dengan diameter sesuai standansasi. Saluran beton dilengkapi
                 dengan hand-hole untuk belokan-belokan.                 
                                                                         
               4. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit
                 minimum 5/8" diametemya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan
                 keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang
                 lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di dalam junction box.
                                                                         
               5. Junction box yang terlihat dipakai junction box ex. Jerman Eropa, tutup
                 blank plate stainless steel, type "star point".         
               6. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
                                                                         
                 dilengkapi dengan "Socket/lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut
                 dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
                 ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m harus dimasukkan dalam pipa
                 PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  D. PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK                                         
                                                                         
  Pasal 1   :  Lampu Dan Armaturenya                                     
                                                                         
               1. Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
                 yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.         
                                                                         
               2. Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pentanahan
                 (grounding).                                            
                                                                         
               3. Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus
                 dikompensasi dengan "power factor correction capasitor" yang cukup kuat
                 terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri.
                                                                         
               4. Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan tertentu,
                                                                         
                 sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
                                                                         
               5. Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus
                 cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
                 ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis
                 komponen lampu itu sendiri.                             
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              78        
               6. Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempuma. Kabel-kabel dalam
                 box harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga tidak
                 menempel pada ballast atau kapasitor.                   
                                                                         
               7. Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat,
                 kemudian di finish dengan cat akhir dengan oven wama putih.
                                                                         
               8. Box terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus
                 tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear
                 polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
                                                                         
               9. Pelat sisi dari armatur lampu tipe Recessed Mounted atau Surface
                                                                         
                 Mounted harus mempunyai ketebalan minimum 0,7 mm.       
                                                                         
               10. Ballast harus dari jenis "Low Loss Ballast" dan harus pula dipergunakan
                 single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
                                                                         
               11. Untuk lampu TL yang di-dimmer, ballast harus dari jenis "High-Frequency
                 Electronic light regulating ballast", yang dapat men-dimmer lampu-lampu
                 fluorescent TL, dan harus pula dipergunakan single electronic ballast (satu
                 elektronik ballast untuk satu lampu fluorescent).       
                                                                         
               12. Tabung Fluorescent harus dari type TLD, untuk area kantor dan lain-lain.
                 Dengan jenis wama lampu 54 cool day light, sedangkan untuk area kolam
                 ikan dengan jenis wama lampu 33                         
                                                                         
               13. Armatur Down Light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan
                                                                         
                 hrrus dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic.
                 Diffuser harus dari bahan gelas susu atau satin etached opal plastic.
                 Armatur down ligh tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun
                 gas kimia.                                              
                                                                         
               14. Konstruksi armatur Down Light harus kuat untuk dipasang dengan lampu
                 HPL-N 250 W maupun PL-9 W/SL-18 W.                      
                                                                         
               15. Lubang-lubang ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk
                 mencegah masuknya serangga. Diffuser terpasang pada dudukan ulir,
                 tidak boleh dengan memakai paku sekrup.                 
                                                                         
               16. Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan desain
                 Arsitek.                                                
                                                                         
                                                                         
  Pasal 2   :  Kotak Kontak Biasa                                        
                                                                         
               1. Kotak kontak dinding yangdipakai adalah Kotak kontak satu phasa, Rating
                 250 Volt, 13 Ampere, untuk pemasangan di dinding.       
                                                                         
               2. Kotak kontak 1 (satu) phasa dilengkapi dengan saklar dan pilot lamp untuk
                 pemasangan rata dengan dinding dengan rating 250 volt, 13 Ampere.
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              79        
               3. Bahan dari Cover Plate.                                
                                                                         
               4. Kotak kontak yang dipakai adalah Kotak kontak satu phasa untuk
                 pemasangan rata dinding dengan ketinggian 30 cm/80 cm di atas lantai
                 dan harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan. Harus di
                 pasang mengikuti item e.                                
                                                                         
                                                                         
  Pasal 3   :  Kotak Kontak Khusus                                       
                                                                         
               1. Kotak kontak khusus yang dipakai adalah Kotak kontak tiga phasa dan
                 harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan . Rating 3 Phasa,
                 415 Volt, 16 A, 32 A dan 63 A yang dilengkapi MCB dan switch.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 4   :  Saklar Dinding                                            
                                                                         
               1. Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker, dengan
                 rating 250 Volt 10 ampere dari tipe single gang, double gangs atau multiple
                 gangs (grid switches), saklar hotel single gang atau double gangs dipasang
                 dengan ketinggian 1,20 m atau ditentukan lain.          
                                                                         
  Pasal 5   :  Isolating Switches                                        
                                                                         
               1. Isolating switches harus dipasang pada dinding dan dilengkapi dengan
                 indicating lamp. Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB
                 / MCCB pada feeder di panelnya. Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250
                                                                         
                 Volt, fasa 415 Volt.                                    
                                                                         
               2. Switches harus dipasang pada box mengikuti item g.     
                                                                         
  Pasal 6   :  Box Untuk Saklar Dan Kotak Kontak                         
                                                                         
               1. Box harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak
                 kurang dari 35 mm.                                      
                                                                         
               2. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan saklar atau Kotak
                 kontak dinding terpasang pada box harus menggunakan baut,
                 pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
                                                                         
                                                                         
  Pasal 7   :  Kabel Instalasi                                           
                                                                         
               1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak
                 harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA,
                 NYM, NYY).                                              
                                                                         
               2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode wama
                 insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut:
                 a. Fasa R    : merah                                    
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              80        
                 b. Fasa S    : kuning                                   
                 c. Fasa T    : hitam                                    
                 d. Netral    : biru                                     
                 e. Grounding : hijau/kuning                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Pasal 8   :  Pipa Instalasi Pelindung Kabel                            
                                                                         
               1. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas
                 AW  atau GIP. Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories
                 lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
                 diameter 19 - 25 mm.                                    
                                                                         
               2. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
                 sambung Qunction box) dan armature lampu.               
                                                                         
               3. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan Kotak kontak dengan pipa
                 PVC khusus untuk power high impact conduit-heavy gange, minimum
                 diameter 19 - 25 mm.                                    
                                                                         
                                                                         
               4. Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar
                 saddle, adaptor female and male thread, male and female bushe, locknut
                 dan perlengkapan lainnya.                               
                                                                         
               5. Conduite khusus harus harus digunakan type Explosion Proof, Class IP -
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              81        
               BAB   XX  KETENTUAN       KHUSUS                          
                                                                         
                                                                         
  Pasal 1  : Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian
            oleh Konsultan Perencana bersama Owner dalam masa pelaksanaan konstruksi
            dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh
            Kontraktor Pelaksana. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut harus tetap
                                                                         
            didasarkan pada Kontrak Kerja.                               
                                                                         
  Pasal 2  : Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam Gambar Bestek,
            Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis maka penjelasan teknis terhadap item
            pekerjaan tersebut adalah berdasarkan keputusan Owner atas masukan teknis dari
            Kolsultan pengawas.                                          
                                                                         
  Pasal 3  : Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini adalah menurut
                                                                         
            penjelasan Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    Kota Jantho, 05 May 2025             
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                               Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga      
                                     Kabupaten Aceh Besar                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      ABDULLAH, S.Sos                    
                                   Nip. 19681007 199011 1 002            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                              82
Tenders also won by CV Satria Karya Comunity
Authority
28 June 2019Lanjutan Pembangunan Jalan Dalam Kawasan Pps KutarajaPemerintah Daerah Provinsi AcehRp 5,000,000,000
16 February 2021Revitalisasi Drain Utama Lampriet Kota Banda AcehAcehRp 4,850,000,000
30 September 2019Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Polda AcehPemerintah Daerah Provinsi AcehRp 4,500,000,000
24 May 2022Lanjutan Pembangunan Rsud Aceh JayaAcehRp 3,574,369,567
9 May 2025Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Kuta Malaka (Dak Fisik)Kab. Aceh BesarRp 2,755,000,000
1 July 2025Renovasi Gedung PolyklinikKab. SimeulueRp 2,375,000,000
6 April 2017Peningkatan Embung Paya Sepat (Ljt) Gp. Dee Kec. Trienggadeng Kab. Pidie JayaAcehRp 2,000,000,000
14 June 2018Pembangunan Kios Di Pantai Cemara Indah Gosong TelagaAcehRp 1,700,000,000
20 April 2015Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Peudada Kab. Bireuen (Dak)LPSE Provinsi AcehRp 1,500,000,000
26 April 2021Pembangunan Dermaga Tpi Pante Teungoh Kec. Kota Sigli (Doka 2021)Kab. PidieRp 1,466,318,443