| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020296331101000 | Rp 505,700,000 | - | |
| 0746597103101000 | Rp 497,793,734 | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi (Peserta hanya menyampaikan NIB KBLI 42201 dan SBU KBLI tahun 2020 tanpa sertifikat standar terverifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha secara lengkap sebagaimana telah ditetapkan di Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan). | |
| 0029713674101000 | Rp 495,151,133 | Salah satu dokumen yang dilampirkan atas nama dan ditandatangani oleh perusahaan yang berbeda atau bukan peserta tender (CV Glee Bruek Engineering) yaitu Dokumen Riwayat Pengalaman Personil Pelaksana sehingga peserta dianggap mengupload dokumen milik perusahaan lain. | |
| 0810643882101000 | Rp 492,000,000 | 1. Berdasarkan hasil klarifikasi dokumen peralatan utama, terdapat perbedaan antara dokumen peserta yang disampaikan dalam penawaran (APENDO) dengan dokumen asli yang ditunjukkan saat klarifikasi yaitu Surat Perjanjian Sewa Peralatan; 2. Berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat riwayat pengalaman personil pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2019 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personil yang bersangkutan. | |
CV Putra Idm | 01*9**4****01**0 | Rp 519,400,898 | Pengalaman kerja personel pelaksana tidak sesuai persyaratan (Peserta hanya menyampaikan riwayat pengalaman personil 1 tahun yaitu tahun 2024). |
| 0961888575101000 | Rp 527,913,433 | Peserta tidak melengkapi dokumen teknis penawaran berupa Dokumen Bukti Kepemilikan Peralatan Utama dan Dokumen Riwayat Pengalaman personel (Dokumen yang disyaratkan tidak diupload ke APENDO secara lengkap). | |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
| 0032866543101000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0969244888101000 | - | - | |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0814753703101000 | - | - | |
| 0026508986101000 | - | - | |
| 0033462557101000 | - | - | |
| 0755659232101000 | - | - | |
| 0400970364101000 | - | - | |
| 0032620916101000 | - | - | |
| 0011436003101000 | - | - | |
| 0750250995101000 | - | - | |
| 0032903676101000 | - | - | |
| 0943520809101000 | - | - | |
| 0025815929101000 | - | - | |
| 0032866311101000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0015758220101000 | - | - | |
| 0032804080101000 | - | - | |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - |
| 0750124406101000 | - | - | |
PT Aceh Kerja Gruep | 04*4**8****01**0 | - | - |
| 0019356120101000 | - | - | |
CV Syfa Naela Jaya | 07*3**5****01**0 | - | - |
| 0032483547101000 | - | - | |
| 0902955442101000 | - | - | |
| 0026895185101000 | - | - | |
| 0710702820101000 | - | - | |
| 0020713418101000 | - | - | |
CV Saban Pakat Karya | 01*8**6****03**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Prof. A. Majid Ibrahim Telp. (0651) 92141 Fax. (0651) 92579
KOTA JANTHO – 23918
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFFERENCE (TOR)
PEKERJAAN REHABILITASI PINTU KLEP GP. LAMBARO KUEH (OTSUS)
DI KABUPATEN ACEH BESAR
1. LATAR BELAKANG
Aceh merupakansalah satu provinsi yang berada paling barat Negara Republik Indonesia dengan ibukota
Banda Aceh.MemilikiWilayah seluas 56.758 km2 (12,26 % dari luas pulau Sumatera); Wilayah lautan sejauh
12 mil seluas 74.798 km2, dengan garis pantai sepanjang 2.666,27 km. Secara administratif pemerintahan,
Provinsi Aceh memiliki 23 kabupaten/kota yang terdiri dari 18 kabupaten dan 5 kota, 276 kecamatan, 755
mukim dan 6.423 gampong atau desa.
Ditinjau secara geografis, Provinsi Aceh memiliki topografi datar hingga bergunung. Wilayah dengan
topografi daerah datar dan landai sekitar 32% dari luas wilayah, sedangkan berbukit hingga ber gunung
mencapai sekitar 68 % dari luas wilayah.
Daerah dengan topografi bergunung terdapat di bagian tengah Aceh yang merupakan gugusan pegunungan
bukit barisan dan daerah dengan topografi berbukit dan landai terdapat di bagian utara dan timur
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi
irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi rawa. Semua proses kehidupan dan
kejadian di dalam tanah yang merupakan tempat media pertumbuhan tanaman hanya dapat terjadi apabila
ada air, baik bertindak sebagai pelaku (subjek) atau air sebagai media (objek). Proses-proses utama yang
menciptakan kesuburan tanah atau sebaliknya yang mendorong degradasi tanah hanya dapat berlangsung
apabila terdapat kehadiran air. Oleh karena itu, tepat kalau dikatakan air merupakan sumber kehidupan.
Irigasi berarti mengalirkan air secara buatan dari sumber air yang tersedia kepada sebidang lahan untuk
memenuhi kebutuhan tanaman. Dengan demikian tujuan irigasi adalah mengalirkan air secara teratur sesuai
kebutuhan tanaman pada saat persediaan lengas tanah tidak mencukupi untuk mendukung pertumbuhan
tanaman, sehingga tanaman bisa tumbuh secara normal. Pemberian air irigasi yang efisien
selain dipengaruhi oleh tatacara aplikasi, juga ditentukan oleh kebutuhan air guna mencapai kondisi air
tersedia yang dibutuhkan tanaman.
Adapun fungsi irigasi adalah memasok kebutuhan air tanaman, menjamin ketersediaan air apabila terjadi
betatan, menurunkan suhu tanah, mengurangi kerusakan akibat frost, dan melunakkan lapis keras pada saat
pengolahan tanah.
Irigasi bertujuan untuk membantu para petani dalam mengolah lahan pertaniannya, terutama bagi para
petani di pedesaan yang sering kekurangan air, meningkatkan Produksi Pangan terutama beras,
meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan air irigasi, meningkatkan intensitas tanam, dan
meningkatkan dan memberdayakan masyarakat desa dalam pembangunan jaringan irigasi perdesaan.
Potensial lahan irigasi yang terdapat di Aceh seluas 730.000 Ha, adapun yang telah dikembangkan dan
dimanfaatkan seluas 390.518 Ha, sedangkan yang belum/masih dapat dikembangkan seluas 339.482 Ha.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 293/KPTS/M/2014 tanggal 10 Juni 2014, Provinsi
Aceh mempunyai 1.499 Daerah Irigasi dengan luasan 390.518 Ha yang terdiri dari :
1. Irigasi Permukaan : 363.292 Ha ( 1.400 D.I.)
2. Irigasi Rawa : 5.724 Ha ( 3 D.I.R.)
3. Irigasi Tambak : 19.644 Ha ( 30 D.I.T.)
4. Irigasi Air Tanah : 1.858 Ha ( 66 D.I.A.T.)
Dalam kaitannya pelaksanaan kegiatan dengan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) diantaranya terdapat 2
(dua) peraturan perundangan tentang desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu UU No.32/2004 dan
UU No.33/2004 saat ini menjadi dasar bagi penerapan struktur politik dan administrasi pemerintahan,
khususnya keuangan (fiskal) di Indonesia. UU No. 32/2004 mengatur pelimpahan penyelenggaraan sebagian
besar urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah, sementara UU No.33/2004 menata kebijakan
perimbangan keuangan sebagai konsekuensi atas pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
didanai dari dan atas beban APBD. Namun, di lain sisi kemampuan asli sebagian besar daerah yang
tercermin dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mampu mengumpulkan tidak lebih dari 15% nilai
APBD. Oleh karena itu, kekurangannya diperlukan bantuan Pemerintah Pusat melalui mekanisme dana
perimbangan yang terdiri dari DBH, DAU, OTSUS dan DAK yang satu sama lain saling mengisi dan
melengkapi
2. DASAR HUKUM KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah :
• Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan;
• Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 1982 tentang Pengaturan Tata
Air;
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :55Tahun2005 tentang Dana Perimbangan;
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 08/PRT/M/2015
Tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :14/PRT/M/2015 tentang
KriteriadanPenetapan Status Daerah Irigasi;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 33/PRT/M/2016tentang
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 06/PMK.07/2012 Tentang Pelaksanaan dan
Pertanggung jawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
• Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 02/SE/M/2011 Tentang Pedoman Penilaian
Kinerja Jaringan Reklamasi Rawa;
• Surat Edaran Bersama(SEB) MenteriPPN/Kepala Bappenas,Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan
DAK.
3. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan Rehabilitasi Pintu Klep Gp. Lambaro Kueh (OTSUS) dimaksudkan untuk mencegah
tercemarnya air tanah untuk persawahan dengan masuknya air asin (intrusi air asin) yang dapat
mengakibatkan rusaknya areal persawahan dan dikhawatirkan akan mengalami gagal panen.
4. SASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan dimaksudkan untuk melaksanakan Rehabilitasi Pintu Klep Gp. Lambaro Kueh
(OTSUS) sebanyak 7 unit pintu klep, untuk menjamin tidak terjadinya intrusi air asin ke areal
persawahan yang dapat menunjang program pemerintah dalam pencapaian swasembada, ketahanan
dan kedaulatan pangan nasional.
5. LOKASI DAN JENIS KEGIATAN
Lokasi pekerjaan ini di kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar dengan jenis kegiatan Rehabiitasi
Jaringan Irigasi Permukaan
6. PELAKSANA KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan secara Kontraktual dan akan dilaksanakan oleh Pihak ketiga untuk SKPD
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang melalui proses pengadaan barang/jasa sebagaimana
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
7. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan direncanakan dalam waktu 6 (Enam) bulan pelaksanaan sebagaimana jadwal berikut :
Waktu Pelaksanaan Tahun 2024
No Uraian Kegiatan
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nop Des
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1 Pekerjaan Persiapan
2 Perkerjaan Pokok
8. SUMBER DANA DAN JUMLAH PEMBIAYAAN KEGIATAN
Anggaran yang dibutuhkan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Pintu Klep Gp. Lambaro Kueh (OTSUS),
Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2025 adalah sebesar Rp. 530.000.000,-(lima ratus tiga puluh juta
rupiah) yang dialokasikan melalui Dana Otonomi Khusus (OTSUS)
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
10. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan Kegiatan ini adalah:
1. Tenaga Pelaksana Lapangan (1 Orang)
- Berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang telah
disamakan.
- Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi di lapangan.
- Mempunyai Sertifikat Ketrampilan (SKT) Sub Bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi
( TS 030 )
3. Petugas K3 Konstruksi (1 Orang)
- Berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang
telah disamakan.
- Berpengalaman dalam bidang K3 konstruksi.
- Mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT) SMK3
11. PERALATAN
Minimal Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1. Dump Truck
2. Excavator
3. Concreate Mixer / Molen
4. Mesin Las
5. Mesin Generator Set
12. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Kegiatan ini dilaksanakan secara Kontraktual dan akan dilaksanakan oleh Pihak ketiga untuk SKPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Besar melalui proses pengadaan
barang/jasa sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku serta berkomitmen melaksanakan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi(SMKK) demi terciptanya Zero Accident, dengan
memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi sebagai berikut :
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;
2. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelayakan;
3. Menyediakan Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
4. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)
5. Melaksanakan Protokol Penanganan Covid 19
13. PENUTUP
Demikian kerangka acuan kerja ini disusun untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 dan akan
digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan.
Kota Jantho, Maret 2025
Kepala Bidang Irigasi, Sungai, Rawa dan Pantai
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Besar
Mukhtaruddin, ST
NIP. 19741221 200604 1 015