Rehabilitasi Pintu Klep Gp. Lambaro Kueh (Otsus)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10033931000
Date: 16 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 530,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 530,000,000
Winner (Pemenang): CV Aceh Putra Mandiri
NPWP: 020296331101000
RUP Code: 58232759
Work Location: Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 38
Applicants
Reason
0020296331101000Rp 505,700,000-
0746597103101000Rp 497,793,734Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tidak ada lampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi (Peserta hanya menyampaikan NIB KBLI 42201 dan SBU KBLI tahun 2020 tanpa sertifikat standar terverifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha secara lengkap sebagaimana telah ditetapkan di Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan).
0029713674101000Rp 495,151,133Salah satu dokumen yang dilampirkan atas nama dan ditandatangani oleh perusahaan yang berbeda atau bukan peserta tender (CV Glee Bruek Engineering) yaitu Dokumen Riwayat Pengalaman Personil Pelaksana sehingga peserta dianggap mengupload dokumen milik perusahaan lain.
0810643882101000Rp 492,000,0001. Berdasarkan hasil klarifikasi dokumen peralatan utama, terdapat perbedaan antara dokumen peserta yang disampaikan dalam penawaran (APENDO) dengan dokumen asli yang ditunjukkan saat klarifikasi yaitu Surat Perjanjian Sewa Peralatan; 2. Berdasarkan hasil verifikasi, tidak terdapat riwayat pengalaman personil pelaksana pada paket pekerjaan tahun 2019 sebagaimana data yang dilampirkan pada daftar riwayat hidup personil yang bersangkutan.
CV Putra Idm
01*9**4****01**0Rp 519,400,898Pengalaman kerja personel pelaksana tidak sesuai persyaratan (Peserta hanya menyampaikan riwayat pengalaman personil 1 tahun yaitu tahun 2024).
0961888575101000Rp 527,913,433Peserta tidak melengkapi dokumen teknis penawaran berupa Dokumen Bukti Kepemilikan Peralatan Utama dan Dokumen Riwayat Pengalaman personel (Dokumen yang disyaratkan tidak diupload ke APENDO secara lengkap).
0902444819101000--
0902309574101000--
0032866543101000--
0734542079101000--
0969244888101000--
CV Agunsela
00*0**5****01**0--
0814753703101000--
0026508986101000--
0033462557101000--
0755659232101000--
0400970364101000--
0032620916101000--
0011436003101000--
0750250995101000--
0032903676101000--
0943520809101000--
0025815929101000--
0032866311101000--
0030342026722000--
0015758220101000--
0032804080101000--
CV Armidas Jaya
09*9**1****05**0--
0750124406101000--
PT Aceh Kerja Gruep
04*4**8****01**0--
0019356120101000--
CV Syfa Naela Jaya
07*3**5****01**0--
0032483547101000--
0902955442101000--
0026895185101000--
0710702820101000--
0020713418101000--
CV Saban Pakat Karya
01*8**6****03**0--
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    ACEH  BESAR                   
                                                                        
           DINAS  PEKERJAAN   UMUM   DAN PENATAAN    RUANG              
           Jalan Prof. A. Majid Ibrahim Telp. (0651) 92141 Fax. (0651) 92579
                                                                        
                          KOTA JANTHO  – 23918                          
                                                                        
                                                                        
            KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFFERENCE (TOR)       
                                                                        
          PEKERJAAN REHABILITASI PINTU KLEP GP. LAMBARO KUEH (OTSUS)    
                       DI KABUPATEN ACEH BESAR                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. LATAR BELAKANG                                                     
    Aceh merupakansalah satu provinsi yang berada paling barat Negara Republik Indonesia dengan ibukota
                                                                        
    Banda Aceh.MemilikiWilayah seluas 56.758 km2 (12,26 % dari luas pulau Sumatera); Wilayah lautan sejauh
    12 mil seluas 74.798 km2, dengan garis pantai sepanjang 2.666,27 km. Secara administratif pemerintahan,
                                                                        
    Provinsi Aceh memiliki 23 kabupaten/kota yang terdiri dari 18 kabupaten dan 5 kota, 276 kecamatan, 755
    mukim dan 6.423 gampong atau desa.                                  
    Ditinjau secara geografis, Provinsi Aceh memiliki topografi datar hingga bergunung. Wilayah dengan
                                                                        
    topografi daerah datar dan landai sekitar 32% dari luas wilayah, sedangkan berbukit hingga ber gunung
    mencapai sekitar 68 % dari luas wilayah.                            
                                                                        
    Daerah dengan topografi bergunung terdapat di bagian tengah Aceh yang merupakan gugusan pegunungan
    bukit barisan dan daerah dengan topografi berbukit dan landai terdapat di bagian utara dan timur
                                                                        
    Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi
    irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi rawa. Semua proses kehidupan dan
                                                                        
    kejadian di dalam tanah yang merupakan tempat media pertumbuhan tanaman hanya dapat terjadi apabila
    ada air, baik bertindak sebagai pelaku (subjek) atau air sebagai media (objek). Proses-proses utama yang
                                                                        
    menciptakan kesuburan tanah atau sebaliknya yang mendorong degradasi tanah hanya dapat berlangsung
    apabila terdapat kehadiran air. Oleh karena itu, tepat kalau dikatakan air merupakan sumber kehidupan.
    Irigasi berarti mengalirkan air secara buatan dari sumber air yang tersedia kepada sebidang lahan untuk
                                                                        
    memenuhi kebutuhan tanaman. Dengan demikian tujuan irigasi adalah mengalirkan air secara teratur sesuai
    kebutuhan tanaman pada saat persediaan lengas tanah tidak mencukupi untuk mendukung pertumbuhan
                                                                        
    tanaman, sehingga tanaman bisa tumbuh secara normal. Pemberian air irigasi yang efisien
    selain dipengaruhi oleh tatacara aplikasi, juga ditentukan oleh kebutuhan air guna mencapai kondisi air
                                                                        
    tersedia yang dibutuhkan tanaman.                                   
    Adapun fungsi irigasi adalah memasok kebutuhan air tanaman, menjamin ketersediaan air apabila terjadi
                                                                        
    betatan, menurunkan suhu tanah, mengurangi kerusakan akibat frost, dan melunakkan lapis keras pada saat
    pengolahan tanah.                                                   
                                                                        
    Irigasi bertujuan untuk membantu para petani dalam mengolah lahan pertaniannya, terutama bagi para
    petani di pedesaan yang sering kekurangan air, meningkatkan Produksi Pangan terutama beras,
                                                                        
                                                                        
    meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan air irigasi, meningkatkan intensitas tanam, dan
    meningkatkan dan memberdayakan masyarakat desa dalam pembangunan jaringan irigasi perdesaan.
                                                                        
    Potensial lahan irigasi yang terdapat di Aceh seluas 730.000 Ha, adapun yang telah dikembangkan dan
    dimanfaatkan seluas 390.518 Ha, sedangkan yang belum/masih dapat dikembangkan seluas 339.482 Ha.
                                                                        
    Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 293/KPTS/M/2014 tanggal 10 Juni 2014, Provinsi
    Aceh mempunyai 1.499 Daerah Irigasi dengan luasan 390.518 Ha yang terdiri dari :
                                                                        
    1. Irigasi Permukaan : 363.292 Ha ( 1.400 D.I.)                     
    2. Irigasi Rawa  :    5.724 Ha ( 3 D.I.R.)                          
                                                                        
    3. Irigasi Tambak :  19.644 Ha ( 30 D.I.T.)                         
    4. Irigasi Air Tanah : 1.858 Ha ( 66 D.I.A.T.)                      
                                                                        
    Dalam kaitannya pelaksanaan kegiatan dengan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) diantaranya terdapat 2
    (dua) peraturan perundangan tentang desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu UU No.32/2004 dan
                                                                        
    UU No.33/2004 saat ini menjadi dasar bagi penerapan struktur politik dan administrasi pemerintahan,
    khususnya keuangan (fiskal) di Indonesia. UU No. 32/2004 mengatur pelimpahan penyelenggaraan sebagian
    besar urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah, sementara UU No.33/2004 menata kebijakan
                                                                        
    perimbangan keuangan sebagai konsekuensi atas pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
                                                                        
    didanai dari dan atas beban APBD. Namun, di lain sisi kemampuan asli sebagian besar daerah yang
    tercermin dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mampu mengumpulkan tidak lebih dari 15% nilai
                                                                        
    APBD. Oleh karena itu, kekurangannya diperlukan bantuan Pemerintah Pusat melalui mekanisme dana
    perimbangan yang terdiri dari DBH, DAU, OTSUS dan DAK yang satu sama lain saling mengisi dan
                                                                        
    melengkapi                                                          
                                                                        
                                                                        
2.  DASAR HUKUM KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)                      
    Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah :
                                                                        
    •  Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan;            
    •  Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;    
    •  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 1982 tentang Pengaturan Tata
                                                                        
       Air;                                                             
    •  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :55Tahun2005 tentang Dana Perimbangan;
    •  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
                                                                        
       Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
       Kabupaten/Kota;                                                  
    •  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 08/PRT/M/2015
       Tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;       
                                                                        
    •  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :14/PRT/M/2015 tentang
       KriteriadanPenetapan Status Daerah Irigasi;                      
    •  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 33/PRT/M/2016tentang
                                                                        
       Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur.
    •  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 06/PMK.07/2012 Tentang Pelaksanaan dan
       Pertanggung jawaban Anggaran Transfer ke Daerah.                 
                                                                        
    •  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 02/SE/M/2011 Tentang Pedoman Penilaian
       Kinerja Jaringan Reklamasi Rawa;                                 
    •  Surat Edaran Bersama(SEB) MenteriPPN/Kepala Bappenas,Menteri Keuangan dan Menteri
                                                                        
       Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan
       DAK.                                                             
                                                                        
                                                                        
  3. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN                                         
    Kegiatan Rehabilitasi Pintu Klep Gp. Lambaro Kueh (OTSUS) dimaksudkan untuk mencegah
                                                                        
    tercemarnya air tanah untuk persawahan dengan masuknya air asin (intrusi air asin) yang dapat
    mengakibatkan rusaknya areal persawahan dan dikhawatirkan akan mengalami gagal panen.
                                                                        
                                                                        
  4. SASARAN KEGIATAN                                                   
                                                                        
    Sasaran kegiatan dimaksudkan untuk melaksanakan Rehabilitasi Pintu Klep Gp. Lambaro Kueh
    (OTSUS) sebanyak 7 unit pintu klep, untuk menjamin tidak terjadinya intrusi air asin ke areal
                                                                        
    persawahan yang dapat menunjang program pemerintah dalam pencapaian swasembada, ketahanan
    dan kedaulatan pangan nasional.                                     
                                                                        
                                                                        
  5. LOKASI DAN JENIS KEGIATAN                                          
    Lokasi pekerjaan ini di kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar dengan jenis kegiatan Rehabiitasi
                                                                        
    Jaringan Irigasi Permukaan                                          
                                                                        
                                                                        
  6. PELAKSANA KEGIATAN                                                 
    Kegiatan ini dilaksanakan secara Kontraktual dan akan dilaksanakan oleh Pihak ketiga untuk SKPD
                                                                        
    Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang melalui proses pengadaan barang/jasa sebagaimana
    peraturan dan ketentuan yang berlaku.                               
                                                                        
                                                                        
  7. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN                                        
                                                                        
    Kegiatan direncanakan dalam waktu 6 (Enam) bulan pelaksanaan sebagaimana jadwal berikut :
                                       Waktu Pelaksanaan Tahun 2024     
     No      Uraian Kegiatan                                            
                            Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nop Des
      1          2          3  4   5  6  7  8  9  10 11  12 13 14       
     1  Pekerjaan Persiapan                                             
     2  Perkerjaan Pokok                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  8. SUMBER DANA DAN JUMLAH PEMBIAYAAN KEGIATAN                         
                                                                        
    Anggaran yang dibutuhkan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Pintu Klep Gp. Lambaro Kueh (OTSUS),
    Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2025 adalah sebesar Rp. 530.000.000,-(lima ratus tiga puluh juta
                                                                        
    rupiah) yang dialokasikan melalui Dana Otonomi Khusus (OTSUS)       
                                                                        
  9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                           
                                                                        
      Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                                                                        
                                                                        
  10. TENAGA AHLI                                                       
  Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan Kegiatan ini adalah:   
                                                                        
                                                                        
  1. Tenaga Pelaksana Lapangan (1 Orang)                                
                                                                        
     - Berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang telah
       disamakan.                                                       
                                                                        
     - Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi di lapangan.            
     - Mempunyai Sertifikat Ketrampilan (SKT) Sub Bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi
                                                                        
       ( TS 030 )                                                       
                                                                        
                                                                        
  3.  Petugas K3 Konstruksi (1 Orang)                                   
      - Berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang
                                                                        
        telah disamakan.                                                
      - Berpengalaman dalam bidang K3 konstruksi.                       
                                                                        
      - Mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT) SMK3                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  11. PERALATAN                                                         
                                                                        
      Minimal Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
       1. Dump Truck                                                    
       2. Excavator                                                     
       3. Concreate Mixer / Molen                                       
       4. Mesin Las                                                     
                                                                        
       5. Mesin Generator Set                                           
  12. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                    
                                                                        
     Kegiatan ini dilaksanakan secara Kontraktual dan akan dilaksanakan oleh Pihak ketiga untuk SKPD
     Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Besar melalui proses pengadaan
     barang/jasa sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku serta berkomitmen melaksanakan
     Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi(SMKK) demi terciptanya Zero Accident, dengan
     memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi sebagai berikut :  
                                                                        
       1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;
       2. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelayakan;        
       3. Menyediakan Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);  
       4. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)               
       5. Melaksanakan Protokol Penanganan Covid 19                     
                                                                        
                                                                        
  13. PENUTUP                                                           
                                                                        
    Demikian kerangka acuan kerja ini disusun untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 dan akan
    digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan.              
                                                                        
                                        Kota Jantho, Maret 2025         
                                   Kepala Bidang Irigasi, Sungai, Rawa dan Pantai
                                    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                          Kabupaten Aceh Besar          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Mukhtaruddin, ST             
                                        NIP. 19741221 200604 1 015
Tenders also won by CV Aceh Putra Mandiri
Authority
23 April 2015Peningkatan Embung D.I. Balee Atu Kab. Bener Meriah (Otsus Aceh)LPSE Provinsi AcehRp 2,500,000,000
7 April 2016Pembangunan Jetty Rubek Meupayong (Otsus)Pemkab AbdyaRp 2,400,000,000
30 April 2015Lanjutan Pembangunan Jalan Bandar Baru - Cinta Raja (Migas Kab/Kota)LPSE Provinsi AcehRp 2,250,000,000
8 November 2017Penggantian Jembatan Alue Jangat (Jbt.06.04-2018)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,145,204,000
15 June 2017Pembangunan Gedung Fisioterapi Rsud Tgk Chik DitiroLPSE Kabupaten pidieRp 1,912,000,000
29 December 2015Pemeliharaan Bangunan Pengaman Pantai Kota LhokseumaweSub Agency SISTEMRp 1,643,000,000
7 July 2018Pembangunan Jembatan Kreung Rukoh Gp. Asan Kec. Titeue Kab. Pidie (Otsus Kab/Kota)AcehRp 1,552,000,000
22 February 2014Lanjutan Tahap II Pembangunan Asrama Mahasiswi Ippelmas Banda Aceh (Otsus Kabupaten)Rp 1,500,000,000
18 March 2013Pembangunan Jetty Ulee Lheue Kota Banda Aceh (Otsus Aceh)LPSE Provinsi AcehRp 1,300,000,000
15 August 2016Pkp-28 Pembangunan Infrastruktur Pisew Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi AcehKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,200,000,000