Pembangunan Jalan Usaha Tani Gampong Bira Lhok Kecamatan Montasik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10061140000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Pertanian
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 465,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 465,000,000
Winner (Pemenang): CV Putra Agung Persada
NPWP: 02*4**6****01**0
RUP Code: 60032677
Work Location: Gampong Bira Lhok Kecamatan Montasik - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 43
Applicants
Reason
CV Putra Agung Persada
02*4**6****01**0Rp 445,230,004-
PT Sabang Papua Indah
06*9**5****08**0Rp 459,147,451Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.
0721672467101000--
0844400135101000Rp 441,664,945Tidak melampirkan bukti kepemilikan dari salah satu peralatan sewa yang diusulkan sebagai peralatan utama yaitu tandem roller (bukti yang terlampir berupa vibrating roller sehingga tidak sesuai dengan jenis peralatan yang diusulkan dalam Daftar Isian Peralatan Utama).
0033164823104000Rp 431,339,902Berdasarkan hasil verifikasi, pengalaman personel pelaksana tidak diyakini kebenarannya.
0033106378101000--
0025621384101000Rp 413,653,481Berdasarkan hasil verifikasi, pengalaman personel pelaksana tidak diyakini kebenarannya.
0026889808101000Rp 460,233,376Tidak melengkapi dokumen teknis penawaran (Dokumen yang disyaratkan tidak diupload ke APENDO secara lengkap).
0028612265101000Rp 460,449,826Tidak melengkapi dokumen teknis penawaran (Dokumen yang disyaratkan tidak diupload ke APENDO secara lengkap).
PT Fajar Jaya Sumatera
08*5**3****01**0--
0910215961102000--
0720279967101000--
CV Agunsela
00*0**5****01**0--
CV Nagamas Persada Group
10*1**1****66**0--
0018933473101000--
0724303938101000--
0710702820101000--
0029455250101000--
0747917623101000--
0910942218101000--
0020082715101000--
CV Pratama Inti Abadi
00*0**3****01**0--
CV Saban Pakat Karya
01*8**6****03**0--
0015758220101000--
0032903676101000--
0433697117108000--
PT Rajawali Asia Emas
02*8**8****08**0--
0032585366104000--
CV Kokoh Prima
10*0**0****37**3--
CV Tuwi Makmur
00*3**7****01**0--
0017636416101000--
0316773209101000--
0032621153101000--
0028613008101000--
CV Mutiara Meugah Raya
00*9**4****01**0--
0918830746108000--
0839536315101000--
0902309574101000--
0838003630101000--
0032620916101000--
0025028325101000--
0032903619101000--
0020713418101000--
Attachment
SYARAT-SYARAT    TEKNIS DAN                          
             SPESIFIKASI  TEKNIS PEKERJAAN    (RKS)                    
                                                                       
                                                                       
 PEKERJAAN   : PEMBANGUNAN   JALAN USAHA TANI GAMPONG BIRA LHOK        
               KECAMATAN  MONTASIK                                     
 LOKASI      : GAMPONG  BIRA LHOK KECAMATAN                            
                                                                       
 TAHUN       :  2025                                                   
                                                                       
                     SPESIFIKASI   UMUM                                
                                                                       
                                                                       
 1. PETUNJUK DAN URAIAN UMUM                                           
                                                                       
    1.1 Dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan ini diuraikan tentang lingkup pekerjaan, bahan,
                                                                       
        peralatan, peraturan dan tata cara kerja serta lain- lain yang dianggap perlu.
    1.2 Pemborong di wajibkan mempelajari seluruh isi bestek dan gambar rencana.
    1.3 Pemborong di wajibkan menyesuaikan antara bestek, gambar rencana dengan kondisi
        lapangan pekerjaan.                                            
    1.4 Bila perbedaan antara gambar rencana dan bestek serta antara gambar rencana, bestek
        dengan lapangan, maka kontraktor diwajibkan untuk melapor dan mengkonsultasi
        dengan pengawas atau Direksi.                                  
    1.5 Bestek dan gambar rencana merupakan suatu kesatuan dengan kontrak yang
        merupakan lampiran.                                            
                                                                       
                                                                       
 2. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                       
    Meliputi pekerjaan :                                               
                                                                       
    2.1. Divisi Umum                                                   
                                                                       
    2.2. Divisi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)         
    2.3. Divisi Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik                        
    2.4. Divisi Struktur                                               
                                                                       
                                                                       
 3. PERATURAN TEKNIS JALAN YANG DIGUNAKAN                              
                                                                       
        Kecuali ditentukan lain dalam syarat teknis ini, berlaku dan mengikat ketentuan-
    ketentuan tersebut di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya:
    2.1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman
        Perencanaan Jalan Usaha Tani.                                  
    2.2. SNI 03-1746-2000 tentang "Spesifikasi Umum Pekerjaan Jalan".  
    2.3. SNI 03-2462-1991 tentang "Jalan Pertanian".                   
    2.4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2010 tentang
        Pedoman Umum Pembangunan Infrastruktur Jalan Usaha Tani.       
    2.5. SNI 03-1744-2002 tentang "Perencanaan Struktur Jalan".        
    2.6. Pedoman Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Pertanian (Direktorat Jenderal
 Prasarana dan Sarana Pertanian).                                      
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
        Apabila penjelasan dalam Syarat-syarat Teknis tidak sempurna atau belum lengkap
    sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor wajib
    mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas.   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 4. SYARAT- SYARAT BAHAN                                               
                                                                       
    4.1. Air                                                           
                                                                       
    4.1.1 Syarat- syarat air untuk adukan/campuran                     
        a) Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, adukan pasangan dan grouting,
           bahan pencuci agregat, dan untuk curing beton, harus air tawar yang bersih dari
           bahan-bahan yang berbahaya bagi penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat,
           bahan organis, garam, silt (lanau). Kadar Silt (lanau) yang terkandung dalam air
           tidak boleh lebih dari 2 % dalam perbandingan beratnya. Kadar sulfat maximum
           yang diperkenankan adalah 0.5 % atau 5 gr/lt, sedangkan kadar chloor maximum
           1.5 % atau 15 gr/lt, dan memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan
           dalam SNI 03-6817-2002.                                     
        b) Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, sumber air yang
           berlumpur, ataupun air laut. Tempat pengambilan harus dapat menjaga.
                                                                       
           kemungkinan terbawanya material-material yang tidak diinginkan tadi.
           Sedikitnya harus ada jarak vertikal 0.5 meter dari dari permukaan atas air kesisi
           tempat pengambilan tadi.                                    
        c) Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan pengawas.   
        d) Bila akan dipakai air bukan berasal dari air minum dan mutunya meragukan,
           maka Direksi/Konsultan Pengawas dapat minta kepada Pemborong untuk
           mengadakan penyelidikan air secara laboratoris dan biaya penyelidikan tersebut
           atas tanggungan Pemborong.                                  
        e) Apabila diadakan perbandingan test beton antara beton yang diaduk dengan
           aquadest dibandingkan dengan beton yang diaduk menggunakan air dari suatu
           sumber, dan hasilnya menunjukkan indikasi ketidak pastian dalam mutu beton
           walaupun telah digunakan semen yang sama, maka air dari sumber tadi tidak
           dapat dipakai bila hasil perbandingan test tadi menunjukkan harga-harga yang
           berbeda lebih kecil dari 10 persen. Test tadi dapat dibandingkan dari mutu
           kekuatan, dan juga dari waktu pengerasannya. Dalam keadaan ditolak ini,
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
           Pemborong diwajibkan mencari sumber lain yang lebih baik dan dapat diterima
           dan disetujui Direksi/Konsultan Pengawas .                  
                                                                       
    4.2.. Pasir                                                        
                                                                       
    4.2.1. Syarat-syarat pasir yang digunakan yaitu :                  
        a. Pasir harus bersih, bila diuji memakai larutan pencuci khusus, tinggi endapan
                                                                       
           pasir yang kelihatan dibandingkan dengan tinggi seluruh endapan tidak kurang
           dari 70%.                                                   
        b. Kandungan bagian yang lewat ayakan 0,063 mm1 tidak lebih dari 5% dari berat
           (kadar lumpur).                                             
        c. Angka kehalusan fineness modulus terletak antara 2,2 - 3,2 bila diuji memakai
           rangkaian ayakan dengan mata ayakan berukuran berturut-turut 0,16-0,315,
           0,63-1,25-2,5-5-10 mm dengan fraksi yang lewat ayakan 0,3mm1 minimal 15%
           dari berat.                                                 
        d. Pasir tidak boleh mengandung zat-zat organik yang dapat mengurangi mutu
           beton. Untuk itu bila direndam dalam larutan 3% NaOH, cairan di atas endapan
           tidak boleh lebih gelap dari warna larutan pembanding.      
        e. Kekelan terhadap larutan Na2SO4 atau MgSO4 :                
           - Terhadap larutan Na2SO4.                                  
           - Fraksi yang hancur tidak lebih dari 12% dari berat.       
           - Terhadap larutan MgSO4.                                   
           - Fraksi yang hancur tidak lebih dari 10% dari berat.       
        f. Pasir untuk keperluan urugan dan pasir pasang penempatannya harus terpisah.
                                                                       
                                                                       
    4.2.2. Ada beberapa jenis pasir antara lain :                      
        1. Pasir Urug                                                  
           Pasir untuk pengurukan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus dan keras atau
           memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam SNI 03-4141-1996.
           - Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari.
             Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.                     
           - Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi.
             Pasir laut tidak boleh digunakan.                         
           - Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan
             keras. Pasir laut untuk maksud-maksud tersebut dapat digunakan asal dicuci
             terlebih dahulu dan mendapat izin dari Direksi Pekerjaan. 
                                                                       
        2. Pasir Pasang                                                
           Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus
           memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam SNI 03-4141-1996.
                                                                       
           - Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari.
             Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.                     
           - Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi.
           - Pasir laut tidak boleh digunakan.                         
           - Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus
             memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :                  
             .a. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan
                jari.                                                  
             b. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.                
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
             c. Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3
                mm1.                                                   
             d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.                   
                                                                       
        3. Pasir Beton                                                 
           Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
           dalam PBI (1971) diantaranya :                              
           - Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan terbebas dari bahan-bahan
             organik, lumpur dan sebagainya                            
           - Butir-butir harus tajam, keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
             pengaruh cuaca.                                           
           - Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.                  
           - Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya,
             apabila diayak dengan ayakan ISO maka sisa-sisa butiran di atas ayakan
             4mm1, minimal 2% dari berat sisa, butiran-butiran diatas ayakan 1 mm
                                                                       
             minimal 10% dari berat sisa, butiran-butiran diatas 0,25mm1 berkisar antara
             80% sampai dengan 90% dari berat sisa.                    
           - Pasir laut tidak boleh dipergunakan Pasir harus bersih, bila diuji memakai
             larutan pencuci khusus, tinggi endapan pasir yang kelihatan dibandingkan
             dengan tinggi seluruh endapan tidak kurang dari 70%.      
           - Kadar lulmpur tidak boleh melebihi 5%.                    
                                                                       
    4.3. Koral Beton/Split                                             
                                                                       
        a. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
           gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI (1971)..
        b. Butiran-butiran split dapat melalui ayakan berlubang persegi 76 mm dan
           tertinggal di atas ayakan berlubang 20 mm.                  
        c. Koral/Split hitam mengkilap keabu-abuan.                    
                                                                       
    4.4. Portland Cement (PC)                                          
                                                                       
    4.4.1 Istilah dan Definisi                                         
        Portland Cement (PC) bahan pengikat hidrolis hasil penggilingan bersama-sama
        terak semen portland dan gips dengan satu atau lebih bahan anorganik, atau hasil
        pencampuran antara bubuk semen portland dengan bubuk bahan anorganik lain.
        Bahan anorganik tersebut antara lain terak tanur tinggi (blast furnace slag), pozolan,
                                                                       
        senyawa silikat, batu kapur, dengan kadar total bahan anorganik 6% - 35 % dari
        massa semen Portland. Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk Portland
        Cement (PC) yang digunakan konstruksi umum harus PC sejenis (NI-8) dan masih
        dalam kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
        SNI 15-2049-2004.                                              
        a. Bila digunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan
           pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
        b. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus
           dijaga agar tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang
           kering.                                                     
        c. Portland Cement (PC) yang sudah membatu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
                                                                       
    4.4.2 Syarat Mutu Semen (PC)                                       
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
        a. Syarat kimia :                                              
          untuk semen Portland, SO3 maksimum 4,0 %.                    
        b. Syarat Fisika :                                             
          Kehalusan dengan alat blaine min. 280 m2/kg                  
          Kekekalan bentuk dengan autoclave:                           
          - pemuaian maks. 0,80 %                                      
          - penyusutan maks. 0,20 %                                    
                                                                       
          Waktu pengikatan dengan alat vicat:                          
          - pengikatan awal                                            
          - pengikatan akhir                                           
                                                                       
    4.5. Kayu                                                          
                                                                       
    4.5.1 Syarat-syarat kayu adalah sebagai berikut :                  
        a. Untuk semua pekerjaan kayu harus menggunakan kayu berkualitas baik, tua
           kering, tidak cacat dan tidak terdapat kayu putih atau lapuk.
        a. Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa
           segala sifat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan
           pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi nilai Konstruksi
                                                                       
           (bangunan), memenuhi syarat- syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam
           PPKKI-1961.                                                 
        b. Mutu kayu ada 2 macam yaitu mutu A dan mutu B.              
        c. Yang dimaksud dengan kayu mutu A adalah kayu yang memenuhi syarat-syarat
           sebagai berikut:                                            
           - Harus kering udara (kadar lengas 5%)                      
           - Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih
            dari 3,5cm1.                                               
           - Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi
            balok.                                                     
           - Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi dari 1/4 tebal kayu, dan retak-
            retak menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi 1/5 tebal kayu.
           - Miring arah serat tidak boleh lebih dari 1/10.            
        d. Yang disebut kayu mutu B ialah kayu yang tidak termasuk dalam mutu A, tetapi
           memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :                    
           - Kadar lengas kayu 30%.                                    
                                                                       
           - Besar mata kayu tidak boleh melebihi 1/4 dari lebar balok dan juga tidak
            boleh melebihi dari 5cm1.                                  
           - Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi
            balok.                                                     
           - Retak-retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu dan retak-
            retak menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi dari 1/4 tebal kayu.
           - Miring arah serat tidak boleh lebih dari 1/7.             
        e. Bila menggunakan kayu jati (tectona grandis) dan kayu balau (shorea) yang
           dipakai adalah kayu kelas kuat/awet I dengan kering udara minimum 0,59 g/cm3
           dan maximum 0,70 g/cm3 dan persyaratan pada SKSN I 03. T-15-2847-1992.
        f. Bahan-bahan kayu yang berlapis :                            
           - Teakwood harus berkualitas baik, corak maupun serat harus terpilih dan
            warnanya merata, yang dihasilkan dari kayu jati terpilih yang baik.
                                                                       
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
           - Plywood/triplek harus berkualitas baik, corak maupun serat harus terpilih dan
            warnanya merata, dengan susunan lapisan yang padat.        
    4.6. Besi Tulangan                                                 
                                                                       
    4.6.1 Berdasarkan bentuknya, baja tulangan beton dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu
        baja tulangan beton polos dan baja tulangan beton sirip (ulir). Baja tulangan polos
        adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak
        bersirip, disingkat (BjTP). Baja tulangan beton sirip adalah baja tulangan beton
                                                                       
        dengan bentuk khusus yang permukaannya memiliki sirip melintang dan rusuk
        memanjang yang dimaksudkan untuk rneningkatkan daya lekat dan guna menahan
        gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap beton, disingkat (BjTS).
    4.6.2 Syarat-syarat Besi Tulangan sebagai berikut:                 
        - Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan,
          gelombang, cerna yang dalam dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada
          permukaan.                                                   
        - Untuk baja tulangan beton polos, permukaan batang baja tulangan harus rata
          tidak bersirip.                                              
        - Untuk baja tulangan beton sirip, permukaan batang baja tulangan beton sirip
          harus bersirip teratur. Setiap batang diperkenankan rnempunyai rusuk
          memanjang yang searah dan sejajar dengan sumbu batang, serta sirip-sirip lain
          dengan arah melintang sumbu batang.                          
        - Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan jaraknya
          sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang
          dari yang diisyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan
                                                                       
          terhadap bidang horizontalnya adalah 4 mm.                   
        - Uji tarik dilakukan sesuai SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik untuk logam, dengan
          batang uji sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji tarik untuk bahan logam (batang
          uji tarik no. 2 untuk diameter < 25 mm dan batang uji tarik no. 3 untuk diameter
          ≥ 25 mm). untuk menghitung batas ulur dan kuat tarik baja tulangan beton polos
          dan sirip digunakan nilai luas penampang yang dihitung dari diameter nominal.
          Sedangkan ujji lengkung dilakukan sesuai SNI 07-0410-1989. Adapun table sifat-
          sifat mekanis sebagai berikut :                              
                                                                       
          Tabel Sifat mekanis                                          
                                  Uji              Uji lengkung        
         Kelas baja No. Batas ulur Kuat tarik Regangan Sudut Diameter  
          tulangan batang    2       2    (%)  lengkung pelengkung     
                       kgf/mm  kgf/mm                                  
                  uji                                                  
                            2       2                                  
                       (N/mm ) (N/mm )                                 
          BjTP 24 No. 2 Min. 24 Min. 39    20      0     3 x d         
                                                 180                   
                  No. 3  (235)   (380)     24                          
          BjTP 30 No. 2 Min. 30 Min. 45    18      0  d > 16 = 3xd d   
                                                 180                   
                  No. 3  (295)   (440)     20          > 16 = 4xd      
          BjTP 30 No. 2 Min. 30 Min. 45    10      0  d ≤ 16 = 3xd d   
                                                 180                   
                  No. 3  (295)   (440)     18          > 16 = 4xd      
                  No. 2                    18                          
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
          BjTP 35 No. 3 Min. 35 Min. 50    20      0   d ≥ 16 = 3xd    
                                                 180                   
                         (345)   (490)                16<d≤40 = 4xd    
          BjTP 40 No. 2 Min. 40 Min.57     16      0     5 x d         
                                                 180                   
                  No. 3  (390)   (500)     18                          
          BjTP 50 No. 2 Min. 50 Min.57     12      0  d ≤ 25 = 5xd d   
                                                 180                   
                  No. 3  (490)   (620)     14          > 25 = 6xd      
         CATATAN:                                                      
         1. Hasil uji lengkung tidak boleh terletak pada sisi luar lengkungan
          2. Untuk baja tulangan sirip > S.32 nilai renggang dikurangi 2 %
            Untuk baja tulangan sirip S.40 dan S.50 dikurangi 4 % dari nilai yang
            tercantum pada tabel 6.                                    
                  2         2                                          
          3. 1 kgf/mm = 9,81 N/mm                                      
                                                                       
    4.7. Timbunan Pilihan                                              
                                                                       
1. Asal dan Sifat Material                                             
Bahan berasal dari sumber galian yang legal (tidak merusak lingkungan).
Material harus alami, stabil, dan tidak mengandung bahan organik, sampah, akar, atau bahan mudah
membusuk.                                                              
Harus tidak mengembang atau menyusut berlebihan akibat perubahan kadar air.
                                                                       
2. Ukuran dan Komposisi Butiran (Gradasi)                              
Lulus saringan 75 mm (3 inch), tidak mengandung batu besar.            
Lulus saringan No. 200 (0,075 mm): maks. 25% dari total berat.         
Material harus memiliki gradasi baik (well-graded) agar dapat dipadatkan dengan baik.
                                                                       
3. Kandungan Lempung dan Plastisitas                                   
Indeks plastisitas (PI) tidak boleh lebih dari 12%.                    
Kandungan lempung sebaiknya tidak lebih dari 20% agar tidak menyebabkan jalan menjadi plastis dan
licin saat basah.                                                      
                                                                       
4. Nilai Daya Dukung Tanah (CBR)                                       
CBR minimal 10% – 15% untuk timbunan pilihan.                          
Jika digunakan sebagai subgrade (dasar jalan langsung), CBR minimal 5% – 8%.
Diuji dengan metode CBR laboratorium atau lapangan.                    
                                                                       
5. Kadar Air                                                           
Bahan harus dipasang pada kadar air mendekati kadar air optimum (OMC). 
Tidak boleh terlalu basah atau terlalu kering saat dipadatkan.         
6. Pemadatan                                                           
Harus dapat dipadatkan secara efektif.                                 
Kepadatan minimum yang harus dicapai:                                  
90% Proctor Standar untuk jalan sekunder.                              
95% Proctor Standar atau Modified Proctor untuk jalan utama.           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
7. Stabilitas dan Ketahanan                                            
Bahan tidak mudah hancur saat dipadatkan atau terkena hujan.           
Tidak mengandung bahan reaktif kimia atau garam yang bisa merusak struktur jalan.
                                                                       
8. Ketersediaan                                                        
Diutamakan material yang tersedia di lokasi terdekat untuk menghemat biaya dan mempercepat
pekerjaan.                                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    4.8. Batu Kali/Gunung                                              
                                                                       
                                                                       
          Batu kali atau batu gunung yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi, termasuk badan
jalan usaha tani, harus memenuhi persyaratan teknis agar konstruksi menjadi kuat, stabil, dan tahan lama.
Secara umum, batu tersebut harus berasal dari sumber yang terpercaya dan memiliki mutu yang baik.
          Batu harus berupa material keras, padat, dan tidak mudah hancur. Permukaannya tidak
boleh lunak atau mengandung tanah, lempung, atau bahan organik seperti akar atau lumut. Bentuk batu
yang diutamakan adalah bersudut (angular) agar dapat saling mengunci satu sama lain saat dipasang,
terutama bila digunakan untuk pasangan batu atau lapisan pelindung.    
          Dari segi kekuatan, batu harus memiliki kepadatan dan kekerasan yang cukup. Batu yang
mudah pecah atau hancur saat dipukul palu sebaiknya tidak digunakan karena akan menurunkan kualitas
konstruksi. Batu juga harus tahan terhadap cuaca, tidak mudah lapuk bila terkena air hujan, panas, atau
kelembaban tinggi.                                                     
          Ukuran batu disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Untuk timbunan atau pelindung
bahu jalan, ukuran batu umumnya berkisar antara 10–30 cm, sedangkan untuk pasangan batu, ukuran
yang digunakan lebih seragam dan proporsional agar mudah disusun.      
          Selain itu, batu yang digunakan harus bebas dari retakan besar atau rongga dalam. Batu
yang berongga menunjukkan bahwa material tersebut berpori dan kurang padat, sehingga bisa menyerap
air dan mudah rusak dalam jangka panjang.                              
          Jika digunakan dalam pekerjaan pasangan batu, maka harus dipilih batu yang mudah
disesuaikan bentuknya tanpa banyak dipahat, namun tetap memberikan kestabilan dan keterikatan saat
disusun dengan mortar (adukan semen).                                  
Kesimpulan:                                                            
Secara ringkas, batu kali/gunung yang digunakan untuk konstruksi jalan usaha tani harus:
Keras dan tidak mudah hancur.                                          
Bersih dari tanah, lempung, dan bahan organik.                         
Berbentuk bersudut untuk daya ikat yang baik.                          
Tidak memiliki retakan atau rongga besar.                              
Tahan terhadap cuaca dan perubahan suhu.                               
Ukurannya sesuai kebutuhan teknis pekerjaan.                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
                     SPESIFIKASI   TEKNIS                              
                                                                       
                                                                       
 A. DIVISI UMUM                                                        
                                                                       
    1.1. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                       
    1.1.1 Mobilisasi                                                   
    1.1.2 Keselamatan dan Kesehatan Kerja                              
                                                                       
                                                                       
    1.2. Tata Cata Kerja Pelaksanaan                                   
                                                                       
    1.2.1 Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja untuk
         semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung
         kelokasi pekerjaan.                                           
                                                                       
    1.2.2 Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
                                                                       
         1. Helm Pelindung Kepala;                                     
         2. Sepatu untuk melindungi kaki;                              
         3. Jaring Pengaman, Jika diperlukan                           
         4. Sabuk pengaman, Jika diperlukan                            
         5. Pemadam Kebakaran; Jika diperlukan dan                     
         6. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja. 
                                                                       
    1.2.3 Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan
         pelaksanaan pekerjaan maka Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengambil segala
         tindakan guna kepentingan si korban.                          
                                                                       
    1.2.4 Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban kecelakaan
         dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.   
                                                                       
    1.2.5 Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
         Kontraktor pelaksana adalah :                                 
                                                                       
         a. Personil atau semua tenaga kerja Kontraktor Pelaksana;     
         b. Personil Konsultan Manajemen Konstruksi;                   
         c. Personil Konsultan Perencana;                              
         d. Personil Konsultan Supervisi.;                             
         e. Owner dan para wakilnya;                                   
         f. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan               
         g. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan dengan ijin dan sepengetahuan
         Kontraktor Pelaksana.                                         
                                                                       
    1.2.6 Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus menyediakan tempat/pos
         penjaga keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga keamanan
         yang bekerja selama 24 jam. Jika diperlukan                   
    1.2.7                                                              
    1.2.8 Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya
         ditentukan oleh Kontraktor Pelaksana. Jika diperlukan         
                                                                       
                                                                       
    1.2.9 Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh berada di dalam
         lokasi pekerjaan. Jika diperlukan                             
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
 B. DIVISI STRUKTUR                                                    
                                                                       
                                                                       
 1. PEKERJAAN COR BETON                                                
                                                                       
    1.1  Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                       
    1.1.1 Lingkup Pekerjaan beton antara lain:                         
         - Beton K100 dan K-225                                        
                                                                       
    1.2  Persyaratan Bahan                                             
                                                                       
    1.2.1 Semen                                                        
         a. Digunakan Portland Cement Type I dan II menurut NI-8 dan memenuhi S-400
           menurut standar Cement Portland yang digariskan oleh SNI 15-2049-2004 dan
           ASTM C.150-84.                                              
                                                                       
         b. Semen yang sudah mengeras sebagian dan seluruhnya dalam satu zak semen,
           tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.    
         c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat semen yang
           lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus
           ditinggikan 30 cm dan tumpukan yang paling tinggi 2 m. Setiap semen yang baru
           masuk harus dipisahkan dengan semen yang telah ada (dengan menerapkan
           sistim FIFO) agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengirim.
         d. Syarat-syarat lain seperti yang telah dijelaskan pada poin 4.4 di atas.
                                                                       
    1.2.2 Pasir Beton                                                  
         a. Pasir beton harus berupa butir –butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
           organik, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
           sesuai dengan syarat–syarat yang tercantum dalam PBI (1971).
         b. Syarat-syarat lain seperti yang telah dijelaskan pada poin 4.2.2 di atas.
                                                                       
                                                                       
    1.2.3 Kerikil                                                      
         a. Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi
           dan kekerasan sesuai yang disyaratkan oleh PBI (1971).      
         b. Timbunan kerikil dan pasir harus dipisahkan agar kedua jens material tersebut
           tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang
           akurat.                                                     
                                                                       
    1.2.4 Air                                                          
         a Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali,
           garam, bahan –bahan organik atau bahan –bahan lain yang dapat merusak beton
           atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
           diminum yang disyaratkan dalam SNI 15-2049-2004.            
         b. Syarat-syarat lain seperti yang telah dijelaskan pada poin 4.1.1 di atas.
                                                                       
    1.2.5 Mutu Beton                                                   
                                                                       
         a. Pemakaian jenis adukan beton, Jenis beton dengan mutu K-225 digunakan untuk
           lantai terbuat dari beton                                   
         b. Mutu beton dibuat dengan adukan 1 Pc : 2 Ps : 4 Kr         
         c. Mutu beton untuk pekerjaan yang digunakan adalah berdasar pada Mix Design
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
           dari laboratorium yang disepakati antara Kontraktor dan Pemimpin Proyek.
         e. Hal tersebut diatas harus dibuktikan dengan contoh-contoh kubus beton sesuai
           menurut PBI 1971 Bab 4.7 dan SKSNI T - 15 - 1991 - 03.      
         f. Pengujian dilaksanakan setiap 5 m3 dan semua biaya pemeriksaan tersebut
           ditanggung oleh Kontraktor.                                 
                                                                       
         g. Ukuran Kubus Beton sesuai dengan PBI (NI-2) 1971 ditetapkan memakai
           ukuran 15x15x 15 cm dan slinder 15 x 30 cm.                 
         h. Jika dianggap perlu Direksi bisa meminta pemeriksaan kubus untuk suatu
           pekerjaan.                                                  
                                                                       
    1.3  Tata Cara Kerja Pelaksanaan                                   
    1.3.1 Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, maka sebagai
         pedoman tetap dipakai SK SNI T-15.1991.03.                    
    1.3.2 Sebelum melakukan pekerjaan ini pengawas lapangan diwajibkan memeriksa
                                                                       
         gambar kerja, kondisi lapangan dan diadakan pengukuran.       
    1.3.3 Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan
         yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur. 
    3.3.3 Adukan Beton                                                 
         Pengakuan adukan beton dari tempat pengadukan dan pengecoran harus dilakukan
         dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu :              
         a. Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.      
         b. Tidak terjadi perbedaan waktu yang menyolok antara pengikatan beton yang
           sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton
           harus memenuhi SK SNI T – 15.1991.03.                       
                                                                       
    3.3.4 Persiapan Pengecoran                                         
         Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi.
         Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan di atas
         penulangan atau bekisting. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai,
         harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan dan dapat
         mempengaruhinya.                                              
    3.3.5 Pengecoran Beton                                             
         a. Memberitahu Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
           pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi Lapangan untuk mengecor
           beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi
           serta bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
         b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
           dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika Direksi
           Lapangan menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.     
         c. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya pemisahan
           material (segregagation) dan perubahan letak tulangan.      
                                                                       
         d. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton menyentuh tanah harus diberi
           lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi duduknya tulangan dengan baik dan untuk
           menghindari penyerapan air semen oleh tanah.                
    3.3.6  Pemadatan Adukan Beton                                      
           Adukan beton harus dipadatkan hingga mencapai kepadatan yang maximum
           sehingga didapat beton yang terhindar dari rongga-rongga yang timbul antara
           celah-celah koral, gelembung udara, dan adukan tadi harus benar-benar
           memenuhi ruang yang dicor dan menyeliputi seluruh benda yang seharusnya
                                                                       
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
           tertanam dalam beton. Selama proses pengecoran, adukan beton harus
           dipadatkan dengan menggunakan vibrator yang mencukupi keperluan peker-
           jaan pengecoran yang dilakukan. Kekentalan adukan beton dan lama proses
           pemadatan harus diatur sedemikian rupa agar dicapai beton yang bebas dari
           rongga, pemisahan unsur-unsur pembentuk beton.              
                                                                       
           Beton yang sedang mengeras harus selalu dibasahi mulai dari selesai penge-
           coran dengan sedikitnya selama 10 (sepuluh) hari. Pembasahan harus dilaku-kan
           dengan menutup permukaan beton dengan kain atau material lain yang basah
           agar tetap lembab. Air yang digunakan untuk keperluan ini harus sama mutunya
           dengan air untuk bahan adukan beton.                        
    3.3.7 Pemeliharaan Mutu Beton                                      
         Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk
         paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut harus ditempatkan
         cara sebagai berikut :                                        
         a. Dipergunakan karung –karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup
           beton pada saat proses curing.                              
                                                                       
         b. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terjadi keropos, permukaan tidak
           mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya besi tulangan pada permukaan
           beton, yang lain-lain tidak memenuhi syarat, harus dibongkar lagi sebagian atau
           seluruhnya menurut perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki
           segera atas resiko pemborong.                               
    3.3.8 Benda-benda yang Tertanam dalam Beton                        
         a. Semua anker, baut-baut, pipa, dan sebagainya yang diperlukan tertanam dalam
           beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum beton di cor.
         b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari karat dan kotoran
           lain pada waktu beton di cor.                               
         c. Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat pada tempat
           dengan menggunakan template.                                
    3.3.9 Pembukaan Bekesting                                          
         a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi
           Lapangan atau jika umur beton melampaui waktu sebagai berikut:
           - Bagian sisi balok 48 jam                                  
                                                                       
           - Balok tanpa beban konstruksi 7 hari                       
           - Balok dengan beban konstruksi 21 hari                     
           - Pelat lantai/atap 21 hari                                 
           benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya telah
           mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari. Segala izin yang
           diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-kali tidak boleh menjadi bahan untuk
           mengurangi/membebaskan tanggung jawab kontraktor dari adanya kerusakan-
           kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran
           cetakan beton harus dilaksanakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga
           tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut
           yang tajam dan tidak pecah.                                 
         b. Berkas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam
           tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah
           kembali.                                                    
         c. Bekesting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan lantai diatasnya
           tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai diatasnya tersebut mencapai 75 %
                                                                       
           dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah mencapai kekuatan 75 %
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
           dari kekuatan umur 28 hari.                                 
         d. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus tajam
           dan harus di bidang-bidangnya. Segera setelah cetakan dibuka dan beton masih
           relatif segar semua bidang-bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan serta
           lubang-lubang harus diisi dengan adukan satu semen dan satu pasir. Sebelum
                                                                       
           pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus dibasahi secara menyeluruh. Semua
           bagian-bagian atau permukaan yang kasar harus digosok dengan batu
           karburandum dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang merata.
           Penggosokan hanya diperlukan pada permukaan yang kasar akibat cetakan atau
           tetesan air semen.                                          
         e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang rata dan
           halus. Menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud
           menyerap kelebihan air tidak dibenarkan sama sekali.        
         f. Seluruh pekerjaan dan pembuatan dan pembongkaran bekisting harus sesuai
           dengan PBI 1971.                                            
                                                                       
                                                                       
 3. PEKERJAAN PEMBESIAN                                                
                                                                       
    3.1  Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                       
    3.1.1 Lingkup Pekerjaan beton antara lain:                         
         - Baja Tulangan Polos BjTP 280                                
                                                                       
    3.2  Persyaratan Bahan                                             
                                                                       
    3.2.1 Besi Tulangan                                                
         a. Berdasarkan bentuknya, baja tulangan beton dibedakan menjadi 2 (dua) jenis
           yaitu baja tulangan beton polos dan baja tulangan beton sirip (ulir). Baja tulangan
           polos adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata
           tidak bersirip, disingkat (BjTP). Baja tulangan beton sirip adalah baja tulangan
           beton dengan bentuk khusus yang permukaannya memiliki sirip melintang dan
           rusuk memanjang yang dimaksudkan untuk rneningkatkan daya lekat dan guna
           menahan gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap beton, disingkat
           (BjTS).                                                     
         b. Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan,
           gelombang, cerna yang dalam dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada
           permukaan.                                                  
         c. Untuk baja tulangan beton polos, permukaan batang baja tulangan harus rata
           tidak bersirip.                                             
         d. Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan jaraknya
                                                                       
           sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang
           dari yang diisyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan
           terhadap bidang horizontalnya adalah 4 mm.                  
                                                                       
    3.2.2 Kawat Ikat                                                   
         a. Kawat ikat harus dibuat dari baja lunak diameter 1 mm. Kawat ikatan yang
           digunakan harus berrnutu baik dan tidak bersepuh seng.      
         b. Syarat-syarat lain seperti yang telah dijelaskan pada poin 3.2.1 di atas.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
    3.2.5 Mutu Besi/ Baja Tulangan                                     
         a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan PBI-NI 2 1971, dengan tegangan
               α                                                       
           leleh ( = 2400 Kg/cm2) atau Baja U – 24.                    
                α                                                      
         b. Ukuran baja tulangan yang digunakan adalah besi polos Ø12 dengan jarak
           pembesian sebesar 15 cm.                                    
         c. Mutu beton untuk pekerjaan yang digunakan adalah berdasar pada Mix Design
           dari laboratorium yang disepakati antara Kontraktor dan Pemimpin Proyek.
 4. PEKERJAAN TANAH                                                    
    4.1   Lingkup Pekerjaan                                            
    4.1.1 Lingkup Pekerjaan beton antara lain:                         
          - Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian                        
                                                                       
    4.2. Persyaratan Bahan                                             
          Bahan material timbunan pilihan dari sumber galian yang digunakan untuk
        konstruksi, khususnya pada pekerjaan badan jalan seperti jalan usaha tani, harus
        memenuhi standar teknis tertentu agar hasil pekerjaan memiliki kekuatan, daya
        dukung, dan ketahanan yang memadai terhadap beban dan kondisi lingkungan.
          Material timbunan pilihan harus berupa tanah atau campuran tanah yang berasal
                                                                       
        dari sumber galian yang legal dan tidak merusak lingkungan sekitar. Bahan tersebut
        harus bebas dari unsur-unsur yang tidak diinginkan seperti sampah organik, akar
        tanaman, kayu, lumpur, atau bahan mudah lapuk lainnya yang dapat mengganggu
        proses pemadatan maupun menurunkan mutu konstruksi.            
          Secara fisik, material harus memiliki susunan butiran (gradasi) yang baik, yakni
        terdiri dari campuran antara butiran kasar dan halus yang memungkinkan terjadinya
        pemadatan maksimal saat dikerjakan di lapangan. Ukuran butiran maksimum
        umumnya dibatasi hingga tidak lebih dari 75 mm (3 inci), sedangkan kandungan
        partikel halus (yang lolos saringan No. 200 atau 0,075 mm) tidak boleh melebihi 25%.
        Kandungan lempung yang terlalu tinggi harus dihindari karena dapat menyebabkan
        daya dukung tanah menurun.                                     
          Dari sisi sifat plastisitas, material harus memiliki indeks plastisitas (PI) yang
        rendah, yaitu tidak lebih dari 12%. Nilai plastisitas yang tinggi menandakan bahwa
        material tersebut terlalu lempung dan berisiko menyusut atau mengembang karena
        perubahan kadar air, yang dapat menyebabkan kerusakan jalan di kemudian hari.
          Secara keseluruhan, bahan timbunan pilihan dari sumber galian harus stabil, tidak
                                                                       
        mudah hancur, tahan terhadap perubahan cuaca, serta mudah dikerjakan dan
        dipadatkan di lapangan. Penggunaan material lokal sangat dianjurkan untuk efisiensi
        biaya dan waktu pelaksanaan.                                   
                                                                       
    4.3. Persyaratan Pelaksanaan                                       
          Pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian dimulai dengan penyiapan lahan
        kerja dan pemeriksaan teknis di lapangan. Setelah area kerja dinyatakan siap, tim
        pelaksana mulai melakukan pengambilan material timbunan dari lokasi sumber galian
        yang telah disetujui, dengan memperhatikan kualitas material yang sesuai dengan
        spesifikasi teknis yang ditetapkan.                            
          Material timbunan pilihan diangkut menggunakan dump truck ke lokasi badan
        jalan yang akan ditimbun. Setibanya di lokasi, material ditumpahkan secara merata
        mencapai ketebalan hamparan sesuai rencana, umumnya dalam lapisan setebal 15–20
                                                                       
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
        cm per lapis.                                                  
          Sebelum dilakukan pemadatan, lapisan timbunan disiram air secukupnya untuk
        mencapai kadar air optimum guna mendapatkan hasil pemadatan yang maksimal.
        Setelah kadar air sesuai, dilakukan pemadatan menggunakan tandem roller, yaitu alat
        pemadat dengan roda baja ganda yang memberikan tekanan merata ke seluruh
                                                                       
        permukaan. Proses pemadatan dilakukan secara berulang, umumnya 6–8 lintasan atau
        sesuai hasil uji kepadatan lapangan (misalnya sand cone test), hingga tercapai
        kepadatan minimal 95% dari Modified Proctor.                   
          Setelah satu lapisan selesai dipadatkan dan diperiksa kepadatannya, dilanjutkan
        dengan penambahan lapisan berikutnya dengan metode yang sama. Proses ini diulang
        hingga elevasi akhir timbunan tercapai sesuai dengan rencana desain.
          Sepanjang proses, pengawasan mutu dilakukan oleh tim teknis untuk memastikan
        bahwa material yang digunakan, teknik pelaksanaan, dan hasil akhir pekerjaan telah
        memenuhi spesifikasi teknis, baik dari sisi kualitas material, ketebalan lapisan,
        maupun tingkat kepadatan.                                      
                                                                       
 D. GAMBAR  KERJA (SHOP DRAWING)                                       
                                                                       
   1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalan gambar kerja, atau diperlukan
     gambar tambahan/gambar detail atau untuk memungkinkan Pimpinan Pekerjaan
     melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Pimpinan
     Pekerjaan harus membuat gambar tersebut dalam rangkap 3 (tiga) dan biaya atas
     pembuatan gambar tersebut menjadi tanggungjawab Pimpinan Pekerjaan. Pekerjaan
     berdasarkan gambar tersebut baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
     pengawas.                                                         
                                                                       
   2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi tugas,
     dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana.      
                                                                       
   3. Perubahan kerja hanya berubah apabila diperintahkan oleh pemberi tugas, yang jelas
     memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
                                                                       
   3. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
                                                                       
     dilaksanakan.                                                     
                                                                       
                                                                       
 E. GAMBAR  SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN  (AS BUILT DRAWING)           
                                                                       
                                                                       
   1. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan, perubahan
     atas perintah tugas/pengawas, maka Pimpinan Pekerjaan harus membuat gambar-gambar
     yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan
     antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.              
   2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar asli)
     yang biaya pembuatan ditanggung oleh Pimpinan Pekerjaan.          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 F. PERBEDAAN  DALAM DOKUMEN   LAMPIRAN KONTRAK                        
   1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka Pimpinan
                                                                       
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)                                 
     Pekerjaan harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas/perencana dan
     Pimpinan Pekerjaan harus mentaati keputusan tersebut.             
                                                                       
   2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku
     dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran dengan skala
                                                                       
     gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang telah
     selesai.                                                          
                                                                       
   3. Apabila ada hal-hal yang tersebut pada gambar kerja RKS atau dokumen, yang berlainan
     atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap
     lainnya tetapi untuk menegaskan masalahnya kalau terjadi hal ini maka diambil sebagai
     patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atu mempunyai bobot biaya tinggi.
                                                                       
                                                                       
                                        Dibuat Oleh:                   
                                                                       
                                     Konsultan Perencana               
                                 CV. ORANGE HOUSE  DESIGN              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                      FACRUL RIVALDI                   
                                          Direktur                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)