Uraian singkat pekerjaan
A. Lingkup Kegiatan
• Dalam rangka kegiatan persiapan pekerjaan Penyusunan Master plan
Persampahan Kabupaten Aceh Besar perlu dilakukan koordinasi dengan
lembaga/instansi terkait.
• Mengadakan survey pengumpulan data antara lain: data kondisi geografi
wilayah, jumlah penduduk, tingkat produksi sampah oleh masyarakat,
tingkat pelayanan persampahan yang ada saat ini, data prasarana dan
sarana penunjang persampahan, dan data penunjang lainnya.
• Mengevaluasi kondisi TPA dan bangunan-bangunan pengelolaan
persampahan eksiting lainnya, antara lain:
Data lokasi (luas, jarak ke daerah pelayanan, jarak ke
permukiman terdekat, jarak ke badan air terdekat, kondisi
permeabilitas tanah, muka air tanah, dll),
- Data fasilitas pengelolaan persampahan yang ada,
- Kondisi pengoperasian TPA dan pengelolaan persampahan selama ini
(jumlah sampah masuk ke TPA, kondisi penimbunan/pemadatan
sampah, penutupan tanah, kepadatan lalat, kualitas
influen/efluenleachate, kebakaran TPA yang pernah terjadi, komplain
masyarakat, dll).
- Permasalahan dan dampak yang timbul akibat pengoperasian TPA secara
open dumping yang selama ini dilakukan.
• Menentukan metode/sistem teknologi pengolahan sampah di TPA dan
pengelolaan persampahan lainnya, meliputi pembuatan kompos daur ulang.
• Mensosialisasikan atau mempresentasikan hasil Penyusunan Master plan
Persampahan Kabupaten Aceh Besar.
B. Tugas dan Kewajiban
Konsultan/pelaksana pekerjaan:
• Melaksanakan KAK dan penjabatannya sejalan dengan maksud/tujuan.
• Membantu penanggung jawab kegiatan agar menjaga waktu dan jadwal sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja.
• Menyampaikan hal-hal substansial yang dianggap perlu untuk meningkatkan
mutu pekerjaan dan hal-hal administrasi yang diluar kewenangan pelaksana
pekerjaan, seperti koordinasi antar instansi.
C. Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen:
• Membantu pelaksana pekerjaan dalam penyelesaian administrasi dan
hal-hal diluar kewenangan pelaksana pekerjaan.
• Secara intensif memantau kegiatan pelaksana pekerjaan dalam
menjaga jadwal.
• Pelaksanaan pekerjaan ini membutuhkan waktu 95 (sembilan puluh lima)
hari kalender.
Diharapkan produk akhir dari master plant yang telah dilaksanakan
adalah :
• Terbentuknya sebuah sistem pengelolaan sampah untuk menjadi
kerangka acuan bagi pemerintah kabupaten.
• Mesin pemilahan sampah pada proses pengolahan sampah
• Menghasilakan produk dari sampah yang terpilah memiliki nilai ekonomi
• Terbentuknya terknologi pembangunan fasilitas pengolahan sampa