Penyusunan Masterplan Persampahan Untuk Kegiatan Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Di Daerah Kabupaten/Kota

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063065000
Status: Seleksi Batal
Date: 23 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
RUP Code: 58432898
Work Location: Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 4
Attachment
Uraian   singkat  pekerjaan                                            
                                                                       
                                                                       
  A. Lingkup Kegiatan                                                  
   • Dalam rangka kegiatan persiapan pekerjaan Penyusunan Master plan  
                                                                       
      Persampahan Kabupaten Aceh Besar perlu dilakukan koordinasi dengan
                                                                       
      lembaga/instansi terkait.                                        
                                                                       
   • Mengadakan survey pengumpulan data antara lain: data kondisi geografi
      wilayah, jumlah penduduk, tingkat produksi sampah oleh masyarakat,
                                                                       
      tingkat pelayanan persampahan yang ada saat ini, data prasarana dan
                                                                       
      sarana penunjang persampahan, dan data penunjang lainnya.        
   • Mengevaluasi kondisi TPA dan bangunan-bangunan pengelolaan        
                                                                       
      persampahan eksiting lainnya, antara lain:                       
                                                                       
        Data lokasi (luas, jarak ke daerah pelayanan, jarak ke         
        permukiman terdekat, jarak ke badan air terdekat, kondisi      
                                                                       
        permeabilitas tanah, muka air tanah, dll),                     
     -  Data fasilitas pengelolaan persampahan yang ada,               
                                                                       
     -  Kondisi pengoperasian TPA dan pengelolaan persampahan selama ini
                                                                       
        (jumlah sampah masuk ke TPA, kondisi penimbunan/pemadatan      
                                                                       
        sampah,  penutupan   tanah,  kepadatan  lalat, kualitas        
        influen/efluenleachate, kebakaran TPA yang pernah terjadi, komplain
                                                                       
        masyarakat, dll).                                              
                                                                       
     -  Permasalahan dan dampak yang timbul akibat pengoperasian TPA secara
        open dumping yang selama ini dilakukan.                        
                                                                       
  • Menentukan metode/sistem teknologi pengolahan sampah di TPA dan    
                                                                       
    pengelolaan persampahan lainnya, meliputi pembuatan kompos daur ulang.
  • Mensosialisasikan atau mempresentasikan hasil Penyusunan Master plan
                                                                       
    Persampahan Kabupaten Aceh Besar.                                  
                                                                       
                                                                       
  B. Tugas dan Kewajiban                                               
                                                                       
  Konsultan/pelaksana pekerjaan:                                       
                                                                       
  •  Melaksanakan KAK dan penjabatannya sejalan dengan maksud/tujuan.  
  •  Membantu penanggung jawab kegiatan agar menjaga waktu dan jadwal sesuai
                                                                       
     dengan Kerangka Acuan Kerja.                                      
  •  Menyampaikan hal-hal substansial yang dianggap perlu untuk meningkatkan
                                                                       
     mutu pekerjaan dan hal-hal administrasi yang diluar kewenangan pelaksana
                                                                       
     pekerjaan, seperti koordinasi antar instansi.                     
                                                                       
                                                                       
  C. Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen:                   
   • Membantu pelaksana pekerjaan dalam penyelesaian administrasi dan  
                                                                       
     hal-hal diluar kewenangan pelaksana pekerjaan.                    
                                                                       
   • Secara intensif memantau kegiatan pelaksana pekerjaan dalam       
                                                                       
     menjaga jadwal.                                                   
   • Pelaksanaan pekerjaan ini membutuhkan waktu 95 (sembilan puluh lima)
                                                                       
     hari kalender.                                                    
                                                                       
                                                                       
    Diharapkan produk akhir dari master plant yang telah dilaksanakan  
    adalah :                                                           
                                                                       
    •  Terbentuknya sebuah sistem pengelolaan sampah untuk menjadi     
                                                                       
       kerangka acuan bagi pemerintah kabupaten.                       
    •  Mesin pemilahan sampah pada proses pengolahan sampah            
                                                                       
    •  Menghasilakan produk dari sampah yang terpilah memiliki nilai ekonomi
                                                                       
    •  Terbentuknya terknologi pembangunan fasilitas pengolahan sampa