| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015378680113000 | Rp 1,418,894,019 | 87.84 | 90.27 | - | |
| 0025619354101000 | Rp 1,560,827,832 | 82.01 | 83.79 | - | |
| 0026310417101000 | Rp 1,595,248,932 | 89.78 | 89.61 | - | |
| 0015399199027000 | Rp 1,687,134,732 | 94.4 | 92.34 | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan pembuktian | |
| 0016385304008000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Tenaga Ahli (Kompetensi Tenaga Ahli Supervision Engineer tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Seleksi/KAK) | |
| 0968935528429000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan pembuktian | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan Klarifikasi dan undangan pembuktian |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****01**1 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan Klarifikasi dan undangan pembuktian |
| 0025617986101000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Tenaga Ahli (Kompetensi Tenaga Ahli Supervision engineer 1 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Seleksi/KAK) | |
| 0017638941101000 | - | - | - | SBU yang disampaikan Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 3.3 dan tidak memenuhi Ketentuan Dokumen pemilihan BAB IV LDK Huruf E. A. 1.b. | |
| 0019777937016000 | - | - | - | Setelah dikonfirmasi tidak memenuhi pembuktian kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan | |
| 0013635214017000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu undangan pembuktian | |
| 0019322726105000 | - | - | - | SBU yang disampaikan Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 3.3 dan tidak memenuhi Ketentuan Dokumen pemilihan BAB IV LDK Huruf E. A. 1.b. | |
| 0031582828015000 | - | - | - | Setelah dikonfirmasi tidak memenuhi pembuktian kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan | |
| 0015933427061000 | - | - | - | - | |
| 0852248764122000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 5. 1 dan angka 5.2 huruf a (Pengurus sama dengan CV. ASCARYA KONSULTAN). | |
CV Ascarya Konsultan | 08*3**6****01**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Intruksi Kepada Peserta (IKP) angka 3.3 dan angka 5.1 dan angka 5.2 huruf a (Pengurus dan pemilik sama dengan PT. IRBIE NUSA KONSULTAN) Dan tidak memenuhi Ketentuan Dokumen pemilihan BAB IV LDK Huruf E. A. 1.b. |
| 0017631334124000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0016779308441000 | - | - | - | - | |
| 0962161584101000 | - | - | - | - | |
CV Handal Konsultan | 03*2**2****01**0 | - | - | - | - |
| 0033133349102000 | - | - | - | - | |
| 0016578783101000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0706303674061000 | - | - | - | - | |
| 0030039119101000 | - | - | - | - | |
| 0021016720101000 | - | - | - | - | |
CV Graha Karya Innovasi | 00*3**2****01**0 | - | - | - | - |
CV Zafi Engineering Consultant | 00*0**3****04**0 | - | - | - | - |
| 0020715942101000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0021015805101000 | - | - | - | - | |
| 0026908053101000 | - | - | - | - | |
| 0031283609101000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Lanjutan Pembangunan RS Rujukan Regional Cut
Nyak Dhien Meulaboh
Lokasi : Gp. Lapang Kec. Johan Pahlawan Meulaboh Kab. Aceh Barat
Sumber Dana : APBA
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
Setiap Bangunan Gedung Negara diwujudkan dengan sebaik- baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunan yang handal, dan ramah bagi lingkungan
sekitarnya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia, selain
itu juga harus dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administratif.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud
Pengawasan Lanjutan Pembangunan RS Rujukan Regional Cut Nyak Dhien Meulaboh
dimaksudkan untuk memberikan dukungan teknis berupa layanan Pengawasan Konstruksi
pada fase konstruksi hingga Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) sampai dengan
Masa Pemeliharaan berakhir/ Serah Terima Kedua (Warranty Period/ Final Hand Over).
Tujuan
a. Uraian singkat ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan
Konstruksi, yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas agar
dapat terselenggaranya pengendalian waktu, biaya, material dan tenaga untuk
pencapaian sasaran 2isik (kuantitas dan kualitas) terhadap pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan tujuan dan
lingkup jasa konsultan serta keahlian yang diperlukan sesuai KAK.
c. Sebagai acuan dan informasi bagi para peserta Seleksi yang diundang mengikuti
Pengadaan/ Seleksi dalam rangka menyiapkan kelengkapan Usulan Administrasi,
Usulan Teknis dan Usulan Biaya dan menjadi pedoman bagi Pokja Pemilihan dalam
pelaksanaan Evaluasi, Klari2ikasi dan Negosiasi dengan calon Penyedia terpilih,
menjadi dasar dalam penyusunan Kontrak dan menjadi acuan evaluasi kinerja
Penyedia oleh Pengguna Jasa nantinya.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi yaitu pengendalian waktu, pengendalian biaya, pencapaian sasaran 2isik
(kuantitas dan kualitas) dan tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
6.0 (enam koma nol) bulan.
5. Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
a) Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut
Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
memberikan layanan usaha pengawasan.
b) Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
1) pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
3) pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
c) Konsep tugas dan/atau layanan Konsultan Pengawas terdiri dari;
1) Asistance Concept; Konsultan sebagai pembantu PPK dan memberikan advice
untuk tindakan pengawasan.
2) Task Concept; sebagai Direksi/Engineer yang melakukan tugas pengawasan
langsung kepada penyedia pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam
kontrak.
Tugas Konsultan Pengawas berdasarkan tahapan, terbagi menjadi:
1) Tahap Persiapan, paling sedikit:
o
memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
o
memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
o
menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
o
memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2) Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
o
melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
o
melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesi2ikasinya;
o
memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
o
melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
o
melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
o
mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
o
membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
o
membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
o
membuat catatan harian dan mingguan serta menyusun laporan pendahuluan,
bulanan, akhir dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
3) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
o
menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
o
memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
o
melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
o
membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
o
membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
o
menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
4) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.
5) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final
Hand Over), paling sedikit:
o
Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
o
Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over).
d) Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
1) pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
2) pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.