Penyusunan Andalalin Untuk Venue Pon Xxi/2024 Di Kawasan Stadion Harapan Bangsa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49834106
Date: 27 March 2024
Year: 2024
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,997,000
Winner (Pemenang): CV Ata Konsultan
NPWP: 9*1**5****01**0
RUP Code: 50305145
Work Location: Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 26
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Ata Konsultan
09*1**5****01**0Rp 247,962,9009495.2-
0312981533542000Rp 263,898,0609191.59-
0702831264429000Rp 290,154,00080.4481.44-
0026891002101000---Tidak melewati ambang batas sub unsur 4) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran
0032484834101000---Tidak melewati ambang batas sub unsur 4) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran
0026548800013000---Tidak melewati ambang batas sub unsur 4) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran
0837636984201000---Tidak melewati ambang batas sub unsur 4) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran
0015364920121000---Peserta tidak melewati ambang batas pada sub unsur 4) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
PT Astama Andal Laksana
04*0**2****13**0---Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0033027681101000---Tidak melewati ambang batas sub unsur 4) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran
0020298709101000---Tidak melewati ambang batas sub unsur 4) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran
0021015805101000----
0030039119101000----
0864801089445000----
0312945199424000----
0017638941101000----
0931898167101000----
PT Atjeh Lon Makmu
00*5**0****01**0----
0024666273104000----
0014636245101000----
CV Tunas Inti
0017637265101000----
0032865776101000----
0313116204445000----
0032194342101000----
PT Darmasraya Mitra Amerta
07*4**5****52**1----
PT Sabena Investama Konsulindo
07*1**1****01**0----
Attachment
D. RUANG  LINGKUP       
                                                                        
  Melakukan inventarisasi, identifikasi dan analisis mengenai dokumen Andalalin pembangunan
                                                                        
STADION HARAPAN BANGSA                                                  
a. Ruang lingkup wilayah :                                              
                                                                        
  Ruang lingkup wilayah studi ini meliputi kawasan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh
                                                                        
b. Ruang lingkup materi :                                               
  1) Pengumpulan dan pengolahan data teknis baik data sekunder maupun data
                                                                        
  2) Melakukan inventarisasi dan kajian terhadap:                       
     • Peraturan atau pedoman terkait dengan andalalin                  
                                                                        
     • Studi terdahulu yang terkait dengan studi ini.                   
                                                                        
     • Studi pustaka mengenai andalalin.                                
  3) menyajikan gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan
                                                                        
  4) menjelaskan perencanaan dan metodologi Andalalin                   
                                                                        
  5) melakukan analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini, meliputi:
     • kondisi prasarana dan perlengkapan jalan;                        
                                                                        
     • kondisi lalu lintas eksisting paling sedikit memuat data historis volume lalu lintas,
       volume gerakan membelok, data penumpang angkutan umum, pejalan kaki, dan
                                                                        
       pesepeda; dan                                                    
                                                                        
     • kondisi angkutan jalan paling sedikit memuat jaringan trayek, faktor muat, jenis
       kendaraan dan waktu tunggu.                                      
                                                                        
  6) melakukan analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan
     berdasarkan kaidah teknis transportasi;                            
                                                                        
  7) melakukan analisis distribusi perjalanan;                          
                                                                        
  8) melakukan analisis pemilihan moda;                                 
  9) melakukan analisis pembebanan perjalanan.                          
                                                                        
  10) menyajikan simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Andalalin, meliputi :
                                                                        
     • simulasi kinerja lalu lintas sebelum, pada saat, dan setelah pembangunan;
     • simulasi kinerja lalu lintas dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
       PENYUSUNAN DOKUMEN ANDALALIN STADION HARAPAN BANGSA              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  11) menyajikan rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak, yang meliputi :
     • peningkatan kapasitas ruas dan/atau persimpangan jalan;          
                                                                        
     • penyediaan angkutan umum;                                        
                                                                        
     • manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas jalan;              
     • manajemen kebutuhan lalu lintas;                                 
                                                                        
     • penyediaan fasilitas parkir berupa gedung parkir dan/atau taman parkir;
                                                                        
     • penyediaan akses keluar dan akses masuk untuk orang, kendaraan pribadi dan kendaraan
       barang;                                                          
                                                                        
     • penyediaan fasilitas bongkar muat barang;                        
     • penataan sirkulasi lalu lintas di dalam kawasan;                 
                                                                        
     • penyediaan fasilitas pejalan kaki dan berkemampuan khusus;       
                                                                        
     • penyediaan fasilitas perlengkapan jalan di dalam kawasan;        
     • penyediaan sistem informasi lalu lintas;                         
                                                                        
     • penyediaan fasilitas tempat menaikan dan menurunkan penumpang untuk angkutan
                                                                        
       umum di dalam kawasan; dan/atau                                  
     • penyediaan fasilitas penyeberangan.                              
                                                                        
  12) menjelaskan tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam
                                                                        
     penanganan dampak                                                  
  13) menyajikan rencana pemantauan dan evaluasi                        
                                                                        
  Ruang lingkup materi disesuaikan dengan Peraturan Menteri mengenai Andalalin dan arahan
  dari tim teknis dan tim penilai Andalalin.