Pembangunan Bak Tandom Bbip Ujong Kareueng

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49953106
Status: Tender Gagal
Date: 2 May 2024
Year: 2024
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,199,490,000
RUP Code: 51095353
Work Location: BBIP Ujong Kareueng - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 123
Applicants
PT Bintang Meutuah Sejahtera
06*7**9****08**0Rp 1,151,444,444
CV Rest Area Pasid
05*0**1****01**0Rp 959,472,496
0814980629101000Rp 1,050,430,949
0433697117108000Rp 1,167,123,457
0032194185101000Rp 1,043,047,877
0918830746108000Rp 1,101,147,823
0746597103101000-
0756726683101000Rp 1,136,421,402
0902576362101000Rp 1,055,499,091
0664060720101000Rp 1,100,000,414
0019023043101000Rp 1,067,604,490
0028882710106000-
0716929112101000Rp 1,030,000,000
0015757404101000Rp 1,175,062,240
0901315242101000Rp 1,130,000,000
0918534314101000Rp 1,134,821,976
0032138893101000Rp 959,634,853
0750874885101000Rp 1,131,175,333
0015400260102000Rp 1,116,030,627
0759749161101000-
0830825600103000-
0031050529102000-
0757232970101000-
0032621609101000-
CV Mulya Jaya
08*5**2****01**0-
0721942779101000-
0708633730101000-
PT Miruz Jaya Global
08*6**9****01**0-
0031527153101000-
CV Syahla Anaira
08*5**5****01**0-
0910594225101000-
0019028851102000-
CV Duta Construction
06*3**0****01**0-
0932701832101000-
0839536315101000-
0608005823101000-
0902444819101000-
0941556953101000-
0910593862101000-
CV Akas Indo Project
00*5**7****01**0-
0749658969101000-
0020717054101000-
0025815929101000-
CV Pratama Inti Abadi
00*0**3****01**0-
0749799722101000-
0026895185101000-
0029320272101000-
0017636226101000-
CV Tunas Inti
0017637265101000-
0030038012101000-
0021016555101000-
0416604734101000-
0026506444101000-
0032970493101000-
0030036750101000-
0021690839101000-
0712758861101000-
0840158042101000-
0750608150101000-
0029321635101000-
0032866535101000-
0856136668101000-
0032621427101000-
0021717707103000-
0032734899101000-
0032031171101000-
0012652541101000-
0029456449101000-
0710389826101000-
0757979976101000-
0032902694101000-
CV Jaman Now
09*3**5****01**0-
0032804312101000-
0210766085101000-
Dua Dara Aceh Mandiri
00*6**8****01**0-
0931649677105000-
0436574842106000-
0969789577101000-
0018933473101000-
0962646584101000-
0021068242127000-
0764354866101000-
0811948520102000-
CV Ghafari Perkasa
0760722025101000-
0665189890101000-
0840745616102000-
0020503843122000-
0908425192201000-
0019023274102000-
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0-
0703374066101000-
0031161318727000-
0951307602101000-
CV Anugerah Nasional Transport
04*3**9****19**0-
0725289276101000-
0968075390101000-
0023261076104000-
0620486514101000-
0028873750104000-
CV Td. Dharma Acindo
0019322080102000-
0719853681102000-
0019320191102000-
CV Media Kreasindo Group
06*9**9****01**0-
0032139800101000-
0851605881101000-
0947685533101000-
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000-
0710702820101000-
CV Mk
00*2**5****01**0-
0940565971101000-
0947203097101000-
0430271965105000-
0020273496102000-
0031876311101000-
0722074515101000-
0813768843101000-
PT Atjeh Lon Makmu
00*5**0****01**0-
0418331724101000-
0029322518101000-
CV Zean Internasional
0030038418101000-
CV Falindo Nusantara
09*8**9****03**0-
0802207563105000-
0969244888101000-
Attachment
METODE KERJA                                    
                                                                     
       REVIU DED PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAK TANDON                  
                   BBIP UJONG KAREUENG                               
                                                                     
                                                                     
                       PASAL 1.                                      
                   PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                     
                                                                     
1.1. Keterangan umum                                                 
                                                                     
   Bagian ini mencakup penjelasan sebagai sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan
   pekerjaan pembangunan.                                            
                                                                     
                                                                     
1.2. Papan Nama Proyek                                               
   Kontraktor atas biaya sendiri harus mendirikan sebuah Papan Nama Proyek/Papan
                                                                     
   Pemberitahuan disuatu tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manjemen
   Konstruksi. Rencana informasi pada papan ini harus sesuai dengan persyaratan yang
   ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat/Instansi terkait.   
                                                                     
                                                                     
1.3. Sistem Manajemen K3                                             
   Kontraktor wajib mempersiapkan segala obat-obatan dan keperluan lainyang
                                                                     
   berhubungan dengan “Pertolongan Pertama Pada Kercelakaan”(K3), Perlengkapan
   tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan harus dipelihara terus sesuai dengan
                                                                     
   jangka waktu pekerjaan pekerjaan pembangunan dan petunjuk Konsultan
   Pengawas/Manajemen Konstruksi. Dan harus selalu siap dipergunakan untuk setiap saat.
                                                                     
                                                                     
1.4. Alat-alat Kerja dan Peralatan Pembantu                          
   Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksana
   pekerjaan seperti : Concrete mixer/molen, concrete vibrator, Theodolite, Water Pass dan
                                                                     
   alat-alat bantu lainnya.                                          
                                                                     
                                                                     
1.5. Keamanan dan Tata Tertib Dilapangan                             
   Kontraktor diwajibkan mengadakan pengamanan lokasi pekerjaan antara lain
   mengadakan penjagaan siang dan malam, penerangan malam, menyediakan alat pemadam
                                                                     
   kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku dan jaring-jaring pengaman sesuai kebutuhan
   pelaksanaan pekerjaan.                                            
   Kontraktor agar menjaga tata tertib lapangan dan hanya orang-orang yang berkepentingan
                                                                     
   dengan proyek saja yang diperbolehkan masuk lokasi pekerjaan. Semua kejadian
   mengenai hal diatas agar dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
                                                                     
                                                                     
1.7. Pembersihan                                                     
   Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan oleh
   kegiatan pekerjaannya dan semua kotoran harus dibuang keluar proyek oleh kontraktor
                                                                     
   setiap hari.                                                      
                                                                     
                                                                     
                      PASAL 2.                                       
                 PEKERJAAN TANAH PONDASI                             
                                                                     
                                                                     
2.1. Pengukuran Dan Persiapan Tanah                                  
   2.1.1. Pemerataan tanah, pembongkaran, pembersihan galian, urugan dan pemadatan
        tanah urugan, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum kontraktor mulai pekerjaan
                                                                     
        upper structur, pekerjaan urugan dan pemadatan tersebut disesuaikan dengan
        kebutuhannya sesuai dengan peil-peil (level) dan lokasi yang telah ditentukan
                                                                     
        didalam gambar.                                              
   2.1.2. Tinggi dasar pengukuran akan ditentukan kemudian. Tinggi dasar ini dibuat oleh
        kontraktor atas biaya sendiri, dari blok beton diluar papan dasar pelaksanaan
                                                                     
        (bowplank). Tanda ini harus dijaga dan dipelihara, selama waktu pelaksanaan
        hingga pekerjaan selesai sampai waktu penyerahan pertama.    
   2.1.3. Pembuatan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bowplank) termasuk pekerjaan
                                                                     
        kontraktor dan harus tidak berubah oleh cuaca. Pemasangan harus kuat dan
        permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).          
                                                                     
   2.1.4. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) termasuk tanggungan kontraktor
        dan dilaksanakan dengan instrument waterpass/theodolite, alat ukur ini selalu ada
        dikantor proyek.                                             
                                                                     
   2.1.5. Sebelum setting out (pengukuran) dilakukan, Kontraktor harus mengadakan
        pemeriksaan apakah pekerjaan urugan tanah telah diselesaikan dengan baik sesuai
        dengan gambar dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen
                                                                     
        Konstruksi.                                                  
   2.1.6. Kontraktor harus menyediakan semua perlengkapan-perlengkapan yang
                                                                     
        diperlukan untuk pekerjaan tersebut.                         
   2.1.7. Posisi letak banggunan (pondasi dan poros-poros bangunan) harus sesuai dengan
                                                                     
        gambar dan tidak ada bagian yang menyimpang dari posisi dan poros-poros
        bangunan.Toleransi penyimpangan titik awal dan akhir max. 10 mm pada arah x
        dan pada arah y.                                             
                                                                     
   2.1.8. Kontraktor bertanggung jawab atas ketetapan ukuran tersebut dan selalu harus
        berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk
        mendapat persetujuannya.                                     
                                                                     
   2.1.9. Pengukuran dan persiapan ini meliputi semua bangunan yang termasuk dalam
        lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.                    
                                                                     
                                                                     
2.2. Galian Tanah Pondasi                                            
   2.2.1. Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus diurug kembali sehingga
                                                                     
        mencapai kerataan yang ditetapkan dengan bahan urugan yang ditetapkan, urugan
        harus dipadatkan secara mekanis.                             
   2.2.2. Galian tanah untuk pondasi, trench dan galian lainnya harus dilakukan menurut
                                                                     
        ukuran dalam, lebar dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum didalam gambar.
   2.2.3. Akar pohon-pohon yang terdapat dibagian pondasi yang akan dikerjakan harus
                                                                     
        dibongkar dan dibuang.                                       
   2.2.4. Kontarktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
        longsoran-longsoran tanah dikiri kanannya (bila perlu dilindungi oleh konstruksi
                                                                     
        penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu dipompa) sehingga
        pekerjaan pondasi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang
        ditentukan.                                                  
                                                                     
   2.2.5. Tanah sisa galian yang dipakai harus diangkut dan dibuang terutama pada tempat-
        tempat sekitar pekerjaan atas petunjuk Konsultan Pengawas/Manajemen
                                                                     
        Konstruksi.                                                  
   2.2.6. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk panggilan adalah kurang lebih
        10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.                     
                                                                     
   2.2.7. Pekerjaan galian mencakup semua pondasi antara lain : Foting, sloof, pondasi
        batu kali, peresapan tanah dibawah lantai gedung, dibawah lantai selasar, dibawah
        rebatan dan lain-lain sesuai yang tercantum dalam gambar pada masing-masing
                                                                     
        bangunan.                                                    
   2.2.8. Kontraktor wajib mempelajari semua gambar Struktur, Arsitektur,
                                                                     
        Mekanikal/Elektrikal yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan dibawah
        permukaan tanah.                                             
   2.2.9. Elevasi galian pada pondasi dan sarana-sarana lain seperti tercantum dalam
                                                                     
        gambar.                                                      
                                                                     
2.3. Urugan (Timbunan)                                               
                                                                     
   2.3.1 Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan
        pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetuji untuk bahan urugan. Urugan
        kembali galian diperlukan untuk membuat bentuk dimensi timbunan antara lain
                                                                     
        ketinggian yang sesuai persyaratan atau penampang melintang seperti tercantum
        dalam gambar dan spesifikasi.                                
                                                                     
   2.3.2 Bahan galian dari daerah pembangunan dapat dipergunakan, apabila memenuhi
        syarat sebagai bahan urugan.                                 
   2.3.3 Jenis bahan pengukuran adalah tanah berbutir lepas yang disetujui pengawas,
                                                                     
        Penimbunan harus dilakukan lapis perlapis (maksimum 30 cm) sambil disiram
        dengan air dan dipadatkan dengan alat pemadat roller vibrator atau stamper, tanah
        urugan/timbunan harus bersih dari humus dan tumbuh-tumbuhan. 
                                                                     
   2.3.4 Urugan tanah biasa adalah pekerjaan menutupi kembali lubang bekas galian
        pondasi, untuk diluar bangunan dam lubang-lubang lainnya dalam tanah harus
                                                                     
        juga diurug dengan bahan yang memenuhi syarat sesuai spesifikasi.
   2.3.5 Untuk semua pekerjaan urugan yang tidak dipakai pasir urug dapat dipakai tanah
        yang tidak mengandung akar tanaman, brangkal-brangkal, puing-puing dan segala
                                                                     
        macam kotoran lainnya. Bila perlu dapat dilakukan penyelidikan Laboratorium
        mekanika tanah yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
   2.3.6 Segala biaya-biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.
                                                                     
   2.3.7 Urugan pasir harus disirami dengan air dan kemudian ditumbuk hingga padat.
   2.3.8 Urugan pasir mencakup mengisi sisa-sisa lubang galian yang ada dan urugan-
                                                                     
        urugan dibawah lantai dan dibawah rabat untuk mencapai ketinggian level
        tertentu sesuai yang ditunjukan dalam gambar.                
   2.3.9 Semua pekerjaan urugan harus dipadatkan sesuai syarat-syarat pemadatan.
                                                                     
        -  Urugan                                                    
           Bahan urugan harus dipadatkan sekurang-kurangnya mencapai kepadatan ±
           90% dari optimum dry density.                             
                                                                     
        -  Tanah Asli                                                
           Setelah pengupasan tanah selesai dilaksanakan, maka harus dipadatkan
                                                                     
           dengan alat pemadat mekanik.Pemadatan dibawah lantai dilakukan lapis
           demi lapis setebal maximun 30 cm dan harus dipadatkan sebaik-baiknya
                                                                     
           dengan penambahan air secukupnya dan penggilasan.         
        -  Pemadatan dilakukan dengan mesin gilas dan stemper digunakan untuk
           pemadatan bagian-bagian yang dianggap dapat merusak saluran atau
                                                                     
           pekerjaan-pekerjaan lain sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Manajemen
           Konstruksi.                                               
        -  Pemadatan pada pondasi dimana dasar pondasi harus diurung dulu maka
                                                                     
           syarat pengurugan seperti diatas harus dipenuhi dengan kepadatan 95 %
           dari optimum dry density, hal ini harus dibuktikan dengan percobaan sand
                                                                     
           cone test.                                                
2.4. Cara Pelaksanaan                                                
   2.4.1. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebarkan dalam lapiasan-
                                                                     
        lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 300 mm.
   2.4.2. Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
        melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan yang
                                                                     
        berikutnya, bilamana bahan tersebut tidak mencapai yang dikehendaki, lapisan
        tersebut harus diulang atau diganti guna mendapatkan kepadatan yang
                                                                     
        dibutuhkan, jadwal pengujian akan ditentukan / ditetapkan oleh Konsultan
        Pengawas/ Manajemen Konstruksi.                              
Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang melebihi harus dipindahkan ketempat yang
                                                                     
ditentukan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Ketinggian (Peil) disesuaikan dengan
gambar.                                                              
                                                                     
                                                                     
                        PASAL 2.                                     
               PEKERJAAN BETON BERTULANG                             
                                                                     
                                                                     
2.1. Lingkup Pekerjaan                                               
   3.1.1. Beton bertulang mutu K – 250 dipergunakan pada konstruksi seperti Kolom,
                                                                     
         Ring Balok, Dak Talang, dan Struktur Tangga                 
   3.1.2. Beton bertulang mutu K – 175 dipergunakan pada konstruksi seperti kolom
         praktis dan Balok Latei.                                    
                                                                     
2.2. Bahan                                                           
   2.2.1 Umum                                                        
                                                                     
         -  Secara keseluruhan pekerjaan beton bertulang ini harus memenuhi
            persyaratan Peraturan Beton Indonesia 1971.              
         -  Semua bahan yang akan dipergunakan harus mendapatkan persetujuan
                                                                     
            terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
                                                                     
   2.2.2. Portland Cement                                            
                                                                     
         -  Semen yang digunakan adalah portland cement type 1 yang memenuhi
            syarat S 400 menurut NI-8, EX. Tiga Roda, Semen Padang, Semen
            Andalas atau setaraf.                                    
                                                                     
         -  Untuk suatu masa adukan beton tidak diperbolehkan mencampur dua atau
            lebih jenis atau merk Portland Cement yang berbeda.      
                                                                     
         -  Portland Cement harus dijaga agar tetap kering dan segar sehingga tidak
            ada bagian-bagian yang mengeras, untuk itu Portland Cement harus
            disimpan dalam gudang yang terlindungi dari pengaruh cuaca, tidak
                                                                     
            lembab, cukup ventilasi dan letak diatas permukaan yang tidak langsung
            berhubungan dengan tanah, minimal 0,25 m dari lantai dan 0,30 dari
            dinding. Kantong- kantong Portland Cement tidak boleh ditumpuk hingga
                                                                     
            tingginya melampaui 2 meter. Tiap kali ada pengiriman semen baru,
            semen yang baru tersebut harus dipisahkan penempatannya agar semen
                                                                     
            yang lama dapat dipergunakan terlebih dahulu, Portland Cement, sudah
            harus dipergunakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
            pembuatannya dipabrik yang bersangkutan.                 
                                                                     
         -  Apabila karena sesuatu hal, syarat-syarat penyimpanan itu tidak terpenuhi
            maka sebelum semen dapat dipakai, kontraktor harus terlebih dahulu,
            dapat membuktikan bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
                                                                     
                                                                     
   2.2.3. Pasir                                                      
                                                                     
         Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam atau pasir buatan dan tidak boleh
         mengandung lumpur lebih dari 5 % berat kering.              
         Bila kadar lumpur lebih dari yang disyaratkan, maka pasir harus dicuci dengan
                                                                     
         air bersih sebelum dibawa ke site sehingga memenuhi syarat-syarat
         kebersihannya. Syarat-syarat kimia dan syarat-syarat lainnya harus memenuhi
         Peratuaran Beton Indonesia 1971.                            
                                                                     
                                                                     
   2.2.4. Agregat kasar                                              
                                                                     
         -  Agregat kasar yang dipakai adalah kerikil atau batu pecah yang padat,
            kerasa tidak berpori dengan diameter maksimum 1 % berat kering.
         -  Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus,
                                                                     
            mudah pecah dan bahan-bahan organis, alkalis atau bahan-bahan yang
            merusak lainnya.                                         
         -  Syarat-syarat chemis kimia dan syarat-syarat lainnya hrus memenuhi
                                                                     
            Peraturan Beton Indonesia 1971 termasuk gradasi harus sesuai dengan
            mix design dipergunakan.                                 
                                                                     
                                                                     
   2.2.5. Air                                                        
          - Air yang dipergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali,
                                                                     
            garam dan bahan-bahan organik. Harus digunakan air yang mempunyai
            mutu setara dengan air PDAM. Air yang akan digunakan harus telah
            ditest dilaboratorium dan setujui oleh konsultan pangawas/manajemen
                                                                     
            konstruksi. Pengetesan ini harus dilakukan berkala sesuai dengan
            permintaan konsultan pengawas/ manajemen konstruksi.     
                                                                     
                                                                     
   2.2.6. Baja Tulangan                                              
         -  Untuk besi tulangan induk digunakan besi diameter 12 mm, sedangkan
                                                                     
            untuk besi Beugel menggunakan besi dengan diameter 8 mm jarak 15
            cm, kecuali bila ditentukan lain.                        
            Untuk membuktikan jaminan dari mutu besi berdiameter 12 mm dan besi
                                                                     
            8 mm, harus dilampirkan sertifikat dari pabrik maupun supplayer untuk
            setiap pengiriman besi.                                  
         -  Tulangan harus bebas dari debu, minyak, karat dan kotoran lain yang
                                                                     
            menganggu perlekatan tulangan beton.                     
         -  Besi beton harus disimpan secara terpisah menurut kelompok ukurannya
                                                                     
            dan diletakkan diatas lantai beton atau balok-balok kayu untuk
            menhindari kontak dengan tanah, air dan zat-zat lain yang bersifat
            merusak besi. Penimbunan baja tulangan diudara terbuka untuk jangka
                                                                     
            waktu lama tidak diperbolehkan.                          
         -  Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
            minimum 1 mm, telah dipijarkan dan tidak tersepuh seng.  
                                                                     
                                                                     
   2.2.7. Selimut Beton                                              
                                                                     
         -  Beton decking yang dipergunakan dibuat dari campuran 1 pc : 1,5 ps
            dengan toleransi ketebalannya 10 % untuk menjaga agar jarak tulangan
            yang ditetapkan adalah 15 cm,harus dipergunakan besi diameter 8 mm
                                                                     
            sebagai penyangga dengan jarak maksimum 15 cm.           
         -  Tebal selimut beton minimum untuk berbagai struktur ditetapkan sebagai
            berikut :                                                
                                                                     
            Footing          : 30 mm                                 
            Sloof, kolom, balok : 30 mm                              
            Dinding          : 15 mm                                 
                                                                     
                                                                     
   2.2.8. Bahan-bahan pembantu                                       
                                                                     
         -  Penggunaan bahan-bahan pembantu untuk meningkatkan mutu beton atau
            memperbaiki keplastisan (sehubungan dengan teknik pelaksanaan) harus
            dengan persetujuan konsultan pengawas/manajemen konstruksi. Jenis,
                                                                     
            jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tersebut,
            harus dibawah pengawasan konsultan pengawas/manajemen konstruksi.
         -  Manfaat bahan-bahan pembantu tersebut harus dapat dibuktikan melalui
                                                                     
            hasil pengujian dengan menggunakan bahan-bahan dengan jenis dan
            jumlah yang sama dengan yang akan dipakai dalam pelaksanaan
                                                                     
            pekerjaan beton yang sesungguhnya.                       
                                                                     
2.3. Pengerjaan                                                      
                                                                     
   2.3.1. Umum                                                       
         -  Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai ukuran. Perbaikan
            bagian yang kurang sempurna harus mendapatkan persetujuan tertulis
                                                                     
            terlebih dahulu Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. 
         -  Awal dan akhir pengecoran harus dilakukan selama jam kerja atau seijin
                                                                     
            Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.                 
   2.3.2. Komposisi dan pengendalian mutu beton                      
         -  Beton site mix dengan mutu beton K-200 digunakan untuk konstruksi
                                                                     
            gedung kantor dan fasilitas umum, dapur dan rumah dinas. 
         Bagian-bagian beton yang harus dikedap air antara lain :    
         -  Semua atap beton.                                        
                                                                     
         -  Semua dinding atau unsur-unsur bangunan yang berhubungan dengan air,
            antar lain :                                             
                                                                     
              Dinding, lantai dasar dan lain-lain.                  
              Dinding, lantai dasar dan atap Waste Water Treatment Plan.
              Bangunan pekerjaan lain seperti tertera pada gambar.  
                                                                     
              Kontrol mutu dilakukan sebagai berikut :              
               - Percobaan pendahuluan pada 20 benda uji harus dilakukan untuk
                 menunjukkan apakah campuran beton yang direncanakan oleh
                                                                     
                 kontraktor dapat memenuhi syarat mutu beton yang ditentukan.
               - Uji kekentalan (Slump test) dilakukan setiap ± 3M atau sesuai
                 permintaan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. 
                                                                     
               - Percobaan masa pelaksanaan harus dilakukan untuk setiap ± 3 M3
                 pengecoran, agar dalam waktu singkat terkumpul 20 benda uji.
                                                                     
                 Untuk memeriksa kekuatan tekan beton masing-masing pada
                 umur 7 hari dan 28 hari pengujian harus dilakukan   
                 dilaboratorium beton yang ditunjuk Konsultan        
                                                                     
                 Pengawas/Manajemen Konstruksi.                      
               - Jika hasil test silinder ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka
                 harus dilakukan drilled core test (hammer test dianggap tidak
                                                                     
                 menentukan ) dan diambil langkah-langkah sesuai dengan
                 peraturan yang ada. Segala resiko serta biaya penanggulangannya
                                                                     
                 merupakan tanggung jawab kontraktor.                
                                                                     
   2.3.5. Bekisting/cetakan dan perancah                             
                                                                     
         -  Bahan yang dipergunakan untuk lembaran dan pengaku bekisting harus
            memenuhi ketentuan :                                     
            Lurus, kuat, kaku dan tidak mudah berubah bentuk.        
                                                                     
              Cukup halus dan rata                                  
              Kedap air                                             
                                                                     
              Bersih dan bebas dari serbuk gergaji                  
              Terbuat dari kayu meranti yang cukup kering.          
         -  Untuk papan bekisting dapat dipakai kayu meranti atau multiplek tebal 6
                                                                     
            mm                                                       
         -  Untuk pengaku bekisting dapat dipakai kayu minimum berdimensi 40/60
            mm, atau besi L minimum L 30.30.4. Tidak diperbolehkan menggunakan
                                                                     
            papan pengaku bekisting.                                 
         -  Jarak antara pengaku harus diperhitungkan terhadap kekuatan dan
                                                                     
            lendutan.                                                
         -  Tepi atas papan bekisting harus diserut rata , datar dan dijadikan sebagai
                                                                     
            batas pengecoran sisi atas penampang beton. Sambungan antar bekisting
            harus dibuat rapat dengan diberi tape sihingga air semen tidak dapat
            mengalir keluar.                                         
                                                                     
         -  Bahan bekisting yang tidak lurus, harus mendapat persetujuan dari
            Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.                 
         -  Bekisting harus dibuat dan disanggah sedemikian rupa sehingga dapat
                                                                     
            mencegah perubahan bentuk akibat getaran atau lengkungan akibat
            tekanan adukan beton.                                    
                                                                     
         -  Sebelum pengecoran, bekisting harus diberi lapisan minyak atau form
            release agent.                                           
         -  Tujuh hari sebelum memulai pekerjaan bekisting, Kontraktor harus
                                                                     
            mengajukan gambar kerja bekisting maupun perhitungannya untuk
            mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
         -  Perhitungan tersebut harus memperhatikan kekuatan, kekuatan maupun
                                                                     
            stabilitas individual maupun system.                     
         -  Bekisting beton dapat mulai dilepas setelah beton mencapai umur 21 hari
                                                                     
            atau setelah ada persetujuan tertulis Konsultan Pengawas/Manajemen
            Konstruksi berdasarkan data-data pengujian kuat tekan yang diajukan
            dalam kontrak. Laboratorium yang dipergunakan harus disetujui
                                                                     
            Konsultan Pengawas/ Manajemen Konstruksi. Untuk bekisting dari
            kolom dan dinding dapat dibongkar selama 3 hari.         
         -  Toleransi bekisting ditetapkan sebesar 1,5 % dalam arah vertikal
                                                                     
            maupaun dalam arah horizontal, tetapi dalam hal bagaimanapun juga
            tidak boleh lebih dari 5 mm.                             
                                                                     
                                                                     
   2.3.6. Pembesian                                                  
         -  Sebelum dipasang , baja tulangan harus dibersihkan dari serpih-serpih
                                                                     
            kotoran, karat dan minyak yang dapat mangurangi daya lekatnya dengan
            beton.                                                   
         -  Baja tulangan harus dipotong dan dibentuk dengan teliti sesuai dengan
                                                                     
            ukuran dan bentuk yang tertera pada gambar.              
         -  Baja tulangan harus diikat pada tempatnya dengan kawat ikat, diganjal
                                                                     
            dengan blok-blok beton serta spacer sehingga jamin tidak akan terjadi
            penggeseran-penggeseran pada waktu pengecoran beton. Jarak spacer
                                                                     
            untuk setiap daerah seluas 600 x 600 mm2.                
         -  Tulangan harus disambung pada tempat-tempat yang ditentukan sesuai
            dengan gambar. Jika diperlukan, tulangan dapat disambung pada tempat-
                                                                     
            tempat lain, tetapi harus dengan persetujuan tertulis konsultan
            Pengawas/Manajemen Konstruksi.                           
                                                                     
                                                                     
   2.3.7. Jadwal Pengecoran                                          
         -  Kontraktor harus mengajukan jadwal pengecoran, rencana penggunaan
                                                                     
            peralatan yang akan dipakai kapasitas produksi rencana sehubungan
            dengan waktu pelaksanaan yang tersedia tiga hari sebelum rencana mulai.
         -  Pengecoran harus dilakukan pada jam kerja. Bila kontraktor
                                                                     
            merencanakan kerja lembur, harus memberitahukan secara tertulis kepada
            Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi minimal dua hari 
            sebelumnya.                                              
                                                                     
         -  Selama jam lembur Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi harus
            selalu mengawasi pelaksanaan pekerjaan bersama Pelaksana kontraktor.
                                                                     
         -  Penerangan selama lembur harus menurut pertimbangan Konsultan
            Pengawas/Manajemen Konstruksi.                           
                                                                     
                                                                     
   2.3.8. Prosedur Pengerjaan                                        
         -  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan metode kerja
            untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen
                                                                     
            Konstruksi.                                              
         -  Setiap tahap pekerjaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
                                                                     
            Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk dapat melanjutkan
            pekerjaan berikutnya. Sebelum mengajukan permintaan persetujuan
            (inspeksi) melanjutkan suatu tahap pekerjaan kontraktor sudah harus
                                                                     
            melakukan internal inspection dengan hasil sesuai syarat-syarat minimal
            24 jam sebelum rencana pengecoran. Laporan ini perlu dilampirkan
            pemintaan persetujuan tersebut.                          
                                                                     
                                                                     
   2.3.9. Pengecoran dan Pemadatan                                   
                                                                     
         -  Sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, semua pekerjaan cetakan
            (bekisting), pembersihan , pemasangan instalasi yang harus ditanam dan
            sebagaiannya sudah harus selesai terlebih dahulu dan telah diperiksa serta
                                                                     
            mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
         -  Tempat-tempat yang akan dicor harus dibersihkan terlebih dahulu dari
            kotoran-kotoran dan meterial yang dapat mengakibatkan berkurangnya
                                                                     
            kekuatan beton.                                          
         -  Demikian pula genangan air yang terdapat dalam tempat-tempat yang
            akan dicor harus dikeringkan terlebih dahulu. Setelah bersih dan sebelum
                                                                     
            dilakukan pengecoran, bekisting harus dibasahi dengan air yang
            mempunyai mutu setara dengan air PDAM.                   
                                                                     
         -  Beton yang sudah mengeras atau yang sudah terpisah antara agregat dan
            spasinya tidak boleh digunakan.                          
         -  Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi karena akan
                                                                     
            menyebabkan terjadinya segregasi agregat. Tinggi pengecoran
            maksimum yang diperbolehkan adalah 1,50 m.               
         -  Pengecoran harus dilakukan dengan kecepatan penuangan yang
                                                                     
            sedemikian rupa sehingga beton selalu dalam plastis dan dapat mengalir
            dengan mudah ke dalam rongga antara tulangan dan kepojok-pojok
                                                                     
            cetakan.                                                 
         -  Pengecoran untuk suatu kesatuan struktural harus dilakukan sekaligus,
            tidak boleh tertunda atau berhenti sebelum selesai. Kecuali bagian-bagian
                                                                     
            tertentu yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manajemen
            Konstruksi.                                              
         -  Semua pengecoran pekerjaan beton struktur harus dipadatkan dengan
                                                                     
            mechanical vibrator. Peralatan yang dipakai harus mempunyai kapasitas
            yang sesuai dalam kondisi yang baik dan dapat disetujui oleh Konsultan
                                                                     
            Pengawas/Manajeme Konstruksi.                            
                                                                     
         -  Kontraktor harus menyediakan spare vibrator dan beton molen dalam
                                                                     
            keadaan baik dalam jumlah sebagai berikut :              
                                                                     
                 Alat yang      Concrete      Concrete               
                                                                     
                Dipakai aktif    Vibrator    Mixer/Molen             
                   1 – 2           2             1                   
                                                                     
                   3 – 5           2             1                   
                  6 – 10           3             5                   
         -  Selambat-lambatnya satu hari sebelum pengecoran dilaksanakan,
                                                                     
            kontraktor harus mengajukan metode pengecoran dan pemadatan untuk
            diminta persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Pada
            prinsipnya beton harus dipadatkan secara berlapis-lapis dengan ketebalan
                                                                     
            satu lapis maksimum sedalam jarum vibrator dan harus dijaga agar
            pemadatan ini tidak menyebabkan terjadinya pemisahan bahan-bahan
            (segregasi).                                             
                                                                     
         -  untuk setiap pekerjaan Pengecoran baik itu untuk pengecoran sloof
            maupun pengecoran kolom, tidak boleh tertunda atau terhenti sebelum
                                                                     
            satu unit pekerjaan tersebut selesai. Pekerjaan dan semua peralatan tidak
            boleh menumpu pada tulangan pada waktu pengecoran.       
                                                                     
                                                                     
   2.3.10. Pemeliharaan dan Perbaikan Beton                          
         -  Setelah pengecoran, beton harus dirawat dengan curing compound atau
            karung basah selama minimal 14 hari.                     
                                                                     
         -  Bagian-bagian beton struktur kedap air yang ternyata kurang padat dan
            keropos harus diperbaiki dengan cara pressure injection dengan
                                                                     
            pengawasan langsung oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi,
            Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu acara pelaksanaannya.
            Untuk beton struktur lain perbaikan dilakukan dengan bahan premix
                                                                     
            grout dan untuk beton non struktur perbaikan dilakukan dengan spasi 1 pc
            : 2 pasir.                                               
         -  Bagian-bagian beton struktur yang cacat, tidak level atau ukurannya tidak
                                                                     
            sesuai dengan spesifikasi harus dikupas dan ditambal dengan bahan
            premix grout minimal setebal 10 mm dengan warna yang sama seperti
                                                                     
            beton disekitarnya.                                      
                                                                     
   2.3.11. Laporan                                                   
                                                                     
         -  Kontraktor harus membuat laporan-laporan tertulis kepada Konsultan
            Pengawas/Manajemen Konstruksi mengenai hal-hal sebagai berikut :
            Rencana campuran site mix berikut data agregat, semen dan air yang
                                                                     
            digunakan pada pengecoran pendahuluan, untuk membuktikan bahwa
            mutu beton yang ditetapkan sesuai dengan rencana yang terpenuhi.
                        PASAL 3.                                     
                                                                     
            PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN                         
                                                                     
3.1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                     
   Pekerjaan ini meliputi :                                          
   -   Pemasangan Bata Merah Campuran 1 : 2                          
   -   Plesteran Campuran 1 : 2                                      
                                                                     
   -   Pemasangan Bata Merah Campuran 1 : 4                          
   -   Plesteran Campuran 1 : 4                                      
                                                                     
3.2. Bahan yang dipakai.                                             
   -   Batu bata merah bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan retak,
       produksi lokal serta memenuhi persyaratan bahan-bahan bangunan PUBI 1970.
                                                                     
   -   Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur, tanah liat dan bahan organik dan
       bahan yang dapat merusak pasangan, untuk itu pasir yang akan dipakai terlebih
       dahulu diayak lewat lubang saringan sebesar 1 mm.             
                                                                     
   -   Pasir dan kerikil dalam segala hal harus memenuhi syarat yang dikehendaki dalam
       ketentuan-ketentuan PBI-1971 bagian 3, pasir dan kerikil harus disimpan ditempat
                                                                     
       yang bersih yang keras permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi
       pencampuran satu dengan yang lainya atau pengotoran.          
   -   Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I.B type I menurut ASTM dan
                                                                     
       memenuhi S.400 Standard Portland Cement. Sebelum dipakai semen harus
       mandapat persetujuan Direksi untuk disyahkan/disetujui, dalam segala hal harus
       memenuhi persyaratan yang dikehendaki oleh PBI-1971.          
                                                                     
   -   Semen harus diserah terimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya yang
       tertutup rapat dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan terlindung
                                                                     
       dari air, disimpan ditempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari tanah.
   -   Semen yang mulai mengeras atau membatu tidak boleh dipakai/digunakan dan
       harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.                     
                                                                     
   -   Air yang digunakan untuk adukan mortal dan merawat beton harus bersih, tawar
       dan bebas dari bahan kimia yang dapat mempengaruhi daya rekat semen seperti air
       asin, asam alkali atau organik.                               
                                                                     
                                                                     
3.3. Adukan/campuran.                                                
                                                                     
   a.  Adukan trasram 1 pc : 2 Psr, dilaksanakan untuk               
        Semua pasangan bata setinggi 30 cm dari atas sloof.         
        Plesteran yang masuk dalam tanah, seluruhnya pasangan transram dan seluruh
                                                                     
         pasangan bata 1 Pc : 2 Psr. Tersebut diatas.                
   b.  Adukan 1 Pc : 4 Psr. Dilaksanakan untuk pasangan dinding dan plesteran.
                                                                     
                                                                     
3.4. Pelaksanaan Pekerjaan.                                          
   -   Batu bata yang hendak dipasang terlebih dahulu direndam/disiram dengan air
       hingga basah dan merata, kemudian dipasang dan diatur sedemikian rupa dengan
                                                                     
       spesi 10 mm.                                                  
   -   Pekerjaan dinding bata harus dikontrol dengan water pass baik arah vertikal
                                                                     
       maupun horizontal. Pelaksanaan pasangan dinding bata tidak boleh melebihi
       ketinggian 1.00 m untuk setiap hari pemasangan.               
   -   Dinding yang akan diplester harus disiram terlebih dahulu dengan air hingga basah
                                                                     
       dan merata.                                                   
   -   Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan bidang plesteran stabil
       dan kemudian diperhalus dengan acian semen.                   
                                                                     
                                                                     
3.4. Sistematika Kerja.                                              
                                                                     
   -   Sebelum dilakukan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dipasang mall agar plesteran
       tidak lepas.                                                  
                                                                     
                                                                     
3.5. Lingkup Pekerjaan                                               
   Pekerjaan ini meliputi :                                          
   -   Pengecatan Tembok / Dinding                                   
                                                                     
                                                                     
3.6. Pengecatan Tembok / Dinding                                     
                                                                     
   -   Pengecatan dilaksanakan pada semua dinding yang tampak dan permukaan beton
       yang dilindungi.                                              
   -   Cat tembok yang digunakan adalah setaraf Polymic. Semua contoh cat terlebih
                                                                     
       dahulu harus mendapat persetujuan direksi/pengawas.           
   -   Pengecatan dilakukan 3 kali dengan kuas atau kuas roller.     
   -   Semua pekerjaan pengecatan yang tidak rata, belang - belang, pecah-pecah serta
                                                                     
       masih tipis harus diulang dan diperbaiki atas biaya pemborong.
                        PASAL 4.                                     
                                                                     
             PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN SANITASI                       
4.1. Lingkup pekerjaan meliputi :                                    
  - Instalasi Air Pipa AW 2, 3, dan 4 Inci Setara Rucika             
                                                                     
  - Lampu HE 18 Watt Terpasang                                       
  - Saklar Ganda                                                     
  - Stop Kontak                                                      
                                                                     
  - Instalasi Titik Lampu                                            
                                                                     
                                                                     
4.2. Persyaratan Umum.                                               
   -   Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh pemborong khusus pekerjaan listrik/instalatur
       yang memiliki surat ijin dari perusahaan listrik negara yang masih berlaku.
                                                                     
   -   Pelaksanaan pekerjaan listrik pada dasarnya harus memenuhi persyaratan yang
       dikeluarkan oleh PLN dan instasi yang berwenang.              
   -   Pemborong listrik harus membuat gambar-gambar revisi (as built drawing) dan
                                                                     
       menyerahkan kepada Direksi.                                   
   -   Pelaksanaan instalasi listrik harus bekerja sama dengan pemborong bidang lainnya.
                                                                     
                                                                     
4.3. Bahan/Material yang dipergunakan.                               
   -   Semua material yang dipergunakan/dipasang adalah barang baru dan telah terlebih
                                                                     
       dahulu mengajukan contoh untuk disetujui direksi.             
                                                                     
4.4. Instalasi Penerangan termasuk dengan lampu-lampu.               
                                                                     
   -   Lampu Hemat Energi 18 watt.                                   
   -   Saklar-saklar yang pergunakan harus jenis merek National atau sejenis, kekuatan
                                                                     
       250 volt, semua saklar dipasang in-bouw dan bentuknya harus bujur sangkar
       persegi panjang,dan semua nya harus masuk dalam standart nasional Indonesia.
   -   Semua fitting-fitting penerangan harus diperoleh dari satu pabrik, bentuk, rupa
                                                                     
       warna harus sama.                                             
   -   Semua harus dilengkapi bola-bola lampu, tabung-tabung lampu, starter, ballast
       sesuai dengan besar voltage.                                  
4.5. Instalasi Stop Kontak dan Sistem Pengkabelan                    
                                                                     
   -   Stop kontak harus berkekuatan 250 volt, sesuai dengan peraturan Instalasi Listrik
       Indonesia.                                                    
   -   Kualitas yang dikehendaki adalah Merk National atau sejenis.  
                                                                     
                                                                     
4.6. Instalasi Panel Listrik berserta penyambungannya ke kabel Primeir dan Skunder
   beserta penyambungannya ke lampu-lampu.                           
                                                                     
   -   Semua kabel yang akan dipasang baru dan dikirimkan kelokasi pekerjaan dalam
       bungkusan aslinya dan harus jelas ukurannya, jenis isolasinya, nomor dan jenis
                                                                     
       pintalan serta merk dagangnya.                                
   -   Untuk instalasi penerangan dan tenaga pakai jenus kabel NYM 3 x 4 mm2 dan
       NYA 1 x 4 mm2 dengan kualitas ex-Kabel Metal atau yang setaraf.
                                                                     
   -   Isolasi-isolasi untuk kawat diatas ceiling gantung harus dipakai dari bawah keramik,
       dipasang pada ceiling gantung atau pada konstruksi atap.      
                                                                     
                                                                     
4.7. Metode Palaksanaan                                              
   -   Diagram instalasi ditunjukan dalam gambar bestek.             
                                                                     
   -   Diagram-diagram ini hanya menunjukan pekerjaan instalasi yang akan dipasang
       aliran dan saluran pengaturan saluran/jaringan, kawat-kawat, kedudukan saklar-
       saklar (switch), stop kontak, papan/box zekering (panel board) dan sebagainya.
                                                                     
   -   Pemasangan instalasi (kabel) harus tertanam dalam dinding dan didalam pipa.
                                                                     
                      PASAL 5.                                       
                                                                     
                   PEKERJAAN LAIN-LAIN                               
                                                                     
                                                                     
5.1. Sebelum serah terima pertama pekerjaan, pemborong wajib meneliti semua bagian
   pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus dibersihkan,
   halaman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari
                                                                     
   lokasi bangunan (melakukan pembersihan akhir).                    
                                                                     
5.2. Selama masa pemeliharan, pelaksana wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
                                                                     
   segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan
   telah benar-benar sempurna.                                       
                        PASAL 6.                                     
                                                                     
                        PENUTUP                                      
                                                                     
6.1 Segala sesuatu yang belum tercantum didalam rencana dan syarat-syarat pembangunan ini
                                                                     
   apabila dianggap perlu penambahan lebih lanjut akan disampaikan dalam rapat penjelasan
   pekerjaan dan dicantumkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan sebagai lampiran kontak
   yang mengikat.                                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                             Banda Aceh , ...................................2024
                                   Konsultan Perencana               
                                                                     
                             CV. MEURAH RAYA CONSULTANT              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  MUHAMMAD AKBAR                     
                                                                     
                                    Wakil Direktur